Kategori: Uncategorized

  • Riana Sari Arinal Lantik Ketua TP PKK Dan Dekranasda Pesisir Barat

    Riana Sari Arinal Lantik Ketua TP PKK Dan Dekranasda Pesisir Barat

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, melantik dan mengukuhkan Septi Heri Agusnaeni Istiqlal sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat Masa Bakti Tahun 2021 – 2024, bertempat di Gedung Pusiban, Senin 26 April 2021.

    Acara pelantikan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dan seluruh Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda se-Provinsi Lampung secara daring.

    Pelantikan dan Pengukuhan Ketua TP PKK dan Dekranasda Pesisir Barat ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua TP PKK Provinsi Lampung Nomor 08/KEP/PKK.LPG/IV/2021 dan Surat Keputusan Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Nomor 15/Dekranasda/SK/IV/2021.

    Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mengatakan bahwa PKK merupakan mitra kerja pemerintah terutama dalam bidang ekonomi keluarga, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan spiritual masyarakat.

    “PKK dan Dekranasda berperan sangat penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga, dimana mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan terhadap perempuan,” ujar Agus Istiqlal.

    Di akhir sambutannya, Bupati Pesisir Barat mengucapkan selamat kepada Ketua TP PKK dan Dekranasda Pesisir Barat yang baru saja dilantik dan berharap dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat yang maju dan sejahtera.

    Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat yang baru saja dilantik.

    “Selamat bertugas, saya yakin ibu dapat mengemban amanah ini dengan baik untuk membantu mewujudkan visi dan misi Bapak Bupati/Wakil Bupati Pesisir Barat,” ucap Riana Sari.

    Riana Sari Arinal berharap kepada seluruh anggota Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kabupaten Pesisir Barat dapat meningkatkan etos kerja, kebersamaan dan profesionalisme, sehingga Tim Penggerak PKK dan Dekranasda akan menjadi organisasi yang solid, kreatif dan inovatif.

    “Saya minta kepada Bapak Bupati selaku Ketua Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten untuk dapat memberikan arahan dan dukungannya dalam mengoptimalkan Gerakan PKK di semua tingkatan sampai di tingkat desa dan dasa wisma,” harap Riana Sari.

    Mengakhiri sambutannya, Riana Sari Arinal mengajak seluruh pihak untuk melangkah bersama, saling mengisi, bersinergi dan menjalin hubungan koordinasi yang harmonis, sehingga Visi dan Misi Gubernur Lampung untuk menciptakan Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud. (Red)

  • Korupsi Rp 7 Miliar Penerimaan Casis Bintara Polri AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

    Korupsi Rp 7 Miliar Penerimaan Casis Bintara Polri AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

    Jakarta (SL)-Majelis hakim pengadilan tipikor Palembang kembali memvonis bersalah oknum perwira polisi yang terlibat kasus korupsi penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016. AKBP Edya Kurnia (52) dijatuhi hukuamn empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Terdakwa AKBP Edya Kurnia menjabat Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi. “Mengadili menyatakan terdakwa AKBP Edya Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan pertama,” ujar ketua Majelis hakim yang dipimpin Abu Hanifah SH MH, Senin 19 April 2021.

    Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2001 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, hakim juga menjelaskan pertimbangan yang menjadi hal-hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

    Adapun hal-hal yang meringankan yakni terdakwa dinilai jujur dan mengakui perbuatannya saat persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Perbuatan terdakwa juga merusak citra Polri khususnya dalam perekrutan calon anggota baru,” ujar hakim.

    Vonis AKBP Edya Kurnia lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 5 bulan. Dari fakta persidangan, terrdakwa menempati posisi Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri saat perkara korupsi itu terjadi.

    Menanggapi putusan tersebut, AKBP Edya Kurnia, melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH mengatakan, pihaknya menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim. Sehingga tidak ada upaya banding dari terdakwa. “Terdakwa menerima jadi tidak ada langkah banding,” ujarnya.

    Saat disinggung terkait kejujuran terdakwa selama persidangan sebagai yang jadi pertimbangan putusan hakim, Supendi menjelaskan bahwa kejujuran itu diantaranya pengakuan bersalah dari terdakwa. Dalam persidangan secara gamblang terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi atas perintah dari atasannya. “Diakui bahwa terdakwa ini memang melakukan (tindak korupsi) tapi dilakukannya atas perintah dari atasannya,” ujar dia.

    Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada AKBP Edya Kurnia. “Dan untuk kemungkinan ada kelanjutan terdakwa baru dari kasus ini, kita serahkan kepada mabes Polri karena kita hanya membackup saja,” ujarnya.

    Sebelum AKBP Edya Kurnia, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya yakni Kombes Pol Soesilo Pradoto., M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara ini. Dede menjelaskan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.7 miliar.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.4,4 miliar sudah dikembalikan kepada negara. “Dimana terdakwa AKBP Edya Kurnia mengembalikan sebesar Rp 2 miliar dari jumlah Rp 4,4 miliar yang dikembalikan kepada negara,” kata Ade. (red)

  • Warga Masih Gugat Pengadilan Pemprov Lampung Main Gusur

    Warga Masih Gugat Pengadilan Pemprov Lampung Main Gusur

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggusur sejumlah bangunan di Wayhui Lampung Selatan. Pengosongan lahan seluas 1.881 meter persegi yang berada di jalan Terusan Ryacudu, Way Hui, Kecamatan  Jati Agung, Lampung Selatan, di depan Mapolda Lampung baru, dengan, menggunakan kekuatan penuh, Pol PP, Polisi dan TNI, termasuk alat berat Senin 19 April 2021.

    Petugas dengan memggunakan alat berat merobohkan 17 bangunan parmanen diatasnya. Sempat ada perlawanan dari pemilik bangunan, namun tidak menimbulkan kerusuhan.
    Koordinator Pelaksana, Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni mengatakan, pengosongan ini berdasarkan SK kepala kantor pertanahan kabupaten Lampung Selatan no. 56/HP/BPN/18.01//2019 tertanggal 14 Februari 2019. “Ada 17 bangunan yang dikosongkan menggunakan dua alat berat. Meski sempat ada perlawanan tapi kami yakin dengan apa yang kami miliki, jadi ya kami tetap laksanakan,” kata dia di lokasi pengosongan lahan.

    Pengosongan lahan ini ujarnya, setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Setelah surat peringatan ke-tujuh tak diindahkan, Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan bahwa pada Senin, 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan pukul 09.00 WIB kepada para penghuni bangunan. “Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan setelah tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke-tujuh kali dan tetap tidak diindahkan,” ucapnya.

    Dia juga menjelaskan, penghuni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Jum’at kemarin. Dan dengan adanya gugatan tersebut, Lakoni mengatakan bahwa Pemprov siap menanggung segala keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda. “Ya kalau memang nanti Pemprov kalah, kami siap mengganti segala kerugian yang ada,” tandasnya.

    Sementara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, mengatakan penggusuran itu dikarenakan bangunan tersebut berada di atas lahan milik pemprov. Fahrizal menyebutkan, pemprov telah memberikan surat teguran kepada warga untuk mengosongkan lahan tersebut.

    Tetapi, warga masih bersikukuh menempati lahan tersebut. “Kedua warga sudah diberikan penjelasan. Kemudian tahap ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung. Alhamdulillah pemprov tadi telah melakukan pembersihan dengan cara yang kondusif,” kata Fahrizal.

    Dia juga mengatakan pemprov tidak akan mengganti rugi karena warga membangun tanpa seizin Pemprov Lampung. “Tidak ada ganti  rugi karena mereka membangun tanpa izin. Setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi Pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi,” sebutnya.

    Terkait luas lahan yang digusur, Fahrizal mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Kalau luasnya saya tidak hapal dan lahan itu akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni taman, jalan. Tapi yang jelas aset Pemprov Lampung harus dikuasai,” tegasnya. (Red)

  • Kematian Covid-19 Lampung Tertinggi Kedua Nasional Dominasi Pasien Lansia Dengan Penyakit Bawaan

    Kematian Covid-19 Lampung Tertinggi Kedua Nasional Dominasi Pasien Lansia Dengan Penyakit Bawaan

    Bandar Lampung (SL)-Tingginya kasus kematian Covid-19 di Provinsi Lampung, hingga mencatat angka kematian tertinggi kedua Nasional di bawah Jawa Timur, di dominasi pasien lanjut usia dan punya lebih dari dua penyakit komorbid terutama hipertensi.

    “Data itu bebar, dan sebagian besar kematian di Lampung adalah lansia dan punya lebih dari 2 penyakit komorbid terutama hipertensi. Lansia sendiri sudah termasuk komorbid,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana, Senin 19 April 2021.

    Menurut Bunda Rei, sapaan akrabnya, Satgas Covid-19 Lampung terus bekerja maksimal dalam upaya menekan dan penanggulangan covid-19, berkerjasama dengan semua pihak  termasuk masyarakat.

    “Sampai dengan 18 April 2021 kasus konfirmasi 14.988 orang, kasus sembuh 13.540 orang. Angka kesembuhan 90,34 persen. Kasus meninggal dunia 822 orang, CFR (case fatality rate) 5,48 persen,” kata Reihana

    Plt. dirut RSUD Abdul Moeloek Lampung ini menjelaskan dalam dua pekan terakhir, angka reproduksi efektif Covid-19 di Lampung masih berfluktuasi antara 0,24 sampai 0,89 berada di bawah angka 1. Jadi Pandemi di Lampung masih belum sepenuhnya terkendali.

    Berdasarkan data terakhir Covid-19 di Indonesia, angka kesembuhan pasien positif di Lampung 90,34 persen berada di bawah rata-rata nasional sebesar 90,65 persen. Sedangkan angka kematian atau CFR di Lampung 5,48 persen, lebih tinggi dari rata-rata CFR nasional sebesar 2,71 persen.

    Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Dinkes Lampung menyatakan tidak terdapat daerah zona merah, juga tidak terdapat daerah zona hijau. Terdapat tujuh daerah zona oranye, dan delapan daerah zona kuning. Kota Bandar Lampung masih tertinggi jumlah kasus positif sebanyak 5.329 orang, pasien sembuh 4.856 orang, dan pasien meninggal dunia 333 orang.

    Mengenai kegiatan vaksinasi Covid-19 di Lampung dengan sasaran 5.709.734 orang, baru terealisasi 1.163.426 orang untuk tiga kelompok sasaran (SDM, petugas publik, dan lansia). Diantaranya, vaksinasi I 170.577 orang (14,66 persen), dan vaksinasi II 105.245 orang (9,05 persen).

    Reihana mengatakan jumlah dan hasil uji spesimen Covid-19 sebanyak 82.852 spesimen, yang menghasilkan positif 25.995 spesimen. Sedangkan orang yang diswab sebanyak 37.959 orang. Spesimen swab yang akan diuji 423 spesimen, swab baru (diagnostic) 270 orang, swab lama (follow up) 153 spesimen.

    Ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung, ia mengatakan sebanyak 892 tempat tidur. Pasien Covid-19 yang sedang dirawat menggunakan 417 tempat tidur. “Masih sisa tempat tidur yang belum terpakai 475 tempat tidur,” kata Reihana.

    Evaluasi Dan Tingkatkan Pelayanan

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait tingginya angka kasus kematian akibat penyakit COVID-19 di wilayah tersebut.

    Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, jumlah kasus aktif COVID-19 di Provinsi Lampung per 18 Maret 2021 mencapai 646 atau 4,83 persen dan berada di bawah rata-rata nasional yakni 9,23 persen. Kemudian untuk akumulasi kesembuhan, Provinsi Lampung juga berada di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 12.030 atau 89,86 persen dari 88,16 persen.

    Sedangkan angka kematian di Provinsi Lampung mencapai 5,32 persen atau berada di atas rata-rata nasional, yakni 2,71 persen. Menurut laporan yang diterima Ketua Satgas, angka kematian mengalami peningkatan pada bulan Januari dan mulai turun pada pertengahan Maret.

    Angka kematian COVID-19 Provinsi Lampung tersebut bahkan berada di peringkat kedua setelah Jawa Timur. “Angka kematian paling banyak terjadi pada periode bulan Januari,” jelas Doni.

    Melalui Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung yang dihelat di Kantor Gubernur Lampung, Jumat 19 Maret 2021 lalu, Doni berpesan kepada seluruh unsur Pemerintah Provinsi Lampung agar kembali melakukan evaluasi penanganan COVID-19, terutama pada penanganan pasien dan penderita komorbid serta usia lanjut. “Harus ada evaluasi terhadap penanganan pasien,” kata Doni.

    Selanjutnya, dia juga meminta agar pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan/desa hingga RT/RW terus konsisten menjaga protokol kesehatan bersama-sama dan memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan COVID-19.

    Sebab, apabila sedikit saja lengah, maka upaya yang telah diraih dalam pengendalian kasus COVID-19 selama ini menjadi sia-sia. “Konsistensi ini penting agar apa yang telah kita lakukan tidak menjadi sia-sia dan kasus COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik,” kata Doni.

    Selain konsistensi dalam penerapan 3M, Doni juga mengingatkan agar langkah 3T atau tracking, tracing dan treatment terus dilakukan. Terkait kasus yang terjadi di Lampung, upaya perawatan dan penanganan pasien harus diutamakan. Sebab, apabila terlambat sedikit, maka dapat berakibat fatal. “Kembali lagi 3T ini harus terus dilakukan. Utamanya tadi ada treatment ini harus lebih baik,” katanya.

    Gubernur Segera Lakukan Arahan

    Mendapatkan arahan Ketua Satgas Nasional, Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan semua arahan tersebut.

    Dalam waktu dekat, dia akan mengumpulkan seluruh dokter dan pejabat terkait peningkatan pelayanan dan perawatan pasien. “Ini akan saya lakukan pertemuan dengan para dokter dan rumah sakit yang mendapatkan rujukan dan yang tidak rujukan agar yang sakit tetap diperjuangkan,” kata Gubernur.

    Pihaknya juga berterima kasih kepada Ketua Satgas dan seluruh rombongan dari perwakilan Kementerian/Lembaga dari pusat yang turut hadir secara langsung dalam rapat untuk mendukung penanganan COVID-19 di Lampung.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Satgas dan rombongan atas arahan dan masukan. Semoga Lampung dapat mengendalikan pandemi dengan baik,” pungkas Gubernur Arinal.

    Dalam kesempatan yang sama, BNPB menyerahkan bantuan senilai 3,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk percepatan penanganan COVID-19. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo kepada Gubernur Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi disaksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

    Adapun rincian bantuan tersebut meliputi PCR Mbiocov sebanyak 10 ribu tes, RNA Intron sebanyak 10 ribu tes, VTM Thorax sebanyak 5 ribu tes, Rapid Test Antigen sebanyak 10 ribu tes dan masker kain sebanyak 50 ribu lembar. (JUN/RED)

  • Gunakan Dana Desa, Desa Panca Warna Mesuji Bangun Rabat Beton

    Gunakan Dana Desa, Desa Panca Warna Mesuji Bangun Rabat Beton

    Mesuji (SL) – Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji mulai melaksanakan pembangunan rabat beton yang pembiayaannya bersumber dari dana desa tahun 2021.

    Rabat beton yang bersumber dari dana desa tahun 2021 ini di bangun tepat di area pasar Panca Warna Kecamatan Way Serdang tepatnya di RK 09 dengan panjang 430M X 4 M X 0,15 M dengan anggaran sebesar Rp347.107.600, Senin (19/04/21).

    Kepala desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang Abdul Kodir mengatakan pembangunan rabat beton ini dilakukan di lingkungan pasar sesuai dengan pengajuan yang diajukan.

    “Rabat beton yang kita bangun bersumber dari dana Desa tahun 2021 yang mana pekerjaan ini lagi tahap pekerjaan mudah-mudahan rabat beton yang kita bangun dapat mempermudah akses jalan bagi masyarakat khususnya warga desa Pancawarna.  Walaupun di masa pandemi covid-19 kami melaksanakan pembangunan rabat beton selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan. Apalagi pekerjaan ini kita laksanakan di bulan Suci Ramadan.

    Dalam melaksanakan pekerjaan rabat beton ini juga Kodir dibantu aparat sekitar untuk mengawasi proses pembangunan. Ia juga berharap agar pembagnunan ini sesuai standar untuk menghindari penilaian yang jelek. (Aan)

  • Diduga Calon Pekerja PT Modern Panel Indonesia Ditipu Hingga Jutaan Rupiah

    Diduga Calon Pekerja PT Modern Panel Indonesia Ditipu Hingga Jutaan Rupiah

    Serang (SL)-Hengki Lesmana Calon tenaga kerja (cataker) diduga ditipu oleh oknum calo tenaga kerja yang biasa mangkal di warung depan PT. Modern Panel Indonesia (MPI).

    Kejadin itu berawal dari perkenalan di content info lowongan pekerjaan di aplikasi Fecebook (FB) melalui akun PRd KL.

    Menurut korban, kronologis kejadian itu dirinya bertemu dengan Ade dan diajak kerumahnya. Setelah itu Ade menjelaskan kepada Hengki bahwa sistem kerja di PT MPI karyawan harian lepas dengan upah gaji perhari kerja 12 jam sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan dijelaskan kalau mau kerja di PT MPI harus memakai Administrasi sebesar Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah).

    Kalau siap hari Senin pagi kerja, datang jam 08.00 wib ke rumah saya” kata Hengki menirukan Ade.

    Pada Minggu 11 April 2021 jam 11.48 WIB Ade meminta Down Payment (DP) uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui pesan WhatsApp.

    “Ga usah pake DP kalau uang yang di pinta bang Ade adm 4jt sudah ada,” kata Hengki kepada Ade.

    Pada keesokan harinya, Senin 12 April 2021 jam 08.30 WIB Hengki menemui Ade di rumahnya. Lalu Ade menanyakan kesiapa Hengki untuk bekerja.

    “Sudah siap belum duitnya karena kalau mau kerja ke PT MPI harus bareng bawa duitnya ke dalam, baru bisa langsung kerja hari ini juga paling lambat besok pagi(Selasa 13 April 2021) jam 08.00 Wib,” sambung Hengki.

    Kemudian Hengki dibawa kedalam PT MPI oleh Ade dan di pertemukan dengan salah seorang dari perusahaan tersebut.

    Kemudian dirinya diminta Fotocopy KTP dan menerangkah bahwa upah di PT MPI sebesar 200 Ribu Rupiah perhari dengan waktu kerja mulai dari pukul 08.00 Pagi hingga 20.00 WIB

    “Saya diajak keluar dan nongkrong di warung kopi depan pabrik, dan kata Ade udah kamu pulang dulu nanti di kabarin kalau gak malam ini kerja jam 20.00wib paling besok Selasa 13 April 2021 kerja pagi jam 08.00 wib,” tambah Hengki.

    Esoknya sebelum berangkat ke PT MPI Hengki di telponoleh Ade dan memberitahu Hengki untuk tidak berangkat dulu dengan dalih jam kerja Hengki pada malah hari.

    “Ketika saya akan berangkat kerja malamnya saya ditelpon kembali oleh Ade, jangan datang ke pabrik, malam ini pabrik lagi di demo warga gara gara pabriknya saat solat tarawih kerja terus, jadi besok aja hari Rabu 14 April 2021 masuk malam, tetap saja Rabu malam enggak kerja,” tambahnya.

    Lalu Hengki mempertanyakan kepastian nya kepada Renaldy. Kemudian Renaldy menjajikan akan mencarikan Hengki pekerjaan.

    “Saya seperti dipermainkan dan dikerjain lelah saya, saya minta uang saya yang 4jt untuk aturan masuk kerja di PT MPI kembalikan saja, sesuai perkataan bang Ade kalau hari Senin lambatnya hari Selasa 12/13 April 2021 tidak kerja uang kembali tapi sampai hari ini Sabtu 17 April 2021 oknum calo tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

    “Uang itu dapat pinjam ke rentenir pak”, kata Hengki sambil mengusap air mata yang berlinang di sekitar matanya,” pungkas Hengki.

    Saat dikonfirmasi yang diduga oknum calo PT MPI Ade di warung kopi oleh awak media mengelak kalau dirinya tidak berupaya memasukkan kerja Hengki ke PT MPI.

    “Saya dari hari Senin terus berupaya tidak diam untuk membantu Hengki, tenang aja seh pak kalau sampai hari ini Rabu 14 April 2021  ini tidak kerja uang nya Ade kembalikan lagi ke Hengki, sebentar saya ke dalam pabrik dulu mau ketemu dengan Muhtadi anaknya lurah sini,” kata nya sambil melenggang pamit.

    Berselang beberapa waktu Ade memberitahu melalui sambungan telepon dan memberikan kepada Muhtadi.

    Muhtadi kembali menjanjikan bahwa Hengki akan diterima kerja pada malam harinya.

    Ketika dimintai statementnya, pihak HRD PT MPI Didi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya proses recruitment karyawan dalam bentuk apapun.

    “Jika itu terjadi hanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut, terus terang saya baru tau kabar hari ini, akan saya telusuri permasalahan ini terima kasih infonya pak,” katanya. (Suryadi)

  • Ketua MPR RI Respon Isu Aktual Yang Terjadi

    Ketua MPR RI Respon Isu Aktual Yang Terjadi

    Jakarta (SL)-Ketua Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Babng Soesatyo (Bamsoet) merespon isu aktual yang terjadi beberapa waktu terakhir, Jumat 16 April 2021.

    Yang pertama Bamsoet menyoroti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI mengungkapkan adanya laporan dugaan pemalakan oleh oknum-oknum tertentu terhadap pekerja migran di Wisma Atlet,

    Ketua MPR RI meminta BP2MI segera melaporkan tindak pidana pemalakan tersebut ke pihak Kepolisian, agar pihak Kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap adanya laporan tersebut, serta memastikan Wisma Atlet benar-benar dimanfaatkan untuk tempat karantina dan tidak dijadikan tempat yang disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemalakan kepada para pekerja migran Indonesia.

    “Meminta aparat keamanan menindak tegas pelaku dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan tindakan pemalakan terhadap pekerja migran, mengingat Wisma Atlet merupakan rumah isolasi atau ruang pemulihan bagi masyarakat yang positif covid-19, maupun bagi siapapun pekerja migran yang datang, baik warga asing atau Indonesia, untuk di karantina terlebih dahulu sebagai salah satu syarat protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujarnya.

    kemudian ia juga meminta BP2MI bekerjasama dengan pihak keamanan memberikan perlindungan ekstra terhadap pekerja migran yang sedang menjalani masa isolasi di Wisma Atlet, seperti memastikan tempat atau ruang isolasi bagi pekerja migran dipisahkan dengan masyarakat non-pekerja migran yang sedang menjalani proses karantina, agar pekerja migran tersebut dapat menjalani masa isolasi dengan aman dan nyaman.

    selain itu, isu terkait PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api, khususnya penjualan tiket untuk Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021, mengingat secara resmi, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, khususnya pada tanggal 6-17 Mei 2021.

    Ketua MPR RI, meminta pemerintah segera mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan bulan Mei 2021 kepada PT. KAI, sehingga didapat kepastian mengenai keberangkatan kereta, guna meminimalisir celah-celah masyarakat yang masih ingin berencana melakukan mudik dan menghindari adanya kesan secara mendadak menetapkan peraturan teknis terhadap pelaksanaan transportasi.

    Kemudian, meminta pemerintah, tidak hanya memastikan detail pelarangan keberangkatan KAI atau transportasi darat saja, namun juga menjelaskan detail pengendalian transportasi melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh moda transportasi, baik moda transportasi darat, laut, dan udara, yang akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
    “Meminta pemerintah secara tegas dan jelas dalam menyampaikan larangan mudik lebaran kepada masyarakat tersebut, serta mensosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat, baik melalui media sosial/medsos, media online, media cetak, ataupun media siaran, sehingga masyarakat benar-benar mendapat kejelasan dan memahami maksud dan tujuan dari pelarangn mudik lebaran, dan di tahun ini mudik sama sekali tidak bisa dilakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkapnya.

    Meminta pemerintah memberikan kompensasi atau bantuan khusus kepada pengelola transportasi darat, laut, dan udara, seperti supir, kenek, dan lainnya, yang besarannya sesuai apabila mereka tetap bekerja pada tanggal 6-17 Mei 2021, mengingat pelarangan tersebut seharusnya tidak membuat ada pihak yang mengalami kerugian, terlebih situasi ekonomi yang sedang sulit di masa pandemi covid-19 saat ini.

    Rangkaian kekerasan terus terjadi di wilayah pegunungan Papua, terutama di Kabupaten Puncak.Kejadian terkini, penembakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omikia, Kabupaten Puncak, setelah sebelumnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan pembakaran dan penembakan di Kampung Julukoma yang menyebabkan dua orang guru meninggal dunia, respon

    Ketua MPR RI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban jiwa akibat aksi kekerasan yang dilakukan kelompok KKB dan rasa keprihatinan yang mendalam, serta mengecam keras aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan situasi mencekam.

    Meminta aparat TNI-Polri untuk terus melakukan pengejaran serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap KKB tersebut. Hal ini perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi kasus-kasus penembakan yang meresahkan masyarakat khususnya warga di kota Illagal

    Meminta aparat TNI-Polri untuk terus berupaya mempersempit ruang gerak KKB sampai pada titik terlemahnya menyerahkan diri ke NKRI. Dengan begitu, kondisi dan situasi Papua dapat kembali kondusif.

    Meminta aparat untuk dapat melibatkan Badan Intelijen Nasional (BIN), mengingat informasi yang disampaikan BIN, sangat dibutuhkan dalam penyusunan langkah dan strategi penumpasan gerakan KKB di Papua.

    Meminta TNI-Polri untuk meningkatkan kewaspadaan, penjagaan, dan keamanan di setiap objek vital di Papua termasuk di lingkungan penduduk, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar sekaligus mengantisipasi terjadinya serangan-serangan teror yang dilakukan KKB.

    Bamsoet mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Ilaga, Papua agar membatasi aktivitas dan tidak keluar dari Kota Ilaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

    Selain itu juga dirinya menyoroti ketersediaan vaksin Covid-19 di Indonesia hingga akhir April masih belum aman. Dampak embargo dari negara produsen vaksin akibat tren kasus positif Covid-19 di dunia yang masih meningkat diperkirakan masih akan berlangsung hingga Mei, respon

    Ketua MPR RI meminta pemerintah untuk terus berupaya mencari solusi/jalan keluar atas adanya embargo vaksin yang dilakukan oleh sejumlah negara yang memproduksi vaksin Covid-19, dengan mendorong percepatan produksi vaksin dalam negeri.

    Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan negara produsen vaksin, guna membuka peluang untuk menambah sekaligus mengamankan stok vaksin sampai bulan Juli, mengingat di bulan Juli ditargetkan vaksinasi bagi masyarakat umum sebagai upaya dalam menciptakan herd immunity.

    Meminta komitmen pemerintah untuk mendukung penuh pengembangan dan percepatan produksi vaksin dalam negeri, yakni vaksin merah putih dengan mengkomunikasikan kendala yang harus diatasi sebagaimana keterangan dari BPOM kepada tim peneliti yang menangani vaksin dalam negeri, agar Indonesia tidak terus bergantung pada impor vaksin dari negara lain. Mengingat, ketersediaan vaksin Covid-19 sangat kritikal dan sangat menentukan kebijakan negara masing-masing.

    Mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang telah divaksin agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan tidak membuat kerumunan, serta meminta masyarakat yang belum memperoleh vaksin untuk tetap tenang selagi pemerintah terus mengupayakan stok vaksin mencukupi.

    2. Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus Covid-19 tertinggi dengan 1.568 kasus pada Rabu 14 April 2021 disusul Jawa Tengah dengan 716 kasus dan DKI Jakarta dengan 661 kasus, respon

    Ketua MPR RI meminta pemerintah daerah dan Satgas penanggulangan Covid-19 untuk segera mengkaji ulang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah diterapkan di sejumlah provinsi, justru kasus positif tertinggi banyak terjadi di wilayah yang memberlakukan kebijakan PPKM. Disamping juga memperhatikan tingkat kepatuhan (disiplin) masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk kepatuhan tempat-tempat usaha dalam menerapkan kebijakan/instruksi pemerintah.

    Meminta pemerintah agar secara tegas dalam merealisasikan kebijakan terkait penanganan Covid-19, khususnya pada waktu akhir pekan maupun libur panjang, serta berupaya memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.

    Meminta pemerintah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat, mengingat vaksin merupakan salah satu rencana jangka menengah untuk memutus rantai penularan/penyebaran Covid-19.

    Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat memperluas jangkauan testing dan tracing, sehingga dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui penanganan yang tepat.

    Terkait dengan ketergantungan Indonesia terhadap gula impor dinilai semakin tinggi, respon Ketua MPR RI yaitu, meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian/Kementan, harus menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi hanya 30 persen pabrik gula yang menjalankan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    “Bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, sedangkan pabrik gula lainnya masih banyak yang mengandalkan impor. MPR berpendapat agar Kementan harus tegas terhadap pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya, hal ini penting untuk mendorong kesejahteraan petani tebu,” katanya.

    selanjutnya ia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, agar dapat memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan hasil gula dalam negeri, mengingat pada awal tahun 2021 ini puluhan ribu ton gula petani hasil giling tahun 2020 masih menumpuk dan belum terserap pasar, untuk itu Kementan harus mencari jalan keluar atau solusi agar puluhan ribu ton gula petani dapat terserap, serta tidak mengedepankan/memprioritaskan gula impor guna mencegah realisasi impor gula yang semakin berlipat.

    “Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, wajib memberikan perhatian khusus kepada petani tebu atau petani gula dalam negeri, seperti dengan mempertimbangkan untuk memberikan revisi harga pokok pembelian/HPP gula petani yang belum berubah sejak tahun 2016, mengingat biaya pokok produksi terus meningkat, namun HPP masih tidak berubah atau mengalami peningkatan,” ungkapnya.

    Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementan, berkomitmen memberikan perhatian pada kesejahteraan petani tebu atau petani gula dalam negeri, khususnya di tengah pandemi saat ini, dengan tidak membiarkan impor terus menerus semakin meningkat, dikarenakan gula merupakan salah satu kebutuhan bahan pangan utama masyarakat.

    Terkait Peraturan Pemerintah/PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, respon Ketua MPR RI adalah

    Meminta pemerintah mengkaji kembali PP tersebut, serta memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, serta dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.

    “MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku,” ucapnya.

    MPR meminta pemerintah, agar dalam membuat suatu regulasi atau kebijakan terkait pendidikan, hendaknya membuka ruang dialog dengan akademisi, seperti guru dan dosen sebagai pengampu materi, sehingga seluruh regulasi maupun kebijakan dapat memenuhi unsur keberlakuan sosiologis dan menjadi pegangan/patokan dalam semua tindakan untuk menghormati dasar negara, yaitu Pancasila, dan pemersatu bangsa, yaitu bahasa Indonesia.
    Selanjutnya meminta pemerintah untuk segera membahas ulang, mengevaluasi, dan merevisi PP tersebut, mengingat PP tersebut dibuat tanpa informasi yang lengkap dan pertimbangan yang mendalam, serta mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila dan bangsa Indonesia sendiri. MPR berpendapat bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia hendaknya wajib ditanamkan kepada seluruh anak bangsa, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.(Red)

  • Wakil Jaksa Agung RI Beri Arahan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK Dan WBBM

    Wakil Jaksa Agung RI Beri Arahan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK Dan WBBM

    Jakarta (SL)-Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH., M.Hum, Yang menjadi Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, memberikan pengarahan pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat 09 April 2021.

    Hadir dalam acara pengarahan Wakil Jaksa Agung RI antara lain Jaksa Agung Muda Pembinaan, Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Kepala Biro, dan para Kepala Pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta para Pejabat Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

    Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini aparat Kejaksaan.

    Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah menandatangani Komitmen Bersama pencanangan pembangunan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan berharap bahwa Penandatangan Komitmen Bersama ini jangan dianggap sebagai acara seremonial saja, akan tetapi ini menunjukkan wujud nyata sumpah dan janji dengan diri sendiri, yang dilakukan oleh saudara-saudara yang siap untuk melakukan perubahan.

    Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara, dalam hal ini jajaran Bidang Pembinaan untuk meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan seluruh jajaran Bidang Pembinaan.

    Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa “Membangun Budaya Hukum Merupakan Bagian Dari Upaya Nation Character-Building”. Budaya hukum adalah nilai-nilai, sikap serta perilaku manusia dalam kehidupan. Oleh karenanya hukum dan budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari proses transformasi menuju masyarakat modern-industrial berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

    “Saya berikan contoh hal kecil dan ini bisa dijadikan ukuran dan parameter apakah kita semua benar benar “ber-komitmen” untuk melakukan perubahan, misalnya apakah kita sepakat untuk tidak terlambat masuk kantor, tidak masuk kantor tanpa alasan, sering minta ijin tidak masuk kantor, bekerja tanpa program kerja, pulang kantor sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan penting dan bekerja tanpa tanggung jawab,” kata Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum

    Menurutnya, saat ini seluruh lembaga Negara kini berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan yang prima dan transparan demi mewujudkan good governance dan clean government yang bersih dan bebas dari KKN. Begitu pula dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dari tahun ketahun makin meningkatnya satuan kerja yang berlomba ingin meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hal ini menunjukkan Trend perkembangan yang dapat kita banggakan demi terwujudnya Visi Kejaksaan Republik Indonesia yaitu

    “Kejaksaan Republik Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden  yaitu Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Diperlukan sumber daya manusia yang professional, berintegritas, bekerja keras, berkomitmen dan bekerja sama dengan seluruh lapisan,” , ungkapnya.

    “Sebagai ilustrasi bahwa dalam kehidupan kita ini, kadang kita juga harus melakukan suatu keputusan yang sangat berat untuk memulai sesuatu proses pembaharuan. Kita harus berani dan mau membuang semua kebiasaan lama yang mengikat, meskipun kebiasaan lama itu adalah sesuatu yang menyenangkan dan membuat kita terlena di zona nyaman. Kita harus rela untuk meninggalkan perilaku lama kita, agar dapat mulai terbang lagi menggapai tujuan yang lebih baik di masa depan,” Imbuh Wakil Jaksa Agung RI. (Red)

  • Endro Suswantoro Yahman Desak MenPAN-RB Buka Peluang P3K Tenaga Penyuluh Pertanian dan Dosen Tetap Non-PNS

    Endro Suswantoro Yahman Desak MenPAN-RB Buka Peluang P3K Tenaga Penyuluh Pertanian dan Dosen Tetap Non-PNS

    Jakarta (SL)-Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mendesak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberi  peluang kepada para penyuluh pertanian serta dosen non PNS mengikuti test sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

    Menurutnya, peluang itu perlu dibuka lebar oleh MenPAN-RB karena dua bidang tersebut merupakan bidang yang menjadi perhatian besar Presiden Joko Widodo, yaitu untuk mewujudkan Indonesia maju (kualitas sumberdaya manusia) dan ketahanan pangan.

    “Nawacita maupun visi/misi Presiden yang menjadi program strategis nasional antara lain berbicara tentang ketahanan pangan, peningkatan SDM yang berkualitas menuju Indonesia maju. Apalagi Petugas Penyuluh Pertanian, saat ini menjadi penting ditengah issue yang berkembang tentang “impor beras”, berarti ada masalah dalam kebijakan ketahanan pangan, tambahnya. Dari data dan berita di media sosial saat ini, bahwa penduduk Indonesia mayoritas tinggal di desa , justru kemiskinan berada dipedesaan yang mayoritas pendapatannya dari sektor pertanian. Sektor pertanian perlu pendampingan lebih intensif, dan tenaga lapangan penyuluh pertanian adalah jawaban yang tepat,” ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 24 Maret 2021.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I ini menjelaskan, persoalan ini menjadi serius karena pada tahun 2019 lalu di Lampung ada dua Kabupaten yang tidak membuka membuka rekrutmen PPPK, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Para tenaga penyuluh pertanian yang statusnya masih honorer di 2 Kabupaten ini menjadi resah dan merasa tidak dihargai kinerjanya selama ini dan menyalurkan aspirasinya kepada saya. Ditambah lagi, 2 kabupaten tersebut sector pertanian menjadi andalan, karena mayoritas penduduk di pedesaa,  ungkap Endro S. Yahman.

    Saat menggunakan hak bicaranya siang kemarin, Endro S. Yahman juga menyatakan bahwa selama ini tingkat urgensi tenaga penyuluh pertanian dalam mendukung misi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima sebagai tenaga honor Penyuluh Pertanian.

    Melihat urgensitas tersebut, Endro menilai, kedepan pemerintah perlu memperkuat desain kelembagaan penyuluh pertanian menjadi Lembaga struktural Badan Penyuluh Pertanian dipusat, sehingga tenaga penyuluh pertanian didaerah dapat focus bekerja mendampingi petani, tidak terseret dinamika politik lokal atau tidak ditelantarkan. Seperti saudara paparkan, bahwa “Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan bahwa tenaga lapangan (tenaga penyuluh pertanian, tenaga penyuluh Kesehatan) perlu mendapatkan perhatian serius untuk mewujudkan program strategis nasional”, imbuhnya.

    “Tenaga Penyuluh Pertanian itu sangat strategis, tapi praktek dilapangan malahan cenderung  ditelantarkan dari segi penghargaan/upah jerih payahnya.  Saya mengingatkan pak Menteri, dulu perekrutan tenaga penyuluh pertanian diseleksi oleh pusat dengan kriteria yang sangat ketat, mirip  seperti seleksi CPNS, tapi begitu bekerja, kenyataan dilapangan diperlakukan sebagai honorer. Saya mendapat surat pengaduan dari forum komunikasi penyuluh pertanian Lampung untuk menyampaikan hal ini Bapak Menteri PAN/RB,  agar dipastikan kedua kabupaten itu membuka rekruitmen P3K-nya,” papar Endro S. Yahman.

    Selain P3K Tenaga Penyuluh Pertanian, Endro juga meminta kepada MenPAN-RB untuk memberikan peluang rekrutmen dosen untuk P3K. “Dalam paparan pak Menteri terkait rekrutmen CPNS serta P3K guru, saya tidak menemukan perekrutan khusus untuk dosen. Saya juga menerima pengaduan dari Ikatan Dosen Tetap non-PNS khususnya perguruan tinggi dibawah kementerian Agama. Mereka minta agar tetap diberi peluang untuk P3K. Di sini posnya belum ada. Saya berharap mereka diberi peluang untuk ikut test P3K.” tuntasnya. (Wagiman)

  • Bupati Mesuji Resmikan Taman Wisata Asik Wiralaga

    Bupati Mesuji Resmikan Taman Wisata Asik Wiralaga

    Mesuji (SL)-Bupati Mesuji H. Saply TH didampingi Wakil Bupati Mesuji Haryati Cendralela, Sekertaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsuddin dan beberapa Kepala Dinas serta OPD meresmikan Taman Wisata Asik Wiralaga (WAW) Milik Salah satu warga Wiralaga Kecamatan Mesuji yang berbeda di Wiralaga Satu Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, Rabu 24 Maret 2021.

    Dalam sambutanya Bupati Mesuji saat meresmikan Wisata Asik Wiralaga mengatakan taman ini di bangun untuk menunjang masyarakat Wiralaga dan masyarakat Kabupaten Mesuji untuk berwisata.

    “Apa lagi di masa pandemi seperti ini tempat wisata belum bisa di kunjungi ,Dengan bertambahnya tempat wisata di Kabupaten Mesuji bisa menarik minat masyarakat dari luar daerah Kabupaten Mesuji untuk berkunjung dan bersantai ria bersama keluarganya,” kata Saply

    Setelah meresmikan Wisata Asik Wiralaga (WAW) Bupati Mesuji Dan Sekertaris Daerah ( Sekda) Mesuji Bersantai ria menikmati keindahan taman wisata asik Wiralaga dengan melakukan Mancing Di Salah satu kolam pemancingan yang ada di Wisata Asik Wiralaga.

    Begitu pun yang di katakan oleh Kepala Dinas Dispora Kabupaten Mesuji Ronal Nasution mengatakan wisata asik wiralaga ini kita bangun untuk masyarakat Kabupaten Mesuji agar masyarakat tidak lagi jauh-jauh untuk menikmati wisata dan berswafoto.

    kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mesuji wakil bupati Mesuji Sekda Mesuji sudah bisa hadir untuk meresmikan wisata asyik wiralaga ini semoga wisata asik wiralaga ini bisa bermanfaat dan bisa menjadi Icon Kabupaten Mesuji.( AAN.S)