Kategori: Uncategorized

  • Jabatan Bupati Tanggamus dan Lampung Utara Berakhir 2023?

    Jabatan Bupati Tanggamus dan Lampung Utara Berakhir 2023?

    Bandar Lampung (SL)-Jabatan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo akan segera berakhir di tahun 2023. Berakhirnya jabatan Bupati Tanggamus dan Lampung Utara itu bersmaan dengan 113 Bupati lainnya di Indonesian, diantaranya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar pada November 2024 seperti diatur dalam UU 10/2016 (UU Pilkada) Pasal 201 ayat (8). Artinya, sebelum Pilkada 2024 akan ada kekosongan jabatan bupati di 115 kabupaten dan kekosongan jabatan wali kota di 38 kota seluruh Indonesia. “Ada 115 bupati dan 38 wali kota yang akan habis masa jabatanya pada tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan

    Dalam UU Pilkada Pasal 210 ayat (11) juga diatur mekanisme pengisi jabatan (penjabat) bupati dan wali kota yang kosong. Dalam ayat tersebut diatur bahkan penjabat bupati/wali kota diangkat dari dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

    Sebelumnya Bupati dan wakil Bupati Tanggamus berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.18-6061 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung Dewi Handajani dengan Nomor 132.18-6062 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tanggamus Provinsi Lampung atas nama M AM Syafi’i, tertanggal 14 September 2018.

    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus terpilih, Dewi Handajani dan M AM Syafi’i, dilantik di Gedung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, Kamis 20 September 2018.

    Sementara Bupati Lampung Utara Budi Utomo, sebelumnya adalah Wakil Bupati Periode 2019-2024. Budi menggantikan Agung Ilmu Mangkunegara yang tertangkap KPK. Agung dan Budi dilantik juga Era Gubernur Ridho Fichardo di Gedung Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin 25 Maret 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-399 tahun 2019 dan 132.18-400 tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.

    Wakil Bupati Budi Utomo kemudian dilantik Gubernur Arinal sebagai Bupati Lampung Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa 3 November 2020. Disusul kemudian Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra, S.H., untuk sisa masa jabatan 2019-2024 di Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jumat 10 Juni 2022. (Red)

  • Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6000 Video Porno Dirut Taspen ke Bareskrim Polri?

    Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6000 Video Porno Dirut Taspen ke Bareskrim Polri?

    Jakarta (SL)-Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Kamis 5 Januari 2023. Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor, atas laporan Dirut PT Taspen atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

    Kamaruddin yang datang ke Bareskrim itu mengklaim membawa banyak barang bukti berupa 6.000 video porno yang disebutnya diperankan oleh Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ribuan video porno yang dibawa Kamaruddin itu pun lantas diserahkan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. “Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya, kita temukan kurang lebih 6.000 video porno,” kata Kamaruddin Simanjuntak di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

    Menurut Kamaruddin, wanita yang berkencan dengan Dirut PT Taspen itu rata-rata wanita yang merupakan berstatus sebagai istri dari pria lain. “Di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya, tetapi adalah istri-istri, yang masih sah istri dari orang lain,” ucap Kamaruddin yang didampingi koleganya, Martin Simanjuntak.

    Kamaruddin menjelaskan, ribuan video porno yang diduga diperankan oleh Dirut PT Taspen itu telah ia salin ke dalam hardisk eksternal. Selanjutnya, diserahkan ke penyidik Bareskrim. Untuk selanjutnya, Kamaruddin menegaskan tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari video porno tersebut tersebar ke publik.

    Termasuk kliennya yang merupakan istri dari Dirut Taspen tersebut.”Tadinya ini, saya saja yang pegang. Tapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya,” ujar Kamaruddin.

    Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, sebenarnya ribuan video porno itu sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena sianggap tidak ditemukan unsur pidana.

    Namun kini, ungkap dia, 6.000 video porno itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti, bahwa apa yang dikatannya tentang Dirut PT Taspen tersebut bukanlah hoaks. Selain ribuan video porno, Kamaruddin mengaku juga membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.

    Menurut Kamaruddin, Dirut PT Taspen telah mentransfer uang sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita yang bukan muhrim. “Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama,” ujar Kamaruddin.

    “Seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri. Ada gambar di pernikahan sirinya. Saya mempertanyakan jargon “Akhlak dan Moral” pada Kementeriaan BUMN yang menaungi PT Taspen,” katanya.

    “Saya mohon pencerahan kepada seluruh pemuka agama, apa sih akhlak dan moral itu. Pasalnya di koper ini ada video porno ribuan, tetapi video porno ini sudah dilaporkan ke Pidum Bareskrim Polri, kasusnya di-SP3. Tidak ditemukan peristiwa pidana. Apakah ini dibenarkan, saya mohon kepada para pemuka agama,” ucap Kamaruddin.

    Kamaruddin menegaskan, tidak akan gentar terhadap laporan yang dilayangkan oleh Dirut PT Taspen. “Jiwa dan raga saya untuk Indonesia ini. Bahkan jiwa dan nyawa saya. Saya tidak akan mundur sedikitpun. Saya mau hal ini sampai ke pengadilan, lengkap semua. Wanita-wanita yang disimpan di apartemen ada, termasuk pernikahannya,” katanya. (Red)

  • Kemenkes RI Monev Jumantik di Tanggamus

    Kemenkes RI Monev Jumantik di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Kementrian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) di Kabupaten Tanggamus, sejak 15-18 November 2022.

    G1R1J merupakan program Nasional Lintas Sektoral untuk menekan tingginya wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yg menjadi perhatian Serius Indonesia dan Dunia. Penderita DBD mengalami peningkatan cukup signifikan ditengah pengendalian pandemi Covid-19.

    Penunjukkan Kabupaten Tanggamus sebagai tujuan monev merupakan apresiasi pusat ke pemkab Tanggamus, salah satu dari 4 Kabupaten di Indonesia yg telah menerapkan G1R1J di wilayahnya. Tanggamus telah melaksanakan G1R1J sesuai arahan Kemenkes RI, dengan menerapkan Satu Keluarga Satu JUMANTIK (Juru Pemantau Jentik).

    Tim Monev Kemenkes RI, dr. Iriani Samad, MSc, menjelaskan, seorang Jumantik bertugas melakukan upaya preventif penanggulangan Infeksi Dengue melaui Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan melakukan 3M Plus (PSN 3M Plus).

    Menurut Iriani, 3M Plus antara lain, menguras dan membersihkan tempat yg menjadi tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, dan memanfaatkan kembali/mendaur ulang barang bekas yang berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.

    Pemberantasan DBD dilakukan melalui pengorganisasian Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Dengue di daerah, dengan melakukan pembinaan secara berjenjang oleh Pokjanal Dengue baik kabupaten kota, provinsi maupun pemerintah pusat, pungkas Iriani.

    SDN 1 Tanjung Anom Kabupaten Tanggamus dijadikan lokasi Monev, sebagai apresiasi dari pemerintah. Pasaknya SDN 1 Tanjung Anom sudah melaksanakan Tim Jumantik. Dimana setiap kelas telah menunjuk 2 siswa sebagai Jumantik. Sementara di tingkat pekon Tanjung Anom sudah ada dua petugas Jumantik dan teranggarkan insentifnya.

    Kegiatan Monev G1R1J berlangsung selama 4 hari  mulai tanggal 15-18 Nopember 2022) yang melibatkan OPD terkait kabupaten Tanggamus, OPD pemerintah Provinsi Lampung, siswa dan masyarakat Tanjung Anom, serta Tim dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Kemenkes RI sebagai narasumber. (Red)

  • Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya Untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers

    Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya Untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers

    Jakarta (SL)-Seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia sekarang ini diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media.

    Layanan verifikasi selain untuk memberikan perlindungan insan pers, juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022.

    Dalam audensi tersebut, delegasi SMSI dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. Audiensi diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin, dan Lengkong sekretaris SMSI DKI.

    Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.

    Mengawali acara audensi, Ketua Umum SMSI Firdaus yang mengenakan seragam organisasi warna hitam dan berpeci ini, menyampaikan empat poin yang menjadi aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan dan verifikasi media siber yang tergabung di SMSI.

    “Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online di seluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan profesional,” ujar Firdaus.

    Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kata Firdaus, SMSI membantu mendata perusahaan pers dengan cara menyerahkan daftar seluruh anggota ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport proses verifikasinya atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers.

    “Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media siber yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media siber bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

    Ketua Prof Azyumardi Azra tampak antusias dan bersemangat saat menerima delegasi SMSI beraudensi. Menurut Azyumardi Azra, Dewan Pers periode 2022-2025 yang belum lama ini dilantik, berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media siber (online).

    “Dengan keterbatasan tim dewan pers dalam melakukan verifikasi media, maka kami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya. Selanjutnya serahkan ke Dewan Pers untuk kami lakukan pendataan dan verifikasi. Karena dengan verifikasi ini, masyarakat nanti akan mengetahui media-media yang benar-benar profesional, sesuai semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.

    Azyumardi Azra menuturkan, Media berita siber telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media siber tumbuh subur di Indonesia. Karena perkembangan teknologi digital, sangat mendukung keberadaannya. Selain itu, kebiasaan masyarakat mengakses berita juga, telah berubah.

    “Saya ingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari kita berikan proteksi dan perlindungan kepada perusahan-perusahaan pers di Indonesia, supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri, seperti youtube, facebook, twiter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” tuturnya.

    Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.

    Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.

    SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.

    Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.

    Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk
    melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

    Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

    Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).

    Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).

    Dewan Pers Dukung Citizen Journalism

    Jurnalisme warga atau citizen journalism akhir-akhir ini , semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak. Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat.

    Beberapa kasus menunjukkan esksitensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.

    Dengan pesatnya bekembangan citizen journalism di Indonesia, Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga, akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism yang dinilai bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

    “Citizen Journalism bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers dalam pertemuan tersebut.

    Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

    “Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji, supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,”ujarnya.

    Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan juga, akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat. (Rls/Red)

  • Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

    Pemprov Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat 29 Juli 2022.

    Hadir dalam Rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    Rapat tersebut menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB International Convention Center Botani Square Bogor.

    Kusnardi, memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga dampaknya.

    Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama pupuk subsidi.

    Inti alasan dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal. Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia nyaman-nyaman saja.

    Bedanya Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah separuh akhir dari tahun 2022.

    Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.

    Perubahan yang mendasar dari PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar. Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.

    Dari 70 komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

    Jenis pupuk subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.

    Mekanisme penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.

    Yang menjadi dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut, database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.

    Dalam pertemuan sebelumnya sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.

    Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun 2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan Provonsi Lampung.

    Dari hasil FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah:
    ⁃penelitian tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan kadar pati tinggi,
    ⁃Meningkatkan pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi wilayah.

    Permohonan kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

    Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu secara nasional. (Rls/Red)

  • Limit Batas Pengembalian Kerugian Negara Perjas DPRD Lampung Utara Baru 15% Siap-Siap ke APH

    Limit Batas Pengembalian Kerugian Negara Perjas DPRD Lampung Utara Baru 15% Siap-Siap ke APH

    Lampung Utara (SL)-Meski sudah habis masa tenggang pengembalian kerugian keungan negara, hasil temuan BPK RI. Sekertariatan DPRD Lampung Utara belum membereskan pengebalian kelebihan biaya opersional perjalanan dinas 45 anggota DPRD Lampung  Utara (Lampura). Diketahui, temuan yang tertuang dalam LPH BPK Lampung pada Sekretariat DPRD Lampura mecapai Rp687.525.315,- yang saat ini progres pengembaliannya hanya 15.57 persen.

    Namun, Sekretariat DPRD Lampung Utara membantah total ‎pengembalian temuan BPK di DPRD Lampung Utara baru 15,57 persen. Sekretaris DPRD Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, mengklaim pengembalian temuan BPK sudah mencapai 60-an persen.

    Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, Sekretariat DPRD baru mengembalikan temuan BPK baru sekitar 15,57 persen. Data yang mereka sampaikan itu merupakan data yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli lalu. “Pengembalian temuan yang sudah masuk itu hampir 60-an persen kalau ditotal secara keseluruhan‎,” dalih Ahmad Alamsyah, Selasa 26 Juli 2022.

    Terkait perbedaan persentase tersebut, Ahmad Alamsyah justru mempertanyakan sumber data yang digunakan oleh pihak inspektorat. Selain itu, ia juga menduga bahwa pihak inspektorat tidak memperbarui informasi mengenai pengembalian tersebut. “Data inspektorat itu data kapan itu. Mungkin mereka belum update,” kata dia.

    Namun saat ditanya berapa jumlah pastinya uang yang telah dikem‎balikan ke kas daerah, yang bersangkutan malah tidak begitu mengetahuinya. Ia menyarankan untuk menghubungi salah satu bawahannya yang ada di Bagian Keuangan. “Tapi, yang jelas, saya akan tetap berupaya sekuat tenaga agar seluruh pengembalian temuan itu ‎dapat segera tuntas,” jelasnya.

    Sementara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang memiliki temuan BPK sepertinya tidak mau terlalu ambil pusing dengan batas waktu pengembalian temuan tersebut. Buktinya, capaian pengembalian temuan BPK di sana masih sekitar 23 persen saja meski batas waktu telah habis.

    “Sampai dengan tanggal 21 Juli yang menjadi batas waktu pengembalian temuan BPK, persentase pengembalian temuannya baru 23,32 persen,” kata Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten, M‎. Erwinsyah.

    ‎Berdasarkan data yang ada, perangkat daerha yang belum merampungkan pengembalian temuan BPK itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan.

    Dinas PUPR menempati peringkat satu disusul dengan Sekretariat DPRD dalam urusan rendahnya capaian pengembalian tersebut. “Dinas PUPR itu baru 12,18 persen, Sekretariat DPRD baru 15,57 persen. Yang ketiga Dinas Perdagangan dengan 47,92 persen,” urainya.

    Masih Ada Toleransi 30 Hari Jika Tidak Langsung APH

    Menanggapi hal itu, Ketua Prodi Magister Hukum di Universitas Muhammadiah Kotabumi (UMKO), DR. Slamet Haryadi S.H., M.Hum mengatakan selama ada proses administrasi, pimpinan institusi semestinya melakukan perbaikan dan perubahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Meski diketahui batas tenggat waktu yang telah diberikan BPK Provinsi Lampung selama 60 hari masa kalender, terhitung sejak kejanggalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah habis, tepatnya pada 21 Juli 2022 lalu, dan kelebihan pembayaran tersebut belum sepenuhnya dikembalikan Sektetariat DPRD Lampura ke kas Daerah, biasanya, BPK tetap memberikan batas waktu keringanan, yaitu selama 30 hari masa kalender.

    “Tentunya, persoalan itu sudah dapat dipastikan menjadi sorotan dan pantauan aparatur penegak hukum (APH) di Lampung Utara. Namun, APH tentunya lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebelum APH mendapat limpahan perkara dari pihak Inspektorat Lampura maupun BPK Provinsi Lampung,” jelas Slamet Haryadi, yang juga merupakan mantan hakim pada Pengadilan Negeri Tipidkor Provinsi Lampung, pada Rabu kemarin, 27 Juli 2022.

    Jika batas waktu keringanan tersebut telah diberikan, lanjutnya, namun OPD terkait dalam hal ini Sekretariat DPRD Lampura, masih saja tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, maka pihak Inspektorat maupun BPK dapat segera melimpahkan persoalan tersebut ke APH.

    Karena jelas, OPD terkait dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penyelesaian permaslahan tersebut. “Saya imbau, agar Sekretariat DPRD Lampura dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi BPK agar hukum pidana tidak bekerja sesuai perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tegasnya. (Red)

  • Lambatnya Audit Kasus KONI di BPKP Lampung Karena Penyidik Kurang Serahkan Data?

    Lambatnya Audit Kasus KONI di BPKP Lampung Karena Penyidik Kurang Serahkan Data?

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyebutkan mandegnya audit dugaan kerugian negara perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yag ditangani Kejati Lampung adalah akibat kurang lengkapnya data. Sehingga hasil audit kerugian negara belum bisa diekspose.

    Baca: Calon Tersangka Kasus Korupsi Hibah Koni Lebih Dari Satu Orang Penetapan Terhambat Audit BPKP Lampung

    “Audit tetap berjalan dan semakin cepat semakin baik. Target kita secepatnya. Kalau datanya lengkap, tiga hari saja bisa selesai,” kata Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, Selasa 26 Juli 2022.

    Menurut Sumitro, sebelumnya Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022, lalu pada 27 April BPKP menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose. “Tanggal 12 Mei 2022 sudah ekspose dengan data yang terbatas di BPKP Lampung,” jelasnya.

    Karena data terbatas tersebut, pihaknya pada tanggal 14 Juni 2022 belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau belum. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik kembali melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPKP agar audit kerugian negara cepat selesai.

    “Saat ini kami terus menerus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Sumitro, tanpa merinci data apa saja yang disebut belum lengkap tersebut.

    Sebelumnya Kejati Lampung menyebutkan, penetapan tersangka sudah siap, tingga menunggu hasil audit BPKP Provinsi Lampung. Karena saat ini Penyidik Kejati Lampung tingga menunggu hasil audit tersebut. (Red)

  • HUT Ke-22, Arinal Djunaidi Dianugerahi Penghargaan LPM Award

    HUT Ke-22, Arinal Djunaidi Dianugerahi Penghargaan LPM Award

    Lampung Tengah (SL)-Hadiri Perayaan HUT Ke-22 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dianugerahi penghargaan LPM Award sebagai Tokoh Penjaga Kelestarian Kehutanan bagi masyarakat, penggagas Kartu Petani Berjaya, dan Penggagas Smart Village, oleh Ketua LPM Pusat DR. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Desa Tanjung Anom, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 24 Juli 2022.

    Pada Kesempatan tersebut, Gubernur mengucapkan selamat merayakan Hut ke-22 kepada LPM dan berharap kedepan LPM dapat terus bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan masyarakat.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat HUT ke- 22 kepada LPM. Semoga ke depan LPM selalu memberikan kontribusi yang positif dalam membangun Provinsi Lampung yang maju dan berjaya,” ucap Gubernur.

    Sebagaimana tertulis dalam undang-undang, menurut Gubernur, LPM merupakan mitra strategis kerja pemerintah dalam melayani dan mengayomi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian masyarakat menuju masyarakat yang berkualitas.

    Oleh karena itu, keberadaan LPM Provinsi Lampung, diharapkan mampu memposisikan dan menunjukkan eksistensi dalam membantu Pemerintah Desa sekaligus sebagai mitra Pemerintah Provinsi Lampung, dalam mensinergikan dan menyelaraskan perencanaan Pembangunan Desa dengan perencanaan Pembangunan Provinsi Lampung.

    Gubernur Arinal menyatakan, komitmen untuk memajukan desa, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui program unggulan, yaitu Desa Berjaya di Provinsi Lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung terus membuat terobosan baru berupa program-program unggulan yaitu Smart Village, yang terkoneksi dengan e-Samdes, Samsat Desa untuk memudahkan pajak kendaraan bermotor.

    Kemudian DesaMart (Sebagai pelayanan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, serta menampung dan menjual hasil produk masyarakat sekitar) e-Voting PILKADES (Pemilihan Kades Secara Elektronik) agar terwujudnya Pilkades yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan Kepala Desa yang berkualitas), yang telah dilaksanakan di Lampung Tengah dan Pringsewu pada bulan Mei Tahun 2022.

    Selain itu, implementasi Kartu Petani Berjaya (KPB) yang berintegrasi dengan Smart village dan BUMDES sebagai wadah penyaluran kebutuhan petani terkait sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan, hingga ke proses pemasaran.

    “Oleh karenanya, melalui kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada LPM Provinsi Lampung untuk terus bersama-sama bersinergi dengan program Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, partisipasi dan swadaya masyarakat di Provinsi Lampung,” tutup Gubernur.

    Bupati Lampung tengah Musa Ahmad, S.Sos dalam sambutannya juga berharap agar LPM dapat menjadi bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk bersama-sama membangun Lampung.

    Sementara itu Ketua LPM Pusat DR. Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan bahwa untuk mempercepat pembangunan maka konsentrasi pembangunan harus pusatkan dipedesaan.

    “Desa menjadi pusat konsentrasi pembangunan nasional tentu saja ini selaras dengan program kerja Pak Gubernur dengan konsep ekonomi kerakyatan, dengan dukungan dari LPM, semoga kedepan kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memajukan masyarakat Lampung,” ucapnya.

    Menurut Doli Kurnia Tanjung, LPM juga telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pelibatan LPM dalam musyawarah pembangunan Desa.

    Kegiatan Hut ke-22 LPM di Kabupaten Lampung Tengah diisi dengan kegiatan penghijauan dengan penanaman 2022 bibit pohon, pelepasan 20 ribu benih ikan, serta penyerahan bantuan 1 unit mobil Ambulan dari Gubernur Lampung kepada LPM Provinsi Lampung.

    Selain itu kegiatan juga dimeriahkan dengan kegiatan mancing bersama, Donor Darah, Lomba mewarnai untuk TK dan Paud, serta lomba video dokumenter desa.

    Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penganugerahan LPM Award kepada sejumlah tokoh di Lampung yang dinilai memiliki prestasi dalam memajukan masyarakat baik ditingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi di Lampung, salah satunya adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai Tokoh Penjaga Kelestarian Kehutanan bagi masyarakat, penggagas kartu petani Berjaya, dan Penggagas Smart Village.(rls)

  • Gubernur Arinal Djunaidi Minta ICMI Aktif Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Pemahaman Radikal

    Gubernur Arinal Djunaidi Minta ICMI Aktif Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Pemahaman Radikal

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Lampung untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dari pemahaman radikal.

    “Saya harap ICMI Lampung bisa berperan dalam mencerdaskan umat dengan berbagai kegiatan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BNPT, jangan sampai ada paham-paham radikal seperti di teluk (penangkapan terduga teroris diduga berafiliasi atau kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI),” tutur Gubernur saat menerima Audiensi dari ICMI Orwil Lampung di Mahan Agung, Kamis 14 Juli 2022.

    “Lampung hari ini telah menjadi perhatian Pemerintah Pusat karena pembangunannya, pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sangat luar biasa, tapi membangun itu harus dari semua lini, secara bersama-sama. ICMI, MUI, NU, Muhammadiyah, BNPT, bersama-sama Pemerintah Daerah,”tegas Gubernur.

    Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Lampung Yusuf Barusman menyampaikan bahwa selama ini ICMI Orwil Lampung telah banyak melaksanakan kegiatan, baik yang berupa saran pemikiran maupun program-program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

    “Beberapa waktu lalu ICMI Lampung secara intensif telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, salah satunya melalui Gerakan Bersama Kita Kuat (Gema Taat), selain itu juga ICMI melalui program respon bencana, aktif melakukan penggalangan bantuan bencana,”ungkap Barusman.

    “Kedepan saya juga berharap ICMI bisa menjadi Hub atau penghubung, atau koordinator dari berbagai Forum Keagamaan yang ada,” lanjutnya.

    Pada kesempatan tersebut, Yusuf barusman juga menyampaikan kepada Gubernur bahwa dirinya akan dikukuhkan kembali sebagai Ketua ICMI Orwil Lampung masa bakti 2022-2027, melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) pada 27 Juli 2022 mendatang.

    Pada muswil tersebut rencananya akan diisi dengan kegiatan Dialog kebangsaan oleh Kepala BNPT Pusat. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

  • Hutang Rp105 Juta Tak Kunjung Bayar Anggota Dewan Pesawaran Laporkan Temanya Praksi Partai Hanura ke Polisi

    Hutang Rp105 Juta Tak Kunjung Bayar Anggota Dewan Pesawaran Laporkan Temanya Praksi Partai Hanura ke Polisi

    Pesawaran (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Rohman melaporkan rekannya sejawatnya, Supriadi, karena dugaan penipuan uangg Rp105 juta, ke Polres Pesawaran. Laporan tertuang dalam LP Nomor LP: B/ 381/V1/ 2002 SPKT, Polres Pesawaran, Polda Lampung tertanggal 15 Juni 2022.

    Kepada sinarlampung, Rohman mengatakan dia melaporkan Supriadi, sesama anggota dewan dari Partai Hanura, karena telah merugikan dirinya Rp105 juta. “Kasusnya bermula pada tahun 2020 yang lalu Supriadi meminjam uang ke saya mas. Alasanya untuk membayar hutang ke kawannya,” Kata Rohman, Jumat 8 Juli 2022.

    Dia, pinjam uang janjinya tahun 2021 mau di bayar. “Saya kasi dia pinjam. Janjinya akan dilunasi pada saya di tahun 2021. Namun hingga sekarang tidak ada kabar berita,” katanya.

    Menurut Rohman dirinya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari Supriyadi. Namun tidak mendapat respon yang baik dan sulit untuk ditemui. “Saya sudah berulang kali mas coba mempertanyakan dari 2021 sampai sekarang tapi dia tidak kooperatif dan susah ditemui,” katanya.

    Bahkan, kata Rohman, Supriadi jarang masuk ngator di DPRD. Kunjungan kerja saja jarang ikut. “Jarang ngantor kunjungan kerja juga jarang ikut. Jadi saya bingung mau nagih ke mana. Saya sangat menyesalkan tindakan terlapor yang tidak ada kabar berita terkait uang yang dipinjam itu,” ujarnya.

    Rohman mengaku dirinya saat ini sangat membutuhkan uang itu. “Sekarang ini kalau bicara susah ya kita ini semua susahlah. Harusnya komunikasi yang baik bagaimana penyelesaian yang ini. Saya berharap pihak kepolisian dapat mengambil tindakan atas langkah hukum yang sudah dijalankan kalau ada niat baik ya saya minta untuk kepolisian menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Terkait hal itu, Supriadi yang dikonfirmasi sinarlampung.co belum merespon. Dihubungi via phone dalam kondisi tidak aktif. Termasuk aplikasi whatshappnya juga dalam kondisi tidak aktif.

    Terkait laporan itu, Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa laporan dugaan penipuan sejumlah uang itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.  “Proses LP nya, saksi saksi masih diperiksa. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti bukti,” katanya.

    Terkait pemeriksaan terlapor, lanjut Kasat, penyidik sedang menjadwalkan waktu, karena saat ini terlapor sedang dalam kondisi sakit. “Yang bersangkutan belum di periksa karena beralasan sakit, Sudah kita kirim suart permohonan klarifikasinya dua kali. Dan insyaallah pada hari Selasa nanti kita jadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Kasat. (Mahmuddin)