Tulang Bawang, sinarlampung.co-Realisasi Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Triwulan IV Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021, pada Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin dengan Kode 1.02.02.2.02.02 Anggaran tertulis sebesar Rp.2.548.484.000 dengan realisasi Rp.2.548.484.000 diduga fiktif.
Hal tersebut berdasarkan temuan LPAK-RI Projamin Lampung, yang mendapatkan dokumen dokumen APBD Kabupaten Tulang Bawang, ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Fatoni Tanggal 31 Desember 2021, pada Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin dengan Kode 1.02.02.2.02.02 disebutkan bahwa Pagu Anggaran tertulis sebesar Rp.2.548.484.000 dengan realisasi Rp.2.548.484.000.
Ketua LPAKN-RI Projamin Lampung, Hermawansyah, mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, untuk memastikan kebenaran deskripsi dalam dokumen itu berikut nominal angka yang tertulis, namun tidak mendapatkan respon.
“Kami ingin mendapatkan kepastian, apakah foto copy dokumen itu sesuai dengan aslinya, dan apakah deskripsi yang disebutkan memang benar adanya,” ujar Hermawansyah, kepada wartawan pekan lalu.
Menurut Hermawansyah, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pada Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp.2.548.484.000. Karena sasaran program dan pelaksaannya memiliki kemiripan dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan Universal).
“Kami sudah mendalami dan mencari fakta di lapangan, untuk memastikan apakah Program Jampersal di Tahun 2021 masih ada. Termasuk kegiatan serupa yang memberikan bantuan biaya pelayanan persalinan untuk ibu melahirkan,” katanya.
Dari keterangan hasil investigasi yang didapatkan, bahwa sejumlah UPTD Puskesmas mengaku pada Tahun 2021 menyebutkan tidak ada ibu bersalin yang biaya pelayanan persalinannya ditanggung oleh APBD Tulang Bawang. Karena sejak ada BPJS, biaya pelayanan persalinan cukup ditanggung oleh BPJS.
Sehingga, kata Hermawansyah, menjadi pertanyaan anggaran Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Tahun 2021 itu menyasar kemana. Dan apa bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu bersalin itu. Sebab anggaran Rp.2.548.484.000 itu bukan sedikit, dan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kita akan mengirimkan surat kepada Komisi Ombudsman dan Komisi Informasi Perwakilan Lampung untuk meminta bantuan komisi Ad Hoc tersebut. Sebagai elemen masyarakat yang berbadan hukum, kami mempunyai hak untuk meminta klarifikasi adanya temuan yang terindikasi terdapat penyimpangan anggaran negara,” tegasnya.
Jampersal 2020
Proyek Jampersal Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2020, juga terindikasi fiktif. Sumber mengatakan, anggaran Jampersal Dinkes Tulang Bawang, terindikasi banyak yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dikarnakan di tahun 2020, Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 dan rata rata seluruh Rumah Sakit banyak pasien yang terpapar Covid-19.
Apabila memang benar ada pasien Ibu Hamil (Bumil) atau yang ingin melahirkan rata-rata memakai BPJS Kesehatan, bukan anggaran Jampersal. “Adapun anggaran yang terindikasi di korupsi Dinas Kesehatan, melalui kegiatan transportasi dana akomodasi BBM kendaraan Dinas, transportasi pasien serta ada jenis anggaran untuk perawatan Bumil, Bufas dan pertolongan persalinan,” sebutnya sumber.
Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran dinkes ini, pada tahun 2020 dan Tahun 2021. “Dari kegiatan per item, dana yang kami terima dari Bendahara Keuangan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, kami duga sudah ada pemotongan. Mulai 2,5 persen- 10 persen 15 persen hingga 25 persen,” ungkap seorang sumber kepada wartawan.
Berdasarkan data wartawan menyebutkan dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp114.988.130.405.00,- pada tahun 2020. Anggaran itu tersebar pada kegiatan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program pelayanan Penduduk Miskin. Pelayanan kesehatan Daerah (JKD), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas, Peningkatan pembinaan pelayanan kesehatan dasar (DAK), Peningkatan dan pelayanan kesehatan BLUD RSU Menggala, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), UKM sekunder.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tulang Bawang, Fatoni, ketika hendak dikonfirmasi hal klarifikasi LPAKN RI Projamin Lampung, pada Kamis (16/11/2023), sedang tidak berada di kantornya. Sekretaris Dinas Kesehatan Ari Sandi, ditanya via telphone Whats App memberikan jawaban singkat. “Nanti nanti saya cari tahu dulu,” ujarnya, sembari mematikan panggilan telephon. (Red)