Banyumas (SL)-Pisah ranjang tapi masih satu rumah, membuat BS (41) alias Slamet, warga Banyumas, Jawa Tengah, gelap mata dan tega menjadikan dua anak kandungnya, Np (18) dan Cd (11), sebagai pemuas nafsu medio 2019 lalu. Aksi cabul ayah kandung yang tega meniduri dua gadis itu, terungkap saat putri sulung ingin melanjutkan kuliah di Jakarta kepada ibunya, Senin 27 Juli 2019 lalu sekitar pukul 19.00.
Aksi pelaku dilakukan lebih dari satu kali, bahkan untuk membungkam kedua anaknya agar tak bercerta kepada ibu, pelaku memberikan uang Rp50 ribu, setiap usai melakukan perbuatannya. Sementara status pelaku dan istrinya pisah ranjang, tapi masih dalam satu rumah.
Lepas Magrib Senin 27 Juli 2020, malam itu, si Putri sulung Np sedang bincang santai bersama ibu, dan adiknya, diruang tamu, sementara sang ayah tidak ada dirumah. Np mengutarakan pada ibunya, bahwa dia ingin melanjutkan sekolah dengan kuliah d Jakarta.
Namun oleh ibunya dilarang, karena ibunya justru ingin pergi untuk bekerja di Jakarta. Mendengar ibunya ingin bekerja di Jakarta, spontan Putri sulung melarang. Melihat anaknya yang tiba tiba melarang dengan wajah yang khawatir, sang ibu kemudian balik bertanya, alasan putrinya kok melarang ibunya bekerja.
Spontan putri sulungnya mengaku takut kembali menjadi korban pelecehan ayahnya. Mendengar cerita Putri Sulung, sang Adik yang masih sekolah dasar itu juga ikut bercerita bahwa dia juga pernah dilecehkan oleh ayahnya. Mendengar keluh kesah kedua buah hatinya, sang ibu kaget luar biasa.
Kemudian sang ibu menceritakan pengaduan anak-anaknya, kepada salah seorang saudaranya, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melapor kepada ketua RT, serta diteruskan ke Polresta Banyumas. Slametpun kemudian dtangkap Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Selasa 28 Juli 2020.
“Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin 27 Juli 2020 berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41) alias Selamet, warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2020.
Menurut Berry, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, Np (18) dan Cd (11), kepada ibunya, Sp (42) pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat Np secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta. Namun dibalas keinginan Sp yang ingin bekerja. Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, Np melarangnya. Sp pun bertanya kepada Np terkait dengan alasan melarangnya bekerja,” katanya.
Pertanyaan ibunya dijawab oleh Np bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, Cd pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya. “Atas dasar laporan itu. Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tega meniduri dua anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya. “Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban,” kata Berry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap kedua putri kandungnya itu. Sementara itu, pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap kedua anaknya sudah berulang kali. Agar korban tidak menceritakan kepada sang ibu, pelaku juga sempat memberikan uang jajan kepada NP sebesar Rp 50.000.
“Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita hal yang terjadi,” katanya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (Red)