Kategori: Tulang Bawang

  • Kadisdik Tuba Seolah Lepas Tangan Soal Kasus Penganiayaan di Instansinya 

    Kadisdik Tuba Seolah Lepas Tangan Soal Kasus Penganiayaan di Instansinya 

    Tulang Bawang (SL)-Menindaklanjuti oknum pejabat yang diduga aniaya tenaga honorer hingga berdarah-darah, Pendamping Hukum (JW) Indah Meylan menyambangi Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Kamis 22 Juni 2023.

    Hal tersebut dilakukan guna bertemu Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Restu Ilham, untuk mendengarkan secara langsung terkait penjelasannya di media sosial beberapa waktu lalu yang terkesan berbelit-belit.

    Namun sayang niatan untuk berjumpa Kadis itu tidak membuahkan hasil, lantaran orang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan sedang dinas luar atau mengikuti agenda diklat. Sehingga membuat Indah dan timnya kecewa.

    “Sangat disayangkan keinginan kami selaku pendamping hukum dari korban JW untuk berjumpa langsung dengan kadis pendidikan tersebut tidak menuai hasil. Ketika kami hubungi melalui WhatsApp kadis tersebut tidak menjawab,” ucap Meylan dengan nada kesal.

    Meylan melanjutkan, di kesempatan itu pihaknya hanya berjumpa dengan Kasubag kepegawaian dan memintanya agar dapat menghubungi Kepala Dinas.

    “Kami juga meminta kepada Kasubag kepegawaian agar bisa menghubungi Kepala Dinas Pendidikan tersebut secepatnya untuk meluangkan waktunya bisa berjumpa langsung dengan kami,” kata Indah.

    Di sisi lain, Indah juga mengungkapkan, bahwa pihak Polres Tulang Bawang sudah pernah menghubungi, namun Restu Ilham tidak bisa hadir dengan alasan sedang di jakarta mengikuti Diklatpim. Faktanya saat itu dirinya sedang berada di seputaran Pemda setempat mengikuti pelaksanaan penanaman pohon dalam rangka hari lingkungan hidup sedunia.

    Kendati demikian, Meylan menilai Kadis Pendidikan Tuba seolah tidak mau tau alias masa bodo dengan permasalahan yang terjadi di instansinya.

    “Seharusnya selaku kepala dinas dapat menyikapi polemik di dalam kantornya sendiri tanpa harus menempuh jalur hukum, apalagi yang ada permasalahan adalah bawahannya sendiri. Pertanyaannya di mana letak pertanggung jawabannya dia selaku pimpinan terhadap anak buahnya,” ungkap Indah Meylan kepada beberapa awak media.

    Indah berharap Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang agar bisa memberikan keterangan sesuai pada faktanya.

    “Jangan terlalu belat-belit agar pihak korban penganiayaan tersebut mendapatkan hak keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” cetusnya. (Mardi)

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)

  • Pemkab Tuba Gelontorkan 1,3 M untuk Biaya Pilkakam Serentak 2023

    Pemkab Tuba Gelontorkan 1,3 M untuk Biaya Pilkakam Serentak 2023

    Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menggelontorkan dana Rp1,3 miliar lebih untuk menopang pembiayaan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak yang bakal berlangsung 20 September 2023 mendatang.

    Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tulang Bawang, Fandhi Ahmad mengatakan, Pilkakam serentak tahun ini diikuti 67 kampung yang tersebar di 14 kecamatan.

    “Pemkab mengalokasikan dana Rp1,34 miliar untuk 67 kampung yang menggelar Pilkakam serentak. Jadi masing-masing kampung mendapatkan Rp20 juta,” kata Fandhi Ahmad, Jumat, 9 Juni 2023.

    Dia menjelaskan, 67 kepala kampung yang bakal menggelar pemilihan itu karena masa jabatan kepala kampung definitif yang menjabat saat ini, rata-rata akan berakhir akhir tahun ini.

    Dia juga mengatakan, proses Pilkakam serentak saat ini tengah memasuki pembentukan panitia pemilihan. Untuk mengakali kekurangan dana hibah yang diberikan pemerintah daerah, panitia pemilihan dapat menganggarkan dari Dana Desa (DD).

    Fandhi menjelaskan, untuk kampung yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) 0 hingga 1000 dapat menganggarkan Rp30 juta, DPT 1001 hingga 2000 Rp35 juta, sedangkan kampung yang memiliki DPT diatas 2000 maksimal dapat menganggarkan Rp40 juta.

    “Jadi penganggaran dana dari APBKam sesuai jumlah DPT, minimal Rp30 juta dan maksimal Rp40 juta,” ujar dia.

    Dia menambahkan, Pilkakam serentak tahun 2023 mengacu pada Surat Kemendagri nomor: 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0708/01/2023, tanggal 20 Februari 2023 tentang hal yang sama. (Mardi)

  • Penculik dan Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Kampung Moris Jaya Banjar Agung Ditangkap Niatnya Curi Motor?

    Penculik dan Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Kampung Moris Jaya Banjar Agung Ditangkap Niatnya Curi Motor?

    Tulang Bawang-Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang akhirnya menangkap pelaki pembunuhan Warsih (47), seorang ibu rumah tangga, yang ditemukan tewas,  di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Senin 22 Mei 2023, ba’da subuh sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

    Pelaku ternyata MS (24), pemuda tetangga korban yang hampir dua tahun tinggal mengontrak di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

    Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo. “Hari Kamis 01 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Plt Wakapolres, dan Kasat Reskrim, saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu 3 Juni 2023, pagi.

    Korban meninggal dunia adalah seorang wanita IRT bernama Warsih (47). Pelapor adalah suami korban Mustam (52), sehari hari sebagai petani. “Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya. Namun sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo,” Kata Kapolres.

    Mengintai Rumah Korban

    Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja menyelinap rumah korban saat Mustam berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh.

    Pelaku berniat mencuri motor honda beat dirumah korban. “Melihat suaminya pergi  korban langsung masuk ke dalam rumah itu melalui pintu samping yang ada di dapur,” kata Kapolres.

    Saat sudah masuk ke dalam rumah, ternyata pelaku kepergok korban. Spontan pelaku langsung menyekap dan membanting korban.

    “Pelaku lalu menutup mata dan mulut korban, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku,” ujar Kapolres.

    Setelah melumpuhkan korban, pelaku bergegad mencari kunci mobil. Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam mobil, dan membawa korban ke arah Kampung Penawar Rejo.

    Korban Dibuang di jalan

    Dijalan pelaku membuang korban ke semak-semak tak jauh dari sungai  dan saat itu korban masih hidup.

    “Pelaku lalu membawa mobil milik korban ke kontrakan temannya, untuk melepas plat nomor. Setelah itu pelaku sempat pulang ke kontrakannya sebentar. Dan kemudian membawa mobil ke arah Pasar Unit 2 dan meninggal mobil disana,” jelas Kapolres.

    Pelaku juga sempat kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya  untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa No Pol.

    Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban, dan ternyata menemukan korban sudah meninggal dunia. “Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput,” katanya.

    Korban baru kemudian ditemukan oleh warga dua hari kemudian, pada Rabu 24 Mei 2023  sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan meninggal dunia, di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.

    “Pengakuan MS dia masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat,” ujar Kapolres.

    Ditemukan Pencari Ikan

    Karena diketahui oleh korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak. Hingga akhirnya korban ditemukan warga yang sedang mencari ikan.

    Pelaku melakukan aksinya seorang diri, karena pani aksinya hendak mencuri motof diketahui oleh korban. Sehingga pelaku nekad melakukan kekerasan membuat membuat korban pingsan dan tak berdaya.

    “Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal dunia, maka dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air,” katanya.

    Jibrael menambahkan, pelaku mengaku melakukan aksi nekad karena terlilig hutang Rp30 juta. Dan sudah dua kali melakukan aksi pencurian.

    “Ngakunya terlilit hutan, dan sudah dua kali betaksi. Pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya,” Ujarnya.

    Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup Kapolres. (Red)

  • Wanita Tukang Urut Yang Tewas Dalam Rumah di Banjar Agung itu Dibunuh Suaminya

    Wanita Tukang Urut Yang Tewas Dalam Rumah di Banjar Agung itu Dibunuh Suaminya

    Tulang Bawang-Yuminatun alias Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, ditemukan bersimbah darah dirumahnya, Sabtu 27 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB saat azan magrib.

    Hasil kerja keras Satreskrim Polres Tulang Bawang, akhirmya mengungkap misteri kematian Yuyun. Tim Tekab 308, menangkap Naryo (62), suaminya sendiri, yang selama ini bekerja sebagai petani Kebun Kopi OKU Selatan.

    Naryo marah dan kecewa, saat dia pulang, justru mendapatkan istrinya telah hidup bersama lelaki lain, alias menikah siri dengan pria lain, dan tinggal dirumah itu.

    Naryo marah lalu melukai korban dengan goloknya hingga mengalami banyak luka bacokan termasuk dibagian perut. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban tersungkur dirumahnya.

    Jasad korban kali pertama ditemukan Putranya Dn (15) yang datang dari Gedung Aji untuk berkunjung. Saat tiba dirumah ibunya, DN melihat pintu rumah terkunci dari luar. Karena curiga dan penasaran seperti tak biadanya, putranya masuk dengan mendobrak pintu belakang.

    Dan DN terkejut melihat kondisi ibunya telukup bersimbah darah didalam kamar. Spontan DN keluar rumah sambil teriak minta tolong drngan warga sekitar. Polisi datang melakukan evakuasi, dan melakukan olah TKP.

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengatakan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang itu.

    “Senin 29 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun alias Yuyun,” Kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 30 Mei 2023, pukul 10.30 WIB.

    Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Pelaku adalah NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Dia merupakan suami sah dari korban,” katanya.

    Kapolres menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sementara pelaku menghabisi istri sahnya dengan menggunakan golok, karena didorong rasa sakit hati, kesal dan marah kepada korban.

    “Pelaku yang lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan. Saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban memiliki pria idaman lain dan menikah siri. Sehingga pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” ujarnya.

    Menurut pengakuan pelaku, dia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

    “Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Jibrael. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Penjarakan Pria Yang Menikah Tanpa Izin Istri?

    Polres Tulang Bawang Penjarakan Pria Yang Menikah Tanpa Izin Istri?

    Tulang Bawang-Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menjebloskan RS (45) warga Ujung Gunung, Kampung Baru, Gang Rais 1 Kecamatan Menggala, yang dilaporkan istrinya LN (49), karena menikah lagi secara siri tanpa izin.

    LN melaporkan RS karena kesal dan sakit hati cintanya dikhianati dengan menikahi wanita lain tanpa izin darinya. “Benar, saya melaporkan suami saya itu ke Polres Tulang Bawang, srjak Jumat 12 Mei 2023 pagi lalu,” kata LN dikonfirmasi wartawan Sabtu 27 Mei 2023.

    LN memgatakan dia langsung datang ke Polres dengan membawa bukti-bukti pernikahan suaminya, termasuk buku nikah, hingga kartu KK. “Dia menikah diam diam. Bahkan mengaku duda,” ujarnya.

    Kepada penghulu dan saksi, RS itu mengaku duda, makanya direstui pernikahannya. “Penghulu dan para saksi diyakinkan bahwa status RS adalah duda. Padahal dia masih terikat perkawinan yang sah dengan saya sejak 2003,” katanya.

    Kasus laporan LN kemudian di proses di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran. Penyidik mengamanakn barang bukti yaitu satu akta nikah atas nama LN dan RS dan satu buah kartu Keluarga (KK) atas nama terlapor.

    “Pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB saudara RS terlapor datang ke Polres Tulang Bawang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifia Zaen.

    Menurut Wido, saat dilakukan pemeriksaan RS mengakui perbuatan, yaitu melakukan pernikahannya tanpa persetujuan istri sah.

    “Kemudian dilakukan gelar perkara yang menetapkan status saksi RS menjadi tersangka, yang kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulang Bawang,” ujar Wido

    Kasat Reskrim hingga kini tersangka RS masih dan dilakukan penahanan, penyidik sedang melengkapi pemberkasan dan gelar perkara. “Berkas perkaranya kita siapakan untuk dilakukan penelitian di Kejaksaan,” katanya.

    Untuk sang istri sirinya, atau perempuan yang dinikahi RS tidak dapat dikenakan pasal pernikahan tanpa izin atau pasal 279 KUHP, “Karna yang ada ikatan pernikahan secara sah adalah tersangka RS,” katanya. (Red)

  • Fortuba Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank ke Kejari Tuba

    Fortuba Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank ke Kejari Tuba

    Tulang Bawang (SL)-Dewan Pengurus Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP Fortuba) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank komunal tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Senin, 29 Mei 2023.

    Ketua DPP LSM Fortuba, Andika mengatakan pelaporan proyek senilai Rp2,8 miliar di Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu, karena mendapati adanya indikasi penyelewengan anggaran.

    Dia menjelaskan, anggaran Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBN itu dikucurkan untuk membangun 10 titik septik tank komunal yang tersebar di 10 kampung di dua kecamatan.

    Dari 10 titik proyek itu, empat berada di Kecamatan Banjar Baru yakni Kampung Bawang Sakti Jaya, Pancakarsa Purnajaya, Mekar jaya dan Karya Murni Jaya.

    Sementara enam titik lainnya berada di Kecamatan Dente Teladas tepatnya di Kampung Sungai Nibung, Mahabang, Kekatung, Way Dente, Dente Makmurdan Pendowo Asri.

    Dari hasil penelusuran, proyek yang tersebar di 10 kampung itu didapati adanya kekurangan pembelian material seperti jaringan perpipaan dan alat pelindung pekerja.

    Berdasarkan penelusuran di Sirup.lkpp.go.id Pemerintah Kabupaten Tulangbawang nilai pembangunan proyek septic tank komunal tahun 2022 tertera pagu anggaran senilai Rp285 jutaan.

    Sementara hasil pantauan di lapangan di sebuah papan informasi proyek yang terpampang di Kampung Bawang Sakti Jaya proyek tersebut tertulis dengan pagu Rp248 jutaan.

    “Jadi itu indikasi adanya permasalahan yang kami temui di lapangan dalam pembangun proyek septi tank komunal di 10 titik itu. Dan itu sebagian saja persoalan yang kami rinci diatas. Untuk pelaporan seluruh bukti-bukti sudah kami sertakan,” kata Andika seusai menyerahkan berkas pelaporan ke Korps Adhyaksa setempat.

    Dia berharap, kejaksaan setempat dapat memproses laporannya guna membongkar dugaan permasalahan pembangunan proyek septic tank komunal.

    Dengan begitu, pemangku kebijakan ke depan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola uang negara.

    “Kami minta Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat memproses laporan kami ini. Tujuan kami ini ingin Kabupaten Tulang Bawang lebih maju dan sejahtera. Jangan sampai ada uang negera disalahkan gunakan dalam pengelolaannya,” katanya.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya meminta waktu untuk mempelajari berkas laporan yang disampaikan DPP LSM Fortuba.

    “Akan kami telaah dulu berkas laporannya,” kata Djati singkat. (Mardi)

  • Viral Istri Yang Hilang dan Mobil Ditinggal di Pasar Unit II Ditemukan Tewas di Bendungan Penawar Rejo

    Viral Istri Yang Hilang dan Mobil Ditinggal di Pasar Unit II Ditemukan Tewas di Bendungan Penawar Rejo

    Tulang Bawang-Warsih (50) warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang viral menjadi korban penculikan perampok, ditemukan tewas di bendungan kecil Kampung Penawar Rejo, Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Rabu 24 Mei 2023) pukul 16.15 WIB sore.

    Sebelumnya pelaku meninggalkan mobil korban di Parkiran Pasar Unit II Tulang Bawang. Sementara Warsih ditemukan warga ditutupi semak-semak. Mata korban ditutup lakban dan ada seutas tali rapiah di sekitar jenazah.

    “Ada mayat perempuan di bendungan kecil, posisi di dalam air ditutup semak-semak rumput. Mata ditutup lakban dan ada seutas tali rapiah. Sepertinya itu korban perampokan yang mobilnya di pasar,” kata warga dilokasi bendungan, Rabu 24 Mei 2023.

    Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen membenarkan ada penemuan mayat wanita tersebut. “Jenazah berjenis kelamin perempuan ditemukan oleh salah satu warga. Setelah, mendapat informasi, anggota langsung mendatangi TKP lalu membawa jenazah ke RSUD Menggala untuk diidentifikasi,” jelasnya.

    Sebelumnya terjadi perampokan dan penculikan di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin 22 Mei 2023 dinihari sekira pukul 05.00 WIB.

    Dalam persitiwa itu, Warsih (50) ikut hilang diduga diculik perampok. Mobil Toyota Avanza warna putih BE-1693-TY milik korban juga hilang dari rumah. Kejadian bersamaan saat warga melaksanakan sholat subuh.

    Mustam, suami Warsih mengungkapkan saat itu dia baru pulang salat subuh dari masjid pukul 05.10 WIB, dan melihat rumahnya berantakan. Sedangkan istri dan mobil hilang.

    Selanjutnya sang suami melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara.  Kerja cepar petugas mendapat laporan mobil korban Avanza warna putih BE-1693-TY ditemukan di parkiran Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung. Terdapat banyak bercak darah di jok kurei mobil yang terkunci itu. (Red)

  • Oknum Pegawai Dinkes Tulang Bawang Inisial FW Tertangkap Jual Sabu?

    Oknum Pegawai Dinkes Tulang Bawang Inisial FW Tertangkap Jual Sabu?

    Tulang Bawang (SL)-Oknum Pegawai di Dinas Kesehatan Tulang Bawang berinisial FW dikabarkan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang beserta barang bukti berupa 0,17 gram shabu, Selasa 23 Mei 2023.

    Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kadis Kesehatan Tulang Bawang Fatoni mengaku belum mendapat informasi soal penangkapan tersebut. Sehingga dirinya tidak bisa memastikan apakah FW pegawai dari dinas yang ia pimpin. Oleh karena itu, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang terlebih dahulu.

    “Maaf mas, saya belum tau infonya, saya lagi diklat PIM 3, nanti saya tanya kebenarannya, apa benar oknum FW staf Dinas Kesehatan, nanti saya kami info selanjutnya. Adapun kami pastikan dulu ya mas apa benar FW itu staf kami atau bukan mas, kami berkoordonsi ke Polres Tuba dulu ya mas, kami pastikan dulu Fw tertangkap kasus narkoba atau bukan kami takut salah mas. Apabila benar FW staf Dinas Kesehatan Tulang Bawang tertangkap narkoba Polres Tulang Bawang akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku/akan kami sampaikan ke Inspektorat Tulang Bawang,” jelas Fatoni melansir lintasmerahputih.com.

    Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris membenarkan bahwa timnya menangkap FW pada Senin 15 Mei 2023 di Lintas Timur Kecamatan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Iya pak benar, Fw lagi dalam proses penyidikan, barang bukti yang kita amankan shabu satu klip 0,17 gram.“Fw PNS Dinas Kesehatan Tulang Bawang akan dikenakan pasal 112, akan kita dalami lagi,” pungkasnya. (Red)

     

  • Pemerintah Kampung Tunggalwarga Realisasikan BLT-DD Tahap Pertama kepada 26 KPM

    Pemerintah Kampung Tunggalwarga Realisasikan BLT-DD Tahap Pertama kepada 26 KPM

    Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Kepala Kampung Tunggalwarga, Munawar Cahyo mengatakan, penyaluran bantuan dan penerima BLT-DD periode ini adalah KPM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kampung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggaran 2023.

    Bantuan yang disalurkan, lanjut dia, untuk periode Januari hingga Maret 2023 dan telah disalurkan kepada penerima pada, Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

    “Total ada 26 KPM yang mendapat bantuan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Jadi total KPM mendapatkan Rp900 ribu untuk tiga bulan atau periode pertama,” kata Munawar Cahyo, Rabu, 10 Mei 2023.

    Dia menjelaskan, penyaluran bantuan itu merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat yang sempat lumpuh karena terdampak wabah virus Covid-19 beberapa waktu lalu.

    Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

    “Kami berharap bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh penerima,” ujarnya. (Mardi)