Kategori: Tulang Bawang

  • Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit PT SIP, Dua Warga Indraloka Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Narkotika ke Perkebunan Sawit PT SIP, Dua Warga Indraloka Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

    Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap pada Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indarloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu, 21 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa bodi dan plat nomor.

    Dari informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mardi)

  • Pemkab Tulang Bawang dan FISIP Universitas Lampung Gelar Webinar Bertemakan ‘Kepemimpinan Kepada Daerah di Era Otonomi Daerah’

    Pemkab Tulang Bawang dan FISIP Universitas Lampung Gelar Webinar Bertemakan ‘Kepemimpinan Kepada Daerah di Era Otonomi Daerah’

    Tulang Bawang (SL) – Universitas Lampung menggelar seminar bersama bupati dan wali kota perempuan salah satunya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, secara zoom, dengan tema, “Kepemimpinan Kepala Daerah Perempuan, di Era Otonomi Daerah”, Kamis, 19 Agustus 2021.

    Acara seminar ini diikuti oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Tulang Bawang Winarti diwakili Sekda Tulang Bawang Anthoni, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handayani, sekertaris Bapeda Tulang Bawang, jajaran petinggi Fakultas Politik dan Ilmu Sosial Universitas Lampung, mahasiswa dan dosen.

    Bupati Tulang Bawang Winarti, yang diwakili Ir. Anthoni MM, dalam pemaparannya mengatakan, motivasi Winarti yang pertama yakni ingin kaum perempuan menentukan kebijakan yang prorakyat, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan. Peningkatan keperlindungan perempuan dan berbagai tindak kekerasan. Indeks pembangunan gender (IPG) di Tulang Bawang terus meningkat sejak tahun 2020 menjadi 89.3.

    “Salah satu visi Bupati Tulang Bawang yakni terwujudnya Tulang Bawang aman, mandiri dan sejahtera. Kita harus memiliki optimisme, tidak apatis atau pesimis, kita didorong untuk meberdayakan masyarakat maupun organisasi,” jelas Antoni.

    Lanjut Antoni, tahun 2021 ini Kabupaten Tulang Bawang memperoleh penghargaan layak anak, didorong dan diberdayakan untuk bergerak bersama mencapai kabupaten layak anak tingkat madyah.

    “Kepemimpinan perempuan dalam beberapa tahun ini dalam pandemi covid-19, khususnya dalam kepemimpinan Ibu Bupati Winarti memiliki prestasi yakni bisa bertahan di zona hijau kuning dan orange. Dan terakhir di zona merah kami bisa keluar dalam jangka satu minggu saja,” ungkapnya.

    Lebih jauh Anthoni, memaparkan, Ibu Bupati Winarti menempuh pendidikan S3 di IPDN agar dapat menginspirasi setiap orang dalam proses learning organisation, menambah pola pikir kreativitas dan inovasi.

    “Program unggulan pemerintah Tulang Bawang yakni 25 program Bergerak Membangun Warga (BMW), peran perempuan dan laki laki, kodratnya sebagai perempuan, perempuan memiliki karakter yang lebih multitasking, lebih detail, ditambah jiwa keibuan, sehingga jauh lebih mudah diterima oleh komunitas publik dan ini dibuktikan oleh kepemimpinan Dr. Hj. Winarti selaku Bupati di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” urainya.

    Bupati Winarti berpesan pemberdayaan politik perempuan terikat dengan kodratnya, untuk memperhatikan keseimbangan peran utamanya sebagai wanita, dengan peran politiknya.

    “Peran politik bagi perempuan adalah bagian dari tanggung jawabnya, terhadap masyakarat luas. Sedangkan peran wanita atau keibuannya adalah peran utamanya dalam mendampingi suami, dan mendidik anak-anak guna menciptakan generasi yang berkualitas kedepannya,” paparnya. (Mardi)

  • Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis di Main Road PT SIL

    Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis di Main Road PT SIL

    Tulang Bawang (SL) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang sering beraksi di main road PT Sweet Indo Lampung (SIL).

    Pelaku curas sadis ini ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 23.30 WIB, di main road Km 25, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

    “Pelaku curas sadis yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 20 Agustus 2021.

    Kapolres menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku MA bersama rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Selasa (26/02/2019), pukul 15.30 WIB, di main road Km 33, PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

    Saat itu korban Dede Andriansyah (36), berprofesi wiraswasta, warga Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan saksi Habibi (27), berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hendak menuju ke rumah Nawar.

    “Dua orang pelaku menyerempet korban dan saksi hingga terjatuh, pelaku MA marah-marah kepada saksi dan mencoba merampas sepeda motor milik korban, tetapi korban mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil golok dan membacok korban kebagian perut serta paha. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan kabur. Saksi lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku MA ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanananya. Selain itu, hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi curas di main road PT Sweet Indo Lampung.

    Pelaku MA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(mardi)

  • Berikut Lokasi Gerai Vaksin Presisi Kabupaten Tulang Bawang

    Berikut Lokasi Gerai Vaksin Presisi Kabupaten Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang kembali membuka gerai vaksin presisi guna mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi covid-19.

    Kegiatan vaksin presisi ini dilaksanakan hari Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

    “Hari ini kami kembali membuka gerai vaksin presisi. Lokasi pertama berada di Pasar Unit 2, samping Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Kecamatan Banjar Agung, dan lokasi kedua berada di Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKBP Hujra, hasilnya sebanyak 410 orang berhasil tervaksin dengan rincian 353 orang di Pasar Unit 2, dan 56 orang di Lanud Pangeran M Bun Yamin.

    Kapolres menjelaskan, adapun sasaran dari vaksin presisi kali ini adalah mulai dari pelajar hingga warga yang sudah lanjut usia (lansia) dan belum pernah divaksin. Jadi ini merupakan vaksinasi tahap I.

    “Untuk mencegah terjadi kerumunan, kami telah membagi waktu vaksinasi menjadi empat gelombang sesuai dengan nomor antrian yang telah dibagikan sehari sebelumnya,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, untuk proses vaksinasi di Lanud Pangeran M Bun Yamin, tenaga vaksinatornya merupakan personel TNI AU tetapi menggunakan vaksin milik Polri.

    Mekanisme proses vaksinasi yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, sehingga warga yang divaksin adalah mereka yang benar-benar telah lulus uji screening dan memang layak untuk divaksinasi.

    “Semakin banyak warga yang sudah divaksinasi, mudah-mudahan semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” ucap Kapolres.(Mardi)

  • Curi HP di Konter, Pria Asal Suka Bhakti Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Curi HP di Konter, Pria Asal Suka Bhakti Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin, 16 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

    “Pelaku curat counter HP yang ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu 18 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

    Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

    “Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

    Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumhanya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)

  • Diiming-Imingi Paket Internet Rp50 Ribu, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Pemuda Kenalannya

    Diiming-Imingi Paket Internet Rp50 Ribu, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Pemuda Kenalannya

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap pada Senin 16 Agustus 2021, pukul 05.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

    “Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berinisial YT (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 17 Agustus 2021.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku yang sudah mengenal korban berinisial S (17). Pada hari Minggu (15/08/2021), pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

    Kedatangan pelaku ke rumah korban ini karena sebelumnya korban meminta dibelikan paket data internet seharga Rp50 ribu kepada pelaku, pelaku berjanji akan membelikan paket data internet tersebut setelah bertemu dengan korban.

    “Saat pelaku tiba di rumah korban, posisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku membujuk rayu korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet untuk korban,” jelas Iptu Eman.

    Saat pelaku dan korban sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku dan korban di dalam kamar korban. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dimintai pertanggung jawaban.

    Kemudian pelaku di suruh menunggu di rumah Pak RT, kesempatan itulah yang dimanfaat oleh pelaku untuk kabur dan melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (mardi)

  • Upacara HUT ke-76 RI di Kabupaten Tulang Bawang Dilakukan dengan Prokes yang Ketat

    Upacara HUT ke-76 RI di Kabupaten Tulang Bawang Dilakukan dengan Prokes yang Ketat

    Tulang Bawang (SL) – Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Tulang Bawang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.  Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI itu dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE, MH di lapangan apel Komplek Pemda, Menggala, Selasa, 17 Agustus 2021.

    Bupati didampingi Sekda Tulang Bawang serta turut dihadiri forkompinda plus, serta seluruh Kepala OPD Tulang Bawang.

    Pada peringatan HUT ke-76 RI, selaku tugas Inspektur upacara Komandan Distrik Militer 0426 Tulang Bawang, Letkol Kaveleri Joko Sunarto, S.sos, M.han., dan yang bertugas sebagai komandan upacara yakni kapten Infantri Sutiyo Danramil Banjar Agung.

    Dalam peringatan upacara 17 Agustus 2021 yang bertugas pada pagi hari sebagai pengibar bendera ada M Fahri Adi Pramudya utusan SMAN 2 Menggala, Penggerek Bendera Riski Ananda utusan SMAN 1 Menggala, pengibar bendera Najmi Hatami utusan SMAN 1 Menggala dan pembawa bendera yakni Putri Ayu Ningsih utusan dari SMAN 3 Menggala.

    Selanjutnya, acara dengan penyerahan satya lencana karya satya, sebagai penghargaan kepada PNS yang diwakilkan oleh 3 orang dan pemberian remisi kepada 3 orang perwakilan warga binaan Rutan Menggala. Seusai peringatan Kemerdekaan ke-76 RI di Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang beserta jajaran melanjutkan dengan mengikuti upacara kenegaraan dari istana Negara secara virtual. (Mardi)

  • Bandarsyah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tulang Bawang Pengganti Antar Waktu

    Bandarsyah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tulang Bawang Pengganti Antar Waktu

    Tulang Bawang (SL) – Bandarsyah SH, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang sebagai pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Golongan Karya (Golkar) massa jabatan tahun 2019-2024 mengantikan Alm Nirwansyah Habib yang meninggal beberapa bulan yang lalu.

    PAW anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyepur masa jabatan 2019–2024.

    Sumpah/janji berlangsung di ruang sidang ñaripurna DPRD dan dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Sopi’i SH dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, wakil ketua I ,II, anggota DPRD, seketaris dewan (sekwan) serta jajaran sekretariat DPRD Tuba, Senin, 16 Agustus 2021.

    Dan disaksikan secara virtual oleh Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, Kapolres, Kodim 0426 dan para jajaran forkompinda Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyepur.

    Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Sopi’i SH MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tuba hasil PAW periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku sesuai surat keputusan Gubernur Lampung no. Y/411/B.01/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa priode 2019-2024.

    “Saya harap anggota DPRD yang baru dilantik, menjadikan momentum hari ini sebagai makna tersendiri. Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang untuk waktu kurang lebih tiga tahun kedepan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik”, harapnya. (Mardi)

  • Sambut HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Polres Tulang Bawang Buka Gerai Vaksin Merdeka

    Sambut HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Polres Tulang Bawang Buka Gerai Vaksin Merdeka

    Tulang Bawang (SL) – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021, Polres Tulang Bawang membuka gerai vaksin merdeka secara gratis untuk masyarakat sekitar, Senin, 16 Agustus 2021.

    “Hari ini kami membuka gerai vaksin merdeka di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Pasar Unit 2, samping Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Kecamatan Banjar Agung, dan lokasi kedua berada di Pos Lantas Menggala, depan Terminal Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKBP Hujra, target warga yang divaksin hari ini sebanyak 700 orang dengan rincian, di Pasar Unit 2 sebanyak 400 orang, dan Pos Lantas Menggala sebanyak 300 orang.

    Kapolres menjelaskan, tujuan diadakannya gerai vaksin merdeka hari ini adalah untuk menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan mendukung program pemerintah yakni 2 juta vaksin sehari.

    “Semakin banyak warga yang sudah divaksin, diharapkan semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga bisa menekan laju penyebaran Covid-19 yang kita ketahui bersama pandeminya saat ini masih berlangsung,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, warga yang divaksin hari ini adalah di khususkan untuk warga yang belum pernah divaksin atau vaksin tahap I dan yang sudah berumur 18 tahun keatas hingga lanjut usia (lansia).

    Tentunya sebelum divaksinasi, warga harus dilakukan screening terlebih dahulu oleh petugas medis sehingga dapat diketahui dengan pasti apakah warga tersebut bisa atau tidak untuk divaksinasi.

    “Untuk mencegah terjadinya kerumunan warga dalam proses vaksinasi ini, kami telah membagi empat gelombang sesuai dengan nomor antrian yang telah dibagikan sehari sebelumnya, dan juga dibagikan masker secara gratis untuk warga”, tutup Kapolres.(Mardi)

  • Polisi Tangkap Tiga Orang Yang Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan Komplek Pemda

    Polisi Tangkap Tiga Orang Yang Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan Komplek Pemda

    Tulang Bawang (SL)-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wib.

    Dari penggerbekan itu petugas menangkap tiga orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu. Mereka CH (28), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, SU (33), warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

    Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (15/08/2021)

    “Dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa kaca (pyrex) terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru,” kata Kasat, Minggu 15 Agustus 2021.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas Anton.

    Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (Mardi/red)