Kategori: Tulang Bawang

  • Oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung Digrebek Warga Siang Bolong Boboin Wanita Yang Suaminya di Penjara

    Oknum Kasubag Disdik Provinsi Lampung Digrebek Warga Siang Bolong Boboin Wanita Yang Suaminya di Penjara

    Tulang Bawang (SL)-Ratusan Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menggerebek sebuah rumah, yang diduga dijadikan tempat mesum dua sejoli bukan muhrim. Pasalnya, YN, wanita bersuami, saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Menggala, sementara teman prianya, berinisial DD, diketahui salah satu Kasubag Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

    Warga menyebutkan, mereka sudah sering melihat DD diam diam menyelinap kerumah YN yang suaminya dipenjara. Karena itu warga yang mulai resah akhirnya beraksi. Senin, 27 September 2021, siang, warga beramai ramai mendatangi rumah YN. Warga sempat dilarang masuk oleh orang tua YN, yang memastikan bahwa tidak ada pria masuk dalam rumah YN. Namun warga mendapati DD dalam kamar rumah tersebut.

    Pada penggerebekan itu juga disaksikan orang tua suami YN (mertua,red), yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tulang Bawang. “Perbuatan mereka sudah merusak nama baik kampung ini. Sudah lama kami curiga, karena sudah sering melihat laki-laki itu mendatangi rumah (YN). Jadi kami warga disini sangat geram dan langsung menggerebek laki-laki itu didalam rumah,” kata warga.

    Warga membenarkan mereka sempat dihalangi oleh orang tua YN, saat akan melakukan penggerebekan kedalam rumah. ”Waktu kami mau gerebek rumahnya, kami sempat dihalangi oleh orang tuanya yang sengaja menyembunyikan laki-laki itu, bahkan kami mau dituntut kalau memang laki-laki itu tidak ada didalam, itu diungkap ibu dari YN ini,” ujar warga.

    Namun, warga yang terus datang kelokasi mendapai DD di dalam kamar rumah itu. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sang pria, DD juga telah berkeluarga. Massa yang kian ramai berdatangan ke lokasi. Polisi datang ke lokasi, kemudian mengamankan kedua ke Polres Tulang Bawang.

    AN, mertua YN, mewakili suaminya, mengatakan pihaknya telah melaporkan DD dan YN di Polres Tulang Bawang dengan Nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA. “Malam itu saya mewakili anak saya AD, suami dari YN telah melaporkan kedua di Polres Tulang Bawang. Kami meminta kepada polres Tulang Bawang agar memperoses keduanya dengan undang undang yang berlaku,” kata An.

    Menurur AN, Yn adalah masih status istri sah Ad, anaknya, “YN itu mantu saya, dan masih istri darianak saya AD. Artinya dalam hal ini keduanya terbukti telah melakukan perbuat yang melanggar hukum, asusila (mesum). Atas dasar itulah makanya saya mewakili anak saya melaporkan perbuatan keduanya. Apa lagi perbuatan keduanya dilakukan di rumah anak saya,” kata An. (red)

  • Respon Cepat Jalur Rawan Kecelakaan Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang Dua Banner Imbauan di Jalan Lintas PT BNIL

    Respon Cepat Jalur Rawan Kecelakaan Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang Dua Banner Imbauan di Jalan Lintas PT BNIL

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang memasang banner imbauan di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Imbauan itu ditujukan kepada para pengendara yang melintas, karena rawan kecelakaan, dan jalan mulus yang belum lama rampung pengerjaan, Sabtu 25 September 2021, pukul 08.30 WIB.

    Baca: Jalan Mulus Jalur Lintas PT BNIL Telan Korban Inova Terbalik Satu Pelajar SD Tewas

    “Hari ini petugas kami memasang dua banner imbauan yang ditujukan kepada para pengendara yang melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kasat Lantas AKP Suhardo, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Menurut Suhardo, dua banner yang dipasang tersebut bertuliskan “LOKASI RAWAN KECELAKAAN” dan “AWAS TIKUNGAN TAJAM RAWAN KECELAKAAN”. Adapun tujuan dari pemasangan banner imbauan ini agar pengendara yang melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIIL, Kecamatan Banjar Margo, dapat mengetahui lokasi rawan kecelakaan, dan dapat berhati-hati saat melintasi lokasi tikungan tajam.

    “Kondisi Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, saat ini setelah diperbaiki jalannya sangat mulus. Dengan dipasangnya dua banner imbauan tersebut diharapkan agar para pengendara yang melintas dapat lebih berhati-hati, sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Suhardo. (Mardi/Red)

  • Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku cabul ini ditangkap, Kamis, 23 September 2021, pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Identitas dari pelaku cabul yang ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 24 September 2021

    Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, Minggu, 12 September 2021, membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

    Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

    Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

    “Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

    Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya Senin, 13 September 2021, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (mardi)

  • Jalan Mulus Jalur Lintas PT BNIL Telan Korban Inova Terbalik Satu Pelajar SD Tewas

    Jalan Mulus Jalur Lintas PT BNIL Telan Korban Inova Terbalik Satu Pelajar SD Tewas

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pelajar SD, Febri Setiawan (11), warga Jalan Nusantara Lingkungan 3, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tewas setelah mobil Toyota Innova BE-2694-BE yang ditumpanginya bersama rombongan keluarga terbalik di jalan lintas di kawasan perkebunan tebu PT BNIL, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang-menuju Rawajitu, Kamis 23 September 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, korban bersama keluarganya sekitar delapan orang menggunakan mobil Toyota Innova BE-2694-BE, dikemudikan Aprizam, warga Bandar Lampung, menuju Penawartama. Saat melintas dari Simpang Penawar, kondisi jalan yang mulus dan baru dibangun itu tanpa marka jalan, sengan kondisi aspal lebih tinggi dari tanah.

    Diduga mobil Inovva mencoba menghindari mobil yang melaju kencang dari arah berlawanan, sehingga mobil lepas kendali (out of control) turun ke bahu jalan sebelah kiri lalu terbalik. Diduga korban terjepit hingga patah bagian leher. Dan korban meninggal di tempat.

    Para korban kecelakaan tunggal itu sempat menjadi tontotan warga yang melintas, karena lamanya datang pertolongan. Keluarga korban yang selamat histeris dan berkumpul menangisi jasad korban di pinggir jalan. Sementara kondisi mobil terbalik dengan empat roda ada diatas. “Kami menghindari mobil dari arah depan, keluar aspal dan terbalik. Aspalnya tinggi dari tanah,” kata sopir dilokasi kejadian.

    Petugas Lantas Polres Tulang Bawang yang datang kelokasi kejadian, mengatur lalu lintas dan membantu evakuasi korban. “Toyota Innova berpenumpang delapan orang yang dikemudikan Aprizam warga Bandar Lampung ini, berjalan dari arah Simpang Penawar menuju ke Penawartama Tulangbawang,” kata petugas.

    Dan, saat melewati jalan lurus, diduga menghindari bersinggungan dengan kendaraan yang berjalan dari arah berlawanan membuat kendaraan lepas kendali (out of control) turun ke bahu jalan sebelah kiri lalu kendaraan tersebut terbalik. “Kecelakaan terjadi, jalan lurus, beraspal halus, dan tidak ada marka jalan. Kondisi bahu jalan lebih rendah dari badan jalan. Kecelakaan tunggal, satu penumpang meninggal dunia,” katanya. (Red)

  • Curi Sapi di Area Plasma PT SIP, Warga Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

    Curi Sapi di Area Plasma PT SIP, Warga Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama  ungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku pencurian ternak ini ditangkap hari Selasa, 21 September 2021, pukul 19.00 WIB, di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

    “Pelaku pencurian ternak tersebut berinisial IS (27), seorang wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 23 September 2021.

    Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna silver, BE 9535 NM.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48), karyawan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB, mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.

    Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.

    Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp 10 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.

    “Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP,” jelas AKP Heru.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/Mardi)

  • Pelatihan Jurnalistik Operator Kampung, Ketua PWI Tuba: Saya Harap Bisa Lebih Profesional

    Pelatihan Jurnalistik Operator Kampung, Ketua PWI Tuba: Saya Harap Bisa Lebih Profesional

    Tulang Bawang (SL) – Ketua PWI Kabupaten Tulang Bawang, Abdul Rohman, berharap peserta dapat segera mengimplementasikan ilmu yang didapat demi kepentingan kemajuan kampung.

    Hal itu, ia utarakan saat menutup pelatihan
    jurnalistik bagi operator kampung se-Kabupaten Tulang Bawang, di Hotel Le*Man, Selasa, 21 September 2021.

    “Kami harapkan, selesai pelatihan ini operator semakin mahir seperti layaknya wartawan profesional, yang paham dan menguasai aturan jurnalistik dalam membuat berita, artikel, atau konten yang diinformasikan ke publik,” kata Rohman.

    Sesuai namanya, jelas dia, operator atau kehumasan memiliki fungsi mengelola dan menyebarkan informasi ke website atau medsos kampung masing-masing.

    “Dengan begitu penyebaran informasi tentang profil, potensi, hasil pembangunan, dan kegiatan kampung nantinya bisa lebih masif, menarik, dan berkualitas, serta semakin bermanfaat bagi kemajuan pembangunan kampung di era digital ini,” ujar dia.

    Pendidikan singkat mengenai jurnalistik yang digelar PWI Tulangbawang digelar atas sinergi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). (red)

  • Juniardi: Halangi Wartawan dalam Bertugas, Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

    Juniardi: Halangi Wartawan dalam Bertugas, Dipidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

    Tulang Bawang (SL) –  Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengatakan siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

    Ancamannya tidak main-main, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

    Hal itu, ia utarakan saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulang Bawang, di Hotel Le’Man, Selasa, 21 September 2021.

    “Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ujar Juniardi.

    Dia menjelaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

    Dalam sejumlah kasus, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan fisik, verbal, perampasan alat kerja maupun teror.

    Pelakunya pun beragam, mulai dari aparat keamanan, pejabat maupun masyarakat, terutama ketika meliput di daerah konflik.

    Ia pun mengingatkan, semua pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ketika tengah melakukan tugas peliputan.

    Kata dia, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan narasumber atau objek pemberitaan, saat merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan.

    Cara yang ia maksud yakni dengan melaporkan persoalan tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan.

    Dirinya berharap, wawasan yang didapatkan peserta dalam pendidikan singkat itu, dapat menjadi pelajaran ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (red)

  • Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

    Penggerbekan rumah tersebut berlangsung, Jumat, 17 September 2021, pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

    “Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 21 September 2021

    Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)

  • Wirahadikusumah : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Wirahadikusumah : Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Tulang Bawang (SL) – Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan penegakan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis.

    “Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalis tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib,” kata dia, saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulangbawang, di Hotel Le’Man, Senin, 21 September 2021.

    Dalam menjalankan profesinya, lanjut Wira, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 2.

    Sebab, kata dia, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hal asasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat.

    “Biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ,” ujarnya.

    Dia berharap, dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak. (red)

  • Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Juniardi: Kerja Kerja Pers Dibelenggu Oleh UU Pers dan Kode Etik

    Tulang Bawang (SL) – UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komu­nikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me­nyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain­nya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se­gala jenis saluran yang tersedia.

    Sementara Bang Jun sapaan akrabnya menambahkan bawa, fungsi pers (pasal 3 UU Pers) setidaknya ada lima yaitu pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. “Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan me­nyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada ma­syarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi,” kata Juniardi, saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan jurnalistik untuk kepala kampung, di Tulang Bawang, Senin, 20 September 2021.

    Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, adalah untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang ti­dak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin menia­dakan kebebasan pers.

    “Kemudian ada penyalahgunaan kebebasan pers, yaitu insan pers memanfaat­kan kebebasan yang dimilikinya un­tuk melakukan kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartawan adalah kebebasan pers itu sendiri,” katanya.

    Sebagai fungsi pendidikan, pers itu juga sebagai sarana pendidi­kan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang men­gandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengeta­huan dan wawasannya.

    “Sebagai fungsi menghibur, pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengim­bangi berita berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang ber­bobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergam­bar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur, misalnya,” tambah Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung itu.

    Sebagai, fungsi kontrol sosial, lanjut mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, ter­kandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-un­sur sebagai social par­ticiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

    Social responsibility yaitu pertanggung­jawaban pemerintah terhadap rakyat.  Sosial support yaitu du­kungan rakyat terhadap pemerin­tah. Dan sosial control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah,” katanya.

    Dan sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusa­haan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga so­sial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

    Peranan pers dalam UU Pers disebutkan adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

    “Dengan mengembangkan pendapat umum berdasarkan infor­masi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan keadi­lan dan kebenaran,” katanya.

    Terkait kerja wartawan, Juniardi menegaskan bahwa untuk kerja kerja wartawan, diatur dalam kode etik wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 pasal Kode Etik wartawan Indonesia. Misalnya, lanjut Juniardi, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profe­sional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Cara-cara yang profesional adala menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumber­nya.

     “Hal itu diatur dalam UU Pers nomor 40/99, terutama kode etik di pasal 2. Termasuk rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ket­erangan tentang sumber dan dit­ampilkan secara berimbang,” kata Juniardi.

    Wartawan juga harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pe­nyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil lipu­tan wartawan lain sebagai karya sendiri.

    “Penggunaan cara-cara ter­tentu dapat dipertimbangkan un­tuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung.

    Wartawan Indonesia, tambah Juniardi harus selalu menguji informasi, mem­beritakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mener­apkan asas praduga tak bersalah.

    “Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah mem­berikan ruang atau waktu pem­beritaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang mengha­kimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda den­gan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” katanya.

    Wartawan lanjut Juniardi, tidak membuat berita bohong, fit­nah, sadis, dan cabul.

    “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan,” ujarnya.

    Untuk berita tidak boleh cabul, artinya penggambaran tingkah laku secara erotis den­gan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. “Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pen­gambilan gambar dan suara,” katanya.

    Juniardi merinci wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiar­kan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    “Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah,” urainya.

    Wartawan Indonesia ti­dak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimakasud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang men­gambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat ber­tugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pembe­rian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain Yang mempengaruhi independensi.

    Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melind­ungi narasumber yang tidak ber­sedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ke­tentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record ses­uai dengan kesepakatan.

    Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identi­tas dan keberadaan narasumber Demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan nara­sumber.

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kela­min, dan bahasa serta tidak mer­endahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    “Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai ses­uatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pem­bedaan perlakuan”, jelasnya.

    Lalu wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak narasum­ber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang ter­kait dengan kepentingan publik.

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pemba­ca, pendengar, dan atau pemirsa.

    “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampai­kan apabila kesalahan terkait den­gan substansi pokok,” katanya.

    Pasal 11, kode etik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak kore­ksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak se­seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pem­beritaan berupa fakta yang meru­gikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak se­tiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang di­beritakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    “Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelangga­ran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh or­ganisasi wartawan dan atau peru­sahaan pers. (Red)