Kategori: Tulang Bawang

  • PWI TUBA Berikan Bingkisan Lebaran ke Anggota

    PWI TUBA Berikan Bingkisan Lebaran ke Anggota

    Menggala (SL)-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/ Tahun 2022 Masehi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang memberikan bingkisan kepada seluruh anggota.

    Penyerahan bingkisan tersebut diberikan secara simbolis oleh Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman,SH, didampingi Kepala Sekretariat PWI Suhirmansyah, di Kantor PWI Tulangbawang, Sabtu 30 April 2022.

    Ketua PWI Tulang Bawang, Abdul Rohman,SH mengatakan, pembagian bingkisan kepada anggota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah Tahun 2022. Hal Ini juga merupakan wujud syukur atas suksesnya program Berkah Ramadan yang telah kita laksanakan dan bentuk kepedulian PWI Tulangbawang terhadap anggota.

    “Semoga bingkisan yang diberikan bermanfaat bagi seluruh anggota. Jangan dilihat dari harganya, akan tetapi ini bentuk kepedulian PWI kepada anggota,” ujarnya.

    Saya atasnama Ketua PWI Tulangbawang beserta Ketua IKWI Tulangbawang Faulin Arleka, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah kepada seluruh anggota PWI Tulangbawang. Mohon maaf lahir dan batin.

    “Semoga amal ibadah kita sebulan penuh menjalankan ibadah puasa diterima Allah SWT dan kita semua kembali fitri. Semoga kita semua tetap mendapatkan keberkahan dalam mencari rezeki di profesi jurnalis yang kita cintai ini bravo PWI Tulangbawang, tetap solid dan PWI Tuba berjaya,” tutup Abdul Rohman. (Rls/Red)

  • Propam Polres TUBA Sidak ke PAM dan Pos YAN Krakatau 2022, Ini Hasilnya

    Propam Polres TUBA Sidak ke PAM dan Pos YAN Krakatau 2022, Ini Hasilnya

    Tulang Bawang (SL)-Seksi Propam Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap personel yang bertugas di Pos Pengamanan (Pam) dan Pos Pelayanan (Yan) Operasi Ketupat Krakatau 2022. Kegiatan sidak ini berlangsung hari Kamis (28/04/2022), pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB, di Pos Pam Simpang Penawar dan Pos Yan Unit 2.

    “Hari ini saya bersama dengan personel Seksi Propam melakukan sidak terhadap personel yang bertugas di Pos Pam Simpang Penawar dan Pos Yan Unit 2 Operasi Ketupat Krakatau 2022,” kata Kasi Propam, Iptu Samsi Rizal AB, SE, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Yang menjadi sasaran sidak ini, lanjut Iptu Samsi, yakni sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, kebersihan, dan ketertiban mengisi buku serta tabulasi yang ada di Pos.

    “Hasil sidak yang kami lakukan ini, didapati satu personel yang masih berambut panjang dan langsung diperintahkan mencukur rambutnya saat itu juga, dan ada seorang personel yang terlambat datang sehingga diberikan tindakan ditempat berupa push up,” paparnya.

    Kasi Propam menjelaskan, kegiatan sidak di Pos Pam dan Pos Yan ini akan rutin dilaksanakan selama berlangsungnya Operasi Ketupat Krakatau 2022 yakni 12 hari mulai tanggal 28 April s/d 09 Mei.

    “Ini merupakan bentuk pengawasan langsung dari kami terhadap personel yang telah ditugaskan di Pos Pam dan Pos Yan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran,” jelas Iptu Samsi.

    Ia juga mengimbau kepada personel yang terlibat pada Operasi Ketupat Krakatau 2022 untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat yang akan mudik lebaran 2022. (Rls/Red)

  • Bukber PWI TUBA Bersama Baznas Santuni Anak Yatim dan Bagikan Reward Pukew Sawer

    Bukber PWI TUBA Bersama Baznas Santuni Anak Yatim dan Bagikan Reward Pukew Sawer

    Tulang Bawang (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang, menggelar buka puasa bersama dan pembagian santunan yatim piatu, di aula sekretariat PWI setempat, Kamis 28 April 2022.

    PWI Tulang Bawang selain memberikan santunan kepada anak yatim piatu, juga memberikan uang tunai Rp5 juta, piagam penghargaan kepada pemain pukew sawer. Selain itu pemilik orgen terkenal H2R2 juga sebagai pendukung sound derama pukew sawer diberikan piagam penghargaan atas partisipasinya menyuksaskan acara.

    Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman, SH dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia baik pengurus PWI dan Baznas Tulangbawang atas suksesnya agenda yang telah terlaksana selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ Tahun 2022. Ini adalah kesuksesan kita bersama, semua program yang telah kita agendakan bertahap berjalan dengan sukses.

    “Tiga agenda yang telah kita sepakati, pembagian takjil, sedekah maling (sedekah secara diam-diam), Derama pukew sawer (bangun sahur), semua berjalan dengan lancar,” ucap Bung Rohman sapaan akrab Ketua PWI Tulangbawang.

    Lanjut Rohman kegiatan buka puasa dan santunan anak yatim agenda rutin yang digelar PWI Tulangbawang pada bulan suci Ramadhan bersama pengurus dan anggota.

    “Tentu walaupun kita banyak kegiatan ber- kolaborasi dengan mitra kerja, kita tidak akan menghilangkan program tahunan yang sudah dilaksanakan PWI Tulangbawang tiap tahunnya. Contohnya buka puasa bersama, dan santunan yatim piatu,” jelas Rohman.

    Ditempat yang sama Ketua Baznas Hi. Yantori, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik bersama PWI Tulangbawang. Mudah-mudahan agenda seperti melestarikan adat istiadat budaya kita jaman dahulu kala perlu kita lestarikan.

    “Seperti sedekah Maling (sedekah diam-diam) penerima tidak tau, derama Pukew sawer ini teradisi yang sudah dilaksanakan turun-temurun terbukti, PWI sukses dalam pelaksanaannya. Bisa menghibur masyarakat Menggala, perlu dilanjutkan pada tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.(Rls/Red)

  • Waspada Produk dan Obat Kadaluarsa Beredar di Minimarket Penawartama

    Waspada Produk dan Obat Kadaluarsa Beredar di Minimarket Penawartama

    Tulang Bawang (SL)-Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko yang ada di wilayah hukumnya. Kegiatan sidak itu dilaksanakan pada hari Senin 25 April 2022, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

    Kapolsek Penawartama Akp Mahbub, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan jika pihaknya Kemarin bersama instansi terkait. Melaksanakan Sidak di sejumlah toko yang ada di Kampung Bogatama, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap produk makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443/H, Selasa 26 April 2022.

    Dari hasil sidak, didapati beberapa produk makanan dan minuman yang kemasannya rusak serta kadaluwarsa, serta ada beberapa macam obat-obatan yang juga sudah kadaluwarsa. “Petugas kami langsung memberikan imbauan kepada pemilik toko, untuk produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa kalau bisa di return disalahkan di return ke agennya. Namun apabila tidak bisa harus segera dimusnahkan,”kata Mahbub.

    Sementara untuk obat-obatan yang kadaluwarsa, langsung dilakukan penyitaan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dimusnahkan. “Kegiatan pengawasan produk makanan dan minuman ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan langsung, sehingga tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban karena mengkonsumsi produk kadaluwarsa,”ujar Kapolsek.

    Adapun hasil sidak yang dilakukan oleh Polsek Penawartama bersama instansi terkait di Kampung Bogatama :

    1. Alfamart

    – SUN (2 kotak), kemasan rusak.
    – Orelac (3 pics), kemasan rusak.
    – Sardines (2 kaleng), kemasan rusak.

    2. Indomart

    – Sardines (1 kaleng), kemasan rusak.
    – Susu Indomilk (1 kaleng), kemasan rusak.
    – Omela (2 kotak), kemasan rusak.
    – Biskuit stick (2 pics), kemasan rusak.
    – Susu Lactogen (2 kotak), kemasan rusak.

    3. Toko Kurnia Jaya

    – Kopi Lampung (1 bungkus), kemasan rusak.
    – Cho cho pasta coklat (13 pics), kadaluwarsa.
    – Pop mie (3 pics), kadaluwarsa.
    – Komix herbal (8 sachet), kadaluwarsa.
    – Mixagrip (1 lempeng), kadaluwarsa.
    – Konidin (1 lempeng), kadaluwarsa.
    – Vicks Vaporub (6 pics), kadaluwarsa.

    4. Toko Al Barokah

    – Choco cips (5 pics), kemasan rusak.
    – Cho cho pasta (18 pics), kadaluwarsa.
    – Pondan (4 kotak), kadaluwarsa.
    – Vidoran my baby (1 kotak), kadaluwarsa.
    – Susu coklat cap enak (17 kaleng), kadaluwarsa.
    – Chiki chitos net (6 pics), kadaluwarsa.
    – Roti mariie susu (3 pics), kadaluwarsa.
    – Kukis batter (2 pics), kadaluwarsa.
    – Bumbu rasa merk antaka (33 sachet), kadaluwarsa.
    – Top kopi barista (4 sachet), kadaluwarsa.
    – Mie goreng gaga (5 pics), kadaluwarsa.
    – Supermi rasa kaldu ayam (21 pics), kadaluwarsa.
    – Herbal angin (12 sachet), kadaluwarsa.

    5. Toko Miftah

    – Torabika flavacino (80 sachet), kadaluwarsa.
    – Kecap ABC (39 pics), kadaluwarsa.
    – Indomie (11 pics), kadaluwarsa.
    – Tepung ketan hitam (10 pics), kadaluwarsa.
    – Eko mie kering (2 pak), kadaluwarsa.
    – Bumbu racik desaku (43 sachet), kadaluwarsa.
    – Kopi TOP Barista (7 sachet), kadaluwarsa.
    – Bumbu masak LA sedap (23 sachet), kadaluwarsa.
    – Susu sachet Milo (13 sachet), kadaluwarsa.
    – Puding santan (2 pics), kadaluwarsa.
    – Biscuit inafood (2 pich), kadaluwarsa.
    – Energen (3 sachet), kadaluwarsa.
    – Pop ice (4 sachet), kadaluwarsa.
    – Cafino (4 sachet), kadaluwarsa.
    – Wafer tango (1 kotak), kadaluwarsa.
    – Frenta (2 sachet), kadaluwarsa.
    – Kopi klangenan (44 pics), kadaluwarsa.
    – Citra pelembab (2 pics) kadaluwarsa.

    Obat-obatan:

    – Poldanmig (23 lempeng), kadaluwarsa.
    – Super tetra (3 box), kadaluwarsa.
    – Dumocyline (8 lempeng), kadaluwarsa.
    – Ponstan (3 lempeng), kadaluwarsa.
    – Amoxiline (1 box), kadaluwarsa.
    – Piroxicam (8 lempeng), kadaluwarsa.
    – Zensoderm (2 pics), kadaluwarsa. (Red)

  • Rekomendasi Paripurna LKPJ TA 2021 Diterima Winarti

    Rekomendasi Paripurna LKPJ TA 2021 Diterima Winarti

    Tulang Bawan (SL)-Bupati Winarti menerima rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2021 pada paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam Rapat Paripurna DPRD menyampaiakan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulang Bawang Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin 25 April 2022.

    Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Sopi”i membuka rapat dengan didampingi oleh wakil ketua I Aliasan dan wakil ketua II Mursidah.
    Bupati Tulang Bawang Winarti didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda),Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang Bawang.

    Dalam LKPJ nya, Winarti mengatakan Penyerapan anggaran dapat berjalan dengan sangat baik sesuai dengan 25 program BMW yang di canangkan. Menurutnya indikator nya sangat jelas melalui penghargaan-penghargaan yang di dapatkan dari beragam instansi baik Pemerintah pusat seperti Ombudsman, KPK, kementrian dan sebagainya.

    “Saudara pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat.Kiranya ke depan masih banyak tantangan yang dihadapi oleh kabupaten Tulang Bawang tentu kami membutuhkan perhatian dan kerja sama antara unsur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang jugan DPRD, agar Kabupaten Tulang Bawang dapat mewujudkan visi misinya menjadi Kabupaten yang aman mandiri dan sejahtera,” ujar Winarti.

    Bupati Winarti juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, seluruh jajaran Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tulang Bawang,”ujarnya.

    LKPJ Kabupaten Tulang bawang Tahun Anggaran  2021 diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini merupakan bukti bahwa adanya sinergitas yang luar biasa antara jajaran legislatif dan eksekutif guna mewujudkan program unggulan yaitu BMW.

    Bupati Tulang Bawang juga menyampaikan kabar berita bahagia untuk tenaga honorer Kabupaten Tulang Bawang, dimana proses pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) nya sudah ditandatangani. “Semoga menjadi barokah buat keluarganya dan semoga yang belum dapat segera di angkat,”ucap Winarti.

    Winarti berharap capaian keberhasilan ini benar-benar dapat dirasakan setiap warga kabupaten Tulang Bawang. “Terus bergotong royong membangun Kabupaten Tulang Bawang mewujudkan mimpi menjadi kabupaten yang aman mandiri dan sejahtera sesuai amanat 25 program BMW Tulang Bawang “pesan Winarti dalam menutup sambutannya.

    Acara  itu dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. (Rls/Red)

  • Bawa Narkotika, Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Narkotika, Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

    Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial ZE (29), berprofesi buruh, warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial ZE pada Selasa (19/04/2022), pukul 20.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin 25 April 2022.

    Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kertas papir merek semar warna merah, dan jaket berlogo LEAF GREEN warna biru.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Rls/Red)

  • Polres Tuba Kukuhkan Tim Anti Begal Ini 5 Titik Penempatannya

    Polres Tuba Kukuhkan Tim Anti Begal Ini 5 Titik Penempatannya

    Tulang Bawang (SL)-Sebagai bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang (Tuba) dalam menindak lanjuti arahan Polda Lampung, dalam memberikan rasan aman, dan nyaman kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran 2022, maka dikukuhkan Tim Anti Begal. Pengukuhan Tim Anti Begal ini berlangsung hari Sabtu 23 April 2022, pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

    Upacara pengukuhan dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, KBO Satresnarkoba, Iptu Yofi Haryandi, SH, dan KBO Sat Samapta, Ipda Evansi.

    “Tim Anti Begal ini nantinya melakukan upaya pencegahan yang keras atau preventif strike guna meniadakan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime). Namun apabila terjadi, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Lampung,” kata AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Selanjutnya, Tim Anti Begal akan di tempatkan di 5 titik yakni objek keramaian, objek vital, perbatasan dengan Lampung Tengah, perbatasan dengan Tulang Bawang Barat, dan perbatasan dengan Mesuji.

    Kasat menjelaskan, Tim Anti Begal yang telah dibentuk oleh Bapak Kapolres Tulang Bawang ini merupakan personel pilihan yang dilengkapi dengan senjata api (senpi) baik laras panjang maupun genggam.

    “Jadi mereka yang tergabung dalam Tim Anti Begal ini, tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tindak pidana terutama premanisme yang meresahkan warga,” jelas AKP Wido.

    Ia menambahkan, apabila para pemudik menjadi korban tindak pidana pelaku kejahatan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat sehingga cepat untuk ditindaklanjuti. (Rls/Red)

  • PWI dan Baznas TUBA Kembali Bagikan Takjil

    PWI dan Baznas TUBA Kembali Bagikan Takjil

    Tulang Bawang (SL)-Kali kedua, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tulangbawang, membagikan 500 takjil, kegiatan dipusatkan di jalan Ronggolawe, Tugu Kuning, Kecamatan Banjar Agung, Jum’at 22 April 2022 sore.

    Pembagian Takjil tersebut untuk masyarakat setempat dan para pengendara jalan baik roda dua dan empat yang melintasi jalan tersebut.

    Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman SH, disela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut adalah kali kedua yang telah dilaksanakan sebelum di Tugu Garuda Terminal Menggala.

    “Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan lancar hany beberapa menit saja takjil 500 paket telah selesai kita bagikan kepada saudara kita,” kata dia.

    Dia menuturkan, berbagai kegiatan di bulan suci ramadhan 1443 hijriah telah pihaknya persiapkan seperti kegiatan sedekah maling (sedekah secara sembunyi-sembunyi-red) dan juga akan ada kegiatan drama Pukew Sahur malam Selasa 26 April minggu depan.

    “Mari kita berlomba-lomba untuk berbuat suatu yang bermanfaat bagi sesama, hanya mengharapkan ridho Illahi Robbi di bulan yang suci nan barokah ini,” pungkas dia. (Red)

  • SPBU 34.345.28 Unit 1  Tulang Bawang Tidak Pernah Melayani Pengisian BBM Gunakan Jerigen

    SPBU 34.345.28 Unit 1 Tulang Bawang Tidak Pernah Melayani Pengisian BBM Gunakan Jerigen

    Tulang Bawang (SL)-Pengelola SPBU 34.345.28, Unit 1 Banjar Margo, Tulang Bawang, membantah pihaknya melakukan pengecoran BBM menggunakan jerigen di SPBU. Pihaknya sudah memanggil seluruh karyawan, dan memeriksa CCTV, dan ternyata tidak ada pengisian menggunakan jerigen. Hal itu disampaikan managemen SPBU, terkait ada pemberitaan penangkapan penimbun BBM yang mengaku mengisi minyak di SPBU Simpang Unit 1, Tulang Bawang.

    Baca: Polres Tulang Bawang Tangkap Penimbun 910 BBM Solar dan Pertalite

    Pengawas SPBU Nanang menjelaskan pihaknya baru mengetahui hal itu dari pemberitaan, yang menyebut keterlibatanya SPBUnya yang disebut pengakuan tersangka. “Kita tidak tahu itu. Kita Cek CCTV, dan anak buah, tidak ada yang melayani jerigen. Apalagi menggunakan mubil rakitan. SPBU kita juga di jaga polisi kok,” kata Nanang.

    Menurut Nanang, pihaknya meluruskan agar tidak menjadi simpang siur. “Mungkin saja mereka mengisi di SPBU kita menggunakan kendaraan umum, motor, atau mobil pribadi secara normal. Kemudian di timbun, yang kita tidak mungkin memeriksa satu satu pembeli. Kita melayani penjualan setau aturan saja,” kata Nanang.

    Sebelumnya Polres Tulang Bawang menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang .

    Unit Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang, .

    Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan dari tangan pelaku ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.

    “Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” kata Kasat didampingi didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres.

    Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulang Bawang. “Kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga. Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas Wido.

    Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (red/)

  • Polres Tulang Bawang Tangkap Penimbun 910 BBM Solar dan Pertalite

    Polres Tulang Bawang Tangkap Penimbun 910 BBM Solar dan Pertalite

    Tulang Bawang (SL)-Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Pelaku ditangkap dikediamannya, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Selasa 19 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, siang, .

    Pelaku seorang pria berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan dari tangan pelaku ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.

    “Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” kata Kasat didampingi didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/04/2022), pukul 13.00 WIB, di depan kantor Satreskrim Polres.

    Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulang Bawang. “Kemudian BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga. Pelaku ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya,” jelas Wido.

    Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. (red/)