Kategori: Tulang Bawang

  • Kejaksaan Negeri Tinjauan Persediaan Oksigen dan Obat-obatan di Kabupaten Tulang Bawang

    Kejaksaan Negeri Tinjauan Persediaan Oksigen dan Obat-obatan di Kabupaten Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) melakukan giat peninjauan langsung ketersediaan obat-obatan dan tabung oksigen di kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur, Selasa, 03 Agustus 2021.

    Kepala Kejaksaan Negri Tulangbawang Dyah Ambarwati yang diwakili Kasi Intel Leonardo Adiguna, mengatakan telah melakukan sidak secara langsung ke gudang obat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI.

    “Dimana dalam sidak tersebut didapatkan data obat-obatan covid-19, yang tersedia yaitu vitamin, antibiotik Azithromycin tablet serta antivirus vovid-19 favipiravir tablet”, jelasnya.

    Lanjut Leo sapaan akrab Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, sidak dilanjutkan ke RSUD Menggala dimana obat-obatkan covid-19 serta oksigen dalam keadaan terpenuhi. Selanjutnya sidak dilanjutkan kembali ke tiga apotek di Kabupaten Tulang Bawang yang dilakukan secara acak diantaranya apotek Amora, apotek Bunda Farma serta apotek Kibang Farma.

    “Namun untuk apotek di Kabupaten Tulang Bawang tidak ada yang menyediakan obat-obatan covid-19, serta tidak pernah melakukan pemesanan,” katanya.

    Lebih jauh dikatakan Leo, dalam giat tersebut didapatkan jika obat-obatan vovid-19 serta oksigen di Kabupaten Tulang Bawang tercukupi. Namun obat-obatan serta oksigen hanya difokuskan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Menggala.

    “Pelaksanaan peninjauan langsung mengenai obat-obatan dan ketersediaan tabung oksigen di Kabupaten Tulang Bawang tersebut sebagai langkah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk mendukung program pemerintah khususnya instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menggunakan semua kewenangan yang ada dalam upaya penyalahgunaan penyebaran covid-19″, paparnya. (Mardi)

  • Bupati Tulang Bawang Wisuda S3 dengan Predikat Cumlaude

    Bupati Tulang Bawang Wisuda S3 dengan Predikat Cumlaude

    Tulang Bawang (SL) – Dr. Hj. Winarti SE. MH. Bupati Tulang Bawang diwisuda oleh Menteri Dalam Negeri sebagi Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN, Sabtu Juli 2021, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE. MH. mengikuti prosesi wisuda gelar Doktoral yang diselenggarakan pada tahun 2021 di Instititut Pendidikan Dalam Negeri, kampus Jakarta didampingi Kadis Kominfo, Kabag Umum dan Plt. Kabag Protokol.

    Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D. dalam hal ini diwakilkan oleh Rektor IPDN sekaligus Ketua Senat Dr. Hadi Prabowo MM.

    Wisudawan dan wisudawati berjumlah 1734 orang dari seluruh program jenjang pendidikan yang dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lapangan Parade Abdi Praja, Sumedang dan Aula Zamri Jakarta.

    Bupati Tulang Bawang lulusan 3 besar terbaik Program S3 dengan predikat kelulusan Cumlaude.

    Rektor sekaligus Ketua Senat Dr. Hadi Prabowo MM. secara resmi melakukan pelantikan terhadap wisudawan dan wisudawati.

    Dalam pidatonya Menteri Dalam Negeri yang diwakilkan oleh Rektor IPDN mengucapkan selamat atas dilantiknya para wisudawan pada hari ini.

    Dalam pelaksanaan wisuda langsung dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah mendapatkan izin rekomendasi gugus tugas kesehatan Jawa Barat dan Jakarta . (Mardi)

  • Terobosan Baru, Polres Tulang Bawang Gelar Gerilya Vaksin Lansia

    Terobosan Baru, Polres Tulang Bawang Gelar Gerilya Vaksin Lansia

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang membuat terobosan terbaru guna mendukung program vaksinasi nasional serta mempercepat proses vaksinasi terhadap warga yang sudah lanjut usia (lansia), terobosan ini diberi nama Gerilya Vaksin Lansia.

    Kegiatan gerilya vaksin lansia ini berlangsung pada Jumat, 30 Juli 2021, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, di halaman Mapolres Tulang Bawang.

    “Hari ini kami membuat terobosan terbaru guna mempercepat proses vaksinasi khusus kepada para lansia yang diberi nama Gerilya Vaksin Lansia,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, yang memimpin langsung kegiatan.

    Kapolres menjelaskan, kenapa kegiatan ini diberi nama Gerilya Vaksin Lansia karena semua anggota tanpa terkecuali dengan menggunakan kendaraan dinas maupun operasional yang ada, turun langsung ke kampung-kampung untuk mencari para lansia yang berdomisili di kawasan perbatasan dengan zona orange dan zona merah penyebaran covid-19.

    Para lansia tersebut kami jemput di rumahnya, lalu diajak ke Mapolres untuk dilakukan vaksinasi tahap I. Tentunya sebelum divaksin terlebih dahulu dilakukan screening sehingga diketahui dengan pasti apakah lansia tersebut bisa atau tidak untuk divaksin.

    “Usai divaksin, para lansia ini juga mendapatkan paket sembako sebagai ucapan terima kasih dari Polres Tulang Bawang atas kesediaannya untuk divaksin, kemudian para lansia ini diantarkan kembali pulang ke rumahnya masing-masing,” papar AKBP Andy.

    Dalam kegiatan gerilya vaksin lansia yang kami gelar hari ini, imbuh AKBP Andy sebanyak 125 orang lansia yang berhasil divaksinasi tahap I.

    Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada forkopimda yang telah turut serta dalam mendukung kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

    “Saya atas nama pribadi dan instansi mengucapan banyak terima kasih kepada forkopimda yang telah mendukung kegiatan gerilya vaksin lansia dengan mengirimkan kendaraan dinasnya masing-masing guna menjemput dan mengantarkan para lansia untuk divaksin.” Tutup AKBP Andy.(*/mardi)

  • Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan KLA Tahun 2021

    Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan KLA Tahun 2021

    Tulang Bawang (SL) – Bupati Tulang Bawang terima penghargaan KLA Tahun 2021 dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pemda Tulang Bawang, Kamis, 29 Juli 2021.

    Dalam hal ini, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 yang dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE. MH. dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Kadis PP dan PA, Kadis Pendidikan, Kadis PMKK dan Kabag Protokol.

    Salah satu penghargaan ini merupakan wujud kerja nyata pemerintah dalam mewujudkan lingkungan ramah untuk anak.

    Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengadakan acara tahunan ini yang sempat terkendala pada 2020 lalu karna wabah covid 19, dan hadir kembali di tahun 2021.

    Hal ini merupakan suatu penghargaan pada tahun ini kabupaten Tulang Bawang mendapatkan penghargaan tingkat madya, hal ini merupakan bukti bahwa kebutuhan anak serta kepedulian pemerintah sangat besar terhadap tumbuh kembang anak–anak di tulang bawang.

    Serta sistem pembangunan hak anak dapat dipenuhi secara menyeluruh dan terencana terang Bupati Winarti

    “Demi mewujudkan kabupaten layak anak merupakan kerja keras didalam pandemi covid-19 untuk menyesuaikan dalam proses pembelajaran serta evaluasi kabupaten yang ada dalam melakukan kinerja ditengah pandemi saat ini,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Bupati dalam proses evaluasi ini, kabupaten Tulang Bawang dalam sistem pembangunan hak anak, dan perlindungan anak secara menyeluruh dan bekelanjutan yang mengarah pada kegiatan pembangunan untuk mewujudkan upaya kesejahtaraan anak, dan ini merupakan bukti nyata bahwa Tulang Bawang telah melakukan semua hal tersebut dengan sebaik baiknya. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar, Berikut Rute dan Sasarannya

    Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar, Berikut Rute dan Sasarannya

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang bersama dengan instansti terkait menggelar patroli skala besar guna menekan laju penyebaran Covid-19 terutama di tempat-tempat keramaian pada malam hari.

    Sebelum memulai kegiatan patroli skala besar, semua personel yang terlibat terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan hari Jumat (23/07/2021), pukul 20.00 WIB, di Mapolres setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

    Kegiatan patroli skala besar ini diikuti oleh 180 personel yang terdiri dari 130 personel Polres, 10 personel Brimob Subden 3 B Menggala, 10 personel Kodim 0426, 10 personel Lanud Pangeran M Bun Yamin, 10 personel BPBD, dan 10 personel Sat Pol PP.

    Kapolres saat memimpin apel mengatakan, bahwa kegiatan patroli skala besar yang dilakukan ini untuk menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat dan mengimbau kepada warga untuk patuh serta taat pada protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

    “Tulang Bawang saat ini masuk dalam zona orange yang mana penyebaran Covid-19 masih tergolong tinggi, untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat berlangsung secara continue karena masih banyak masyarakat yang belum patuh pada prokes yang telah ditetapkan,” ujar AKBP Andy.

    Lanjutnya, kita ketahui bersama akibat dari pandemi Covid-19 ini berdampak pada sektor ekonomi dan sosial, untuk itu diharapkan kepada personel di lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan agar melaksanakan tugas dengan humanis saat melakukkan penegakkan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

    AKBP Andy juga mengingatkan kepada personel yang bertugas, agar senantiasa mempedomani prokes karena tidak menutup kemungkinan kita semua bisa terpapar Covid-19.

    Kapolres menjelaskan, patroli skala besar yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan instansi terkait ini dilaksanakan di dua lokasi yakni di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan Polsek Menggala.

    Rute patroli di wilayah hukum Polsek Banjar Agung yakni Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya – Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung – Jalintim, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo – Pusat pertokoan dan pusat perbelanjaan, Pasar Unit 2.

    Sedangkan untuk rute partoli di wilayah hukum Polsek Menggala yakni Terminal Menggala – Perkantoran Komplek Pemda – Rumdin Bupati – Jalan Aspol Menggala – Jalan I Ujung Gunung Ilir – Tugu Jelabat – Pasar Lama Jalan III Ujung Gunung Ilir – Pos Lantas Menggala.

    Adapun yang menjadi sasaran pada kegiatan patroli skala besar ini yaitu para pelaku usaha, pengguna jalan, dan warga masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi prokes.

    “Mereka yang kedapatan tidak mematuhi prokes langsung diberikan sanksi berupa tindak ditempat yakni push up, setelah itu langsung diberikan masker secara gratis oleh petugas,” jelas AKBP Andy.(mardi)

  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba Oknum Kepala Kampung di Rawapitu Tulang Bawang Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba Oknum Kepala Kampung di Rawapitu Tulang Bawang Diamankan Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Rawapitu, Tulang Bawang dikabarkan diamankan aparat Kepolisian Resor Tulang Bawang, Jhn alias Knj diduga karena terkait masalah narkoba.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, oknum kepala kampung itu ditangkap, hari Jumat (16/07/2021), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari penangkapan seorang warga yang diduga merupakan bandar narkoba.

    Kepada wartawan, NR (33) warga kampung setempat, menuturkan, bahwa di kampungnya tengah digegerkan kabar penangkapan seorang warga bernama Diki, dari hasil pengembangan tersangka tersebut polisi kemudian menyambangi kediaman Kakam Andalas Cermin dan langsung mebawanya bersama warga yang lebih dahulu ditangkap.

    “Tadi malam sekitar jam 2, ada penangkapan warga yang bernama Diki, dari hasil proses pak polisi, kepala kampung juga ikut ditangkap karena dia disebut-sebut merupakan orang yang terakhir kali membeli narkoba sama Diki,” ungkap NR.

    Kabar penangkapan itu, juga dibenarkah oleh beberapa tokoh masyarakat setempat, selain itu juga dibenarkan oleh sumber resmi dari pihak kepolisian di Polsek Rawapitu, bahwa Kakam Kjh turut diamankan dan dibawa langsung ke Polres lantaran membeli narkoba pada Diki.

    “Ia betul, tadi malam ada penangkapan Dk dan Kj dilakukan penangkapan oleh Restik Polres. Itu langsung dari Polres, dibawa langsung ke Polres sekitar jam 3 tadi malam, yang nangkap bukan dari sini (Polsek, red),” ungkap salah satu Anggota di Polsek Rawa Pitu saat dihubungi, Jum’at (16/072021).

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra membantah kabar yang beredar. Namun, ia mengakui ada penangkapan seorang warga Kampung Andalas cermin, Kecamatan Rawapitu terkait kasus barang terlarang.

    “Yang ditangkap warga Andalascermin terkait kasus narkoba. Memang benar ada kakam tersebut diajak untuk mendampingi/kap (menangkap, red) warga andalan cermin tersebut,” kata dia.

    Dirinya pun membantah, kabar oknum kepala kampung tersebut telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Ia meminta wartawan untuk menkonfirmasi informasi yang beredar langsung ke bersangkutan.

    “Tau darimana kalau kakam dibawa ke Polres. Tanya ke kakam langsung aja apakah dia dibawa ke Polres,” cetusnya.

    Awak media mencoba mengonfirmasi Kj, di kediamannya. Sayangnya rumahnya dalam keadaan tertutup dan nomor teleponnya dalam keadaan di nonaktifkan. (Red)

  • Polisi Rampungkan Perkara Cabul Melibatkan Kades Edi Marjoko

    Polisi Rampungkan Perkara Cabul Melibatkan Kades Edi Marjoko

    Bandar Lampung (SL) – Unit Reskrim PPA Polres Tulang Bawang (Tuba) masih merampungkan pemberkasan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala Kampung (Kakam) Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba berinisial Edi Marjoko, yang sempat ditahan atas dugaan mencabuli dua anak di bawah umur, untuk segera dilimpahkan menjalani proses persidangan.

    “Proses hukum perkara pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial EM oknum Kakam Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba masih dirampungkan,” kata Kanit Reskrim PPA Fachry, mendampingi Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, Rabu (14/7/2021).

    Fachry menyatakan, untuk merampungkan porses hukum perkara pencabulan tentunya sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan barang bukti, selanjutnya akan digelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dapat menjerat dalam UU Perlindungan anak dibawah umur.

    ”Untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tentunya kita sudah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dan saat ini kakam cabul masih ditahan,” ujar Fachri.

    Diketahui terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan istri Kakam tersebut ke Polsek Dente Teladas, terkait adanya perselingkuhan yang sering dilakukan suaminya dengan dua anak dibawah umur yakni berinisial ML (15) warga Sungai Nibung Dusun 5 dan yang kedua RN (16) warga Bratasena.

    Setelah mendapatkan laporan terjadinya dugaan pencabulan anak dibawah umur, dengan sigap Kapolsek Dente Teladas langsung mengamankan Kakam tersebut yang sedang memadu kasih di rumah makan. Kemudian Malam kamis (8/7) sekitar pukul 19.53 WIB, Oknum Kakam tiba di Polres Tulangbawang, yang kemudian istri dan anak tersangka datang untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Selain itu kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum Kakam tersebut mendapati sorotan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Tulangbawang (Fortuba) Andika yang langsung memberikan Apresiasi kepada Polres Tulangbawang yang telah begerak cepat mengamankan oknum Kakam Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Tuba.

    Andika menyatakan, kasus tersebut merupakan pelajaran untuk kepala kampung karena perbuatan asusila adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh kepala kampung, apa lagi seorang pejabat bagi warganya.

    “Seharusnya memberikan contoh yang mulia, baik dan mengayomi masyarakat nya dengan rendah hati,” tungkasnya. (Adien/red)

  • Mencuri Dibengkel Milik Masriadi, Dua Orang Nelayan Ditangkap Polisi

    Mencuri Dibengkel Milik Masriadi, Dua Orang Nelayan Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

    Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.

    “Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu 10 Juli 2021.

    Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.

    Kapolsek menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin 11 Januari 2021, pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.

    Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5,8 juta.

    “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Kedua oknum nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

  • Kepala Kampung Aji Permai Talang Buah Bagikan Sembako Untuk Warganya Yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

    Kepala Kampung Aji Permai Talang Buah Bagikan Sembako Untuk Warganya Yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

    Tulang Bawang (SL)-H. Rizal, Kepala Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji Lama memberikan sembako kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman), Jumat 09 Juli 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan meringankan beban warganya.

    Tak hanya memberikan sembako kepada warga yang sedang di isolasi Kepala kampung aji permai talang buah juga bersama warga melakukan penyemprotan di setiap pasilitas umum dan rumah rumah warganya.

    H.Rizal menyebut, warganya yang positif terpapat Covid-19 sebanyak lima orang dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing yang berada di RT 02 dan 05 RK 01 dan yang satu orang menjalani isolasi mandiri di rumah sakit umum Menggala atas nama Ahmad Syahril.

    “Mengingat covid-19 ini belum juga berakhir maka kami bersama-sama warga kampung haji permai talang buah melakukan penyemprotan di seleruh pasilitas umum dan rumah rumah warga. kami selaku Kepala kampung menyampaikan kepada warga aji permai talang buah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan selalu menjaga jarak.”boleh berpergian asal sudah memakukan vaksin dan Swap serta menunjukkan sertifikat bahwa sudah dilakukan vaksinasi,” kata Rizal.

    Bagi warga yang belum terpapar untuk selalu waspada jangan sampai dari enam warga yang masih di isolasi mandiri dapat tertular kepada warga lainya. (AAN.S/Mardi)

  • Cabuli Pelajar di Gubuk Bekas Warung, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli Pelajar di Gubuk Bekas Warung, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap pemuda yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pemuda ini ditangkap hari Kamis (08/07/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di daerah SP 6B, Kampung Gedung Jaya.

    “Pelaku pencabulan yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AN (20), berstatus pengangguran, merupakan warga Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Jumat (09/07/2021).

    Kasat menjelaskan, mulanya korban berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, bulan Mei 2021, pukul 19.00 WIB, dibonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

    Setelah tiba di rumah saksi Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

    Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

    “Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas AKP Sandy.

    Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Mardi)