Kategori: Tulang Bawang

  • Hendak Mencari Ikan Seorang Pemuda Hilang di Terkam Buaya

    Hendak Mencari Ikan Seorang Pemuda Hilang di Terkam Buaya

    Tulang Bawang (SL) Seorang warga Kampung Bumidipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang hilang diduga diterkam buaya saat mencari ikan di Kanal Blok 5 pertambakan kampung setempat, Minggu, 8 Januari 2023.

    Salah satu rekan korban, Soleh menceritakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu dirinya bersama korban dan empat rekannya tengah memasang skat waring untuk mencari ikan di kanal main outlet ( kanal sekunder).

    “Itu kawan yang lain liat, korban ditarik ke dalam air. Habis itu enggak keliatan lagi,” kata Soleh.

    Kepala Bidang Infrastruktur Budidaya P3UW Lampung, Sutikno Widodo mengatakan saat ini masyarakat setempat tengah mencari keberadaan Alif (16) di seputar kanal menggunakan alat seadanya. Korban diduga diterkam buaya ketika tengah mencari ikan di kanal.

    “Ini warga beramai-ramai menyisir lokasi kejadian tempat korban hilang tadi,” katanya.

    Dia bilang, masyarakat sempat melihat keberadaan buaya di lokasi kejadian pasca hilangnya seorang warga.

    “Tadi buayanya sempat muncul tapi sebentar. Sudah itu menghilang lagi,” katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, proses pencarian masih dilakukan dan korban belum ditemukan. (Mardi)

  • Rayakan HAB ke 77 Kemenag Tulang Bawang Pungli Sumbangan Hingga Sekolah-Sekolah

    Rayakan HAB ke 77 Kemenag Tulang Bawang Pungli Sumbangan Hingga Sekolah-Sekolah

    Tulang Bawang (SL)-Berdalih sumbangan sukarela, untuk mensukseskan peringatan HAB ke 77, tanggal 03 Januari tahun 2023, Kasubbag Tata Usaha dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H Mujamil melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sekolah-sekolah di bawah Kemenag dan unsur keluarga besar Kemenag Tulang Bawang.

    Menurut pengakuan H Mujamil, hal itu dilakukan karena tidak tersedianya anggaran untuk peringantan HAB ke 77 tahun 2023 yang merupakan agenda Kementerian Agama setiap tahun berjalan. Dia mengaku menerima sumbangan yang dibebankan kepada seluruh unsur keluarga besar Kemenag Tulangbawang dengan nilai uang dan barang.

    “Kami tidak memiliki anggaran untuk peringatan HAB ke 77 tahun 2023, oleh karenanya kami (kemenag tuba*) menerima sumbangan dari pihak luar maupun seluruh unsur keluarga besar kemenag Tulang Bawang,” kata Mujamil, kepada wartawan Selasa 03 Januari 2023.

    Diakuinya, sebagai ketua panitia penyelenggaraan kegiatan agenda tahunan kemenag Tulangbawang, sumbangan tersebut adalah kepentingan dan dipergunakan untuk mensukseskan peringatan HAB ke 77 tahun 2023, sebagai rumah besar sekaligus tuan rumah peyelenggaraan peringatan hari bersejarah Kemenag serentak pada tanggal 03 Januari 2023.

    Menanggapi pungutan liar berdalih sumbangan sukarela itu, Ketua DPD LSM Pemantak Tulang Bawang Junaidi Romli menegaskan bahwa pungli itu adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran aturan terkait ASN. “Kepala kasubbag tata usaha , kepala seksi bimas Islam H Mujamil sekaligus ketua panitia peringatan HAB ke 77 tahun 2023 kemenag Tulangbawang wajib mempertanggung jawabkan kepada pihak berwenang,” kata Junaidi.

    “Apapun alasannya, dalam bentuk apapun, berdalih sumbanganpun, membebankan unsur unsur lainnya di kemenag Tulangbawang adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Aturan jelas terkait pungli dan ASN dalam jabatan tertentu,” lanjut Junaidi.

    Kata Junaidi, dalam waktu dekat LSM Pemantak Tulangbawang akan melakukan infestigasi atau penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya pungli dan kesewenang-wenangan jabatan ASN di kemenag Tulangbawang selanjutnya akan ditindak lanjuti kepada pihak berwenang. “Jika terdapat temuan akan dugaan tersebut, akan dilanjutkan untuk menjadi pertanggung jawaban dengan melibatkan pihak berwenang,” kata Junaidi. (Red)

  • Pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Tuba Over Target

    Pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Tuba Over Target

    Tulang Bawang (SL)-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Ferli Yuledi mengaku realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran (PBB-P2) over target. Bahkan, ia mengklaim Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran (PBB-P2) mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Semula kata dia, target capaian PBB-P2 Rp10 748 419 710,60. Hingga 9 Desember 2022 realisasi mencapai Rp10 835 986 849,00 atau 100,81 persen. “Kalau lihat data histori baru tahun ini PBB-P2 over target,” ungkap Ferli Yuledi, Kamis, 9 Desember 2022.

    Pemerintah daerah, jelas dia, kini melakukan kerjasama dengan toko waralaba untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat mendatangi langsung Indomaret terdekat dan menuju kasir untuk melakukan pembayaran.

    Kemudian, slip atau struk bukti pembayaran disimpan. Jika petugas RT, aparat kelurahan atau kampung yang menangani pemungutan PBB P2 tinggal menunjukan slip atau menyerahkan foto copinya. “Pembayaran dapat dilakukan disemua gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Tulangbawang, bahkan Indomaret luar kota juga bisa,” ujarnya

    Ia menjelaskan, inovasi itu merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan pembayaran pajak PBB P2 kepada wajib pajak dengan menyediakan sarana alternatif menggunakan kanal digital.

    Alternatif itu sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (DTPD) dalam rangka merubah transaksi tunai menjadi non tunai untuk mewujudkan tata kelola pelayanan pajak daerah lebih efektif, efesien, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bahwa pajak yang disetorkan wajib pajak langsung masuk ke kas daerah tepat jumlah dan tepat waktu untuk pembangunan Kabupaten Tulangbawang.

    “Dari segi waktu dan biaya, semakin dipermudah dan lebih cepat untuk melakukan transaksi pembayaran. Karena Indomaret sendiri banyak tersebar di wilayah Tulangbawang, sambil belanja di Indomaret bisa sekalian bayar PBB-P2 juga,” terangnya.

    Ia berharap, masyarakat Tulangbawang tidak lagi memiliki alasan untuk menunggak pajak, karena sudah banyak kemudahan yang disuguhkan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.

    “Pajak itu kembali lagi untuk kita bersama, tentunya hal ini mendorong kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat taat pajak, PAD meningkat dan masyarakat pun mendapatkan manfaat dari program-program yang mendorong kemajuan daerah,” tutupnya. (Mardi)

  • PAD Tuba Meningkat dari Sektor Pajak Restoran

    PAD Tuba Meningkat dari Sektor Pajak Restoran

    Tulang Bawang (SL)-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang, Ferli Yuledi mengatakan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di tahun 2022.

    Ia menjelaskan, untuk pajak hotel realisasi 107,26 persen dari target Rp293 juta realiasasi Rp314 juta. Dia mengatakan, secara umum pajak restoran ditargetkan Rp1,1 miliar yang terealisasi Rp1,6 miliar atau 135,54 persen. “Khusus untuk pajak restoran dari rumah makan itu meningkat 300 persen lebih dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Ferli Yuledi, Kamis, 29 Desember 2022.

    Menurut dia, meningkatnya pendapatan daerah dari sektor restoran karena Bapenda aktif memantau pelaku usaha dalam menerapkan tapping box. Kata dia, sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 60 rumah makan atau restoran, lima hotel, dan sembilan tempat hiburan malam telah terpasang alat pencatat transaksi usaha.

    Ferli mengaku, untuk menstimulus masyarakat turut memantau penggunaan tapping box yang telah terpasang di tempat pelaku usaha. Pihaknya menjadikan struk pembayaran sebagai nomor undian. “Undian doorprize tapping box ini pertama kalinya kami lakukan. Harapannya pelanggan akan memahami pentingnya penggunaan alat ini dan pelaku usaha dapat tertib untuk mencatat transaksi usahanya,” kata dia. (Mardi)

  • Drs. Qudrotul Ikhwan Kunjungi Kediaman Danlanud M Bun Yamin

    Drs. Qudrotul Ikhwan Kunjungi Kediaman Danlanud M Bun Yamin

    Tulang Bawang (SL) Komitmen Pj Bupati Tulang Bawang (tuba) Bapak Drs. Qudrotul Ikhwan. MM. dalam meningkatkan Toleransi antar umat beragama serta menciptakan situasi kondusif dalam menjalankan peribadatan bagi semua agama di wilayah Sai Bumi Nengah Nyappur ditunjukkan beliau melalui kegiatan Peninjauan Posko keamanan Nataru yang berada di Jalintim depan MPP Kabupaten Tulang Bawang. Minggu, (25/12/2022).

    Saat meninjau titik lokasi Drs. Qudrotul Ikhwan. MM di dampingi oleh Kadiskes Tulang bawang, unsur TNI/Polri, Kabag Kesra, Sekretaris Kominfo serta sekretaris dinas Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang.

    Setelah melakukan peninjauan Pj Bupati tulang bawang beserta rombongan juga menyempatkan hadir dan bersilaturahmi dengan Danlanud Pangeran M Bun Yamin Letkol (Pas) Yoseph Melanius Purba, M.Avn.Mgt., M.M.S., P.C.S.C. yang pada hari ini beliau beserta keluarga merayakan hari raya Natal.

    Pj Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM mengucapkan selamat Natal kepada seluruh Umat Kristiani yang merayakan natal pada hari ini. Teriring ucapan dan doa semoga senantiasa damai berbahagia dan terus bersukacita bersama keluarga.

    “Tak Bosan saya tekankan kepada seluruh komponen yang ada di Kabupaten Tulang Bawang untuk terus meningkatkan Toleransi antar umat beragama serta saling bahu membahu,kompak memajukan Kabupaten Tulang Bawang” Jelasnya.

    Lebih lanjut, Qudrotul Ikhwan mengatakan pelayanan optimal terhadap masyarakat selama Nataru tahun ini berlangsung harus selalu ditingkatkan. Kita telah menyiapkan 3 Pospam dengan dilengkapi fasilitas serta personil yang berkualitas untuk mengcover Nataru tahun ini, semoga semua berjalan dengan baik, lancar dan sukses amin ya rabbal alamin. (Mardi)

  • Danlanud BNY Ingatkan Prajurit Harus Profesional dan Optimal

    Danlanud BNY Ingatkan Prajurit Harus Profesional dan Optimal

    Tulang Bawang (SL)-Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Pangeran M Bun Yamin (BNY), Letkol Pas Yoseph M Purba mengingatkan prajurit Lanud harus profesional, disiplin, dan optimal dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal itu disampaikannya pada Entry Briefing di Gedung Arkaloka Lanud BNY, Astra Ksetra, Manggala, Kamis, 22 Desember 2022.

    Dalam kesempatan itu, Danlanud juga meminta seluruh prajurit agar dapat mempertahankan dan meningkatkan segala sesuatu yang sudah berjalan dengan baik serta mengutamakan safety di setiap segala hal, baik safety dalam pengamanan personel maupun materil pada saat menjalankan tugas.

    “Saya meminta kepada prajurit Lanud BNY untuk dapat fokus menjadi prajurit yang profesional di bidang tugasnya masing-masing. Berikan yang terbaik untuk satuan ini dalam setiap pelaksanaan tugas, hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan citra satuan,” tegasnya.

    Selain itu, Danlanud meminta kepada para prajurit agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memaksimalkan peran tugas yang dimiliki serta dapat menjadi etalase kebanggaan TNI AU di Provinsi Lampung guna mewujudkan TNI AU yang disegani di kawasan.

    Selain memberikan penekanan kepada para prajurit, Danlanud juga meneruskan arahan Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, tentang Visi TNI yang profesional, modern, dan tangguh untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

    Sekadar informasi, Danlanud BNY, Letkol Pas Yoseph M Purba merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2002 yang memiliki background dari Korps Komando Pasukan Gerak Cepat dengan kualifikasi anti-teror, sabotase, anti bajak pesawat udara, intelijen dan kontra-intelijen. Selain itu, ia juga merupakan lulusan terbaik Komando Pasukan Gerak Cepat Angkatan 22, Sekkau, dan lulusan Sesko China. (Red)

  • Terkait Penetapan Siltap RK, DPRD Tuba Sebut Pemda Tidak Patuhi PP 11 Tahun 2019

    Terkait Penetapan Siltap RK, DPRD Tuba Sebut Pemda Tidak Patuhi PP 11 Tahun 2019

    Tulang Bawang (SL) Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang menilai pemerintah daerah setempat tidak patuh dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.

    “Secara kepatuhan, Pemkab Tuba tidak mematuhi PP 11 tahun 2019. Kalau di PP itu kan jelas angka yang disebutkan enggak ada toleransi tentang kemampuan keuangan daerah karena berbicara angka setara dengan gaji PNS golongan ll/a,” kata Holil, kepada Lampost.co, Senin, 12 Desember 2022.

    Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulangbawang ini mengaku, seingatnya pada saat pelaksanaan hearing ketika dirinya berada di Komisi l pihak eksekutif beralasan tidak dapat memenuhi penghasilan tetap (Siltap) RK lantaran keterbatasan anggaran.

    “Waktu hearing selalu kami bandingkan dengan Kabupaten Tubaba dan Mesuji yang Siltap RK berbeda jauh padahal mereka pemekaran dari kita dan kemampuan keuangan daerah relatif sama. Mereka selalu berasumsi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, sementara kami tidak pernah melihat aturan itu,” ujar Politisi PAN itu.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, Antoni menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memenuhi besaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Dusun atau Rukun Keluarga (RK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.

    Ia beralasan, Siltap jabatan Kadus atau RK bukan merupakan kewajiban melainkan insentif yang sifatnya diskresi, sehingga pemberian Siltap RK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

    “Siltap bukan kewajiban sifatnya diskresi, kenaikan Siltap RK dilihat dari kemampuan keuangan daerah, mereka bukan PNS dan bukan kami yang ngangkat,” ujar Antoni.

    Menelisik PP 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    Sementara berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2.022.200.

    “Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia. (Mardi)

  • Kejari Tuba Segera Pelajari Temuan BPK di Sekertariat DPRD

    Kejari Tuba Segera Pelajari Temuan BPK di Sekertariat DPRD

    Tulang Bawang (SL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang akan mempelajari segera mempelajari permasalahan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Pimpinan DPRD yang menjadi temuan hasil audit BPK tahun anggaran 2021 sebesar Rp 360 juta di Sekertariat DPRD.

    Kasi Intel Kajari Tulangbawang Rahmat Djati Waluya mengatakan, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, akan di pelajari terlebih dahulu pokok permasalahnya yang terjadi, terkait temuan hasi audit BPK tentang kebihan pembayaran tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Tulangbawang, (7/12/2022).

    Saya minta untuk buatkan laporakan secara resmi di kejaksaan,baik melalui LSM atau dari media, kalau laporan dibuat atasnama LSM lampirkan laporan tersebut dengan akte Notaris lembaga yang melaporka, kalau dibuat dari kawan-Kawan media tlong lampitakan KTA nya, ujar Rahmat.

    Diberitakan sebelumnya, diduga anggaran tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 jadi temuan BPK sebesar Rp360.000.000. Hal tersebut terlihat dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut

    Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi, walaupun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan BE 1037 TZ.

    Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

    Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

    Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

    Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Ponpes, Begini Modusnya

    Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Ponpes, Begini Modusnya

    Tulang Bawang (SL) Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru, ia telah melakukan perbuatan asusila di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari Sabtu (03/12/2022) siang.

    “Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/12/2022).

    Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi di tahan di Mapolres Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki (santri Ponpes) dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

    “Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

    “Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

    Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

    Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis/mardi)

  • Wakil Ketua I DPRD Tuba Sudutkan Sekertariat Dewan

    Wakil Ketua I DPRD Tuba Sudutkan Sekertariat Dewan

    Tulang Bawang (SL) Akibat Sekertariat DPRD Tulangbawang (Tuba) terlambat dalam menindaklanjuti Surat pengembalian kendaraan Dinas Jabatan Wakil Ketua I dan II DPRD Tuba, sehingga pemberian tunjangan transportasi Pimpinan DPRD menjadi temuan BPK.

    Wakil Ketua I DPRD Tuba Aliasan menegaskan, temuan BPK terkait pemberian tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 merupakan kesalahan pihak Sekertariat Dewan, bukan kesalahan dari Kami (Anggota Dewan), karna kami tahun kemarin sudah mengajukan surat pengembalian kendaraan Dinas milik kami ke Sekertariat pada akhir tahun 2020 kemarin, (5/12/2022).

    “Tahun 2021 kemarin Kami sudah tidak menggunakan Kendaraan Dinas Jabatan itu, makanya Kami diberikan uang tunjangan transportasi. Surat serah terima kendaraan Dinas sudah kami berikan akhir tahun 2020 kemarin, jadi bulan salah kami lagi, itu kesalahan Sekertariat” ujar Aliasan.

    Aliasan menjelaskan, terkait apakah uang kelebihan pembayaran tunjangan transportasi itu sudah dipulangkan atau belum ke Kas Daerah, itu bukan urusan kami, yang salah kan Sekertariat. Kami Dewan hanya pemakai yang mengetahui surat menyurat dan mengatur itu semua kan pihak Sekertariat, jadi tanyakan langsung dengan Sekertaris Dewan itu yang lebih paham semuanya.

    Untuk tahun anggaran 2022 ini Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Tuba tidak mengambil uang tunjangan transportasi tersebut, karna Wakil Ketua I dan II telah kembali menggunakan kendaraan dinas tersebut, Tutup Aliasan.

    Diberitakan sebelumnya, diduga anggaran tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 jadi temuan BPK sebesar Rp360.000.000. Hal tersebut terlihat dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut

    Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi, walaupun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan BE 1037 TZ.

    Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

    Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

    Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

    Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini (24/11/2022).

    Sampai berita ini diturunkan Sekertaris DPRD Tulangbawang Puncak Setiawan belum berhasil untuk dimintai keterangannya. (Mardi)