Kategori: Tulang Bawang

  • Kerap beraksi di 3 Kabupaten, Pencuri Tabung Melon Terciduk di Tulang Bawang

    Kerap beraksi di 3 Kabupaten, Pencuri Tabung Melon Terciduk di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang terjadi hari Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 01.15 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung ini merupakan seorang pemuda berinisial AS (23), berprofesi wiraswasta, warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 39 (tiga puluh sembilan) tabung gas elpiji 3 kg masih berisi, 5 (lima) tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, obrok warna kuning, berbagai macam merek rokok, berbagai macam mie instan, kipas angin, mesin pres minuman, mesin oven kue listrik, 2 unit speaker warna hitam, 5 karung beras ukuran 5 kg, 3 potong baju, 2 potong jaket, 2 potong celana, bermacam merk shampo, linggis, 14 buah gembok dalam keadaan rusak, rantai panjang 1 meter, tang warna merah, pisau, dan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat.

    “Hari Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg saat sedang beraksi di salah satu toko yang ada di Kampung Penawar Rejo, sedangkan pelaku satunya lagi melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis, 13 Maret 2025.

    Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Kholil Rohman (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, aksi curat yang terjadi di toko miliknya diketahui sekitar pukul 01.15 WIB. Saat korban sedang tertidur mendengar suara gesekan besi, sehingga korban terbangun dan mencari asal suara gesekan besi tersebut.

    Korban melihat ada 2 orang laki-laki berada di depan rumahnya dan juga posisi tersebut berada di belakang toko miliknya. Salah satu pelaku merusak kunci gembok pintu belakang toko, setelah itu para pelaku masuk ke dalam toko milik korban, sehingga korban langsung menghubungi personel Polsek Banjar Agung.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian dan menangkap salah satu pelaku yang saat itu sedang berada diatas sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan membawa obrok kain yang sudah berisi tabung gas elpiji 3 kg hasil kejahatan, sedangkan pelaku satunya melarikan diri dan sudah masuk DPO,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

    Kapolsek menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa para pelaku ini sudah beraksi di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

    “4 TKP berada di Kecamatan Banjar Margo, 2 (dua) TKP berada di Kecamatan Banjar Agung, 1 (satu) TKP berada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan 1 (satu) TKP berada di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” terangnya.

    Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

     

  • Replanting Sawit 101 Hektar tahun 2020 di Menggala Diduga Fiktif?

    Replanting Sawit 101 Hektar tahun 2020 di Menggala Diduga Fiktif?

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting (Replanting adalah kegiatan peremajaan tanaman atau kebun dengan mengganti tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru,Red) di Kecamatan Menggala diduga fiktif. Bahkan tidak diketahui dimana lokasi 101 hektar reflating tersebut, Rabu 12 Maret 2025.

    Replanting dilakukan pada pohon sawit yang telah berusia 15-25 tahun, Kabar lain menyebutkan, lahan dan kebun sawit itu ternyata tidak mencapai 101 hektar. Bahkan Dinas Pertanian Tulang Bawang disebut-sebut tidak tahu dimana lahan 101 hektar tersebut. “Dimana ada lahan sawit 101 hektar di Kecamatan Menggala. Ini tidak masuk akal. warga kaget dan bingung, dimana lahan seluas itu,” kata warga Menggala.

    Pasalnya tidak ada kejelasan lokasi perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Menggala. “Kami pastikan fiktif. Bahkan kami tidak pernah dengar kelompok petani sawit mana, siapa siapa saja yang ikut program itu. Apalagi tahun 2020. Seperti tidak ada itu. Saya ini petani juga,” ucapnya.

    Informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan bahwa Dinas Pertanian Tulang Bawang hanya memegang data dari dokumen scan KTP, KK, buku rekening dan surat kuasa masyarakat, tanpa memastikan lahan. Dan tidak tahun lokasi lahan.

    Kabid Perkebunan sekaligus Plt Kadis Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Nurhasanah mengatakan, program peremajaan sawit di Kecamatan Menggala dikelola oleh Gapoktan PT Sinar Laut Berkarya. “Reflanting di Kecamatan Menggala kalo tidak salah ingat dilaksanakan pada tahun 2020 dan dikelola oleh PT Sinar Laut Berkarya, yang mana lahan peremajaan sekitar 101 hektar,” kata Nurhasanah.

    Namun, ujar Nurhasanah, tidak keseluruhan lahan tersebut digarap peremajaan hanya setengahnya. “Karena sebagian lahan merupakan lahan Hak Ulayat adat,” katanya.

    Lahan Sawit di Penawar Tama

    Sebelumnya, Pejabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan, MM yang kini menjadi Bupati Tulang Bawang sempat enghadiri dan memberikan sambutan pada acara Tumbang Chiping dan Tanam Perdana Sawit Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan KUD Krida Sejahtera di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 14 Desember 2023.

    Pj. Bupati Tulang Bawang mengatakan bahwa Kabupaten Tulang Bawang memiliki potensi Kelapa sawit yang sangat luar biasa. Hal ini harus terus dijaga dan ditingkatkan sehingga akan berimbas positif pada peningkatan taraf Perekonomian Masyarakat Tulang Bawang.

    “Sesuai Update data terbaru, luas lahan sawit kita saat ini mencapai 30.021 Hektar dan 25 ribu Hektar telah menghasilkan, Tentu ini potensi yang sangat baik dan harus kita tingkatkan. Jika hasil panen sawit kita baik, maka dapat dipastikan Taraf Perekonomian Kita semakin baik dan meningkat,” kata Qodratul.

    “Salah satu Tidak penting yang menunjang kesuksesan dalam Perkebunan Sawit adalah Sistem Koperasi Pengelola Perkebunan Sawit yang Profesional. Dalam kesempatan ini juga saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada KUD Krida Sejahtera yang telah berperan luar biasa dalam upaya membantu menyejahterakan Petani Sawit” Jelas Qudrotul Ikhwan.

    Dalam Kesempatan ini Pj. Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Pelaksana Operasional 1 PT SIP Lampung, Ketua DPRD Tuba, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Asisten Bidang Perekonomian dn Pembangunan, Kasat POL PP, Kepala Bappeda, Kadis Perhubungan. (Red)

  • Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Pria penjual es cincau, Kardinal (40) warga warga Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang, tewas tertimpa tiang listrik PLN yang roboh di depan SMA Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Peristiwa terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Saat itu Kardinal sedang dalam erjalanan pulang usai berjualan es cincau keliling. Saat melintas dilokasi kejadian tiba-tiba tiang beton listrik PLN itu roboh, tepat mengenai motor korban. Selain tertimpa tiang korban juga tersengat listrik tegangan tinggi.

    Anggota Satpol-PP Kabupaten Tulangbawang yang berjaga di dekat lokasi kejadian, Hamidin, membenarkan informasi tersebut. “Ia bang, kejadain saat hujan deras disertai angin kencang, tiang listrik yang di depan SMAN 1 Menggala roboh dan menimpa bapak tukang es,” ucap Hamidin, Sabtu 8 Maret 2025 malam.

    Menurutnya, bahwa korban, warga Dusun Kemiling, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa itu terjadi begitu cepat dan tiba-tiba karena cuaca buruk saat itu. “Tiang listrik roboh karena tertimpa pohon. Saat itu bersamaan korban lewat dan tertimpa,” katanya, yang menyebut kondisi lampu langsung padam akibat tiang listrik PLN yang roboh.

    Keluarga korban Antoni mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial yang ramai. “Iya benar. Kami ke lokasi, ternyata benar yang tertimpa tiang listrik adalah keluarga kami,” ujar Antoni.

    Setelah mengetahui korban adalah keluarga mereka, jenazahnya lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Keluarga korban sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Saat ditemukan, kondisi badannya masih berada di motor dan ada sebagian yang jatuh ke aspal. Perkiraan kami almarhum tersengat listrik setelah tertimpa tiang,” terangnya.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan dan sudah mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, cuaca ekstrim hujan lebat disertai angin kencang yang terjadi di wilayah setempat mengakibatkan satu batang pohon tumbang dan menimpa jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

    Peristiwa itu mengakibatkan dua batang tiang listrik patah dan roboh yang mengakibatkan pasokan listrik di sekitar Kecamatan Menggala terputus dan padam. Saat yang patah roboh menimpa seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas hingga menyebabkan meninggal dunia. “Kami atas nama Manajemen PLN Unit Induk Distribusi Lampung, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut,” ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.

    “Sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan dari kami, Manager PLN ULP Menggala bersama anggota Polsek Menggala sudah mengunjungi rumah duka dan diterima secara baik oleh pihak keluarga korban,” katanya.

    Sementara itu, sebagai bentuk percepatan pemulihan pasokan listrik yang padam akibat peristiwa tersebut, petugas PLN berkoordinasi dengan aparat, tokoh masyarakat dan pamong setempat mengevakuasi pohon tumbang serta melakukan perbaikan terhadap jaringan listrik yang rusak. (Red/*)

  • Polres Tulang Bawang Bongkar Sindikat Pembuat SKCK Palsu Pemasaran Lewat Media Sosial

    Polres Tulang Bawang Bongkar Sindikat Pembuat SKCK Palsu Pemasaran Lewat Media Sosial

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Tulang Bawang, membongkar sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan lima orang pelaku antar Kabupaten, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan empat orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sedangkan empat pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, lalu EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    “S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF),” kata Noviarif Kurniawan, Sabtu 1 Maret 2025.

    Menurutnya para pelaku memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

    “Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” kata Alumni Akpol 2016 ini.

    Kasat Reskrim menerangkan, lima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

    “Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa 11 Februari 2025, di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis 13 Februari 2025, di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin 17 Februari 2025, di Cibuaya, Kabupaten Karawang,” jelasnya.

    Noviarif menambahkan, lima pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu orang laki-laki dan empat orang perempuan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis. “Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Monev Kerma di Polres Tulang Bawang

    Polda Lampung Monev Kerma di Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polda Lampung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kerjasama (kerma) yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji pada Rabu 19 Februari 2025.

    Kegiatan monev kerma ini dipimpin langsung oleh AKBP Fadzrya Ambar P, SH, selaku Katim dengan didampingi AKBP Syukur Kersana, S.Sos, MM, AKP Gunawan, SE, MH, Aiptu Heru Irawan, Aipda Dedi Meidiantara, Brigpol KH. Pulungan, Briptu Dukha Fazala, SE, dan Bripda Angela Putri S.

    Adapun peserta monev kerma merupakan Kasat Samapta, Kasubbag Dalops Bag Ops, Paur Kerma Bag Ops, Kaurmin Sat Samapta, Kanit Pam Obvit Sat Samapta, serta personel Seksi Hukum dari Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Mesuji.

    “Hari ini, saya mendampingi Tim Monev Kerma Roops Polda Lampung Tahun 2025 yang melaksanakan kegiatan monev kerma dan dipusatkan di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang,” ucap Kabag Ops, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

    Lanjutnya, tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada seluruh personel tentang pentingnya Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Perjanjian Kerjasama Teknis (PKT) dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan pada objek vital nasional (Obvitnas) dan objek vital tertentu (Obvitter).

    “PKS dan PKT merupakan payung hukum bagi personel yang melaksanakan tugas di lapangan terutama untuk personel yang melaksanakan langsung kegiatan pengamanan dan pengawalan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan personel tersebut tidak disalahkan oleh kedinasan karena telah bertugas secara resmi,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

    Kabag Ops menambahkan, dalam pembuatan PKS dan PKT harus berkoordinasi langsung dengan Biro Operasi (Ro Ops), Bidang Hukum (Bid Kum) dan Direktorat Pam Obvit (Dit Pam Obvit) Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan serta ketentuan yang sudah baku.

    “Objek vital tertentu (Obvitter) yang belum ada PKS dan PKT agar segera diusulkan pembuatannya ke Polda Lampung, sehingga tidak menyalahi aturan terkait PNBP dalam pembayaran jasa pengamanan dan pengawalan oleh Polri,” imbuh Kompol Mutolib. (*)

  • Kemenag Tulang Bawang Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler 2025

    Kemenag Tulang Bawang Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler 2025

    Tulang Bawang,sinarlampung.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi hingga 17 Maret 2025. Segini biaya yang mesti dilunasi untuk berangkat haji.

    Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH)1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

    “Pelunasan BIPIH reguler 1446 Hijriah di bagi menjadi dua tahap, untuk tahap pertama pelunasan tanggal 14 feb – 14 maret 2025 dan tahap kedua dimulai 24 maret – 17 April 2025”, kata Kepala Kemenag Kabupaten Tulangbawang, A Jalaluddin yang didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zainal Arifin, Senin, 17 Februari 2025.

    Tahap pertama pelunasan bagi jamaah reguler dan lansia tahap 2 bagi jamaah yg gagal sistem saat pelunasan tahap 1 dan bagi penggabungan, pendampingan serta cadangan. Namun ingga hari ini sudah ada 13 orang jamaah yang melakukan pelunasan, imbuhnya.

    Lebih lanjut, Secara keseluruhan biaya haji tahun ini Rp 92.854.259 karena Lampung masuk embarkasi Jakarta. Namun, kata dia, karena jamaah calon haji telah membayar setoran awal Rp25 kemudian ditambah perolehan nilai manfaat Rp 33.978.508 dan virtual account Rp 2.293.753. Sehingga dalam proses pelunasan mereka hanya perlu membayar selisihnya saja.

    “Jadi untuk pelunasan mereka yang berangkat tahun ini membayar Rp 31.581.998,” katanya.

    Menurut dia, tahun 2024 lalu terdapat enam jamaah yang telah melunasi biaya haji namun batal berangkat, sehingga mereka menyesuaikan biaya haji tahun ini.

    “Total ada 6 jamaah yang menunda keberangkatan tahun lalu. Jadi untuk berangkat tahun ini mereka melakukan pelunasan biaya dengan menambah Rp600 ribu,” kata Zainal.

    Dia menjelaskan, tahun ini Kemenag Kabupaten Tulangbawang mendapatkan kuota 279 jamaah. Terdiri dari 209 jamaah Reguler, 8 jamaah lanjut usia, dan 62 jamaah cadangan. Ia mengimbau seluruh jamaah untuk dapat segera melakukan pelunasan biaya haji.

    “Untuk jamaah tertua berusia 93 tahun dan termuda berusia 21 tahun,” ujarnya. (Mardi)

  • Gagal Mancing Gegara Motor Digondol Maling

    Gagal Mancing Gegara Motor Digondol Maling

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Nasib apes dialami Indra Bayu Waskito (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Barang. Niatnya akan memancing berujung gagal setelah motor kesayangannya hilang dicuri orang.

    Merugi hingga 7 juta, Indra pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Terungkap pelaku di balik aksi curanmor tersebut ternyata seorang petani berinisial RF (32), warga Gedung Karya Jitu, Rawa Jitu Selatan.

    Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengatakan pelaku ditangkap di kampung tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek setempat.

    Menurut Bambang, aksi curanmor itu terjadi pada Selasa 28 Januari 2025, sore. Berawal korban yang bersiap pergi memancing tidak menemukan motor yang ia parkir di teras rumahnya. Pelaku diduga menggasak kendaraan korban, saat ia menyiapkan peralatan pancing di belakang rumahnya.

    “Korban berusaha mencari di sekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp7 juta,” ucap Bambang, Minggu, 16 Februari 2025.

    Setelah lelah mencari dan tidak kunjung ketemu, Indra melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan korban Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

    “Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor,” jelas Bambang.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Kasus tersebut mengingatkan kita agar selalu waspada dan berhati-hati dengan pelaku pencurian. Mereka bisa beraksi di manapun selagi ada kesempatan.

    Sebaiknya taruh kendaraan anda di tempat aman dan tidak jauh dari pandangan mata. Bila perlu gunakan kunci keamanan ganda agar terhindar dari aksi pencurian kendaraan seperti kejadian di atas. (*)

  • Angkut Mesin Petani, 2 Warga Menggala 7 Tahun Bui

    Angkut Mesin Petani, 2 Warga Menggala 7 Tahun Bui

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dua warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, harus membayar perbuatan. Akibat mencuri mesin sedot air milik petani, AF (20) dan CG (24) ditangkap polisi dan terancam 7 tahun bui.

    Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi di kebun timun dan cabai milik Ripto (59), di Kampung Bujung Tenuk pada Rabu, 5 Februari 2025. Sebelum hilang dicuri, mesin sedot air milik korban disimpan di gubuk kebunnya.

    “Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini sempat dipergunakan menyedot air untuk menyiram tanaman timun dan cabe oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tri menyadari aksi pencurian itu ketika dirinya tidak menemukan mesin sedot di gubuk saat akan digunakan kembali. Tri langsung memberitahu Ripto kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Menggala karena merugi Rp10 juta.

    “Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB,” ungkap Eman.

    Eman menyebut, kedua pelaku yang diketahui berprofesi wiraswasta itu ditangkap Senin, 10 Februari 2025, di lokasi berbeda. CG ditangkap dekat masjid di Kampung Ujung Gunung Ilir, sedangkan AF di rumahnya.

    Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merk Yanmar.

    “Para pelaku ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Eman. (*)

  • Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tulang Bawang, tahun 2020-2022, Dedi Palwadi, diduga belum merealisasikan pengembalian anggaran temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp7.118.562.242. Ironisnya dikonfirmasi hal tersebut, Dedi Palwadi dan Kepala Inspektorat Untung Widodo, sama-sama bungkam

    Padahal berdasarkan hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu.

    Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tukang Bawang terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.

    Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp8.750.000.000, dengan total Rp19.591.000.000.

    Dilaporkan ke Kejati

    Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020–2022, oleh LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Jum’at 13 Desember 2024.

    Pengaduan itu terkait kerugian negara Rp7,1 miliar lebih oleh Diskominfo Tulang Bawang. Berkasnya sudah di Aspidsus Kejati Lampung di bidang Penyelidikan. “Suratnya diterima tanggal 20 November 2024, disposisinya sudah kebagian Pidana Khusus. Dan Aspidsus, telah mendisposisikannya ke bidang Penyelidikan. Kemudian dari bidang penyelidikan tersebut, sekarang sedang dalam proses”. Ujarnya Nanda atau petugas PTSP Kejati Lampung pada social control.

    Ketua LSM Fortuba Andka membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang.

    “Kami laporkan arena adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Diskominfo Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022. Penyimpangan anggaran mencapai Rp7.118.562.242.00,” katanya (Red).

  • Warga Kampung Moris Jaya Tulang Bawang Digerebek Nyabu Sendirian di Kontrakan

    Warga Kampung Moris Jaya Tulang Bawang Digerebek Nyabu Sendirian di Kontrakan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap SY (27), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. SY digerebek sedang asyik menghisap sabu seorang diri di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Tunggal, Banjar Agung pada Jumat, 7 Februari 2024, dini hari.

    “Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, Minggu, 9 Februari 2025.

    Menurut Yofi, penggerebekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi menyebut salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

    Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

    Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Yofi. (*)