Kategori: Tulang Bawang

  • Klinik Sejahtera Medical Centre Kampung Agung Dalam Tuba Diduga Manipulasi BPJS Kesehatan

    Klinik Sejahtera Medical Centre Kampung Agung Dalam Tuba Diduga Manipulasi BPJS Kesehatan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Klinik Sejahtera Medical Centre di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang diduga memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. Dugaan praktik curang itu diketahui setelah warga mendapatkan notifikasi klaim BPJS Kesehatan, meski ia tidak pernah melakukan pengobatan.

    “Kami tidak pernah merasa berobat di klinik itu, tapi dapat pemberitahuan kalau ada klaim BPJS. Ketahuannya kan karena kami lihat dari notifikasi di aplikasinya, jadi setiap ada pengklaiman kan ada pemberitahuan,” kata dia beberapa waktu lalu kepada wartawan.

    Ia mengaku, dugaan praktik curang yang dilakukan klinik itu terjadi berulang kali. Pemberitahuan klaim terakhir yang didapatnya dilakukan di bulan lalu, padahal dirinya kini sudah mengalihkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP. “Klaim terakhir itu di bulan Oktober kemarin,” katanya.

    Sementara itu, Pemilik Klinik Sejahtera Medical Centre, Wiwiek Marnety membantah informasi terkait adanya dugaan praktik curang berupa memanipulasi klaim BPJS Kesehatan. “Itu kunjungan sehat, emang enggak sakit,” kata Wiwik pada Jumat, 8 November 2024.

    Dia menjelaskan, kunjungan sehat itu dibuat guna memenuhi syarat yang diminta oleh BPJS Kesehatan. “Dari BPJS itu kan target harus 70 atau 80 persen. Kalau kita enggak buat data sehat itu enggak buat 50 persen, merah klinik saya,” kata Wiwik. (Mardi)

  • Dua Pemuda Pengangguran Asal Mesuji Kena “Gasak Narkoba” di Tulang Bawang

    Dua Pemuda Pengangguran Asal Mesuji Kena “Gasak Narkoba” di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

    Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HA (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, dan RN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga), plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

    “Hari Jumat (01/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami bersama bersama Polsek Banjar Agung menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis, 7 November 2024.

    Menurutnya, penangkapan terhadap dua pemuda asal Mesuji yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Kasat Narkoba menambahkan, dua pemuda asal Mesuji yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

  • Suara Menggelegar! Ribuan Pengunjung Membara di Pesta Rakyat Tulang Bawang Serukan ‘Ardjuno Lanjutkan!’

    Suara Menggelegar! Ribuan Pengunjung Membara di Pesta Rakyat Tulang Bawang Serukan ‘Ardjuno Lanjutkan!’

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Suasana penuh semangat melanda Lapangan Etanol Unit II Kecamatan Banjar Agung, malam ini, ketika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), tiba untuk menyapa ribuan warga Tulang Bawang yang telah menunggu dengan antusiasme tinggi.

    Ketika langkah mereka menginjakkan kaki di lokasi Pesta Rakyat Ardjuno, sorak sorai warga menggema, melontarkan, “Arinal Djunaidi lanjutkan, Ardjuno Menangkan!” dengan semangat yang tak terbendung sambil mengangkat satu jari sebagai tanda dukungan.

    Arinal dan Sutono langsung berinteraksi dengan warga, menyalami dan berfoto bersama. Pesta Rakyat Ardjuno di Unit II Tulang Bawang malam ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimeriahkan oleh penampilan spesial dari Intan Musik, serta vokalis Kangen Band, Andika, yang dikenal dengan sebutan Babang Tampan.

    Di panggung, para artis Pantura, seperti Fey Primadona dan Ayu Andira, menghibur masyarakat dengan penampilan memukau, membuat malam semakin meriah dan tak terlupakan.

    Berita Terkait: Pesta Rakyat di Sekampung, Ardjuno Janjikan Pembangunan Infrastruktur dan Pabrik Kaca untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

    Dalam sambutannya, Arinal mengingatkan semua warga tentang Pilkada yang akan datang pada 27 November 2024. “Jangan lupa, saat mencoblos calon Gubernur, pilih nomor 1 yang ada blangkonya!” serunya, menyalakan semangat untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

    Arinal Djunaidi bertekad untuk terus melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan sektor pertanian, demi kesejahteraan ekonomi masyarakat. “Bersama Ardjuno, kita bisa mewujudkan Tulang Bawang yang lebih baik!” tegasnya.

    Ketua Tim Kampanye Ardjuno, Umar Ahmad, menegaskan Arinal Djunaidi terbukti membawa perubahan nyata di Lampung. “Jalan-jalan di Tulang Bawang semakin baik, dan pada periode kedua, pembangunan akan terus kami lanjutkan,” katanya penuh keyakinan.

    “Masyarakat Tulangbawang, jangan ragu untuk memilih Arinal Djunaidi dan Sutono di Pilkada mendatang! Mereka terbukti memperbaiki perekonomian dan perekonomian, serta berhasil menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Lampung,” tambahnya.

    Acara ini juga dihadiri Riana Sari Arinal dan Calon Bupati Tulangbawang, Winarti, menambah kemeriahan dan kehangatan dalam Pesta Rakyat Ardjuno. (*)

  • Janda di Banjar Agung Ajak Selingkuhan Curi Motor Kekasihnya

    Janda di Banjar Agung Ajak Selingkuhan Curi Motor Kekasihnya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Seorang pria SI (31), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan pacarnya LH (26), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, meringkuk di penjara, karena terlibat aksi pencurian motor, Sabtu 2 November 2024.

    Baca: Istri Petani Ajak Pria Lain Curi Motor Suami Sendiri di Tulang Bawang

    Ironisnya motor Honda Beat warna hitam, BE-2102-TY, milik Dwi Anjaya (34), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang juga adalah pacaran dengan LH. Peristiwa pencurian terjadi Selasa 29 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan dalam kasus curanmor ini, ada dua pelaku yang ditangkap yakni seorang perempuan berinisial LH (26), warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan seorang laki-laki berinisial SI (31), warga Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga.

    Barang bukti (BB) yang diamankan dari para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE-2102-TY, kunci kontak sepeda motor, handphone (HP) merek Vivo warna hitam, dan HP merek Xiaomi Redmi warna hijau.

    “LH sebelumnya berstatus sebagai saksi, ditangkap usai dilakukan wawancara di Mapolsek Banjar Agung, hari Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan pelaku SI ditangkap hari Kamis 31 Oktober 2024,sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakaknya di Tiyuh Indraloka Mukti,” kata Haryono, Sabtu 2 November 2024.

    Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Dwi Anjaya (34), dia memiliki hubungan asmara dengan pelaku LH. Dan sepeda motor miliknya dipinjam dan dipergunakan oleh LH sejak Senin 28 Oktober 2024.

    Pada Selasa 29 Oktober 2024 pagi, korban menghubungi LH karena akan mengambil kembali sepeda motornya. LH lalu mengarahkan korban untuk datang ke kontrakan yang ada di Kampung Purwa Jaya dengan membawa kunci serep dengan alasan bahwa kunci satunya telah hilang.

    Ternyata LH diam diam sudah menghubungi kekasihnya yang lain yaitu SI dan merencanakan pencurian sepeda motor milik korban. SI akan beraksi mencuri sepeda motor milik korban, setelah pintu kontrakan sudah tertutup. LH sengaja meletakkan kunci kontak dibawah keset lantai depan rumah yang telah diletakkan lebih awal.

    “Saat korban dan LH masuk kontrakan dan asik melakukan hubungan layaknya suami istri. SI beraksi mencuri motor korban. Korban sadar motornya yang terparkir di teras kontrakan telah hilang ketika hendak pulang,” Kata Kapolsek.

    “Korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ditaksir seharga Rp 12 juta. Kemudian membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” Tambahnya.

    Menurut Haryono, motif pelaku LH melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku SI karena pelaku LH merasa cemburu dan sakit hati kepada korban. Yang sebelumnya LH sempat ribut dengan korban karena di HP korban ditemukan chat antara korban dengan perempuan lain.

    “Korban juga tidak mengetahui jika selama ini LH memiliki hubungan asmara dengan pelaku SI. Pelaku LH dan SI sudha jadi tersangka dan isudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Kata Kapolsek. (Red) 

  • Sayembara Kapolsek Cup Dente Teladas Murni Olahraga, Peserta Pilkada Dilarang Kampanye di Sini

    Sayembara Kapolsek Cup Dente Teladas Murni Olahraga, Peserta Pilkada Dilarang Kampanye di Sini

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menggelar event Sayembara Kapolsek Cup yang berlangsung di Lapangan Bola Bahari, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Event Sayembara Kapolsek Cup ini dibuka secara simbolis langsung Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, yang dihadiri oleh Danramil Menggala, Camat Dente Teladas, Kepala Kampung (Kakam) Bratasena Adiwarna, PPK Dente Teladas dan PPS di 12 Kampung, Panwascam Dente Teladas, PKD Kampung Bratasena Adiwarna, Kapuskes Pasiran Jaya, dan Kepala Medical PT. CPB.

    Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mengatakan kegiatan yang pertama kali di dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas oleh kepolisian ini merupakan rangkaian menyambut Hari Sumpah Pemuda, serta sebagai sarana cooling system menjelang Pilkada serentak 2024.

    “Terselenggaranya event ini juga merupakan kolaborasi antara Polsek Dente Teladas dengan penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dente Teladas selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung aman, damai dan kondusif,” kata Zulian.

    Zulian mengingatkan, selama event ini berlangsung, pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2024 baik Provinsi maupun Kabupaten dilarang melaksanakan kampanye di area kegiatan. “Ini murni kegiatan olahraga,” tegasnya.

    Kapolsek menambahkan, dalam event Sayembara Kapolsek Cup tim Bhayangkara FC akan melawan 12 (dua belas) tim lainnya, antara lain :

    1. Bhayangkara FC vs  Porpas Pasiran Jaya.
    2. Bhayangkara FC vs Umbul Salam.
    3. Bhayangkara FC vs Geder.
    4. Bhayangkara FC vs Basung.
    5. Bhayangkara FC vs Umbul Banten.
    6. Bhayangkara FC vs Kuala BKM.
    7. Bhayangkara FC vs Krosok.
    8. Bhayangkara FC vs Sidodadi.
    9. Bhayangkara FC vs Umbul 9.
    10. Bhayangkara FC vs Hasan Bulan.
    11. Bhayangkara FC vs Sumber Agung.
    12. Bhayangkara FC vs SSB Katung.

    “Kepada seluruh tim yang nantinya akan bertanding agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. Kalah dan menang itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah pertandingan, yang paling utama adalah persatuan dan kesatuan. Selain itu, wasit juga harus profesional dan para suporter tetap tertib dalam mendukung timnya masing-masing,” imbuh Zulian. (*)

  • Sering Antar Paket, Kurir JNT di Menggala Kepincut dan Gauli Bocil 15 Tahun Berakhir di Penjara

    Sering Antar Paket, Kurir JNT di Menggala Kepincut dan Gauli Bocil 15 Tahun Berakhir di Penjara

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria yang bekerja sebagai kurir paket atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui berinisial AS (32), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang itu ditangkap setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke kepolisian.

    “Hari Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono pada Minggu, 20 Oktober 2024.

    AKP Indik menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban, E (15), yang berstatus sebagai pelajar itu pelaku lakukan sejak Oktober 2023, terhitung sebanyak 15 kali. Keduanya berhubungan badan di kamar korban sendiri saat situasi rumah sepi.

    “Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” kata Indik.

    Perbuatan pelaku terungkap, lanjut Indik, setelah istri pelaku yang sudah mengetahui hubungan asmara suaminya dengan korban mendatangi dan memaki-maki korban, baik saat korban sedang berada di rumah maupun di sekolah. Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan sikap istri pelaku, langsung melapor ke pihak berwajib.

    Indik juga mengungkapkan, perkenalan pelaku dengan korban bermula pelaku sering mengantarkan paket kepada korban, sehingga keduanya sering bertemu dan menjadi dekat serta berkomunikasi melalui WhatsApp. Hingga akhirnya korban terbuai bujuk rayu pelaku. “Pelaku suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” ungkapnya.

    Indik menambahkan, selain pelaku, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo Y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Indik. (*)

  • Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu

    Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

    Dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial TI als BE (29) dan FS (18). Mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap dua pengedar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua puluh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam.

    “Hari Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami melaksanakan kegiatan ‘Gasak Narkoba’ di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu, 19 Oktober 2024.

    Lanjutnya, pelaku berinisial TI als BE sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan sekarang terlibat dalam kasus narkoba.

    Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di belakang salah satu rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Saat petugas kami di lokasi, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan. 2 (dua) orang ditangkap dan 1 (satu) orang melarikan diri dengan cara berenang ke sungai sampai tiba di ujung seberang sungai. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    AKP Yofi menambahkan, dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (*)

  • Puluhan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tahun 2020 Diduga Fiktif, ALPBD Segera Buat Laporan Ke Kajati Lampung

    Puluhan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tahun 2020 Diduga Fiktif, ALPBD Segera Buat Laporan Ke Kajati Lampung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Puluhan miliar anggaran kegiatan yang di kelola Dinas Kesehatan Tulang Bawang tahun Anggaran 2020 diduga fiktif. Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung siapkan data untuk melaporkan kasus korupsi itu ke Kejati Lampung.

    Baca: LSM Desak Kejari Proses Hukum Proyek Fiktif Dinkes Tulang Bawang Barat

    Baca: Anggaran Dinkes Tulang Bawang Tahun 2021 Rp2,5 Miliar Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Diduga Fiktif

    Data ALPBD menyebutkan anggaran fantastis tahun 2020 itu diantaranya Anggaran Belanja kendaraan roda empat Ambulance Kampung dengan Pagu sebesar Rp5,9 miliar, Anggaran kemitraan kader posyandu sebesar Rp3,2 miliar, Anggaran BHP Penanggulangan Covid 19 sebesar Rp1,8 miliar.

    Kemudian Anggaran DAK pelayanan dasar sebesar Rp22,5 miliar lebih, Anggaran DAK pengendalian penyakit sebesar Rp1,5 miliar lebih, Anggaran DAK Farmasi sebesar Rp2,1 miliar lebih, Anggaran DAK Stunting sebesar Rp562 juta,- Anggaran JKN sebesar Rp11,8 miliar, Anggaran JKD sebesar Rp8,2 miliar lebih, Anggaran Jampersal sebesar Rp2,3 miliar, Anggaran Insentif tenaga kesehatan Covid 19 sebesar Rp3,6 miliar lebih.

    Tim ALPBD mengatan pihaknya telah melakukan konfirmasi tertulis tertanggal 1 Oktober 2024. Dan hingga Senin 7 Oktober 2024, Dinas Kesehatan Tulang Bawang tidak memberikan balasan klarifikasi temuan tersebut. Tim ALPBD yang menyambangi Kantor Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Kadis sedang tidak ada di tempat.

    Sekertaris Dinas Kesehatan Tulang Bawang Arisandi, mengatakan bahwa saat ini tidak ada pencairan bahkan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa di Dinas Kesehatan. “Terkait pekerjaan proyek itu bukan wewenang kami itu ada bidangnya ucap Sekertaris Dinkes,” kata Sekjen ALPBD Peri Yadi, yang menghubungi Arisandi melalui telepon.

    “Dan jika tidak menganggap saya sebagai mitra kerja, kalian mau melapor kemana silahkan karena sekarang ini kami berikan dengan pemimpin, pencairan anggaran pun kami susah. Itu ucap Sekertaris Dinkes tuba,” lanjut Pero Yadi.

    Ketua Umum ALPBD Lampung Junaidi Amrin mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan itu ke Kejati Lampung. “Kami akan segera melaporkan Anggaran Dinas Kesehatan kabupaten Tulangbawang ke Kejati Lampung. Laporan akan di dampingi Tim Komisi Hukum Ari Sandi Harahap, SH,” kata Junaidi.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Komisi Hukum kita bahwa akan melaporkan Dugaan Anggaran Piktif Dinas Kesehatan Tuba ke Kajati Lampung, kebetulan Pak Ari Sandi Harahap, SH. Beliau siap dan menunggu berkas laporan di Bandar Lampung,” ujar Junaidi AR.

    Tim Komisi Hukum ALPBD Lampung Ari Sandi Harahap, membenarkan pihaknya akan mendampingi laporan Ketua Pusat ALPBD Lampung Junaidi Amrin, terkait dugaan Anggaran Piktif Dinas Kesehatan Tuba tahun anggaran 2020 Kepada Kejati Lampung.

    “Kita dari tim Komisi Hukum ALPBD Lampung akan turus berupaya membantu kinerja Organisasi Pers yang bekerjasama dengan kita kuasa hukum dan Tim Pengacara yang telah berkomitmen saling membantu perjuangan untuk rakyat Indonesia terkhusus di Provinsi Lampung ucap,” kata Ari Sandi Harahap. (Red)

  • Pamer Senpi Saat Ribut, Warga Gedung Meneng Terancam Bui Seumur Hidup

    Pamer Senpi Saat Ribut, Warga Gedung Meneng Terancam Bui Seumur Hidup

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pengancaman berinisial TI (38), seorang swasta yang merupakan warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku TI menyerahkan diri ke Mapolres Tulang Bawang pada Minggu, 6 Oktober 2024, dengan diantar oleh keluarganya. Dia menyerahkan diri setelah melakukan pengancaman terhadap korban dengan senjata api pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengancaman tersebut berawal dari konflik antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Dalam situasi yang memanas, pelaku bak seorang koboi mengeluarkan senjata api lalu menembakkannya ke udara satu kali untuk menakut-nakuti korban. Setelah aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

    Sebelum menyerahkan diri, pihak kepolisian telah melakukan upaya paksa dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kejadian. Namun, pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Polisi pun memberikan imbauan tegas kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri.

    “Tim kami juga telah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman menggunakan senjata api ilegal tersebut, dan melakukan pra-rekonstruksi di TKP yang tidak jauh dari rumah korban,” ungkap AKP Indik, Selasa, 8 Oktober 2024.

    Dalam kasus ini, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dari tangan pelaku yakni satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. (Red/*)

  • Pria Tembak Tetangga Yang Suka Ngintip Istrinya di Dente Teladas Kini Ditahan Polisi, Pernah Virak Buang Tembakan di Orgen Tunggal

    Pria Tembak Tetangga Yang Suka Ngintip Istrinya di Dente Teladas Kini Ditahan Polisi, Pernah Virak Buang Tembakan di Orgen Tunggal

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Mengaku terbakar cemburu dan kesal melihat gerak gerik tetangga yang suka mengintif istrinya, SA (44), nelayan, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang marah, dan menembak tetangganya Ingnu (50), yang berprofesi sesama nelayan, Minggu 22 September 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, lalu di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

    Kasus itu kemudia dilakukan penyelidikan, dan Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang, menangkap SA. Motif penembakan pelaku mengakui melakukan penembakan terhadap korban inisial L, berprofesi nelayan, yang merupakan tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku

    “Pelaku SA warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, mengaku bahwa motifnya melakukan penembakan terhadap korban inisial L, yang merupakan tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, didampingi Kasi Humas, Ipda Bastian, saat konferensi pers, hari Rabu 02 Oktober 2024, di depan gedung Satreskrim Mapolres Tulang Bawang.

    Menurut Indik Rusmono, senpi ilegal yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya didapatnya dengan cara membeli kepada seseorang seharga Rp500 ribu, di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Bahkan hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba.

    “Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim. Aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang, yang mana saat itu pelaku juga baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya,” katanya.

    Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak 2 (dua) meter, tembakan yang pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya, tapi masih dikejar oleh pelaku dan pelaku kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air.

    Setelah melakukan penembakan, pelaku ini masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku, sehingga langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai, lalu pelaku melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.

    Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis 26 September 2024, tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

    “Dan pada hari Minggu 29 Sepetmber 2024, keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin 30 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Indik.

    Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.

    “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

    Diduga Bandar Narkoba

    Sebelumnya ramai kabar seorang warga di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi korban penembakan seorang pria yang diduga bandar narkoba. Akibat penembakan tersebut, korban mengalami dua luka tembak di bagian kepala dan bahu pada Minggu 29 September 2024 malam.

    Saat kejadian, pelaku melepaskan empat tembakan dari senjata apinya, tetapi hanya dua tembakan yang mengenai korban. Akibat penembakan pria yang diduga bandar narkoba tersebut, korban mengalami dua luka tembak.

    Korban adalah Inhu (50) mengalami luka tembak pada bagian bahu sebelah kanan dan kepala bagian belakang dan korban saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Yukum, Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pascakejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa penembakan yang dialami korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang pada Senin 30 September 2024 siang.

    Andri (38), adik korban mengatakan kedatangannya SPKT Polres Tulang Bawang untuk melaporkan peristiwa penembakan yang dialami korban yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. “Ini untuk melaporkan kejadian penembakan terhadap kakak saya yang bernama Inhu, warga Desa Teladas asli,” kata Andri di Polres Tulang Bawang, Senin 30 September 2024.

    Andri menjelaskan, saat kejadian, korban didatangi oleh pelaku di tengah jalan dan pelaku langsung melakukan penembakan dengan senjata apinya sebanyak empat kali. “Kata kakak saya, pelaku melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Yang dua meleset, yang dua mengenai bahu korban dan kepala bagian belakang terserempet peluru, satu peluru (proyektil) dari senjata api pelaku bersarang pada bahu korban,” kata Andri.

    Menurut Andri, korban tidak mengetahui motif pelaku melakukan penembakan yang nyaris merenggut nyawa kakaknya apabila tembakan pelaku yang merupakan bandar narkoba tersebut tepat mengenai kepala korban. “Kalau motifnya enggak tau, tetapi yang jelas pelaku merupakan bandar sabu-sabu yang besar di wilayah Teladas,” ucap Andri.

    Lebih lanjut Andri mengungkapkan, pelaku penembakan merupakan orang yang sama dengan orang yang melepaskan tembakan di sebuah acara organ tunggal di Desa Gedung Meneng, Tulang Bawang.

    Kapolres Tukang Bawang AKBP James Hasudungan Hutajulu mengimbau kepada masyarakat Tulang Bawang untuk dapat membantu polisi menangkap pelaku penembakan dengan cara memberikan informasi keberadaan pelaku. “Mohon bantuan masyarakat untuk menginformasikan apabila mengetahui keberadaan pelaku,” kata James. (Red)