Kategori: Tulang Bawang

  • Lagi Bandar Narkoba di Dente Teladas Ditangkap Polisi Amankan BB 12,83 Gram Sabu

    Lagi Bandar Narkoba di Dente Teladas Ditangkap Polisi Amankan BB 12,83 Gram Sabu

    Tulang Bawang (SL)-Seorang bandar narkotika berinisial SP als MM (52), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Pria yang kesehariannya berprofesi pedagang ini ditangkap, Rabu 8 Desember 2021, pukul 20.00 WIB.

    “Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat 10 Desember 2021.

    Dari rumah bandar narkotika ini, lanjut Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat bruto semuanya 12,83 gram.

    Selain itu, juga turut disita BB berupa dua buah plastik klip kosong ukuran besar, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, skop (sendok sabu), uang tunai Rp 550 ribu, dompet warna hitam, dompet kacamata, handphone (HP) merk Oppo warna merah dan HP merk Vivo warna biru.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pendowo Asri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di dalam rumah didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang tunai dan HP,” jelas Anton.

    Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Tulang Bawang (SL)- Bukti keseriuan Polres Tulang Bawang dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 membuahkan hasil yang sangat membanggakan karena mendapatkan hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM, dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto. Penyerahan hadiah tersebut berlangsung hari Rabu 08 Desember 202, pukul 14.00 WIB, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung.

    “Kemarin siang, saya menerima langsung pemberian hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda dan Wakapolda Lampung yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/12/2021).

    Pemberian hadiah ini, lanjut AKBP Hujra, tidak semua Polres yang mendapatkannya, hanya Polres dengan pencapaian vaksinasi tertinggi saja, yakni Polres Lampung Timur, Polres Lampung Tengah, dan Polres Tulang Bawang.

    Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang, personel TNI dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah dengan serius dan sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.

    “Terima kasih rekan-rekan. Prestasi capaian vaksin tetap kita pertahankan. Tetap semangat dan tingkatkan prestasi ini untuk dosis kedua,” ucap AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Kabupaten Tulang Bawang berada di urutan ketiga dalam capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk dosis pertama, warga yang telah divaksin sebanyak 76,41 persen atau 238.810 orang, sementara untuk dosis kedua, sebanyak 36,44 persen atau 113.879 orang. (/Red)

  • HKN Ke-57, Pemkab Tuba Raih Penghargaan ODF

    HKN Ke-57, Pemkab Tuba Raih Penghargaan ODF

    Tulang Bawang (SL)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, dengan tema, “Bergerak Melayani warga untuk sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”. Acara dihelat di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Selasa (07-12-2021).

    Acara dimulai dengan pemberian penghargaan Open Defecation Free (ODF) dari Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, pemberian penghargaan penanganan stunting dari prov Lampung, Penyerahan 15 ambulance untuk kampung-kampung, penyerahan 4 motor untuk puskes, enyerahan 6 rumah dinas untuk puskesmas, deklarasi stop Buang air sembarangan oleh para camat dan kakam se kab Tulangbawang, pembacaan ikrar stop buang air besar sembarangan.

    Bupati Tulangbawang Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung Di Tiga Kecamatan
    Dinas Sosial TUBA Lakukan Monev Program PKH
    Bupati Tulangbawang, mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yg telah bersinergi dalam upaya pembangunan jalan Ronggolawe sampai kecamatan Rawapitu.

    “Trimakasih kepada seluruh tenaga medis yang telah bekerja maksimal berjuang hingga hari ini 0 kasus Covid- 19 di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, dan meraih predikat Kabupaten ODF terbaik 2021,” ucapa Winarti.

    Ditempat yang sama Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, mengharapkan agar masyarakat tetap di ingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19. Selain itu untuk memberi kekebalan tubuh masyarakat harus Vaksinasi.

    “Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk bersinergi membangun Indonesia yang sehat dan tumbuh,” jelas Sekdaprov.

    Hadir pada acara tersebut, Bupati Tulangbawang Dr. Hj. Winarti, SE,MH, Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, Ketua DPRD Sopi’i,SH.,MH, Kapolres AKBP. Hujra Suemena, Dandim Letkol KAV Joko Sunarto, Danlanud, Kajari Dyah Ambarwati, Ketua MUI, seluruh jajaran Kepala OPD Kabupaten Tulangbawang.(Red)

  • PEMDA Tulang Bawang Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Anging Puting Beliung

    PEMDA Tulang Bawang Berikan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Anging Puting Beliung

    Tulang Bawang (SL)- Pemkab Tulangbawang memberikan bantuan kepada warga korban bencana angin puting beliung di tiga kecamatan yaitu Menggala Timur, Meraksaaji dan Kecamatan Rawapitu. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tulangbawang Winarti kepada perwakilan korban bencana tersebut, Senin 06 Desember 2021.

    Bupati menyampaikan turut prihatin atas bencana yang menimpa warga. Dia meminta kepada seluruh korban bencana untuk sabar dan iklas menerima cobaan tersebut. “Bantuan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Tulangbawang, meringankan beban warga korban bencana,” kata bupati.

    Bupati juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam. Terlebih dalam kondisi cuaca ekstrim saat ini. “Kita semua harus lebih waspada di tengah situasi cuaca ekstrim saat ini yang bisa memicu terjadinya bencana alam, seperti, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor,” imbaunya.

    Bantuan yang diberikan kepada korban bencana itu berupa: beras, mie instan dan uang tunai. Sejumlah kampung yang terdampak bencana angin puting beliung itu: Kampung Kibangpacing, Kecamatan Menggala Timur, Kampung Paduanrajawali, Kecamatan Meraksaaji dan Kampung Gedungjaya, Kecamatan Rawapitu. (Mardi/Red)

  • Tak Bertemu Yang Dicari Seorang Pemuda Aniaya Bocah Anak Tetangganya

    Tak Bertemu Yang Dicari Seorang Pemuda Aniaya Bocah Anak Tetangganya

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala. Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat 3 Desember 2021, pukul 16.00 WIB, di rumahnya, Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

    “Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Minggu 5 Desember 2021.

    Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

    Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis 2 Desember 2021, pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

    Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya, dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

    “Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” kata Sunaryo.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya. (mardi/red)

  • Korupsi Proyek Dana Desa Mantan Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo Dijebloskan ke Penjara

    Korupsi Proyek Dana Desa Mantan Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo Dijebloskan ke Penjara

    Tulang Bawang (SL)-Diduga melakukan korupsi Aanggaran Pendapatan dan Belanjan (APBKampung) tahun 2019, Mantan Pejabat (PJ) Kepala Kampung (Kepala Desa,red) Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Sarjoni (44), ditahan jaksa. Sarjoni ditahan saat pelimpahan P21 Unit Tipikor Reskrim Polres Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kamis 2 Desember 2021.

    Sarjoni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tulang Bawang, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subpasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sarjoni yang saat itu menjabat Pj Kepala Kampung diduga memarkup anggaran kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019. Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, Namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi.

    Kasusnya kemudian ditangani Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. “Ya Kamis 2 Desember 2021 siang, kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD), ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat 03 Desember 2021.

    “Pelimpahan tersangka dan barang bukti, ataua tahap dua dilakukan setelah perkara dinyatakan dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Wido.

    Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.

    “Berdasarkan rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran,” katanya.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, lanjut Kasat, terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 juta lebih,” jelas AKP Wido.

    Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Bandar Narkotika di Menggala Kota diciduk Polisi

    Bandar Narkotika di Menggala Kota diciduk Polisi

    Tulangbawang (SL)-Terendus menjadi bandar sabu Pria berinisial SP (41)  warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada senin 29 november 2021, pukul 14.00 WIB.

    “Kemarin siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa 30 november 2021.

    Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram.

    Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,” jelas AKP Anton.

    Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mardinie/Red)

  • Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

    Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan. Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

    “Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

    Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancamkan akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

    “Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa,” papar Iptu Poniran.

    Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

    Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (/Red)

  • Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 Simpatik di Menggala

    Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 Simpatik di Menggala

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar Operasi Zebra Krakatau 2021 simpati di tempat keramaian di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Selasa 23 November 2021. Selain membagikan masker, petugas juga membagikan stiker himbauan.

    “Kemarin pagi, petugas kami sebanyak 8 personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Kholil, menggelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala,” ujar Kasat Lantas, AKP Suhardo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu 24 November 2021.

    Dalam kegiatan tersebut petugasnya membagikan masker sebanyak 80 pieces, leaflet sebanyak 63 lembar, dan stiker sebanyak 63 lembar kepada para pengendara yang melintas. “Petugas kami juga memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan tidak mengenakan helm saat berkendara,” katanya.

    Kasat menjelaskan, dalam kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2021 ini memang tidak melakukan penindakaan berupa tilang, tetapi lebih kepada kegiatan yang simpatik. “Walaupun kami tidak melakukan penindakan kepada para pelanggar dengan tilang,” katanya.

    “Tetapi kami tetap memberikan teguran serta mengingatkan agar para pengendara yang melintas untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak membawa muatan yang berlebihan karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” lanjut Suhardo.

    Hardo menambahkan, semua yang dilakukan adalah untuk terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, serta mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (rls/red)

  • Kenalan di FB Remaja Dibawah Umur Diperkosa Dalam Mobil Dan Diminta Uang Rp5 Juta

    Kenalan di FB Remaja Dibawah Umur Diperkosa Dalam Mobil Dan Diminta Uang Rp5 Juta

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), merudapaksa kenalan wanitanya, didalam mobil, saat parkir di depan SMP Negeri 2 Menggala, Rabu 25 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 WIB.

    Tak sampai disitu, pelaku juga memeras korban untuk mengirimkan uang Rp5 juta, jika tidak pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban. Karena takut, korban kemudian kembali kerumah dan mengambil uang orang tuanya, dan menyerahkan kepada pelaku. Korban (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku kemudian pergi, dengan lagi-lagi mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain. Namun, saat ibu korban mengetahui uang dalam lemarinya hilang kemudian mendesak korban.

    Korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, dan melapor ke Polisi Kamis 2 September 2021 lalu. Pelaku kemudian baru berhasil ditangkap, Kamis 18 November 2021, malam pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya.

    Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan kasus pencabulan ini bermula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook (FB). Karena karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon.

    Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu 25 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala.

    Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban sempat melawan, tetapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.

    “Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli hingga keperawannya pun direnggut oleh pelaku. Usai berbuat cabul pelaku malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban, kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” kata Kapolsek.

    Karena korban merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban kerumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

    Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban yang semula curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang. Setelah ditanya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh pelaku.

    “Ibu korban kemudian elaporkannya ke Mapolsek Menggala. Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

    “Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek, Sabtu 20 November 2021.

    Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan. “Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.,” katanya. (Mardi/Red)