Kategori: Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang Sembelih Satu Kerbau Enam Sapi dan Dua Kambing Qurban di Mapolres

    Polres Tulang Bawang Sembelih Satu Kerbau Enam Sapi dan Dua Kambing Qurban di Mapolres

    Tulang Bawang (SL)-Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang sembelih Satu Kerbau, enam ekor sapi, dan dua kambing kurban usai pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H, di lapangan Mapolres, Jum’at 31 Juli 2020.

    Kabag Sumda Kompol Wahyu Andi Saputra, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penyembelihan hewan kurban tersebut dilaksanakan hari Jum’at pagi usai pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H, Polres Tulang Bawang melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak 9 ekor,” ujar Kompol Wahyu selaku Ketua Pelaksana, Sabtu 1 Juli 2020.

    Kabag Sumda menjelaskan, 9 ekor hewan kurban yang disembelih tersebut terdiri dari 6 ekor sapi, satu eko kerbau dan dua ekor kambing berasal satu ekor sapi dari Kapolres Tulang Bawang, satu ekor sapi dari Wakapolres Kompol Eko Nugroho, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kabag Sumda dan Kapolsek jajaran.

    Lalu 1 sapi dari Para Kasat dan Kasie Keuangan, satu sapi dari personel Satuan Intelejen Keamanan (Satintelkam),, satu sapi dari PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), satu sapi dari PT. Bumi Madu Mandiri (BMM). Satu ekor kerbau dari Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) H. Hermansyah TB, dan dua ekor kambing dari PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

    Usai di sembelih dan dilakukan pemotongan, daging hewan kurban tersebut di masukkan ke dalam kantong plastik sebanyak 700 paket, yang kemudian langsung dibagikan kepada personel Polres dan masyarakat yang berhak menerimanya.

    “Dengan melaksanakan kurban, berarti kita telah meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS atas ketaatannya kepada Allah SWT dan juga sebagai sarana berbagi serta membantu warga di tengah pandemi covid-19.” Tutup Kompol Wahyu. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri Jajakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

    Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri Jajakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap suami istri, SI (27), pria dan SF (24), wanita, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

    Selama ini, kedua pelaku telah telah mempekerjakan tiga orang anak wanita yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 Ribu s/d Rp500 Ribu.

    SI sang suami bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

    Hal itu diungkap dalam konferensi pers, Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasi Propam Ipda Poniran, PS. Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, dan PS. Kanit PPA Bripka M. Fachri Husnan, hari Rabu 29 Juli 2020.

    “Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27), pria dan SF (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres, di Mapolres Tulang Bawang.

    Menurut Kapolres pasangan suami itri itu, disangka menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

    “Adapun peran dari masing-masing pelaku, suami mengantar jemput, istri menerima fee, atau uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu s/d Rp100 ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas Andy.

    Menurut Kapolres terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK. “Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” tambah AKBP Andy.

    Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 Ribu. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mardi)

  • Suruh Temannya Tidur Buruh Asal Bengkulu Bawa Kabur Yamaha Vixion Temannya di Dente Teladas

    Suruh Temannya Tidur Buruh Asal Bengkulu Bawa Kabur Yamaha Vixion Temannya di Dente Teladas

    Tulang Bawang (SL)-Curi motor Yamaha Vixion milik temannya yang tertidur pulas, WL (21), buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, akhirnya di cokok Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Dente Teladas.

    WL ditangkap hari Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 11.30 WIB, dikediamannya berdasarkan laporan korban, Imam Arifin (28), wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 12 Juli 2020 lalu.

    Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang megatakan pelaku tersebut berinisial WL (21), berprofesi buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban.

    “Tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/07/2020), sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Korban Imam Arifin (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, No Pol : A 3767 OF,” ujar Rohmadi, Senin 27 Juli 2020.

    Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu 11 Juli 2020, sekira pukul 23.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam ruang tamu rumahnya. Lalu korban bersama kelima temannya begadang hingga pukul 02.00 WIB. Tidak lama kemudian pelaku menyuruh korban dan teman-temannya untuk tidur.

    “Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku ini langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumah korban. Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat korban terbangun dari tidur, Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang serta pelaku juga sudah tidak ada lagi,” jelas Rohmadi.

    Korban berusaha mencari dimana keberadaan pelaku dan sepeda motor miliknya, tetapi tidak membuahkan hasil, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Selasa (21/07/2020) siang, ke Mapolsek Dente Teladas. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

    “Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (Mardi/Red)

  • Korupsi Proyek Cetak Sawah Dinas Pertanian Tulang Bawang Tahun 2011 P21, Tersangka Tunggal Ketua Kelompok Tani

    Korupsi Proyek Cetak Sawah Dinas Pertanian Tulang Bawang Tahun 2011 P21, Tersangka Tunggal Ketua Kelompok Tani

    Bandar Lampung (SL)-Kasus korupsi anggaran program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah Tahun anggaran 2011 dengan anggaran Rp1,325 Miliar, segera ke meja hijau.

    Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melimpahkan tahap 21 P21, tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulang Bawang, Senin 27 Juli 2020, dengan tersangka Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, AH (51), warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,

    Kasus itu bermula pada tahun 2011, Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2011.

    Kemudian pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta. “Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres, Selasa 28 Juli 2020.

    Menurut Polisi, bantuan tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Namun AH melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

    “Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750, atau enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” kata Sandy.

    Sandy menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA 2011. “Kemarin pelimpahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim. kita serahkantersangka dan BB ke Kejari Tulang Bawang, Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,” katanya.

    Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. ((Mardi/Red)

  • Bayi Yang Dibuang di Sungai Cakat Tulang Bawang Itu Buah Perkosaan Majikannya di Malaysia

    Bayi Yang Dibuang di Sungai Cakat Tulang Bawang Itu Buah Perkosaan Majikannya di Malaysia

    Tulang Bawang (SL)-Bayi laki laki berusia dua hari, yang di buang di Sungai Tulang Bawang di wilayah Cakat, itu adalah buah hasil perkosaan majikannya, saat bekerja di Malaysia. Bayi itu dilemparkan SB (37), suaminya dari ibunya, dari atas Jembatan Cakat, saat dalam perjalanan pulang usai keluar dari rumah sakit. Polisi menemukan petunjuk nama orang tua di gelang tangan bayi yang tak berdosa itu.

    Baca: Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang di pulangkan Agensi Citra Unggul Pulau Pinang, Malaysia, dalam keadaan hamil tua, Minggu 19 Juli 2020 tiba di Indonesia.

    SB suaminya, kemudian membawa Ses ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan, Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 17.00 WIB,. Usai persalinan,  Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.  Saat melintas di jembatan cakat, SB langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.

    AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy mengatakan motif pasang suami istri itu membuang bayi malang tersebut karena untuk menutupi malu. Karena saat bekerja sebagai TKW di Malaysia SE menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. “Karena malu, atas kesepakatan berdua akhirnya mereka membuang bayi itu ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

    Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasangan sumi istri, SB (37) dan Ny. Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pelaku pembuangan bayi malang itu, merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi. “Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya dari sebuah rumah sakit,” katanya.

    Dari identitas yang ada di gelang tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari tahu pelakunya. Sehingga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan nelayan dalam keadaan meninggal dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap. “Sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri tersebut,” kata Sandy.

    Menurut Kasat, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Sementara bayi itu ditemukan Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” katanya. (Mardi/red)

  • Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Pulang dari merantau sebagai TKI di Malaysia, Ses, warga Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat melahirkan bayi laki laki di Rumah kontrakannya di wilayah Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang medio pekan lalu.

    Ses n AMT ditangkap Tim Resmob Polres Tulang Bawang

    Namun entah apa motifnya, Ses tega membuang bayi oroknya, dan mayatnya ditemukan warga mengapung, di Sungai Tulang Bawang, di wilayah Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Minggu 26 Juli 2020 pagi, pukul 08.00 WIB.

    Dah hitungan lima jam, Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung, di Way (Sungai) Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang itu. Ses ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang di rumah kontrakan, Minggu 26 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Ses, ditangkap bersama seorang pria, berinisial AMT, warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang diduga sebagai pacarnya. “Wanita itu belum genap sepekan pulang dari Malaysia. Dia bekerja sebagai TKW. Dia melahirkan, sehari setelah tiba dari Malaysia,” kata sumber di Polres Tulang Bawang.

    Belum diketahui jelas, hubungan antara pelaku dan AMT. Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Junaidi, nelayan yang sedang mencari ikan di wilayah Cakat. Saat ditemukan, mayat bayi tersebut mengapung di Sungai Tulang bawang.

    Menurut Junaidi, dia menemukn jasad bayi itu mengapung saat dia aka mencari ikan, di Sungai Tulang Bawang, di wilayah Cakat Raya. Lalu Junaidi memberitahu warga lainnya. Bayi itu masih mengenakan baju dan dibalut bedong. “Warga tidak berani membuka bedong, karena takut sidik jari. Lalu kami telepon polisi.

    Setelah ada polisi, baru kami angkat mayat bayi itu. Ditaruh di atas perahu warga,” kata Junaidi. Polisi masih memeriksa intensif Ses dan AMT, di Polres Tulang Bawang. Polisi menyelidiki motif pelaku dan kemungkinan keterlibatan oelaku lainnya. (Mardi/red)

  • Nelayan Kampung Penawar Nyambi Jualan Sabu Ditangkap

    Nelayan Kampung Penawar Nyambi Jualan Sabu Ditangkap

    Tulang Bawang (SL)-Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang nelayan Hi (40), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, karena terlibat perdaran narkoba. Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Nelayan, hari Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap karena dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. “Pelaku berhasil ditangkap hari Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama,”  kata Andy, Sabtu 25 Juli 2020.

    Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

    Di jalan tersebut petugas kami melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan. “Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu,” kata Andy.

    Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (Mardi)

  • Remaja Pengangguran Bobol Mess Sikat Dua HP Kini Ditangkap Polisi

    Remaja Pengangguran Bobol Mess Sikat Dua HP Kini Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang (SL)-Seorang pemuda pengangguran SI (18), warga Kampung Gedung Karya Jitu, nekad membobol mess warga, dan menggasak dua unit HP. Pelaku diringkus Polisi 9 jam dari korban melapor. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

    Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di mess korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

    “Korban Muslimin (20), berprofesi buruh, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian dua unit handphone (HP) merk Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 5 Juta,” ujar Iptu Wagimin, Kamis 23 Juli 2020.

    Kapolsek menjelaskan, mulanya korban seperti biasa tertidur di mess miliknya dan sebelum tertidur korban meletakkan dua unit HP miliknya yaitu Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru diatas meja. Saat korban terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat dua unit HP tersebut telah hilang.

    “Korban melihat pintu mess miliknya sudah terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelaku masuk ke dalam mess korban dengan cara merusak kunci pintu saat korban sedang tertidur lelap, lalu ambil HP milik korban dan kabur, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 9 jam, tepatnya hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter HP di Pasar Gedung Karya Jitu.

    “Pelaku tersebut berinisial SI (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Wagimin. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020

    Polres Tulang Bawang Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020

    Tulang Bawang (SL)- Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020 di lapangan Mapolres setempat, hari Kamis (23/07/20), sekira pukul 08.00 WIB.

    Bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Perwira Apel Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin dan Komandan Apel Kasat Lantas Iptu Ipran.

    Pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020 tersebut, Kapolres membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si.

    Kapolres mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2020 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia.

    “Operasi Patuh Krakatau 2020 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal (TMT) 23 Juli sampai dengan 05 Agustus 2020, di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy.

    Kapolres menjelaskan, Operasi Patuh Krakatau 2020 fungsi yang dikedepankan adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dengan kegiatan meliputi preemtif 40%, preventif 40% dan represif (penegakan hukum) 20%.

    “Dalam hal penilangan, dilakukan oleh petugas secara terukur bagi para pelanggar lalu lintas dimasa adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penularan virus corona (covid-19),” jelas AKBP Andy.

    Lanjutnya, adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020 meliput :

    Pertama, kelengkapan surat kendaraan dan pengendara/pengemudi. Kedua, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar. Ketiga, kendaraan yang melawan arus. Dan keempat, kendaraan over dimention dan over loading (ODOL).

    Operasi Patuh Krakatau 2020 ini dalam pelaksanaannya dilakukan secara profesional, bermoral dan humanis dengan kegiatan penegakaan hukum secara selektif prioritas  yang disertai kegiatan preemtif dan preventif.(Mardi)

  • Palak Orang Tak Dikenal di Kampungnya Aan Tewas Dengan Lima Tusukan

    Palak Orang Tak Dikenal di Kampungnya Aan Tewas Dengan Lima Tusukan

    Tulang Bawang (SL)-Kematian seorang petani, Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, akibat ditikam Ys (25) warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat jadian pelaku sedang menyantroni rumah Hartoyo als Paryo untuk menagih hutang. Saat itu datang korban yang justru ingin memalak pelaku. Peristiwa itu terjadi Jum’at 17 Juli 2020 lalu.

    Ys datang ke lokasi kejadian bersama ayahnya, dan rekannya Dian als Cakrek menuju rumah Hartoyo als Paryo di Kampung Karya Jitu Mukti. Mereka datang  untuk menagih hasil dari penjualan paneh gabah dari Hartoyo als Paryo. Sekitar 10 menit menunggu, ayah pelaku pergi sebentar untuk mengantarkan penumpang dengan menggunakan perahu kelotok.

    Sementara YS menunggu di rumah Hartoyo bersama rekannya Dian als Cakrek. Saat itu tiba-tiba datang korban Aan Dwi Darmadi, yang menggedor rumah warga pas di sebelah rumahnya Hartoyo untuk meminta uang. Lalu korban juga mendatangi rumah Hartoyo yang saat itu sedang ada YS bersama Dian als Cakrek.

    Korban sempat marah-marah dan berkata kepada pelaku, “Mana Hartoyo nanti saya bom rumah ini,” umpatnya didepan YS. YS menjawab bahwa Hartoyo als Paryo sedang tidak ada di rumah. Mendengar jawaban Ys, korban yang tidak kenal dengan Ys lalu meminta uang. Ys menjawab bahwa dirinyaa tidak punya uang.

    Korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian pelaku, tetapi pelaku menolak sehingga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumah Hartoyo. Pelaku langsung mencabut senjata tajam yang selalu ada di pinggangnya lalu menikam korban berkali kali.

    Kapolsek Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, senjata yang digunakan pelaku memang selalu dibawa untuk membersihkan rumput atau kotoran yang menyangkut di mesin perahu klotok miliknya. Pelaku YS lalu menusukkan sajam tersebut ke tubuh korban, setelah itu korban dan pelaku sama-sama melarikan diri.

    “Pelaku tidak tahu jika korban itu meninggal dunia (MD) usia di tusuk beberapa kali oleh dirinya. Hasil pemeriksaan medis, penyebab korban MD karena kehabisan darah yang disebabkan luka tusuk sajam pada perut sebelah kanan sekira 2 cm, perut sebelah kiri sekira 0,5 cm, dada sebelah kiri sekira 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekira 3 cm dan punggung sebelah kanan sekira 5 cm,” kata Wagimin, Rabu 22 Juli 2020.

    Menurut Wagimin, YS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas sudah diamankan hari Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 02.15 WIB, saat sedang berada di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas. “Peristiwa pembunuhan ini terjadi hari Jum’at 17 Juli 2020, sekira pukul 22.30 WIB, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dan korbannya adalah Aan Dwi Darmadi (34), berprofesi tani, warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti,” jelas Wagimin.

    Menurut Wagimin, benar pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat kejadian YS sedang menunggu di rumah Hartoyo bersama Dian als Cakrek. Saat menunggu itulah tiba-tiba datang Aan Dwi Darmadi. Korban tiba tiab marah kepada Hartoyo yang tidak ada dirumah. “YS ini menjawab bahwa Hartoyo sedang tidak ada di rumah. Tapi korban justru minta uang kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa dia tidak punya uang,” urainya.

    Mendengar jawaban Ys, korban semakin marah dan mencoba memeriksa kantong pakaian Ys. Ys menolak sehingga terjadi adu mulut. Saat korban hendak mengambil kayu yang berada di halaman rumah Hartoyo. “Melihat itu Ys langsung mencabut senjata tajam dan menusuk korban berkali kali, lalu keduanya sama sama melarikan diri. Dan korban meninggal,” katanya

    YS kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban MD, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)