Kategori: Uncategorized

  • Anggota Pansus LKPj DPRD Nilai Refocsing Anggaran OPD Jomplang dan Tak Seimbang

    Anggota Pansus LKPj DPRD Nilai Refocsing Anggaran OPD Jomplang dan Tak Seimbang

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Pansus LKPj DPRD Lampung menilai recofusing anggaran OPD yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jomplang atau tidak seimbang.

    Contohnya, belanja tas yang dianggarkan sekian miliar. Sedangkan anggaran belanja langsung hanya dianggarkan belasan juta rupiah.

    Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung Apriliati mengaku, memang recofusing anggaran di tahun 2020 yang dilakukan oleh TPAD jomplang sehingga menjadi perdebatan dan akan dimasukkan sebagai rekomendasi nantnyai.

    “Dalam hal recofusing di dinas dinas harapan nya bisa dilihat sejauh mana urgensinya tadi sampai sempat muncul di rapat LKPj masa untuk beli alat pertanian dan bibit hanya sekitar Rp12 juta, sementara belanja pengadaan tas dan spanduk (Belanja tidak langsung) itu bisa miliaran, jadi kayaknya jomplang banget dan itu akan dimasukkan ke rekomendasi DPRD,” kata dia di Ruang Rapat Komisi, Selasa 25 Mei 2021.

    Sementara, anggota Pansus Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan, Pemprov jangan asal memotong anggaran OPD. Dikhwatirkan berdampak pada kegiatan mereka sehingga terjadi ketidaksesuaian kinerja.

    “Ini jangankan direcofusing, kita tambah anggaran saja masih bisa tidak berjalan, bagaimana mau memenuhi 33 janji kerja gubernur dan wakil gubernur, kalau anggaran saja banyak direcofusing. Apalagi kadang-kadang gubernur agak aktif (Omong doang atau Omdo, saya sampaikan bahwa mekanisme recofusing tidak serta merta tidak seperti itu,” kata dia.

    Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan mengatakan, bahwa recofusing anggaran dilakukan berdasarkan keputusan bersama dengan OPD masing-masing dan disesuaikan dengan kegiatan OPD mana yang membutuhkan anggaran yang paling besar.

    “Recofusing anggaran disesuaikan dengan OPD masing-masing misalnya dinas pendidikan anggaranya besar sampai triliun tetapi kami tidak berani dan tidak bisa memotong anggaran karena dinas pendidikan ini ada bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya,” tutup Mulyadi Irsan.

  • Polsek Gedung Aji Identifikasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tulang Bawang

    Polsek Gedung Aji Identifikasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Polsek Gedung Aji melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki.

    Mayat laki-laki tersebut pertama kali ditemukan hari Selasa 18 Mei 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir sungai Tulang Bawang yang ada di Kampung Bangun Rejo.

    “Identitas korban diketahui bernama Bahri als Roy (42), berprofesi nelayan, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (19/05/2021).

    Kapolsek menjelaskan, korban ini ditemukan oleh saksi Edi Irawan (30), warga setempat dan saat ditemukan posisi badan korban dalam keadaan tertelungkup.

    “Mulanya pukul 11.00 WIB, korban bersama saksi pergi ke sungai Tulang Bawang untuk mencari ikan dengan menggunakan setrum aki jenis gendong. Pukul 12.00 WIB saksi menepi dari sungai untuk makan siang dan memanggil korban, namun korban tidak ada jawaban,” ungkap Kapolsek.

    Saksi lalu berinisiatif mencari jejak kaki korban dan ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) dan alat setrum aki yang dipergunakan korban masih dalam keadaan menyala. Saksi lalu mencari kayu dan memutus kabel setrum aki tersebut.

    “Kuat penyebab korban MD karena tersengat listrik dari alat setrum gendong yang dibawanya untuk mencari ikan,” jelas Ipda Arbiyanto.

    Korban lalu diangkat dari TKP yang berada di pinggir sungai Tulang Bawang dan dibawa ke rumah duka. Personel kami yang mengetahui informasi tentang peristiwa tersebut langsung datang ke TKP dan melakukan olah TKP, kemudian menuju ke rumah korban.

    Petugas medis yang sudah tiba di rumah korban langsung melakukan visum et repertum (VER), hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan pada tubuh korban.

    Keluarga korban sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan telah membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan hari itu juga di tempat pemakaman umum (TPU) kampung setempat.(Mardi)

  • Besok, Kemenkominfo Akan Luncurkan Program Literasi Digital

    Besok, Kemenkominfo Akan Luncurkan Program Literasi Digital

    Jakarta (SL)-Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan peluncuran Program Literasi Digital Nasional di Hall Basket Senayan, besok, Kamis 20 Mei 2021, dengan tema “Indonesia Makin Cakap Digital 2021” yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan Pimpinan Daerah di seluruh Indonesia.

    Penyelenggaraan kegiatan peluncuran dilakukan secara hybrid dimana pelaksanaan offline di Istora Senayan dan secara online yang diikuti oleh masyarakat di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di berbagai penjuru Tanah Air.

    “Sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rata penyebaran pandemi COVID-19, kegiatan ini diselenggarakan dengan penuh kehati-hatian dan menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M, menjaga jarak, mengenakan masker, juga mencuci tangan dengan sabun,” ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo.

    Kegiatan ini akan disiarkan langsung di 16 TV nasional dan swasta diantaranya RCTI, Metro TV, Kompas, Berita Satu, TV One, Net, TVRI, SCTV, Indosiar, CNN Indonesia, Trans TV, Trans 7, MNC, ANTV, Global TV, dan iNews serta live streaming di platform Kementerian Kominfo dan Siberkreasi.

    Selain acara peluncuran Program Literasi Digital Nasional “Indonesia Makin Cakap Digital”, para peserta program di setiap kota/kabupaten/daerah akan melanjutkan kegiatan ke kelas-kelas literasi digital di kota satelit masing-masing yang menghadirkan narasumber lokal sebagai pemateri. Kelas-kelas ini juga akan diadakan secara hybrid dengan 50 orang peserta yang hadir baik on-site maupun secara online melalui platform Zoom dengan menghadirkan narasumber di bidang komunikasi, informatika dan teknologi digital. Materi kelas literasi digital didasarkan pada 4 pilar utama, yaitu: (1) Etis Bermedia Digital; (2) Aman Bermedia Digital; (3) Cakap Bermedia Digital; dan (4) Budaya Bermedia Digital.

    Kelas pelatihan literasi digital “Indonesia Makin Cakap Digital” terbuka bagi masyarakat luas secara gratis di sepanjang tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Melalui kelas-kelas ini, masyarakat dapat mengembangkan literasi dan kecakapan digital di tingkat dasar, seperti diantaranya fotografi dan videografi, media sosial, public speaking, Tangkas Digital dan Tular Nalar bersama Google, copywriting, digital marketing, privasi digital dan keamanan siber, serta materi lainnya.

    Masyarakat dapat mengakses informasi terkait kelas-kelas ini melalui akun Instragram Siberkreasi dan melalui link https://event.literasidigital.id/ (Red)

  • Para Penyidik Senior Garis Lurus KPK Yang Dipecat Sedang Tangani Kasus Korupsi Kakap Termasuk Bansos Gate?

    Para Penyidik Senior Garis Lurus KPK Yang Dipecat Sedang Tangani Kasus Korupsi Kakap Termasuk Bansos Gate?

    Jakarta (SL)– Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan akan memecat 75 pegawainya, termasuk penyidik KPK. Pemecatan ini merupakan buntut tes wawasan kebangsaan yang digelar lembaga tersebut. Tes ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

    Beberapa sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan. “Iya benar, saya mendengar info tersebut,” katanya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021. Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK.

    Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April lalu. Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif.

    Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.

    Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.

    Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.

    Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri merespons hal itu. Isu yang beredar berkaitan dengan hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hasil itu diterima Lembaga Antikorupsi pada 27 April 2021.

    Plt juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui sudah menerima hasil tes tersebut dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Namun dia belum bisa menjawab terkait isu pemecatan Novel Baswedan.

    “KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) tanggal 27 April 2021,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

    Kendati demikian, kata dia, hasilnya sampai saat ini belum diketahui. Ali memastikan lembaganya akan menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.”Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap dia.

    Seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN memang imbas dari revisi Undang-undang KPK.

    Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara (ASN).

    Selain itu, dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebut pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk mengimplementasikannya juga perlu diperlukan peraturan teknis, yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

    KPK pun bekerja sama dengan BKN menggelar asesment wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih status tersebut.

    Adapun materi dalam asesment wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

    Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

    Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

    Pimpinan KPK sendiri telah berkomitmen bahwa semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

    Guru Besar Surati MK

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Emil Salim menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera membatalkan revisi UU KPK. Nama Emil tercantum bersama 50 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia.

    Revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam surat tersebut para guru besar menilai banyak permasalahan muncul setelah penerbitan Revisi UU KPK. Selain itu, undang-undang tersebut juga dinilai melemahkan KPK.

    “Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” bunyi surat tersebut.

    “Alih-alih memperkuat, eksistensi UU Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tambahnya.

    Dalam surat tersebut, para guru besar berpandangan UU No. 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya.

    Beberapa permasalahan yang mereka soroti di antaranya yaitu hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke aparatur sipil negara.

    Mereka memberikan contoh salah satu kegagalan KPK yaitu gagal memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan, serta penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Selain itu, pelanggaran kode etik juga banyak ditemukan di KPK, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani.

    “Pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal,” dikutip dalam surat tersebut.

    Tidak hanya itu, mereka juga menilai proses pengesahan revisi UU KPK diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

    “Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR,” tulisnya.

    Dalam waktu yang singkat itu, menurut mereka, dapat dilihat bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.

    Mereka mengatakan jika praktik ini dinormalisasi maka bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun masa depan demokrasi di Indonesia juga dipertaruhkan.

    Terkait itu, mereka menilai MK harus mencabut revisi UU KPK dan mengembalikan KPK ke marwah yang lebih baik.

    “Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konsititusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala,” tulis mereka.

    Koalisi Guru Besar menilai MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Red)

  • Operasi Yustisi, Polres Bersama Forkopimda Way Kanan Sidak Pasar KM 2 Blambangan Umpu

    Operasi Yustisi, Polres Bersama Forkopimda Way Kanan Sidak Pasar KM 2 Blambangan Umpu

    Way Kanan (SL)-Usai pelaksanaan apel gelar pasukan operasi ketupat Krakatau 2021, Polres Way Kanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Way Kanan melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Pemda Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu 05 Mei 2021.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung pada kesempatan itu menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta penegakan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diease 2019 di Kabupaten Way Kanan.

    “Meski telah sering dilakukan Operasi Yustisi, masih dijumpai warga yang kedapatan tidak mengunakan masker sehingga petugas gabungan Petugas gabungan tak bosan memberikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa push up serta kami juga memberikan masker kepada warga yang belum menggunakannya,” jelas Kapolres.

    Penyandang Melati 2 di pundak ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas dari satu wilayah ke wilayah lain agar tidak melaksanakan mudik yang dikhawatirkan menambah penyebaran Virus Covid-19.

    Hadir dalam pelaksanaan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, SH. MM, Kapolres AKBP Binsar Manurung,SH SIK MSi,  Dandim 0427 Way Kanan, Letkol Inf AA Gede Rama CP, Kapolsek Blambangan Umpu, Kepala BPBD Way Kanan, Kajari Way Kanan, Kadis Kesehatan Way Kanan, Kasat Pol PP Way Kanan, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kasat Binmas dan anggota Polres Way Kanan. (Romy)

  • Bupati Saply TH Bagikan Beras Kepada 177 Kepala Keluarga

    Bupati Saply TH Bagikan Beras Kepada 177 Kepala Keluarga

    Mesuji (SL)-Untuk kesekian kalinya Bupati Mesuji H.Saply TH membagikan beras bantuan sosial kepada 177 kepala keluarga warga Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, di aula Kantor Desa Aji Jay Selasa 04 Mei 2021.

    Pembagian bantuan sosial berupa beras yang diberikan kepada warga oleh Bupati Mesuji ini i merupakan salah satu tu kepedulian Bupati Mesuji terhadap masyarakat Kabupaten Mesuji.

    Dalam sambutannya Bupati Mesuji mengatakan beras bantuan yang kita berikan ini Untuk meringankan beban masyarakat desa Aji Jaya yang mana dimasa pandemik seperti ini masyarakat sangat sangat membutuhkan bantuan beras tersebut.

    “Kami meminta kepada kepala desa dan aparatur desa untuk benar-benar memberikan bantuan kepada ada yang bersangkutan jangan sampai bantuan tersebut tidak tepat sasaran”ujar Saply.

    Kami juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Mesuji khususnya warga desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang untuk benar-benar mengikuti aturan protokol kesehatan yang mana pandemi covid19 belum juga berakhir.

    “Pesan Kami selalu kepada warga desa agar mencuci tangan memakai masker dan jauhi kerumunan jika kala tidak terlalu penting” ucap Saply

    Di waktu yang sama pun dikatakan oleh Kepala Desa Aji Jaya teguh Triyono mengatakan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Mesuji sudah memberikan bantuan kepada warga kami yang benar-benar membutuhkan. “Kami juga berterima kasih kepada Bupati Mesuji sudah memberikan langsung bantuan tersebut kepada 177 warga kami yang tidak mampu semoga bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi warga aji jaya” terangnya

    Sebelumnya juga kami sudah melakukan pembagian BLT sebesar 300 ribu untuk satu bulan kepada warga penerima bantuan BLT yang berjumlah 70 kepala rumah tangga.

    Semoga bantuan BLT dan bantuan sembako yang diberikan oleh Bupati Mesuji bisa bermanfaat bagi warga desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji” ucap teguh.

    Hadir dalam acara tersebut Bupati Mesuji H.Saply sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Samsudin,kepala dinas OPD Babinsa Camat Simpang matang kepala desa Kecamatan Simpang matang dan warga yang menerima bantuan. (AAN.S)

  • Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI AD dan Sertijab Dirajenad

    Kasad Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI AD dan Sertijab Dirajenad

    Jakarta (SL)-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, sekaligus memimpin Acara Serah Terima Jabatan Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat (Dirajenad), di Gedung Tribune E Mabesad, Jumat 30 April 2021.

    Pada Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat tersebut terdapat 25 orang. Untuk pangkat Mayor Jenderal, yaitu Mayjen TNI Oerip Soekotjo (Kaskogabwilhan II), Mayjen TNI Masri, S.Sos. (Kapushubad), Mayjen TNI Agoes Joesni, S.H. (Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri BIN), Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa, S.E., M.M., (Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN), Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H. (Pangdivif-2 Kostrad), Mayjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum., (Kadilmiltama Mahkamah Agung), Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos. (Ir Kodiklatad), Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., (Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN), dan Mayjen TNI Candra Wijaya (Gubernur Akmil).

    Sementara personel yang dinaikkan pangkat menjadi Brigjen diantaranya Brigjen TNI Junaedi, S.A.P. (Kapoksahli Pangdam I/BB), Brigjen TNI Alrizal, (Aspers Kaskogabwilhan II), Brigjen TNI Ramadi Siregar, S.E., M.Si. (Han) (Karoum Settama BSSN), Brigjen TNI Yusuf Ragainaga (Kapoksahli Pangdam XVIII/Ksr), Brigjen TNI Agus Saepul, S.Sos., M.M., (Kapoksahli Pangdam XIII/Mdk), Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si., (Widyaiswara Bid. Nik Akmil), Brigjen TNI Tatang Subarna (Kadispenad), Brigjen TNI Judi Paragina Firdaus, M.Sc. (Danpuslatpur Kodiklatad).

    Selanjutnya, Brigjen TNI Ade Wihanto, S.Sos., C.Fr.A., (Ir Kemenko Polhukam), Brigjen TNI Suryo Tridoso Eko Sapto Handono (Waasrena Kasad Bid. Ren), Brigjen TNI Jama’ah, (Dirter Pusterad), Brigjen TNI Kembar Maruto Widhi, S.Sos., M.M., (Ir Pushubad), Brigjen TNI Ferdinand Mahulette, S.E., (Kepala Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN), Brigjen TNI Sugeng Ariyanto (Widyaiswara Bid. Min Akmil), Brigjen TNI Tony Suherman, S.Sos., C.Fr.A. (Dirkuad) dan Brigjen TNI Drs. R. Tagar Pujasambada, M.Psi., (Kapus Psi BIN).

    Adapun serah terima jabatan Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat (Dirajenad) dari Brigjen TNI F.F. Fransis Wewengkang, S.E.,M.M., kepada Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos.,MH.

    Acara tersebut berlangsung khidmat dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

    Dalam acara tersebut juga ditampilkan profil masing-masing pejabat melalui tayangan videotron serta dilanjutkan dengan foto bersama, dengan didampingi istri masing-masing. (Red)

  • HUT Ke-22, Raden Adipati Surya Ajak Seluruh Elemen Bersama Membangun Way Kanan

    HUT Ke-22, Raden Adipati Surya Ajak Seluruh Elemen Bersama Membangun Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)  Ke-22 Kabupaten Way Kanan, diruang Sidang Utama DPRD di Blambangan Umpu, Selasa 27 April 2021.

    Sidang Paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim didampingi Wakil Ketua Yusew dan Romli dan dihadiri segenap anggota DPRD Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkopinda serta para undangan yang telah ditentukan.

    Pada Paripurna itu, Ketua DPRD Nikman membacakan Sejarah singkat lahirnya kabupaten Way Kanan sesuai dengan Undang Undang nomor 12 tahun 1999 berbarengan dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro

    “Saya mewakili seluruh rekan-rekan Anggota DPRD kabupaten Way Kanan mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-22 Tahun Kabupaten Way Kanan, Bersama Membangun Daerah yang Berkelanjutan, dalam mewujudkan Way kanan Unggul dan Sejahtera,” ujar Nikman Karim.

    Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya mengatakan, Perayaan HUT Kabupaten Way Kanan kali ini bertepatan dengan bulan Ramdahan.

    “Ini adalah saat yang tepat  bagi kita selaku pewaris daerah  untuk merenung, mengenang kembali perjuangan para pendahulu kita, yang telah berkorban baik moril maupun materil untuk tujuan yang sama yaitu masyarakat Way Kanan yang sejahtera, dan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan pribadi, saya mengucapkan Terima Kasih kepada semua para tokoh pendiri yang telah turut berkontribusi berdirinya Kabupaten Way Kanan,” kata Bupati.

    Lanjutnya, melalui hari jadi Kabupaten Way Kanan Ke-22 tahun 2021, Adipati mengajak segenap komponen yang ada untuk bersama-sama membangun terus komitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan kekompakan, menciptakan suasana damai, membangun sinegritas antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, dan Kampung dengan harapan seluruh lapisan masyarakat memberikan dukungan atas kebijakan dan program pemerintah.

    “Dimana hal ini sejalan dengan tema yang diangkat, yaitu Bersama Membangun Daerah Yang Berkelanjutan Dalam Mewujudkan Way Kanan Unggul Dan Sejahtera,” imbuhnya.

    Peringatan hut ke-22 Kabupaten Way Kanan ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada mereka yang telah berjasa dalam pencegaan Penyebaran Covid – 19, yaitu Dua Personil Polres Way Kanan yaitu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Blambangan Umpu Aiptu Aswari,  PS Paurkes Bagsumda Polres Way Kanan Brigadir Adi Sugianto, anggota Kodim 0427/WK Serka Iwadi dan Serda Sumarwan lalu perwakilan dari Dinas Kesehatan, Sat Pol PP dan perwakilan dari Dinas BPBD Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Wakapolres Way Kanan menyampaikan penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kinerja dan pengabdian dua personel Polri kepada masyarakat dalam pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona Disease 19 di Kabupaten Way Kanan, melebihi beban tugas yang telah ditetapkan. (Romy)

  • IRT Asal Banjar Margo Tipu 802 Orang Warga

    IRT Asal Banjar Margo Tipu 802 Orang Warga

    Tulang Bawang (SL)-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan orang warga.

    IRT tersebut ditangkap hari Rabu 21 April 2021, pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.

    “Rabu siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang IRT yang telah melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin 26 April 2021.

    Lanjut Kompol Devi, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah yakni paket seharga Rp. 50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp. 80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp. 100 Ribu sebanyak 89 orang.

    Paket sembako murah seharga Rp. 50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Untuk paket seharga Rp. 80 Ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Sedangkan paket seharga Rp. 100 Ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.

    Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.

    “Pelaku meminta kepada pelapor dan 7 orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP,” ungkap Kompol Devi.

    Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

    Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp. 45,6 Juta.

    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Mardi)

  • Kejari Pringsewu Buka Pelayanan Jaksa Kecamatan Di Pardasuka

    Kejari Pringsewu Buka Pelayanan Jaksa Kecamatan Di Pardasuka

    Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara membuka pelayanan Jaksa Kecamatan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Senin 26 April 2021

    Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Desna Indah Meysari, SH melaunching program Jaksa Kecamatan di Kecamatan Pardasuka.

    Desna didampingi jajarannya Dedy Hendarta, SH dan Astry Novi Lidarti, SH Kegiatan ini supaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pringsewu dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam salah satu tugas mengenai pelayanan hukum,” kata Desna.

    Ditambahkan Desna, pelayanan hukum ini sebetulnya berjalan sudah sejak lama. Karena pandemi Covid-19, pelayanan dibatasi hanya dengan media online.

    Pihaknya berpikir membuka jaksa kecamatan di Kecamatan Pardasuka karena khawatir, masyarakat di pelosok Pardasuka masih kurang mengenal media sosial atau pun tidak punya perangkat untuk masuk ke media sosial.

    Dalam hal ini Jaksa Dedy Hendarta, SH
    Sehingga aspirasi masyarakat di pedalaman mengenai permasalahan hukum yang ada selama ini tidak dapat tersalurkan dengan baik, sehingga dibuka lah program tersebut.
    Nantinya, apa bila masyarakat atau pun perangkat pekon yang ada di Kecamatan Pardasuka ini terkendala masalah hukum dapat berkonsultasi dengan JPN yang ada di Kecamatan Pardasuka.

    “Sehingga nantinya akan kami tindak lanjuti permasalahan hukum itu dan dapat diselesaikan dengan baik ke depannya nanti,” tuturnya.

    Dia mengatakan, permasalahan hukum yang dapat dikonsultasikan ke JPN ini diantaranya terkait pelayanan hukum terpadu satu pintu.

    Serta penegakkan hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pembubaran PT dan badan usaha, pembatalan perkawinan dan tindakan hukum lainnya.

    Program Kejari Pringsewu dalam mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBN) sampel projek untuk melayani permasalahan perdata.

    Acara yang dihadiri oleh Camat Pardasuka Dra. Titik Puji Lestari, MM, Desna Indah Meysari, SH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dedy Hendarta, SH, dan Astry Novi Lidarti, SH Jaksa Pengacara Negara, Nursalim Ketua Apdesi Kecamatan Pardasuka, Maryono Koramil , Joni, S Polsek, dan Para Kepala Pekon Se Kecamatan Pardasuka. (wagiman)