Kategori: Uncategorized

  • BK Benarkan Laporan Dugaan “Skandal” Anggota DPRD Kota Metro, ini Kata Ria Hartini Sementara Deswan Gugat Cerai Istri

    BK Benarkan Laporan Dugaan “Skandal” Anggota DPRD Kota Metro, ini Kata Ria Hartini Sementara Deswan Gugat Cerai Istri

    Kota Metro, sinarlampung.co-Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini membantah adanya tuduhan perselingkuhan antara antar anggota DPRD Kota Metro, bahkan mengarah kepada dirinya dengan anggotanya tersebut. Ria bahkan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar kabar tersebut.

    Baca: Heboh Dugaan Perselingkuhan Sesama Anggota DPRD Kota Metro, Istri Lapor ke Sekwan

    Lembaran laporan Samara Dewi

    “Itu tidak benar kok, saya difitnah dan justru saya baru tahu. Ini bahaya ya kalau membuat kesimpulan tanpa ada bukti, dan saya tidak tahu menahu. Justru saya baru tahu dari wartawan hari ini,” kata Ria, saat dikonfirmasi wartawan di Kota Metro, melalui pesan singkat, Selasa, 6 Mai 2025.

    Politisi PDI Perjuangan menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang menimpanya, wabil khusus kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan isu tersebut, dan dinilai mencemarkan nama baiknya.

    “Ini sudah mencoreng nama baik saya. Pasti saya tempuh jalur hukum kepada pihak yang membuat dan menyebarluaskan informasi itu. Ditambah lagi, tidak ada keterangan dari saya terkait isu itu. Pastinya saya sudah tahu yang menyebarluaskan berita miring tentang saya itu,” ancamnya.

    Tapi, Ria mengaku masih menunggu. “Saya tetap masih menunggu dalam 1×24 jam, karena sampai sekarang tidak ada yang konfirmasi ke saya tentang isu itu. Tapi kalau seandainya benar ada pemberitaan tentang saya tanpa ada bukti jelas, maka saya pastikan akan saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.

    BK Benarkan Ada Laporan

    Atas kabar tersebut, wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro, Wasis Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan hubungan gelap antara D, anggota dewan dari Fraksi NasDem, dengan RH, anggota dewan dari Fraksi PDI-P yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Metro itu.

    Laporan yang diajukan oleh Asmara Dewi, istri sah D ini memuat dugaan perselingkuhan yang telah berlangsung sejak 2021 hingga kini. Surat pengaduan diterima langsung oleh Sekretaris Dewan, Ade Erwinsyah, di ruang kerjanya Senin, 5 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB. “Jadi kemarin sore jam setengah tiga saya menerima surat pengaduan dari Pak Sekwan. Isinya pengaduan dari Bu Asmara Dewi, istrinya Pak Deswan,” jelasnya, Selasa 6 Mei 2025.

    Menurut Wasis, pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota BK lainnya untuk menentukan langkah. “Malam itu juga saya bertemu dengan Pak Basuki, anggota BK. Kami sepakat keesokan harinya melaporkan ke pimpinan. Malam itu kami juga meminta saran Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2,” ujar Wasis.

    Esok paginya, laporan resmi diteruskan ke Ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut. Wasis memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk klarifikasi. “Sesuai prosedur, kami akan memanggil pihak-pihak untuk meminta keterangan kebenaran laporan ini,” tegasnya.

    Sementara dalam laporannya, Asmara Dewi menulis tentang perasaan dikhianati oleh sang suami yang telah ia dampingi selama 30 tahun. “Saya merasa sangat disakiti, sebagai istri dan ibu dari tiga anak, rumah tangga kami sebelumnya harmonis dan damai,” tulisnya dalam surat yang kini menjadi dokumen resmi di meja BK DPRD Metro.

    Tak hanya menuntut pengakuan, Dewi mendesak Badan Kehormatan dan partai pengusung kedua anggota DPRD Kota Metro tersebut untuk menindak tegas sesuai kode etik. “Saya meminta keadilan seadil-adilnya,” tulisnya.

    Deswan Gugat Cerai Asmara Dewi

    Saat bersamaan, pada Selasa, 6 Mei 2025, Pengadilan Agama Kota Metro memulai sidang perdana atas gugatan cerai yang diajukan Deswan terhadap istrinya, Asmara Dewi. Informasi dipengadilan membenarkan agenda persidangan adalah pembacaan gugatan cerai oleh pihak penggugat, Deswan.

    Kepada wartawan dilansir dari InfoPresisi.com, Deswan menyampaikan, gugatan perceraiannya terhadap istrinya, tidak ada hubungannya dengan berita yang beredar. “Saya memang sudah 10 tahun terakhir ini memang kurang harmonis dengan istri saya. Soal ini, sekian lama saya tutupi, tapi memang sudah sulit untuk dipertahankan, dan pada 28 April 2025 akhirnya saya menggugat cerai istri saya ke Pengadilan Agama Metro,” kata Deswan, Selasa 6 Mei 2025.

    Deswan juga mengaku tidak tahu sang istri membuat laporan apa ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Metro, dikarenakan dirinya sedang dinas luar. “Saya kaget, istri saya melapor ke Dewan Kehormatan, laporannya apa juga saya enggak tahu,” ucapnya.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Metro itu juga terkejut atas beredarnya berita, dugaan dirinya selingkuh. “Istri saya melaporkan saya ke BK, laporannya pun saya enggak tahu isinya apa. Tapi terus muncul berita saya diduga selingkuh dengan ketua,” ulasnya.

    “Maka perlu saya klarifikasi, bahwa isi gugatan saya dalam mengajukan perceraian itu adalah karena adanya permasalahan dalam hubungan dengan istri saya yang telah berlangsung selama hampir 10 tahun terakhir ini,” jelasnya.

    Deswan mengaku, permasalahan rumah tangganya itu sudah cukup lama dan jauh sebelum ia menjadi Anggota DPRD Kota Metro. “Karena sampai sekarang tidak menemukan titik penyelesaiannya, maka saya putuskan untuk bercerai secara baik-baik, berdasarkan hukum yang berlaku. Hal ini satu-satunya jalan saya, untuk kebaikan bersama. Baik bagi istri saya, maupun bagi saya sendiri,” tegasnya.

    “Hanya saja, dipersepsikan oleh sebagian media dengan isu macam-macam. Istri saya saja menerima keputusan ini dengan bijak. Karena kami melakukan dengan cara baik-baik, tanpa menyalahkan dan memojokkan salah satunya. Dan saya minta kepada media, untuk mencabut berita terkait itu,” ujarnya. (Red)

  • Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Tanggamus Sinarlampung.co – Kebijakan yang diterapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, terkait mekanisme Advertorial (ADV) menuai kritik dari kalangan wartawan. Pasalnya, aturan yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan ini menimbulkan kebingungan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.

    Dalam sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp, Suhartono menegaskan bahwa pendaftaran ADV harus dilakukan melalui aplikasi. Namun, ketika ditanya mengenai wartawan yang telah menayangkan ADV berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa aturan yang jelas.

    “Ya gak boleh, gak ada ADV,” ujar Suhartono, tanpa memberikan solusi konkret bagi para wartawan yang sudah mengajukan kerja sama.

    Situasi semakin membingungkan ketika Suhartono berdalih bahwa semua masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan. “Pokoknya kata bupati itu intinya lebaran, kalian bisa lebaran, tapi tetap pakai aturan. Kita nunggu Perbup ini sudah lama. Kalau ini gak direvisi dan pakai yang lama, Januari kalian sudah bisa kerja,” katanya.

    Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di kalangan wartawan. Jika aturan sudah ada sejak lama, mengapa harus menunggu revisi? Dan jika revisi memang diperlukan, mengapa prosesnya begitu lambat hingga berdampak pada kerja sama dengan media?

    Selain itu, Suhartono juga menyinggung risiko pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi, bahkan mencontohkan kasus di Sekretariat Daerah Pringsewu. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi tuntutan wartawan terhadap kejelasan regulasi ADV.

    Menanggapi situasi ini, wartawan Sinar Lampung, Sri Wisnu, menegaskan bahwa Kominfo Tanggamus seharusnya memastikan keterbukaan informasi dan mendukung kerja sama dengan media, bukan justru menghambat dengan kebijakan yang tidak jelas.

    “Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji tanpa kepastian. Jika Kominfo Tanggamus tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin ketidakjelasan ini akan menghambat hubungan pemerintah daerah dengan media dan mengganggu arus informasi,” ujar Wisnu.

    Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanggamus, untuk turun tangan dan memastikan kebijakan terkait ADV lebih transparan serta tidak merugikan pihak mana pun.(Wisnu/*)

  • DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru

    DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru

    Tanggamus, Sinarlampung.co – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan sambutan perdana Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2025-2030. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Kamis, 6 Maret 2025.

     

    Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus beserta istri, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Wakil Bupati Tanggamus beserta istri, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat, serta perwakilan dari berbagai organisasi seperti KPU, Bawaslu, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan APDESI Kabupaten Tanggamus.

     

    Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, membuka sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan serta kondusivitas daerah pasca-Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintahan yang baru dapat membawa Tanggamus ke arah yang lebih baik.

    “Kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA, MH, dan Wakil Bupati Agus Suranto. Semoga Kabupaten Tanggamus menjadi lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Saleh Asnawi mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Tanggamus atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan wakilnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan pasca-pemilihan, dan saat ini adalah waktu untuk bersatu dalam membangun daerah.

    “Demokrasi telah kita lalui. Kini saatnya kita bersatu, bekerja, dan membuktikan bahwa kita bisa memberikan perubahan yang lebih baik ke depan,” kata Bupati.

     

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelantikannya bukan hanya sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga menandai babak baru bagi Kabupaten Tanggamus dalam mencapai kemajuan yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

     

    Bupati juga memaparkan visi-misinya, termasuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta meningkatkan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi agar pembangunan yang dilakukan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

    “Infrastruktur menjadi prioritas kami, termasuk perbaikan jalan dan transportasi. Di sektor sosial, pertanian, dan ketahanan pangan, kami akan memperkuat program berbasis ekonomi lokal. Kami juga berkomitmen agar setiap anak di Tanggamus mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala faktor ekonomi,” jelasnya.

     

    Di bidang kesehatan, pemerintah akan meningkatkan fasilitas rumah sakit dan puskesmas agar layanan kepada masyarakat semakin maksimal. Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya mengangkat kearifan lokal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintahan memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Evaluasi dan perbaikan kinerja akan menjadi fokus utama guna memastikan setiap program berjalan efektif.

    “Saya mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja keras dan tetap optimis dalam mewujudkan harapan masyarakat. Dengan persatuan, kita bisa menorehkan sejarah baru bagi Tanggamus,” tutupnya.

     

    Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi momentum awal bagi kepemimpinan baru Kabupaten Tanggamus untuk merealisasikan janji-janji kampanye mereka. Pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi demi mewujudkan Tanggamus yang lebih maju dan sejahtera. (Wisnu)

  • Samsudin Minta ASDP Cegah Impor Tapioka

    Samsudin Minta ASDP Cegah Impor Tapioka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Samsudin meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mencegah masuknya impor tapioka ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.

    Hal itu disampaikan Samsudin saat menerima kunjungan kerja General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Syamsudin di Ruang Kerja Gubernur, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jumat (17/1/2025).

    Samsudin mengatakan impor akan membuat harga singkong naik dan menurunkan pendapatan para petani lokal.

    “Saya minta ASDP untuk menyetop muatan yang datang membawa impor tapioka ke Provinsi Lampung. Kalau datang dari Pulau Jawa untuk di stop tidak boleh masuk ke Lampung karena menghancurkan harga singkong petani disini,” ujar Samsudin.

    Dia mendorong Pelabuhan Bakauheni untuk melakukan langkah-langkah seperti meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan.

    “Bakauheni memiliki peran yang sangat strategis karena berada di pintu gerbang Pulau Sumatera dan Provinsi Lampung,” katanya.

    Pada bagian lain, Samsudin juga mengajak PT. ASDP Cabang Bakauheni melakukan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan kelancaran lalu lintas pelabuhan.

    “Saya menyampaikan apresiasi terutama kelancaran arus lalu lintas pada saat Natal dan Tahun Baru, kondisinya sangat baik tidak ada masalah. Hal ini diharapkan terus dilakukan dilapangan, terus menghadirkan inovasi sehingga tidak adanya hambatan di pelabuhan,” ujarnya.

    Hadir pula pada audiensi itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. (*)

  • Proyek Jalan Lapen di Lampung Timur Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi

    Proyek Jalan Lapen di Lampung Timur Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Pekerjaan proyek jalan lapisan penetrasi (Lapen) di Desa Sido Rahayu, Lampung Timur, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diperkirakan melanggar aturan karena tidak memasang papan rencana proyek yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

    Ketidakhadiran papan informasi proyek ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan rincian proyek dari masyarakat. Padahal, papan rencana proyek sangat penting untuk mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, serta durasi pekerjaan.

    Hasil investigasi tim media Sinarlampung pada Jumat, 29 November 2024, menunjukkan bahwa tidak ada papan plang proyek di lokasi pekerjaan tersebut. Para pekerja yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran maupun detail proyek. “Saya hanya tahu panjang jalan yang dibangun 725 meter dengan lebar 3 meter. Soal anggaran dari mana, jumlah, saya tidak tahu,” ujar salah satu pekerja.

    Ketidakhadiran papan plang proyek ini dinilai melanggar peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.

    Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    Selain masalah transparansi, kualitas pekerjaan juga mendapat kritik dari warga setempat. Seorang warga beriinisial E melihat apakah pekerjaan jalan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi. “Kenapa ada sampah daun dan rumput yang tidak dibersihkan terlebih dahulu? Lapen-nya juga tidak rata,” ungkapnya.

    Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa pekerjaan proyek ini memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pasalnya, proyek ini menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas masalah ini. (*)

  • Ultah JSM ke-4, Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi, Komponis Ananda Sukarlan Sampaikan Testimoni

    Ultah JSM ke-4, Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Baca Puisi, Komponis Ananda Sukarlan Sampaikan Testimoni

    Jakarta, sinarlampung.co – Penyair Pulo Lasman Simanjuntak ikut tampil dalam parade baca puisi menyambut ulang tahun (ultah) komunitas sastra Jagat Sastra Milenia (JSM) ke-4 bertemakan “Setia Pada Visi dan Memperkaya Misi”. Acara ini berlangsung di Cafe Sastra Balai Pustaka Jln.Bunga, Matraman, Jakarta Timur, Minggu sore, 17 November 2024.

    “Kalau tahun 2023 lalu saat ultah JSM ke-3 saya baca puisi terbaru, khusus ultah JSM ke-4 tahun 2024 ini saya akan bacakan karya puisi pada awal proses kreatif saya menulis puisi sebagai penyair pemula tahun 1980-an,” ucap Penyair Pulo Lasman Simanjuntak yang ratusan karya puisinya telah diterbitkan dalam 7 buku antologi puisi dan 35 buku antologi puisi bersama para penyair di seluruh Indonesia.

    Karya puisinya juga telah dimuat di 23 media cetak (koran, surat kabar mingguan, dan majalah) serta tayang di 220 media online (website) maupun majalah digital di Indonesia dan Malaysia.Karya puisinya juga sudah “merambah” sampai ke negara Singapura, Brunei Darussalam, Republik Demokratik Timor Leste, Bangladesh, dan India.

    Sebelum membaca puisi “Kalah atau Menang” tanpa teks tertulis, wartawan senior ini bercerita bahwa puisi ini ditulis jelang dinihari di sekitar area Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada tahun 1983 lalu.

    “Kebetulan kami para mahasiswa Sekolah Tinggi Publisistik (sekarang IISIP-red) dari Kampus Gedung Kanisius sering melewati Taman Ismail Marzuki sambil nongkrong dan kongkow-kongkow sebelum pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

    “Di sinilah saya tulis puisi KALAH ATAU MENANG.Ada rekan mahasiswa STP seperti Arief Joko Wicaksono, dan Isson Khairul, tetapi kawan dan sahabat seangkatan saya dalam awal proses kreatif menulis puisi tahun 1980-an antara lain Humam S Chudori, Harianto Gede Panembahan, Wig SM, Nanang R Supriyatin, dan Ayid Suyitno PS,” ceritanya.

    Sajak

    Pulo Lasman Simanjuntak

    KALAH ATAU MENANG

    kita berangkat dari sebuah titik-
    makin lama menjelma jadi mata air
    lalu mencium ikan-ikan beracun
    di danau
    tanpa sayap

    (padahal jarak Yogjakarta dan New York hanya segaris, kepastian-kepastian semu)

    Kristus pernah engkau dengar bukan?
    bermazmur
    sesungguhnya cinta itu
    permainan gila
    para tukang potret amatiran

    hayo..hayo…
    kita berkelahi tanpa badik
    melawan matahari betina itu
    agar sinarnya yang manja
    tak lagi menghamili
    hewan-hewan langka kegemaranmu

    percayalah,
    sejarah akan tunduk
    atau kita pura-pura jadi malaikat manis
    yang berlari dari kandang sapi
    rindu tidur di kereta angin
    mulailah

    Jakarta, 1983

    Tembang Puitik

    Sementara itu dalam testimoni dan sambutannya dalam ultah JSM ke-4 di Cafe Sastra Balai Pustaka, Minggu (17/11/2024) dengan MC Nanang R Supriyatin Komponis & Pianis Ananda Sukarlan mengajak para penyair untuk “makmur bersama” dengan karya tembang puitiknya.

    Pasalnya, ia sedang sibuk keliling ke 8 kota dengan Kompetisi Piano Nusantara Plus ( KPN+ ) yang tahun ini membuka kategori tembang puitik, untuk para penyanyi klasik.

    Kompetisi ini adalah “pengantar” untuk kompetisi musik klasik yang jauh lebih besar dan paling bergengsi di Indonesia yaitu Ananda Sukarlan Award (ASA) yang diadakan tahun depan.

    “Para peserta dapat memilih tembang puitik Ananda Sukarlan, dan tahun ini puluhan dari mereka memilih dari puisi bukan hanya penyair legendaris Joko Pinurbo atau Sitor Situmorang, tapi juga para penyair muda serta pendiri dan anggota JSM seperti Emi Suy, Rissa Churria, Sofyan RH. Zaid, Nunung Noor El Niel dan banyak lagi,” jelasnya.

    Selain itu, Ananda Sukarlan telah mengimplementasikan sistem penjualan karya musik seperti layaknya di Eropa. Selama ini ia menjual karya-karya instrumentalnya (tanpa vokal dan teks) dan bahkan laku milyaran (baca
    https://portallebak.pikiran-rakyat.com/bisnis/pr-293459477/3-nft-karya-musisi-indonesia-ananda-sukarlan-laku-rp1-miliar-berikut-karyanya).

    Ananda ingin mengajak para penyair untuk melakukan hal yang sama dan saling membagi hasil penjualan karya-karya tersebut.

    “Kini adalah era dimana seniman tidak bekerja sendiri. Ini era 3 K : Kreatif, Kolaboratif dan Komunikatif, baik untuk kualitas artistik maupun untuk sistem pemasaran karya seni”, ujar komponis yang telah menulis lebih dari 500 tembang puitik itu.

    “Banyak yang kita bisa kerjakan bersama, yang akan menguntungkan para sastrawan, musikus dan tentu publik sebagai konsumen”, pungkasnya.

    Peluncuran Buku Antologi Puisi

    Perayaan Ultah JSM Jagat Sastra Milenia (JSM) yang ke-4 , Minggu, 17 Nov 2024 diadakan di Kafe Sastra Balai Pustaka

    Dimeriahkan oleh sahabat-sahabat dengan pembacaan puisi dan musikalisasi puisi juga testimoni Raya Ayahbi Ayu Yulia Djohan Piet Yuliakhansa Ical Vrigar Retno Budiningsih Mita Katoyo @Arie Toksir Pulo Lasman Simanjuntak Nurhadi Maulana Saibin Budhi Setyawan Prawiro Sudirjo Ananda Sukarlan dan masih banyak lagi.

    Sekaligus peluncuran buku antologi puisi “Jejak Masa Depan” Sustainable Development Goals dalam Puisi .

    Juga peluncuran buku “Meretas Pemikiran Riri Satria: Kecerdasan Buatan dan Puisi”.

    “Sekali lagi saya sebagai ketua panitia mengucapkan terimakasih kepada sahabat yang sudah hadir dalam undangan terbuka ini, dan mungkin tidak bisa saya sebutkan satu persatu.Ke depan semoga JSM akan tetap menjaga silaturahmi dengan semua kalangan, komunitas sastra dan mudah-mudahan bisa bersinergi menjadi lebih baik,”

    Terimakasih juga pada semua tim panitia yang sudah mempersiapkan acara, hingga berjalan lancar.Jika ada kekurangan di acara kemarin, saya ketua panitia, mewakili semua pengurus JSM – mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Nunung El Niel disampaikan dalam laman facebook-nya pada Senin, 18 November 2024. (Lasman Simanjuntak)

  • PJ Gubernur harus umumkan berapa luas dan siapa Saja pemilik hibah lahan Kota Baru

    PJ Gubernur harus umumkan berapa luas dan siapa Saja pemilik hibah lahan Kota Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Keputusan Gubernur G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung pada tanggal 20 September 2023.

    SK Gubernur Lampung tersebut baru disampaikan ke PWNU Provinsi Lampung di pertengahan bulan Oktober 2024 sesuai dengan Surat Pengantar dari BPKAD Provinsi Lampung Nomor : 000.2.4/ /VI.02/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP atas nama Kepala BPKAD.

    Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Gamapela, Tonny Bakri selaku Ketua Umum didampingi Johan Alamsyah, S.E, Sekretaris Umum dalam pertemuan dengan awak Media selepas Sholat Jum’at di Masjid Al Furqon Teluk Betung Selatan menyampaikan.

    “Dengan ditandatangani SK Gubernur Nomor : 555/VI.02/HK/2023 tanggal 20 September 2023 tentang pecabutan SK Gubernur Lampung Tentang hibah tanah 8 hektar tanah ke PWNU di Kota Baru dan ditandatangani oleh Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung maka sah, tidak ada lagi tanah PWNU di kawasan Kota Baru. Bila mana ada pejabat yang menyatakan masih ada tanah PWNU di kawasan Kota Baru menurut kami itu hanya jawaban politis menjelang Pilkada, harus sesuai prosedur dan mekanisme hibah barang, sepersetujuan DPRD Provinsi, pemprov harus taat administratif, supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari” kata Ketua Umum Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E

    Sudah setahun lebih SK Gubernur Lampung tersebut terbit dan disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung dan sudah menjadi produk hukum di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.

    ” Kami minta kepada PJ Gubernur Provinsi Lampung, tolong untuk mengumumkan berapa luas lahan di Kota Baru yang menjadi milik pemerintah sebenarnya, ini menjadi informasi yang sangat penting kepada masyarakat Provinsi Lampung, karena informasi di masyarakat saat ini simpang siur luasnya lahan pemerintah sehingga masyarakat sulit untuk mendukung Kota Baru, karena sosok PJ Gubernur , pak Samsudin, menurut kami memang seorang pemimpin yang selayaknya dan pas disaat ini, karena kepedulian beliau dengan Lampung”. Lanjut Tonny Bakri.

    ” Jangan seperti di wilayah Korpri, Way dadi dan Way Hui, karena prilaku oknum pejabat di saat itu sekarang permasalahan terjadi. Tiba-tiba muncul pengakuan tanah milik perusahaan dengan luas sekian hektar. Makanya kami berharap betul, tolong pak PJ Gubernur Lampung sampaikan, umumkan ke masyarakat siapa-siapa yang dihibahkan dan berapa luas lahannya, siapa-siapa pemilik lahan di Kota Baru. Di Provinsi Lampung ini ada sekolah unggulan Kementerian Perindustrian dibidang industri, SMK SMTI, yang mungkin hanya ada di Provinsi Lampung, di saat Gubernurnya Ridho Ficardo, sebagai rasa terima kasih dan dukungan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung saat itu, pemprov menghibahkan tanah di Kota Baru, nah itu masih ada atau tidak kita tidak tahu” ujar Tonny Bakri. (Red)

  • PPSPI Yogyakarta Resmi Dikukuhkan

    PPSPI Yogyakarta Resmi Dikukuhkan

    Yogyakarta, sinarlampung.co Paguyuban Purnawirawan Seba Polwan Indonesia (PPSPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di University Hotel Yogyakarta, Rabu 16 Oktober 2024.

    Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PPSPI Imaculata Gutami Winarto, yang memimpin prosesi pengukuhan Ketua dan Pengurus PPSPI DIY.

    Dalam pengukuhan tersebut, Kombes Pol (Purn.) Dra. Sulistyaningsih secara resmi ditetapkan sebagai Ketua PPSPI DIY. Dalam sambutannya, Sulistyaningsih menyampaikan bahwa PPSPI didirikan dengan tujuan untuk menyatukan semua angkatan purnawirawan Polwan, menjalin silaturahmi, dan menginisiasi berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi keluarga besar Polwan serta masyarakat luas.

    “Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PPSPI, yang kehadirannya dinilai memberikan makna mendalam bagi acara tersebut, serta atas prakarsa dan dedikasinya dalam mendirikan PPSPI,” ucap Sulistyaningsih.

    Ketua Umum PPSPI dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdirinya PPSPI adalah hasil dari keinginan para alumni Seba Polwan yang telah purna tugas untuk memiliki wadah silaturahmi yang berkelanjutan.

    “Saya berharap organisasi ini dapat menjadi tempat para purnawirawan untuk terus mengembangkan kemampuan, baik secara formal maupun melalui pengalaman, agar tetap dapat berpikir rasional dan berkontribusi bagi diri sendiri serta lingkungan,” jelas Ketua Umum PPSPI.

    Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ibu Asuh Polwan pada masanya, Pakor Polwan, Purnawirawan Sepa DIY, Purnawirawan Wan TNI, serta perwakilan PPSPI dari Solo Raya dan Magelang. Acara semakin meriah dengan penampilan tari dari Polwan Polres Gunung Kidul yang turut memeriahkan suasana.

  • Honor BLUD Puskes Se-Lampung Tengah Jadi Temuan, BPK Catat Kesalahan Kepala Dinas Kesehatan

    Honor BLUD Puskes Se-Lampung Tengah Jadi Temuan, BPK Catat Kesalahan Kepala Dinas Kesehatan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang mengeluarkan SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor:800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023, merugikan 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang harus mengembalikan kelebihan honor uang negara.

    Apalagi, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, pada tahun 2023 mencatat Pemkab Lamteng menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1.243.306.393.762,00 dengan realisasi Rp1.126.680.044.296,73 atau 90,62%. Dari angka realisasi tersebut, sebanyak Rp28.727.914.037,50 merupakan belanja pegawai BLUD, dan Rp1.487.362.000,00 sebagai belanja honorarium pengadaan barang dan jasa.

    Dari pemeriksaan terhadap 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) diketahui, pejabat pengadaan barang dan jasa ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan dengan Nomor: 800/0206/D.a.VI.02/I/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2023, tertanggal 18 Januari 2023.

    Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD merupakan unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah. BLUD Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, yang berbeda dengan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

    Persoalan terungkap saat dilakukan reviu terhadap SK Kepala Dinas Kesehatan dibandingkan dengan dokumen bezetting pegawai, yang menunjukkan bila delapan pegawai pengadaan yang ditetapkan di dalam SK Kepala Kadiskes tersebut ternyata merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lamteng.

    Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lamteng pun membenarkan bila delapan pegawai pengadaan barang dan jasa pada 38 BLUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda merupakan pejabat fungsional di kantornya, dan telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa juga tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja.

    Pembayaran honorarium terhadap pejabat pengadaan barang/jasa pada 38 BUD Puskesmas dan satu BLUD Labkesda ini telah melanggar PP Nomor: 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor: 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, di mana dinyatakan:

    Bahwa pengelola pengadaan barang/jasa yang telah menerima tunjangan fungsional dan/atau merupakan ASN yang bertugas pada UKPBJ (Bagian Pengadaan Barang) pada Sekretariat Daerah dan telah menerima tambahan penghasilan yang telah memperhitungkan risiko dan beban kerja, tidak dapat menerima honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Atas persoalan ini, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat ada kelebihan pembayaran kepada pejabat pengadaan barang dan jasa yang di-SK-kan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp287.836.500,00. Namun Akibat kesembronoan Kadiskes Lamteng, para Kepala Puskesmas diminta harus sokongan untuk mengembalikan kelebihan honor Rp287.836.500,00 itu.

    Daftar Puskesmas :

    1. Puskesmas Gunung Sugih wajib mengembalikan Rp7.410.000,00.
    2. Puskesmas Terbanggi Subing ada kelebihan bayar Rp 6.555.000,00.
    3. Puskesmas Bandar Jaya Rp7.752.000,00.
    4. Puskesmas Poncowati Rp5.700.000,00.
    5. Puskesmas Gaya Baru V Rp7.752.000,00.
    6. Puskesmas Seputih Surabaya Rp7.752.000,00.
    7. Puskesmas Bumi Nabung wajib menyetorkan kembali sebesar Rp7.752.000,00.
    8. Puskesmas Rumbia Rp5.592.000,00.
    9. Puskesmas Sukobinangun Rp7.752.000,00.
    10. Puskesmas Seputih Mataram Rp6.792.000,00.
    11. Puskesmas Bina Karya Utama Rp7.752.000,00.
    12. Puskesmas Sriwijaya Mataram Rp7.752.000,00.
    13. Puskesmas Sritejo Kencono Rp5.700.000,00.
    14. Puskesmas Rama Indra Rp5.700.000,00.
    15. Puskesmas Jati Datar Rp7.752.000,00.
    16. Puskesmas Simbarwaringin Rp7.951.500,00.
    17. Puskesmas Kesumadadi Rp7.752.000,00.
    18. Puskesmas Gedung Sari Rp7.752.000,00.
    19. Puskesmas Anak Tuha Rp5.700.000,00.
    20. Puskesmas Wates Rp7.752.000,00.
    21. Puskesmas Pujokerto Rp7.752.000,00.
    22. Puskesmas Punggur Rp7.752.000,00.
    23. Puskesmas Bangunrejo Rp7.752.000,00.
    24. Puskesmas Sukanegara Rp7.752.000,00.
    25. Puskesmas Haji Pemanggilan Rp7.752.000,00.
    26. Puskesmas Simpang Agung Rp7.752.000,00.
    27. Puskesmas Kalirejo Rp7.752.000,00.
    28. Puskesmas Segala Mider Rp5.700.000,00.
    29. Puskesmas Karang Anyar Rp7.752.000,00.
    30. Puskesmas Padangratu Rp7.752.000,00.
    31. Puskesmas Payungrejo Rp5.700.000,00.
    32. Puskesmas Poncowarno Rp7.752.000,00.
    33. Puskesmas Surabaya Rp7.752.000,00.
    34. Puskesmas Sendang Agung Rp7.752.000,00.
    35. Puskesmas Kota Gajah Rp5.700.000,00.
    36. Puskesmas Bandar Agung Rp6.384.000,00.
    37. Puskesmas Candirejo Rp7.752.000,00.
    38. Puskesmas Seputih Raman Rp5.700,00.
    39. BLUD Labkesda Rp7.752.000,00.

    Ironisnya, hingga Kamis 22 Agustus 2024 siang kemarin, belum ada satu Puskesmaspun yang melakukan pengembalian. Beberapa kepala puskesmas yang dihubungi mengaku, mereka meminta Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah dr. Lidia Dewi, untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Karena peristiwa itu terjadi akibat Kadis teledor dalam mengeluarkan surat keputusan. (Red)

  • Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran BOPK Dinas PPKB Lampung Tengah Rp9,7 Miliar

    Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran BOPK Dinas PPKB Lampung Tengah Rp9,7 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Pergerakan Maasyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank) Suadi Romli meminta penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPK) senilai Rp9,7 miliar yang bersumber dari anggaran DAK/APBD TA 2023 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Lampung Tengah.

    Baca: Miliaran Dana BOKB PPKB Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat

    “Kita saat ini sedang melengkapi berkas temua-temuannya, dan akan kita laporkan. Karena merugikan keuangan negara. Kita wajib mengawasa lembaga negara yang menggunakan anggaran negara. Indikasinya jelas, selain mark-up, juga banyak laporan kegiatan fiktif. Kita akan gelar dugaan kasus ini, sesuai fakta dan bukti yang telah kita peroleh,” Suadi Romli.

    Menurut SUadi Romli, pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2023 lalu, melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPK) senilai Rp9,7 miliar yang bersumber dari anggaran DAK/APBD TA 2023.

    Berdasarkan data diketahui bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan Operasional Balai Penyuluh KB sebesar Rp757.868.350.00, Operasional Pelayanan KB sebesar Rp670.315.000.00 Operasional Pergerakan di Kampung KB sebesar Rp654.124.000.00, kemudian Operasional Penurunan Stunting sebesar Rp5.811.939.00, Operasional PPKBD dan Sub PPKBD sebesar Rp918.918.000 dan Dukungan Manajemen dan SIGA sebesar Rp152.313.350.00.

    Dari hasil penelusuran diketahui bahwa telah terjadu dugaan praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran BOPK Dinas PPKB TA 2023 tersebut. Diantara adalah terdapat dugaan bahwa dalam penyusunan dokumen Surat Pertanggung-jawaban (SPj) dalam pengelolaan anggaran tersebut terkesan sarat dengan upaya manipulasi.

    Pembelanjaan tidak sesuai dengan senyatanya dan bahkan ada beberapa aitem kegiatan yang sangat diduga terjadi fiktif atau dengan sengaja dimark-up yang seolah-olah dana tersebut diatas telah dilaksanakan sesuai aturan.

    Saat dikonfirmasi, Pegawai Dinas PPKB mengatakan bahwa para pejabat mulai dari KPA maupun PPK sedang tidak berada ditempat, “Pak Kadis dan Pak Kabid sedang tidak ditempat, mungkin bersama Bupati,” kata Pegawai di Kantor PPKB Lampung Tengah itu. (Red)