Kategori: Uncategorized

  • Mahathir Mundur, Dua Wakil Ketua Partai Pendukung Dipecat

    Mahathir Mundur, Dua Wakil Ketua Partai Pendukung Dipecat

    KUALA LUMPUR (SL) Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyerahkan surat pengunduran diri sebagai perdana menteri kepada Yang di-Pertuan Agong Malaysia, Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, di Kuala Lumpur, Senin, (24/02).  Pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri Malaysia menyebutkan bahwa Mahathir Mohamad telah menyampaikan surat peletakan jabatan kepada Yang di-Pertuan Agong di Istana Negara pada pukul 13.00 waktu setempat.

    Sebelumnya pada Senin pagi, Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Anwar Ibrahim, Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail dan Ketua DAP Lim Guan Eng telah bertemu Mahathir Mohamad di kediamannya di Seri Kembangan.Pada jam 14.00, Anwar Ibrahim bakal diterima Al-Sultan di Istana Negara.

    Menurut informasi yang dihimpun, peletakan jabatan tersebut diduga berkaitan dengan pergolakan politik yang terjadi dalam koalisi Pakatan Harapan (PH) sejak musyawarah Majelis Presiden Jumat lalu.Pada Minggu malam, pimpinan partai politik Koalisi Pakatan Harapan pendukung Mahathir mengadakan pertemuan dengan partai oposisi Koalisi Barisan Nasional (BN) namun tidak ada pernyataan resmi setelah pertemuan tersebut.

    Dua Pendukung Dipecat

    Musyawarah Majelis Pimpinan Pusat Partai Keadilan Rakyat (PKR), Senin, memutuskan memecat Wakil Ketua Mohamed Azmin Ali dan Wakil Ketua Zuraida Kamaruddin dari keanggotaan partai. Sekjen PKR Saifuddin Nasution Ismail mengatakan keputusan drastis tersebut diambil  karena  tindakan kedua individu tersebut pada Minggu malam (23/2) dianggap sebagai pengkhianatan terbuka dan berpengaruh pada kestabilan Pakatan Harapan (PH).

    Azmin Ali, yang juga merupakan Menteri Perekonomian Malaysia, beserta  Zuraida Kamaruddin, Menteri Perumahan dan Pembangunan Lokal, merupakan pendukung Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yang pada Senin mengundurkan diri.

    Mereka pada Minggu malam di Hotel Sheraton melakukan pertemuan dengan pimpinan partai oposisi untuk menggalang dukungan bagi Mahathir di parlemen.

    “Akibat pengkhianatan terbuka yang dipimpin beberapa dalang utama, ia menyebabkan keadaan yang bisa berdampak ke pemerintahan PH. Jadi ini membawa dampak kepada ekonomi dan politik seperti yang kita tengok hari ini, ringgit dan bursa jatuh,” katanya.

    Karena itu, ujar dia, secara konsensus Azmin dan Zuraida dipecat dari anggota partai. Saifudin, anggota parlemen Kulim Bandar Baharu, mengatakan kedua individu masih bisa melakukan banding namun hasilnya akan terpulang kepada keputusan lembaga banding partai.

    Sementara itu pada kesempatan terpisah, Azmin Ali mengatakan sebanyak 11 orang anggota Parlemen Malaysia mengumumkan keluar dari PKR dan Koalisi Pakatan Harapan (PH) untuk membentuk sebuah blok bebas bagi para wakil rakyat tersebut. Kabar soal mereka keluar disampaikan oleh Wakil Ketua PKR Mohamed Azmin Ali melalui akun Twitter-nya.

    Para anggota parlemen yang keluar itu adalah Datuk Seri Mohamed Azmin Ali (asal Gombak), Zuraida Kamaruddin (Ampang),  Saifuddin Abdullah (Indera Mahkota), Kamaruddin Jaffar (Bandar Tun Razak), Mansor Othman (Nibong Tebal), Rashid Hasnon (Batu Pahat),  Santhara Kumar (Segamat) dan Ali Biju (Seratok), Willie Mongin (Puncak Borneo), Jonathan Yasin (Ranau) dan Baru Bian (Selangau). (ANT)

  • Rekor Baru, Harga Emas Antam Tembus Rp810 Ribu per Gram

    Rekor Baru, Harga Emas Antam Tembus Rp810 Ribu per Gram

    Jakarta (SL) – HARGA emas justru “mengamuk” pada situasi ekonomi melambat akibat krisis global penyebaran virus corona. Pada perdagangan hari ini, Sabtu (24/02) harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 5.000 dibanding hari sebelumnya menjadi Rp 809.000 per gram.

    Ini adalah harga tertinggi sejak 5 tahun terakhir, setelah sempat menyentuh Rp 799.000 pada Rabu (8/1).

    Kenaikan harga jual emas Antam diikuti naiknya harga jual kembali emas Antam atau buyback sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 731.000 per gram.(iwa)

  • Kemenlu RI Imbau WNI Tidak Berpergian ke Kota Daegu dan Gyeongsang Bukdo

    Kemenlu RI Imbau WNI Tidak Berpergian ke Kota Daegu dan Gyeongsang Bukdo

    Jakarta (SL) – KEMENTERIAN Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia di Korea Selatan atau sedang/akan berpergian ke negara ginseng tersebut agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak melakukan perjalanan khususnya ke wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo, demikian imbauan Kemlu RI yang disampaikan melalui Safe Travel, Senin (24/2/2020).

    Imbaun itu terkait terjadinya peningkatan jumlah kasus infeksi virus korona baru, Covid-19 yang dikonfirmasi di negara itu. Kota Daegu dan Gyeongsang Bukdo merupakan dua daerah dengan kasus infeksi Covid-19 terbanyak di Korea Selatan. Hingga Senin, telah dikonfirmasi 763 kasus penularan Covid-19, 115 di antaranya terjadi di Daegu, dengan tujuh korban meninggal dunia akibat virus tersebut.

    Kemlu RI juga mengimbau WNI di Korea Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga stamina fisik dan psikis, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Langkah-langkah pencegahan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakan daging yang dimasak sempurna, mengurangi interaksi di keramaian publik, juga sangat disarankan untuk dilakukan.

    WNI di Korea Selatan juga diimbau untuk terus memantau informasi dari otoritas setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul.(iwa)

  • Pria Jepang Terjangkit Covid-19 Setelah Berlibur di Indonesia

    Pria Jepang Terjangkit Covid-19 Setelah Berlibur di Indonesia

    SINARLAMPUNG -SMEDIA nasional Jepang, NHK, melaporkan berita mengejutkan dengan menyatakan bahwa seorang pria warga negara Jepang terbukti positif mengidap penyakit akibat virus corona alias Covid-19 sepulangnya dari Indonesia. NHK menyebutkan, Pemerintah Kota Tokyo, telah mengumumkan Sabtu (22/02) bahwa pria tersebut berusia 60-an tahun, bekerja sebagai staf fasilitas perawatan lansia.

    Diperoleh keterangan pada 12 Februari, pria itu sempat memeriksakan kesehatannya di sebuah institusi kesehatan karena meras terserang flu. Namun, kembali ke rumah pada hari yang sama karena dirinya tidak didiagnosa mengidap pneumonia.

    Pada 14 Februari ia masih tinggal di rumah. Dan pada 15 Februari mengunjungi Indonesia untuk berlibur bersama keluarga. Namun belum diperoleh keterangan rinci kemana saja pria tersebut berpergian selama di Indonesia. Pada 19 Februari, pria Jepang itu tiba di Jepang dalam kondisi sulit bernafas yang serius.

    Kasus ini adalah kali kedua seseorang teruji positif mengidap Covid-19 sepulangnya dari Indonesia. Kasus pertama menimpa seorang warga China bermarga Jin pada awal bulan ini, delapan hari setelah mengunjungi Bali.(iwa)

  • Ini Tugas dan Wewenang Pengawasan OJK

    Ini Tugas dan Wewenang Pengawasan OJK

    Jogjakarta (SL)-Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa di Indonesia pengawasan terintegrasi  antar lembaga jasa keuangan (LJK) dalam sektor keuangan dilakukan oleh Lembaga yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu.

    “OJK bertugas mengawasi industri perbankan, pasar modal (perusahaan tercatat atau emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi), asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) hingga lembaga keuangan mikro,” kata Indra Krisna, saat menjadi bicara, di kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Massa KR 7 Sumbagsel di Novotel Suites Yogyakarta, Jumat (21/2) yang diselenggarakan oleh OJK Sumbagsel.

    OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang saling memiliki keterkaitan secara efektif. Misalnya, produk-produk pasar modal yang ditawarkan melalui perbankan. Atau juga pengawasan grup usaha yang berstatus emiten, dan memiliki anak usaha bank, asuransi serta lembaga jasa keuangan lainnya.

    “Bila melihat kembali pada fungsi dan tugasnya, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan  dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pengawasan terintegrasi ini juga berlaku untuk konglomerasi keuangan. Yang dimaksud konglomerasi adalah induk usaha yang didalamnya terdapat anak-anak usaha di bidang jasa keuangan. Sehingga, OJK memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas induk usaha konglomerasi ini,” katanya.

    Hal-hal penting yang diawasi adalah risiko dari induk usaha yang bisa mengancam kepentingan nasabah atau investor. Artinya, pengawasan berdasarkan risiko tidak hanya dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan, namun juga terhadap konglomerasi lembaga jasa keuangan dalam satu grup usaha, karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian usaha.

    Dengan adanya pengawasan terintegrasi, risiko yang signifikan muncul di sektor jasa keuangan dapat terdeteksi secara dini, sehingga tindakan pengawasan yang diambil, dapat sesuai dan tepat waktu. “Ada tiga level pengawasan yang dilakukan OJK. Level pertama adalah pengawasan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis). Level kedua merupakan pengawasan konsolidasi bersifat dowstream atau pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan. Level ketiga adalah pengawasan konsolidasi bersifat downstream dan upstream atau berupa pengawasan konsolidasi terhadap konglomerasi keuangan,” jelasnya.

    Pengawasan terintegrasi ini melalui sejumlah tahapan mulai dari pemahaman terhadap konglomerasi keuangan, penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, perencanaan pengawasan, koordinasi pemeriksaan, pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, serta tindakan pengawasan dan pemantauan.

    OJK mengenai pengawasan terintegrasi, dalam melaksanakan tahapan tertentu dalam siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan, harus dilakukan koordinasi antara pengawas terintegrasi dengan pengawas individu  dan  melalui forum panel pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan.

    Untuk mendukung pengawasan terintergrasi ini, konglomerasi keuangan perlu memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan baik, sehingga dapat memonitor seluruh risiko yang dihadapi oleh LJK dalam grup, dan pengaruhnya terhadap grup secara keseluruhan. “OJK tengah mempersiapkan panduan yang bersifat mendasar terkait dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan,” urainya.

    Adapun aspek-aspek terkait pengaturan dan pengawasan, pertama oada Kelembagaan Bank dengan menentukan tatacara perizinan berdirinya dan pembukaan kantor suatu bank sekaligus pencabutan izinnya, mengatur anggaran dasar, program kerja, ownership, kepengelolaan dan sumber daya manusia, dan penggabungan usaha (merger, akuisisi, konsolidasi) bank. Lalu Cakupan aktivitas usaha bank di antaranya kegiatan di sektor jasa, sumber finansial, pemasokan dana, serta produk hibridasi

    Terkait kesehatan Bank, dilihat kesanggupan pemenuhan kewajiban jangka pendek, kesanggupan penghasilan laba dalam suatu periode, kesanggupan pemenuhan seluruh kewajiban bank, mutu aktiva, Capital Adequacy Ratio (CAR), modal minimum, BMPK, Loan to Deposit Ratio (LDR), serta pencadangan bank.

    Lalu soal Laporan kesehatan dan hasil kerja bank yang dinilai dari kualitas dan kuantitas. Penukaran informasi debitur dan pelayanan kredit oleh Sistem Informasi Debitur dari bank dan badan usaha yang melakukan pembiayaan. Termasuk credit testing, dan penyajian informasi laporan keuangan bank, yang metode dan format bakunya biasa disebut sebagai ‘standar akuntansi bank.

    Untuk kehati-hatian Bank dilakukan identifikasi serta pengukuran dan penilaian risiko yang termanajemen, tata laksana bank, pengenalan Anti Money Laundering dan Know Your Customer Principles (prinsip mengenal nasabah), dan pencegahan pendanaan terorisme dan fraud rate / modus kejahatan perbankan seperti phishing, malware, dan skimming.

    Terakhir OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

    Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang dengan menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan peraturan dan keputusan OJK, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Lalu menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.

    Kemudian menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan, menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (Joe)

  • Eva Pilih Dedi Jadi Pasangannya, Benarkah?

    Eva Pilih Dedi Jadi Pasangannya, Benarkah?

    Oleh: Ilwadi Perkasa

    UNTUK sementara, semua prediksi tentang siapa yang akan menjadi pasangan Eva Dwiana, salah semua. Bukan Jonasyah, juga bukan Badri Tamam, apalagi Wahyu Lesmono, melainkan Dedi Amrullah, mantan birokrat yang pernah menjabat sebagai asisten III di Pemkot Bandarlampung. Benarkah?

    Karena Eva Dwiana yang menyampaikan siapa pasangannya, tentu publik semestinya harus percaya dulu, meski dalam politik, apa pun dengan cepat bisa berubah. Apalagi finalisasi pasangan kepala daerah bukan hanya urusan bakal calon, melainkan lebih condong menjadi urusan parpol.

    Jadi, tak ada teka-teki yang terjawab, sebenarnya.

    Pernyataan yang sama sebenarnya bisa juga dilakukan Rycko Menoza atau pun Yusuf Kohar. Rycko, seperti yang diramaikan media, akan berpasangan dengan Wiyadi, atau Yusuf Kohar akan memilih Tulus Purnomo sebagai wakilnya.

    Jadi untuk tiga nama di atas, Jonasyah, Wahyu dan Badri Tamam, yang sebelumnya juga sempat disebut-sebut berpontensi menjadi wakil Eva, masih tetap punya peluang. Sebaiknya, ketiganya tak usah kecewa dulu. Ingat, dalam politik, semua bisa dengan cepat berubah.

    Termasuk soal pernyataan Eva yang mendeklaksikan pasangan Eva-Dedi April mendatang, juga sangat tentatif. Jika itu terjadi, maka dekralasi pasangan ini dilakukan dua bulan sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum. Ini jarang terjadi, kecuali pada Maret depan, semua partai telah mengumumkan jagoannya.

    Dan kita berharap, karena PDIP sudah memulai, bahkan hari ini telah mengundang semua bakal calon termasuk bakal calon petahana, dalam hal ini Wakil Walikota Yusuf Kohar, segera mengumumkan siapa jagoannya.

    Dengan demikian, sebenarnya teka-teki yang paling ditunggu itu adalah tentang siapa yang direstui Ibu Mega. (*)

  • PWI Tolak Pasal-pasal RUU Omnibus Menghalangi Kemerdekaan Pers

    PWI Tolak Pasal-pasal RUU Omnibus Menghalangi Kemerdekaan Pers

    Jakarta (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta  Kerja. Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah memberi sanksi kepada pers. Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

    Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menegaskan hal itu, Kamis (20/2/2020) di Jakarta, usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,” tegas Atal Depari.

    UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

    Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.  Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

    Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. “Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan,” ujarnya.

    UKW dan Verifikasi

    Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. “PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

    Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

    Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

    Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain. “Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya. (jun)

  • Eksploitasi Wajah Baru Tak Terelakan

    Eksploitasi Wajah Baru Tak Terelakan

    JAKARTA (SL) – Migrasi besar-besaran dari physical space (bentuk fisik) ke cyber space tak bisa dibendung. Bahkan civil society khususnya media, dituntut pintar dan cermat dalam mengekspoiltasi wilayah baru tersebut. Tak pelak, intensitas informasi yang disajikan, tentu tak melulu bersifat peristiwa sebagai cermin wajah baru, kelengkapan data menjadi refrensi yang mendekatkan pada ilmu pengetahuan.

    Sepenggal uraian ini disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, dalam dialog dengan Wakil Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) M. Hatta Rajasa, dan jajaran pengurus SMSI Pusat yang berlangsung di Gedung 6, Jalan Darmawangsa Raya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) malam.

    ”Lantas, siapa pun yang tidak mengeksplore ini (data, red) tentu akan tertinggal. Lalu apa golnya, tentu saja knowledge (Ilmu Pengetahuan). Mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.

    Pola data informasi dan sistem, sambung pria jebolan S1 Teknik Elektro ITS pada 1983 itu, tentu akan terus terbarukan. Sehingga nantinya akan ada basis data yang secara jelas dapat diolah menjadi informasi. ”Maka pendekatannya knowledge. Ini ada perkembangan society, lalu dijajarkan pada imaginer, di bawahnya ada  basis, hasilnya fisik. Nah ini menjadi kombinasi yang memanfaatkan big data dan bermanfaat,” papar mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.

    Jika awalnya, media hanya mengangkat beritas peristiwa, sekarang, akan lebih mendalam. ”Di depan itu misalnya ada peristiwa tabrakan. Dulu ya ditulisnya peristiwa. Tapi saat ini, semua dikombinasi. Mengapa sampai ada peristiwa tabrakan itu, bagaimana kondisi jalannya, dan masih banyak lagi lainnya yang secara jelas menuangkan data. Nah inilah pendekatan knowledge itu. Maka seperti saya sebutkan di awal, pentingnya mengekplorasi sebuah data,” terang pria kelahiran Surabaya 17 Juni 1959 itu.

    Ekspoitasi data dan pentingnya kreativitas, tentu akan melahirkan jurnalis-jurnalis yang kritis. Apa yang dipaparkan dalam pemberitaan, dipahami secara konstruktif. ”Jangan asal kritik. Saya dulu sering sekali dikritik tapi saya pahami ini bagian dari alam yang ada. Tapi sekarang kok rasanya menghilang ya, orang-orang yang mengkritisi saya itu, kemana mereka,” sindir Nuh seraya disambut tawa jajaran pengurus SMSI yang duduk dalam satu meja itu.

    Secara jelas Nuh pun menyambut baik, program prioritas SMSI yang saat ini sedang proses tahap ahir menjadi konstituen Dewan Pers. ”Dewan pers sangat menyambut baik apa yang menjadi harapan besar SMSI. Tahapan pun terus berjalan. Kalau pun ada yang tertinggal dalam proses faktual, pemenuhan syaratnya harus bolak-balik dan menunggu, ya maknai saja ini bagian dari proses itu,” ucap Nuh disambut aplaus.

    Senada disampaikan Nuh, Hatta Rajasa juga memberikan pemaparan tentang media siber dan tantangan SDGs (Sustainable Development Goals) atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki agenda utama mengurangi kemiskinan dunia. ”Bapak SBY merupakan sosok pencetus ini (SDGs, Red),” ujar Hatta mengawali perbincangannya.

    SDGs sebuah program yang telah dikukuhkan bulan Mei 2013. SBY saat itu bersama dengan Perdana Menteri Inggris Raya David Cameron dan Presiden Liberia Ellen Johson-Sirleaf dan  Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson yang pada saat itu bertindak sebagai moderator.

    ”Tiga pemimpin bersama High Level Panel of Eminent Persons membahasnya. Dari Sustainable Development Agenda, tujuannya mengurangi secara signifikan kemiskinan sehingga bisa meningkatkan taraf hidup bangsa-bangsa di dunia dengan cara melaksanakan pembangunan yang disebut dengan sustainable development. Jadi yang namanya miskin ya, ya tuntas seperti misinya,” terang pria kelahiran Palembang, 18 Desember 1953 itu.

    Di dalam telekonferensi, sambung Hatta, para pemimpin bersama saling menyampaikan masukan dan pandangan masing-masing yang kemudian mereka diskusikan bersama. Dalam perjalanan diskusi pandangan Indonesia dengan Inggris dan Liberia memiliki banyak kesamaan.

    ”Poinnya diperlukan sumber daya yang tepat. Dorongan dan perhatian khusus. Tak terkecuali pada media yang bergerak pada sektor digitalisasi, siber. Kalau kita boleh usul perlunya dana insentif untuk mendorong percepatan ini. Dan menurut data Bank Dunia, Indonesia masih diurutan 100 ke bawah dalam pemanfaatan tekhnologi yang berbasi big data. Cukup jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga,” papar Hatta.

      Namun dari deretan panjang yang dipaparkannya, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 13 Mei 2014 itu, ada harapan khususnya bagi kalangan milenial. Tapi jangan dibiarkan habitat manusia yang hidup di era digitalisasi modern, larut dalam sajian informasi yang tidak bermanfaat.

    Perlu kepedulian menyeluruh, sikap tegas dan upaya simultan agar kondisi yang terbangun selaras dengan apa yang diharapkan bangsa. ”Big data penting. Sajiannya pun penting. Dan di sini ada peran media untuk menyampaikannya. Jangan dibiarkan, tapi arahkan. Pemerintah juga harus sungguh-sungguh menciptakan keselarasan ini. Informasi yang baik, adalah informasi yang bermanfaat bagi anak-anak bangsa,” terangnya.

    Di penghujung dialog yang dibarengi tanya jawab, Hatta juga mencermati dunia startup.

    Setiap tahun bahkan setiap bulan banyak startup baru bermunculan. Sekarang ini terdapat setidaknya lebih dari 1500 startup lokal. Ini menurut Daily Social. Artinya potensi pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun juga menjadi katalis mendirikan sebuah startup. ”Anda tentu tahu, masyarakat dari kalangan bawah, menengah sampai atas memegang ponsel dengan berbagai merk. Dan mayoritas ini dimilki. Begitu besar pengaruh yang ada didalam ponsel itu. Dan di sinilah potensi  startup tumbuh,” terangnya.

    Tapi, sambung Hatta, banyak definisi yang agak berbeda dalam menjelaskan arti startup.

    Terutama dari cara mengategorikan mana yang masih dianggap sebuah startup dan mana yang bukan. Banyak juga yang menghubungan startup dengan sisi teknologi. ”Tumbuh startup di sana-sini. Tapi frame-nya sama. Buka cafe. Bikin warung kopi, buka usaha untuk tempat nongkrong di mana-mana. Artinya ada yang salah dalam memahami,” beber mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi itu.

    Hatta secara tegas mendukung, keberadaan media siber khsusunya media yang tergabung dalam SMSI untuk mengedepankan konsep yang memanfaatkan teknologi dalam jaringan informasi dan bisnis. Demikian sebuah rintisan usaha. ”Ini perlu dukungan pemerintah dan semua komponen. Pergeseran terus terjadi. Sebagai pilar demokrasi, media harus cermat dalam pengelolaan data. Maka saya pun mendukung, agar dialog, diskusi-diskusi ini berkelanjutan,” pungkas Hatta.

    Menanggapi apa yang disampaikan kedua tokoh tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku lega dengan pemaparan dan harapan yang disampaikan. ”Ini seperti gayung bersambut. Kesempatan yang diberikan selaras dengan semangat yang diharapkan. SMSI sejak awal memiliki program prioritas, yakni menjadi konstituen Dewan Pers. Terima kasih atas pemaparan dan harapan yang disampaikan Bapak Mohammad Nuh, Bapak Hatta Rajasa dan bapak Abdul Aziz. Ini suplemen, vitamin yang menumbuhkan semangat kami,” pungkas pendiri SMSI itu. (fin/ful)

  • KPU Bandarlampung Harus Bersikap Skeptis dalam Verifikasi Berkas Paslon Non Partai

    KPU Bandarlampung Harus Bersikap Skeptis dalam Verifikasi Berkas Paslon Non Partai

    Bandar Lampung (SL) – Penggiat Keterbukaan Informasi Publik Lampung, Juniardi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjunjung tinggi kejujuran dan integritasnya dalam proses penelitian berkas dan verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan.

    Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung itu mengingatkan bahwa hasil verifikasi berkas dan dukungan bakal calon perseorangan harus diteliti dengan seksama dengan melakukan kros cek di lapangan, sebelum pasangan ditetapkan sebagai calon. “Dalam hal ini, KPU harus bersikap skeptis, dan bekerja lebih keras agar produk calon pasangan yang ditetapkan tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.

    Menurutnya, penelitian dan verifikasi berkas dan syarat dukungan murni menjadi ranah KPU, dan tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat lain, kecuali setelah verifikasi dinyatakan selesai dan pasangan ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

    “Harus dipahami, proses verifikasi itu menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara. Mau tidak mau, masyarakat harus percaya,” tegasnya. (sep)

  • SMSI dan LPDS Sepakat Kerja Sama Jaga Kualitas Media Siber

    SMSI dan LPDS Sepakat Kerja Sama Jaga Kualitas Media Siber

    Jakarta (SL) – Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang didirikan oleh Dewan Pers sejak tahun 1988, siap bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beranggotakan perusahaan-perusahaan pers online (siber) yang tersebar hampir di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten.

    Pembicaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir dan Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, Selasa (18/2) di Sekretariat LPDS, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Kami siap kerja sama  untuk menjaga dan meningkatkan kualitas karya jurnalis media siber,” kata Hendrayana.

    Kerja sama LPDS- SMSI akan dilakukan khusus di bidang pendidikan dan pelatihan jurnalistik dalam platform media siber. Pelatihan yang diberikan berupa penyegaran kembali bagaimana menulis berita yang baik dengan  kesadaran logika yang benar, menyiapkan konten berita yang menarik, serta meningkatkan kesadaran hukum pers dalam setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

    Kegiatan pelatihan  dan pendidikan itu berbeda  dengan uji kompetensi wartawan (UKW) yang mengukur profesionalitas wartawan. Bisa saja SMSI menyertakan anggotanya ikut dalam UKW yang diselenggarakan oleh LPDS. Namun perusahaan tempat wartawan yang akan ikut UKW harus berbadan hukum seperti yang ditetapkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999, serta  sudah terverifikasi Dewan Pers pula. “Ini persyaratan penting bagi yang ikut UKW,” kata Manajer Program LPDS Indria Prawitasari. (*)