Kategori: Tulang Bawang

  • Bupati Tulang Bawang Serahkan Bantuan Alat Mesin Pra dan Pasca Panen ke Dinas Pertanian

    Bupati Tulang Bawang Serahkan Bantuan Alat Mesin Pra dan Pasca Panen ke Dinas Pertanian

    Tulang Bawang (SL) – Dr. Hj. Winarti , SE., MH menyerahkan bantuan alat mesin pertanian pra panen dan pasca panen ke Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang thn 2021 secara langsung, di rumah dinas bupati, Senin, 30 Agustus 2021.

    Acara tersebut dihadiri oleh asisten II, Kadis Pertanian, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Kesehatan, Kadis PTSP, Kadis PPPA, Kadis Kominfo, kasat pol PP serta tokoh masyarakat.

    Bantuan alat pra pertanian dan pasca pertanian ini diserahkan secara langsung oleh bupati kepada perwakilan setiap ketua kelompok tani.

    Kegiatan diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dengan menswab seluruh hadirin dan peserta penerima bantuan.

    Jumlah perwakilan ketua tani yang menghadiri acara ini sebanyak 20 orang penerima.

    Bantuan BMW bergerak melayani warga saat ini dilakukan melalui perwakilan, karena pandemi covid masih ada dan harus tetap menjaga protokol kesehatan.

    Program BMW membangun banyak warga bersinergi dalam bidang pertanian.

    “Diharapkan untuk menjaga kesehatan, karna Tulang Bawang baru beberapa minggu ini keluar dari zona merah. Patuhi prokes agar pandemi cepat berlalu dan kesehatan yang optimal menjadi milik kita bersama”, tutur bupati. (Mardi)

  • Diburu Polsek Gedung Aji, Dua Pelaku Asusila Pelajar Serahkan Diri

    Diburu Polsek Gedung Aji, Dua Pelaku Asusila Pelajar Serahkan Diri

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Gedung Aji mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, hari Minggu, 29 Agustus 2021, pukul 11.00 WIB, dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.

    “Hari minggu, dua orang pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu, 28 Agustus 2021 setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin, 30 Agustus 2021.

    Lanjut Ipda Arbiyanto, adapun identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA als IN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 10.00 WIB, di hubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku  MI als MR.

    Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI als MR, setelah tiba disana korban dan pelaku ZA als IN ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

    Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.

    Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

    Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI als MR kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.

    “Pelaku MA als IN melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI als MR melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.

    Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mardi)

  • Ingin Vaksin, Cukup Bawa Foto Copy KTP dan KK ke Klinik Polres Tulang Bawang

    Ingin Vaksin, Cukup Bawa Foto Copy KTP dan KK ke Klinik Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Guna mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19, Polres Tulang Bawang kembali membuka gerai vaksin presisi.

    Gerai vaksin presisi ini digelar hari Sabtu, 28 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, di klinik Kesehatan Polres setempat.

    “Sabtu kemarin kami kembali membuka gerai vaksin presisi yang digelar di klinik Mapolres. Gerai vaksin ini khusus untuk warga yang belum pernah divaksin atau vaksin dosis pertama,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu, 29 Agustus 2021.

    Lanjut AKBP Hujra, dalam kegiatan vaksi presisi kali ini sebanyak 153 orang warga yang mengikuti dan semuanya berhasil divaksin. Vaksin ini kami berikan secara gratis dan warga cukup datang dengan membawa foto copy KTP atau KK dan alat tulis (pulpen).

    Kapolres menjelaskan, guna menghindari terjadinya kerumunan warga dalam proses vaksinasi, petugas kami sehari sebelumnya telah membagikan nomor urut antrian kepada warga.

    “Warga yang datang ke klinik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi kerumunan guna mencegah terjadinya klaster baru,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, warga yang akan divaksinasi terlebih dahulu dilakukan screening oleh petugas kesehatan yang telah disiapkan, sehingga warga tersebut benar-benar diketahui dengan pasti bisa atau tidak untuk divaksin.

    Selain itu, usai divaksin warga harus menunggu selama 15 sampai 30 menit di ruang observasi, apabila tidak ada keluhan barulah warga diperbolehkan pulang dan jenis vaksin yang kami gunakan adalah sinovac milik Polri.

    “Semakin banyak warga yang telah divaksin, diharapkan semakin cepat terbentuknya herd immunity di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sehingga bisa menekan laju penyebaran Covid-19,” harap Kapolres. (Mardi)

  • Laksanakan Jumling ke Masjid, Ini Pesan Kapolres Tulang Bawang

    Laksanakan Jumling ke Masjid, Ini Pesan Kapolres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, bersama pejabat utama (PJU) dan kapolsek melaksanakan kegiatan jumat keliling (jumling) ke masjid yang ada di wilayah hukumnya.

    Kegiatan jumling ini dilaksanakan hari Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 11.55 WIB, di masjid Nurul Iman, Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari ini saya bersama dengan Kabag Ops, Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Banjar Agung melaksanakan Jumling di Masjid Nurul Iman, Kampung Jaya Makmur,” ujar AKBP Hujra.

    Lanjutnya, usai pelaksanaan sholat Jumat saya menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga yang merupakan jamaah di Masjid Nurul Iman.

    “Saya sebelumnya memperkenalkan diri kepada warga, bahwa saya merupakan Kapolres baru disini dan berasal dari Ambon. Di tempat saya berasal juga terdapat banyak warga muslim, untuk itu marilah kita semua bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” papar AKBP Hujra.

    Saya juga telah memerintahkan kepada para personel di lapangan, untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa warga ataupun petugas.

    Kapolres juga mengajak warga untuk melakukan vaksinasi agar aman dan terhindar dari penyebaran covid-19 yang saat ini pandeminya masih berlangsung, serta untuk mempercepat terbentuknya herd immunity.

    “Untuk warga yang ada di Kampung Jaya Makmur, apabila masih banyak warga yang belum divaksin nantinya akan kami adakan vaksinasi disini. Warga cukup membawa foto copy KTP atau KK, dan alat tulis, vaksin ini pastinya gratis,” ucap AKBP Hujra.

    Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga untuk senantiasa disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku dan menjaga kebersihan baik diri maupun lingkungan. Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. (mardi)

  • Setelah Satu Tahun, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polres Mesuji

    Setelah Satu Tahun, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polres Mesuji

    Mesuji (SL) – Team tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung raya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu (20/09/20) pagi sekitar pukul 05.15 WIB, di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku bernama Edi alias Glenggeng (43) warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji dan Surati alias Sri pirang (42) warga Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Jum’at, 27 Agustus 2021.

    Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi ditangkap pada hari Selasa (24/08/21) pagi sekitar pukul 03.00 WIB, saat akan memasuki pintu tol Palembang. Sedangkan Surati ditangkap pada hari Rabu (25/08/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di daerah Jambi.

    Kapolsek IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik mengatakan dan membenarkan bahwanya Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 TKP di wilayah hukum polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang.

    Penangkapan berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 26 September 2020.
    Dengan korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga desa muara tenang kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji. Ucap Kapolsek.

    Masih sambung Kapolsek, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada hari Sabtu (26/09/20) pagi sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05.15 WIB bangun hendak sholat subuh, ketika sampai di dapur ia melihat 2 unit sepeda motor miliknya honda beat warna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat.

    Kemudian korban membangunkan isterinya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur, setelah di cek Handphone merek nokia (android) dengan no 082246233776 miliknya juga hilang.

    Pada pukul 06.00 WIB datang tetangga yang bernama Mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak di pinggir jalan, yang terletak kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut, dan sesampainya di lokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp7.500.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya.

    Penangkapan bermula pada Senin (23/08/21) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi alias glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari selasa (24/08/21) sekira pukul 03.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju Lampung, kemudian anggota melakukan penangkapan di depan pintu tol Palembang pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas kaki pelaku.

    Setelah diamankan dan diintrogasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1 (satu) TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat ditangkap, anggota menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

    Atas perbuatan ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP. (AAN.S)

  • Nyambi Jadi Nelayan, Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Nyambi Jadi Nelayan, Seorang Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang bandar narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin, 23 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

    “Senin sore petugas kami menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 26 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

    Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

    Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)

  • LPP Aero Astra Akademia Tawarkan Beasiswa Merdeka

    LPP Aero Astra Akademia Tawarkan Beasiswa Merdeka

    Bandar Lampung (SL) – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perhotelan (LPP) Aero Astra Akademia tawarkan beasiswa penuh kepada pelajar berprestasi. Program ini sekaligus kado istimewa HUT ke-76 RI bagi siswa yang mendapatkan ranking 1, 2 dan 3.

    “Kesempatan ini sangat terbatas, jadi bagi siswa berprestasi yang ingin maju dan serius belajar bisa segera memanfaatkan jalur program beasiswa merdeka ini,” kata Toper public relation LPP Aero Astra Akademia, Kamis, 25 Agustus 2021 kepada wartawan. Bagi siswa yang berminat bisa menghubngi nomor 081278239698.

    Program beasiswa ini sejalan dengan tekad pengelola LPP Aero Astra Akademia ingin mencetak sumber daya manusia yang handal dan siap kerja.

    “Kehadiran sekolah calon manager perhotelan ini sangat dibutuhkan masyarakat karena para lulusannya akan disalurkan bekerja di perhotelan dan kapal pesiar”, jelas Toperi.

    Dalam bagian lain, Toperi menjelaskan bahwa biaya pendidikan di LPP Aero Astra Akademia sangat terjangkau bahkan jika dibandingkan dengan lembaga sejenis yang ada di Kota Bandar Lampung dan Metro, belajar di LPP Aero Astra Akademia hanya membayar setengahnya.

    “Itupun pembayarannya bisa di cicil,” kata Toperi.

    Apalagi dalam situasi pendemi sekarang ini, kata Toperi, kami siap membantu kebutuhan pendidikan para siswa.

    “Jangan sampai lantaran karena tidak ada biaya cita-cita anak yang ingin maju jadi terkekang dan terhalang,” kata Toperi.

    Lembaga Pendidikan Perhotelan dan Kapal Pesiar Aero Astra Akademia saat ini memang sudah menjadi pilihan para pelajar STA maupun sederajat di Tulang Bawang. Lembaga pendidikan pariwisata dan perhotelan ini merupakan satu-satunya dan terbaik di Tulang Bawang.

    Letak kampus cukup strategis berlokasi Jl. Ethanol, Tunggal Warga Unit II Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Untuk mendukung pendidikan siswa belajar di kampus LPP Aero Astra Akademia juga sudah menyediakan ruang praktek untuk house keeping, foods and beverages maupun layanan front office. (*/red)

  • Berkedok Salon Kecantikan, Dua Wanita Asal Tulang Bawang Ini Salahgunakan Narkotika

    Berkedok Salon Kecantikan, Dua Wanita Asal Tulang Bawang Ini Salahgunakan Narkotika

    Tulang Bawang (SL) – Sebuh alon kecantikan  digrebek oleh Satreskoba Polres Tulang Bawang lantaran salon kecantikan itu dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

    Penggerbekan salon kecantikan ini terjadi pada, Senin, 23 Agustus 2021, pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.

    “Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

    “Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

    Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)

  • Oknum Kakam Jual Besi Bekas Jembatan, Ini Penjelasan Kabid PU Tulang Bawang

    Oknum Kakam Jual Besi Bekas Jembatan, Ini Penjelasan Kabid PU Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Kepala bidang (kabid) PU Bina Marga Kabupaten Tulang Bawang
    K. Heriyansyah memberikan penjelasan terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebutkan oknum kepala kampung yang diduga telah melakukan penjualan besi bekas jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.

    Heriyansyah menjelaskan bahwa besi bekas jembatan tersebut memang benar milik Kampung Tri Tunggal Jaya dan bukan milik Dinas PU Tulang Bawang katanya kepada sinarlampung.co, Selasa, 24 Agustus 2021 saat ditemui di ruang kerjanya.

    “Kami tidak merasa memiliki aset yang berupa besi jembatan tersebut, maka pada tahun 2019 silam saat selesai pembangunan jembatan yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya besi tersebut diserahkan ke kampung dan bukti serah terima tersebut ada. Bahkan sebelum serah terima ke Kampung Tri Tunggal Jaya, saya sudah konfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang dan pihak BPKAD telah membenarkan bahwa besi tersebut tidak terdaftar milik daerah makanya kami serahkan ke kampung dan menjadi hak milik kampung”, jelasnya.

    Lebih jauh Heriyansyah menuturkan untuk pengelola aset kampung yang bertanggung jawab Kampung Tri Tunggal Jaya.

    “Mengenai penjualan besi tersebut, kalau dana dipergunakan untuk kepentingan kampung dan telah dilakukan musyawarah kepada seluruh masyarakat terus hasilnya penjualan atau uangnya dipakai untuk kepentingan pembangunan kampung yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat ya itu sah sah saja. Tapi kalau besi tersebut dijual dan tanpa sepengetahuan masyarakat dan uang hasil penjualan dipakai untuk kepentingan pribadi itu melenceng dan bisa dikatakan salah”, tegasnya.

    Terpisah, Edi Gunanto selaku Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawartama saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa sebelum melakukan penjualan besi bekas jembatan itu ia sudah melakukan musyawarah dengan warga kampung.

    “Ya sebelum saya melakukan penjualan besi tersebut, kami seluruh aparat kampung dan masyarakat telah melakukan musyarawah yang mana dana hasil penjualan akan kami pergunakan untuk pembuatan gorong-gorong yang akan kami pasang di jalan produksi yang baru saja kami buat”, jelasnya.

    Jumlah dana dari penjualan besi bekas tersebut terkumpul Rp6.000.000 dan dana tersebut telah dialokasikan untuk pembuatan gorong-gorong sesuai kesepatan bersama.

    “Jadi kalau saya melakujan penjualan besi bekas jembatan tersebut tanpa melalui prosedur, tanpa musyawarah dengan apartur kampung dan masyarakat itu pasti saya salah mas”, imbuhnya. (Mardi)

  • Pelaku Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Ditangkap Saat Berada di Gardu Pinggir Jalan

    Pelaku Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Ditangkap Saat Berada di Gardu Pinggir Jalan

    Tulang Bawang (SL) – Pria berinisial SI (24), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    Pria tersebut ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kamis tengah malam, personel kami menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu, 22 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Mardi)