Kategori: Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana dengan 62 Tersangka

    Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana dengan 62 Tersangka

    Tulang Bawang (SL) – Sejak Januari sampai dengan Agustus 2021, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sebanyak 215 kasus, dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 192 kasus atau 89,30 persen.

    “Dari 192 kasus yang telah berhasil diungkap, sebanyak 62 tersangka telah ditangkap dengan rincian 44 laki-laki, 9 perempuan, dan 9 anak-anak,” ucap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers, Senin, 06 September 2021, pukul 10.40 WIB, di lapangan apel Mapolres setempat.

    Kapolres menjelaskan, barang bukti (BB) yang disita dari 62 tersangka yang telah ditangkap yaitu 13 unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api (senpi) rakitan, dan tiga bilah senjata tajam (sajam).

    “Untuk dua pucuk senpi rakitan, dan dua bilah sajam, petugas kami menyita BB tersebut dari tersangka Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada saat ditangkap Senin, 30 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung,” jelas AKBP Hujra.

    Amin als Sahmin ini merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi miliknya dan sempat terjadi baku tembak dengan petugas.

    Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan nyawanya tidak tertolong lagi serta dinyatakan meninggal dunia (MD) oleh dokter saat tiba di rumah sakit.

    Kapolres menambahkan, tersangka Amin als Sahmin ini terlibat 11 kasus kriminal, yakni pembunuhan berencana, 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pembakaran rumah, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Saya telah perintahkan kepada personel yang bertugas dilapangan, untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.” Pungkas AKBP Hujra. (mardi)

  • Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 105 Tersangka, Diantaranya Dua PNS dan Tiga Pelajar

    Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 105 Tersangka, Diantaranya Dua PNS dan Tiga Pelajar

    Tulang Bawang (SL) – Sebanyak 85 kasus berhasil diungkap oleh satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

    “Dari 85 kasus tersebut, 105 orang tersangka berhasil ditangkap dengan rinciannya 93 orang laki-laki, 8 orang perempuan, dan 4 orang anak-anak,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKBP Hujra, hasil ungkap kasus yang kami sampaikan ini merupakan keberhasilan dari Satresnarkoba periode bulan Januari sampai dengan Agustus 2021.

    Kapolres menjelaskan, dari 105 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, terdapat dua orang tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga orang tersangka yang masih berstatus pelajar.

    “Untuk dua orang tersangka yang berprofesi PNS tersebut yakni perawat di salah satu Puskesmas dan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolahan yang ada di Tulang Bawang, sedangkan tiga orang tersangka yang masih berstatus pelajar merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA),” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, untuk barang bukti (BB) narkotika yang berhasil disita dari para tersangka berupa sabu seberat 85,91 gram, dan pil extacy sebanyak 6 butir serta 5,32 gram berbentuk serbuk. (mardi)

  • Puluhan Anggota Polres Tulang Bawang Dapat Reward, Berikut Namanya

    Puluhan Anggota Polres Tulang Bawang Dapat Reward, Berikut Namanya

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang menggelar upacara pemberian reward (penghargaan) kepada puluhan personelnya yang telah berprestasi di dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian.

    Upacara pemberian reward ini berlangsung hari Senin, 06 September 2021, pukul 08.00 WIB, di lapangan hijau Mapolres setempat dan diikuti oleh pejabat utama (PJU) dan personel Polres.

    Bertindak selaku inspektur upacara, Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, perwira upacara, Kasat Binmas AKP Joni Abdullah, dan komandan upacara, Kanit Regident Satlantas Ipda Agus Heri Thama Linto, S.Pd.

    “Hari ini kami menggelar upacara pemberian reward kepada 29 personel Polres dan Polsek jajaran yang telah berprestasi di dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” ujar AKBP Hujra.

    Lanjutnya, kepada personel yang telah mendapatkan reward boleh europia tetapi jangan berlebihan, jadikan prestasi ini untuk memacu semangat dalam mengabdikan diri kepada masyarakat. Untuk rekan-rekan yang belum mendapatkan reward dan berdinas di staf jangan berkecil hati karena tetap akan diberikan reward sesuai dengan kinerjanya.

    Kapolres menjelaskan, pemberian reward ini akan rutin dilaksanakan setiap bulan dan diupacara sehingga bisa menjadi pemacu semangat rekan-rekan yang lainnya untuk terus berprestasi dalam melaksanakan tugas.

    Reward ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian dari pimpinan atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan dalam mengabdikan diri kepada masyarakat,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, ada tiga penekanan untuk kita pedomani bersama, yakni pertama, dalam melaksanakan tugas, tolong rekan-rekan jangan arogansi dan dapat mengendalikan diri, kedua, teruslah belajar dengan membaca, dan ketiga, niatkan setiap tugas yang kita laksanakan untuk beribadah kepada Allah SWT.

    Berikut daftar nama 29 personel yang mendapatkan reward:

    1. AKP Anton Saputra, SH, MH, Jabatan Kasatres Narkoba, Prestasi loyalitas dan dedikasi dalam ungkap kasus narkoba melebihi target dari yang ditentukan oleh Polda Lampung.

    2. Ipda Ipda Andy Ruswandy, SH, Jabatan KBO Satreskrim, Prestasi selaku Ka Tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    3. Ipda Rudi Jonas, SH, Jabatan KBO Satpolairud, Prestasi selaku Wakil Ka Tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    4. Aipda Robert H Purba, SH, MH, Jabatan PS. Kanit Reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    5. Bripka Ferdi Selfiawan, SH, MH, Jabatan PS. Kaurmintu Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    6. Bripka Soni Tri Saputra, SH, MH, Jabatan PS Kaur Ident Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    7. Bripka M Muhajirin, SH, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    8. Aipda Sarnubi, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    9. Aipda Iwan Tori, SH, MH, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    10.Aipda Musariyanto, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    11.Bripka Solihin, SH, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    12.Bripka Rihat Hutape, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    13.Bripka Vernando, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    14.Bripka Arnolius Fahredi, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    15.Bripka Madiyanto, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    16.Brigpol Taufik Hidayat, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    17.Brigpol Guruh Andi Saputra, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    18.Brigpol Ronado H Simanjuntak, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    19.Briptu Rahmat Deka P, Jabatan Banit Satreskrim, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    20.Bripka Beni Alsupi, Jabatan Banit Satpolairud, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    21.Bripka Ferry Yusaka, Jabatan Banit Satpolairud, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    22.Bripka Doni Ponti, Jabatan Banit Satpolairud, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    23.Bripka Agung Budiarto, SH, Jabatan Brigadir Polsek Rawa Jitu Selatan, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    24.Brigpol Akbar, Jabatan Brigadir Polsek Rawa Jitu Selatan, Prestasi anggota tim khusus ungkap kasus pembunuhan berencana.

    25.Aipda Wawan Rianto, SH, Jabatan Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Agung, Prestasi pelaporan terbanyak Binmas Online System (BOS) periode bulan April sampai Agustus 2021.

    26.Briptu Khusnul Dwi Wulandari, SH, Jabatan Bhabinkamtibmas Polsek Penawartama, Prestasi pelaporan terbanyak Binmas Online System (BOS) periode bulan April sampai Agustus 2021.

    27.Bripka Nur Qori Amien, SE, Jabatan PS. Kaurmintu Sat Samapta, Prestasi giat dan pelaporan terbanyak aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) online periode Agustus 2021.

    28.Aipda Deny Ertanto, Jabatan PS. Kanit Kamsel Satlantas, Prestasi giat dan pelaporan terbanyak aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) online periode Agustus 2021.

    29.Aipda Dwi Kurniawan, S.Kep, MH, Jabatan PS. Kasi Dokkes, Prestasi berdedikasi dan loyalitas tinggi dalam pelaksanaan tugas melebihi tugas pokoknya selaku Kasi Dokkes Polres Tulang Bawang. (mardi)

  • Bupati Tulang Bawang Beserta Punggawa ‘Jajal’ Mulusnya Jalan Ronggolawe

    Bupati Tulang Bawang Beserta Punggawa ‘Jajal’ Mulusnya Jalan Ronggolawe

    Tulang Bawang (SL) – Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE, MH bersama para punggawanya menjajal mulusnya jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin, 6 September 2021.

    Orang nomor satu di Sai Bumi Nengah Nyappur ini menggowes sepedanya diatas mulusnya jalan setempat yang baru saja diperbaiki. Para punggawa setianya menapak disisi kanan kiri dan belakangnya.

    “Alhamdulilah jalan Ronggolawe sudah mulus. Jalannya sudah bagus. Kita jajal pakai bersepeda sambil berolahraga pagi. Jangan lupa kita jaga dan rawat bersama, kendaraan jangan over tonase ya.Terimakasih untuk semua pihak yang telah bergotong royong dalam membangun Kabupaten Tulang Bawang”, kata Winarti.

    Gowesan sepeda bupati perempuan pertama di Tulang Bawang dan para punggawanya ini menjadi sorotan publik. Senyum manis dan tawa renyah mereka diabadikan oleh setiap warga yang memandangnya.

    Disisi lain, perbaikan Ronggolawe yang dilakukan oleh pihak rekanan sudah memasuki tahap finishing. Begitu juga dengan perbaikan jalan mulai dari Tugu Kuning sampai perbatasan Gegung Aji sedang dalam proses penyelesaian. (Mardi)

  • Cabuli Pelajar, Seorang Kakek Berusia 63 Tahun Diringkus Polisi

    Cabuli Pelajar, Seorang Kakek Berusia 63 Tahun Diringkus Polisi

    Bandar Lampung (SL) – Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

    Pelaku ini ditangkap Jumat, 03 September 2021, pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.

    “Hari Jumat siang, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berinisial A (11), warga Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu, 04 September 2021.

    Kapolsek menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku.

    Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.

    Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

    Kejadian kedua hari Jumat, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.

    Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

    “Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh sang kakek, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mardi)

  • Kapolres Tulang Bawang Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Kapolres Tulang Bawang Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba

    Tulang Bawang (SL) – Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, secara simbolis me-launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di wilayah hukumnya.

    Kegiatan launching Kampung Tangguh Anti narkoba ini berlangsung Jumat, 03 September 2021, pukul 09.30 WIB, di Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari ini kami secara simbolis me-launching Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dilaksanakan di Kampung Cempaka Dalam,” ujar AKBP Hujra.

    Lanjut AKBP Hujra, pada tahun 2020 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 107 kasus dengan tersangka sebanyak 151 orang (147 laki-laki, dan 4 perempuan), sedangkan di tahun 2021 sampai Agustus berhasil diungkap 83 kasus dengan tersangka sebanyak 105 orang (96 laki-laki, dan 9 perempuan).

    Ketergantungan narkoba itu sangat membahayakan sekali, karena pecandu bisa membunuh orang lain dan melakukan aksi kriminal lainnya agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

    Untuk itu, imbuhnya guna menekan dan meminimalkan laju peredaran narkoba, kami hari ini resmi melauncing Kampung Tangguh Anti Narkoba.

    “Kampung Cempaka Dalam ini sebagai contoh dari program kami yang pertama, selanjutnya akan kami kembangkan ke Kampung-Kampung yang lain, hingga ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” papar AKBP Hujra.

    Guna mewujudkan hal tersebut, kami sangat memerlukan dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar tercipta semua Kampung di Tulang Bawang nantinya menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba.

    Ditempat yang sama, Bupati Tulang Bawang, Dr. Hj. Winarti, SE, MH, yang diwakili oleh Asisten I, Dr. Akhmad Suharyo, M.Si, mengatakan Bupati sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah mendukung program pemerintah.

    “Kegiatan ini tentunya sangat membutuhkan dukungan dan kebersamaan dari seluruh elemen masyarakat sehingga bisa mewujudkan Kampung yang bebas dari narkoba,” ucapnya.

    Narkoba sangat berbahaya, untuk itu lanjutnya, Kepala Kampung agar bisa mencegah terjadinya peredaran narkoba di wilahnya sehingga menciptakan anak-anak yang sehat dan bebas dari narkoba.

    Apabila anak SD, SMP, dan SMA sudah kecanduan narkoba, dampaknya akan sangat fatal dan mengakibatkan masa depan yang suram. (Mardi)

  • Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

    “Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis, 2 September 2021.

    Menurut Sobrie, permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

    “Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

    Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

    “Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang dilapangan dgn dana yg telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dlm TA 2009 namun tdk dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

    Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

    “Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

    “Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya.

    Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

    “Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin,” ujar Rulaini.

    “Tapi tetap kami ikuti saja, namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (Red)

  • Bupati Winarti Serahkan Bantuan Program BMW di 15 Kecamatan Tulang Bawang

    Bupati Winarti Serahkan Bantuan Program BMW di 15 Kecamatan Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Bupati Tulang Bawang (Tuba) Winarti menyerahkan bantuan program Bergerak Melayani Warga (BMW) di Kecamatan Penawartama, Gedungaji Baru, dan Rawajitu Selatan, Rabu, 1 September 2021.

    Winarti juga memberikan gerobak bagi UMKM, kursi roda, sembako, serta santunan anak yatim di aula Kampung Penawartama dan Gedungaji Baru.

    Dia berharap bantuan ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk membantu perekonomian masyarakat

    Program BMW 2021 diperuntukkan bagi kelompok pengajian, Karang Taruna, dan kelompok usaha khusus wanita.

    Bantuan tersebar di 15 kecamatan. Rinciannya, untuk 453 kelompok masyaralat di 147 kampung dan empat kelurahan dengan total nilai Rp9,06 miliar.

    Di Penawartama, ada 42 kelompok masyarakat dengan 840 orang anggota yang mendapat bantuan. Nilainya Rp840 juta.

    Penerima bergerak di bidang fotografi, sembako, perdagangan jamu jahe, budidaya ikan lele, ternak kambing, ternak sapi, jasa penggilingan padi, dan produksi pupuk organik.

    Sementara di Gedungaji Baru dibagikan pada 540 orang yang tergabung di 27 kelompok di sembilan kampung. Nilai bantuan Rp540 juta.

    Jenis usaha penerima bantuan adalah kerajinan aneka pernak-pernik, usaha pembuatan roti, budidaya ikan lele, konveksi, budidaya jamur tiram, sembako, budidaya tanaman pisang cavendis, ternak kambing, dan ternak sapi.

    Di Rawajitu Selatan terdiri dari delapan Kampung dengan 24 kelompok atau 480 orang. Total bantuan Rp480 juta.

    Jenis usaha penerima dana itu adalah jual beli beras, konveksi, jual beli perabot rumah tangga, sewa tarup, jual beli obat pertanian, ternak unggas, dan pertamini. (Mardi)

  • Polda Lampung Lakukan Studi Kelayakan dan Pengkajian Dua Polsek di Polres Tulang Bawang

    Polda Lampung Lakukan Studi Kelayakan dan Pengkajian Dua Polsek di Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Polda Lampung melalui bagian strajemen Biro Rena melakukan studi kelayakan dan pengkajian guna peningkatan tipologi dua polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Studi kelayakan dan pengkajian ini akan berlangsung selama dua hari yakni, Rabu, 01 September 2021 dan Kamis, 02 September 2021. Hari pertama ini tim akan menuju ke Polsek Gedung Aji dan selanjutnya menuju ke Polsek Rawa Pitu.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menyambut langsung kedatangan tim saat tiba di Mapolres setempat, dan kegiatan berlanjut di ruang rapat utama (Rupattama) Wira Satya.

    “Kami ucapkan selamat datang kepada Ketua Tim yakni Kabag Strajemen Rorena AKBP Dasep Wahyu Permadi, S.P, S.H, beserta rombongan di Mapolres Tulang Bawang,” ujar Wakapolres Kompol Nelson F Manik, SH, mewakili Kapolres dalam sambutannya.

    Lanjut Kompol Nelson, seyogyanya Pak Kapolres yang mendampingi langsung tim ini karena berhubung ada suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan sehingga diwakilkan kepada wakapolres.

    “Kami disini siap mendengarkan arahan dari Ketua Tim terkait peningkatan Tipologi dua polsek yakni Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu dari tipe D menjadi tipe C,” imbuhnya.

    Ditempat yang sama, Ketua Tim AKBP Dasep dalam arahannya mengatakan, pada Perkap Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasai dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek), polsek yang akan ditingkatkan Tipologinya dulu disebut Polsek Pra Rural.

    “Sejak diberlakukannya Perpol Nomor 2 tahun 2021 tentang SOTK pada tingkat Polres dan Polsek, Polsek tersebut sekarang disebut Polsek tipe D. Tujuan dari kedatangan kami ini adalah untuk melakukan studi kelayakan dan pengkajian sehingga dua Polsek yakni Polsek Gedung Aji dan Polsek Rawa Pitu nantinya menjadi Polsek tipe C,” ucapnya.

    Kabag Strajemen menjelaskan, untuk peningkatan Tipologi dua Polsek ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan berikut dengan data pendukungnya.

    “Untuk itu kami selain mendengarkan pemaparan langsung dari dua Kapolsek, nantinya juga akan melihat langsung ke lokasi agar penilaian yang kami berikan menjadi lebih objektif serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan data pendukungnya,” jelas AKBP Dasep.

    Kegiatan kemudian berlanjut dengan mendengarkan pemaparan dari Kapolsek Gedung Aji dan Kapolsek Rawa Pitu, setelah itu tim ini akan melihat langsung ke lokasi tempat beradanya dua Polsek tersebut.(mardi)

  • Melawan Saat Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Melawan Saat Ditangkap, Buronan Kasus Pembunuhan Berencana Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap buronan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Sungai Tulang Bawang.

    Buronan pelaku pembunuhan berencana ini ditangkap Senin, 30 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB, di Kampung Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

    “Adapun identitas dari buronan pelaku pembunuhan berencana tersebut yakni Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Lanjut AKBP Hujra, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan dua bilah senjata tajam (sajam).

    Kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dengan menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.

    “Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya. Pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pertolongan, namun saat tiba di RS nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia (MD) oleh dokter,” jelas AKBP Hujra.

    Untuk diketahui, bahwa pelaku ini bersama dengan dua rekannya yang telah lebih dahulu tertangkap yakni Iwan (divonis 7 tahun 8 bulan) dan Rodin (divonis 8 tahun 6 bulan), telah membunuh korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2020), pukul 20.55 WIB, di Sungai Tulang Bawang. Istri korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu (30/05/2020), ke Mapolres Tulang Bawang.

    Selain itu, pelaku ini juga terlibat 10 kasus kriminal, dengan rincian satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, satu kasus pembakaran rumah dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, tiga kasus curas dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng. (Mardi)