Kategori: Tulang Bawang

  • Korupsi DAK Disdik Jaksa Serahkan Nazaruddin Ke Rutan Menggala

    Korupsi DAK Disdik Jaksa Serahkan Nazaruddin Ke Rutan Menggala

    Tulang Bawang (SL)-Kejaksaan Negeri Tulangbawang menyerahkan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 berupa pungutan, ke Rutan kelas II B Menggala. Senin 24 Mei 2021.

    Dua tersangka korupsi DAK Fisik dinas pendidikan Kabupaten Tulangbawang Rp49 miliar tersebut yaitu Nazarudin (NS) mantan Kadisdik Tuba dan GAN sebagai pihak swasta.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, penyerahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan dengan nomor Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021 atas nama NS, dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021.

    Dan berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021 atas nama GAN, dengan penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021.

    “Para tersangka beserta barang bukti telah kita serahkan kepada Baladhika dan Ardi Herlian Syah sebagai jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tulangbawang, pada hari ini keduanya kami titipkan di Rutan Kelas II b Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,” ucapnya

    Penyerahan para tersangka kasus korupsi dana DAK tersebut dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Menggala resmi melakukan Penahanan terhadap dua tersangka kasus Dak salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang (Tuba) Nazarudin. Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.

    “Benar kami sudah melalukan Penahanan terhadap Dua Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.”Ujar Kasi Pidsus Kajari Tulangbawang Husni Mubaroq.

    Husni juga mengatakan Bahwa dalam perkara ini ada dua tersangka yang terlibat dan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD. (Red)

  • 401 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Tulang Bawang

    401 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Dr Hj.Winarti, SE, MH melantik 401 pejabat fungsional. Pengambilan sumpah jabatan itu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, di Gedung Muswarah Mufakat (GMM) Jalan Cendana Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Senin 24 Mei 2021.

    Bupati Winarti menjelaskan, pejabat yang dilantik terdiri dari Auditor, P2UPTD, Pengawas Sekolah, Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan Analisis Kepegawaian. Pelantikan terbagi dalam enam sesi selama dua hari.

    “Untuk pelantikan hari ini dilantik sebanyak 195 orang, dibagi menjadi tiga sesi, dilanjutkan lagi esok dilantik sebanyak 206 dibagi 3 sesi,” ucap Bunda Winarti, panggilan akrab Bupati.

    Dia melanjutkan, untuk sesi pertama bertempat di BMW sport pukul 08-00 WIB, sesi Kedua di GMM pukul 10.00 WIB, dan ketiga di BMW sport Pukul 15.00 WIB.

    “Saya berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik tingkatkan kompetensi, Inovasi, keahlian, pendidikan dan lainnya,” jelas dia.

    Lebih jauh mantan Ketua DPRD dua periode ini menyampaikan pejabat fungsional yang baru dilantik agar mengikuti kecanggihan teknologi tidak memandang usia, harus bisa menguasai.

    “Regulasi yang sudah ada, dengan etika bersosial media marilah kita menunjukkan prestasi Kabupaten Tulang yang sudah sama sama kita capai,” paparnya.(Mardi)

  • Asyik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Asyik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Tiga pemuda di Tulang Bawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat sedang asyik pesta narkotika sabu di sebuah rumah.

    Ketiga pemuda ini ditangkap hari Jumat (21/05/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya.

    “Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (23/05/2021).

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, dua buah pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil, jarum, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

    Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan rumah yang menjadi target operasi sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya didapati tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

    Saat ini ketiga pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*/Mardie)

  • Timbulkan Kerumunan, Polsek Rawa Pitu Bubarkan Pertunjukan Kuda Lumping

    Timbulkan Kerumunan, Polsek Rawa Pitu Bubarkan Pertunjukan Kuda Lumping

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Rawa Pitu kembali membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 22 Mei 2021 siang.

    “Hari ini saya bersama dengan personel Polsek dan Kepala Kampung dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

    Menurutnya, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung.

    Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.

    Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. Akan tetapi karena suasana pandemi Covid-19 jadi harus kita bubarkan.

    “Polsek sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucapnya.

    Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulang Bawang.(Maradi)

  • Oknum Polisi Menggala Yang Leceh Anak Dibawah Umur di Kantor Polisi Itu Dijebloskan ke Pejara

    Oknum Polisi Menggala Yang Leceh Anak Dibawah Umur di Kantor Polisi Itu Dijebloskan ke Pejara

    Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang, Brigadir Sunardi yang dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar wanita yang masih di bawah umur medio 28 April 2021, akhirnya dijembloskan ke Penjara. Dia ditahan disel  Polres Tulang Bawang.

    Baca: Amankan Pelajar Berdua di Lapangan Lalu Dibawa Ke Polsek Yang Perempuan Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi

    Kapolres Tulang Bawang AKBP andi Siswantoro  mengatakan oknum Polisi itu dilaporkan ibu kandung korban berdasarkan laporan bernomor LP/B-122/V/2021 Reskrim Polres Tulang Bawang. Korban didamping Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dan kasunya juga ditangani Propam Polres Tulang Bawang, sejak Jum’at 7 Mei 2021.

    “Oknum berpangkat Brigadir Polisi sudah ditahan dan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur selurus-lurusnya, sesuai hukum acara pidana anak dan undang-undang,” kata Andy Siswantoro Rabu 19 Mei 2021.

    Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja Polres Tulangbawang, yang telah menangkap dan menahan pelaku dugaan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, dan berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. “Kami apresiasi langkah nyata Polres Tulang Bawang menindak oknum anggotanya yang melangar hukum. Kita minta proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Peristiwa itu bermula saat Brigadir Sunardi dan rekannya mendatangi korban yang sedang bersama teman prianya di Lapangan BMW Sport Menggala, Rabu 28 April 2021 sore. Kedua remaja itu diinterogasi Sunardi dan rekannya karena disangka melanggar ketertiban umum. “Lalu kedua oknum polisi itu membawa anak saya ke kantor Polsek Menggala,” kata Ibu korban yang melapor ke Polres Tulang Bawang.

    Menurut ibu korban, dari kesaksian anak, sesampainya di kantor polisi, anaknya diminta untuk membuka pakaiannya. Bahkan disuruh jongkok dan di rekam menggunakan hanphone, Padahal saat itu korban masih di atas kendaraan.

    Bahkan oknum polisi yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menggala Kota membawa korban ke kamar mandi Mapolsek dan meminta korban melakukan tindakan yang tidak senonoh. “Anak saya sekarang masih sangat trauma,” katanya, Senin 10 Mei 2021. (red)

  • Tekab 308 Polres Tuba Tangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan

    Tekab 308 Polres Tuba Tangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan

    Tulang Bawang (SL)-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria berinisial LS, yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap

    Pria 50 tahun ini ditangkap pada Selasa 18 Mei 2021, pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

    “Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis 20 Mei 2021.

    Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu pelaku berniat hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, yang merupakan milik korban.

    Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp 120 juta dan untuk pelunasannya pelaku meminta tempo 1 bulan. Selama 1 bulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa yang perharinya sebesar Rp 200 ribu.

    “Dibuatkanlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama 2 bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati,” jelas AKP Sandy.

    Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil dan menurut keterangan dari saksi Mursani bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta dan melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

    Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Mardi)

  • Bupati Winarti Buka Rembuk Dan Deklarasi Percepatan Penurunan Angka Stunting

    Bupati Winarti Buka Rembuk Dan Deklarasi Percepatan Penurunan Angka Stunting

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, S.E., M.H, membuka pelaksanaan Rembuk Stunting, serta Deklarasi dan Penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan angka Stunting di Kabupaten Tulangbawang.dilakukakan di lantai 2 Kantor Pemkab Tulangbawang, Kamis 20 Mei 2021.

    Pelaksanaan stunting dihadiri Sekda Antoni, Ketua DPRD Sopii, Kadis PPPA Desy Kesuma Yudha, Kadis Ketahanan Pangan Raden Mansus, Kepala Bappedda Dikcy Shoerhman, Kadis Pendidikan Restu Irham, Kadis Kesehatan Fatoni, Waka Polres dan di ikuti di 15 Kecamatan secara virtual.

    Deklarasi penandatangan komitmen bersama Bergerak Melayani Warga (BMW) konvergense penurunan stunting di sepakati bersama untuk bisa menurunkan stunting. Karena Konvergensi percepatan pencegahanstunting adlah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting.

    Dalam sambutannya Winarti mengatakan, penanganan stunting di Tulangbawang berjalan sangat baik. Tahun 2020 angka stunting Tulangbawang 12,79 % dan dari data terakhir grebek stunting di 15 kecamatan menurun menjadi 8,93 %, dimana hal ini bahkan melebihi target penurunan angka stunting nasional sebesar 14 %.

    “Saya berharap untuk kedepanya Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2024 bisa bebas Stunting,ini bisa dilakukan secara bersama sama,” ujar Winarti.

    Fatoni Kadis Dinkes Tuba menyampaikan perlu adanya penyamaan persepsi seluruh pihak yang terkait dengan progran percepatan penurunan stunting ini. Berbicara soal stunting, mengatakan, saat ini masih ada kesan bahwa tugas itu cukup diselesaikan oleh Dinas Kesehatan.

    “Cukup Dinas Kesehatan selesailah tu, ini yang kita dengar. Padahal berbicara soal percepatan penurunan stunting, ada 20 indikator yang menjadi tolak ukur dan ini tidak hanya berada pada Dinas Kesehatan, melainkan juga Perangkat Daerah lainnya dan juga masyarakat yang harus menjaga kesehatan sehingga kita bisa menurunkan stunting,” kata fatoni.

    Lebih lanjut Fatoni menyampaikanbahwa Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting adalah Intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama.

    “Ini dilakukan dengan mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Penyelenggaraan intevensi, baik gizi spesifik maupun gizi sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting”, ungkap Fatoni. (Mardi)

  • Bupati Winarti Hadiri Panen Raya Dan Launching KPB

    Bupati Winarti Hadiri Panen Raya Dan Launching KPB

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE., MH menghadiri Panen Raya Padi Inbrida Impara Di lahan Cetak Sawah 2016 dan Optimalisasi Lahan 2019 sekaligus Launching Program Kartu Petani Berjaya (KPB) oleh Gubernur Lampung diwakili Oleh Sekda Prov Lampung Serta Pembagian Bibit Hortikultura dan Benih Padi, Kecamatan Rawa Pitu, Kampung Sumber Agung, Rabu 19 Mei 2021.

    “Kecamatan Rawa Pitu Salah Satu Lumbung padi Di provinsi Lampung, dimasa Pandemi ini para petani di kabupaten Tulang Bawang tetap eksis dan mudah-mudahanan membawa manfaat baik lagi kedepan untuk panen nya,” kata BUpati Winarti.

    Lanjutnya, support dari Pemerintah Daerah dan Pusat sangat penting untuk kecamatan Rawa pitu walaupun sudah Berjalan.

    “Dengan Panen Raya Padi hari ini, Negara dapat Melihat ditulang Bawang salah satu lumbung padi terbesar diprovinsi Lampung,” tambahnya.

    Sinergi antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten, 9 kampung di Kecamatan Rawa Pitu kini telah di aliri Listrik sudah. “Ini bukti keseriusan dan perhatian pemerintah pusat provinsi, kabupaten terhadap Kecamatan Rawa Pitu,” ungkapnya.

    Adapun Luas sawah 9.471 Ha luas sawah Kec. Rawa pit kampung Sumber Agung APBD Tahun 2021 kita akan memulai pengerjaan infrastruktur yaitu salah satunya adalah pengerjaan jalan dari ronggolaweh atau kecamatan Banjar agung sampai ke tugu kuning sampai pintu masuk rawa pitu.

    Penyerahan Bibit Hortikultura kepada Wanita tani dan kelompok Tani se-kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1500 Bibit, Sumber dari APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021.

    Dalam arahannya, Gubernur Lampung mengatakan, Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Provinsi Lampung Sebagai Lokomotif pertanian Indonesia.

    “Melalui Kartu Petani Berjaya diharapkan Para petani Mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi, akses pemodalan/pembiayaan, pembinaan usaha dan teknologi, pemasaran Hasil, penanganan pasca panen dan sebelum, asuransi dan jaminan sosial dan pendidikan bagi anak petani yang berprestasi,” ucapnya.

    Menurutnya, Januari – April 2021 sebesar 68.005 ton padi meningkat dari Tahun Sebelumnya sebesar 24.801 Ton, disebabkan karena meningkatnya luas panen dari 7.793 Ha pada Tahun 2020 menjadi 21.370 Ha pada Tahun 2021.

    “Untuk itu, diharapkan kabupaten Tulang Bawang tetap mempertahankan bahkan meningkatkan hasil produksi dan produktivitas padi guna mendukung ketahanan Pangan Diprovinsi Lampung,” pungkasnya

    Nampak terlihat Winarti didampingi Asisten I, Kepala Bappeda, Kadis PU, Kadis PMK dan Kadis kominfo. Selain itu terlihat juga hadir pada kegiatan itu Sekda provinsi Lampung  Ir. Fachrizal Darminto., MA  Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Perkebunan dan Ketua Tim Kartu Petani Berjaya, Prof.Dr. Ir. M Yusuf Sulfaran Barusman, MBA, Forkompimda Tuba, Ketua DPRD, Dandim 0426 Tuba, Kapolres, dan Kajari.(Mardi)

  • Mabuk Anggur Merah Dua Pemuda Tewas Tambrak Tiang Telkom di Jalan Lintas Timur Menggala Kota

    Mabuk Anggur Merah Dua Pemuda Tewas Tambrak Tiang Telkom di Jalan Lintas Timur Menggala Kota

    Tulang Bawang (SL)-Dua pemuda diduga mabuk minuman jenis anggur merah ditemukan tewas tergeletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim), KM 125, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat 14 Mei 2021, pukul 04.00 WIB.

    Mereka Eko Putra Bin Bawor (22) dan Angga Diputra Bin Sugito (21), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik, yang jasadnya dievakuasi oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.

    Sebelumnya, di lokasi kecelakaan warga menemukan satu botol minuman keras Anggur Merah. Saat ditemukan, kedua pemuda berpakaian hitam dan jelana jins. Satu korban memakai kaus dalam warna merah. Satu korban lainnya memakai gelang rantai. Luka parah dan berdarah tampak di wajah kedua korban tewas.

    Penemuan dua mayat pemuda itu, pertama kali dilaporkan Babinsa Menggala Kota, Praka Hadi Pradiyanto.  “Diduga akibat laka lantas menabrak tiang listrik akibat berkendara dalam kondisi mabuk, karena ditemukan juga satu botol miras berjenis Anggur Merah di lokasi kejadian,” kata Praka Hadi Pradiyanto. penemuan itu membuat kaget warga setempat, dancepat menyebar di media sosial.

    Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, mengatakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi itu berjalan dari arah Unit 2 menuju Menggala dengan kecepatan tinggi. Sebelum sampai di lokasi kecelakaan motor bergerak ke arah kiri sampai ke bahu jalan dan menabrak tiang Telkom, lalu pengendara dan penumpang membentur tiang tersebut.

    Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia lalu dievakuasi oleh Satlantas Polres Tulang Bawang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.  “Dua korban laka lantas MD yang awalnya ditemukan tanpa identitas akhirnya berhasil diungkap oleh petugas Satlantas Polres Tulang Bawang Aipda Mutrisno,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

    Keduanya ditemukan warga terperosok di pinggir jalan dalam keadaan tidak bernyawa bersama motor yang diduga dikendarai korban sekitar pukul 05.30 WIB. Keduanya diduga melaju dari arah unit 2 menuju Menggala dengan kecepatan tinggi. Sesaat sebelum sampai TKP kendaraan bergerak ke arah kiri sampai ke bahu jalan dan menabrak tiang Telkom, lalu pengendara dan penumpang membentur tiang tersebut dan meninggal di TKP

    Selain tidak membawa kartu identitas, motor Honda Beat warna merah muda yang dikendarai korban tidak dilengkapi nomor polisi. Bahkan, seri mesin motor korban diduga telah di rubah. Selain itu, dari lokasi polisi turut menyita satu buah handphone. Ciri-ciri kedua pria tersebut yakni memiliki tinggi 160 cm, berusia 23 tahun, kulit sawo matang, dan salah satu korban mengenakan gelang.

    Kemudian Aipda Mutrisno, kata Hardo, mencari informasi kearah unit 1 dan akhirnya berhasil menemukan keluarga dari para korban, kemudian mengajaknya ke RSUD Menggala. “Untuk jenazah Eko Putra, diambil langsung oleh Suprianto (46), paman korban dan jenazah Angga Diputra, diambil langsung oleh Suyetno (43), juga merupakan paman korban,” jelas Suhardo.

    Setelah membuat surat pernyataan di RSUD Menggala, jenazah para korban ini langsung dibawa oleh keluarganya menuju ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulance milik kampung. (Mardi/red)

  • Amankan Pelajar Berdua di Lapangan Lalu Dibawa Ke Polsek Yang Perempuan Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi

    Amankan Pelajar Berdua di Lapangan Lalu Dibawa Ke Polsek Yang Perempuan Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Oknum anggota Kepolisian Sektor Menggala, Tulangbawang Brigadir Sunardi dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar wanita yang masih di bawah umur medio 28 April 2021. Oknum Polisi itu dilaporkan ibu kandungnya, berdasarkan laporan bernomor LP/B-122/V/2021 Reskrim Polres Tulang Bawang. Korban didamping Komisi Perlindungan Anak (KPA). Dan kasunya juga ditangani Propam Polres Tulang Bawang, sejak Jum’at 7 Mei 2021.

    Informasi keluarga korban menyebutkan peristiwa itu bermula saat Sunardi dan rekannya mendatangi korban yang sedang bersama teman prianya di Lapangan BMW Sport Menggala, Rabu 28 April 2021 sore. Kedua remaja itu diinterogasi Sunardi dan rekannya karena disangka melanggar ketertiban umum. “Lalu kedua oknum polisi itu membawa anak saya ke kantor Polsek Menggala,” kata Ibu korban yang melapor ke Polres Tulang Bawang.

    Menurut ibu korban, dari kesaksian anak, sesampainya di kantor polisi, anaknya diminta untuk membuka pakaiannya. Bahkan disuruh jongkok dan di rekam menggunakan hanphone, Padahal saat itu korban masih di atas kendaraan. Bahkan oknum polisi yang sehari-hari berdinas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menggala Kota membawa korban ke kamar mandi Mapolsek dan meminta korban melakukan tindakan yang tidak senonoh. “Anak saya sekarang masih sangat trauma,” katanya, Senin 10 Mei 2021.

    Informasi di Polres Tulang Bawang menyebutkan, kasus itu kini sedang didalami oleh Bidang Propam Polres Tulangbawang. Sunardi dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Sejak peristiwa Rabu 28 April 2021 korban dan keluarga melaporkan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) pada Senin 3 Mei 2021, dan langsung melaporkan kasusnya ke Polres Tulang Bawang. Kemudian dilanjutkan proses di Propam Polres Tulang Bawang, Korban dan ibunya sudah dipanggil Propam Polres Tuba.. Jum’at 7 Mei 2021.

    Lecehkan Institusi Polri

    Kasus oknum anggota Polisi di Polsek Menggala Kota, Polres Tulang Bawang itu, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu dianggap merusak dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Pelaku tidak layak menjadi  pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,

    Hal itu diungkapkan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPPNRI) Pusat, Drs Cik Ani, yang geram mendapatkan kabar tersebut. “Oknum Brigpol Sur itu telah merusak nama Institusi Polri, dengan suatu tindakan pemaksaan terhadap korban dibawah umur, untuk memegang kemaluan pelaku yang dilakukan di dalam toilet Mapolsek tempatnya bertugas pada hari Rabu 28 April 2021,” kata Cik Ani, di Bandar Lampung, Minggu 09 Mei 2021 malam.

    Menurut Cik Ani bahwa Polisi adalah penegak hukum yang pada hakikatnya cukup dihormati oleh rakyat, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarat justru melakukan perbuatan yaang sungguh tidak terpuji. Apalagi pelaku juga memaksa korban untuk membuka pakaian hingga telanjang, kemudian disuruh duduk nongkrong dan Sr memfoto kemaluan korban menggunakan hanphone.

    “Sejak kejadian itu korban trauma dengan lebih banyak berdiam diri dan menyendiri. Korban berusia kisaran 17 tahun dan bersekolah pada suatu SMA di Bandar Lampung. Kamiberharap kepada semua pihak yang menangani kasus tersebut dapat bertindak tegas terhadap Sr sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencoreng nama Institusi Kepolisian,’ katanya.

    Cik Ani menambahkan pihaknya sudah bertemu korban, bersama kedua orang tua dan keluarganya, dan mendengar langsung kesaksian korban. “Pelaku diketahui bertugas di Polsek Mengagala Kota, Polres Tulang Bawang. Dan semua yang saya ungkapkan ini merupakan hasil investigasi terhadap korban yang disaksikan keluarga besarnya,” katanya. (red)