Tulang Bawang (SL)-Protokol dan ajudan Bupati Tulangbawang, Winarti, bertindak arogan dan menghalangi wartawan hariantuba.com, saat melakukan wawancara dor stop dengan Bupati Tulangbawang terkait sengketa lahan Terminal Menggala, usai sidang paripurna di gedung DPRD Tulang Bawang, Selasa 29 September 2020.
Para protokol dan ajudan Bupati Tulangbawang, Winarti, menarik dan menyingkirkan wartawan hariantuba.com, dengan alasan tidak tepat mengajukan pertanyaan soal sengketa tanah terminal Menggala, dalam situasi momen usai sidang paripurna.
“Jangan tanya itu. Sudah jangan masalah itu. Ini sedang paripurna, jangan tanya itu,” kata salah satu protokol dan ajudan Bupati Tulangbawang, Winarti, seraya menarik dan mendorong wartawan menjauh dari Bupati Tulang Bawang Winarti.
Peristiwa itu menarik perhatian banyak pihak, termasuk seluruh wartawan yang ikut dalam wawancara tersebut. Sekdakab Tulangbawang, Antony juga melihat kejadian itu bersama dengan para pejabat lainnya dan hanya menonton.
Sebelumnya, konflik sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang tak kunjung usai, terkait lahan terminal Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satu tokoh masyarakat Tulangbawang, Andri Budiman, menilai, konflik berkepanjangan tersebut terjadi akibat kurang tegasnya Bupati Tulang Bawang dalam merespon dan menyikapi persoalan tersebut. “Lalu siapa yang bertanggung jawab dengan aset di dalamnya yang dibangun dengan uang negara,” kata Andri.
“Pemerintah harus kuat dan tegas dalam menyelesaikan semua sengketa agar aset bisa terjaga dan terpelihara. Ini bukti lemahnya bupati plus wakil di Tulangbawang,” tambah Andri Budiman.
Tanah terminal induk Kota Menggala yang katanya milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, kini diklaim milik ahli waris atas nama Sarnubi Bin Ngedeko Delah. Bahkan, tanah sengketa yang berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Menggala Selatan, seluas 21.750 M itu sebelumnya telah dipasang portal. Kini tanah itu dicangkul oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris akan ditanami singkong
Azis salah satu pihak yang mengaku ahli waris mengatakan, tanah lapangan Terminal Induk Kota Menggala, difungsikan untuk warga setempat guna berolahraga. “Sebelumnya lahan tanah Terminal Menggala belum kita pakai, dan sekarang akan kita pakai, kita gali untuk kita tanam singkong,” katanya.
Saat ini tanah itu tidak difungsikan kembali untuk lapangan sepak bola. Namun akan ditanami singkong seluas lapangan sepak bola. Sudah beberapa tahun lalu, sudah dipasang plang (klaim milik ahli waris).
Hal itu sebagai bentuk tanah itu bukan milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang lagi. “Sudah kita pasang portal besi dan itu sudah berlangsung sejak lama. Kami pasang plang diatas lahan milik kami. Jika bukan milik kami tentunya kami sudah dinilai melanggar hukum,” tambahnya. (trans/Red).
Tulang Bawang (SL)-Tokoh masyarakat Tulang Bawang Andri Budiman, menyayangkan aksi ajudan dan protokol Bupati Tulang Bawang Winarti, yang menghalang halangi wartawan yang sedang melakukan kerja lipurtan. Karena itu pelecehan terhadap profesi wartawan di Tulang Bawang.
“Seharusnya seorang Pejabat Publik dalam hal ini Winarti, lebih memahami profesi Jurnalis untuk mencari informasi berita yang akan disajikan ke publik, melalui tangan tangannya alias ajundan Bupati Winarti mengahalang halangi Tugas wartawan untuk mencari berita,” kata Mang Andri Budiman, sapaan akrabnya, Selasa, 29 September 2020..
Menurutnya, Bupati Harus bertanggung jawab karena melangar UU pers Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. “Apalagi kejadian dihadapannya bupati,” katanya.
Mang Andri mengaku heran ada jurnalis mempertanyakan masalah perseketaan tanah terminal Menggala. Bupati kan bisa memberi tugas untuk Wakilnya Hendriwan Syah untuk menengahi persoalan tanah, jika Bupati enggan memberikan keterangan.
“Jika Wakil Bupati sebagai orang kedua di berikan wewenang untuk menyelesaikan persoalan tanah. Kita juga bingung siapa yang bertanggung jawab dengan Aset yang dibangun dengan uang negara, Dalam hal ini juga pemerintah harus kuat dan tegas dalam menyelesaikan semua sengketa agar aset bisa terjaga dan terpelihara. Ini bukti lemahnya bupati dan wakilnya di Tulangbawang,” kata Andri Budiman. (junai/red)
Tulang Bawang (SL)-Polsek Banjar Agung bersama instansi Kecamatan menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran pendisiplinan terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat keramaian. Tim kembali menyisir Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Senin 28 September 2020, sekira pukul 09.00 WIB,
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mengatakan, operasi Yustisi dilakukan bersama unsur pimpinan kecamatan. “Kemarin pagi, petugas kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Hasilnya ada 10 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian,” ujar Rahmin, Selasa 29 September 2020.
Menurut Kapolsek, terhadap 10 orang warga tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi lagi dan menjadi disiplin untuk selalu memakai masker. Memakai masker itu, selain melindungi pemakainya juga bisa melindungi orang-orang yang berada disekitarnya dari bahaya Covid-19, yang mana kita ketahui bersama sampai dengan saat ini anti virusnya masih belum ditemukan.
Adapun identitas dan jenis sanksi yang diberikan petugas kepada 10 orang warga yang terjaring Operasi Yustisi, yaitu : Sapto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan. Sadiyah (45), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.
Lalu David (19), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan. Ranti (23), berprofesi karyawan, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.
Kemudian Saiful Anwar (27), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu indenesia raya. Lasidi (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu garuda pancasila.
Selanjutnya Septi (22), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu mengucapkan pancasila. Toni (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.
Ditambah Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up. Fahri (20), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arisan, 5 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel TNI (babinsa), 2 personel Sat Pol PP dan satu personel aparatur kampung. (rls/Mardi)
Tulang Bawang (SL)-Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian. Tim dipimpin Kasi Propam menyisir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Minggu 27 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB,
Kasi Propam Ipda Poniran mengatakan, operasi Yustisi dimulai sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. “Kemarin sore, saya memimpin langsung kegiatan Operasi Yustisi tentang penggunaan masker yang dilaksanakan di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem. Ada dua tempat yang kami datangi yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Waralaba Indomaret,” ujar Ipda Poniran, Senin 28 September 2020.
Dari dua tempat yang di datangi pada pelaksanaan Operasi Yustisi ini, berhasil menjaring 7 orang warga masyarakat berada di tempat keramaian yang tidak memakai masker. Kepada 7 orang warga tersebut, oleh petugas kami langsung diberikan sanksi ditempat berupa push up untuk 3 orang warga dan mengucapkan teks pancasila untuk 4 orang warga.
Kegiatan Operasi Yustisi ini akan rutin dilakukan setiap hari utamanya di tempat-tempat keramaian, agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Memakai masker pasti akan terasa tidak nyaman, namun dengan disiplin memakai masker bisa melindungi pemakainya dan orang-orang yang berada disekitar agar tidak terpapar Covid-19.” Tutup Ipda Poniran. (Mardi)
Tulang Bawang (SL)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan kegiatan preemtif berupa pemasangan puluhan lembar stiker imbauan pada kendaraan umum, Minggu 27 September 2020, sekira pukul 09.00 WIB.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, kegiatan pemasangan stiker tersebut dilaksanakan didua titik. “Lokasi pertama dilaksanakan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Kecamatan Banjar Agung dan lokasi kedua dilaksanakan di Jalintim, Km 130, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Ipran.
Lanjutnya, stiker imbuan yang dipasangkan oleh petugasnya pada kendaraan umum yang melintas bertuliskan “Ayo Pakai Masker”. Dari dua lokasi tersebut petugasnya berhasil memasangkan stiker imbuan sebanyak 50 (lima puluh) lembar, yang semuanya di tempelkan pada kendaraan umum yang melintas di Jalintim. “9 lembar di pasang pada bus kecil, 12 lembar di pasang pada truck besar, 17 lembar di pasang pada truk kecil, 5 lembar di pasang pada mobil pick up dan 7 lembar di pasang pada mobil angkot,” Ipran.
Pemasangan stiker imbuan ini, sebagai bentuk nyata kepedulian Polri khususnya personel Satlantas Polres Tulang Bawang untuk senantiasa mengingatkan kepada warga masyarakat agar disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai masker saat keluar rumah.
“Kita sadari, saat memakai masker akan terasa tidak nyaman. Namun dengan memakai masker bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang mana kita semua ketahui saat ini penambahan warga yang terkonfirmasi semakin signifikan,” katanya. (rls/Mardi)
Tulang Bawang (SL)-Warga Menggala, keluhkan lambatnya Tim Medis Pemda Tulang Bawang yang lambat menangani sembilan orang pendatang asal Kalimantan Barat yang akan bekerja di Rawa Jitu dan masuk wilayah Menggala, pada pandemi Covid-19. Padahal Bupati Tulang Bawang H Winarti telah mengintruksikan agar Tim mengantisipasi dan memantau warga pendatang.
Para pencari kerja asal Kalimantan Barat itu sempat transit di Pos Polantas Terminal Menggala sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 21:30 malam, Sabtu 25 September 2020. Mereka masuk wilayah Tulang Bawang tanpa ada tes rapid covid.
“Ini kemana lambat sekali Tim Medis Kabupaten Tulang Bawang dalam merespon 9 warga Kalimantan Barat yang bekerja di Rawa Jitu. Padahal jelas Intruksi Bupati untuk mengantisipasi dan memantau bagi warga pendatang,” kata warga Menggala.
“Coba gimana jika diantara mereka aada yang bawa Covid-19,” ujar warga disekitar terminal Menggala, tak jauh dar kesembilan orang itu.
Salah satu pekerja asal Kalimantan Barat itu mengakui bahwa mereka sudah sejak sepekan lalu bekerja di salah satu perusahaan di Rawa Jitu. “Iya pak kami sudah hampir 1 minggu-an di Rawa Jitu untuk bekerja di salah satu Perusahaan(PT).” katanya tanpa menyebut nama PTnya.
Menurutnya mereka Masuk ke Tulang Bawang di bawa oleh kepala rombongannya. Mereka sudah cek kesehatan saat masuk Bandara. Tapi belum untuk di Tulang Bawang, “Kami masuk ke-Tulang Bawang ada yang membawa itu Kepala Rombongan. Dan kami semua sudah di cek kesehatan di Bandara tapi kalau di Tulang Bawang tidak kami tidak di cek,” katanya.
Para pekerja itu juga sempat mengeluh, pasalnya hingga kini mereka bekerja belum mendapatkan bayaraan. “Kami para pekerja ini belum di gajih oleh pihak Perusahaan tempat bekerja pak,” keluhnya.
Warga sekitar Terminal Menggala meminta media untuk menghubungi Tim Satgas Covid-19 Tulang Bawang. Media menghubungi Kepala BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kenedi yang langsung mengutus tiga petugas datang ke lokasi.
Tiga petugas dari Gugus Tugas diantaranya dua dari petugas BPBD dan satu anggota Koramil mengggala, bersama piket di Pos Lantas Menggala Brigpol Yudi P.
“Karena tim medis tak juga datang, warga akhirnya meminya ke sembilan orang itu untuk segera meninggalkan tempat dan tidak mengambil Resiko. Tulang Bawang ini sudah ada yang terpapar covid-19 , jangankan warga dari luar provinsi yang di dalam provinsi kita sendiri aja kita harus waspada,” kata Heri warga terminal Menggala.
Heri berharaap petugas Medis Tim Covid-19 siaga 24 jam di setiap Pos Jaga Covid yang sudah ada, “Untuk apa ada pos kalo tidak di fungsikan ini kan bisa untuk menekan penyebaran virus tersebut di kabupaten Tulang Bawang,” kata Heri kepada awak media. (Junai)
Tulang Bawang (SL)-Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ir. Hanan A Rozak M.S memastikan akan memanggil Kementrerian PUPR RI untuk mebahas realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) tahun 2020, mencakup pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional Sumatera, yang ada di Tulang Bawang.
Proyek Padat Karya Jalan Lintas Sumatera di wilayah Tulang Bawang
Karena, kata Hanan, proyek tersebut adalah bagian Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) tahun 2020, mencakup pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5000 km dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) dengan total anggaran Rp1,2 triliun, melalui Kementerian PUPR.
“Program itu direncanakan dapat menyerap tenaga kerja sekitar 28.000 orang dalam 3 bulan ini diharapkan dapat mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Artinya dengan pemanfaatan tenaga kerja hingga kualitas. Saya akan bahas bersama Kementerian pusat, apalagi yang di Tulang Bawang ini kampung halaman dan dapil saya,” kata Hanan, usai sosialisasi Empat Pilar Di PWI Tulang Bawang pada tanggal, 25 September 2020.
Menurut Hanan, dia mengikuti perkembangan melalui pemberitaan, terkait program padat karya yang di Kampung Astra Kesatra. Kecamatan Menggala, Kabupeten Tulang bawang. “Terkait temuan kawan kawan media, karna ini wilayah dapil saya, dapil II Lampung maka saya berhak untuk menegur pekerjaan tersebut. Komisi III DPRD Tulang Bawang saya dengan sudah turun ke lokasi pekerjaan tersebut. Artinya sudah jelas pekerjaan itu dalam pengawasan semua pihak,” kata Hanan A, Rozak.
Hanan, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan jika pekerjaan tersebut tidak mengedepankan kualitas dan mutu. Apalagi program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, dan dilihat manfaatnya. “Semestinya itu di sebelah kiri, karena kita juga harus melihat dari sisi mampaafnya itu baru pas,” katanya.
Hanan menjegaskan sesuai judulnya adaalah kegiatan padat karya, maka wajib melibatkan masyarakat setempat. Karena itu yang namanya padat karya. Kemudian ada petunjuk Teknis. spek teknisnya juga harus jelas. “Padat karya juga harus sesuai dengan Spek teknisnya sebagai acuan kerja. Misalnya padat karya membuat paving, ketebalannya berapa centi, adukannya berapa, ya harus jelas,” terang Hanan,
Apa lagi proyek drainase, lanjut Hanan, maka harus benar benar menjaga ke kokohan bangunan dan bukan kerja asal asalan. Apalagi jalan tersebut sudah di bayar oleh pemerintah. “Dulu Jaman Handoyo, untuk di buat dua jalur sampai kampung tua. Ini juga harus kita ukur, apakah itu sudah benar dari jarak lebar jalan lintas tersebut. Karena apa bila drainase tersebut kurang pas titik kordinatnya maka itu akan dibongkar kembali, artinya itu mubazir, alias sia sia,” urainya.
Anggota DPR RI dari komisi II, mengaku sudah mengetahui hal itu, dari membaca berita beberapa hari lalu. Karena itu Hanan berpesan kepada wartawan di Tulang Bawang untuk terus mengawal, mengontrol, program pemerintah pusat dan daerah.
“Mari kita sama mengawal yang namanya progam pemerintah baik pusat maupun daerah. Karna ini merupakan hak kita semua untuk mengawal dan mendukung program pemerintah kalaupun tidak bertentangan dengan Undang undang,” katanya.
Proyek Padat Karya Kementerian PUPR
Seperti diketahui Kementerian PUPR memperluas cakupan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) tahun 2020, mencakup pekerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5000 km dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) dengan total anggaran Rp1,2 triliun. Program yang direncanakan dapat menyerap tenaga kerja sekitar 28.000 orang dalam 3 bulan ini diharapkan dapat mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk di Lampung.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Basuki.
Untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional yang dilaksanakan dengan skema PKT dialokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun yang tersebar di 34 Provinsi. Alokasi anggaran tersebut dibagi untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional di Wilayah Barat (Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan) sebesar Rp587 miliar dan Rp413 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, sebaran pelaksanaan program Padat Karya revitalisasi drainase jalan nasional di Sumatra sepanjang 1.668 km dengan alokasi anggaran Rp309 miliar, pulau Jawa dan Bali akan dikerjakan sepanjang 773 km dengan anggaran sebesar Rp154 miliar, dan pulau Kalimantan akan mencakup revitalisasi drainase sepanjang 807 km dengan anggaran Rp124 miliar.
Pekerjaan serupa juga dilakukan pada Kepulauan Nusa Tenggara dengan target revitalisasi drainase sepanjang 341 km dengan anggaran Rp71 miliar. Sementara di pulau Sulawesi akan dikerjakan 953 km dengan anggaran Rp189 miliar, dan di kepulauan Maluku yang dikerjakan sepanjang 230 Km dengan anggaran Rp70 miliar, dan terakhir di pulau Papua akan dilakukan revitalisasi drainase 225 km dengan anggaran Rp81 miliar.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerkan PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pekerjaan Padat Karya mendukung pemulihan ekonomi nasional ini fokus pada penanganan drainase jalan yang sudah hilang akibat sedimentasi. “Kita buatkan kembali, yang sudah mampet salurannya kita jebol lagi. Anggaran sebenarnya sampai Desember 2020, namun kita konsentrasikan di bulan Agustus dan September 2020 ini agar lebih cepat selesai,” terang Hedy.
Perluasan cakupan program PKT Kementerian PUPR juga dilaksanakan untuk pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA) sebanyak 100 ribu Ton dengan anggaran Rp200 miliar di 34 Provinsi. Alokasi tersebut sebesar Rp114 miliar diperuntukkan untuk di Wilayah Barat (Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan) sebanyak 56.489 ton dan Rp86 miliar untuk di Wilayah Timur (Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua) sebanyak 43.511 ton.
Di Provinsi Aceh, Kementerian PUPR melalui Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh telah memulai program PKT revitalisasi drainase jalan nasional dengan target sepanjang 150 km terdiri dari pekerjaan saluran tanah 133 km dan saluran pasangan/diperkeras sepanjang 37 km.
Sedangkan untuk pengadaan material CPHMA dianggarkan sebesar Rp 6 miliar sebanyak 3.000 ton. “Pelaksanaannya telah dimulai sejak minggu lalu. Hingga saat ini sudah menyerap 10%. Targetnya akhir September 2020 pekerjaan rampung,” kata Kepala BPJN Aceh Elvi Roza.
Selain dua program tersebut, masih terkait dukungan pemulihan ekonomi nasional, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR juga melakukan pembelian LDW dengan anggaran Rp5 miliar. LDW adalah alat yang digunakan untuk menguji kekuatan struktur tanah dasar/granular secara semi otomatis dan portable sehingga mudah dibawah ke lokasi proyek yang masih sulit diakses. (Junai)
Tulang Bawang (SL)-Ahli waris dari pemilik tanah umbul Bujung Raman, yang terletak di Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, resmi menggugat Kementerian PUPR, BPN Lampung, PT HIM dan PT CLP atas ganti rugi pembebasan tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra.
Tuntutan disampaikan Achmad Japar Bin Rozali, selaku ahli waris menggandeng kuasa hukumnya Firman Simatupang, terhitung sejak 2 Juni 2020 untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan gugatan dan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Ahli waris pemilik tanah umbul Bujung Rahman menuntut Kementrian PUPR, BPN Lampung, PT CLP dan PT HIM terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi tanah yang dikuasai oleh PT CLP dan PT HIM dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 16 tahun 1989.
Achmad Japar didampingi kuasa hukumnya menegaskan, pihaknya menggugat PT CLP dan PT HIM yang menguasai lahan sekaligus BPN dan PUPR sebagai pihak yang bertindak terkait dengan program Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Japar menerangkan, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima ganti rugi atau pembebasan tanah miliknya yang terdampak dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. Untuk itulah, ia melakukan gugatan dan melakukan upaya hukum.
“Kami melakukan gugatan tuntutan ganti rugi tanah kepada Kementerian PUPR yang membutuhkan tanah. Dan pihak BPN Lampung selaku pejabat P2T yang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena trase Jalan Tol Trans Sumatra,” kata Japar di PN Menggala, Kamis 24 September 2020.
Kuasa Hukum ahli waris / Achmad Japar Cs, Firman Simatupang, mengaku yakin dan sangat optimis bahwa kliennya akan memenangkan sidang gugatannya di PN Menggala. Karena bukti – bukti kepemilikan tanah dan fakta dilapangan yang diajukan dalam persidangan sangat kuat.
“Itu menjadi kunci utama ataupun modal kuat untuk bisa menang dalam persidangan. Kami punya bukti – bukti dan fakta dilapangan. Kami optimis dan yakin bisa memenangkan gugatan ini. Tuntutan kami sangat sederhana dan itu rasional sesuai fakta dilapangan,”kata dia. (Junai)
Tulang Bawang (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran penggunaan masker terutama di tempat-tempat keramaian di Kelurahan Menggala Selatan dan Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar hari Kamis (24/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di dua lokasi yang ada di daerah Menggala. “Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di Kelurahan Menggala Selatan dan Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Panjaitan.
Menurut Kapolsek, selama menggelar Operasi Yustisi di dua lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring 5 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker. Terhadap mereka, langsung diberikan sanksi oleh petugas kami dan kegiatan Operasi Yustisi ini akan digelar setiap hari di tempat-tempat keramaian guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun 5 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini yaitu Kandar (18), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila. Riswandi (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan janji tidak akan melanggar.
Ari (30), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Kota. Sanksi yang diberikan berupa push up. Risali (22), berstatus mahasiswa, warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum. Ane Rose (27), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Selatan. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Menggala, 8 personel Polsek Menggala, 5 personel Aparatur Kecamatan, 4 personel Sat Pol PP dan 4 personel Aparatur Kelurahan. (Mardi)
Tulang Bawang (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ir. Hanan A Rozak, MS Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung II menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Dengan tema ‘Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan PWI Tulang Bawang, Kamis 24 September 2020.
Kegiatan diikuti ratusan wartawan yang tergabung pada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia, acara dipusatkan di Aula Sai Bumi Nengah Nyappur sekretariat PWI Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, Ketua PWI setempat, Abdul Rohman, SH.
“Mewakili anggota PWI Tulang Bawang menghaturkan ucapan terimakasih atas terpilihnya sekretariat sebagai tempat sosialisasi empat pilar MPR RI. Kami bangga, terutama sebagai putra daerah kabupaten Tulangbawang bangga kepada Bapak Ir. Hanan A Rozak, MS bisa melaju ke Senayan dan duduk sebagai Anggota DPR RI, kata Abdul Rohman.
Rahman berharap, agar Tulangbawang kedepan bisa maju untuk lebih baik lagi, tentunya apa yang bisa digiring bantuan dari pusat untuk membangun kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. “Kita harus saling bahu membahu, agar bisa terjalin harmonisasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam membangun negara kesatuan Republik Indonesia terutama Tulangbawang kedepannya,” harapnya.
Hanan A Rozak dalam sambutannya mengatakan, ucapan terimakasih tentunya kepada masyarakat di tujuh kabupaten (Dapil II Lampung-red) terutama kabupaten setempat, tanpa dukungan dirinya tak akan mungkin bisa seperti sekarang.
“Ada sepuluh wakil kita disana (DPR-RI) Saya salah satunya. Karena, berasal dari Tulangbawang, saya punya histori hubungan emosional yang tak mungkin saya lupakan. Dan saya akan memberikan perhatian khusus, manakala ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan didaerah pemilihan tentunya akan saya prioritaskan di Tulangawang,” ujar dia.
Kegiatan hari ini, lanjut Hanan, sesuai dengan dasar undang-undang. MPR itu, yang berasal dari anggota DPR RI yang jumlahnya ada 575 orang. Kemudian anggota DPD RI yang jumlahnya 4x dari jumlah provinsi, jadi setiap provinsi punya wakil. “MPR, setelah adanya perubahan undang-undang tugasnya adalah, menetapkan undang-undang,” pungkas Hanan. (junai)