Kategori: Tulang Bawang

  • Tobing Aprizal jadi Tumbal Korupsi TBMB Rp2,35 Miliar, Kuasa Hukum Desak APH Tetapkan Tersangka Lain

    Tobing Aprizal jadi Tumbal Korupsi TBMB Rp2,35 Miliar, Kuasa Hukum Desak APH Tetapkan Tersangka Lain

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kuasa Hukum tersangka Tobing Aprizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) senilai Rp2,35 miliar tahun 2016. Dalam perkara ini, Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni ES selaku Direktur, dan TA selaku komisaris perusahaan.

    Hendri Andriansyah selaku Kuasa Hukum Tobing Aprizal mengatakan, kliennya merasa jadi kambing hitam yang harus menanggung kasus dugaan tindak pidana korupsi PT TBMB. Padahal, banyak nama lain yang terlibat.

    “Kasus ini seharusnya bukan hanya Tobing dan Eko saja yang jadi tersangka, banyak juga keterlibatan 47 Kepala Kampung yang seharusnya ikut jadi tersangka,” ujar advokat dari kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) itu, Kamis, 16 Januari 2025.

    Hendri menjelaskan dalam proses hukum kasus tersebut, sebanyak 47 Kepala Kampung hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal mereka dan instansi lain juga ikut terlibat mengelola Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMKam).

    “Ini Kenapa hanya klien kami sebagai komisaris dan Eko Suprayitno selaku direktur saja yang jadi tersangka, padahal yang terlibat banyak? Kalo dalam perkara ini Tobing Aprizal selaku Kepala Kampung dianggap merugikan negara? kenapa dari Kepala Kampung lainnya tidak menjadi tersangka,” tanyanya.

    Hendri bercerita, PT TBMB merupakan gagasan Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Nella Mertua Diyani; Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat, Yudi Harnawan; Kabid Pemerintah Kampung, Ami Balau; dan Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang, Zaidirina pada tahun 2015. Mereka merencanakan pembentukan BUMKam dan mengarahkan para kepala kampung melakukan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.

    Meski tidak mendapat persetujuan Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Zaidirina selaku Staf Ahli SDA Pemkab Tulang Bawang tetap meminta Indriati dari Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk membentuk BUMKam yang beranggotakan 47 kampung dari empat kecamatan, yaitu Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama

    Akhir 2015, semua pihak yang terlibat sepakat badan usaha tersebut diberi nama PT TBMB dan menunjuk Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Tobing Aprizal dan Eko Suprayitno menjabat wakil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

    Singkat cerita, pada 7 April 2016, penandatangan akta notaris pengesahan 5 BUMKam termasuk PT TBMB dilakukan di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang. Disepakati pula, setiap kampung memasukan penyertaan modal Rp50 juta.

    Sampai akhirnya, Eko Suprayitno jadi calon direktur, Dede Niske sebagai komisaris dari unsur Pemkab Tulangbawang, Tobing Aprizal sebagai komisaris anggota dari wakil pada kepala desa, Wishnu Wairardhi sebagai direktur usaha, Asep Imanudin sebagai manager pemasaran, I Wayan Agus Putra Adihana sebagai manager keuangan.

    Modal dasar PT. TBMB yang sebagian besar berasal dari DD 47 kampung yang masing-masing sebesar Rp50 juta menerima 10 lembar saham dengan nilai Rp5 juta per saham yang disetorkan ke Bank Lampung atas nama PT. TBMB.

    Salah satu yang dipersoalkan, modal dasar PT. TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah desa/kampung yang juga harus ditetapkan dalam APBD kampung.

    Namun, faktanya BUMKam tidak pernah terbentuk dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung ke PT TBMB sebagai suatu perusahaan swasta. “Banyak yang terlibat, kenapa hanya klien kami saja yang harus menanggung risikonya,” pungkas Hendri Andriansyah. (*)

  • Patut Dicontoh, Polisi Tulang Bawang Galakkan Patroli Jalan Kaki

    Patut Dicontoh, Polisi Tulang Bawang Galakkan Patroli Jalan Kaki

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Jajaran Polres Tulang Bawang mulai menggalakkan patroli dengan berjalan kaki. Puluhan personel Samapta terpantau blusukan ke sejumlah pusat keramaian di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Selasa, 14 Januari 2024.

    Pusat keramaian yang menjadi sasaran patroli jalan kaki Samapta Polres Tulang Bawang ini diantaranya, Konter Emon, Bengkel Sepeda Motor Mega, Toko Mainan Mandiri Toys, dan Apotek Kibang Farma. Patroli berlangsung mulai pukul 15.00-17.00 WIB.

    “Hari ini, personel kami menggelar patroli jalan kaki di sejumlah tempat keramaian yang ada di Jalan Etanol, Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutaluju.

    Ia mengatakan tujuan patroli jalan kaki ini sebagai upaya menciptakan Kamtibmas yang akan dan kondusif di wilayah setempat. Menurutnya, personil selalu berdialog dengan untuk mengetahui secara langsung situasi kamtibmas terkini.

    “Sehingga bisa dijadikan bahan analisa dan evaluasi (anev) untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Agus berharap dengan rutinnya personel melaksanakan patroli jalan kaki di lokasi keramaian bisa mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta street crime (kejahatan jalanan) pada siang hari.

    “Patroli jalan kaki merupakan bagian dari kegiatan preventif kepolisian untuk mencegah dan meminimalisir ambang gangguan (AG) yang ada saat itu, sehingga tidak berkembang menjadi gangguan nyata (GN). Muara akhirnya akan tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuh Iptu Linto. (*)

  • Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Penawar Rejo Tulang Bawang, Ledakan Terdengar Puluhan Kali

    Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Penawar Rejo Tulang Bawang, Ledakan Terdengar Puluhan Kali

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Gudang penampungan Bahan Minyak Bakar (BBM) Ilegal di RK 005 Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, terbakar hebat pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB malam. Kebakaran diduga berasal dari percikan api mesin penyedot pemindahan BBM dari mobil ke penampungan.

    Baca: Gudang Industri BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Umbul Kunci Keteguhan

    Baca: Industri Gudang Oplos BBM Ilegal Terbakar di Natar Diduga Libatkan Pertamina dan Oknum TNI, Polda Periksa Saksi Tambahan

    sisa kebakaran

    Api menghanguskan seluruh bangunan gudang betikut isinya termasuk puluhan tampu berisi bahan bakar. Api berkobar dengan cepat disusul bunyi ledakan berulang hingga puluhan kali dan mengundang perhatian warga. Masyarakat yang melihat asap hitam pekat mengepul tinggi ramai berdatangan ke lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga itu.

    “Iya bang sekitar jam 19.30, abis isya-an gitu. Kami kaget setelah mendengar dentuman sebanyak sekitar 20 kali, dan ramai teriakan warga yang meminta tolong terjadi kebakaran. Ternyata dari Udang BBM di Kampung Penawarrejo,” kata Dimas, warga sekitar.

    Dimas mengaku tidak tahu pasti penyebabnya kebakaran. “Gak lama gitu, banyak mobil pemadam kebakaran mulai berdatangan,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, gudang BBM ilegal yang terbakar itu sudah beroperasi sejak tahun 024 lalu. Dilokasi kebakaran itu sebelumnya adalh rumah dan bekas kandang ayam petelur milik Suyatmi (42), warga warga RT 004 RK 005 Penawarrejo.

    Suyatmi, mengaku bahwa pada Juli 2024, lokasi itu disewa pria bernama Rudianto. “Kalau sewa rumah, saya beri harga satu tahun Rp8 juta. Rumahan bekas kandang ayam Rp2 juta per bulan. Itu yang digunakan untuk menampung BBM,” kata Suyatmi, Minggu 12 Januari 2025.

    Suyatmi mengakui bahwa dirinya mengetahui sejak awal Rudianto menyewa rumah dan bekas kandang ayam itu untuk usaha BBM. “Ya saya tahu jika usaha itu beresiko tinggi. Namun, dia penyewa memberikan jaminan soal keamanannya. Kalau sampai ada kejadian apapun, itu resiko dia Rudianto,” jelas Suyatmi.

    Karena ada kesepakatan itu, maka Suyatmi memberikan rumahnya untuk disewa. Setelah terbakar itu, Suyanti menyebut akan menelpon Rudianto, untuk menanyakan bagaimana rumah bekas kandang ayam yang terbakar. “Itu kerugian peribadi dari bangunan lebih kurang Rp70 juta. Saya mau minta pertanggungjawaban Rudianto selaku penyewa,” ucap Suyatmi.

    Suyatni belum menghubungi Rudianto karena memahami kondisi Rudianto yang sedang tertimpa musibah. “Nanti saja, dia masih pusing, tempat usahanya terbakar jadi saya tunggu dulu sampai tenang terlebih dahulu,” ucap Suratmi.

    Menurut Suratmi, awal kejadian api mulai besar, berasal dari mesin alkon penyedot minyak dari mobil ke tempat penampungan kempu, total ada sekitar 36 buah yang semua ludes terbakar. “Itu memang sudah menjadi kegiatan rutin mobil datang disedot, ditampung di 36 kempu yang sudah disiapkan. Orang tau itu masih kandang ayam, engga taunya sudah disewa Rudianto bisnis BBM,” papar Suyatmi.

    Kini lokasi kebakaran baik rumah dan gudang BMM, dipasang garis polisi sejak kebakaran. “Saya belum pernah dipanggil pihak kepolisian baik ke Polsek atau ke Polres sejak kejadian terbakarnya gudang penampungan BBM. Tapi seingat saya pernah ditanya oleh pihak aparat badan nya gemuk pada saat kejadian terbakar saja,” ungkap Suyatmi. (Red)

  • Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Karyawan CS Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Korupsi Rp2,1 Miliar Uang 175 Nasabah

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Karyawan customer service (CS) Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Uni 2 Tulang Bawang menguras Rp2,1 miliar uang 175 Nasabah sejak tahun 2021-2023. Pelaku inisial AS (39) warga Bandar Lampung itu beraksi sejak 2021 hingga 2023. AS kini ditahan di Polres Tulang Bawang. Modus pelaku mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Korupsi Proyek SPAM Kejati Lampung Periksa Kepala BPKAD Bersama Pimpinan Bank Mandiri dan Bank Lampung Kota Bandar Lampung

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu mengatakan tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang. “Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” kata James dalam ekspose akhir tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.

    Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar. Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. “Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2,” Kata Kapolres didampingi Wakapolres dan PJU Polres, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2. Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar James.

    Bank Lampung Lindungi Nasabah

    Menanggapi kasus itu, Bank Lampung sebagai perusahaan yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya kasus oknum karyawannya kepada proses hukum. “Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggung jawab penuh. Dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Rabu 1 Januari 2025.

    Menurut Edo, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.

    Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmennya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.

    Edo menyatakan untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum.”Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya. (Red)

  • ASN Kodim Tulang Bawang Tewas Gantung Diri

    ASN Kodim Tulang Bawang Tewas Gantung Diri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-

    Aparatur Sipil Negara (ASN) Kodim 0426/TBTB, Tulang Bawang, Korem 043/Gatam, Anton Tito Sumarlin (36) ditemukan tewas gantung diri, dirumah Perum Nuwon Sriwijaya Permai, Jalan Raden Gunawan Hajimena Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jum’at 27 Desember 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.

    Anton Tito Sumarlin, A.Md, Pangkat II/d NIP 198805302010121004, kelahiran Bandar Lampung, 30 Mei 1988, menjabat Tur Simak BMN Silog Kodim 0426/TBTB. Almarhum meninggalkan satu istri, dua anak wanita.

    “Almarhum dikenal baik di lingkungan dan tempat tugasnya. Sudah dimakamkan mas hari ini juga, di TPU Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ” Kata tetangga almarhum.

    Tim Inavis Polresta Bandar Lampung bersama Koresm 043/Gatam melakukan oleh TKP di rumah almarhum. Belum diketahui motif almarhum nekat menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri. (Red) 

  • Oknum Guru di Tulang Bawang Ketangkep Warga Asik Indehoi Tengah Malam di Kebun Sawit

    Oknum Guru di Tulang Bawang Ketangkep Warga Asik Indehoi Tengah Malam di Kebun Sawit

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Oknum Guru Honorer SD Negeri 1 Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, inisial WD, wanita bersuami tertangkap basah oleh warga, sedang indehoi dengan suami orang inisial TG, di kebun sawit, di Kampung Wonorejo, Minggu 22 Desember 2024 sekira pukul 23.30.

    Informasi warga di lokasi kejadian menyebutkan, malam itu warga melihat motor melintas dan masuk ke kebun sawit. Warga curiga motor yang ditumpangi WD dan TG itu akan mencuri bah sawit, lalu mengikuti dari kejauhan. “Ya sekitar pukul 23:30 wib malam. Kami melihat ada kendaraan bermotor masuk kebun sawit. Kami kira ada yang mau mencuri sawit, kemudian kami ikuti dari belakang,” ujar warga yang ikut memergoki mereka.

    Menurutnya, setelah diikuti dari kejauhan, warga melihat keduanya turun dan ternyata laki-laki dan perempuan. Lalu mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan sang wanita sudah tak berbusana. “Kami ikuti dari belakang, sesampai dilokasi kami melihat seorang laki–laki dan seorang wanita sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, dimana kondisi wanita sudah tidak berbusana lagi,” ujarnya.

    Warga mengaku kaget menyaksikan adegan itu, karena menduga mereka pelaku pencuri Sawit. “Ya kami kaget melihat hal tersebut. Soalnya kami kira ada orang maling sawit, ternyata ada sepasang laki dan perempuan sedang berbuat mesum di kebun sawit. Mereka ternyata warga sekitar, inisial TG dan WD yang merupakan seorang guru,” katanya.

    Warga menceritakan WD dan TG, sama=sama sudah berkeluarga. “Karena kami kenal dengan bersangkutan maka kami kemudian meninggalkan lokasi,” jelasnya.

    Kepala Kampung Wonorejo Jumbadi mengaku tidak tahu persih kasus perselingkuhan tersebut. Dan tidak mendapatkan laporan. Jumbadi mengaku hanya mendengar ceita desas desus warga di Kampungnya. “Saya tidak tau persis peristiwanya karena tidak ada laporan ke saya tapi saya mendengar dari beberapa warga bahwa peristiwa tersebut benar adanya namun untuk detailnya saya kurang paham,” ucapnya.

    Wartawan mencoba melakukan konfirmasi dengan kedua pelaku yaitu TG dan WD, namun tidak merespon. (Red)

  • Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria yang Sedang Asyik Pesta Sabu

    Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria yang Sedang Asyik Pesta Sabu

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

    Empat pelaku yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni HS (39), berprofesi wiraswasta, dan NI (31), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, lalu SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian AA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.

    “Hari Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/12/2024).

    Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap 4 (empat) pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Ia menambahkan, 4 (empat) pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

  • Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menjelang putusan majelis hakim, Ketua Yayasan Raden Intan, Paijo yang menjadi terdakwa korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023, buru-buru mengembalikan uang. Total pegembalian melalui keluarganya Rp150 juta, kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Tulangbawang (Kejari Tuba), Kamis 12 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.

    Sementara dalam kasus korupsi dua PKBM di Tulang Bawang itu, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770,0.

    Kejari Kabupaten Tulangbawang membenarkan pihaknya telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara (UTPKN) Rp150 juta dari biaya kegiatan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023.

    Kajari Tulangbawang Dennie Sagita melalui Kasi Pidsus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan bahwa Tim Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat telah menerima UTPKN tersebut.

    “Paijo mengembalikan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01/L.8.18/Ft.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp717.799.770. UTPKN kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan Nomor Rekening Bank MANDIRI : 1140024388095,” kata Dennie Sagita.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan sebagai Paijo, Pemilik PKBM Raden Intan sebagai tersangka, dan di tahan di rutan kelas 1 Tulang bawang atas kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Kamis 03 Oktober 2024. Sementara Ketua PKBM Rawa Indah, Sutari Marsono masih dalam tahap penyidikan.

    Dennie Sagita, mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

    “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

    Dennie Sagita, menyebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,.

    “Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Karoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan ijin yang di kantongi. Bahkan diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat karoke.

    Menurut keterangan Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ijin yang dimiliki karoke Avicka Nos merupakan ijin karoke keluarga.

    Sementara saat menjalankan usahanya, karoke itu diduga menyediakan minuman keras dan memperkerjakan sejumlah wanita dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu.

    “Setau saya ijin karoke itu, ijin karoke keluarga. Bukan ijin bar,” kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pengusaha karoke keluarga dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol hingga pemandu lagu.

    “Kalau karoke keluarga itu, hanya bisa menyajikan atau menjual minuman dan makanan ringan saja. Enggak boleh ada miras. Operator boleh, tapi kalau sampai pemandu lagu, enggak bisa,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka-red,” jelas warga setempat.

    Selain itu, perihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN, ) sudah berjalan 2 tahun ini, bahkan sumber menyebut jika setiap ada petugas opal PLN selalu lolos.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” Jelas nya.

    Sementara, saat di hubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya lakoni ini bukan milik saya pemilik nya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” Jelasnya kepada wartawan kemarin.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” Ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
    Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tempat Karaoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan pencurian arus listrik dan menyediakan minuman keras. Selain itu, tempat ini juga menyediakan pemandu lagu alias LC dengan berpakaian seksi yang membuat resah masyarakat.

    Hal itu dibeberkan salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka,” jelas warga setempat yang masih dirahasiakan identitasnya, Rabu, 4 Desember 2024.

    Prihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh Karaoke Avicka Nos telah berjalan selama 2 tahun dan selalu lolos pemeriksaan petugas.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” jelasnya.

    Sementara, saat dihubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya dilakoni ini bukan milik saya, pemiliknya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” jelasnya kepada sinarlampung.co dan tim, pada Selasa, 3 Desember 2024.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik. Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)