Tulang Bawang (SL)-Oknum Kepala Dinas Sosial I Nyoman Sutamawan yang digerebek setengah bugil bersama wanita yang diduga wanita idaman lain (WIL) nya, dengan wanita di sebuah kamar indekos di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Mei 2022 lalu, kini menghilang.
Sementara, Inspektorat mengaku baru akan memulai melakukan investigasi pasca ramai menjadi konsumsi publik. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir Anthoni, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten.
“Ya, sekarang masih diperiksa oleh Inspektorat, nanti hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan memberikan bimbingan ataupun sanksi selanjutnya,” kata Sekda Anthoni, Minggu 26 Juni 2022.
Menurut Anthoni, sesuai dengan tupoksinya Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Inspektorat Tulang Bawang juga membenarkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Sosial tersebut. Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektur Untung Widodo mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Sosial I Nyoman Sutamawan soal kasus penggerebekan itu.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Langkah-langkahnya sudah kami mulai. Sesuai ketentuan APIP beliau kami periksa karena ada ketentuan yang dilanggar tentang disiplin ASN,” kata Untung Widodo Senin 27 Juni 2022.
Menurut Untung, pihaknya juga telah menerima persetujuan dari Bupati Tulang Bawang Winarti untuk melakukan proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kemudian Inspektorat Tulang Bawang melakukan langkah-langkah pendahuluan pasca beredar kabar dan pemberitaan adanya peristiwa tersebut.
“Inspektorat juga telah menerima persetujuan dari Bupati Tulang Bawang Winarti untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kita juga telah melakukan langkah-langkah pendahuluan pasca beredar kabar dan pemberitaan adanya peristiwa tersebut. Diantaranya melakukan konfirmasi kepada beberapa personal untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Untung menerangkan, pihaknya juga telah menerima laporan resmi dari masyarakat soal kasus penggerebekan tersebut. Hasil investigasi yang dilakukan APIP nantinya akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F. Pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” katanya. (Red)