Kategori: Tulang Bawang

  • Dinas Perdagangan Tulang Bawang Gelar Pasar Murah di Kampung Kibang Pacing

    Dinas Perdagangan Tulang Bawang Gelar Pasar Murah di Kampung Kibang Pacing

    Tulang Bawang (SL)-Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang menggelar operasi pasar murah kebutuhan bahan pokok masyarakat tahun 2020 di kampung Kibang Pacing, Kecamatn Menggala Timur, Selasa 01 Desember 2020.

    kadis perdagangan Drs. Amri, MIP mengatakan tujuan pasar murah dilakukan dalam rangka menyediakan sembako murah untuk meningkatkan daya beli masyarakat rentan ekonomi yang diakibatkan pandemi covid-19 distribusi sembako ke masyarakat secara door to door dalam bentuk paket sembako sejumlah 950 paket sembako dengan harga tebus Rp70 ribu.

    Pasar pusar juga dibantu partisipasi perusahaaan Perum BULOG, CV Fajar lestari, Distribusi Telur Gunawan dan Kelompok Tani Mekar Abadi, Kecamatan Rwa pitu.  “Pemerintah kabupaten Tulang Bawang melaksanakan kegiatan pasar murah. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat. Apalagi ditengah pandemi covid-19 yang belum usai,” kata Amri, MIP.

    “Saya mengharapkan dukungan masyarakat dan semua pihak agar dapat terus berperan aktif mensukseskan 25 program BMW melalui pasar murah. Saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan semua pihak dalam kegiatan Pasar murah. Jaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan situasi kondusif terapkan dan patuhi protokol kesehatan. Seperti pakai masker dan jaga jarak,” tambah Amri.

    Dalam acara pembukaan, sambutan bupati Tulang Bawang Dibaca kan oleh Asiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferli Yuledi SP. (red)

  • Komisi IV DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Dinas Pendidikan Terkait DAK Fisik

    Komisi IV DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Dinas Pendidikan Terkait DAK Fisik

    Tulang Bawang (SL)-Komisi IV DPRD Tulang Bawang segera memanggil Dinas Pendidikan Tulang Bawang terkait proyek Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik, di dinas tersebut. Selasa 1 Desember 2020.

    Anggota Komisi IV DPRD Tulang Bawang Hevita Htb mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar terkait hal itu melalui media, dan bersama Pimpinan Komisi IV akan menjadwalkan hearing dengan Dinas Pendidikan.

    “Sedang dipelajari dan dibawas oleh Pimpinan Komisi IV. Kita segera memanggil pihak dinas pendidikan, guna minta keterangan langsung dari  Kadis dan PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan), kita akan pejari Permendikbud No 11 tahun 2020 dan Pepres,” ujar Hevita Htb, Anggota komisi IV dari Praksi Gerindra

    Hevita Htb, mengaku geram dengan ulah oknum Dinas Pendidikan yang justru melanggar aturab yang ditetapkan. “Saya merasa geram ulah dari pada oknum Pejabat dinas pendidikan yang tidak sesuai Regulasi yang ada,” kata Hevita Htb.

    Hevita berharap kasus Dinas Pendidikan ini tidak menjadi presiden buruk bagi dinas–dinas lain nya. “Lembaga yang mengurus pendidikan, harusnya menjadi contoh dan teladan bagi satker lainnya. Bukan justru melanggar,” katanya.

    Hevita juga minta kepada penegak hukum yang ada di Tulang Bawang dalam hal ini Kajari Menggala segera melakukan tindakan jika mendapatlan laporan masyarakat  mengenai indikasi penyimpangan, termasuk Dana Dak di dinas pendidikan kabupaten Tulang bawang,” kata Hevita.

    Hevita menambahkan dari data sementara yang mereka dapat bahwa realisasi DAK Dinas Pendudikan Tulang Bawang sarat dengan KKN. Ada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, padahal pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual,” katanya. (Red)

  • Dimarah Kadisnya Kasi Pendidikan Disdik Tulang Bawang Supardi Bantah dan Klarifikasi Pernyataan Sendiri

    Dimarah Kadisnya Kasi Pendidikan Disdik Tulang Bawang Supardi Bantah dan Klarifikasi Pernyataan Sendiri

    Tulang Bawang (SL)-Kasi Pendidikan Bidan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Supardi membatah keterangan dan pernyataanya sendiri terkait penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan yang merupakan pendukung kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 langgar Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Pepres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

    Baca: Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan

    Peryataan Supardi dituangkan dalam fail Pdf yang dikirim melalui pesan Washapp kepada salah satu wartawan. Supardi juga menerangkan kepada wartawan tersebut melalui telpon selulernya, bahwasanya kegiatan perencanaan dan pengawasan tersebut bukanlah wewenang dan tanggung jawabnya.

    “Pengadaan konsultan perencana dan pengawasan SKB, SD dan SMP tersebut anggaranya ada pada Bidang Pendidikan SD, dan PPTK nya Suyono, sedangkan Bidang Kami (Bidang Pendidikan SMP) hanyalah mengelola kegiatan fisiknya,” katanya.

    “Saya tadi dimarah Pak Kadis, kenapa memberikan tanggapan seperti itu kepada media, dan sampai saat ini saya belum makan. Kenapa tanggapan dalam berita tersebut bawa nama saya, Kirain komfimasi kalian yang dilakukan kemarin hanya sekedar bertanya, bukan untuk dinaiki dalam berita, Makanya saya jawab yang setahu saya saja karena itu bukan wewenang saya, saya sebagai PPTK Bidang Pendidikan SMP, sedangkan yang yang mempunyai wewenang adalah PPTK Pendidikan SD,” kata Supardi.

    Supardi meminta hak jawabanya yang telah Ia kirim melalui pesan Whatsapp nya, agar dimuat di media, tentang tanggapannya yang telah ditayangkan sebelumnya, Isi tanggapan PPTK Bidang Pendidikan SMP Supardi yaitu, Dalam Peraturan Presiden No 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknisi DAK Fisik.

    Sesuai bagian kedua pasal 5 ayat (4) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi Fisik bidang / sub bidang DAK Fisik dari alokasi yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

    Dalam Permendikbud No 11 tahun 2020 Lampiran I ketentuan umum angka II kegiatan penunjang Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 % (lima persen) dari alokasi DAK fisik dan per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik, pengertian Dapat disini berarti tidak harus.

    Dinas pendidikan tidak menggunakan Dana DAK Fisik 5 % tersebut dengan pertimbangan lebih baik dana 5% tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik sekolah, dan hal ini telah dibahas pada saat penyusunan dan Usulan Rencana Kegiatan (URK) di Kemendikbud bulan November 2019.

    Lalu mengapa dinas pendidikan menggunakan konsultan, tidak menggunakan tim fasilitator/tim teknis karena :

    1. pungsi konsultan dan fasilitator/tim teknis sama, perbedaan nya adalah konsultan berbadan hukum dan fasilitator adalah perorangan.
    2. Tanggung jawab fasilitator adalah tanggung jawab perorangan, sedangkan tanggung jawab konsultan adalah tanggung jawab perorangan ber badan hukun dan asosiasi.
    3. sudah dibahas pada saat penyusunan usulan rencana kegiatan (URK) dikemdikbud.
    4. Dana sharing DAK sudah dianggarkan dalam APBD kegiatan perencanaan dan pengawasan dan disahkan dengan perda bulan Oktober 2019, sedangkan Permendikbud nomor 11 tahun 2020 tentang petunjuk operasional tersebut pada tanggal 26 Februari 2020.

    Konsultan yang ditunjuk melalui pemenang lelang tahun 2018, kemudian tahun 2019 ditunjuk melalui penunjukan langsung (Repeat order) yang pertama dan tahun 2020 kembali repeat order yang kedua (terakhir), dan proses penunjukan langsung ini dilaksanakan oleh bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Tulangbawang. “Semua penggunaan dana alokasi khusus (DAK) telah dilaporkan ke instansi terkait dan telah direvieu oleh inspektorat (APIP) kabupaten tulang bawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujar Supardi.

    Sektaris Pematank (Pergerakan Masyarkat Analisis Kebijakan) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Tulangbawang Tobi angkat bicara terkait hak Jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tentang penetapan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan kegiatan DAK Fisik bidang Pendidikan per sub bidang tahun anggaran 2020 pada pekerjaan peningkatan prasarana rehabilitasi dan Pembangunan sekeolah yang dilakukan secara kontraktual, junai menegaskan di dalam Peraturan Peresiden No 16 tahun 2018 telah dijelaskan setiap pekerjaan barang atau jasa yang pemaketannya dilakukan dengan cara swakelola oleh pihak PA/KPA maka perencanaan dan pengawasanya dilakukan sendiri oleh pihak Dinas.

    Begitu juga dalam Lampiran I Permendikbud No 11 tahun 2020 juga telah ditegaskan bahwasanya penggunaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Kegiatan Peningkatan Prasaran rehabilitasi dan Pembangunan gedung sekolah per sub bidang, dilakukan dengan cara swakelola, dan dalam peraturan Permendikbud juga di jelaskan tugas dan tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran hanorium bagi Fasilitator.

    Dari penjelasan kedeua peraturan tersebut, Pepres dan Permendikbud sudah sangat jelas bahwasanya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang seharusnya dalam menetapkan tenaga teknis perencana dan pengawas harus dilakukan dengan cara swakelola dengan menetapkan besaran honorium Fasilitator, bukan menetapkan anggaran kontrak untuk jasa Konsultan dan Perencana. Karna pemakaian Jasa Konsultan hanya dapat diterpakan di Provinsi Papua dan Papua Barat saja.

    Menurut Tobi, kalau alasan pihak Dinas tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga teknis di Dinas Pendidikan, maka seharusnya pihak Dinas menetapkan Fasilitator untuk dijadikan tenaga tekhnis jasa perencana dan pengawasan.

    Tobi berprasangka pihak Kemendikbud telah mengetahui bahwasanya Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tidak memiliki SDM tenaga teknis sebagai perencana dan pengawas, sehingga Kemendikbud mengatur tentang penetapan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanan dan pengawasan kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat, karna mekanisme pengelolaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan dengan cara pemilihan penyedia atau pihak ketiga dengan cara di kontraktualkan.

    Ketika Tobi ditanya apakah ada kebocoran anggaran akibat penetapan tenaga teknis perencanan dan pengawasan dilakukan dengan cara Kontraktualkan oleh jasa Konsultan, Menurut Tobi Kalau selisih Pagu anggaran pastilah ada, Karna kalau tenaga teknis di lakukan oleh Fasilitator Dinas pendidikan hanya menetapkan anggaran honorium atau gajih untuk Fasilitator yang dihitung berdasarkan bulanan saja dan tidak perlu memberikan keuntungan maksimal 10% dari anggaran untuk para Fasilitator, sedangkan jasa Konsultan anggaran yang harus disiapkan oleh Dinas kau lebih besar serta harus menghitung keuuntungan 10,% bagi perusahan jasa Konsultan.

    Tobi menggambarkan, Pemerintah beserta aparaturnya menetapkan regulasi, agar unsur ekosistem lainnya berjalan optimal. Produsen menyediakan barang dan jasa konsumsi. Seluruhnya akan berjalan sirkular dinamis, manakala fungsi-fungsi dijalani dengan patuh.

    Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif ini dapat terjadi apabila tak dipatuhinya fungsi-fungsi yang telah disepakati. Misalnya, pemerintah turut memainkan fungsi produksi, produsen turut menyusun regulasi, atau konsumen yang berupaya mengatur sendiri takaran konsumsinya dengan mengelabui regulasi.

    Tobi berharap penetapan Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang setiap tahun dalam pengelolaan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penega Hukum (APH) untuk mengungkap apakah ada kebocoran anggaran yang terjadi.
    Penulis Berita (Red)

  • Dirbimas Polda Lampung Sosialisasi Aturan Satpam di Tulang Bawang

    Dirbimas Polda Lampung Sosialisasi Aturan Satpam di Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 tahun 2009, Kamis 26 November 2020, sekira pukul 13.30 WIB, di Aula Kantor milik Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Kemarin siang, Dir Binmas bersama Kasubdit Bin Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Lampung melaksanakan sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2009 tentang Pengamanan Swakarsa kepada perusahaan dan instansi pengguna jasa satuan pengamanan (Satpam),” ujar Kasat Binmas Iptu Joni Abdullah mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at 27 November 2020.

    Lanjutnya, kegiatan sosialisasi Dirbimas didampingi Kasubdit Bin Satpam/Polsus AKBP Feriwanto, S.Ag, MH dan rombongan ini diikuti oleh 85 peserta yang berasal dari perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

    Dalam sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2009 tersebut, dijelaskan bahwa paling lambat 5 Agustus 2021 atau setelah satu tahun dikeluarkannya Perpol, semua anggota Satpam yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA) wajib memakai seragam baru yang warnanya mirip dengan seragam anggota Polri. “Mereka (para satpam) yang berhak memakai seragam baru tersebut adalah yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau diksar, serta memiliki KTA yang diterbitkan dan diregistrasi oleh Polri,” terang Iptu Joni.

    Satpam juga nantinya memiliki tanda pangkat sesuai yang diatur dalam Perpol tersebut, mulai dari pangkat terendah yang disebut pelaksana, lalu supervisor dan pangkat tertinggi yang disebut manajer.

    Selain itu Satpam juga akan ada jenjang kenaikan pangkat, tapi perlu diingat kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi salah satu bentuk reward atas prestasi dan dikinerja dari individu satpam itu sendiri. “Satpam merupakan perpanjangan tangan dari Polri dan mengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial di lingkungan kerjanya.” Tutup Kasat Binmas. (Mardi)

  • Winarti Resmikan Masjid Nurul Al Ikhlas Dente Teladas

    Winarti Resmikan Masjid Nurul Al Ikhlas Dente Teladas

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulangbawang Dr. (Cand) Hj. Winarti SE., MH, meresmikan Masjid Nurul Al Ikhlas, dengan ornamen ciri khas Lampung, di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Jum’at 27 November 2020.

    Hj. Winarti mengatakan dalam kunjungan ke Dente Teladas dalam rangka menandatangani prasasti masjid Nurul Al Ikhlas, dengan sumber dana bantuan hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang sebesar Rp900 juta. “Mudah-mudahan Masjid Nurul Al Ikhlas yang ornamen ciri khas Lampung, bisa menjadi tempat beribadah yang nyaman untuk masyarakat Dete Teladas,” terangnya.

    Menurut Bupati wanita pertama Tulangbawang, selain meresmikan Masjid, sekaligus menyerahkan bantuan dana hibah untuk pendidikan berupa Laptop , PMTAS, insentif guru honorer, BOP PAUD, secara simbolis. “25 Program BMW bantuan 300 laptop diberikan hari ini, Desember mobil ambulance gratis akan kita salurkan,” ungkapnya.

    Lanjut Winarti, saya melihat sudah berjalan baik, untuk APBD Tahun 2021 insya Allah akan dipergunakan untuk perbaikan jembatan yang menghubungkan Sadewa dan Asambulan. “Dengan Adanya jembatan penghubung ini, akan memudahkan akses masyarakat melaksanakan aktifitas, dan mengankut hasil pertanian, dengan demikian perekonomian akan semakin bergeliat,” harapnya.

    Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat kampung Pasiran Jaya, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tulangbawang Hj Winarti yang telah meresmikan Masjid Nurul Al Iklahs. “Selain itu semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran kepada ibu Bupati yang telah menggunakan tandatangan nya untuk membantu hibah pembangunan Masji Nurul Al Iklahs,” ucapnya.

    Dalam kunjungan kali ini Bupati didampingi, Kepala Bappedalitbang Dicky Surahman, kadis Kominfo Dedi Paleadi, kadis PPUPR Puncak Setiawan, Kadis PMK Yen Dahren, dan Kasat PolPP Tohir Alam. (Mardi)

  • Muncul Ke Publik Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriansyah Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Tuba

    Muncul Ke Publik Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriansyah Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Tuba

    Tulang Bawang (SL)-Pengukuhan pengurus kelompok sadar keamana, ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kabupaten Tulang (Tuba) Bawang dihadiri oleh Hendriwansyah, Wakil Bupati setempat. Pengukuhan digelar di balai Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis 26 November 2020.

    Hendriwansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Tulang Bawang kepada rombongan Kapolda Lampung dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sangat mengapresiasi langkah Polri melalui Polda Lampung maupun Polres Tulang Bawang dalam menginisiasi terbentuknya Pokdarkamtibmas.

    “Kepada Pengurus Pokdarkamtibmas yang baru saja dikukuhkan, Selamat dan kiranya segera menunjukkan perannya ditengah-tengah masyarakat dan dapat menjadi tauladan dalam mewujudkan masyarkat sadar hukum, serta berperan aktif dalam mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi aman, tertib serta kondusif,” ujarnya.

    Menurut dia, Pokdarkamtibmas dapat memanfaatkan keberadaanya terutama dalam hal penyelesaian masalah serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mencari solusi yang berbasis kearifan lokal.

    Pengukuhan Pokdarkamtibmas Kabupaten Tulang Bawang turut dihadiri Kapolda Lampung yang diwakili oleh Komber Pol Anang Triarsono, Dir Bimas Polda Lampung Ketua Pokdarkamtibmas Provinsi Lampung Firman rusli, Kapolres Tulang Bawang AKBP Andi siswantoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Forkopimda Tulang Bawang.

    Pengukuhan pengurus Pokdarkamtibmas Tulang Bawang dilakukan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andi Siswantoro dilanjutkan dengan Pemakaian Rompi Pokdarkamtibmas oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah. (Mardi)

  • Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan

    Proyek Fisik DAK Dinas Pendidikan Tulang Bawang Berpotensi Banyak Penyimpangan

    Tulang Bawang (SL)-Pekerjaan kontruksi fisik rehabilitasi dan pembangunan sekolah pada peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik per bidang di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola tidak sejalan dengan pekerjaan. Pemilihan tim teknis perencanaan dan pengawan yang dilakukan secara kontraktual.

    Pelaksanaan kegiatan tidak ada tenaga teknis, perencana dan pengawas kegiatan pada peningkatan Prasarana rehabilitasi dan Pembangunan sekolah DAK Fisik per bidang di Kontraktualkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tersebut.

    “Hal itu dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan karna anggaran yang dipakai untuk tenaga teknis perencana dan pengawasan tidak memakai dana DAK akan tetapi dana APBD, dan tidak adanya tenaga teknis dan hasil kordinasi pihak Dinas dengan pihak kementerian pusat menjadi alasan pihak Dinas pendidikan setempat sehingga perencanan dan pengawasan tersebut di kontraktual kan,” kata Supardi, PPTK Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.

    Saat ditanya dasar dan aturannya, mengapa perencanan dan pengawasan dikontraktualkan, tidak diswakelola dengan menetapkan Fasilitator dan diberikan honorium, Supardi mengatakan, hal itu karna angaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana sekolah dianggarkan dari APBD bukan dari dana 5% DAK, “Maka kita Kontraktualkan, kita juga tidak ada tenaga teknis, kita juga sudah kordinasi dengan kementerian terkait ini,” ujar Supardi Kamis 26 November 2020.

    Terkait dana DAK fisik tersebut dilakukan dengan cara swakelola Tipe 1 dengan perencanan dan pengawasan secara kontraktual, melanggar Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, Supardi menyaatakan jika masalah itu bukan kewengan dirinya untuk menjawab.

    “Saya gak bisa jawab, saya gak berhak menjawabnya karna itu bukan wewenang saya, langsung aja sama Kepala Dinas Pendidikan, saya takut salah. Saya juga kurang paham apakah pekerjaan Peningkatan Prasarana Pendidikan tersebut dilaku secara swakelola Tipe 1 ata tipe berapa, lebih jelasnya langsung tanyakan sama Kadis aja,” katanya.

    Sebelumnya penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulangbawang, dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

    Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan fasilitator untk tenaga teknis dalam pembuatan desain perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorium kepad para Fasilitator tersebut.

    Sedangkan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan ditetapkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga dikontraktualkan oleh konsultan perencana dan konsultan Pengawas, pemilihan penyedia jasa konsultan tersebut dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.

    Pada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual.

    Untuk nama – nama paket belanja jasa konsultan tersebut nampak jelas terlihat dalam website LPSE Provinsi Lampung yaitu, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Fisik DAK SMP Tahun 2020, yang dikerjakan oleh CV.ALAM LEMBAYUNG dengan pagu Rp 305.000.000 serta Spesifikasi Pekerjaan, RAB GAMBAR,

    Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan lharga penawaran Rp300.861.000,00, sedangkan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Fisik DAK SMP Tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV. LARAS CIPTA dengan pagu anggaran Rp210.000.000 dengan Spesifikasi Pekerjaan: RAB GAMBA, Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung, dengan harga penawaran Rp207.869.200,00

    Sedangkan untuk sub bidang SD dan SKB untuk jasa konsultan perencana dan pengawasan digabung menja satu yaitu, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Fisik DAK SD, Dan SKB Tahun 2020 dengan Spesifikasi Pekerjaan RAB, GAMBAR dengan Pagu Rp 475.000.000,

    Metode Pemilihan dilakukan dengan Penunjukan Langsung yang dikerjakan oleh CV.CIPTA DAYA MANDIRI dengan harga penawaran Rp473.529.100,00 dan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Fisik DAK SD,Dan SKB Tahun 2020 dengan Spesifikasi Pekerjaan RAB GAMBAR DLL, Pagu anggaran Rp300.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Trijaya Waskita dengan metode pemilihan dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dengan harga penawaran Rp297.324.500,00 .

    Dengan mengadakan belanja jasa konsultan perencana dan konsultan Pengawas secara kontraktual untuk peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik per sub bidang di Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga kiluat tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dalam Lampiran I (Satu).

    Pada Lampiran I (Satu) angka II (romawi) dijelaskan, Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 (lima) persen dari alokasi dana DAK Fisik per sub bidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan DAK Fisik dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya,

    Desain Perencana untuk kegiatan kontraktual, Desain perncana ini digunakan untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan secara kontraktual oleh konsultan perencana.Konsultan perencana adalah pihak yang dikontrak oleh Pemerintah daerah dilayah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub bidang.

    Penujukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual. Konsultan Pengawas adalah pihak yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan pembangunan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub bidang.

    Dan Honorarium Fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara Swakelola. Honor ini untuk digunakan untuk biaya personil Fasilitator sesuai dengan ikatan perjanjian dengan dinas pendidikan Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator dalam peningkatan prasarana yang dilakukan secara swakelola.

    Dan pada angka III (romowi) huruf (b) juga dijelaskan, Fasilitator dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Fasilitator bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan.

    Dokumen perencanaan yang disusun oleh tim teknis atau fasilitator isinya meliputi gambar teknis rencana anggaran biaya (RAB), jadwal pelaksanaan Pekerjaan dan rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Fasilitator harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S).

    Dalam penjelasan ditas sudah sangat jelas yang memakai pihak konsultan Perencan dan Pengawasan dalam pekerjaan peningkatan prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik yang dilakukan secara kontraktual hanya Provinsi Papua dan Papua Barat saja, sedangkan Propinsi lainya dilakukan dengan cara Swakelola dengan memberikan honorium kepada Fasilitator atau tim teknis yang di bentuk atau ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan masing-masing.

    Penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas dalam pekerjaan peningkatan prasarana sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik yang dilakukan secara kontraktual oleh Dinas Pendidikan setempat juga, disinyalir langgar Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

    Pasalnya kegiatan Peningkatan (rehabilitasi dan Pembangunan) Prasarana Pendidikan di sekolah bersumber dari dana DAK Fisik tersebut dilakukan secara Swakelola Tipe 1. Sedangkan dalam Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dijelaskan cara swakelola yaitu PA/KPA dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui Swakelola.

    Sedangkan swakelola Tipe I yaitu kegiatan swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran, Dalam Pekerjaan peningkatan rehabilitasi dan Pembangunan Prasarana Pendidikan yang dilakukan secara swakelola, seharusnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dalam menetapkan tenaga teknis Perencana dan monitoring/Pengawasan tidak dikerjakan oleh pihak konsultan secara kontraktual, melainkan menetapkan Fasilitator yang bertugas sebagai perencana dan monitoring dalam pekerjaan tersebut, pihak fasilitator dilakukan dengan cara swakelola dengan memberikan honorium.

    Dari penjabar keduap peraturan tersebut diatas yaitu, Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah jelas, jadi tidak ada alasan bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang untuk mengadakan Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas untuk peningkatan Prasarana baik rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK Fisik dilakukan secara kontraktual.

    Samapai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan. (Red)

  • Pemda Tuba Gelar Pasar Murah di Kampung Penawar Baru

    Pemda Tuba Gelar Pasar Murah di Kampung Penawar Baru

    Tulang Bawang (SL)-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas Perdagangan mengadakan Operasi Pasar Murah di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji. Acara seremoni pembukaan operasi pasar murah diadakan di Balai Kampung Penawar Baru Kecamatan Gedung Aji. Kamis 26 November 2020.

    Dalam sambutannya Bupati Tulangbawang Winarti yang diwakili oleh Asisten II menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang khususnya warga Kampung Penawar Baru Kecamatan Gedung Aji agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 dengan menjaga jarak dan selalu memakai masker.

    Untuk menghindari pengumpulan massa, pelaksanaan pasar murah tahun 2020 dilakukan sesuai protokol kesehatan covid 19, teknis pelaksanaan dengan sistem door to door. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang Amri turun langsung kelapangan mendatangin rumah warga untuk menyerahkan paket sembako.

    Yang mana warga penerima paket sembako pasar murah telah didata oleh Aparat Kampung setempat sebagai calon penerima paket sembako pasar murah tahun 2020. Dinas Perdagangan Kabupaten Tulangbawang menyiapkan kendaraan roda empat untuk mengangkut paket sembako pasar murah dari Balai Kampung Penawar Baru menuju rumah warga.

    “Sebanyak 950 Paket Sembako telah di distribusikan kepada Masyarakat Kampung Penawar Baru, dengan komuditi sembako berupa beras 5 Kg, gula 1 Kg, minyak Goreng 2 Kg, telur Ayam 1 Kg. Dengan harga tebus per paket Rp. 70.000,- harga tersebut lebih murah 30% – 35% di bandingkan dengan harga sembako di pasaran,” ujar Amri. (Mardi)

  • Nirwansyah Habib Ketua Pokdar Kamtibmas Tulang Bawang

    Nirwansyah Habib Ketua Pokdar Kamtibmas Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengukuhkan pengurus Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Kabupaten Tulang Bawang, Kamis 26 November 2020, sekira pukul 09.30 WIB, di halaman kantor Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Ya, hari ini saya secara simbolis mengukuhkan pengurus Pokdar Kamtibmas Kabupaten Tulang Bawang di halaman kantor Kampung Panca Karsa Purna Jaya, yang merupakan salah satu Kampung Tangguh Nusantara (KTN) Polres Tulang Bawang,” ujar Andy.

    Lanjutnya, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolres Tulang Bawang Nomor : Kep / 09  / XI /2020, tanggal 21 November 2020 tentang Susunan Pengurus Pokdar Kamtibmas Kabupaten Tulang Bawang, yang di dalamnya telah menunjuk 38 anggota.

    Adapun susunan pengurus Pokdar Kamtibmas Kabupaten Tulang Bawang yang dikukuhkan hari ini yaitu :

    Dewan Pembina, terdiri dari Kapolres Tulang Bawang, Wakapolres Kompol Eko Nugroho, SIK dan Kasat Binmas Iptu Joni Abdullah.

    Ketua Dewan Penasehat, H. Hermansyah TB.

    Wakil Ketua Dewan Penasehat, H. Herwan Saleh, SE.

    Ketua Pokdar Kamtibmas, Nirwansyah Habib, SE.

    Wakil Ketua Pokdar Kamtibmas, Akhmad Tarwan, MT.

    Sekretaris I dan Pul Masalah, Aprina.

    Sekretaris II, Hj. Yunani, S.Pd.

    Sekretaris III, Hervita Marlia, dengan anggota M. Agil Jumariyanto, Sugeng Nurwibowo dan Agus Waluyo.

    Bendahara I, H. Sueb.

    Bendahara II, Karnel, dengan anggota Alif Bathaly dan h. Mukhlis.

    Ketua Bidang Pembinaan dan Penyuluhan, Drs. H. Yantori, dengan anggota Zainal Aripin, S.Ag, MH, Iwan Setiawan, SHi, Anwari, SH, MH, Bagyo Utomo, S.Sos, KH. Nurohmat Syaifulloh, S.Ag, KH. Dimyati Rifa’i, S.Ag, Imam, Hj. Solihah, S.Pdi dan Holila.

    Ketua Bidang Pemecahan Masalah, Bambang Semedi, S.Th, dengan anggota Patar Torang Sinambela, SE, SH, Mujiono Selamet, Hariyanto, MM, Wayan Putu Umbare, D. Herlambang, Paulus Kana Riwu, S.Th, Amrullah, SH, H. Bambang Sumantri, Tarzan Ridin dan Abdul Rohman, SH.

    Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, SIK, M.Si, Ketua Pokdar Provinsi Lampung H. Firman Rusali, ST, MM, Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang, PJU Polres, Kapolsek jajaran dan tamu undangan. (Mardi)

  • Restocking Ikan Khas Tulang Bawang Arinal dan Winarti Lepas 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Tulang Bawang

    Restocking Ikan Khas Tulang Bawang Arinal dan Winarti Lepas 10 Ribu Bibit Ikan di Sungai Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama dengan Bupati Tulangbawang Hj Winarti lepaskan 10 ribu bibit ikan disungai Way Tulang Bawang, Rabu 25 November 2020. Turut hadir Mantan Bupati Tuba Abdurachman Sarbini, anggota DPR RI Hanan A Rozak, serta wakil Bupati Tulangbawang Hendriwansyah serta para pejabat provinsi Lampung.

    Sebanyak 10.000 ribu ekor tersebut terdiri dari 30 ribu ekor bibit lele, 30 ribu nila, 20 ribu patin, 10 ribu baweng dan 10 ribu jelabat aliran sungai Way Tulang Bawang, Tanggaraja, Kecamatan Menggala. Normalisasi dan restocking ikan itu merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Sinar Tri Tunggal Perkasa dan Persaudaraan Orang Menggala (OMEGA) yang ada di Jakarta.

    Dalam sambutanya Gubernur Lampung Arinal DJunaidi mengatakan restocking bibit ikan khas Way Tulangbawang yang kini mulai langka itu bertujuan untuk melestarikan ekosistem air tawar sungai setempat. Dengan penaburan bibit tersebut diyakini kedepanya dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat khususnya masyarakat Tulangbawang.

    “Karna kita tahu, Tulangbawang merupakan salah satu lokasi penghasil Ikan air Tawar. Fungsi sungai tetap berjalan, tapi ekonomi kerakyatan kembali berjaya. Masyarakat dan pemerintah Tulangbawang harus sama-sama berperan menjaga, jangan sampai ada yang melakukan penyetruman, meracun ikan. Agar ekosistem ikan bisa terjaga,” katanya.

    Arinal mengatakan dimasa kejayaan sungai Tulangbawang, dimana kala itu ikan jelabat hasil tangkapan nelayan dapat mencapai diatas 10 kilogram per ekor. Namun saat ini telah sulit untuk didapat hanya yang ada berat 1 sampai 3 kilogram. “Saya ingat dulu ikan jelabat ini bisa sampai 12 hingga 13 kg per ekor. Tapi sekarang ini paling 3 kg. Dulu di sungai kita ini banyak tapi sekarang sudah susah. Bahkan beli bibitnya masak harus sampai ke Jambi,” kata dia.

    Dia berharap, PT Sienar Tri Tunggal Perkasa dan Persaudaraan Orang Tulangbawang (OMEGA) dapat berperan aktif dan secara intens membantu memulihkan ekosistem sungai Tulangbawang. “Kalau bisa jangan kali ini saja, kalau bisa satu bulan sekali atau satu tahun sekali,” ujar dia.

    Sementara itu ditempat yang sama Bupati Tulangbawang Winarti mengapresiasi kehadiran PT Sienar Tri Tunggal Perkasa dan OMEGA yang telah turut serta berpartisipasi memulihkan kondisi sungai Way Tulang Bawang. Semoga kedepan adanya penaburan bibit ikan ini kedepanya dapat dimamfaatkan oleh nelayan sebagai penangkap ikan.

    Pihaknya juga mendukung penuh adanya penindakan pelaku perusak ekosistem dengan cara melakukan penyetruman untuk menangkap ikan. “Saya bupati Tilangbawang akan bersinergi kepada pihak penegak hukum untuk mengkampanyekan adanya penindakan bagi pelaku perusak ekosistem, Kita akan tindak lanjuti terkait siapapun yang merugikan nelayan melalui dinas terkait, mari kita jaga kelestarian Way Tulangbawang, yang punya banyak potensi ini” ujarnya. (Mardi/Junai)