Kategori: Tulang Bawang

  • Cabuli Gadis Dibawah Umur Lesbian di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

    Cabuli Gadis Dibawah Umur Lesbian di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Seorang buci (Lesbian,red) DM alias MA alias AF (22) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, membawa lari dan mencabuli gadis dibawah umur, TR (16), warga asal Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Banjar Agung, di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Rejo, Selasa 8 Februari 2022 lalu.

    Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mendampingi Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kasus dugaan pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur itu, terungkap berdasarkan laporkan ayak kandung korban ke Polsek Banjar Agung. Orang tua korban menyebutkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu 15 Januari 2022 lalu.

    “Setelah keluarga dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Korban dibawa pergi oleh pelaku, yang merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki,” kata Abdul Motolib, kepada wartawan.

    Atas laporan orang tua korban, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama. “Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, dari laporan bapak kandung korban berinisial SN (38), petani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, ke Mapolsek Banjar Agung,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan dari korban, menyebutkan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana,” katanya. (Red)

  • Audiensi PWI Lampung, Bupati Winarti Wartawan Profesi Yang Mulia

    Audiensi PWI Lampung, Bupati Winarti Wartawan Profesi Yang Mulia

    Tulang Bawang(SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melakukan audiensi ke Bupati Tulang Bawang di rumah dinas Bupati, Rabu 16 Februari 2022.

    Dalam Audensi tersebut Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, didampingi Wakil Ketua, Juniardi, Elkana, Munizar, Riski, Sekjen PWI Provinsi Lampung, Andi Panjaitan serta Ketua PWI Tulang Bawang, Abdul Rohman, Sekretaris Erwinsyah, Bendahara Alamsyah dan Penasehat PWI Tuba Hadi Saputra.

    Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, mengatakan, bahwa sesuai dengan tema pada waktu pelantikan, PWI Provinsi Lampung siap bersinergi dan siap berkaloborasi dengan pemerintah daerah.“Intinya kita ingin ada bentuk sinergitas dan kaloborasi PWI dengan pemerintah daerah dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang” kata Wirahadikusumah.

    Ia mengatakan, audiensi ini juga dalam rangka silaturahmi PWI Provinsi Lampung dengan Pemkab Tulang Bawang,”Saya berharap kedepannya PWI dengan Pemkab Tulang Bawang dapat berkaloborasi untuk pemberitaan demi kemajuan Tulang Bawang,” Saya ucapan terimakasih Kepada Ibu Bupati Tulang Bawang yang telah bersedia menerima audensi Provinsi Lampung semoga jalin kerjasama yang baik ini dapat berjalan dengan baik bila perlu ditingkatkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Tulang Bawang, Hj. Winarti, mengatakan, Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Tulang Bawang Ketua PWI Provinsi Lampung beserta rombongan. Kehadiran PWI juga sangat kami rasakan manfaatnya,” PWI ini kan wadah para wartawan. Tentunya wartawan yang sudah tergabung didalamnya. Mereka bisa mengawal semua kebijakan pemda dan keluhan apa saja yang terjadi pada masyarakat,” ujar Winarti.

    Untuk itu, pihaknya ingin lebih erat lagi menjalin kerjasama dengan PWI. Namun dirinya tidak memungkiri, diera globalisasi seperti sekarang ini, banyak sekali media – media online yang tumbuh subur, sampai hari ini saja media online di Tulang Bawang mencapai 300 media online belum ditambah media cetak,”Profesi wartawan itu adalah profesi yang sangat mulia. Keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mengawal kebijakan tingkat pusat maupun daerah. PWI salah satu organisasi wartawan yang sudah profesional. Untuk itu, kerjasama dengan Pemkab Tulang Bawang memang sangat dibutuhkan,” jelas.(Red)

  • Praperadilan Suami Ditolak Istri Terduga Asusila Menjerit Histeris

    Praperadilan Suami Ditolak Istri Terduga Asusila Menjerit Histeris

    Tulang Bawang(SL)-Jeritan disertai tangis histeris terlontar dari seorang wanita paruh pertama, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Menolak Eksepsi dan meminta Hakim Pengadilan (PN) Menggala melanjutkan Perkara Paidi Bin Abdul Roni.

    Wanita tersebut bernama Arneli dia adalah Istri dari Paidi Bin Abdul Roni yang diduga tuduhan Asusila terhadap anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polres Mesuji. Arneli, meminta Hakim PN Menggala bertindak Adil terhadap suaminya karena memiliki bukti-bukti pendukung jika suaminya tidak bersalah.

    Menurut Arneli, dirinya merasa jika persoalan terhadap suaminya telah ditangani oleh oknum-oknum tertentu sehingga saat ini suaminya sementara harus mendekat dalam penjara atas kesalahan yang tidak suaminya perbuat. “Saya merasa ini tidak adil, suami saya tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya surat pemanggilan oleh penyidik Polres Mesuji, mirisnya penangkapan dilakukan pada saat hendak dilakukan akad nikah anak kandung kami, ini benar-benar tidak adil,”jerit Arneli.

    Arneli juga mengatakan jika penetapan tersangka terhadap suaminya oleh Penyidik Polres Mesuji, terkesan seperti di paksakan, lantaran tidak ada satupun bukti-bukti pendukung meringankan yang diterima oleh Penyidik. “Sebelum ditangkap bersama keluarga yang mengaku Korban datang ke kediaman kami meminta maaf tapi ke esokan harinya diminta, bukti-bukti yang diminta ada dan pernah akan saya ajukan dengan penyidik ​​tapi di tolak, kata penyidik ​​diberikan saja di Pengadilan,”urainya.

    Oleh karena itu dirinya meminta Hakim PN Menggala dapat memberikan keadilan hukum bagi suaminya dengan melihat fakta-fakta hukum persidangan. “Saya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi suami saya suami saya tidak bersalah dia tidak melakukan perbuatan yang disangkakan ini fitnah,tolong pak Hakim berikan kami, orang-orang kecil Keadilan,”pintanya. (mardi)

  • Warga Menggala Gerebek Pasangan ASN Diduga Kumpul Kebo?

    Warga Menggala Gerebek Pasangan ASN Diduga Kumpul Kebo?

    Tulang Bawang (SL)-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, YP dan IS tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo. Sang pria YP adalah ASN salah satu Dinas dan sang perempuan IS, oknum ASN Satker lain, itu di kabarkan digerebek warga disebuah rumah kontrakan, medio Selasa 1 Februari 2022 lalu.

    Warga mengaku sudah tiga bulan mengamati aktifitas dua sejoli itu. YP kerap datang ke kontrakan IS yang masih singgel itu tanpa kenal waktu, pagi siang, malam, dan selalu dalam keadaan pintu tertutup. Saat digerebek IS justru sempat marah-marah kepada warga.

    Kepada wartawan YP juga membantah tuduhan tersebut. Karena dia mengaku saat itu, dia bertiga dalam rumah tersebut. Bahkan YP sempat mengaku punya baking perwira Polisi berpangkat AKBP di Polda Lampung.

    “Warga memang sudah resah, dan sudah tiga bulan mengamati gerak gerik kedua ASN itu. Karena setahu kami kontrakan ini hanya dihuni oleh dua wanita saja,” kata seorang warga yang mengaku ikut dalam penggerebekan.

    Akan tetapi sejak November 2021 lalu, warga melihat ada seorang pria yang sering bertamu dikontrakkan tersebut dengan waktu yang tidak terbatas. “Alias tidak pernah mengenal waktu siang dan malam. Dan setiap datang pintu selalu tertutup,” katanya.

    Atas permintaan dari warga sekitar yang telah lama curiga merasa terganggu maka warga sepakat untuk melakukan pengerebekan kepada mereka pada Selasa malam sekitar pukul 21.15 wib, tanggal 1 Februari 2022.

    “Saat kami gerebek mereka mengakui bahwa mereka berdua berada didalam kamar berduaan. Dan temanya wanita lain berada diruang kamar yang berbeda. Kami tanya status mereka berdua. Dan mereka mengakui bahwa mereka lagi didalam kamar berduaan dan belum menikah, dan mengaku hanya berteman saja,” katanya.

    Si wanita IS, kata warga, justru mengancam warga yang mereka penggerebekan itu. “Awas jangan di rekam nanti saya laporkan kalian karena sudah melanggar UU ITE. Dengan nada tinggi kepada warga,” katanya.

    Warga justru balik menantang, “Kami menjawab itu benar dan silahkan. Akan tetapi mbak sendiri sadar ngga telah melakukan perbuatan salah , yaitu menerima tamu laki-laki didalam kamar, Malam itu keadaan hujan deras serta waktu yang sudah malam, kalian berduaan, dan pintu dalam keadaan selalu tertutup,” katanya.

    Ketika dikonfirmasi dikantornya YP menyanggah semua yang dituduhkan kepada dirinya , dan tidak merasa salah karena posisi didalam kamar itu kami bertiga dengan temamya. “Lihat aja didalam video rekaman yang dimiliki warga pada saat terjadinya pengerebekan itu , apakah benar atau tidak,” Ujarnya .

    Menurut YP, tidak ada perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. “Kami bertiga kok didalam kamar , dan sudah saya konsultasikan kepada salah satu petinggi polda lampung yang berinsial (SN) berpangkat AKBP, sembari membuka ponselnya untuk menelepon perwira polisi itu.

    “Silahkan saja ajukan dan kita liat saja nanti sampai mana tindakan yang akan mereka lakukan. Saya pun tidak bersalah kok,” katanya dengan nada tinggi. (Red)

  • Bupati Winarti Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Se-Provinsi Lampung

    Bupati Winarti Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Se-Provinsi Lampung

    Tulang Bawang (SL)- Bupati Winarti menerima penghargaan dari Ombudsman RI sebagai kabupaten terbaik dalam menyelenggarakan Kepatuhan Tinggi Standard Pelayanan 2021 se-Provinsi Lampung. Acara yang diasosiasi oleh Ombudsman ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, rabu 09 februari 2022.

    Diskusi publik ini dihadiri oleh Wagub Lampung Chusnunia Halim, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.

    Wagub Lampung yang akrab disapa Nunik, menyampaikan, kabupaten/kota di Provinsi Lampung harus optimal dalam pelayanan terhadap masyarakat sesuai standard kepatuhan yang ada dalam regulasi Ombudsman RI.

    “Hal ini penting, karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan Aparatur Pemerintah,” terang Nunik.

    Meskipun, lanjutnya, dalam situasi pandemi saat ini, memang tidak mudah karena banyak kendala yang tercipta. Namun hal ini jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan aparatur terhadap masyarakat Provinsi Lampung.

    Dengan adanya Reward yang diadakan oleh Ombudsman RI seperti ini, diharapkan kabupaten/kota selalu berbenah dan kompetitif sehingga pelayanan di Provinsi Lampung semakin tersistem dengan baik.

    Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang berada pada zona hijau Kepatuhan Standard Pelayanan 2021 oleh Ombudsman RI yakni, Kabupaten Tulangbawang meraih peringkat pertama dan dinobatkan sebagai Kabupaten terbaik Kepatuhan Standard Pelayanan 2021.

    “Alhamdulillah. Puji syukur kepada Allah SWT atas berkah ini, Kabupaten Tulangbawang berhasil meraih predikat terbaik dalam Kepatuhan Standard Pelayanan oleh Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Winarti.

    Winarti juga mengucapkan terimakasih kepada Sekda dan tim yang sudah bekerja keras sehingga daerah Sai Bumi Nengah Nyappur mampu menjadi yang terbaik.

    “Hal ini tentu sebuah prestasi gemilang bagi seluruh rakyat Tulangbawang. Pelayanan maksimal yang terangkum dalam 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) terbukti menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung,” paparnya.

    Winarti berharap, Kedepan Kabupaten Tulangbawang mampu mempertahankan dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Tulangbawang.

    Ia menjelaskan, salah satu bukti pemberian pelayanan terbaik dilakukan Pemkab Tulangbawang dengan telah berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan pertama dan Satu-satunya di Provinsi Lampung.

    Penghargaan diharapkan dapat memacu seluruh aparatur untuk selalu memberikan pelayan terbaik dalam rangka bergerak melayani warga. (Mardi/Red)

  • AKBP Hujra: Santri Hafiz Quran Jadi Prioritas Penerimaan Anggota Polri

    AKBP Hujra: Santri Hafiz Quran Jadi Prioritas Penerimaan Anggota Polri

    Tulang Bawang (SL)-Tugas para kiyai dan ulama adalah tugas yang sangat mulia dalam menjalankan misi agama, oleh sebab itu Polres Tulang Bawang dan seluruh personelnya siap membantu dan mendukung sepenuhnya.

    “Saya selaku Kapolres memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga hubungan silaturahmi yang sudah terjalin ini dapat terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, dalam acara ngopi bareng kiyai dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Se-Tulang Bawang, hari Senin (07/02/2022), pukul 15.30 WIB s/d pukul 17.00 WIB, di Ponpes Nurul Ikhlas, Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Lanjut AKBP Hujra, saat ini untuk penerimaan anggota Polri telah di prioritaskan dari santri-santri hafiz qur’an. Untuk itu apabila ada santri yang memiliki potensi disarankan untuk mengikuti seleksi. Selain itu, Polres Tulang Bawang juga siap membantu memfasilitasi untuk para pengasuh Ponpes yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), cukup datang ke Polres dan akan kami bantu dalam proses penerbitan SIMnya.

    Kapolres juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para ulama dan tokoh-tokoh agama yang telah membantu Polri dalam menetralisir isu-isu negatif. “Terkait permasalah di GPI Tulang Bawang pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, peran para ulama dan tokoh-tokoh agama sangat membantu dalam menetralisir isu-isu negatif yang berusaha membawa permasalahan gereja tersebut menjadi permasalahan agama,” papar AKBP Hujra.

    Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, sampai dengan saat ini masih tetap kondusif. Di tempat yang sama, Kepala Kemenag Tulang Bawang, Sanusi, dalam sambutannya menyampaikan materi tentang moderasi Ponpes di Tulang Bawang yang bebas dari paham radikalisme.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tulang Bawang, Kepala Kemenag Tulang Bawang, Ketua FKPP Tulang Bawang, KH. Masykur Alfaruq, M.Pd, Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, PJU Polres, Sekretaris FKPP Tulang Bawang, KH. Zaenal Mustofa, M.Pd dan para pengasuh Ponpes Se-Tulang Bawang. (*)

  • Pembobol Alfamart Ditangkap Polsek Banjar Agung dan Tekab 308, Ternyata Pelaku Residivis

    Pembobol Alfamart Ditangkap Polsek Banjar Agung dan Tekab 308, Ternyata Pelaku Residivis

    Tulang Bawang (SL)-Pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) alfamart berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang di daerah Banjit, Kabupaten Way Kanan, selasa 02 februari 2022 pukul 02:00 Wib.

    “Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang.

    Alfamart yang menjadi korban aksi curat berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek menjelaskan aksi curat terjadi hari selasa 28 desember 2021 yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci masuk ke dalam, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

    “Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” ujar Kompol Mutolib.

    Tambahnya, pelaku curat yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus curat toko alfamart pada tahun 2020, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

  • Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan, Satu Orang Alami Luka Berat

    Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan, Satu Orang Alami Luka Berat

    Tulang Bawang (SL) – Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang mengalami luka berat (LB). Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi hari Kamis (27/01/2022), pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kemarin siang, petugas kami melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan lalu lintas antara minibus Toyota Avanza, BE 1364 GY, dengan sepeda motor Honda Megapro tanpa plat nomor yang terjadi di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasat Lantas, AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (28/01/2022).

    Akibat kecelakaan ini, lanjut AKP Suhardo, pengemudi minibus Toyota Avanza, BE 1364 GY, berinisial AK (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Sumber Rejeki, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam keadaan sehat.

    Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Megapro tanpa plat nomor, berinisial AS (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, mengalami luka berat (LB), dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.

    Kasat Lantas menjelaskan, kronologi kecelakaan lalu lintas ini berawal dari minibus Toyota Avanza yang melaju dari arah Simpang Penawar menuju ke Unit 2, sesaat sampai di TKP kendaraan ini langsung berbelok ke kanan menuju ke toko Jakarta Variasi. Dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Megapro sehingga tabrakan tak dapat dihindari. “TKP merupakan jalan lurus, ada marka jalan terputus, cuaca cerah siang hari dan merupakan daerah pemukiman. Akibat kecelakaan ini kerugian material ditaksir sebesar Rp 2 juta,” jelas AKP Suhardo.

    Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, saat ini sudah berada di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tulang Bawang. (Red)

  • Kejari Tulang Bawang Hentikan Perkara Penggelapan Buruh Miskin Deres Getah Karet Vs PT SIL

    Kejari Tulang Bawang Hentikan Perkara Penggelapan Buruh Miskin Deres Getah Karet Vs PT SIL

    Tulang Bawang (SL)Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, menyerahan surat ketetapan penghentian perkara penuntutan terhadap perkara tindak pidana penggelapan. di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dengan Nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) melanggar pasal 374 KUHP nama Cipto Suroso Bin Paidi, Jum’at 28 januari 2022.

    Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati yang diwakili Kasi Intel Kajari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. .

    Dalam siaran persnya, Leo menuturkan, tersangka Cipto Suroso Bin Paidi adalah pekerja di PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL) sebagai tenaga deres getah sejak tahun 2016 dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4.000, – (empat ribu rupiah) dikalikan hasil deres karet perharinya.

    “Upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya dan rata-rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp2,5 juta. Tersangka tugas dan tanggung jawabnya melakukan penderes getah karet di perkebunan karet milik PT.SIL, ” jelas dia.

    Leo menjelaskan tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Lalu, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di area perkebunan karet PT. SIL di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

    Kemudian tersangka menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL.Kemudian, “Tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku, namun tersangka tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut, dan hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT. SIL.

    “Setengah karung getah karet beku tersangka ambil tanpa izin dari PT.SIL yang rencananya akan tersangka jual di lapak karet lain. Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet tersebut tersangka diberhentikan oleh security PT. SIL dan kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin,” terang dia.

    Leo menyebut, atas perbuatan tersangka PT. SIL mengalami kerugian sebesar ± Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).Bahwa di dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    Dengan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. “Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” katanya.

    Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejari Tulangbawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL Mafid, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.

    Bahwa tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian, PT.SIL dengan melalui perwakilannya dengan ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan. “Selanjutnya, para pihak dan fasilitator menandatangani Kesepakatan Perdamaian. Lalu, ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” katanya. (/Red)

  • Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

    Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

    Tulang Bawang (SL) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal yang berada di wilayah hukumnya. Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap hari Selasa (25/01/2022), pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

    “Pelaku yang ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu 26 januari 2022.

    Dari tangan pelaku ini, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm. Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, di dapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku dibawah kursi jok berwarna merah,” jelas AKBP Hujra.

    Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (/Red)