Kategori: Tulang Bawang

  • Pelaku Sodomi Ponpes Darul Ishlah Akui 9 Santri Jadi Korbannya

    Pelaku Sodomi Ponpes Darul Ishlah Akui 9 Santri Jadi Korbannya

    Tulang Bawang (SL)- Setelah dilaporkan salah satu wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ke Polres Tulang Bawang atas dugaan pencabulaan (Sodomi-Red) 15 muridnya sesama jenis (Satri pria-Red) dibawah umur. Waluyo (41) pelaku pencabulan menghilang.

    Sepekan lebih tanpa kabar, Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiyan Zen mengatakan jika Waluyo (WY) diantarkan langsung oleh pihak Pesantren ke Mapolres Tulang Bawan pada Jumat 2 Desember 2022 pukul 22.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif dan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan, Minggu 4 Desember 2022.

    Baca Juga : Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

    “Setelah pemeriksaan intensif, pelaku WY telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang,”ucapnya.

    AKP Wido Dwi Arifiyan Zen juga menjelaskan jika hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Semua korban asusila laki-laki (Santri Ponpes) dan dilakukan dikamar pelaku.

    “Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

    “Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

    Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sebelumnya diberitakan, Oknu staf pengajar Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Waluyo  diduga cabuli (Sodomi,red) 15 muridnya sesama jenis (satri pria red) . Kasus itu terungkap setelah separuh dari korban menceritakan peristiwa yang mereka alami. Sementara pelaku kini menghilang.

    Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin, mengatakan bahwa mencuat kasus sodomi di pondoknya terungap setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban. “Semua korban merupakan santri laki-laki. Masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Ishlah yang dilakukan oknum Ustaz Waluyo,” kata KH. Shodiqul kepada Wartawan, Sabtu 26 November 2022. (Red)

  • Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Tuba TA 2021 Tidak Ikuti PP 18 Tahun 2017 Jadi Temuan BPK

    Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Tuba TA 2021 Tidak Ikuti PP 18 Tahun 2017 Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang (SL) Diduga Sekertaris DPRD Tulangbawang (Tuba) dalam membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2021 tidak mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD sebesar Rp360.000.000.

    Pada Tahun Anggaran 2021 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menganggarkan belanja tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp6.132.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.080.000.000,00 atau 99,15%.

    Besaran tunjangan transportasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Tulangbawang dengan rincian sebagai berikut, Ketua Rp17.000.000, Wakil Ketua Rp15.000.000, dan Anggota DPRD Rp13.000.000.

    Dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut Wakil Ketua I masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan Wakil Ketua II DPRD masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1037 TZ.

    Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD tidak diberikan dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas sebagai penunjang aktivitasnya namun untuk Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi.

    Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

    Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

    Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

    Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

    Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini (24/11/2022).

    Sampai berita ini diturunkan Sekertaris DPRD Tulangbawang Puncak Setiawan belum berhasil untuk dimintai keterangannya.(Mardi)

  • Keuangan Daerah Belum Memadai, Kenaikan Siltap RK di Tuba Tidak Terpenuhi

    Keuangan Daerah Belum Memadai, Kenaikan Siltap RK di Tuba Tidak Terpenuhi

    Tulang Bawang (SL) Kemampuan keuangan Daerah belum memadai menjadi alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang (Tuba) belum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019 terkait kenaikan besaran penghasilan tetap (Siltap) Rukun Keluarga (RK) tidak bisa di laksanakan di Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2020.

    Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Tulangbawang Hariyanto, kenaikan besaran Siltap untuk RK di Kabupaten Tulangbawang tidak bisa diterapkan karna anggaran daerah belum memadai untuk menerapkan PP tersebut.

    Kita juga telah menawarkan kepada Kepala Kampung untuk untuk mecukupi Siltap RK menggunakan Dana Desa (DD), akan tetapi Kepala Kampung tidak menyetujuinya. Sedangkan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat untuk mencukupi kenaikan Siltap RK menggunakan DD.

    Hariyanto juga menjelaskan, untuk sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) kita hanya ada dua sumber saja, yaitu Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) saja, sedangkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) kita hanya bersumber dari Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam), untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Kampung sendiri belum direalisasikan.

    Kebijakan Pemerintah Daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah baru melakukan kenaikan Siltap RK sebesar Rp 100.000/bulan tahun 2022, kenaikan tersebut baru kita realisasikan tepatnya pada APBD-P pada tahun anggaran 2022 ini.

    Diberitakan sebelumnya Penetapan besaran nominal Siltap RK di Kabupaten Tulangbawang dari tahun anggaran 2020 sampai dengan saat ini, tidak sesuai dengan pasal 81 ayat (2) PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang Desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

    Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.

    “Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubung , melalui sambungan seluler, Minggu, 20 November 2022.

    Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.

    Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.

    Ia mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu perbulan dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu.

    “Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” ujar dia.

    Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekertaris kampung, pelaksanaan kewilayahan/kepala dusun/ rukun keluarga, dan pelaksana teknis.

    Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainya dalam APBDesa selain Dana Desa.

    Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Palas 81B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekertaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.

    Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peratun Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp2 juta perbulan, sekertaris kampung Rp1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp1 juta dan Rukun Keluarga Rp575 ribu. (Mardi)

  • Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

    Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

    Tulang Bawang (SL)-Oknu staf pengajar Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Waluyk  diduga cabuli (Sodomi,red) 15 muridnya sesama jenis (satri pria red) . Kasus itu terungkap setelah separuh dari korban menceritakan peristiwa yang mereka alami. Sementara pelaku kini memghilang.

    Lokasi pondok pesantrenPemilik Yayasan Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin, mengatakan bahwa mencuat kasus sodomi di pondoknya terungap setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban.

    “Semua korban merupakan santri laki-laki. Masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Ishlah yang dilakukan oknum Ustaz Waluyo,” kata KH. Shodiqul kepada Wartawan, Sabtu 26 Novembet 2022.

    Menurut Shodiqul, saat ini pelaku  Waluyo sudah meninggalkan Ponpes sejak beberapa pekan lalu. “Dan ami mengetahui dugaan pelecehan seksual setelah pelaku sudah meninggalkan Ponpes. Kami mendapatkan laporan dari santriwan dan wali santri kemudian mendata para santri-santri yang telah menjadi korban dugaan sodomi,” katanya

    Shodiqul menjelaskan korban kasus pencabulan sesama jenis dialami oleh 15 santri. Dari total kofban, hanya 8 orang santri laki-laki yang telah mengaku menjadi korban pencabulan Waluyo. “Awalnya mendapatkan informasi dari wali santri bahwa korban berjumlah 15 orang. Akan tetapi santri laki-laki yang datang bersama wali santri hanya 8 orang,” ucapnya.

    Shodiqul menyatakan bahwa sebelumnya Yayasan sempat membuag surat perdamaian dengan para wali santri atau orang tua santri yang menjadi korban sodomi. “Mohon maaf berdasarkan permintaan wali santri kami tidak dapat menunjukan surat perdamaian itu,” paparnya

    Shodigul menambahkan bahwa kasus 15 satri menjadi korban sodomi oknum guru itusudah diserahkan ke Polres Tulang Bawang. Ponpes berharag agar proses hukumnya ditindaklanjuti.

    “Karena terjadi pelecehan seksual terhadap para santriwan Ponpes banyak yang dirugikan. Sehingga kami meminta polisi secepatnya menangkap Ustaz Waluyo,” katanya. (Red)

  • PPDI Tuba Tuntut Pemda Terapkan PP 11 tahun 2019 Dalam Penetapan Siltap RK

    PPDI Tuba Tuntut Pemda Terapkan PP 11 tahun 2019 Dalam Penetapan Siltap RK

    Tulang Bawang (SL) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulangbawang menuntut pemerintah daerah setempat untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019 dalam menetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) rukun keluarga (RK).

    “Kami dari PPDI menuntut penghasilan RK itu disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Kalau sampai enggak, kami akan turun ke jalan menuntut haknya,” kata Ketua PPDI Kabupaten Tulangbawang, Asep Imanudin, Senin, 21 November 2022.

    Dia mengaku, sempat melakukan protes terhadap pemerintah daerah lantaran menaikan insentif RT dan BPK. Sedangkan, pemberian Siltap RK tidak mematuhi aturan yang lebih tinggi.

    “Kami sempat audiensi dengan pemerintah daerah menuntut soal kenaikan insentif RT dan BPK. Kami sempat tanya RK itu masuk perangkat kampung atau lembaga, kalau lembaga apa dasarnya. Makanya RK juga dinaikin Rp100 ribu perbulan sama kayak RT dan BPK. Itu pun berlaku selama tiga bulan,” katanya.

    Menurut dia, sejauh ini kampung tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

    “Enggak ada (DBH) baru kemarin itu juga baru mau (reasilasi) tahun ini. Itu juga yang sebenarnya mau kami tuntut, karena setiap tahun enggak ada itu DBH,” kata dia. (Mardi)

  • Perbup Tuba Kebiri Siltap RK

    Perbup Tuba Kebiri Siltap RK

    Tulang Bawang (SL) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMK) Kabupaten Tulangbawang, Arianto mengakui pemerintah daerah saat ini belum menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 untuk menetapkan besaran penghasilan tetap (Siltap) rukun keluarga (RK).

    “Peraturan pusat itu tidak diimbangi dengan penambahan DAU, kalau sekarang disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019 Siltap RK kemampuan anggaran belum memadai,” kata Arianto di ruang kerjanya, Senin, 21 November 2022.

    Sementara itu, Kabid Pengembangan Dan Pembangunan Kampung/Kelurahan DPMK Kabupaten Tulangbawang, Dani mengaku tidak tahu secara persis mengenai PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

    “Saya tidak tahu, soalnya saya bukan orang hukum,” kata Dani ditemui di ruang kerja Kepala DPMK Kabupaten Tulangbawang, Arianto.

    Dilansir dari pemberitaan, tahun 2020 lalu Kepala DPMK sebelumnya Yen Dahren menyebutkan pemerintah daerah berencana menaikan siltap RK. Hal itu berdasarkan peraturan bupati nomor 29 tahun 2020 perubahan peraturan bupati nomor 53 tahun 2019, karena menyesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019.

    Dani mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mengajukan rancangan peraturan bupati (Raperbub) tentang pedoman pengelolaan dana alokasi kampung. Ia pun tidak dapat menjelaskan terkait peraturan bupati nomor 29 tahun 2020 perubahan peraturan bupati nomor 53 tahun 2019.

    “Selama ini hanya sebatas simulasi saja, karena dari hitungan-hitungan anggaran cukup besar,” kata dia.

    Dari hasil penelusuran di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang tidak ditemukan peraturan bupati nomor 29 tahun 2020 perubahan peraturan bupati nomor 53 tahun 2019.

    Sebelumnya Diberitakan, Peraturan Bupati (Perbub) Tulangbawang nomor 53 tahun 2019, nomor 01 tahun 2021 dan nomor 02 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung diduga mengangkangi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

    Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

    Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.

    “Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubungi sinarlampung.co, melalui sambungan seluler, Minggu, 20 November 2022.

    Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.

    Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.

    Ia mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu perbulan dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu.

    “Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” ujar dia.

    Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekertaris kampung, pelaksanaan kewilayahan/kepala dusun/ rukun keluarga, dan pelaksana teknis.

    Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainya dalam APBDesa selain Dana Desa.

    Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Palas 81B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekertaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.

    Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peratun Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp2 juta perbulan, sekertaris kampung Rp1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp1 juta dan Rukun Keluarga Rp575 ribu. (Mardi)

  • Penetapan Besaran Siltap RK di Tuba Kangkangi PP 11 Tahun 2019

    Penetapan Besaran Siltap RK di Tuba Kangkangi PP 11 Tahun 2019

    Tulang Bawang (SL) Peraturan Bupati (Perbub) Tulangbawang nomor 53 tahun 2019, nomor 01 tahun 2021 dan nomor 02 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung diduga mengangkangi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

    Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.

    Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.

    “Gajinya Rp575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubungi sinarlampung.co, melalui sambungan seluler, Minggu, 20 November 2022.

    Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.

    Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.

    Ia mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu perbulan dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu.

    “Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” ujar dia.

    Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekertaris kampung, pelaksanaan kewilayahan/kepala dusun/ rukun keluarga, dan pelaksana teknis.

    Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainya dalam APBDesa selain Dana Desa.

    Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Palas 81B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekertaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.

    Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peratun Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp2 juta perbulan, sekertaris kampung Rp1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp1 juta dan Rukun Keluarga Rp575 ribu. (Mardi)

  • Endro Suswantoro Yahman Memberikan Pembekalan Para Saksi

    Endro Suswantoro Yahman Memberikan Pembekalan Para Saksi

    Tulang Bawang, SL– Selamat datang calon pelatih saksi yang akan menegakkan dan mematangkan demokrasi, kalian adalah kader pejuang bukan kader pajangan. Ikuti dan simak dengan serius materi pelatihan, karena ini momen penting dalam kegiatan partai. Hal ini dikatakan Endro Suswantoro Yahman, Wakil ketua DPD Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Propinsi Lampung dalam pembekelan training of trainers (TOT), di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang, minggu 13/11/ 2022.

    Endro yang juga saat ini sebagai anggota DPR RI Dapil Lampung 1 bahwa kondisi perpolitikan sekarang mengarah pada demokrasi yang tidak sehat, demokrasi transaksional, atau disebut “politik sebagai industri”, politik seperti pabrik suara saja. Industri politik membuat rakyat disamakan dengan konsumen atau obyek. Maka bermunculah survai yang berhubungan dengan perilaku konsumen/rakyat. Dengan data, pemetaan perilaku konsumenlah yang kemudian digelontor dengan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pendidikan kesadaran politik, kesadaran akan hak-haknya sebagai warga negara untuk memilih pemimpin, wakil rakyat, Ujarnya.

    Ini sangat berbahaya dan gejala itu ada dan sudah mulai berkembang dalam sistim pemilu demokrasi untuk merebut kekuasaan, pergantian pemimpin, pemilihan wakil rakyat. Rakyat belumlah menjadi subyek yang mandiri dalam menentukan keputusan politik, hak pilihnya. Padahal pemimpin, wakil rakyat nantinya dalam fungsi ketatanegaraan yang akan memperjuangkan nasibnya ditingkat kebijakan negara yakni pemerintah.

    PDI Perjuangan adalah partai kader, juga sebagai partai pelopor yang mendasarkan gerakannya ditengah masyarakat pada “mengoperasionalkan ideologi”. Ideologi sebagai “bintang penuntun” kader bergerak mengemban amanat penderitaan rakyat. Inilah yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri bahwa sebagai kader partai “menangis dan tertawa bersama rakyat”.
    Caranya seperti apa, yaitu bagaimana memberi pengertian kepada rakyat bahwa dalam kehidupan ini tidak terlepas dari politik. Rakyat, masyarakat Tulang Bawang tidak boleh abai dengan politik. Harga singkong, cabai ataupun sawit ditentukan oleh politik. Keputusan politiklah yang mempengaruhi kebutuhan dasar rakyat. Oleh karena itu rakyat harus “melek politik”, menggunakan hak pilihnya, mandatnya secara hati-hati. Kita sebagai kader partai berkewajiban membantu mengakseskan warga terhadap fasilitas pelayanan pemerintah yang belum merata, memandirikan ekonomi keluarga, ekonomi kelompok rakyat yang belum mampu menjadi mampu. Peningkatan taraf hidup dan kemandirian inilah yang akan menuntun kesadaran politik rakyat dalam menentukan pilihan politik, memilih calon pemimpinnya, calon wakil rakyatnya, Harapnya.

    Bagaimanakah untukmenuju kesana? Satu-satunya jalan adalah menjadikan “pengetahuan sebagai sumberdaya politik”, pengetahuan sebagai panglima, atau “power of knowledge”. Rakyat yang kurang mampu cenderung lemah dalam mengakses pengetahuan dan inilah sumber permasalahan rakyat sebenarnya. Pengetahuan sebagai salah satu alat untuk membebaskan dari belenggu kemiskinan dan mengakses fasilitas pelayanan pemerintah yang sudah disediakan dan dianggarkan.

    Pengetahuan adalah sumberdaya politik, ini adalah sumberdaya yang saat ini harus dikuasai oleh kader PDI Perjuangan untuk membantu rakyat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Tutup Endro dalam sambutannya.

    TOT Saksi atau Pelatihan Pelatih Saksi Daerah PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang berlangsung selama 2 hari yaitu 13-14 November 2022, bertempat di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang. Peserta PPSD berasal dari 15 pengurus anak cabang (PAC).

    Winarti Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulang Bawang yang diwakilkan ketua DPC Ketut Romeo menekankan pada keseriusan peserta dalam mengikuti PPSD. Kita sebagai kader partai harus tetap solid bergerak bersama dalam mempersiapkan dan memenangkan pemilu serentak tahun 2024.
    Salah satu untuk memastikan kemenangan dalam pemilu adalah pengawalan dan pengawasan suara di TPS-TPS. Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan data pemilu tahun 2019 terdapat 504 tps. Saksi yang kita persiapkan paling tidak sebanyak 1008 saksi, karena PDI Perjuangan setiap TPS menempatkan saksi masing-masing 2 orang. Untuk itulah kita melakukan pelatihan pelatih saksi daerah (PPSD) sekarang ini, Kata Ketut.

  • Suasana Ponpes Nurul Iklas Kecamatan Banjar Margo Mendadak Sepi

    Suasana Ponpes Nurul Iklas Kecamatan Banjar Margo Mendadak Sepi

    Tulang Bawang (SL)-Suasana Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas yang berada di Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang mendadak lengang, Minggu, 13 November 2022. Lokasi pondok yang biasanya ramai dipadati para santri dari berbagai daerah yang tengah menempa ilmu, tiba-tiba tidak ada aktivitas.

    Di seputaran pondok hanya terlihat, kesibukan santri yang tengah menenteng barang dalam tasnya menunggu jemputan keluarga. Ridho salah satu santri mengatakan, dirinya tengah menunggu jemputan keluarga karena hendak pulang ke rumah.

    Kata dia, aktivitas belajar di pondok yang menjadi tempatnya menimba ilmu selama tiga tahun belakangan ini, tengah diliburkan. “Diliburkan, sampai kondisi normal,” kata dia saat ditemui di luar gerbang pondok pesantren.

    Ia mengaku, tidak mengetahui penyebab rekan sejawatnya tiba-tiba memutuskan untuk pulang secara mendadak. “Enggak tahu,” kata santri yang mengenakan sweater merah seraya menjauhi lokasi pondok.

    Santri lain yang ditemui di lingkungan pondok pun enggan banyak bicara. Sambil menenteng map berwarna biru, ia hanya hanya mengangguk menjawab pertanyaan wartawan sembari mengatakan tidak tahu perihal kepulangan rekan-rekannya secara tiba-tiba.

    Di dalam area pondok, terdapat sebuah mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B-2794-SBP. Hingga kini, belum ada pengasuh pondok yang bisa ditemui dan dimintai keterangan. Pengasuh Ponpes Nurul Iklas Kabupaten Tulangbawang, Masykur Alfarug tidak merespon sambungan gawai dan WhatsAp, meski ponselnya dalam keadaan aktif. (Mardi)

  • Santri Ponpes Nurul Iklas Berbondong bondong Pulang?

    Santri Ponpes Nurul Iklas Berbondong bondong Pulang?

    Tulang Bawang (SL)-Sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iklas Kabupaten Tulangbawang mendadak meninggalkan tempat mereka menempa ilmu. Kepulangan santri berlangsung sejak, Sabtu, 12 November 2022 malam.

    Salah satu orang tua santri mengatakan, secara tiba-tiba anaknya menelpon meminta untuk dijemput pulang pada Sabtu malam. Ia belum mengetahui penyebab putranya meminta untuk pulang dari Ponpes yang berada di Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo.

    “Ini sudah dijemput ayahnya. Dia (putranya red) enggak cerita apa-apa cuma minta dijemput aja. Aku nelpon ustadnya kalau mau dijemput enggak apa-apa, kalau enggak juga enggak apa-apa. Aku juga heran kok pulang mendadak,” kata dia, Minggu, 13 November 2022.

    Heri salah satu warga Kecamatan Banjarmargo yang sempat berada di ponpes Sabtu malam mengaku, handphone miliknya sempat dipinjami sejumlah santri untuk menelpon orang tuanya. “Tadi malam memang handphone saya sempat dipinjam santri karena mereka mau pulang, terus bingung cara ngehubungin orang tuanya. Jadi pakai handphone saya,” kata dia.

    Ia sempat menanyakan penyebab mereka hendak meninggalkan ponpes secara mendadak, karena rekan satu pondok banyak yang pulang. “Dia orang ngaku mau pulang, karena kawan-kawannya yang lain pada pulang. Malahan pagi ini banyak orang tua santri nelpon saya nanyain kenapa anaknya pada mau pulang dari pondok,” ujar dia.

    Berdasarkan informasi yang didapat, Sabtu malam sejumlah anggota kepolisian sempat mendatangi Ponpes Pimpinan Masykur Alfarug.

    Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengaku saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. “Masih dalam penyelidikan, karena saat ini belum ada yang membuat laporan resmi. Tapi masih kami lakukan pendekatan,” kata Wido.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjaragung Ipda M Haekal enggan berkomentar banyak terkait perihal itu. Meskipun semalam dirinya berada di Ponpes. “Kita juga belum dapet info,” katanya.

    Pengasuh Ponpes Nurul Iklas Kabupaten Tulangbawang, Masykur Alfarug tidak merespon sambungan gawai, meski ponselnya dalam keadaan aktif. (Mardi)