Kategori: Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang dan Polsek Serentak Berikan Imbauan Prokes

    Polres Tulang Bawang dan Polsek Serentak Berikan Imbauan Prokes

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang dan Polsek jajarannya secara serentak memberikan imbauan protokol kesehatan (prokes) kepada warga masyarakat.

    Kegiatan imbauan prokes ini berlangsung pada Sabtu, 14 Agustus 2021, di tempat-tempat keramaian terutama pasar baik modern maupun tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    “Hari ini personel Polres dan Polsek jajaran secara serentak memberikan imbauan prokes kepada warga masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian terutama pasar,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKBP Hujra, kegiatan ini untuk mengingatkan kepada warga apabila beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, selain itu menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan mengurangi mobilitas atau yang dikenal dengan 5M.

    Dengan disiplin mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung hingga sekarang.

    Kapolres menjelaskan, ada tujuh tempat yang menjadi sasaran imbuan prokes yang dilakukan oleh personel Polres dan Polsek jajaran hari ini.

    Pertama, Pasar Modern Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Saat memberikan imbuan didapati 28 orang warga yang tidak memakai masker, kepada mereka ini langsung diberikan sanksi ditempat berupa mengucapkan pancasila 10 orang, push up 9 orang, dan ucap janji tidak akan mengulangi 9 orang. Selanjutnya 28 orang warga tersebut diberikan masker secara gratis oleh petugas.

    Kedua, Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Ketiga, Pasar Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Keempat, Pasar Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kelima, Pasar Kampung Andalas Cermin dan Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

    Keenam, Pasar Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

    Ketujuh, Pasar Minggu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Saat memberikan imbauan didapati 17 orang warga yang tidak memakai masker, mereka langsung diberikan sanksi ditempat berupa mengucapkan pancasila 6 orang, push up 5 orang, dan ucap janji tidak akan mengulangi 6 orang. Selanjutnya diberikan masker secara gratis oleh petugas.

    “Kegiatan memberikan imbauan prokes di tempat-tempat keramaian ini terutama di pasar, dipimpin langsung oleh para Kapolsek setempat,” jelas AKBP Hujra.(mardi)

  • Berikut Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang

    Berikut Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang menggelar acara pisah sambut Kapolres dari pejabat lama AKBP Andy Siswantoro, SIK, kepada pejabat baru AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang berlangsung hari Kamis (12/08/2021), di Mapolres setempat.

    Kegiatan diawali dengan penyambutan kedatangan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, beserta Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Ny Hesti Hujra Soumena, di depan pintu gerbang Mapolres oleh Wakapolres Kompol Nelson F Manik, SH beserta istri.

    Jajar Hormat (Jarmat) oleh regu Satuan Sabhara (Satsabhara) kepada Kapolres Tulang Bawang yang mengatakan bahwa mako dalam keadaan aman dan kondusif, selanjutnya Kapolres berserta Ketua Bhayangkari berjalan menuju ke gedung utama Mapolres.

    Acara kemudian berlanjut di gedung command center, yakni laporan kesatuan dari pejabat lama AKBP Andy Siswantoro, SIK kepada pejabat baru AKBP Hujra Soumena, SIK, MH dan ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan memori serah terima.

    Selanjutnya acara pesan dan kesan dari pejabat lama AKBP Andy Siswantoro, SIK beserta istri selama berdinas di Polres Tulang Bawang dan dilanjutkan dengan perkenalan dari pejabat baru AKBP Hujra Soumena, SIK, MH beserta istri.

    “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada PJU dan personel Polres Tulang Bawang yang telah mendukung kami selama kami berdinas disini,” ujar AKBP Andy.

    Lanjutnya, saya juga meminta maaf apabila dalam berdinas ada perbuatan ataupun perkataan yang tanpa sengaja membuat rekan-rekan menjadi tersinggung, semuanya bagi kami baik-baik saja dan tidak ada masalah pribadi.

    AKBP Andy menambahkan, tiada gading yang tak retak, tetapi kalau gading ketinggalan di meja ya hilang juga dan kami ucapkan selamat datang kepada senior kami, mudah-mudahan betah berdinas di Tulang Bawang.

    “Kami sekeluarga memohon diri dan pamit untuk melaksanakan tugas di tempat yang baru sebagai Wadir Samapta Polda Lampung, dan semoga tali silaturahmi diantara kita semua tetap terjalin dengan baik,” imbuhnya.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga sangat terkesan atas penyambutan yang telah disiapkan oleh rekan-rekan dari Polres.

    “Saya berasal dari Ambon, saya seniornya pak Andy yakni 1999, sedangkan pak Andy 2000. Punya anak 4 dan saya lama berdinas di Reskrim,” ujar AKBP Hujra.

    Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pak Andy mari kita sama-sama laksanakan dan benahi, serta yang menjadi terobosan dan sudah berjalan yang mendapat apresiasi dari Kapolda kita teruskan.

    “Kerja itu diniatkan untuk ibadah, sehingga keluar dari rumah kita semua niatnya yang baik-baik,” imbuh AKBP Hujra.

    Acara kemudian ditutup dengan pelepasan pejabat lama AKBP Andy Siswantoro, SIK beserta istri, dengan diawali pengalungan kain tapis oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, dan pemberian buket bunga oleh Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Ny Hesti Hujra Soumena.(Mardi)

  • Bupati Tulang Bawang Bagikan Sembako untuk Warga yang Isoman

    Bupati Tulang Bawang Bagikan Sembako untuk Warga yang Isoman

    Tulang Bawang (SL) – Dr. Hj. Winarti, Bupati Tulang Bawang berikan bantuan paket sembako secara simbolis di halaman kantor Dinas Sosial, Selasa,10 Agustus 2021.

    Paket sembako tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di 15 kecamatan se-Tulang Bawang yang terpapar covid-19 terutama bagi warga yang sedang iolasi mandiri (isoman).

    Dalam sambutannya bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah bergotong royong dan berempati di masa sulit akibat covid-19.

    Selanjutnya Winarti juga menjelaskan bantuan tersebut merupakan rasa empati, sebagai rasa negara hadir serta kepedulian dan gotong royong yang terselip doa didalamnya.

    “Ya bantuan ini merupakan sebuah rasa empati kami sebagai pemerintah. Selain dana APBD saya juga telah instruksikan kepada masing-masing camat untuk dapat memberikan bantuan yang sumber dananya gotong royong pegawai atau PNS yang bekerja di kecamatan setempat sebagai bentuk kepedulian bersama”, tegasnya.

    Bupati juga menyampaikan doa serta harapannya, agar masyarakat yang sedang menjalani isoman, ataupun sudah dalam tahap pemulihan bisa lebih semangat untuk sembuh. “Dan Doa kami semoga secepatnya kembali sehat, pulih sedia kala serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan”, ujarnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tulang Bawang, I Nyoman Sutarman,SE.,MM. menyampaikan sebanyak 1.397 orang yang sedang menjalani isoman. Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan se-Tulang Bawang.

    Paket sembako yang dibagikan sebanyak 900 paket yang terdiri dari beras 5 kg, kornet kaleng 4 kaleng, kecap 1 botol, saos 1 botol, minyak goreng 1 liter, susu 5 kotak, mie instan 10 bungkus dan biskuit tanggo 1 kaleng.

    “Paket sembako yang kita bagikan sebanyak 900 paket. Dan akan bagikan ke masing-masing kecamatan yang jumlahnya sebanyak 60 paket sembako bagi setiap kecamatan, dengan cara kita berkoordinasi dengan puskesmas dan TKSK di kecamatan setempat”, jelas Nyoman. (Mardi)

  • Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Cabuli Keponakan, Oknum Kadus di Dente Teladas Ditahan Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku pencabulan ini ditangkap pada Selasa,10 Agustus 2021, pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

    “Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu, 11 Agustus 2021.

    Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

    Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas hari Selasa siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya.

    “Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman.

    Lanjutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.

    Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(mardi)

  • Bawa Sabu ke KM 52 Indo Lampung, Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Bawa Sabu ke KM 52 Indo Lampung, Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang ñ menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Pelaku ditangkap hari Jumat, 06 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin, 09 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mardi)

  • Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

    Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

    Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

    “Bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 08 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

    Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Mardi)

  • Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    “Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis, 05 Agustus 2021, pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Sabtu, 07 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna mild, 9 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini, bandar narkotika tersebut masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)

  • Lantik Puluhan Pejabat Eseselon Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati Winarti

    Lantik Puluhan Pejabat Eseselon Tulang Bawang, Ini Pesan Bupati Winarti

    Tulang Bawang (SL) – Bupati Tulang Bawang ingatkan seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) jika mereka merupakan corong serta ujung tombak dalam merealisasikan berbagai program pembangunan.

    “ASN wajib memiliki skill atau kemampuan untuk berinovasi, dan tidak kalah penting ASN mempunyai loyalitas terhadap pimpinan. Sehingga program maupun kebijakan pimpinan dapat tersampaikan kepada masyarakat”, tegas Winarti usai melantik puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV, untuk mengisi jabatan pada satker perubahan nomen klatur.

    Pelantikan dan pengukuhan di tengah pandemi covid-19 sehingga dilaksanakan pada dua tempat dan waktu berbeda yakni lapangan sport center, kemudian berlanjut di Gedung Musyawarah dan Mufakat (GSG) Jum’at, 06 Agustus 2021.

    Menurut Winarti, dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan oleh pimpinan, seseorang ASN mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat khususnya Allah SWA.

    “Semua akan dinilai, mampu atau tidaknya ASN bekerja akan terlihat dari apa yang dikerjakan. Jadi saya minta laksanakan apa yang menjadi kewajiban saudara-saudara (ASN red) sesuai regulasi, dan ingat berhasil atau tidaknya dipastikan akan berpengaruh terhadap karir, individual ASN”, ingatnya.

    Untuk itu Winarti, kembali mengingatkan agar para ASN khususnya yang baru dilantik dan dikukuhkan, segera menyusun berbagai program kerja yang berafiliasi terhadap 25 Program Unggulan Bergerak Melayani Warga,(BMW)

    “Segera beradaptasi dengan tempat yang baru. Komunikasi dan koordinasi harus semakin ditingkatkan antara pimpinan dengan bawahan, utamakan prinsip kebersamaan, gotong royong. Apa yang kita lakukan dan kerjakan adalah panggilan hati nurani. Apa yang kita kerjakan hari ini, jangan lihat hasilnya hari ini, tapi lihat kelak esok siapa yang akan menikmati,”pungkasnya. (Mardi)

  • Gunakan Sabu, Karyawan PT GOD Asal Lampura Ini Tertangkap di Mess

    Gunakan Sabu, Karyawan PT GOD Asal Lampura Ini Tertangkap di Mess

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku ditangkap hari Selasa, 03 Agustus 2021, pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis, 05 Agustus 2021.

    “Dari lokasi penangkapan petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong)”, lanjut Anton.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

    Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(mardi)

  • Polres Tuba Kembali Buka Gerai Vaksin Presisi Lansia, Berikut Lokasinya

    Polres Tuba Kembali Buka Gerai Vaksin Presisi Lansia, Berikut Lokasinya

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang kembali membuka gerai vaksinasi presisi dengan sasaran prioritas khusus untuk warga yang sudah lanjut usia (lansia).

    Gerai vaksinasi presisi ini dilaksanakan pada Selasa, 03 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, di Simpang Penawar, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kemarin siang, kami kembali membuka gerai vaksinasi presisi dengan sasaran prioritas khusus untuk warga lansia bertempat di Simpang Penawar, Kampung Penawar Rejo,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu, 04 Agustus 2021.

    Kapolres menjelaskan, tujuan dari kegiatan vaksinasi keliling ini adalah untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang mana kita semua ketahui saat ini pandeminya masih berlangsung.

    “Harapannya, semakin banyak warga yang sudah divaksinasi, semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga laju penyebaran covid-19 bisa ditekan,” ujar AKBP Andy.

    Lanjutnya, dalam kegiatan vaksinasi kali ini sebanyak 110 orang lansia yang hadir, bisa divaksin sebanyak 103 orang, sedangkan 7 orang ditunda untuk vaksinnya karena hipertensi yang disebabkan oleh faktor usia.

    Mereka yang berhasil divaksin ini merupakan para lansia yang melaksanakan vaksinasi tahap I dan vaksin yang digunakan adalah vaksin merk sinovac milik Polri.

    “Sebelum divaksin para lansia ini tentunya kami lakukan screening terlebih dahulu sesuai dengan SOP, sehingga bisa diketahui dengan pasti apakah lansia tersebut bisa atau tidak untuk divaksin,” ucap Kapolres.(mardi)