Kategori: Tulang Bawang

  • Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tempat Karaoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan pencurian arus listrik dan menyediakan minuman keras. Selain itu, tempat ini juga menyediakan pemandu lagu alias LC dengan berpakaian seksi yang membuat resah masyarakat.

    Hal itu dibeberkan salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka,” jelas warga setempat yang masih dirahasiakan identitasnya, Rabu, 4 Desember 2024.

    Prihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh Karaoke Avicka Nos telah berjalan selama 2 tahun dan selalu lolos pemeriksaan petugas.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” jelasnya.

    Sementara, saat dihubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya dilakoni ini bukan milik saya, pemiliknya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” jelasnya kepada sinarlampung.co dan tim, pada Selasa, 3 Desember 2024.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik. Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Bupati Terpilih Tulang Bawang Raih Penghargaan Perpadi Award

    Bupati Terpilih Tulang Bawang Raih Penghargaan Perpadi Award

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Qudrotul Ikhwan, Bupati terpilih Kabupaten Tulang Bawang, menerima penghargaan bergengsi dalam kategori “Tokoh Peduli Kemajuan Pertanian Tulang Bawang” pada acara Perpadi Award 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa, 3 Desember 2024.

    Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Seminar Nasional dan Pelantikan Kepala Cabang Perpadi dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua DPRD yang diwakili, Kapolda Lampung, Danrem, Ketua Umum Perpadi Lampung, serta Rektor ITERA.

    Dalam sambutannya, Qudrotul Ikhwan menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mendorong kemajuan sektor pertanian di Tulang Bawang.

    “Terima kasih atas penghargaan yang dipercayakan kepada saya. Ini menjadi langkah awal untuk lebih memajukan pertanian di Kabupaten Tulang Bawang ke depan,” ucapnya.

    Acara ini juga menghasilkan program baru bertajuk Gerakan Satu Desa Satu Warung Beras Bersama (Waber), yang diinisiasi oleh Perpadi Lampung. Program tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan sektor pertanian dan distribusi beras di seluruh wilayah provinsi.

    Penghargaan ini menegaskan komitmen Qudrotul Ikhwan untuk menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang selama masa kepemimpinannya pada periode 2025-2030.

    Melalui apresiasi ini, Qudrotul Ikhwan diharapkan dapat membawa inovasi dan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah. (Mardi)

  • Truk Tangki Tetes Tebu Seruduk 21 Motor di Tulang Bawang Satu Orang Tewas

    Truk Tangki Tetes Tebu Seruduk 21 Motor di Tulang Bawang Satu Orang Tewas

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Truk Tangki ekspedisi BE-8824-BO muatan tetes tebu menabrak fortal, dan menyeruduk 21 unit motor parkir, di Jalan Fortal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang Lampung, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.55 WIB sore,

    Akibat 21 motor rusak, dan satu orang tewas mengenaskan. Korabn diketahui bernama Rosid Mulyono (40), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Korban tewas setelah tertabrak dan terseret truk, di lokasi kejadian.

    Video peristiwa truk tabrak belasan sepeda motor yang terjadi, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.55 WIB tersebut, viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir dari ponsel warga terlihat belasan motor berserakan setelah ditabrak truk tangki. Portal pintu masuk PT Indo Lampung juga rusak. Korban tewas tergeletak di lokasi kejadian dalam kondisi mengenaskan setelah terseret truk tangki. Menurut informasi dari warga setempat, bagian tangan korban belum ditemukan.

    “Kejadian Senin sore mas, pas suara Azan Magrib. Trus terdengar hantaman keras. Kaget saya bersama istri keluar warung dan lihat truk tangki udah nabrak fortal, dan puluhan motor yang parkir disana,” kata Samsudin (60), pedagang kelontongan tak jauh dari lokasi kejadian.

    Menurutnya, truk tangki muatan tetes tebu itu melaju dari arah Kecamatan Gedung Meneng menuju Jalan Lintas Sumatera. “Truk itu nabrak portal hingga kendaraan sepeda motor yang terparkir bahkan warung saya juga kena tabrak. Tapi untungnya Truk berhenti karena masuk lubang dekat warung. Kalo gak mungkin kami ikut kena tabrak habis,” jelasnya.

    Samsudin, menyebut ada satu korban meninggal bernama Rosid Mulyono (40), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Korban meninggal usai tertabrak dan terseret kendaraan. “Satu korban yang meninggal dunia. Dia pekerja harian perusahaan,” ucapnya.

    Anehnya, kata Samsudin, hingga kini belum gani rugi penambrak kepada para korban yang motornya rusak. “Sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

    Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Tulangbawang Ipda Heri Romadhan membenarkan atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Benar bahwa kemarin Sore ada kecelakaan truk tangki yang berisi tetes tebu di jalan Portal Indonesia Lampung,” katanya.

    Akibat kejadian itu, satu korban jiwa dan puluhan sepeda motor yang tertabrak dan mengalami kerusakan. “Dari dugaan sementara kecelakaan itu terjadi diduga akibat rem blong. Sehingga kendaraan tersebut menabrak portal Indo Lampung dan menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang parkir,” katanya. (Red)

  • Ribuan Simpatisan Hadiri Kampanye Akbar Pasangan Handal

    Ribuan Simpatisan Hadiri Kampanye Akbar Pasangan Handal

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Lautan manusia hadiri kampanye akbar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, Hendriwansyah – Danial Anwar (Handal) nomor urut 03, kegiatan digelar di lapangan blok A, Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat, Rabu, 20 November 2024.

    Antusias ribuan masyarakat hadir padati lapangan tersebut, simpatisan itu terdiri dari tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat dari berbagai suku yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Tulangbawang.

    Kendati kampanye akbar tersebut sempat diguyur hujan namun tak menampik semangat para simpatisan dan relawan menghadiri guna memeriahkan kegiatan tersebut.

    Cabup Tulangbawang, Hendriwansyah, dalam orasinya mengatakan ucapan terima kasih terhadap masyarakat pendukung paslon Handal yang telah mensukseskan acara tersebut.

    “Terima kasih atas kehadiran keluarga besar Handal dari berbagai suku yang rela meluangkan waktu secara bersama-sama menghadiri kampanye akbar ini. Saya yakin kehadiran saudaraku dari berbagai pelosok yang ada di 15 kecamatan adalah panggilan hati untuk memenangkan Paslon Handal di 27 November nanti,” kata Bung Hen sapaan akrab Hendriwansyah.

    Hal tersebut juga di katakan Cawabup Danial Anwar. Ia mengajak para simpatisan untuk berpikir secara jernih dalam kontestasi Pilkada Tulangbawang untuk sama-sama memenangkan Handal.

    “Saya berkeyakinan bahwa masyarakat semua sudah cerdas dalam menentukan pilihannya dan memilih Handal yang asli putra daerah Tulangbawang yang siap mengabdi dan mewakafkan diri untuk masyarakat guna kemajuan Sai Bumi Nengah Nyappur di lima tahun kedepannya,” ujar Wan Danil sapaa akrab Danial Anwar.

    Sementara itu, salah satu keturunan Minang dan ada di Tulangbawang, Dedi Juni Efendi, yang juga anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 mengatakan dan mengajak masyarakat dan simpatisan untuk mencoblos nomor 03.

    “Mari kita pilih dan menangkan Handal nomor 03 pada pilkada Tulangbawang yang akan dilaksanakan di 27 November 2024 tahun ini,” ajak dia.

    Di tempat yang sama simpatisan Handal dari Kecamatan Rawajitutimur, Hariyanto, mengatakan kehadiran dirinya beserta rombongan adalah ke acara tersebut murni panggilan hati.

    “Rombongan kami yang hadir ada 30 mobil dan ini murni pakai biaya kami sendiri. Lantaran inilah saatnya Tulangbawang, harus dipimpin oleh putra daerah asli yang akan mewujudkan impian masyarakat guna kemajuan pembangunan di segala bidang,” kata dia.

    Apalagi, lanjut dia, selain program infrastruktur jalan dan pertanian ada 3 (tiga) program Handal yang sangat menyentuh yakni BPJS gratis, bedah rumah dan satu rumah satu sarjana bila kelak Handal memimpin Tulangbawang.

    “Inikah luar biasa kecintaan beliauan ini (Handal-red). Untuk itu kami akan berjuang untuk memenangkan Paslon 03 karena kami sangat cinta Tulangbawang Kami yakin Handal akan menjadi pemenang pada kontestasi Pilkada tahun ini,” pungkas dia. (*)

  • Motor Mahasiswa Asal Mesuji Dicuri Pas Nonton Orgen di Tulang Bawang, Pelaku Dibekuk di Mess PT BSSW

    Motor Mahasiswa Asal Mesuji Dicuri Pas Nonton Orgen di Tulang Bawang, Pelaku Dibekuk di Mess PT BSSW

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menimpa seorang mahasiswa bernama Muhammad Yahya (24), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Motor Honda Beat bernopol BE 4314 LH miliknya hilang dicuri maling. Nasib sial itu, ia alami saat asyik menonton orgen tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.

    Informasi dari pihak kepolisian, pelaku curanmor tersebut sudah ditangkap. Pelaku merupakan pekerja buruh berinisial AA (31), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditangkap di mess PT BSSW Tulang Bawang, pada Sabtu, 16 November 2024.

    “Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, milik korban Muhamad Yahya (24), berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji,” ungkap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, Senin, 18 November 2024.

    Haryono menerangkan, aksi curanmor tersebut berawal korban bersama rekannya, Arif Setiawan (27), datang ke acara orgen tunggal dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir jalan. Keduanya lalu berjalan untuk menonton orgen tunggal yang berjarak sekitar 30 meter dari sepeda motor yang terparkir.

    “Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas Haryono.

    Menurut Haryono, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)

  • Viral Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Terlibat Skandal, BPK Gelar Rapat Akbar Desakan Mundur

    Viral Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Terlibat Skandal, BPK Gelar Rapat Akbar Desakan Mundur

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Kasus skandal perselingkuhan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Nuh Hudawi (57) alias NH berbuntut panjang. Badan Permusyawatan Kampung (BPK) menggelar rapat akbar melibatkan perangkat Kampung dan tokoh masyarakat. Rapat BPK mengakomodir desakan warga yang meminta Kepala Kampung segera mundur dari jabatan, Rabu 13 November 2024.

    Rapat BPK Bumi Dipasena Abadi, dihadiri berbagai unsur masyarakat kampung. Total ada 84 orang hadir, termasuk Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta Babinsa Koramil dan Bhabin Kamtibmas Polsek Rawajitu Timur, digelar di Kantor BPK Bumi Dipasena Abadi. Selain desakan mundur, rapat juga membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika, yang diduga dilakukan oleh NH sebagai Kepala Kampung.

    Ketua BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kardio mengatakan, rapat ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat secara luas terkait dugaan tersebut. “Sebelumnya, kami sudah menerima masukan dari perwakilan tokoh masyarakat dan Ketua RW, yang meminta agar NH mengundurkan diri secara sukarela, namun yang bersangkutan menolak,” kata Kardio.

    Menurut Kardio, langkah tersebut diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat. “Mayoritas masyarakat menghendaki agar NH diberhentikan, sehingga kami segera melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk permohonan pemberhentian,” ujar Kardio.

    Sebelumnya,Nuh Hudawi menjadi gunjingan masyarakat setelah adanya laporan dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang janda muncul di tengah masyarakat. Nama Nuh Hudawi menjadi trending hangat di tengah masyarakat. Dugaan perselingkuhannya dengan seorang janda yang juga tetangganya tersebar luas, apalgi NH enggan diminta tanggung jawab.

    Informasi di Kampung Bumi Dipasena Abadi menyebutkan akibat terbongkarnya hubungan gelap itu, sang janda merasa tertekan dan malu akibat dampak sosial yang ditimbulkan. Warga mengaku kecewa dengan NH sebagai pamong, seharusnya dia menjadi teladan, tapi justru memberi contoh buruk. ‘Warga berharap NH segera mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik di antara masyarakat,” kata warga.

    Sementara itu, RI (26) anak dari Janda yang terlibat hubungan dengan NH mengungkapkan bahwa peristiwa ini telah berlangsung sejak akhir Juni 2024. Menurut RI, ia telah beberapa kali meminta tanggung jawab NH, namun selalu dijanjikan tanpa kepastian. “Ibu saya harus menanggung malu hingga terpaksa meninggalkan kampung. Sementara NH tampak tak tersentuh. Kami mau NH dipecat dan diusir dari kampung ini,” ungkap RI.

    Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Dipasena Abadi, Kardio, membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Pengaduan baru diterima BPK beberapa hari lalu, namun upaya pertemuan terkendala karena NH tengah menemani istrinya berobat ke luar wilayah. “Kami sedang berupaya menemui NH untuk klarifikasi dan menyampaikan aspirasi warga yang meminta agar ia mundur dari jabatannya,” ujar Kardio.

    Mantan Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Abadi, Amraluddin, membenarkan adanya kasus itu. Amraluddin mengaku sempat menjadi mediator untuk memediasi mereka pada pekan lalu. “NH mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Ada pun desakan warga agar ia mundur dari jabatan, itu wewenang BPK untuk menindaklanjutinya,” ujar Amraluddin.

    Widodo, warga Kampung Bumi Dipasena Abadi berpendapat, perbuatan NH tersebut berhubungan dengan jabatan publik, dan bukan lagi urusan pribadi yang kalau damai, selesai kasusnya. “Ini menyangkut etika moral seorang pejabat, ini adalah perilaku asusila, hal yang tabu, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin. Hal ini mencederai kepercayaan dan membuat resah warga. Karenanya wajar bila warga menghendaki beliau diberhentikan,” ujar Widodo

    Nuh Hudawi yang dikonfirmasi Kamis 14 November 2024 menyatakan bahwa dirinya tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Nuh Hudawi menyebut upaya damai sudah berlangsung dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun ada pihak ketiga yang mengusik, saya masih tetap ke kantor dan menjalankan tugas, karena SK tugas masih berlaku,” kata Nuh Hudawi. (Red)

  • Ngaku Anggota Mabes Polri Lima Wartawan Gadungan Intimidasi Petugas SPBU Tulang Bawang Isi BBM Gak Mau Bayar?

    Ngaku Anggota Mabes Polri Lima Wartawan Gadungan Intimidasi Petugas SPBU Tulang Bawang Isi BBM Gak Mau Bayar?

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Mengaku anggota Mabes Polri, lima wartawan gadungan mendatangi salah satu SPBU di Menggala, Tulang Bawang. Selain mengintimidasi dan akan menganiaya operator SPBU, para pelaku juga mengisi BBM tanpa mau membayar, Jumat 15 November 2024.

    Para pelaku diketahui inisial Spn (47) warga Bungo Jambi, RD (41) warga Lampung Utara, MM (52) warga Lampung Tengah, RY (22) warga Jambi dan FA warga Lampung Tengah, datang ke SPBU mengendarai mini bus nopol BH-1525-WF. Sempat terjadi aksi saling kejar antara petugas SPBU dengan kelima pelaku.

    “Sekitar pukul 11.45 wib  sebuah kendaraan mini bus nopol BH-1525-WF melakukan pengisian BBM jenis pertalite. Namun usai pengisian BBM dirinya dihampiri salah seorang penumpang kendaraan tersebut dengan mengaku sebagai anggota mabes polri sedang bertugas dengan maksud enggan membayar tagihan pengisian BBM nya,” kaya Yuda, salah satu operator SPBU.

    Menurut Yuda, awalnya hanya satu orang yang turun dari mobil itu. Kemudian disusul empat orang yang berwajah sangar dan badan besar-besra. “Saya ketakutan dan minta tolong kepada teman saya.” ujar Yuda diamini rekan operator lainnya.

    Yuda mengakui sempat ada insiden kejar kejaran antara pelaku yang mengaku anggota Mabes Polri itu dengan pihak keamanan SPBU. Namun masalah tu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Suha berdamai, mereka membuat pernyataan permohonan maaf tertulis diatas materai juga disaksikan warga. Mereka minta maaf,” katanya.

    Salah seorang pelaku, Sampurna (47) mengatakan jika persoalan perselisihan atau kesalah pahaman dia dan rombongannya dengan dengan pihak SPBU telah berdamai. “Kami meminta maaf, dan kami sepakat tidak ada apa apa lagi usai peristiwa ini.”ckata Sampurna. (Red/**)

  • Bapak Ini Tega Tiduri Anak Tirinya Hingga Punya Bayi

    Bapak Ini Tega Tiduri Anak Tirinya Hingga Punya Bayi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini, seorang warga Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang berinisial WI (44) tega menggauli putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan bayi perempuan.

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan WI diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. “Personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

    Dalam pengungkapan kasus ini, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

    Baca: Warga Jabung Kompak Serahkan Maling Berambut Pirang ke Polisi 

    Indik menjelaskan, sebelumnya ibu kandung korban tidak mengetahui jika korban telah hamil. Namun, setelah dilakukan interogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya sendiri pria yang tega menghamilinya.

    Menurut Indik, pelaku menikah dengan ibu kandungnya pada tahun 2017. Kemudian pada awal 2024, korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan pelaku. “Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Tak hanya itu, aksi bejat ini juga sering dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi,” katanya.

    “Setiap selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kepada orang lain hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” ucapnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

  • Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Ditangkap karena Judi Online

    Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Ditangkap karena Judi Online

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Seorang mahasiswi cantik berinisial HN (19) asal Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. HN diduga terlibat dalam mempromosikan dan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

    Penangkapan HN berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN mempromosikan situs judi online tersebut secara rutin, sebanyak dua kali sehari, dengan upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari melalui aplikasi Dana.

    “Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HN yang memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan situs judi online. Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit handphone, yakni iPhone XR dan Redmi 9A, serta akun-akun digital terkait yang digunakannya,” jelas AKP Indik Rusmono, Rabu, 13 November 2024.

    HN yang masih berstatus sebagai mahasiswi ini mengakui bahwa ia mendapatkan link situs judi dari sebuah grup WhatsApp. Ia kemudian mempromosikannya di media sosial tanpa pihak lain. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tambah AKP Indik.

    HN dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan atas UU ITE. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi kalangan muda agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal demi keuntungan finansial sesaat. (*)

  • Besok, Diskes Tuba Periksa Klinik Sejahtera Medical Centre yang Diduga Curangi Klaim BPJS Kesehatan

    Besok, Diskes Tuba Periksa Klinik Sejahtera Medical Centre yang Diduga Curangi Klaim BPJS Kesehatan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tulang Bawang segera melakukan kroscek ke Klinik Sejahtera Medical Centre di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, yang diduga melakukan praktik curang dalam melakukan klaim BPJS Kesehatan. Agenda tersebut rencanakan dilaksanakan besok, Selasa, 12 November 2024.

    “Inshaallah besok tim turun,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Fatoni, Senin, 11 November 2024.

    Fatoni enggan berandai-andai sanksi yang bakal diterima oleh fasilitas kesehatan itu. Namun, ia menegaskan bakal menjatuhkan sanksi jika dugaan perbuatan curang itu benar dilakukan oleh pihak bersangkutan.
    “Kalau terbukti, tentunya akan dievaluasi,” tegasnya.

    Berita Terkait: Klinik Sejahtera Medical Centre Kampung Agung Dalam Tuba Diduga Manipulasi BPJS Kesehatan

    Diberitakan sebelumnya, Klinik Sejahtera Medical Centre di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang diduga memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. Praktik curang itu diketahui setelah salah seorang warga mendapat notifikasi klaim BPJS Kesehatan, meski ia tidak pernah melakukan pengobatan.

    “Kami tidak pernah merasa berobat di klinik itu, tapi dapat pemberitahuan kalau ada klaim BPJS. Ketahuannya kan karena kami lihat dari notifikasi di aplikasinya, jadi setiap ada pengklaiman kan ada pemberitahuan,” kata dia beberapa waktu lalu kepada wartawan.

    Ia mengaku, dugaan praktik curang yang dilakukan klinik itu terjadi berulang kali. Pemberitahuan klaim terakhir yang didapatnya dilakukan di bulan lalu, padahal dirinya kini sudah mengalihkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. “Klaim terakhir itu di bulan Oktober kemarin,” jelas dia.

    Sementara itu, Pemilik Klinik Sejahtera Medical Centre, Wiwiek Marnety membantah informasi terkait adanya dugaan praktik curang berupa memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. “Itu kunjungan sehat, emang enggak sakit,” kata Wiwik, Jumat, 8 November 2024.

    Dia menjelaskan, kunjungan sehat itu dibuat guna memenuhi syarat yang diminta oleh BPJS Kesehatan. “Dari BPJS itu kan target harus 70 atau 80 persen. Kalau kita enggak buat data sehat itu enggak buat 50 persen, merah klinik saya,” kata Wiwiek. (Mardi)