Kategori: Tulang Bawang

  • Permohonan Hendriwansyah-Danial Ditolak, Qudrotul-Hankam Menanti Penetapan

    Permohonan Hendriwansyah-Danial Ditolak, Qudrotul-Hankam Menanti Penetapan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

    MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya. Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi, Selasa, 4 Februari 2025.

    “Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” jelas Rozali Umar, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.

    Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak. “Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut,” tegasnya.

    Di pihak lain, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.

    “Kami rencananya Kamis lusa, 6 Februari 2025, menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang,” tegas Perwira.

    Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forko Pimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya. (*)

  • Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025. Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar di kandas.

    Dalam gugatannya, paslon Hendriwansyah-Danial Anwar menganggap terjadi praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

    MK menolak gugatan itu karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa 4 Februrai 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MK.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. Pasal 158 UU Pilkada mengatur ketentuan perolehan perselisihan suara bagi paslon untuk bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU.

    Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan pasal 158 UU Pilkada. “Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.

    Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.

    Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

    Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.

    Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. (red)

  • Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Laporannya Gercep Digarap, Amuri Alpa Apresiasi Polres Tuba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Reskrim Polres Tulang Bawang gerak cepat menerima laporan dari Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com Amuri Alpa, terkait pencemaran nama baik Medianya beberapa waktu lalu. Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oknum wartawan atas kasus suap yang dilakukan oleh Siti Soleha Oknum Kepala SDN 1 Karya Makmur Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Amuri menyampaikan bahwa dirinya dapat panggilan dari Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikannya Minggu lalu.

    “Hari ini saya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang, yang intinya aduan saya minggu lalu diterima, dan hari ini saya buat Laporan,” ucapnya, Senin, 3 Februari 2025.

    Amuri sangat mengapresiasi kinerja Anggota Reskrim Polres Tulang Bawang, menurutnya mereka bergerak cepat menerima laporannya dan dalam waktu dekat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat.

    “Penyidik akan segera memanggil Oknum Kepala Sekolah, supaya cepat terkuak siapa oknum wartawan yang mengaku-aku Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com tersebut. Dari pemanggilan Kepala Sekolah tersebut nanti pasti akan terbongkar oknum wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah tersebut dan mengatasnamakan Media Tintainformasi.com,” imbuh Sutan Raja Media panggilan akrab Amuri Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com.

    “Akan saya kejar oknum wartawan yang telah merusak nama baik Media saya Tintainformasi.com ini untuk melakukan pemerasan, hingga ke lubang semut sekalipun, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tegas Amuri didampingi Pinnur Selalau Pemred Media Radarcybernusantara.com Pinnur Selalau dan Suryanto Pemred Mediainformasinetwork.com.

    Untuk diketahui, Amuri telah melaporkan Oknum wartawan yang telah mencemarkan nama baik Tintainformasi.com dan diterima oleh Brigpol Ilham Dasyad Wibisono dengan Nomor : L. Pengaduan/06/I/2025/RESKRIM, Tanggal 17 Januari 2025. (Red)

  • PPI dan Polres Tulang Bawang Sukses Gelar Baksos dan Khitanan Massal

    PPI dan Polres Tulang Bawang Sukses Gelar Baksos dan Khitanan Massal

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Sukses Gelar Baksos, Kolaborasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (PPI Tuba) dan Polres Tulang Bawang menggelar pembagian sembako dan khitanan massal yang dilaksanakan pada, Kamis 30 Januari 2025.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke 35 Purna Paskibraka Indonesia yang diadakan di Sekretariatnya yang beralamat di jalan Cemara komplek perkantoran pemda tulang bawang.

    Saat ditemui di sela-sela kegiatan, Mardi Firni menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Tulang bawang AKBP Yuliasyah, SIK. MH. Serta Kasi Dokkes Polres Tuba Bapak Aiptu Ns. Dwi Kurniawan, S.Kep. MH. yang telah mendukung penuh PPI Tuba menggelar kegiatan sosial ini.

    ” Saya sangat terima kasih kepada Bapak Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah SIK. MH. Dan Kasi Dokkes Aiptu Ns. Dwi Kurniawan, S.Kep, MH. Karena telah mendukung penuh kegiatan ini,” Ujar Ketua PPI Tuba.

    Ia juga mengucapkan ucapan yang sama kepada Kejari Tuba, Rumah Sakit Mutiara Bunda, Koperasi Krida Sejahtera Kecamatan Penawartama, SPBU Kibang 24.341.70, Kemenag Tuba, Bapepeda Tuba, Dinas Pertanian Tuba, dan Kabag Umum Sekretariat Pemda Tuba yang telah membantu demi kelancaran kegitan tersebut.

    Serta Kepada Bapak Dr. Achmad Suharyo Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bapak Pejabat Bupati Tulang bawang untuk membuka acara yang kita gelar, dan tak lupa pula ia mengucapkan terima kasih juga kepada Ketua PPI Provinsi Lampung Dhoni Ferdian SH. Serta pengurus yang telah menyempatkan hadir.

    Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai bentuk kepedulian PPI Tuba kepada masyarakat Tulang bawang. Khususnya warga kecamatan menggala karena sangat membantu bagi mereka yang memang benar bener membutuhkannya, Ungkapnya. (Rdi)

  • Ketua PPI Tulang Bawang Salurkan Bantuan Beras dari Dandim 0426/TB

    Ketua PPI Tulang Bawang Salurkan Bantuan Beras dari Dandim 0426/TB

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Jumat Berkah, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Tulang bawang, Mardi Firni menyalurkan 1 kwintal beras dari Komandan Kodim (Dandim) 0426/Tb, Letkol Kav Delvy Marico, pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Terlihat dalam kegiatan ini, Mardi Firni menyampaikan kepada warga penerima bantuan bahwa ini adalah bentuk kepedulian TNI khususnya Dandim (0426/Tb) kepada masyarakat. PIhaknya, (PPI tuba) Selaku partner hanya diberikan amanah untuk membagikan.

    “Wujud cintanya kepada masyarakat tulang bawang, Pak Dandim memberikan bantuan beras kepada masyarakat umum dalam katagori kurang mampu melalui Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Mardi Firni menyampaikan terima kasih kepada Dandim atas kepercayaannya kepada PPI Tuba, untuk membagikan bantuan kepada warga yang kurang mampu bisa terbantu dengan beras ini. Tidak dipungkiri, dalam keadaan seperti ini bantuan tersebut sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.

    “Terima kasih pak Dandim atas bantuannya, semoga bantuan ini bermanfaat bagi yang menerima. Semoga Pak Dandim sukses dalam berkarier,” ungkap ketua PPI Tuba.

    Sementara itu, Sarpudin (37) seorang duda beranak 2 merupakan salah satu warga yang menerima bantuan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepada Dandim atas bantuan beras yang diberikan, karena baginya saat bermanfaat.

    “Terima kasih Pak Dandim atas bantuannya, TNI memang merakyat dan peduli kepada rakyat kecil seperti kami. Doa kami selalu yang terbaik buat TNI terkhusus Pak Dandim (0426/Tb),” pungkasnya. (Rdi/*)

  • Rumah Pejabat di Perum Bukit Kencana di Bobol Maling Ngaku Kehilangan Perhiasan Senilai Rp3,5 Miliar Tak Tercatat di LHKPN? 

    Rumah Pejabat di Perum Bukit Kencana di Bobol Maling Ngaku Kehilangan Perhiasan Senilai Rp3,5 Miliar Tak Tercatat di LHKPN? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kawanan pencuri menggsak perhiasan senilai Rp3, 5 miliar dari rumah Kepala Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Dr. Untung Widodo, di Komplek Perumahan mewah Perumahan Bukit Kencana, Jalan Pulau Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu 26 Januari 2025.

    Untung Widodo kemudian melaporkan pencurian dirumahnya ke Polesta Bandar Lampung. Kepada Polisi Untung mengaku total nilai perhiasan Rp3,5 miliar terdiri dari emas batangan (emas antam), kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang. Saat kejadian korban mengaku sedang berada di Kalimantan, sejak tanggal 25 Januari 2025.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay adanya laporan tersebut. Korban pada saat kejadian tengah berada di Kalimantan. Pada Sabtu 25 Januari 2025 rumah korban dalam keadaan kosong.

    “Benar, korban berinisial UW seorang ASN di Tulangbawang. Korban telah membuat laporan atas peristiwa pencurian di rumahnya yang berada di Perumahan Bukit Kencana. Kami sudah melakukan olah TKP, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” Kata Kapolresta, Selasa 28 Januari 2025.

    Terkait informasi kehilangan emas hingga perhiasan yang bernilai Rp3,5 miliar itu masih dilakukan pendalaman. “Pengakuan korban demikian. Hasil keterangan awal jumlahnya segitu tapi itu belum bisa kami simpulkan karena kami masih menunggu surat sertifikat terkait emas-emas milik korban, ” Katanya.

    “Jadi emas batangan itu emas antam, kemudian ada perhiasan emas lainnya seperti cincin, gelang dan sebagainya. Pengakuannya sekitar Rp 3,5 miliar. Itu pengakuannya dan akan kami selidiki dulu apakah benar segitu jumlah yang hilang,” Tambahnya.

    Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih meminta keterangan beberapa saksi termasuk pemilik rumah. “Beberapa orang telah kami mintai keterangan, baik warga maupun korban. Mohon doanya kasus ini bisa segera terungkap,” Kata Kapolresta.

    Tidak Masuk LHKP

    Kepemilikan emas seberat 2,187 kilogram atau 2.187,5 gram (dua ribu seratus delapan tujuh gram) milik Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung Dr. Untung Widodo ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dari penelusuran, di laman www.elhkpn.kpk.go.id menyebutkan harta Untung Widodo (UW) memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar lebi ata Rp2.979.528.135.-

    Dari LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan – tahun: 6 Januari 2025/periodik – 2024 itu sama sekali tak mencantumkan kepemilikan emas dan atau logam mulia atauperhiasan sebagai milik pribadi.

    Padahal dalam laporan kehilangan di Polresta Bandar Lampung, Untung menyatakan telah kehilangan atau kecurian emas atau logam mulia atau perhiasan senilai Rp3,5 miliar. Sebagai pejabat negara harusnya masuk dalam LHKPN. (Red) 

  • Dua Residivis Narkoba di Tulang Bawang Tertangkap Lagi, Kali Ini Kena “Gasak”

    Dua Residivis Narkoba di Tulang Bawang Tertangkap Lagi, Kali Ini Kena “Gasak”

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dua orang residivis narkoba berinisial SA (26), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan RJ (27), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang kembali ditangkap polisi.

    Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

    Pelaku SA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020 dengan putusan selama 6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui. Sedangkan pelaku RJ juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dengan putusan selama 1 tahun 1 bulan dan telah menjalani hukuman di Lapas Menggala.

    Adapun barang bukti yang disita petugas dari para pelaku yakni berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, 3 buah pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar berisi 140 plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong ukuran besar, uang tunai sebanyak Rp1.104.000, kotak rokok merek Toracino warna ungu, 2 pipet berbentuk L, 2 unit handphone merek Oppo, 2 buah tisu warna putih dan tas warna coklat.

    “Hari Jumat (24/01/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin, 27 Januari 2024.

    Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah kontrakan ditangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba, dan juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, serta uang tunai,” papar AKP Yofi.

    Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132  ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

  • AKBP Yuliansyah Jabat Kapolres Tulang Bawang, Ini Profilnya

    AKBP Yuliansyah Jabat Kapolres Tulang Bawang, Ini Profilnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH, resmi menjabat sebagai Kapolres Tulang Bawang menggantikan AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Tulang Bawang ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, SH, SIK, M.Si, hari Jum’at 17 Januari 2025, pukul 09.00 WIB pagi, di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung.

    Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan bahwa rotasi jabatan merupakan salah satu bentuk penyegaran yang ada di tubuh Polri, dan merupakan hal yang biasa serta rutin dilakukan pada tingkat Mabes Polri maupun di tingkat kewilayahan.

    “Adapun tujuan dari mutasi tersebut, dilakukan untuk penyegaran organisasi, dan berharap dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan Polri yang semakin baik dan Presisi,” ucap Jenderal Bintang Dua Alumni Akpol 1993.

    Profil singkat AKBP Yuliansyah, SH, SIK, MH.

    Pendidikan Kepolisian

    1. Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.

    2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Tahun 2014.

    3. Sespimmen Polri Dikreg Ke-62 Tahun 2022.

    Pendidikan Umum

    1. SD Negeri Petukangan Utara 07 Pagi Jakarta Selatan Tahun 1997.

    2. SLTP Negeri 1 Garut Kota Tahun 2000.

    3. SMU Negeri 22 Kota Bandung Tahun 2003.

    4. S1 Universitas Langlangbuana Tahun 2011.

    5. S2 Universitas Merdeka Malang Tahun 2020.

    Riwayat Jabatan

    1. Ka SPKT Polresta Denpasar Polda Bali.

    2. Kanit Ident Polresta Denpasar Polda Bali.

    3. Kasubnit Satreskrim Polresta Denpasar Polda Bali.

    4. Kanit Reskrim Polsek Paseh Polres Bandung Polda Jabar.

    5. Kasubnit Unit Idik II Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar.

    6. Panit Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar.

    7. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar.

    8. Kapolsek Tenggarong Polres Kutai Kartanegara Polda Kaltim.

    9. Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Polda Katim.

    10. Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim.

    11. Kapolsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Polda Kaltim.

    12. Kasat Reskrim Polresta Samarinda Polda Kaltim.

    14. Kanit Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kaltim.

    15. PS. Kasiaga III Bagdalops Roops Polda Metro Jaya.

    16. Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    17. Kasubbit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    18. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

    Tanda Kehormatan

    1. Satyalancana Pengabdian 8 Tahun.

    2. Satyalancana Ksatria Bhayangkara. (Red)

  • Setelah Laporkan Pencatut Nama Pimred Tinta Informasi Minta Polisi Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap? 

    Setelah Laporkan Pencatut Nama Pimred Tinta Informasi Minta Polisi Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemimpin Redaksi sekaligus owner dari Media Tinta Informasi telah melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke Polres Tulang Bawang. Pelkau yang mencari keungungan dengan meminta sejumlah uang atas berita dugaan perselingkuhan oknum guru honorer yang terjadi di kampung Wonorejo, kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, beberapa waktu yang lalu.

    Baca: Oknum Guru di Tulang Bawang Ketangkep Warga Asik Indehoi Tengah Malam di Kebun Sawit

    “Kami sudah laporkan kasusnya ke Polresta Tulang Bawang. Kami minta pelaku diperiksa. Dan oknum kepala sekolah yang memberikan suap juga harus diperiksa,” kata Amuri

    Pencatutan nama media dan Pimpinan Tinta Informasi terjadi asca ramai pemberitaan Media online, soal warga yang memergoki oknum guru honorer lagi asyik endehoy di kebun sawit pada malam hari dengan seorang pria yang telah beristri.

    Oknum guru honorer tersebut bernama Widi, yang tidak lain adalah anak kandung kepala SDN 1 Karya Makmur tempat guru honorer tersebut mengajar.

    Awalnya oknum kepala sekolah tersebut menghubungi wartawan untuk mencari solusi agar masalah perselingkuhan itu tidak diperpanjang. Saat bertemua wartawan Kepsek mencoba memberikan sejumlah uang, namun ditolak oleh para wartawan yang memberitakan kasus itu.

    Namun selang berapa waktu ada orang yang tidak dikenal menghubungi kepala sekolah tersebut dan mengaku sebagai pimpinan media tinta informasi, dan meminta sejumlah uang jika berita itu ingin dihapus dan tidak diperpanjang.

    Dan dari hasil komunikasi kedua belah pihak, maka oknum kepala sekolah tersebut mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta, kepada orang yang tidak dikenal tersebut.

    Atas pencatutan itu owner sekaligus pemimpin Redaksi media tinta informasi tidak terima karena telah merusak nama baik media tinta informasi dan merusak marwah wartawan. “Gara-gara ulah oknum kepala sekolah itu melakukan penyuapan untuk menutupi kasus akhirnya mencemarkan nama baik media tinta informasi,” ujar Amuri.

    Untuk itu Amuri meminta polres Tulang Bawang untuk dapat memangil oknum kepala sekolah tersebut. “Saya selaku pemilik media berharap kepada polres tulang bawang melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah tersebut agar dapat keterangan yang jelas. Sebab kalau sudah memberikan suap berarti salah keduanya dan harus di proses menerima dan memberi.” katanya. (Red)

  • Polres Tuba Gerebek 2 Nelayan ‘Nyabu’ Pakai Botol Yakult

    Polres Tuba Gerebek 2 Nelayan ‘Nyabu’ Pakai Botol Yakult

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Satreskoba Polres Tulang Bawang menangkap 2 orang nelayan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku yang terjaring dalam operasi “Gasak Narkoba” pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB itu berinisial HW (27) dan JL (36). Keduanya merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang .

    “Petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi, Kamis, 16 Januari 2025.

    Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar Yofi.

    Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan plastik klip kecil kosong.

    Yofi menyebut kedua pelaku kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Yofi. (*)