Kategori: Tulang Bawang

  • Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Camat Se-Kabupaten Tulang Bawang

    Bupati Buka Rapat Koordinasi Bersama Camat Se-Kabupaten Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang, Dr. (Cand) Hj. Winarti, SE., MH membuka Rakor dengan seluruh Camat Se-kabupaten Tulang Bawang Se-kabupaten Tulang Bawang, Senin 15 Maret 2021, di Pendopo Rumah Dinas Bupati setempat.

    “Dengan Rakor ini Saya akan selalu memberi imbauan dan edukasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terkait penerapan protokol Kesehatan,” ujar Hj. Winarti.

    “Dengan itu kepada seluruh para Camat se-kabupaten Tulang Bawang saya berharap untuk selalu mengedepankan Prokes demi meminimalisir penyebaran covid 19 dan penerapannya,” Sambung Bupati.

    Untuk progres vaksinasi akan tetap bertahap keseluruh masyarakat Tulang Bawang. Tidak bisa dipungkiri, potensi bencana di daerah Tulang Bawang sangat rentan. Karena itu, Bupati Tulang Bawang berharap agar semua pihak menyiapkan diri, mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi. Bencana hidrometeorologi yang berpotensi terjadi mulai dari banjir, tanah longsor, angin kencang, dan sebagainya.

    Di tengah pandemi Covid-19, potensi adanya bencana hidrometeorologi perlu diantisipasi agar tidak memperparah penanganan wabah.

    Disadari atau tidak keberadaan masyarakat sangat menentukan citra pemerintah daerah di mata publik lewat kinerja kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    “Kami optimis walaupun tanggungjawabnya sangat besar memikul amanah tersebut,” Paparnya.

    Bupati dan seluruh peserta rapat koordinasi sudah melakukan Rapit test dan melewati protokol Kesehatan yang ketat.

    Bupati didampingi Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kadis Kominfo, KadisPora , Kabag Tapem dan seluruh Camat Se-kabupaten Tulang Bawang. (Mardi)

  • Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

    Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modusnya

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pria berinisial MI (28), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

    Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Jum’at 12 Maret 2021, pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanaan saat berada di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

    “Jum’at malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Sabidin (30), berprofesi tani, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin 15 Maret 2021.

    Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku MI ini terjadi hari Kamis 25 Maret 2021, pukul 21.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI. Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Suzuki FU milik korban, dengan alasan pelaku ingin menjeput istrinya sehingga korban meminjam sepeda motor miliknya tersebut.

    Setelah 10 hari berlalu, korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku tetapi nomor milik pelaku ini sudah tidak aktif lagi. Korban baru sadar kalau dirinya telah menjadi korban penipuan dan  penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji.

    Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

    “Saat ditangkap pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Suzuki FU milik korban yang dipinjam pelaku telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp. 1 Juta dan uang tersebut telah habis untuk biaya hidupnya sehari-hari, sedangkan pelaku penerima gadaian saat ini masih diburu personel kami,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Mardi)

  • Satlantas Polres Tulang Bawang Identifikasi Penyebab Kebakaran Mobil di Jalan Tol

    Satlantas Polres Tulang Bawang Identifikasi Penyebab Kebakaran Mobil di Jalan Tol

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kebakaran kendaraan roda empat (R4) jenis daihatsu taft.

    Peristiwa kebakaran kendaraan ini terjadi pada hari Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Km 180, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kendaraan yang terbakar adalah mobil daihatsu taft, D 1485 NS, yang dikemudikan oleh Wiratno (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pasar Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu 14 Maret 2021.

    Lanjut AKP Suhardo, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran kendaraan ini karena pengemudi beserta dua orang rekannya telah keluar dari dalam mobil sebelum peristiwa kebakaran terjadi, kerugian material diperkirakan senilai Rp. 40 juta.

    Kasat Lantas menjelaskan, mulanya mobil yang dikendarai Wiratno bersama dengan dua orang rekannya memasuki gerbang tol (GT) Menggala, mereka ini baru dari Tulang Bawang Barat dan hendak pulang ke Bandar Lampung.

    “Namun baru beberapa kilometer melaju di JTTS, kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada rem dan mengakibatkan ban sebelah kiri mengeluarkan percikan api sehingga membakar seluruh kendaraan,” jelas AKP Suhardo.

    Setelah api yang membakar kendaraan berhasil dipadamkan, kendaraan ini langsung dibawa keluar dari JTTS. Untuk korban dan dua orang rekannya beserta saksi lainnya masih dimintai keterangan oleh petugas dari Satlantas Polres Tulang Bawang.(Mardi)

  • Polsek Gedung Aji Ungkap Pelaku Curat Uang Tunai Puluhan Juta

    Polsek Gedung Aji Ungkap Pelaku Curat Uang Tunai Puluhan Juta

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pria berinisial NM (30), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

    Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Kamis 11 Maret 2021, pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Marga Jaya.

    “Kamis siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu 13 Maret 2021

    Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Selasa (02/03/2021), pukul 15.00 WIB, di rumah korban Ponidi (51), berprofesi tani, warga Kampung Marga Jaya, saat rumah sedang dalam keadaan kosong di tinggal oleh penghuninya berangkat kondangan.

    Korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya sebanyak Rp. 32 Juta yang disimpan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidurnya telah hilang, saat anak perempuannya pulang dari bank usai membayar uang kuliah.

    “Saat anaknya korban pulang dari membayar uang kuliah di bank, mendapati jendela pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, posisi kamar dalam keadaan berantakan dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar tidur telah hilang,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan uang tunai hasil kejahatannya telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras).

    Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Mardi)

  • Bunuh Tetangga Karena Dicurigai Bakar Rumahnya Zainal Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

    Bunuh Tetangga Karena Dicurigai Bakar Rumahnya Zainal Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

    Tulang Bawang (SL)-Sempat menjadi buronan selama sekitar lima tahun, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap Zainal (51), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana. Korban adalah Rozi (35), warga Desa Sungai Liar, Kecamatan Menggala Timur, dipicu dendam pribadi, pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

    “Tersangka ditangkap di wilayah Menggala, Selasa kemarin dan hingga kini masih kami periksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Rozi (35), warga Desa Sungai Liar, Kecamatan Menggala Timur, karena faktor dendam pribadi, pada tahun 2015 silam,”  Kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, Jumat 12 Maret 2021.

    Dari penjelasan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, lanjut Kasat, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan korban yang merupakan seorang buruh bangunan. “Tersangka mengaku dendam karena korban disangka telah membakar rumahnya pada tahun 2013 lalu. Padahal belum ada bukti kuat terkait tuduhan tersangka pada korban itu,” terang Sandy.

    Korban pun akhirnya meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka bacok di bagian kepala dan punggung. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pun langsung kabur. “Saat itu tersangka sudah menunggu korban yang akan pulang kerumahnya. Saat korban melintas di sekitar Desa Bedarou Indah, tersangka yang sudah membawa golok langsung menganiaya korban,” kata Sandy.

    Polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. (mardi/red)

  • Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

    Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

    Tulang Bawang (SL)-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap hari Selasa (09/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis berinisial ZA (51), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (12/03/2021).

    Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

    Korban waktu itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

    “Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan, usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.

    Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam.

    “Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat,” ungkap AKP Sandy.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(Mardi)

  • Bupati Tulang Bawang Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung

    Bupati Tulang Bawang Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti, S.E., M.H, telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2020 Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama, SE.,MM.,Ak.,CSFA di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu 10 Maret 2021 di Bandar Lampung.

    Bupati Tulang Bawang menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 meliputi laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja daerah, Laporan saldo anggaran Lebih, Neraca daerah, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” ungkapnya.

    Setelah penyerahan LKPD ini, BPK RI perwakilan provinsi Lampung akan melakukan Audit selama 60 Hari dilanjutkan Dengan penyerahan laporan hasil Pemeriksaan atas LKPD kab. Tulang Bawang TA. 2020.

    “Kami meyakini dan percaya Bahwa BPK RI perwakilan provinsi Lampung akan melakukan tugasnya secara profesional,” tuturnya

    Tentunya kami berharap, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang mampu untuk mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian Ke-7 (tujuh) secara Berturut-turut,” tutupnya. (Mardi)

  • Pemkab Tuba Gelar Musrenbang dan RKPD Tahun 2022

    Pemkab Tuba Gelar Musrenbang dan RKPD Tahun 2022

    Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) menggelar Musyawarah Kerja Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022, secara virtual yang di ikuti 15 Kecamatan se-Kabupaten Tulangbawang, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Rabu 10 Maret 2021.

    Turut hadir Ketua DRPD Tulang Bawang Sopi’i, SH. ,Sekdakab Ir. Anthoni, MM, Anggota Forkompimda, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Ir. Mulyadi Irsan, MT, pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab setempat, Camat se-Kabupaten Tulangbawang, Tokoh Agama dan Masyarakat.

    Pada acara Musrenbang tersebut mengusung tema percepatan pemulihan ekonomi dan kesehatan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Tulangbawang aman mandiri dan sejahtera.

    Bupati Tulangbawang DR. (Cand) Hj. Winarti SE., MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah titik penting untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan program Bergerak Melayani Warga (BMW).

    “Kita semuanya sepakat sesuai dengan RPJMD 2017-2022 Kita tetap fokus pada 25 program unggulan. Karena ini sebuah program yang relevan ditengah Pandemi Covid-19, 25 program BMW sangat membantu pertumbuhan Ekonomi bagi masyarakat Tulang Bawang. Terbukti data dari statistik melaporkan bahwa persentase pertumbuhan ekonomi Tulang bawang sangat cepat dibandingkan provinsi bahkan Nasional. “Terangnya.

    Dia juga menuturkan, ini sudah disepakati pada sidang paripurna DPRD. pencapaiannya sudah dilihat dalam 2 tahun ini. untuk preservasi Pembangunan jalan dari tanjakan Gunung tiga Kecamatan Gedung Aji Baru sampai jalan Rawa jitu akan diprogres tahun 2022.

    “Tahun ini kita fokus infrastruktur ada beberapa jalan antara pasar unit II sampai dengan Kecamatan Rawapitu, serta jalan Nasional dari Simpang Penawar sampai sampai Gedung Aji Baru dengan anggaran 184 milyar dan Akan dilanjutkan di tahun 2022 sampai rawa jitu yang merupakan sentra lumbung padi di lampung ” Jelasnya. (Mardi)

  • Istri Minta Cerai Karena Tak Tahan Kerap di KDRT Suami Malah Tembak Istri Dengan Pistol Rakitan

    Istri Minta Cerai Karena Tak Tahan Kerap di KDRT Suami Malah Tembak Istri Dengan Pistol Rakitan

    Tulang Bawang (SL)-Tidak terima istri minta cerat, HI (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, coba membunuh istrinya dengan menembak dengan pistol rakitan. Namun tembakan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, meleset dan mengenai pelipis mata kiri istrinya. Pelaku ditangkap Polisi Senin 08 Maret 2021, pukul 00.30 WIB, saat bersembunyi di rumah kakaknya.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa penembakan terjadi Kamis 18 Februrai 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mendatangi istrinya di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung, dan langsung menembakkan pistol rakitannya. Korban yang ketakutan berlari kedalam rumah, dan kemudian warga berdatangan. Pelaku kemudian pergi.

    Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan awalanya, pada Rabu 17 Februari 2021, pukul 17.00 WIB, korban mengadu kepada ayah kandungnya, perihal lehernya yang sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku. Korban meminta Ayahnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli.

    Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh Ayahnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban. Setelah kumpul keluarga, korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku. Spontan pelaku mengamuk dan kembali mencekik leher korban. Dan aksi pelaku dilerai oleh mertuanya, dan korban langsung dibawa pulang ke rumah.

    “Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” kata Rohmadi.

    Setelah menerima laporan korban, dan serangkaianya penyelidikan, petugas mencari keberadaan pelaku. “Senin pagi petugas kami berhasil meringkus pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban,” ujar Kapolsek

    Saat diringkus petugas, dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

    “Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal,” katanya. (Mardi/Red)

  • Kampung Menggala Resmi Menjadi KTN, Kompol Nelson: Mari Kita Disiplin Laksanakan 5M

    Kampung Menggala Resmi Menjadi KTN, Kompol Nelson: Mari Kita Disiplin Laksanakan 5M

    Tulang Bawang (SL)-Wakapolres Tulang Bawang Kompol Nelson F Manik, SH, secara simbolis meresmikan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) yang berada di wilayah hukumnya.

    Peresmian Kampung Tangguh Nusantara (KTN) berlangsung hari Senin 08 Maret 2021, pukul 09.40 WIB, di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kepala Kampung H. Bambang Sumantri, AP, dalam sambutannya mengatakan ucapan selamat datang kepada Pak Wakapolres beserta rombongan di Kampung Menggala untuk meresmikan kampung ini sebagai Kampung Tangguh Nusantara (KTN).

    Mudah-mudahan Kampung Menggala ini setelah diresmikan menjadi Kampung Tangguh Nusantara (KTN) bisa menjadi Kampung yang tangguh dalam berbagai bidang guna menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    “Yang mana kita ketahui bersama, Kampung ini masih berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 untuk itu mari kita semua berusaha untuk mempertahankan status ini dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku,” ujar H. Bambang.

    Ditempat yang sama, Wakapolres dalam sambutannya mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, permohonan maaf dari bapak Kapolres yang seyogyanya beliau meresmikan Kampung Tangguh Nusantara (KTN) hari ini karena ada kegiatan di Polda Lampung jadi diwakilkan kepada Wakapolres.

    Dampak Covid-19 ini terjadi dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Polri khususnya Polres Tulang Bawang bersama dengan TNI dan berkolaborasi dengan stake holder dan pemerintah membentuk Kampung Tangguh Nusantara (KTN).

    “Kampung Tangguh Nusantara (KTN) ini merupakan problem solving dan menjadi salah satu program 100 hari Kapolri yang berkesinambungan dengan program pemerintah, untuk itu ini bukan merupakan kegiatan seremonial semata tetap benar-benar kita laksanakan dengan sungguh-sungguh guna menanggulangi sesuai dengan status zona penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Nelson.

    Mari kita bersama-sama dengan stake holder mengajak seluruh warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi prokes yaitu 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Mengindari kerumunan).

    “Covid-19 itu nyata dan berada di sekitar kita, cikal bakal adanya Kampung Tangguh Nusantara (KTN) ini adalah dengan keberhasilan Provinsi Jawa Timur yang mampu menanggulangi Covid-19, sehingga di seluruh Indonesia di bentuklah Kampung Tangguh Nusantara (KTN),” terang Kompol Nelson.

    Tanggal 31 Maret 2021 ini menjadi batas akhir agar semua kampung terutama yang ada di Provinsi Lampung sudah diresmikan menjadi Kampung Tangguh Nusantara (KTN).(Mardi)