Kategori: Uncategorized

  • Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

    Gubernur dan Ketua DPRD Tandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama para Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa 29 September 2020.

    Penandatangan tersebut menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7,217 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 7,354 triliun dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 136,952 miliar. “Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” kata Arinal.

    Menurut Arinal, Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD T.A 2020 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” katanya.

    Hal ini dilakukan, ujar Arinal agar Raperda tersebut lebih berkualitas dan berdaya guna. “Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya. (rls)

  • Soal Dugaan Ijazah SMA Bupati Nanang Ermanto Polres Lampung Selatan Panggil Kepala Desa Margodadi Sutrimo

    Soal Dugaan Ijazah SMA Bupati Nanang Ermanto Polres Lampung Selatan Panggil Kepala Desa Margodadi Sutrimo

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan mempercepat proses laporan dugaan pencemaran nama baik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang dilaporkan kuasa hukumnya. Penyidik memanggil Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung, Sutrimo, Senin 7 September 2020. Mengenakan seragam PDH warna Cokelat, Sutrimo didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Amri Sohar SH sekitar pukul 11.00 wib dimintai keterangan penyidik di ruang Unit Tipikor Reskrim Polres.

    Baca: Kades Margodadi Sebut Bupati Nanang Ermanto Diduga Menggunakan Ijazah SMA Palsu?

    Baca: Bupati Nanang Ermanto Polisikan Sutrimo Kades Margodadi Soal Tudingan Ijazah SMA Palsu

    Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona S.IK kepada wartawan mengatakan bahwa sudah sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik, seperti saksi ajudan pelapor yakni teman sekolah Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Kepala Sekolah SMA Tunas Harapan Bandar Lampung, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan pihak pelapor, Nanang Ermanto. “Ini pemanggilan masih tahap penyelidikan, masih tahap klarifikasi. Jadi kami belum bisa menentukan perkara apakah akan lanjut ke tahap penyidikan atau gimana,” kata Try Maradona di ruang kerjanya.

    Terkait pemeriksaan eks dan komisioner KPU Lampung Selatan, dimana ijazah tersebut sempat dijadikan syarat untuk pencalonan pemilihan legislatif 2014 dan pilkada 2015, alumnus Akpol 2008 itu menyatakan bahwa Polres Lamsel belum ada rengiat sampai sana. “Belum, sampai saat ini kita belum sampai kesana (KPU). Kami masih fokus mendalami pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita mintai klarifikasi,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini.

    Sementara, seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Kades Margodadi Sutrimo didampingi kuasa hukumnya Amri Sohar SH mengatakan awalnya masalah ini muncul bukan dari pak Sutrimo, namun dari pak Nanang sendiri saat pelantikan 7 kades di Kecamatan Jatiagung beberapa waktu lalu.

    “Tidak ada ucapan dari klien kami, pak Sutrimo ini yang menyebutkan bahwa ijazah pak Nanang palsu. Itu kan ada rangkaian peristiwa yang dimulai dari pak Nanang sendiri saat acara pelantikan kades, yang kemudian ditindaklanjuti lanjuti oleh elemen masyarakat yang hadir di acara itu dan berujung ekspos pemberitaan di sejumlah media daring,” jelas Amri Sohar. (*)

  • Driver Speedboat Pengantar Wisatawan Pantai Ketapang Ke Pulau Pahawang dan Tegal Mas Positif Covid-19, Dua Warga Bandar Lampung Wafat

    Driver Speedboat Pengantar Wisatawan Pantai Ketapang Ke Pulau Pahawang dan Tegal Mas Positif Covid-19, Dua Warga Bandar Lampung Wafat

    Bandar Lampung (SL)-Sopir speedboard di Pantai Rekreasi Ketapang, pengantar wisatawan ke Pulau Pahawang dan Pulau Tegal Mas, terkonfirmasi positif covid-10. Pasien laki-laki usia 55 tahun asala Kabupaten Pesawaran itu menjadi pasien Pasien nomor 455, dirawat di RS Swasta di Bandar Lampung, Senin 7 Sptember 2020.

    Sejak Minggu-Senin 6-7 September 2020, terdata dua pasien Covid-19 di Bandar Lampung meninggal dunia, Dari penambahan pasien Covid-19 selama dua hari sebanyak 15 orang. 12 Orang di hari Minggu, dan 3 orang di hari Senin ini. Total kematian 21 orang dengan pasien terkonfirmasi positif 455 orang.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan terdapat tiga penambahan kasus terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Lampung, Senin 7 Sepetember 2020. Dua dari Bandar Lampung dan satu Pesawaran. Dengan demikian total kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mencapai 455.

    “Pasien nomor 453 laki-laki usia 45 tahun asal Bandar Lampung hasil tracing dari pasien nomor 425 laki-laki usia 59 tahun, punya riwayat perjalanan ke Jakarta dan sudah meninggal dunia. Kondisinya dirawat di Rumah Sakit Swasta Bandar Lampung,” kata Reihana.

    Selanjutnya, pasien nomor 454 perempuan usia 45 tahun juga dari Bandar Lampung yang sudah dinyatakan meninggal dunia pada 6 september 2020. Saat itu pukul 17.30 WIB dirujuk ke salah satu Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung karena kondisinya memburuk. Kemudian pada pukul 18.30 WIB pasien meninggal dunia. Pemulasaran jenazah sesuai protokol covid-19.

    “Pasien nomor 455 laki-laki usia 55 tahun dari Pesawaran. Pasien ini berprofesi sebagai penarik speedboard di Pantai Rekreasi Ketapang, yang bertugas mengantarkan wisatawan ke Pulau Pahawang dan Pulau Tegal Mas. Kondisinya dirawat di Rumah Sakit Swasta Bandar Lampung,” ujar Reihana.

    Terkait driver speedboard ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk membahas pariwisata di Lampung. Kemudian untuk penutupan wisata tersebut bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Tim hanya akan melakukan tracing mendalam di tempat tersebut.

    Untuk kasus suspek, pada hari in juga bertambah 4 sehingga total kini menjadi 11 kasus. Sedangkan pasien konfirmasi positif Covid-19 yang telah selesai isolasi atau dalam arti telah sembuh jumlahnya saat ini sebanyak 345 orang.

    Sehari sebelumnya, atau data per 6 September 2020, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Lampung juga bertambah 12 kasus baru, dimana 1 orang diantaranya meninggal dunia. Untuk jumlah pemeriksaan swab di Provinsi Lampung mencapai 8.236 spesimen.

    Total per 7 September 2020, ada 45 spesimen swab menghasilkan tiga orang positif Covid-19. Angka reproduksi efektif di Lampung jumlahnya 0,45 meski dibawah angka 1, tapi angka ini berfluktuasi dari 0,45 sampai 1,14. Ini belum sepenuhnya dapat dikendalikan. (Red)

  • Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa?

    Penjualan Objek Sita Jaminan Pantai Queen Artha Melibatkan Oknum Jaksa?

    Bandar Lampung (SL)-Pantai Quin Arta Pesawaran perbatasan Lempasing yang akan dibanguan dermaga swasta itu kini mandek. Bahkan tidak bisa dilanjutkan karena lokasi tersebut masuk salah satu aset dalam status sita jaminan perkara inkracht Alay vs Satono atau Pemkab Lampung Timur. Tanah itu dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto yang juga masih dipenjara dalam kasus APBD Lampung Tengah, kepada Donny menantunya Fredrik Yunadi (yang juga masih dibui).

    Penyusuran sinarlampung, Pantai dengan lahan hampir 9 hektar itu, di jual dengan harga Rp25 miliar dan baru dibayarkan Rp12,5 miliar. Dan yang Rp10 miliar sempat disebutkan diserahkan ke Kejati Lampung, sebagai ganti rugi negara. Sisanya Rp2,5 miliar tidak jelas, termasuk kekurangan pembayaran Rp12,5 miliar sisanya.

    Dalam hal transaksi penjualan melibat beberapa orang pengacara, termasuk ada oknum Jaksa Kejati Lampung yang ikut dalam memuluskan proses penjualan pantai Quin Arta. Bahkan saat proses eksekusi Pengadilan Pesawaran juga sempat di halangi oknum aparat yang berjaga dilokasi. Meski di sita namun pengadilan tidak boleh memasang plang apapun dilokasi tersebut.

    Kuasa hukum Amrullah, S.H. dari kantor Law Firm SAC & Partners membenarkan pihaknya telah mengajukan sita eksekusi itu. “Kami sudah mengajukan sita eksekusi terhadap objek sita jaminan perkara dimaksud, yaitu salah satunya berupa tanah pantai seluas hampir 9 hektar di Lempasing Pesawaran, yang dikenal dengan sebutan queen artha,” kata Amrullah.

    “Objek sita yang kami mohonkan sita eksekusi dan sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pesawaran tersebut, berdasarkan hasil investigasi kami dan saat dilakukan eksekusi setempat oleh PN Pesawaran itu objek sita jaminan jugapun sudah di dalam tahap pengalihan kepemilikan,” katanya.

    “Dan kamipun faham bahwa objek sita jaminan tersebut dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto kepada Donny warga Surabaya, yang juga kami ketahui bahwa uang transaksi atas objek sita tersebut diserahkan ke Kejati Lampung yang beberapa waktu lalu menjadi berita di media-media yang ada di Lampung dan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat itu uang penjualan lebih besar jumlahnya dari yang sudah diserahkan ke Kejati Lampung yang hanya Rp 10 Milyar,” lanjut Amrullah

    Amrullah menjelaskan terhadap objek sita eksekusi yang sudah rampung dilaksanakan oleh PN Pesawaran tentang tanah pantai Queen Artha tersebut pihaknya sudah mengajukan pemblokiran di BPN Pesawaran berdasarkan semua dokumen hukum yang berkenaan dan bersifat mengikat tersebut.

    “Dan BPN Pesawaran karena bukti sita eksekusi tersebut langsung ikut menetapkan sita sehingga status tanah pantai Queen Artha itu menjadi dalam sita PN Pesawaran dan BPN Pesawaran, yang tentunya itu bukan lagi hanya sekedar dalam status blokir, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau agar pihak-pihak terkait dapat mematuhi ketentuan hukum dan kepada para notaris maupun PPAT agar mencermati hal tersebut sebelum tersangkut fenomena hukum dimaksud,” katanya.

    Sementara Irfan Balga, S.H menambahkan bahwa sebuah pesan moral dari pihaknya janganlah bermain-main dan menukangi hukum, “Ini pesan moral kami. Jangan mencari kesempatan ketika keadaan gawat darurat, Satono melarikan diri, segalanya yang sudah masak dan tersembunyi malah dengan sembunyi-sembunyi kemudian dipanen bak panen raya telah tiba,” katanya.

    Aset Pantai Quin Arta

    Sebelumnya soal aset yang sama berupa Pantai Queen Artha yang ada di wilayah perbatasan Lempasing Pesawaran. Tanah itu juga sempat dijadikan objek perjanjian antara Puntjak Indra dan Budi Wibarto dengan Alay, saat alay masih dipenjara di lapas Rajabasa.

    Tanah tersebut juga dalam status sita jaminan perkara inkracht Alay vs Satono atau Pemkab Lampung Timur. Tanah itu dijual oleh Puntjak Indra dan Budi Winarto yang juga masih dipenjara dalam kasus APBD Lampung Tengah, kepada Donny menantunya Fredrik Yunadi (yang juga masih dibui).

    Duit penjualan tanah tersebut diserahkan ke Kejati Lampngg Rp10 miliar beberapat waktu yang lalu. Kemudian tanah objek sita jaminan itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pesawaran. Persoalannya sisa pembayaran jual aset kasus tersebut akhirnya tertahan. Bahkan ada indikasi sisa yang lain sepertinya sudah dibayar juga tidak sampai juga ke Kejati Lampung.

    Sumber sinarlampung menyebutkan bahwa kelaziman hukum dari Penetapan Perdamaian dengang konsekuensi Sita Jaminan adalah bahwa pihak yang menang perkara wajib memohon Sita Eksekusi atas Penetapan dan atau Putusan yang sudah inkracht. Permohonan Eksekusi sudah diajukan oleh pihak Pemkab Lampung Timur melalui PH, kemudian Eksekusi atas objek-objek sita jaminan tersebut sudah dilaksanakan oleh PN Tanjung Karang dan dibuktikan dengan Berita Acara Eksekusi.

    Masalah hukumnya timbul lagi karena eks PH Pemkab Lamtim tanpa kewenangan hukum (Kuasa sdh dicabut) dan tanpa alasan logika secara diam-diam malah mengangkat Sita Eksekusi (meminta pembatalan eksekusi yang sah). Pengajuan pengangkatan sita eksekusi tersebut oleh Sopian Sitemu dan Sumarsih, itu saat Satono sudah berstatus buron.

    Jika Sopian Sitepu mengatakan bahwa pengangkatan sita eksekusi atas perintah dan keinginan Satono, sementara Satono dengan status buron. Pertanyaan di mana dan bagaimana eks Penasehat Hukum Pemkab Lamtim bertemu dan berkomunikasi dengan Satono yang buron?  Catatan penting saat angkat Sita Jaminan dan BA Eksekusi terhadap Sita Jaminan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat Satono sudah mencabut Kuasa hukum kemudian Satono juga ngilang. (Red)

  • Wagub Ingatkan OPD Lampung Kerja Harmonis Soal Stuting

    Wagub Ingatkan OPD Lampung Kerja Harmonis Soal Stuting

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya secara konvergen dalam menurunkan angka stunting. Untuk itu, seluruh jajaran dinas Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bekerja secara harmonis.

    Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat Bimtek Konvergensi Penurunan Stunting Lampung Selatan dan Lampung Timur, yang dilaksanakan di Aula Bappeda Provinsi Lampung, Selasa 25 Agustus 2020.

    Nunik menilai stunting tidak bisa hanya dilakukan oleh satu sektor dinas saja, tetapi harus dilakukan secara bersama oleh dinas-dinas terkait lainnya. “Namun demikian, kita perlu secara periodik untuk melakukan evaluasi terkait apakah yang sudah direncanakan dari sejak awal, pada proses penempatan terutama,” jelas Wagub Nunik.

    Saat ini, Provinsi Lampung sedang menghadapi Pandemi Covid-19 di mana seluruh anggaran terkonsentrasi untuk menghalau pandemi. “Namun demikian kita berkomitmen untuk tidak menyentuh anggaran yang urgent seperti untuk penanganan stunting,” tambah Wagub Nunik.

    Beberapa situasi yang ditemukan, lanjut Wagub Nunik, terkadang ada programnya namun karena penempatannya kurang harmonis maka dampaknya kurang signifikan. “Untuk itu, hari ini kita melakukan koordinasi untuk memastikan apakah program-program baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk kerangka penanganan stunting sudah dilakukan secara harmoni seluruh dinas seperti Dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, dinas PMD, Dinas Pemukiman, Bappeda, dan beberapa dinas terkait lainnya termasuk Dinas PPPA,” jelas Wagub Nunik.

    Tahun 2020 sendiri, lanjut Wagub Nunik, meskipun angka referensi stunting belum diterima, namun dapat berdasarkan angka termutakhir. “Itu menjadi basis kita untuk menentukan prioritas desa-desa yang kita tangani persoalan stuntingnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung sangat serius dalam melaksanakan bagaimana menurunkan stunting di Provinsi Lampung. “Hari ini dilakukan kegiatan bimtek bagaimana menurunkan stunting. Kegiatan ini difokuskan pada 4 kabupaten. Kemarin dilakukan bimtek untuk kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah, sedangkan hari ini dilakukan Bimtek untuk Lampung Selatan dan Lampung Timur,” jelas Fredy.

    Fredy mengatakan bahwa untuk Lampung Selatan terdapat 10 desa dan Lampung Timur ada 15 desa yang menjadu lokasi stunting. “Pagi ini melakukan diskusi tajam terkait program-program yang akan dilakukan pada tahun ini, dan bagaimana program-program yang akan dilakukan kedepannya,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur memaparkan terkait program-program yang dilakukan untuk menurunkan stunting di daerahnya. (rls)

  • Warga Penawartama Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan

    Warga Penawartama Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan

    Tulang Bawang (SL)-Lagi Warga masyarakat Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang secara sukarela menyerahkan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok kepada Polsek Penawartama, di Kampung Sidoharjo. Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 10.30

    “Hari ini, PS. Kanit Reskrim bersama personel Reskrim Polsek Penawartama menerima penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok secara simbolis dari sudara Rahman (55), yang merupakan tokoh pemuda di Kampung Sidoharjo,” kata Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan.

    Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok tersebut berlangsung di rumah tokoh pemuda dan menurut keterangan dari tokoh pemuda, senpi yang dia serahkan ini berasal dari warga masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan.

    “Dalam sepekan ini, kami telah menerima dua pucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok dari warga masyarakat, yang pertama kami terima hari Sabtu 22 Agustus 2020 malam, dari warga Kampung Sidomulyo dan kedua kami terima hari ini dari warga Kampung Sidoharjo,” jelas Iptu Timur.

    Dia sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan oleh warga masyarakat yang ada di dua kampung tersebut dan ini sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena senpi tersebut diserahkan secara sukarela kepada kami selaku petugas, tentunya kami tidak akan memprosesnya secara hukum.” Tutup Kapolsek. (Mardi)

  • Iwan Dahari Curigai Anggaran Masker dan Posko Sekretariatan Covid-19 BPBD Mesuji

    Iwan Dahari Curigai Anggaran Masker dan Posko Sekretariatan Covid-19 BPBD Mesuji

    Mesuji (SL)-Tokoh masyarakat Mesuji yang juga penggiat masyarakat Kabupaten Mesuji, Iwan Dahari, mempertanyakan kinerja BPBD Kabupaten Mesuji terkait penanggulangan Covid-19. Pasalnya, ada dua item anggaran Rp50 juta untuk masker, dan Rp30 juta untuk sekretariatan Posko tiap bulan, namun tidak terlihat wujudnya.

    “Kami mendapat info tentang pengadaan masker di BPBD itu senilai Rp50 juta, maskernya mana. Juga anggaran untuk sekretariat gugus tugas covid senilai Rp30 juta tiap bulannya, namun sekretariat terpantau selalu kosong hanya berisi meja satu dan sebuah banner,” katanya penggiat LSM ini, kepada sinarlampung.co, Minggu 9 Agustus 2020

    Karena itu, Iwan meminta kepada jajaran satuan reserse kriminal Polres Mesuji dalam hal ini unit tindak pidana korupsi segera melakukan langkah langkah sesuai dengan kewenanganya. “Kami berharap agar pihak Tipikor Polres mesuji segera memanggil kepala BPBD, lakukan proses soal dua item atau bila perlu keseluruhan alokasi dana penanggulangan covid kabupaten mesuji, ” katanya.

    Menurut Iwan, pandemi covid-19 yang selama ini melanda di seluruh dunia berdampak pada semua lini kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat Mesuji yang kini mulai mengeluhkan persoalan ekonomi untuk bertahan hidup, “Berbagai bantuan digulirkan baik dari pemerintah pusat juga pemerintah daerah, namun tak sedikit pula yang masih terindikasi serat dengan berbagai permasalahan,” katanya.

    Bahkan, kata Iwan, berbagai dugaan pun didapati lantaran kekurang trasfaranya penggunaan dana penanggulangan covid-19 yang nilanya rata rata mencapai puluhan milyar khususnya pada tingkat kabupaten Mesuji.  “Memang kami dipahamkan bahwa ada beberapa dugaan anggaran yang kami menilai agak janggal, yaitu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Mesuji,” katanya di kediaman, Desa Buko Poso kecamatan Way Serdang Mesuji.

    Terkait hal itu, Kepala BPBD Mesuji, yang dihubungi di Kantornya sedang tidak di tempat. Sinarlampung.co masih terus melakukan konfirmasi terkait tudingan tersebut kepada Kepala BPBD Mesuji.  (AAN.S)

  • Pisah Ranjang Masih Dalam Satu Rumah Slamet Jadikan Dua Anak Kandungnya Untuk Pemuas Nafsu

    Pisah Ranjang Masih Dalam Satu Rumah Slamet Jadikan Dua Anak Kandungnya Untuk Pemuas Nafsu

    Banyumas (SL)-Pisah ranjang tapi masih satu rumah, membuat BS (41) alias Slamet, warga Banyumas, Jawa Tengah, gelap mata dan tega menjadikan dua anak kandungnya, Np (18) dan Cd (11), sebagai pemuas nafsu medio 2019 lalu. Aksi cabul ayah kandung yang tega meniduri dua gadis itu, terungkap saat putri sulung ingin melanjutkan kuliah di Jakarta kepada ibunya, Senin 27 Juli 2019 lalu sekitar pukul 19.00.

    Aksi pelaku dilakukan lebih dari satu kali, bahkan untuk membungkam kedua anaknya agar tak bercerta kepada ibu, pelaku memberikan uang Rp50 ribu, setiap usai melakukan perbuatannya. Sementara status pelaku dan istrinya pisah ranjang, tapi masih dalam satu rumah.

    Lepas Magrib Senin 27 Juli 2020, malam itu, si Putri sulung Np sedang bincang santai bersama ibu, dan adiknya, diruang tamu, sementara sang ayah tidak ada dirumah. Np mengutarakan pada ibunya, bahwa dia ingin melanjutkan sekolah dengan kuliah d Jakarta.

    Namun oleh ibunya dilarang, karena ibunya justru ingin pergi untuk bekerja di Jakarta. Mendengar ibunya ingin bekerja di Jakarta, spontan Putri sulung melarang. Melihat anaknya yang tiba tiba melarang dengan wajah yang khawatir, sang ibu kemudian balik bertanya, alasan putrinya kok melarang ibunya bekerja.

    Spontan putri sulungnya mengaku takut kembali menjadi korban pelecehan ayahnya. Mendengar cerita Putri Sulung, sang Adik yang masih sekolah dasar itu juga ikut bercerita bahwa dia juga pernah dilecehkan oleh ayahnya. Mendengar keluh kesah kedua buah hatinya, sang ibu kaget luar biasa.

    Kemudian sang ibu menceritakan pengaduan anak-anaknya, kepada salah seorang saudaranya, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melapor kepada ketua RT, serta diteruskan ke Polresta Banyumas. Slametpun kemudian dtangkap Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Selasa 28 Juli 2020.

    “Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin 27 Juli 2020 berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41) alias Selamet, warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2020.

    Menurut Berry, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, Np (18) dan Cd (11), kepada ibunya, Sp (42) pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Pengungkapan kasus ini berawal saat Np secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta. Namun dibalas keinginan Sp yang ingin bekerja. Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, Np melarangnya. Sp pun bertanya kepada Np terkait dengan alasan melarangnya bekerja,” katanya.

    Pertanyaan ibunya dijawab oleh Np bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, Cd pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya. “Atas dasar laporan itu. Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim.

    Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tega meniduri dua anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya. “Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban,” kata Berry.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap kedua putri kandungnya itu. Sementara itu, pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya sudah berulang kali. Agar korban tidak menceritakan kepada sang ibu, pelaku juga sempat memberikan uang jajan kepada NP sebesar Rp 50.000.

    “Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita hal yang terjadi,” katanya.

    “Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (Red)

  • Besok Launching Warta Kopi PWI Sambil Diskusi Buras Bambang Eka Wijaya

    Besok Launching Warta Kopi PWI Sambil Diskusi Buras Bambang Eka Wijaya

    Bandar Lampung (SL)-Kedai Warta Kopi PWI Lampung, di Jalan Jendral Ahmad Yani tepatnya di gedung Balai Wartawan H Sopia Ahmad, PWI Lampung, akan mewarnai kedai kopi di Kota Bandar Lampung. Lounching yang dijadwalkan besok, Selasa 7 Juli 2020 itu, ada diisi diskusi menulis kolom bersama penulis Buras Lampung Post, H Bambang Eka Wijaya.

    Menurut pengelola Kedai kopi Warta PWI, launching akan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2020.  Kedai menyediakan olahan kopi dari bahan kopi Robusta Lampung dengan beragam racikan yang khas dan diyakinkan akan berbeda dari kedai lain. “Angka cantik 07072020. Semoga akan memberikan makna lain demi kemajuan kedai ini,” kata pengelola.

    Rencananya, lanjut dia, pembukaan kedai ini, sekaligus akan diisi diskusi bersama penulis Buras Bambang Eka Wijaya (BEW), kolumnis legedaris di harian umum Lampung Post. “Oleh karena itu, kami mengharapkan bagi yang berminat belajar menulis kolom bersama Pak Bambang Eka Wijaya,” katanya.

    “Kita sambil ngopi bareng diharapkan bisa hadir tepat waktu, pada Selasa 7 Juli 2020 pukul 13.00 wib. Di Balai Wartawan Solfian Akhmad jl. A Yani, Bandar Lampung. Dengan dibukanya kedai kopi ini, menambah khasanah ngopi untuk masyarakat Lampung, khususnya di Bandar Lampung, dan tempat tongkrongan baru bagi pecinta kopi Robusta Lampung. (red)

  • Oknum Pejabat PT Waskita Karya “Ancam” Wartawan Dengan Pamer Pistol Polisi?

    Oknum Pejabat PT Waskita Karya “Ancam” Wartawan Dengan Pamer Pistol Polisi?

    Batu Bara (SL)-Diduga tidak terima pemberitaan mengenai keberatan warga atas dampak pembangunan proyek Tol yang diduga meresahkan warga, Murhim (26) wartawan online didatangi oknum yang mengaku Humas PT. Waskita di Kono Kopi, Jalan Kopertis Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

    Dalam pertemuan itu, pelaku sempat meminjam pistol rekannya, dan diputar putar dihadapan muka wartawan, sambil mengeluarkan kata kata intimidasi. Bahkan pelaku juga sempat menyebut nama Polda dan Satreskrim Batu Bara. Merasa terancam Murhim kemudian melapor ke Polres Batu Bara.

    Korban M. Murhim menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa dirinya, Kamis 2 Juli 2020 usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Batu Bara. Diceritakan, sekitar pukul 11.00, tanggal 1 Juli 2020, dia mendapat ditelepon dan di-wa dari Agus untuk datang ke kantor desa meliput keberatan warga.

    Sesampai disana ada Kades Sipare-pare M. Isa, memanggil Amran dari PT Waskita Karya. Setelah Amran datang dimulailah pembicaraan namun karena Amran tidak bisa menjawab warga dia menelpon pihak humas Waskita Karya Poltak. Pada pertemuan tersebut Poltak mengakomodir apa yang diinginkan warga.

    “Selanjutnya saya ke Kono Kopi. Setengah jam kemudian Agus datang. Dian abang BJT melihat Agus langsung marah-marah kepada Agus. Apa mau kalian. Ini bukan urusan Waskita Karya kalian sudah berurusan dengan Polda,” kata Dian kepada Agus ditirukan Murhim.

    Tak lama kemudian BJT yang ditelpon Dian datang bersama temannya mengenakan kaus hijau berbadan kekar lalu duduk didekat Murhim. Kemudian BJT meminjam pistol si kaus hijau kemudian dimain mainkan dengan memutar-mutar pistol sambil bicara menghadap Murhim.

    BJT kemudian mengajak Agus kebelakang kemudian diikuti Murhim. Dibelakang BJT mengatakan apanya maksud kalian. Periukku kalian ganggu. Kalian berurusan dengan Polda. Melihat kondisi tersebut Murhim ketakutan. Meski takut Murhim kembali ketempat duduknya didepan.

    BJT menyusul sembari mengajak Agus dan mengatakan, “Kau juga ikut Him. Orang Polda dah nunggu di kantor WK. Ayo cepat kau. Nanti kau diangkat Kasatreskrim Batu Bara”, hardik BJT kepada Murhim. Kemudian mereka pergi bersama Agus.

    Ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, BJT yang mengaku sebagai Humas PT WK merasa tidak pernah mengancam dan tidak pernah memegang pistol seperti yang dituduhkan. Saat diberitahukan masalah pengaduan korban pengancaman Muhammad Murhim, BJT malah mengatakan akan mengadukan Murhim balik. BJT mengaku waktu peristiwa tersebut dia didampingi oknum Pamprapid Polda Sumatatera Utara.

    Proyek Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung Akibatkan Puluhan Rumah Warga Retak Retak

    Sebelumnya diberitakan Pembangunan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung yang sedang gencar dilaksanakan menimbulkan dampat puluhan rumah warga di Dusun Teratai Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara mengalami retak-retak, dan akses jalan tanggul juga rusak berat. Warga kemudian melaporkan hal itu ke Kantor Desa, Rabu 1 Juli 2020.

    Warga yang menyambangi kantor desa mengungkapkan proyek pembangunan Tol Tebing Tinggi- Kuala Tanjung membuat kecemasan warga, khususnya warga Dusun Teratai Desa Sipare- pare. Pasalnya, puluhan rumah warga di Dusun Teratai Desa Sipare Pare disebutkan mengalami retak-retak pada dinding dan lantai akibat pemasangan paku bumi di sekitar proyek tol tersebut.

    Selain itu, masyarakat juga mencemaskan tanggul Sungai yang sehari hari mereka pakai untuk akses jalan utama menuju Dusun Teratai Desa Sipare-pare kini mengalami kerusakan disebabkan oleh aktivitas transportasi pengangkut material.

    “Akibat pemasangan paku bumi dan getaran dari anguktan material, puluhan rumah kami retak – retak dan tanggul Sungai yang sehari-hari kami pakai untuk akses jalan utama menuju Dusun Teratai Desa Sipare- pare kini mengalami kerusakan berat,” kata Agus, warga Dusun Teratai Desa Sipare Pare.

    Mewakili warga dusun, Agus Syahputra meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Waskita Karya ( WK ) agar bertanggung jawab atas kerusakan puluhan rumah masyarakat Dusun Teratai. Agus juga meminta agar pihak pengembang memperbaiki tanggul Sungai yang sehari-hari mereka gunakan sebagai akses jalan utama menuju Dusun Teratai.

    “Kami meminta PT Waskita Karya (Pt. WK) agar bertanggung jawab kepada kami masyarakat Dusun Teratai yang rumahnya retak-ratak dan akses jalannya rusak terkena dampak dari pembangunan Tol”, tuntut Agus.

    Menjawab keluhan warga, PT Waskita Karya yang diwakili Pelaksana Lapangan Poltak mengatakan bahwa pihaknya akan segera merespon keinginan masyarakat Dusun Teratai dan akan menindak lanjuti. “Kami akan segera tindaklanjuti dan secepatnya akan turun ke lapangan, meninjau rumah yang retak-retak dan mencatat serta berkoordinasi dengan pimpinan dan untuk segera dicari solusinya”, janji Poltak. (evi/Red)