Kategori: Uncategorized

  • Gubernur Resmikan Rumah Sakit Budi Medika Milik Perusahaan BW Group

    Gubernur Resmikan Rumah Sakit Budi Medika Milik Perusahaan BW Group

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, didampingi CEO Sungai Budi Group Widarto, meresmikan Rumah Sakit Budi Medika (RSBM), di jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Minggu 8 November 2020. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita dan dilanjutkan dengan peninjuan rumah sakit.

    Pada kesempatan itu, Gubernur minta agar RSBM mengutamakan fungsi pelayanan dan kesembuhan masyarakat. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Walikota Bandar Lampung Herman HN dan anggota Forkopimda.

    Gubernur Arinal mengapresiasi kehadiran Rumah Sakit Budi Medika karena telah berkontribusi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kita semua harus hadir membantu ketika rakyat membutuhkan pertolongan. Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya berterima kasih atas kehadiran Rumah Sakit Budi Medika,” ujar Gubernur Arinal.

    Menurutnya, kehadiran Rumah Sakit ini akan menjadi harapan pelayanan kesehatan, baik kepada masyarakat Lampung maupun luar Lampung. “Rumah Sakit ini saya yakin menjadi harapan pada masa yang akan datang,” katanya.

    Apalagi sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan dekat dengan DKI Jakarta, menjadikan Lampung sebagai representatif baik dari sisi kesehatan maupun sektor lainnya seperti pariwisata dan ketahanan pangan. Hadirnya RSBM, lanjut Arinal, harus lebih mengedepankan fungsi utama yakni memberikan pelayanan demi kesembuhan masyarakat. “Saya berharap Rumah Sakit ini berprinsip kesembuhan. Soal administrasi nanti yang penting sembuhkan dulu. Saya minta pentingkan pelayanan,” ujarnya.

    Kepada para petugas kesehatan, Arinal meminta untuk terus termotivasi menjalankan tugas dengan penuh semangat memberikan pelayanan yang terbaik. “Mengajak para tanaga kesehatan benar-benar tulus dan ikhlas memberi pelayanan karena menjaga keselamatan masyarakat itu yang penting,” katanya.

    Arinal juga mengajak jajaran RSBM besinergi bersama Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan Lampung Sehat, Lampung Berjaya. “Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mari kita bangun Lampung sehat maju berjaya,” ujarnya.

    Sementara itu, CEO Sungai Budi Group Widarto mengatakan fasilitas dan sarana prasarana Rumah Sakit ini dilengkapi dengan peralatan yang modern serta didukung oleh para dokter dan tenaga medis yang profesional dan berpengalaman.

    Ia menyebutkan melalui hadirnya Rumah Sakit ini, pihaknya terus berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman, cepat dan tepat. “Mengedepankan nilai disiplin dan tanggungjawab atas pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Widarto. (rls/red)

  • Dendi Ramadhona Akan Kembali Galakkan Kebun Pangan Pesawaran

    Dendi Ramadhona Akan Kembali Galakkan Kebun Pangan Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Calon Petahana Dendi Ramadhona menginginkan Kebun Pangan digalakkan kembali di Kabupaten Pesawaran. Hal ini Dendi sampaikan pada menghadiri undangan Kelompok Wanita Tani (KWT) Mawar, Desa Kutoarjo, Gedungtataan, Pesawaran.

    Menurut Dendi, Kebun Pangan merupakan salah satu program yang baik. Selain sebagai salah satu bentuk ketahanan pangan, juga dapat dikomersialisasikan dengan menjual kembali kepasar terdekat.

    Dendi berpendapat bila kebun pangan ini tidak harus dilakukan dengan lahan luas, tetapi dapat dilakukan lahan terbatas memanfaatkan lahan dirumah. “Kalau tidak ada lahan luas, kita bisa memanfaatkan tanah perkarangan rumah masing-masing sebagai salah satu solusi ketahanan pangan,” jelas Dendi, Sabtu (7/11/2020) Sore.

    Selama ini kebutuhan sayuran Pesawaran menurut Dendi masih disupplai daerah lain. Dia berencana membangun Food Station apabila masyarakat menginginkannya. “Sayur-mayur masih banyak disuplay daerah tetangga, kalau masyarakat memiliki hasil sayur melimpah saya siap mencarikan pembelinya, bila perlu kita siapkan Food Station kedepannya,” harapnya.

    Sementara, Ketua KWT Napmiati menjelaskan kondisi KWT Mawar saat ini yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatannya. “Kami selama ini dalam menjalankan kegiatan KWT masih menggunakan dana mandiri dan terbatas, sehingga belum berkembang,” ungkap wanita berkerudung ini.

    Napmiati berharap bantuan dan bimbingan pemerintah daerah dalam kegiatan KWT Mawar yang belum genap dua tahun. “Kami menginginkan bantuan pemerintah supaya KWT Mawar ini lebih berkembang lagi meskipun baru satu tahun setengah berdiri,” harap Napmiati. (**/Red)

  • Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

    Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Seret Nama Wabup Pringsewu

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung memeriksa secara marathon lima saksi dalam kasus penipuan fee proyek infrastruktur miliaran yang menyeret nama Wakil Bupati Pringsewu DR Fauzi, media Senin-Selara 2-3 November 2020.

    Baca: Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Fee Proyek Kabupaten Pringsewu di Proses Ditkrimum Polda Lampung Ada Nama Wakil Bupati Pringsewu

    Kepada lima orang saksi menjalani pemeriksaan dipimpin penyidik AKBP Heru Irianto dan Aiptu J Siregar di ruang Ditkrimum Polda Lampung adalah Andreas Andoyo (Dosen), Ahmad Muslimin (Swasta), Tumiyono (Swasta), Fasmanto (swasta), Erik Satria (Polri), Hasan Fauzi (pns). “Ya perkaranya sudah dalam tahap penyidikan. Hingga kini kita sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum pada Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Ahmad.

    Dalam kasus atas nama pelapor Ajrudin (54) warga Pekon Wates Pringsewu, Kecamatan Gading Rejo, dengan terlapor atas nama Bambang Urip Tri Martono (54) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. Korban dirugikan Rp750 juta, uang tunai dan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfere B-2904-SBR.

    Bambang Terdaftar Sebagai Tenaga Honor

    SK honor terlapor

    Data sinarlampung.co menyebutkan Bambang Urip Tri Martono dengan alamat KTP adalah rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu, di Jalan Sakti, Rt/Rw 01/02 Pringsewu Barat. Pada Tahun 2017 terdaftar sebagai tenaga honor petugas kebersihan Bagian Umum Sekdakab Pringsewu. Kemudian pada tahun 2018, dipindahkan sebagai tenaga honor petugas Kebersihan Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu.

    Kasus itu sempat awalnya di laporkan ke Polres Tanggamus medio 11 Juni 2019 lalu. Lalu empat bulan kemudian kasus dilimpahkan Polres Pringsewu, dan satu bulan kemudian di limpahkan ke Ditkrimum Polda Lampung. Perkara nomor: LP/B-795/VII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 11 Juni 2019. Dan dalam laporan korban berdasarkan keterangan Bambang Urip Tri Martono menyebut nama Wakil Bupati Pringsewu.

    Ditkrimum Polda Lampung kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 24 September 2020, sehingga kasus kemudian ditingkatkan kepenyidikan. Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin Akhmad menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik dan sudah di dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tertanggal 12 Oktober 2020.

    Dalam bukti laporan polisi pelapor menyebutkan Bambang atas nama Wakil Bupati Pringsewu, menjanjikan proyek insfrastruktur di wilayah Kabupaten Pringsewu senilai Rp4 miliar. Pelapor percaya karena Bambang diketahui menjadi orang dekat atau anak buah Wakil Bupati Pringsewu. Bambang meminta sejumlah uang dan diberi uang kast Rp300 juta berikut satu unit mobil merek Toyota Alfath Vellfire 2.4 AT Tahun 2008 wama Hitam B-315-HD

    Kepada Ajrudin, Bambang berdalih bahwa yang memintanya adalah Wakil Bupati Pringsewu. Pada Kamis tanggal 06 Juni 2018 sekira jam 16.00, Ajrudin menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dan satu unit. mobil Toyota Vellfire 2.4 AT Tahun 2008 kepada Bambang, namun hingga saat ini Proyek Insfraktruktur Jalan Rp4 miliar yang dijanjikan Bambang itu tidak ada.

    Setelah uang beserta kendaraan itu diberikan, janji pemberian proyek infrastruktur jalan di Pringsewu tidak kunjung terrealisasi. Atas kejadian itu pelapor merasa tertipu, yang jika ditotal mengalami kerugian sebesar Rp750 juta. (Red)

  • Pasien Positif Covid-19 Bertambah 4 Orang Total 70 Orang Salah Satunya Tenaga Kesehatan

    Pasien Positif Covid-19 Bertambah 4 Orang Total 70 Orang Salah Satunya Tenaga Kesehatan

    Kota Metro (SL)-Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Metro dalam sehari bertambah 4 orang. Hingga Rabu, 04 November 2020 total pasien Positif Covid-19 mencapai 70 orang. Penambahan pasien dialami oleh empat warga Kota Metro dari dua kecamatan yang berbeda. Bahkan dari 4 warga yang terpapar Covid-19 tersebut salah satunya merupakan tenaga kesehatan.

    Pasien diantaranya nomor 67 seorang laki-laki berinisial S berusia 57 tahun asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Diketahui, pasien dirawat di RSUAY pada 24 Oktober 2020 dengan hasil rapid test reaktif. Kemudian di ro thorax dengan hasil terdapat pneumonia, sehingga pasien harus dirawat di ruang isolasi.

    “Kemudian pada 27 Oktober pasien di swab dan tanggal hasil swab menyatakan pasien positif terkonfirmasi Covid-19. Untuk riwayat pasien selama 14 hari terakhir bersama istrinya tidak pernah keluar kota. Namun anak pasien bekerja di Masgar, Tegineneng, Pesawaran yang setiap hari pulang pergi,” ujar Pj Sekda Kota Metro, Misnan kepada media, Rabu (04/10/2020).

    Misnan menambahkan, pasien nomor 68 merupakan seorang laki-laki berinisial A berusia 65 tahun warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Untuk riwayat pasien, kata dia, pada 26 Oktober pasien datang ke UGD RS swasta di Metro. Kemudian dirapid dengan hasil reaktif. Pasien pun langsung dirawat di ruang isolasi.

    “Lalu pada 28 Oktober pasien diswab dan tanggal 3 November hasil swab menyatakan pasien positif Covid-19. Dari keterangan pasien beberapa hari sebelum sakit pasien pernah berkunjung ke RS swasta di Bandar Lampung,” tambahnya.

    Selanjutnya, pasien nomor 69 merupakan seorang wanita berinisial BVS berusia 36 tahun warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Pasien diketahui merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit swasta di Kota Metro.

    “Untuk kronologis yang bersangkutan pernah merawat pasien yang terkonfirmasi positif berinisial W dari Lamtim. Saat merawat pasien menggunakan APD level 2. Kemudian pasien diswab pada 28 Oktober dan hasil swab tanggal 3 November menyatakan pasien positif Covid-19. Saat ini pasien sudah diisolasi di RS Mardiwaluyo,” ujarnya.

    Sementara itu, pasien nomor urut 70 yakni seorang wanita berinisial DW berusia 24 tahun warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Diketahui, pasien habis bepergian ke Palembang, Sumsel.

    “Kemudian yang bersangkutan demam, hilang rasa penciuman dan rasa makanan. Lalu pasien diswab pada 28 Oktober. Hasilnya pada 03 November 20 pasien dinyatakan positif Covid-19,” kata dia. (*)

  • Jelajah Hukum Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan “Anulir” Keputusan KPU Lampung Selatan

    Jelajah Hukum Terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan “Anulir” Keputusan KPU Lampung Selatan

    Membaca sikap rekan-rekan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) akhir-akhir ini dengan statemen menyayangkan Putusan Bawaslu Loloskan Eks Napi di 2 Daerah (termasuk Kabupatean Lampung Selatan) sangat rasional, sebab terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 merupakan perjuangan 2 (dua) lembaga Anti Rasuah ini di Mahkamah Konsttitusi Tahun 2019.

    Dalam hal ini, selintas tampak Bawaslu yang menangani persoalan Eks Nara Pidana terkesan meluluhlantakkan perjuangan hukum dalam demokrasi dari rekan-rekan ICW – PERLUDDEM termasuk semua elemen rakyat terkait pentingnya implementasi hak-hak politik warga Negara.

    Pada dasarnya perhelatan pesta demokrasi memang terbuka lebar untuk kader bangsa dalam berkompetisi guna menduduki jabatan strategis di wilayah publik, baik untuk jabatan Presiden, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini berdasarkan Pasal 27 (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    Meskipun dalam Grundnorm (Norma Dasar) diatur soal hak dan kebebasan warga Negara dalam pemerintahan, tetapi dibatasi oleh kondisi kekinian (update) seseorang warga Negara dalam hal yang bersangkutan dengan perilaku dan peristiwa hukum seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

    Terkait implementasi hak warga Negara dalam pemerintahan di Lampung, beberapa pekan terakhir ada peristiwa hukum dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menganulir pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Selatan periode 2021-2026 yakni Pasangan H dan MHW.

    Atas putusan ini KPU Kabupaten Lampung Selatan tentunya menganggap telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (PERBAWASLU) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016), maka Pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

    Al hasil, Keputusan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sudah dapat “ditebak” sejak awal proses persidangan yakni akan menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang menganulir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H dan MHW.

    Ada hal yang menarik dari peristiwa politik dan hukum ini, ada interpretasi (penafsiran) yang berbeda atas hukum, akan tetapi yang menjadi perhatian adalah bahwa KPU Kabupaten Lampung Selatan pada prinsipnya sudah melakukan hal yang benar dan cermat dalam menganulir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H dan MHW, meskipun sudah diperbaiki dengan Putusan Bawaslu bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H dan MHW dapat mengikuti kontestasi politik di Kabupaten Lampung Selatan.

    Adapun pertimbangannya adalah bahwa apa yang menjadi dasar perhitungan KPU Kabupaten Lampung Selatan telah dilakukan dengan cermat, sesuai dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 dengan perhitungan pelaksanaan belum 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana dengan perhitungan waktu, apabila Pidana penjara 8 (delapan) bulan terhitung mulai 25 Februari 2015 dan melaksanakan Masa percobaan 18 (delapan belas) bulan terhitung Februari 2015 s/d 25 Agustus 2016.

    Putusan 8 (delapan) bulan, akan tetapi masa tenggang waktu pelaksanaan hukumannya yakni dengan masa percobaan 18 bulan meskipun tidak ditahan di lapas, sehingga, pertimbangan KPU Kabupaten Lampung Selatan adalah benar dalam penafsiran hukumnya.

    Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan pada dasarnya telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dengan Nomor 56/PUU-XVII/2019 atas Uji Materiil Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016) yang menjelaskan “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

    Di dalam huruf (g) (i). Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

    Dan (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

    Harus dipahami bahwa, kecenderungan posita dan petitum dari Gugatan rekan-rekan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) yang ditetapkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 atas Uji Materiil Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016), terfokus pada hak politik mantan narapidana korupsi (koruptor).

    Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 terfokus pada frase bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah MANTAN TERPIDANA SELESAI MENJALANI PIDANA PENJARA saja, (sementara terhadap tindak pidana Percobaan meskipun sebagai mantan terpidana dan tidak ditahan di Lapas, tidak disebutkan setelah menjalani masa percobaannya dalam putusan tersebut).

    Mengapa Putusan ini hanya menyebut setelah menjalani penjara, karena putusan pelaku tindak pidana korupsi jarang yang menggunakan vonis tindak pidana percobaan, karena pilihan instrumen putusan hukumnya dalam korupsi itu hanya ada 2 (dua) yakni putusan bebas atau dihukum dengan hukuman penjara dan jarang muncul hukuman percobaan dalam Korupsi, meskipun dalam hukum implementasi putusan percobaan ini sering digunakan.

    Mahkamah Konstitusi pula tidak dapat dipersalahkan, karena memutus berdasarkan dalil-dalil yang muncul dalam posita dan petitum sebuah gugatan hukum.

    Pada dasarnya, KPU Kabupaten Lampung Selatan bukan hanya telah melaksanakan Peraturan KPU dan UU No. 10 Tahun 2016 semata, namun nyatanya telah melakukan dengan cermat implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 termasuk sudah sesuai dengan Surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu dengan surat Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Lampiran: 1 Lembar, Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, Jakarta 16 September 2015 dalam rangka menjawab Surat Nomor: 0242/Bawaslu/IX/2015 Tanggal 2 September 2015.

    Meskipun yang bersangkutan tidak dikurung badan (penjara), akan tetapi berdasarkan putusan hakim MHW, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan secara berlanjut” dengan vonis hukuman 8 (delapan) bulan dengan percobaan 18 Bulan, sehingga meskipun tidak dihukum penjara (LAPAS), tetapi statusnya adalah terpidana berdasarkan Keputusan Pengadilan dan kini merupakan mantan terpidana meskipun tidak dihukum penjara di Lapas, setelah 18 bulan yang bersangkutan melewatkan masa percobaan atas putusan dimaksud.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada dasarnya selaras dengan Surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu dengan surat Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Lampiran: 1 Lembar, Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, Jakarta 16 September 2015 dalam rangka menjawab Surat Nomor: 0242/Bawaslu/IX/2015 Tanggal 2 September 2015.

    Di dalam Angka 1 (satu) surat tersebut telah secara terang benderang dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan TERPIDANA adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, MANTAN TERPIDANA adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sedangkan NARAPIDANA adalah TERPIDANA yang menjalani Pidana hilang Kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dengan demikian jelas bahwa MANTAN NARAPIDANA adalah seseorang yang pernah menjalani PIDANA di dalam LAPAS.

    Dari Uraian tersebut, menjadi jelas bahwa MANTAN TERPIDANA meskipun telah DIJATUHI PIDANA BELUM TENTU MENJALANI PIDANA DI DALAM LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga dia berstatus TERPIDANA tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS, sedangkan MANTAN NARAPIDANA tentu telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas.

    Dalam kesimpulannya, jika berdasarkan apa yang diuraikan dalam angka 1 (satu) Surat Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015, Lampiran: 1 Lembar, Perihal Jawaban Atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI, Jakarta 16 September 2015, jelas bahwa tafsir dari Komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan selaras dengan fakta hukum bahwa TERPIDANA adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, meskipun tidak ditahan di Lapas karena putusannya bersifat percobaan, namun perbuatannya dapat dibuktikan secara hukum.

    Perbedaan multitafsir antara KPU Kabupaten Lampung Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan berdampak panjang dari keabsahan pemenang jika perhelatan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan dimenangkan oleh Pasangan Calon H dan MHW, oleh karenanya siapapun yang saat ini sedang memegang kendali dalam memutus perkara atau memutus apapun harus komprehensif dalam melakukan kajiannya, sehingga tidak merugikan warga Negara yang telah dijunjung hak hukum dan politik serta sosial kemsayarakatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.***

    Penulis adalah Praktisi dan Akademisi Hukum di Bandar Lampung Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung

  • Tim Gugus Tugas Kita Metro Akan Rapid Test ASN Dari Zona Merah

    Tim Gugus Tugas Kita Metro Akan Rapid Test ASN Dari Zona Merah

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tim Gugus Tugas pencegahan Covid-19 akan melakukan rapid test terhadap ASN yang berasal dari Zona Merah. Hal itu diungkapkan Wali Kota Metro Achmad Pairin Kepada Media, Senin 26 Oktober 2020.

    Dikatakan Pairin, pelaksanaan rapor rest tersebut merupakan usulan dari beberapa OPD yang salah satunya akan melakukan rapid test bagi ASN yang berasal dari daerah zona merah. “Jadi ada beberapa hal yang diusulkan antaralain, kita meminta kepada semua ASN menegaskan kembali,” kata Pairin.

    “Kemudian kita minta juga kepada semua Lurah agar sosialisasi di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan yang ketiga ASN yang berasal dari daerah zona merah kita semua harus di rapid tes dulu dan itu akan digelar secara rutin,” ungkap Pairin.

    Selain itu, tambah dia, penerapan protokol kesehatan ini dilakukan guna meningkatkan kinerja ASN di Kota Metro agar dapat bekerja secara maksimal. “Kalau berbicara masalah kerja dari rumah saya tidak sepakat. Karena yang kita kerjakan itu tidaklah maksimal. Jadi, sebisa mungkin kita tetap perketat protokol kesehatan dan mengupayakan kinerja yang maksimal,” tambahnya.

    Sementara itu ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, setiap anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja wajib melakukan rapid test. Baik sebelum maupun sesudah melakukan kunjungan kerja. “Kalau untuk kunjungan kerja kita pasti melakukan rapid test. Apalagi yang kita kunjungi itu daerah luar Metro,” ujarnya. (Red)

  • Oknum Anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan Edarkan Narkoba, Satu Pelaku Lain Ditangkap Didepan Rumah Dinas Ketua DPRD

    Oknum Anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan Edarkan Narkoba, Satu Pelaku Lain Ditangkap Didepan Rumah Dinas Ketua DPRD

    Lampung Selatan (SL)-Tim Polsek Kalianda meringkus Rosyadi (31) oknum anggota Sat Pol PP Pemda Lampung Selatan, warga Way Urang, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan petugas menangkap Khoirudin (33) Warga Desa Kedaton, Kalianda, di depan Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, medio Sabtu 24 Oktober 2020.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar N melalui Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan kedua tersangka Rosyadi (31), warga Kelurahan Wayurang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton, Kalianda. “Diringkus pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Perumahan Ragom Mufakat II Kelurahan Wayurang,” kata Mulyadi, Senin 26 Oktober 2020.

    Mulyadi menjelaskan awalnya, Tim menangkap Rosyadi, dan hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. Rosyadi mengaku sabu itu dibeli dari Khoirudin. “Dari keterangan Rosyadi, Polisi kemudian menangkap Khoirudin didepan rumah dinas Ketua DPRD Lampung Selatan,” katanya.  

    Dari tangan Khoirudin, diamankan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis shabu dan alat hisap (Bong) satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

    “Saat diintrogasi Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kasat Pol-PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian membenarkan jika Rosyadi merupakan oknum anggota Satpol-PP Lampung Selatan. Menurutnya tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. “Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian,” katanya.

    Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum bisa memastian, karena saat ini masih menyelidiki status keanggotaan pelaku di Pol PP. “Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Soal sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba,” kata Heri. (Red)

  • Alfin Adrian Mengaku Sehat Berkas Perkara P21 Dan Kembali Ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung

    Alfin Adrian Mengaku Sehat Berkas Perkara P21 Dan Kembali Ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung

    Bandar  Lampung (SL)-Tersangka dan barang bukti, Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pelaku penusuk Syech Ali Jaber tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 11.20 WIB.  Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hi. Ardiansyah Alfin masuk ke ruangan pemeriksaan berkas.

    Penyerahan tersangkan dan barang butik, oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu pelimpahan tahap duanya (P 21) dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Alfin mengenakan kaus dan celana berwarna merah dan juga mengenakan masker dengan tangan diborgol. “Kabar saya baik, alhadulillah sehat,” kata Alfin kepada wartawan singkat.

    Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, kondisi Alfin saat dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandara Lampung dalam kondisi baik baik-saja dan sehat. “Ya hari ini kami terima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Bandar Lampung dan kami nyatakan lengkap,” kata Abdullah kepada wartawan.

    Dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Abdullah nantinya JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. “Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke PN, paling cepat awal bulan depan kami limpahkan untuk segera disidangkan,” katanya.

    Menurutnya terkait penahanan tersangka Alfin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta Bandar Lampung. “Setelah pelimpahan ini, penahanan tersangka Alfin kami titipkan lagi ke Polresta Bandarlampung,” katanya.

    Hal itu, kata Kajari, berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan HAM, untuk sementara sampai dengan Covid-19 ini berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik atau belum bisa dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Jadi untuk saat ini, tersangka Alfin kami titipkan lagi ke tahanan ke Mapolresta Bandarlampung. Setelah berjalan proses sidangnya, barulah tersangka Alfin akan dititipkan ke Rutan atau Lapas,” ujarnya.

    Terkait pasal dan berapa jaksa yang ditunjuk akan menyidangkan tersangka Alfin dalam kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber tersebut, Abdullah Noer Deny menegaskan, jaksa yang ditunjuk tetap tujuh orang jaksa. “Dalam perkara tersebut tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alfin yang dituntut pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 serta UU darurat kepemilikan senjata tajam,” katanya.

    Mengenai saksi, lanjut Abdullah Noer Deny, pihaknya akan menghadirkan dan memeriksa sekitar 15 orang saksi termasuk saksi korban Syekh Ali Jaber. Namun dihadirkannya atau tidak saksi korban dalam persidangan nanti, masih melihat perkembangan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. “Kalau mengacu pada ketentuan KUHP, saksi korban memang harus dihadirkan. Tapi karena situasinya Covid-19, ada kemungkinan bisa hadir atau tidak dan bisa dilakukan melalui video conference,”ucapnya.

    Dia menambahkan, mengenai kemanan dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kemanan sidang kami koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun sidang itu apakah digelar secara langsung atau melalui daring (online). Saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (Red)

  • Pembobol Rumah Aryono Sungkai Utara Ditangkap Polisi

    Pembobol Rumah Aryono Sungkai Utara Ditangkap Polisi

    Lampung Utara (SL)-Kasus Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Rumah Korban Aryono (44) warga RT 001/ 007 Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara pada Senin 5 Oktober 2020 lalu dengan kerugian berupa satu unit

    HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sejumlah Rp170.000, berhasil di ungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Sabtu 24/10/2020 pukul 15.00 wib,- Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Maji menerangkan, kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil kami amankan

    RUS (36) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di duga kuat sebagai pelaku Melalui serangkaian penyelidikan, ianya dapat kami tangkap di tempat persembunyian nya di Bedeng 5 Ds. Beringin Trimurejo Kab Lampung Tengah berikut barang bukti

    Kini terduga RUS telah di amankan di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan
    Pungkas Iptu Majid (edwardo)

  • Dawam Rahardjo-H.Azwar Hadi (Da-Di) Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Pelindung

    Dawam Rahardjo-H.Azwar Hadi (Da-Di) Kampanye Dialogis Terbatas di Desa Pelindung

    Lampung Timur (SL)-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 3, Drs.H.Dawam Rahardjo dan H.Azwar Hadi (Da-Di) Kampanye dialogis terbatas di Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 24 Oktober 2020.

    Pantauan wartawan dilokasi calon wakil Bupati nomer urut 3 Hi.Azwar Hadi (DA-DI) Kampanye dialogis di Aula Muslimat Majlis Ta’lim tepatnya di dusun 2 Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.

    Dihadapan tim pemenangan yang berjumlah tak lebih dari 50 orang tersebut, H. Azwar Hadi yang didampingi Politisi Golkar Fahrudin untuk menyerukan program unggulan dan komitmenya akan memberikan perubahan yang lebih baik di bidang pertanian dan infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur khususnya di Kecamatan Gunung Pelindung.

    “Pembangunan di bidang pertanian dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas adalah program unggulan pasangan no urut 3. Saya mengakui jalan yang menuju di Kecamatan Gunung Pelindung ini banyak yang rusak. Apalagi di bangunya cuma sepotong-sepotong dan kualitasnya jelek pula.” Kata Azwar Hadi.

    Dari penuturanya, 20 tahun lebih sejak pemekaran Kabupaten Lampung Timur, Azwar merasa peningkatan pembangunan di Bumi Tuwah Bepadan masih lamban kemajuanya.”20 tahun saya menjadi Legeslatif, pembangunan Lampung Timur saya rasa masih lamban kemajuanya. Harusnya Lamtim lebih maju dibandingkan Kabupaten lainya.

    Lanjutnya, maka dari itulah saya bersama Pak Dawam sudah tak sabar akan menuntaskan permasalahan ini jika pasangan nomer urut 3 pasangan ( DA-DI ) H.Dawam Rahardjo dan H.Azwar Hadi Insya Allah dapat ridho illahi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati saya akan memenuhi janji-janji saya apa yang diperlukan oleh warga Kecamatan Gunung Pelindung.”Ungkap Azwar dihadapan pendukungnya.

    Dari beberapa penyampaian program yang di sampaikan, diantaranya selaras dengan program Petani Berjaya yakni adanya Badan Usaha Milik Daerah yang mampu menghandel harga hasil pertanian milik rakyat. Dan juga menjaga ketersediaan benih dan pupuk yang sesuai bagi para petani.

    Serta juga program pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, pembuatan e-KTP, KK (gratis) dan semua perijinan usaha ya benar-benar mudah, tak hanya ucapan saja tapi berbeda fakta di lapangan nantinya.”Pungkasnya.

    Sementara Siswanti PAC Muslimat Desa Pelindung Jaya dalam sambutanya mengatakan siap mendukung dan memenangkan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati dari nomer urut 3 (DA-DI) H.Dawam Rahardjo – H.Azwar Hadi bersama kawan kawan Muslimat yang ada di Desa Pelindung Jaya.”Ucapnya.

    “Saya berharap jika nanti terpilih pasangan nomer urut 3 (DA-DI) minta Gedung Muslimat Majelis Ta’lim ini di renovasi dan diberi keramik atau ambal jadi biar kelihatan bagus gedung ini, karena setiap ada pertemuan – pertemuan atau kampanye kita selalu di Gedung ini.”Pintanya.

    Menurutnya, masa iya sih dari dulu Gedung ini tidak ada yang tau dengan keadaan Gedungnya seprti ini. Jadi tolong dikramik dan itu semenjak Bupati Nunik, jadi katanya itu ada anggarannya namun sampai sekarang kok gak ada anggarannya untuk diperbaiki atau direhap,” Tutupnya. (**/red)