Tulang Bawang (SL)-Halangi dua pelaku yang menggoda keponakannya, Andriyanto (29), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, tewas ditikam dua pemuda asal Terbanggi dan Lampung Utara, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB
Dua pelaku adalah Santo (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan Nanda (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya diringkus Tim Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, empat setelah kejadian.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Andriyanto teaws dengan luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun tidak tertolong sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).
Sebelum kejadian, Arif Nurhidayah (18), keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban. Lalu Arif mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki. Lalu ada dua pelaku yang menganiaya Arif menggunakan tangan kosong. Sehingga Arif dan pacarnya kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban lalu menyuruh Arif untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut kembali diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.
“Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur,” kata Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin.
“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Sabtu 12 September 2020, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Identitas korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Rahmin.
Berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), lajut Rahmin, petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut. Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.
“Para pelaku tersebut berinisial Santo (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan Nanda (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” kata Rahmin.
Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mardi)