Kategori: Tulang Bawang

  • 329 PNS Dilingkungan Pemkab Tulang Bawang Terima SK Kenaikan Pangkat

    329 PNS Dilingkungan Pemkab Tulang Bawang Terima SK Kenaikan Pangkat

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Diwakili Sekretaris Daerah Anthoni menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) periode 1 April 2021 di Lapangan BMW Sport Center kabupaten setempat, Jumat 4 Juni 2021.

    Dalam arahannya, Anthoni mengatakan, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas jasa dan pengabdian mereka terhadap negara.

    “Berdasarkan hal tersebut berarti kenaikan pangkat bukan merupakan hak sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik,” ungkap Anthoni.

    SK yang diserahkan berjumlah 329. Rinciannya kenaikan pangkat Golongan III sebanyak 296 orang dan Golongan II sebanyak 33 orang.

    Karena jumlahnya banyak, maka penyerahan SK dilaksanakan serentak di empat lokasi berbeda, untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni di BMW Sport Centera, Islamic Center, gedung serba guna (GSG) Tulangbawang, dan halaman MPP Tulangbawang.

    “PNS adalah abdi negara. Maka sebagai pelaksana pembangunan dan selayaknya pelayan bagi masyarakat, bekerjalah dengan baik dan optimal. Karena saudara-saudara sudah digaji oleh negara,” tukas Anthoni. (Mardi)

  • Polsek Dente Teladas Identifikasi Penemuan Mayat Di Rawa Panjang

    Polsek Dente Teladas Identifikasi Penemuan Mayat Di Rawa Panjang

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Dente Teladas melakukan indentifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki dengan bagian kepala sudah habis dimakan belatung, Rabu 02 Juni 2021 di Rawa Panjang, Simpang Sumil, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

    “Adapun identitas mayat diketahui bernama Damami (99), warga Umbul Kuring, Dusun Sukamaju, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

    Lanjut AKP Rohmadi, saat ditemukan oleh saksi Nurkholis (55), kondisi korban sudah tidak utuh lagi, yang mana bagian kepalanya sudah habis dimakan belatung.

    Namun saksi bisa mengenali korban dari jam tangan yang dipakai oleh korban ditangan kirinya dan pakaian korban yang dikenakan sewaktu korban terakhir pergi dari rumah.

    Kapolsek menjelaskan, sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia (MD), korban ini hari Kamis (27/05/2021), pukul 08.00 WIB, pergi dari rumah dengan mengendari sepeda. Setelah itu korban tidak pulang sehingga keluarganya melakukan pencarian dan menyebarkan informasi tentang orang hilang.

    “Korban sendiri menurut keterangan dari keluarganya sudah lanjut usia dan pikun. Keluarga korban sudah berusaha mencari dan korban belum juga ditemukan hingga akhirnya pencarian dihentikan,” jelas AKP Rohmadi.

    Ia menambahkan, hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan oleh petugas medis terhadap korban dan hasil olah TKP yang dilakukan petugas Polsek dapat disimpulkan penyebab korban MD karena tenggelam, sebab tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    Pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan hari ini juga.(Mardi)

  • Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Dua  pemuda  pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kelurahan Menggala Kota ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

    Dua pemuda ini ditangkap pada Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

    “Jumat siang petugas kami menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang ditangkap ini berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Senin (31/05/2021).

    Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

    Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (red/Mardie)

  • Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Dibawah Umur

    Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Dibawah Umur

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pelaku berinisial SA, berprofesi buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

    Pria 40 tahun ini ditangkap hari Kamis 27 Mei 2021, pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

    “Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 30 Mei 2021.

    Lanjut AKP Sandy, pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

    Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

    Kasat Menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

    “Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

    Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Mardi)

  • Pelaku Pencurian Alat Tambak Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

    Pelaku Pencurian Alat Tambak Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

    Tulang Bawang (SL)-Pelaku pencurian dengan peberatan (curat)  di areal pertambakan di tangkap Polsek Rawajitu Selatan.

    Pelaku berinisial ST (26) yang merupakan karyawan tambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang berhasil membawa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

    “Rabu 26 Mei 2021 sore petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu  29 Mei 2021.

    Lanjutnya, dari rumah pelaku ST ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

    Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Sabtu 24 April 2021, pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.

    “Saat kejadian korban tidak ada di rumahnya karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. saat korban tidak tidak ada di rumah. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya,” jelas Kapolsek.

    Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

  • Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Sebabkan Korban Kehilangan Nyawa

    Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Sebabkan Korban Kehilangan Nyawa

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).

    Pelaku curas tersebut ditangkap hari Kamis 27 Mei 2021, pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Adapun identitas pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat 28Mei 2021.

    Lanjutnya, pelaku ini sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana curas terhadap korban Kiming (51), wirawasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

    Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dialami oleh korban ini terjadi hari Kamis 25 Februari 2021, pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.

    Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.

    “Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya,” jelas AKP Rohmadi.

    Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya MD akibat infeksi luka tersebut.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(Mardi)

  • Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap Polisi

    Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),  Selasa (25/05/2021), pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala.

    “Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres berinisial DI (22), berprofesi swasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis 27 Mei 2021.

    Lanjut Iptu Holili, pelaku ini sudah menjadi buronan selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, yang telah lebih dahulu ditangkap Sabtu (29/08/2020), sesaat setelah melakukan aksi curanmor.

    Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku DI bersama RA terjadi hari Sabtu (29/08/2020), di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, sedang berada di gudang warung toko tersebut.

    “Sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban sedang terparkir disamping warung. Para pelaku berusaha berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun aksi para pelaku ini diketahui oleh korban sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga,” jelas Iptu Holili.

    Pelaku DI saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

  • Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat Yang Juga Buron Pelaku Pencurian Uang 

    Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat Yang Juga Buron Pelaku Pencurian Uang 

    Tulang Bawang (SL)-Tim Gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga merupakan buronan kasus pencurian uang tunai.

    Pelaku tersebut ini ditangkap hari Selasa 25 Mei 2021, pukul 17.30 WIB, sesaat usai melakukan aksi curat di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

    “Selasa sore petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial IN (19), berprofesi swasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis 27 Mei 2021.

    Lanjut AKBP Andy, usai ditangkap dan saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur pada kaki pelaku tepatnya betis sebelah kanan.

    Sebelum ditangkap, pelaku IN ini telah melakukan aksi curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga yang ada di Kampung Kagungan Rahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4.

    Kapolres menjelaskan, pelaku IN ini juga merupakan buronan kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33), berprofesi swata, warga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung.

    Aksi pencurian uang tersebut terjadi hari Rabu 10 Juli 2019 siang, di dalam rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 11 juta.

    Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku IN ini beraksi bersama dengan rekannya berinisial RP (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas pada Rabu 10 Juli 2019 malam.

    “Pelaku IN bersama RP ini masuk ke dalam rumah korban saat posisi rumah sedang kosong karena ditinggal bekerja oleh pemiliknya. Para pelaku masuk ke dalam kamar dan memecahkan kaca pintu lemari, ambil uang tunai dan kabur,” jelas AKBP Andy.

    Pelaku IN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

  • Buron Selama 8 Bulan, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Buron Selama 8 Bulan, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil melumpuhkan Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seorang wiraswasta berinisial IM (27), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, saat sedang berada dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, di Selasa 25 Mei 2021 sore sekira pukul 15.30 WIB.

    Saat ditangkap, IM melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di paha sebelah kiri pelaku.

    “Selasa sore petugas kami berhasil menangkap buronan kasus curanmor dan saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu 26 Mei 2021.

    Lanjut AKP Sandy, pelaku IM buron selama 8 bulan, sejak temannya Hartono (31), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas kami pada Selasa (29/09/2020) silam.

    Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh IM bersama Hartono ini terjadi hari Senin (28/09/2020) di teras rumah dengan korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

    Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta.

    “Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban memanfaatkan suasana yang sepi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Sandy.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

  • Buronan Residivis Curat Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Buronan Residivis Curat Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Buronan kasus curat ini ditangkap hari Senin 24 Mei 2021, pukul 12.00 WIB, di persembunyiannya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

    “Adapun identitas dari buronan kasus curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial NY (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa 25 Mei 2021.

    Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap oleh petugasnya buronan kasus curat ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku.

    Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya  Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu 31 Maret 2021.

    Mereka ini mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

    Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.

    “Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (08/03/2021), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Sandy.

    Ia menambahkan, pelaku NY ini juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)