Kategori: Tulang Bawang

  • Ngantuk, Truck Fuso Seruduk Truck Colt Diesel Parkir di Jalan Lintas Timur

    Ngantuk, Truck Fuso Seruduk Truck Colt Diesel Parkir di Jalan Lintas Timur

    Tulang Bawang (SL)-Mobil truck fuso, BE-8372-AW adu kambing dengan truck colt diesel, BG-8160-UW, di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 05.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam tabrakan tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

    Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. “Tadi pagi personel kami melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil truck fuso, BE 8372 AW vs truck colt diesel, BG 8160 UW, yang terjadi di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur,” ujar Kasat Lantas, AKP Suhardo.

    Suhardo, menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, namun kerugian material diperkirakan sebesar Rp 50 juta. Kronologi kecelakaan lalu lintas ini bermula ketika mobil truck fuso yang kendarai ER (22), warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, berjalan dari arah Menggala menuju ke Unit 2.

    Sesaat sebelum sampai di TKP, pengemudi mobil truck fuso mengantuk dan tidak melihat ada mobil truck colt diesel yang dikemudikan oleh MH (47), warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri. “Sehingga mobil truck fuso menabrak bak belakang mobil truck diesel yang sedang parkir hingga mobil truck diesel tersebut terguling, dan bagian depan dari mobil truck fuso mengalami kerusakan yang cukup parah,” jelas Suhardo.

    Saat terjadinya peristiwa kecelakaan, kata Hardo, lalu lintas ini kondisi jalan lurus terdapat marka jalan tidak putus, cuaca cerah pagi hari, dan merupakan daerah pemukiman. Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat ini sudah dibawa ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tulang Bawang. (mardi/red)

  • Minta HP dan Sejumlah Uang Dua Hakim PN Menggala di Hukum Non Palu Tanpa Tunjangan Jabatan Dua Tahun

    Minta HP dan Sejumlah Uang Dua Hakim PN Menggala di Hukum Non Palu Tanpa Tunjangan Jabatan Dua Tahun

    Jakarta (SL)-Dua hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, JW dan MJP, dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara (non palu) selama dua tahun, dan tanpa dibayar uang tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Keduanya di periksa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait suap penanganan perkara.

    Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu 13 Oktober 2021 di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” kata ketua MKH M. Taufiq HZ dalam pembacaan putusan.

    Sementara sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Susunan majelis dipimpin M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H. Dwi Sugiarto (MA). Kedua hakim yang dijatuhkan sanksi itu adalah hakim JW dan MJP. Keduanya diduga menerima suap terkait kasus yang tengah ditangani di PN Menggala.

    Dalam keputusannya, MKH menyatakan keduanya terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

    JW dan MJP terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan meminta tiga ponsel, serta sejumlah uang. Meski demikian, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain. (red)

  • Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Tipu Rekan Hingga Ratusan Juta

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama, Tulang Bawang menangkap pelaku penipuan dengan modus penjualan gabah. Tindakan pelaku merugikan korban hingga ratusan juta. “Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjual gabah ke beberapa daerah tujuan”, ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, Minggu, 10 Oktober 2021.

    Pelaku yang berinisial AF (20), merupakan seorang wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku dan korban mulai bekerja sama pada Maret 2021 kemarin. Pelaku menjualkan gabah padi ke beberapa daerah seperti Pringsewu, dan Kalianda. Mulai dari pengiriman pertama dan keenam pembayaran berjalan lancar, pelaku membayarkan hasil pengiriman ke pemilik gabah. Namun pada pembayaran ketujuh hingga pembayaran kesepuluh, uang hasil pengiriman gabah padi tak kunjung diberikan kepada korban dengan alasan uang penjulan gabah belum dibayar oleh pembeli.

    Karena merasa curiga, korban akhirnya langsung menemui pembeli gabah padi. Alhasil berdasarkan penjelasan para pembeli, bahwa uang pembelian sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

    “Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp123.750.000”, jelas AKP Heru.

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp123.750.000, tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (mardi)

  • Bupati Winarti Buka Acara Pelatihan Hukum dan Perlindungan Masyarakat se-Tulang Bawang

    Bupati Winarti Buka Acara Pelatihan Hukum dan Perlindungan Masyarakat se-Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Bupati Tulang Bawang Winarti membuka acara pelatihan hukum dan perlindungan masyarakat se-Kabupaten Tulangbawang, di hotel Le*Man, Kecamatan Banjar Agung, Selasa, 05 Oktober 2021. Acara hari ini bisa terlaksana atas kerjasama Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAK) dan 147 Kepala Kampung se-kabupaten Tulang Bawang. Yang dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 5-8 Oktober 2021.

    Bupati Tulang Bawang Winarti, mengingatkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. “Selesaikan masalah dengan musyawarah, banyak persoalan dengan timbul pada pemilihan kepala kampung, saya berharap tidak ada kepala kampung yang bermasalah dengan hukum”, ujarnya.

    “Sebanyak-banyaknya melaksanakan Bimtek, karena itu diatur dan ada regulasinya, turunkan narasumber yang berkompeten, untuk pengelolaan kampung yang lebih baik, agar tercipta pemerintahan kampung yang lebih baik lagi,” jelas Winarti.

    Winarti meyampaikan bahwa Kepala kampung dapat menjabat sampai dengan tiga periode, dirinya berhatap dapat memanfaatkan dengan baik dana desa, untuk membangun infrastruktur kampung yang dibutuhkan. “Saya yakin, jika anggaran bisa dimanfaatkan dengan baik, maka semua infrastruktur yang ada di kampung-kampung akan semakin baik lagi,” ucapnya. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Berbeda

    Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Berbeda

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang membuka gerai vaksin di sekolah-sekolah dengan sasaran utama para pelajar yang berada di wilayah hukumnya.

    Gerai vaksin Covid-19 ini dilaksanakan hari Senin, 04 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.

    “Hari ini kami membuka gerai vaksin di dua lokasi yang berbeda dengan sasaran utama para pelajar. Lokasi yang pertama berada di SMP Negeri 2 Banjar Agung, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan lokasi kedua berada di SMP Negeri 2 Banjar Margo, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena.

    Lanjut AKBP Hujra, sebanyak 436 dosis vaksin sinovac kami siapkan untuk kegiatan vaksinasi ini. Adapun rinciannya di gerai vaksin SMP Negeri 2 Banjar Agung sebanyak 310 orang yang berhasil divaksin, dan di gerai vaksin SMP Negeri 2 Banjar Margo sebanyak 126 orang yang berhasil divaksin.

    Kapolres menjelaskan, kegiatan vaksinasi ini akan terus dilakukan baik di sekolah-sekolah maupun tempat keramaian yang mudah dijangkau oleh warga.

    “Kegiatan vaksinasi di sekolah-sekolah dengan sasaran utama para pelajar terus kami lakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah mulai dilaksanakan, sehingga tidak terjadi klaster baru di sekolahan,” jelas AKBP Hujra.

    Kapolres berharap, semakin banyak warga yang sudah divaksinasi covid-19, semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga bisa menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Ia menambahkan, walaupun warga sudah divaksin covid-19 tetapi tetap jangan kendor untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas). (*/Mardie)

  • Gerebek Kamar Hotel Sari Bakung Menggala Polisi Tangkap Oknum ASN Pesta Sabu

    Gerebek Kamar Hotel Sari Bakung Menggala Polisi Tangkap Oknum ASN Pesta Sabu

    Tulang Bawang (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) M. Defri Jaya Utama (42), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, digerek Tim Satnarkoba Polres Tulang Bawang, saat pesta narkoba bersama rekannya, Jauhari (32), warga Jalan I Pasar Atas Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba), di sebuah kamar Hotel Sari Bakung, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kamis 30 September 2021.

    Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas. Keduanya kini ditahan di Polres Tulang Bawang.

    Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel pada Kamis pukul 16.00 WIB.

    “Awalnya ada informasi masyarakat, tentang ada penyalahgunaan narkoba di kamar hotel. Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS,” kata Anton dalam keterangan tertulisnya, Minggu 3 Oktober 2021.

    Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas.

    Keduanya ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Anton. (mardi/*)

  • PPP Tulang Bawang Gelara Mucab Pilih Ketua Baru

    PPP Tulang Bawang Gelara Mucab Pilih Ketua Baru

    Tulang Bawang (SL)-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tulang Bawang, menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) IV di Cafe dan Resto Dapoer Surya Menggala, Tulang Bawang, Sabtu 2 Oktober 2021.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Lampung, Untung Supriadi mengatakan, bahwa Muscab Kabupaten Tulang Bawang ini telah dijadwalkan oleh DPW berdasarkan instruksi dari DPP. Partai PPP di Kabupaten Tulang Bawang seharusnya sudah matang sesuai dengan usia keberadaannya di Kabupaten Tulang Bawang sudah 20 Tahun.

    “Apalagi PPP Tulang Bawang punya target di pemilu 2024 satu fraksi DPRD Tulang Bawang, tentunya harus mempunyai kader – kader militan serta kader yang siap bekerja dalam kepengurusan baru PPP Tulang Bawang,” kata Untung Supriadi

    Menurut Untung, dalam muscab ini kita tidak memilih Ketua, Sekretaris dan pengurus baru secara langsung, namun memilih tim formatur yang terdiri dari perwakilan DPP, DPW, DPC dan PAC. Tim formatur diberikan waktu selama 20 hari untuk memilih pengurus PPP Tulang Bawang periedo 2021 – 2026,  “Sistem pemilihan ketua DPC sesuai ketentuan yaitu dilakukan tim formatur,” katanya.

    Tim formatur jumlahnya berbeda-beda antar Kabupaten. Kalau jumlah PAC lebih 14 maka ada tujuh. Kalau kurang dari 14, formaturnya lima. “Saya berharap dengan pengurus yang baru nanti PPP Tulang Bawang dapat lebih baik lagi untuk perjuangan umat serta lakukan konsolidasi partai ke pondok pesantren se-Kabupaten Tulang Bawang serta ke para tokoh – tokoh,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PPP Tulang Bawang, Zainal Abidin, mengatakan, selamat datang kepada Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung beserta rombongan di Kabupaten Tulang Bawang dalam acara Muscab IV PPP Kabupaten Tulang Bawang.

    Muscab PPP IV Tulang Bawang ini merupakan musyawarah tertinggi di tingkat cabang dan sesuai dengan intruksi DPP bahwa muscab PPP di seluruh indonesia dilakukan secara sederhana. Namun tidak mengurangi nilai muscab tersebut. “Mengingat masih dalam suasana Covid 19. Muscab Tuba dilakukan dengan suasana sederhana serta tetap menerapkan prokes yang ketat,” katanya.

    Muscab PPP Tulang Bawang merupakan yang ke 11 se – Provinsi Lampung. “Siapapun yang terpilih menjadi Ketua DPC PPP Tulang Bawang harus punya target di pemilu 2024 mendatang. PPP harus dapat satu fraksi perwakilan di DPRD Tulang Bawang. Kalau tidak niat ibadah dan Ikhlas susah untuk mengurus PPP dan mungkin saya sudah mundur,” katanya. (rls/mardi)

  • Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021 di Pasar Unit 2, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ini

    Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021 di Pasar Unit 2, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ini

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang membagikan masker, stiker dan leaflet pada pelaksanaan operasi Patuh Krakatau 2021 di wilayah hukumnya.

    Pembagian masker, stiker dan leaflet tersebut berlangsung Kamis, 30 September 2021, pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari ini Subsatgas 3 (Preemtif) Operasi Patuh Krakatau 2021 membagikan masker, striker, dan leaflet kepada para pengendara yang melintas di Jalintim, Km 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKP Suhardo, adapun rinciannya yakni sebanyak 250 pcs masker, 50 lembar stiker, dan 75 lembar leaflet. Selain itu petugasnya juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

    Kasat Lantas menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2021 sasaran utamanya adalah para pengendara yang tidak disiplin mematuhi prokes, dan pengendara yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

    “Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Krakatau 2021 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas, serta prokes yang berlaku. Sehingga dapat mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas AKP Suhardo.

    Operasi Patuh Krakatau 2021 ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 03 Oktober 2021 mendatang, untuk itu diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi prokes dan disiplin dalam berlalu lintas. (mardie)

  • Oknum ASN Yang Digerebek Warga di Menggala Itu Kasubag Kepegawaian Disdik VII Tuba-Mesuji

    Oknum ASN Yang Digerebek Warga di Menggala Itu Kasubag Kepegawaian Disdik VII Tuba-Mesuji

    Bandar Lampung (SL)-Oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digerebek warga di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, DD, warga Bandar Lampung, adalah Kasubag Kepegawaian Cabang Disdik VII, Wilayah Tulang Bawang Mesuji.

    Baca: Oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung Digrebek Warga Siang Bolong Boboin Wanita Yang Suaminya di Penjara

    Ratusan warga mengepung rumah YN saat penggerebekan Senin 27 September 2021 sore. (Fofo/dok/warga)

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengatakan bahwa hal tersebut sudah dalam penangan kepolisian. ”Sedang dicek kebenarannya oleh kepolisian, karena udah ditangani polisi, kita tunggu perkembangan prosesnya saja,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Selasa 28 September 2021.

    Dugaan perbuatan mesum dilakukan dirumah sang wanita, yang suaminya masih menjalani hukuman di penjara, Rutan Menggala. Sementara DD juga telah beristri. Penggerebekan dilakykan warga sekitar pukul 16.00 wib, dikediaman YN, di RW 03 RT 01 lingkungan Ujung Gunung Ilir.

    Ketua RT 01, Sokarno, membenarkan adanya penggereebakan tersebut. Bahkan dirinya yang menyelamatkan ke-2  pasangan yang bukan suami isteri, DD dan Yn agar terhindar dari amokan warga, yang akan melakukan tindakan main hakim sendiri.

    “Kondisi sewaktu itu begitu tak terkendali, ratusan terus berdatangan kelokasi. Mereka ingin menghakimi DD. Massa datang membawa kayu dan batu, maka saya bersama ketua RW serta Babinkamtibmas, membawa ke-2nya kepolsek,” kata sokarno.

    Menurut Sukarno, penduduk begitu berang kepada DD serta YN, sebab ke-2 nya tidak lagi menghormati dan menghargai penduduk sekitar. DD kerap datang kerumah YN, mereka berduaan meski YN masih punya suami sah.

    Ansoridin, mertua YN, ayah dari suami YN, mengaku sudah melaporkan kasus dugaan perbuatan mesum itu ke Polres Tulang Bawang. Laporan tertuang dengan bukti LP nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA. “Jadi ayahnya AD suami resmi YN, melaporkan kasusnya ke Polisi. Jadi biar di proses secara hukum,” katanya. (Red)

  • Oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung Digrebek Warga Siang Bolong Boboin Wanita Yang Suaminya di Penjara

    Oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung Digrebek Warga Siang Bolong Boboin Wanita Yang Suaminya di Penjara

    Tulang Bawang (SL)-Ratusan Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menggerebek sebuah rumah, yang diduga dijadikan tempat mesum dua sejoli bukan muhrim. Pasalnya, YN, wanita bersuami, saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Menggala, sementara teman prianya, berinisial DD, diketahui salah satu Kasubag Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    Warga menyebutkan, mereka sudah sering melihat DD diam diam menyelinap kerumah YN yang suaminya dipenjara. Karena itu warga yang mulai resah akhirnya beraksi. Senin, 27 September 2021, siang, warga beramai ramai mendatangi rumah YN. Warga sempat dilarang masuk oleh orang tua YN, yang memastikan bahwa tidak ada pria masuk dalam rumah YN. Namun warga mendapati DD dalam kamar rumah tersebut.

    Pada penggerebekan itu juga disaksikan orang tua suami YN (mertua,red), yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tulang Bawang. “Perbuatan mereka sudah merusak nama baik kampung ini. Sudah lama kami curiga, karena sudah sering melihat laki-laki itu mendatangi rumah (YN). Jadi kami warga disini sangat geram dan langsung menggerebek laki-laki itu didalam rumah,” kata warga.

    Warga membenarkan mereka sempat dihalangi oleh orang tua YN, saat akan melakukan penggerebekan kedalam rumah. ”Waktu kami mau gerebek rumahnya, kami sempat dihalangi oleh orang tuanya yang sengaja menyembunyikan laki-laki itu, bahkan kami mau dituntut kalau memang laki-laki itu tidak ada didalam, itu diungkap ibu dari YN ini,” ujar warga.

    Namun, warga yang terus datang kelokasi mendapai DD di dalam kamar rumah itu. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sang pria, DD juga telah berkeluarga. Massa yang kian ramai berdatangan ke lokasi. Polisi datang ke lokasi, kemudian mengamankan kedua ke Polres Tulang Bawang.

    AN, mertua YN, mewakili suaminya, mengatakan pihaknya telah melaporkan DD dan YN di Polres Tulang Bawang dengan Nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA. “Malam itu saya mewakili anak saya AD, suami dari YN telah melaporkan kedua di Polres Tulang Bawang. Kami meminta kepada polres Tulang Bawang agar memperoses keduanya dengan undang undang yang berlaku,” kata An.

    Menurur AN, Yn adalah masih status istri sah Ad, anaknya, “YN itu mantu saya, dan masih istri darianak saya AD. Artinya dalam hal ini keduanya terbukti telah melakukan perbuat yang melanggar hukum, asusila (mesum). Atas dasar itulah makanya saya mewakili anak saya melaporkan perbuatan keduanya. Apa lagi perbuatan keduanya dilakukan di rumah anak saya,” kata An. (red)