Kategori: Tulang Bawang

  • Pilkada Tulang Bawang: Paslon Qodam Janjikan 1 Miliar Per Kampung Jika Terpilih

    Pilkada Tulang Bawang: Paslon Qodam Janjikan 1 Miliar Per Kampung Jika Terpilih

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2024 – 2029, Nomor urut 2 Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan. MM – Hi. Hankam Hasan (Qodam), berinisiatif menggulirkan program 1 milyar per kampung, jika terpilih dalam pilkada Tulang Bawang, yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

    Kucuran dana 1 milyar atas inisiatif pasangan Qodam itu, bertujuan untuk membangun dan memajukan kampung yang ada di seluruh kabupaten Tulang Bawang, ungkap Qutdratul kepada sinarlampung.co saat ditemui di posko kemenangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, senin (7 Oktober 2024).

    Qudratul menambahkan, pemerintahan kampung adalah lembaga pemerintah yang memiliki wewenang penuh dalam pengelola sumber daya alam, dan sumber daya manusia di daerahnya.

    Bahkan berkembangnya potensi di setiap desa dapat mempengaruhi geliat ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pengembangan desa harus terus diupayakan karena disanalah ujung tombak besarnya suatu negara.

    “Nantinya dana 1 milyar itu diberikan kepada setiap kampung, dari 147 dan 4 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten Tulang Bawang. Kemudian dana 1 Milyar tersebut, kegunaannya untuk Infrastruktur, UMKM, Pertanian dan termasuk Pembinaan KB.” Imbuh Qudrotul Ikhwan.

    Ditempat yang sama, calon wakil Bupati Tulang Bawang Hi. Hankam Hasan, juga membenarkan jika pasangan Qodam akan mengucurkan dana 1 milyar per kampung apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2024 – 2029.

    Hankam Hasan menjelaskan, pemberian dana 1 milyar per kampung tersebut merupakan kesepakatan bersama.

    “Itu adalah kesepakatan antara bapak Qudrotul Ikhwan, Saya (Hankam Hasan) dan Bapak Ir. Hanan A Rozak. MS selaku ketua team pemenangan.” Tandasnya. (Mardi)

  • Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

    Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

    Tulang Bawang, Sinarlampung.co – Ketua Yayasan PKBM Raden Intan berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Tulang Bawang, Lampung, dan langsung dijebloskan ke penjara, Kamis 3 Oktober 2024.

     

    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 3 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.

     

    Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku ketua yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pelatihan pada PKBM Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

     

    Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, tim penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.

     

    Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Raden Intan TA. 2022 s/d 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024,

     

    Berdasarkan penghitungan auditor oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00. Modus yang dilakukan tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.

     

    Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wisnu/*)

  • Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Korupsi

    Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Korupsi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka. Kamis (3 Oktober 2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

    “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

    Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan,
    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.

    Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

    “Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut.” Tegasnya.

    Akibat perbuatan merugikan negara, tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mardi).

  • Atasi Kekeringan, Dinas Pertanian Tulang Bawang Bagikan Ratusan Pompa Air

    Atasi Kekeringan, Dinas Pertanian Tulang Bawang Bagikan Ratusan Pompa Air

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang menyalurkan 579 unit pompa air untuk meningkatkan produktivitas panen gabah. Bantuan itu, sebagai upaya pemerintah mengatasi kekeringan.

    Kepala Dinas Pertanian Tulangbawang, Nur Hasanah mengatakan, ratusan unit pompa air yang bersumber dari Kementerian Pertanian itu diberikan kepada masyarakat, untuk mengatasi krisis air ketika musim kemarau melanda.

    “Total 579 unit mesin pompa air bantuan dari pemerintah pusat yang kami salurkan kepada kelompok tani se Tulangbawang,” ungkap Nur Hasanah, kepada wartawan Kamis, 3 Oktober 2024.

    Dia menjelaskan, terdapat tiga jenis pompa air yang disalurkan kepada kelompok tani yang ada di 15 kecamatan itu, yakni ukuran 6 dan 4 inchi berjumlah 187 unit, sementara yang ukuran 3 inchi berjumlah 392 unit.

    Menurut dia, bantuan pompa air tersebut merupakan program Kementerian Pertanian dalam rangka memperluas area tanam serta memaksimalkan produktivitas persawahan tadah hujan dalam menjaga ketahanan pangan.

    “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Pertanian dan jajaran yang banyak membantu petani di Kabupaten Tulangbawang dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan,” katanya.

    Kelompok Tani Makmur Tani, Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang bersyukur atas bantuan yang mereka peroleh. Pasalnya, bantuan itu berguna untuk mengatasi masalah air yang kerap mereka alami.

    “Pompa air ini membantu kami, karena dapat membantu kami ketika terjadi krisis air. Dengan adanya bantuan ini, semoga hasil panen gabah kami dapat meningkat,” ungkapnya. (Mardi)

  • Inspektorat Tulang Bawang Siap Bongkar Kasus Pencurian 34 Sertifikat Tanah oleh Oknum Guru SD

    Inspektorat Tulang Bawang Siap Bongkar Kasus Pencurian 34 Sertifikat Tanah oleh Oknum Guru SD

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Seorang guru SD di Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten, Tulang Bawang, berinisial PRI, diduga mencuri puluhan sertifikat tanah dan rumah milik almarhum Dalimin, suami sirihnya, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah. Menanggapi isu ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Untung Widodo, berjanji akan menyelidiki masalah tersebut bersama Dinas Pendidikan.

    “Tentunya, kami akan cross-check pemberitaan ini ke OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan, untuk mendapatkan gambaran persoalan dalam pemberitaan berikutnya. Baru setelah itu kami dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan jika memang benar, baru dilakukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Untung Widodo saat dimintai tanggapan melalui whatsapp, Rabu, 2 Oktober 2024.

    Berita Sebelumnya: Guru SD Diduga Ambil 34 Sertifikat Tanah Tanpa Seizin Ahli Waris di Tulang Bawang

    Untung Widodo menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan perebutan sertifikat dan warisan almarhum, yang termasuk dalam persoalan perdata. Ia menegaskan bahwa perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui instansi terkait. “Terkait kepegawaian PNS-nya, biasanya nanti setelah ada keputusan incraht maka masalah kepegawaiannya akan diproses,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru SD berinisial PRI, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, diduga mencuri puluhan sertifikat tanah perkebunan dan rumah milik ahli waris sah. PRI, yang merupakan istri siri kedua dari almarhum Dalimin, mantan Kepala Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dituduh mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris.

    Pasalnya, setelah almarhum Dalimin meninggal dunia pada Februari 2022, PRI diduga mengambil 34 sertifikat tanah perkebunan sawit beserta sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sah, LRH, yang merupakan anak kandung almarhum Dalimin. Dugaan pencurian sertifikat ini terjadi sebelum 40 hari setelah kematian almarhum.

    LRH, sebagai ahli waris, sempat kebingungan saat mengetahui sertifikat-sertifikat tersebut hilang dari lemari kamar almarhum. Dalam kebingungannya, LRH bertanya kepada PRI, ibu tirinya. PRI kemudian mengaku bahwa ia mengambil sertifikat-sertifikat itu dengan alasan diminta oleh beberapa aparatur kampung untuk diamankan. Namun, setelah ditelusuri, alasan tersebut ternyata hanyalah rekayasa yang dibuat oleh PRI. (Red/Tim)

  • Guru SD Diduga Ambil 34 Sertifikat Tanah Tanpa Seizin Ahli Waris di Tulang Bawang

    Guru SD Diduga Ambil 34 Sertifikat Tanah Tanpa Seizin Ahli Waris di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Seorang oknum guru SD berinisial PRI, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, diduga mencuri puluhan sertifikat tanah perkebunan dan rumah milik ahli waris sah. PRI, yang merupakan istri siri kedua dari almarhum Dalimin, mantan Kepala Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dituduh mengambil sertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris.

    Pasalnya, setelah almarhum Dalimin meninggal dunia pada Februari 2022, PRI diduga mengambil 34 sertifikat tanah perkebunan sawit beserta sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sah, LRH, yang merupakan anak kandung almarhum Dalimin. Dugaan pencurian sertifikat ini terjadi sebelum 40 hari setelah kematian almarhum.

    LRH, sebagai ahli waris, sempat kebingungan saat mengetahui sertifikat-sertifikat tersebut hilang dari lemari kamar almarhum. Dalam kebingungannya, LRH bertanya kepada PRI, ibu tirinya. PRI kemudian mengaku bahwa ia mengambil sertifikat-sertifikat itu dengan alasan diminta oleh beberapa aparatur kampung untuk diamankan. Namun, setelah ditelusuri, alasan tersebut ternyata hanyalah rekayasa yang dibuat oleh PRI.

    “Saat kami sedang berkabung, tiba-tiba saya teringat sertifikat tanah dan rumah peninggalan almarhum. Setelah saya cek di lemari, sertifikat-sertifikat itu sudah tidak ada. Ketika saya tanya, ibu tiri saya, PRI, mengaku telah mengamankannya atas permintaan pihak kampung, tapi ternyata itu hanya rekayasa,” ujar LRH di kediamannya pada Jumat, 27 September 2024.

    Setelah beberapa hari, LRH kembali bertanya kepada ibu tirinya. Namun, PRI mengatakan bahwa semua sertifikat, sebanyak 34 buah, sudah diambil oleh pihak kampung.

    “Namun, yang dibagikan hanya dua sertifikat, satu untuk saya dan satu untuk ibu tiri saya. Sepuluh sertifikat lainnya atas nama orang lain, mungkin sudah diserahkan kepada pemiliknya. Kemudian, 12 sertifikat diambil oleh pihak kampung karena menurut beberapa aparat, itu milik kampung. Padahal sertifikat tersebut atas nama ayah saya, almarhum Dalimin,” tutur LRH.

    LRH menyatakan bahwa ia masih mempertanyakan keberadaan 10 sertifikat dari total 34 sertifikat tersebut, karena tidak ada keterangan apapun dari ibu tirinya. Ia merasa bahwa sertifikat itu dicuri oleh ibu tirinya, mengingat tidak ada penjelasan mengenai 10 sertifikat tersebut.

    “Kalau sertifikat rumah yang saya tempati ini sudah diakui oleh ibu tiri saya hingga saat ini. Sebab katanya, ini sudah diberikan almarhum Bapak saya kepada anaknya yang pertama dari ibu tiri saya tersebut. Namun, wasiat tersebut ada kejanggalan karena tidak ada surat wasiat atau ucapan almarhum terhadap saya selaku ahli waris yang sah,” kata LRH.

    LRH mengungkapkan bahwa ia pernah diancam oleh beberapa aparatur kampung untuk menandatangani surat penyerahan 12 sertifikat kepada kampung. Dalam ancaman tersebut, jika ia tidak menandatangani, semua pekerjaan almarhum ayahnya akan diusut, dan meskipun seluruh harta almarhum dijual, tidak akan cukup untuk menutupi semua masalah. “Maka dengan terpaksa saya tanda tangani, karena saya mengingat Bapak saya sudah meninggal dan masih harus menanggung Beban urusan duniawi,” jelas LRH.

    Pada hari itu juga, tim mengunjungi kediaman PRI, istri sirih almarhum Dalimin, yang berada di Kampung Trijaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, setelah tim sampai di kediaman tersebut, PRI tidak berada di rumah dan tim hanya bertemu dengan kedua orang tuanya.

    Menurut keterangan Selamat, ayah PRI, bahwa bersangkutan sudah beberapa hari belum pulang ke rumah karena suatu kesibukan di sekolahnya. “Anak saya belum pulang sudah beberapa hari ini. Ia selalu pulang sore bahkan magrib, karena sibuk mengurus ulangan anak muridnya. Jika Bapak bertanya tentang anak saya, PRI, memang benar ia adalah istri sirih kedua almarhum Dalimin,” terangnya. (Tim/Red)

  • Qudrotul-Hankam Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Warga Makmur Jaya

    Qudrotul-Hankam Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Warga Makmur Jaya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Sebanyak 200 orang menghadiri kampanye umum terbatas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Qudrotul-Hankam di aula rapat sekretariat DPD Partai Nasdem Tulang Bawang, di jalan ethanol Kampung Warga Makmur Jaya, panorama resort, Sabtu, 28 September 2024.

    Ketua harian tim pemenangan pasangan Qudrotul-Hankam, Dedi Afrizal, mengatakan, kegiatan itu merupakan kampanye rapat umum terbatas dengan warga masyarakat sekitar Kampung Warga Makmur Jaya.

    Dalam kegiatan kampanye umum itu, pasangan Qudrotul-Hankam menampung aspirasi masyarakat dan mendengarkan langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat di Kampung Warga Makmur Jaya.

    “Masyarakat menyampaikan beberapa pandangan dan masukan yang nantinya akan dimasukkan di dalam program pembangunan oleh bupati dan wakil Bupati Qudrotul -Hankam,” terang Ketua DPD Partai Nasdem Tulang Bawang.

    Dalam hal ini Qudrotul – Hankam meyakinkan masyarakat untuk bisa memilihnya dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Calon bupati Tulangbawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan, meminta doa, dukungan dan pilihannya kepada masyarakat Kampung Warga Makmur Jaya.

    “Kami Qudrotul – Hankam mohon dukungan dan pilihannya. Kami akan mengabdi untuk Kabupaten Tulangbawang menjadi lebih baik lagi ke depan,” kata Qudrotul.

    Qudrotul menyampaikan akan melanjutkan brand ‘Udang Manis’. Udang manis sendiri memiliki kepanjangan: unggul, damai, nyaman, guyub, mandiri, agamis, natural, inovatif dan sejahtera.

    Qudrotul-Hankam mengatakan kesiapanya untuk mengabdi di daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur periode 2025 – 2030 jika diberikan amanah oleh masyarakat untuk Tulangbawang lebih baik lagi ke depan.

    Pasangan Qudrotul dan Hankam calon bupati dan wakil bupati tulang bawang yang di usung oleh 5 partai PKS, PKB, Demokrat, Golkar dan Nasdem serta partai 5 partai non parlemen. (Mardi)

  • Hanan A Rozak Jadi Ketua Tim Pemenangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan

    Hanan A Rozak Jadi Ketua Tim Pemenangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hanan A Rozak resmi menjadi ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulang Bawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan.

    Penunjukan dirinya sebagai ketua tim pemenangan itu dilakukan saat pengukuhan dan rapat koordinasi tim pemenangan yang digelar di Panorama Resort, Kecamatan Banjar Agung, Kamis, 26 September 2024.

    Hanan A Rozak menyatakan kesiapannya untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan pada Pilkada serentak 27 November 2024.

    “Saya mendapatkan amanah untuk membantu pasangan calon bupati Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan di Pilkada Tulangbawang tahun 2024 ini. Untuk itu kita akan all out memenangkanya,” terang Hanan A Rozak kepada seluruh tim.

    Mantan Bupati Tulangbawang periode 2012-2017 itu juga mengingatkan dan menegaskan untuk memilih calon bupati dan wakil bupati yang memiliki integritas yang baik seperti pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan.

    “Jadi jangan ragu pada calon kita ini, mereka lah yang terbaik untuk kabupaten Tulangbawang 5 tahun ke depan. Bahkan saya sendiri tidak ragu,” tegas mantan Bupati Tulangbawang periode 2012 – 2017.

    Selain itu ia juga mengingatkan kepada Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan agar dapat menyusun rencana kerja yang terbaik untuk masyarakat sai bumi nengah nyappur ke depannya.

    “Maka dari itu perlunya gerakan nyata, yakin dan konsekuen,” imbuh anggota Fraksi Golkar DPR RI.

    Ditempat yang sama Qudrotul Ikhwan saat sambutannya mengajak kepada seluruh tim yang ada untuk bersama-sama bergerak dalam pemenangan hingga ke tingkat bawah.

    “Mari bersama untuk menyatukan tekad kita, menggelorakan semangat kita bagaimana kita untuk membangun Tulangbawang ke depan semakin lebih baik dan maju lagi melalui kemenangan yang kita raih nantinya,” ucap Qudrotul.

    Walau menurutnya tentu pasti akan ada tantangan besar yang dihadapi baik mulai hari ini, hingga hari pemilihan ke depan nantinya.

    “Selamat berjuang, tetap semangat saya yakin dengan adanya kita semua disini untuk bergerak bersama, kemenangan pada pilkada kedepan dapat kita raih dengan semaksimal mungkin,” tandasnya.

    Hadir juga pada kesempatan itu seluruh tim pemenangan Koalisi Tulangbawang Maju, antara lain Partai Golkar, Partai PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKS. Serta partai non parlemen Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang serta Partai Ummat. (Mardi)

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)