Kategori: Way Kanan

  • 131 Santri Baru Ikuti Orientasi di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Way Kanan

    131 Santri Baru Ikuti Orientasi di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co – Sebanyak 131 santri baru Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Kasui, Kabupaten Way Kanan, mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Ma’had yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan santri dengan dunia pesantren yang kini menjadi lingkungan baru mereka.

     

    Orientasi tahun ini mengusung tema “Santri Raudlatul Muta’allimin Sholeh dan Berkemampuan.” Tema tersebut menekankan bahwa santri diharapkan tidak hanya menjadi pribadi yang sholeh, tetapi juga mampu menebarkan kebaikan kepada orang lain. Selain itu, santri juga dibekali untuk memiliki kemampuan di berbagai bidang, seperti berdagang, menjadi pemimpin, berkarir sebagai abdi negara, kuat secara fisik dan ekonomi, serta berakidah lurus dan berakhlak mulia.

     

    Dalam sambutannya, Kuswara selaku Ketua Panitia Orientasi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh orang tua santri yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin.

    “Kami haturkan terima kasih kepada wali santri yang telah memilih Raudlatul Muta’allimin atau RM sebagai solusi pendidikan berbasis pesantren. Semoga apa yang diniatkan dan dicita-citakan dapat terwujud sehingga anak-anak ini menjadi penerus ulama,” ujar Kuswara, yang juga menjabat sebagai Ketua II Bidang Manajemen Pendidikan dan Kurikulum.

     

    Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, Ustad Oktawidodo. Dalam pesannya, beliau mengingatkan para santri untuk meluruskan niat dalam menuntut ilmu di pondok.

    “Kalian adalah santri yang nantinya akan menjadi Saalikun ilallah (orang yang berjuang di jalan Allah), Naaibun ‘anil Ulama’ (pewaris para ulama), dan Taarikun ‘anil Ma’ashiy (orang yang menjauhi maksiat),” pesan Ustad Oktawidodo.

     

    Orientasi ini akan berlangsung selama enam hari, dari Senin, 14 Juli hingga Sabtu, 19 Juli 2025. Selama kegiatan, santri akan mendapat materi mengenai sejarah pondok, peraturan pesantren, kesehatan, fiqih ibadah, dan manajemen waktu. Sebagai penutup, santri akan mengikuti tadabbur alam untuk menambah keakraban dan mengenal lingkungan sekitar.

     

    Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian orientasi, para santri akan dikukuhkan secara resmi menjadi Santri Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin pada Sabtu malam Ahad mendatang.  (Wagiman/*)

  • Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Way Kanan, sinarlampung.co – Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat dihentikan Polsek Negara Batin, kini kembali dibuka. Penanganan perkara dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

     

    Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM. Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani AKBP Feizal Reza Harahap, selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Dalam surat dijelaskan bahwa penyelidikan laporan sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Namun setelah adanya pengaduan ke Kapolda Lampung dan gelar perkara ulang di Ditreskrimum, kasus diputuskan untuk dilanjutkan.

     

    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Korban adalah anak di bawah umur berinisial RPP.

     

    Laporan dibuat oleh Hendrik, orang tua korban. Ia melaporkan seseorang atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya.

     

    Perbuatan itu diduga melibatkan unsur kekerasan, paksaan, serta ancaman, dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun, pelapor menilai seharusnya pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

     

    Saat ini, penyidikan telah dilimpahkan kembali ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin. Prosesnya berada di bawah pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Hendrik membenarkan bahwa perkara yang sempat dihentikan kini kembali diproses. Konfirmasi disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2025.

     

    “Alhamdulillah laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya,” kata Hendrik.

     

    Ia mengungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal oleh penyidik sebelumnya. Menurutnya, hal itu juga terungkap dalam gelar perkara di Polda.

     

    “Ada kekhilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu, bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

     

    “Seharusnya bila menyangkut anak di bawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Hendrik. (***)

  • Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Usut Korupsi Dana Desa Kejari Way Kanan Geledah Kantor dan Rumah Kepala Kampung Bandar Dalam

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penggeledahan di Kantor Kampung (Desa,red) Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampng Bandar Dalam, Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 

    Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga SH MH menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan mencari dokumen-dokumen. “Bahwa Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025,” kata Kajari, didampingi Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi SH MH.

    Kasis Intel menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung selama lima jam mulai jam 11.00 s/d 16.00 wib. Penggeledahan menyasar beberapa lokasi, yaitu Kantor Kampung Bandar Dalam, kemudian rumah DP di Desa Bandar Dalam.

    Hasil penggeledahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Way Kanan menyita beberapa dokumen-dokumen yang dianggap menjadi bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan APBK Kampung Bandar Dalam. Dalam penggeledahan Tim dipimpin Kasipidsus Kejari Way kanan Joni Saputra, dibantu pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan serta tim pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan. (Red)

     

  • Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang mahasiswi Universitas Negeri di Bandar Lampung tewas setelah diduga melakukan aborsi mandiri, di kamar kontrakannya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis 19 Juni 2025 dini hari. 

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban diketahui berinisial SL (20), mahasiswi asal Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang tengah menempuh pendidikan di Bandar Lampung. Dia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka perdarahan hebat di area tubuh vitalnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dalam perjalan kerumah sakit,

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan seorang mahasiswi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kosannya. Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Alfret dalam keterangannya kepada wartawan.

    Hsil Tim Inafis dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos korban, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mencoba melakukan tindakan aborsi secara mandiri. “Korban mengalami perdarahan hebat di bagian organ vital. Dugaan sementara mengarah pada praktik aborsi tanpa bantuan medis yang berujung fatal,” jelas Alfret. 

    Namun kata Kapolres, polisi tidak menemukan janin atau jasad bayi di sekitar lokasi kejadian. Sehingga memicu spekulasi lain. Jenazah SL kemudian dibawa ke ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses autopsi. “Autopsi sedang kami tunggu hasilnya. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu dalam tindakan ini, termasuk menelusuri keberadaan janin,” ujar Alfret.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. “Kami berharap hasil autopsi bisa memberi titik terang. Yang pasti, ini peristiwa yang sangat menyedihkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu jauh sebelum hasil penyelidikan keluar,” ujar Kapolresta.

    Lokasi kamar kos korban dilanti II itu kini dipasangi garis polisi. Bekas bercak darah yang mengering masih terlihat berceceran di lantai. Untuk naik ke area kos khusus perempuan tersebut, terdapat akses tangga yang letaknya berada di luar rumah. Sementara pemilik kos tinggal di rumah yang ada di lantai dasar.      

    Purwadi (50), pemilik kos, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tengah malam saat semua penghuni rumah sedang tidur. Awalnya, salah seorang anak kos meneleponnya sambil menangis. Saat itu, Dia bersama istrinya langsung naik ke lantai dua untuk mengecek apa yang terjadi. 

    Mereka pun terkejut karena melihat banyak darah berceceran di kamar kos korban dan hanya ada dua anak kos saat itu. Salah satu anak kos kemudian menyampaikan jika SL dibawa ke klinik oleh teman-temannya. Namun, karena kondisinya sudah lemah, S kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung. ”Anak-anak kos bilang lagi kalau korban sudah meninggal,” ucap Purwadi kepada wartawan.

    Purwadi kemudian melaporkan kepada ketua RT dan aparat kepolisian. Tim dari Polsek Kedaton pun lantas datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut Purwadi SL sudah tiga tahun menyewa kamar kos tersebut. 

    SL dikenal sebagai anak yang pendiam. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui jika S selama ini sedang hamil dan siapa pacarnya. Beberapa hari sebelum peristiwa itu, Purwadi mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang mengunjungi korban untuk mengantar makanan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa laki-laki tersebut. (Red)

  • Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku kecewa dengan proses pemutihan yang ia anggap hanya sebatas slogan. Dalam video yang diunggah akun @eydir89, seorang warga menceritakan pengalaman pahit saat hendak memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kabupaten Way Kanan dan Tanggamus. 5 Mei 2025.

    Dia mengaku telah datang dengan semangat usai mendengar langsung imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Namun realitas di lapangan jauh dari yang dijanjikan.

    “Saat saya membayar, ternyata pajak yang biasanya hanya sekitar 200 ribu jadi 400 ribu lebih. Katanya masih harus bayar denda sebelumnya dan denda Jasa Raharja. Kalau begini, ini bukan pemutihan, tapi pembebanan,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Dia mengungkap ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat soal rincian biaya. Salah satu yang paling mengecewakan adalah tetap diberlakukannya biaya Bea Balik Nama (BBN), padahal menurut ketentuan terbaru seharusnya sudah dihapus.

    “Saya melakukan BBN antar keluarga, kendaraan atas nama orang tua saya yang sudah sepuh. Tapi tetap dikenakan biaya 385 ribu dengan alasan ‘material’. Kami tidak tahu maksudnya apa. Yang kami pahami hanya bayar pokok pajak satu tahun, seperti yang dikatakan Gubernur,” tambahnya.

    Tak kuat menanggung biaya tak terduga, ia pun memutuskan untuk membatalkan pembayaran dan menarik kembali dokumen kendaraannya. “Kalau begini, saya batal bayar pajak karena uang saya tidak cukup. Kepada Pak Gubernur, tolong lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan biarkan kami dibingungkan oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

    “Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemprov melalui Bapenda Lampung tidak konsisten di lapangan, kami tetap diminta pembayaran seperti normal. Ini tidak sesuai dengan harapan Gubernur Lampung seperti yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya

    Padahal, dalam berbagai pernyataan resminya, Gubernur Lampung telah menjanjikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBN kendaraan dari luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

    Kebijakan tersebut bahkan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya, serta menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

    Protes di Tanggamus

    Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung. “Alah percuma cuy bayar pajak, tetap kena denda. Ini Pak Gubernur, saya bayar pajak mati 3 tahun masih kena denda, pembayaran TNKB, STNK 160 ribu, pembayaran pajak 395 ribu,” ujar pria dalam video yang diunggah ke media sosial tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.

    I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp1.529.964

    II. Wajib Pajak Mendapatkan Pemutihan:
    • PKB: Rp756.000
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: –
    • SWDKLLJ: Rp128.000
    • TNKB & STNK: –
    Total: Rp974.720

    III. Yang Dibayarkan Ridwan:
    • PKB: Rp113.400
    • Denda PKB: –
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ: Rp207.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp555.244

    Dari data di atas, terdapat nilai pemutihan pajak serta jasa raharja sebesar Rp974.720 dan pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.

    Sementara itu, komponen seperti SWDKLLJ dan biaya cetak TNKB/STNK memang tetap dibayarkan karena bukan bagian dari penghapusan denda pajak. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami rincian tagihan pajak secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemutihan.

    Seiring dengan hal itu, flyer resmi “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Provinsi Lampung”, disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan berhak mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, ditambah tunggakan Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Dalam flyer pemutihan itu, tidak disebutkan bahwa Jasa Raharja hanya dibayar 1 tahun, mengingat komponen jasa raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung.

    Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane telah menjelaskan bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

    Untuk diketahui Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.

    Sorotan Akademis

    Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Lampung. “Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung. Gubernur mesti turun langsung ke lapangan, temui dan dialog dengan warga yang kecewa dengan praktik pemutihan pajak di Provinsi Lampung. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mengecewakan masyarakat. Sementara program serupa di berbagai provinsi berjalan sukses dan mendapat apresiasi masyarakat, justru sebaliknya terjadi di Lampung,” tegas Dedy, Minggu.

    Dedy menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis. “Cek dan recheck oleh Gubernur atas kinerja petugas pemutihan di lapangan. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi tegas. Evaluasi layanan dan beri solusi konkret kepada warga yang kecewa terhadap layanan pemutihan pajak. Segera Gubernur menemui pemilik akun media sosial tersebut yang telah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

    Menurutnya, ini bukan sekadar tanggung jawab teknis Bapenda, tapi menjadi momentum pembuktian kepemimpinan. “Tak hanya tugas Bapenda Lampung. Sebaiknya langsung Gubernur, sekaligus memberikan bukti keseriusan Gubernur terhadap program pemutihan dan kepedulian terhadap rakyat selaku wajib pajak. Gubernur jangan berjarak dengan rakyatnya,” tandas Dedy.

    Lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari Bapenda Lampung kini menjadi sorotan utama. Pelaksanaan yang inkonsisten dan membingungkan justru mencederai semangat program yang seharusnya meringankan masyarakat. Ketidakterpaduan antara narasi politik dan teknis birokrasi ini menjadi sinyal kegagalan koordinasi internal.

    Jika tidak segera dievaluasi, program pemutihan yang digadang sebagai solusi bisa berubah menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap Bapenda sebagai instansi teknis pelaksana. “Saat harapan publik dikhianati oleh praktik di lapangan, maka sudah sepatutnya Bapenda Lampung diminta bertanggung jawab. Janji tak boleh berhenti di baliho atau pidato, tapi harus diwujudkan dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (Red)

  • Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Pungli & Premanisme Anarkis

    Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Pungli & Premanisme Anarkis

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi premanisme disertai tindakan anarkis pelaku perorangan maupun kelompok masyarakat tertentu.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan, himbauan ini sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas keamanan dan iklim perekonomian yang kondusif di wilayah hukum setempat.

    “Bila menemukan adanya indikasi aksi premanisme perorang maupun kelompok masyarakat tertentu di wilayah masing-masing, kami imbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melapor, karena kepolisian siap melindungi dan menindaklanjuti setiap aduan dengan tegas, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

    Lanjut Kapolda, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kepolisian daerah terus meningkatkan kegiatan patroli rutin dengan sasaran mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk dari aksi Premanisme yaitu kasus pemerasan, pungutan liar, hingga aksi intimidasi.

    Selain itu, Polda Lampung juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar memahami hak-haknya dan tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan menolak segala bentuk premanisme di Lampung,” tegas Kapolda Lampung.

    Menindaklanjuti imbauan ini sejumlah satuan wilayah secara intens menggelar pembinaan Bhabinkamtibmas, untuk meningkatkan kualitas, serta efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing wilayah hukumnya.

    Aksi-aksi premanisme itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat maupun roda perekonomian di suatu wilayah. Pasalnya, rasa takut masyarakat di ruang publik maupun lingkungan kerja bisa meningkat dikarenakan merasa tidak aman.

    Kemudian wilayah setempat juga bisa mengalami kerugian secara ekonomi dikarenakan terganggunya aktivitas bisnis maupun investasi akibat praktik pemerasan atau pungutan liar, hingga perusakan citra wilayah yang dianggap tidak kondusif bagi wisatawan dan investor.

    “Saya telah perintahkan personel untuk memberantas habis aksi pungutan liar termasuk tetap menjaga serta menjalin komunikasi dengan sambang ke tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mensosialisasikan dampak premanisme ini, sehingga dapat bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

    Dalam menunjang pelayanan masyarakat lainnya, kepolisian juga memberikan dan menempatkan sarana kontak (Sarkon), sebagai bentuk dukungan terhadap tugas-tugas kepolisian di lapangan.

    Untuk diketahui Jajaran Polda lampung juga telah mengamankan lebih dari puluhan oknum masyarakat yang diduga sebagai pelaku Pungli yang beroperasi di beberapa titik sepanjang Jalinsum. Yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda lampung serta jajaran Polres.

    Untuk itu masyarakat dan para sopir selalu dihimbau untuk segera melapor ke Kantor polisi terdekat bila terjadi kembali pungutan liar di Jalan. (Red)

  • PSDKU Unila D3 Keuangan Perbankan di Lampung Tengah, D3 Akuntasi dan S1 Komputer di Way Kanan Sepi Peminat?

    PSDKU Unila D3 Keuangan Perbankan di Lampung Tengah, D3 Akuntasi dan S1 Komputer di Way Kanan Sepi Peminat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Lusmeilia Afriani mengatakan Program studi di luar kampus utama Universitas Lampung (PSDKU) Unila menjadi jembatan bagi generasi muda di daerah menuju perguruan tinggi berkualitas. Namun ironisnya PSDKU Unila sepi peminat, dan Kampus yang di Way Kanan kini terbengkalai.

    Menurut REktor, PSDKU Unila dapat menjadi solusi inovatif dalam menjawab kebutuhan pendidikan tinggi di Provinsi Lampung, khususnya di Way Kanan, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Tulangbawang Barat. “PSDKU terbaru ada di Way Kanan dan Lampung Tengah. PKSDKU Way Kanan untuk mahasiswa program studi D3 Ekonomi Akuntansi dan S1 Ilmu Komputer. Untuk di Lampung tengah jurusan D3 Keuangan dan Perbankkan. Kita berharap masyarakat di daerah dapat memanfaatkan peluang kuliah itu,” ujar Prof Lusmeilia Afriani, di ruang kerjanya, Selasa 22 April 2025 sore.

    Karena itu, Lusmeilia berharap generasi muda di sekitar wilayah Kabupaten Way Kanan dan Lampung Tengah, Kota Metro, dapat memanfaatkan peluang tersebut. “Program studi tersebut sudah dapat menerima mahasiswa baru lewat jalur prestasi dan jalur tertulis, selain jalur mandiri. Dosennya juga dosen-dosen dari Universitas Lampung, yang ditugaskan.” katanya.

    Selain Way Kanan dan Lampung Tengah, yang sudah lebih ada dan sudah berjalan lama adalah di Kota Metro untuk PGSD dan Tulang Bawang Barat dalam persiapan. “PSDKU hadir di daerah-daerah frontier atau terdepan Provinsi Lampung. PSDKU Way Kanan memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Selatan,” kata Wakil Rektor IV Universitas Lampung Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dr Ayi Ahadiat.

    Dan masyarakat di sekitar daerah Way Kanan yang disebut Rajawali Muda, Baturaja-Way Kanan-Liwa dan OKI (Ogan Komering Ilir) bisa berkolaborasi memanfaatkan potensi Unila di Way Kanan. “Way Kanan ini perlu kita dorong bersama sebagai frontier, daerah terdepannya Lampung, yang punya potensi ekonomi dari pariwisata dan agrobisnis,” ujar Ayi.

    Dia mengatakan PSDKU Lampung Tengah sangat menjanjikan bagi generasi muda dengan program studi D3 Keuangan untuk membina UMKM dan BUMDes setempat. “Yang menarik, Lampung Tengah ini juga punya kebutuhan untuk didorong memakai S1 THP (Teknologi Hasil Pertanian),” kata dia.

    Program studi S1 THP ini, lanjut Ayi, akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Lampung Tengah lewat hilirisasi sektor pertanian. “Kampus transisinya ada di Kota Gajah. Mudah-mudahan akan ada kampus seluas 5 Ha di Terminal Betan Subing,” ujar dia.

    Sedangkan di PSDKU Tulangbawang Barat, Unila berencana membuka program studi D3 Pemasaran dan S1 Budidaya Perairan. Areal kampus PSDKU Tulangbawang Barat memiliki luas dua kali lipat dari PSDKU Lampung Tengah yakni 10 Ha. “Permintaan program studi peternakan juga menguat. Hanya belum kita mulai. Inisiasinya sudah ada rekomendasi dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan sedang diproses,” jelas dia.

    Saat ini, PSDKU Unila yang telah berjalan di Jalan Panglima Polim, Segala Mider, Kota Bandar Lampung untuk program studi Seni dan Tari. Dan di Jalan Budi Utomo Margorejo, Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro, untuk program studi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).

    Ayi menyampaikan pada tahun 2024 Unila juga berencana membangun kampus kedua di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan. “Kampus dua ini akan menjadi pusat sciencetech-nya Universitas Lampung. Desainnya sedang dalam proses masterplan,” kata dia.

    Melalui kolaborasi dan sinergisitas antara Unila dan Pemerintah Provinsi Lampung, Unila mendapatkan hibah lahan seluas 150 Ha di Kotabaru untuk pengembangan sarana pendidikan di daerah tersebut. Penandatanganan prasasti hibah lahan dilakukan Rektor Unila Lusmeilia Afriani dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 September 2023 lalu.

    Untuk diketahui Program D3 Keuangan dan Perbankan di PSDKU Lampung Tengah telah diresmikan oleh Unila dan Bupati Lampung Tengah pada 22 Desember 2023. Sementara untuk kuliah perdana PSDKU D3 Akuntansi di Way Kanan, dibuka oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM, Senin 21 Agustus 2023. Dihadiri 40 mahasiswa baru prodi D3 Akuntansi yang terdaftar menjadi mahasiswa pada program PSDKU Way Kanan.

    Kampus PSDKU Way Kanan Jadi Rumah Hantu

    Kampus PSDKU Unila di Way Kanan, terbengkalai. Gedung kampus nampak tak terawat dan dipenuhi rumput liar. Gedung yang terlihat masih kokoh itu sepi tanpa aktifitas, dan mirim rumah hantu. Rumput liar tumbuh subur di sekitar gedung.

    Tim PSDKU Unila Kabupaten Way Kanan, Falahudin mengatakan bahwa pada saat penerimaan mahasiswa tahun 2024, hasilnya tidak sesuai dengan harapan, Sebab hanya mendapatkan sebanyak 10 orang mahasiswa. Sehingga perkuliahan nya dilaksanakan secara zoom dan ada juga yang bergabung dengan Unila di Bandar Lampung.

    ”Jadi pada saat penerimaan mahasiswa kemarin hasilnya, tidak sesuai dengan ekspektasi yang hanya dapat 10 orang. Maka proses perkuliahan nya dilaksanakan secara zoom dan ada juga yang bergabung di Unila Bandar Lampung,” kata Falahudin, kepada wartawan Selasa 22 April 2025. .

    Karena jumlah mahasiswa yang sedikit, maka pelaksanaan perkuliahan tidak dilaksanakan di gedung PSDKU Unila Way Kanan. Tapi proses kuliahnya berjalan setiap hari Senin hingga Kamis. Terkait penjaga gedung dan kebersihan, PSDKU Unila Way Kanan masih berkerja sama dengan bagian umum sekretariat Pemkab Way Kanan. “Jadi petugas kebersihan dan jaga malam di Gedung PSDKU Unila Way Kanan saat ini masih bekerja sama dengan bagian Umum Pemkab Way Kanan,” ujar Falahudin. (Red)

  • Tanah Adat Dikuasai Puluhan Orang, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Ke Polres Way Kanan

    Tanah Adat Dikuasai Puluhan Orang, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Ke Polres Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co – Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan, S.Kom (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi melaporkan Masyarakat yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas ± 2.000 hektar yang berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

    “Klien Kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik Masyarakat Adat Suku Lawang Taji di Pematang Negara Ratu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40 Tanggal 23 April 2025, terang Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum ES saat dihubungi di Satresum Polres Way Kanan pada Rabu, 23/04/2025.

    Menurut Pengacara Muda Viral tahun 2023 tentang Jalan Rusak di Lampung ini, pelaporan oleh Kliennya dilakukan karena tanah adat seluas ± 2.000 hektar yang seharusnya dikelola oleh 400-an Masyarakat Adat Suku Lawang Taji MBPBR, namun saat ini diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum oleh puluhan Oknum Masyarakat.

    “Masyarakat Adat Suku Lawang Taji kehilangan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah adatnya sebagaimana kondisi saat ini, karena dikuasai oleh puluhan oknum masyarakat secara melawan hukum dengan dalih jual beli tanah yang diduga tidak sah secara hukum,” tambah Gindha.

    Ditanyakan dasar kepemilikan oknum masyarakat yang saat ini menduduki dan menguasai Tanah Adat Suku Lawang Taji tersebut, Gindha menambahkan bahwa diduga telah terjadi peralihan hak melalui jual beli antara oknum masyarakat yang sumber dan dasar hukum alas haknya diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah milik orang lain karena bukan berasal dari Pemilik Tanah Adat tersebut.

    “Dengan dalih jual beli dan berlindung dalam konteks sebagai pembeli yang beritikad baik para oknum yang menguasai tanah tersebut seolah membenarkan dirinya membeli tanah Adat tersebut berdasarkan hukum, padahal tidak sama sekali karena bagaimana bisa dikatakan beritikad baik, sementara para oknum yang menguasai dengan membeli tanah tersebut pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat milik Suku Lawang Taji bukan milik perorangan,” ujar Praktisi dan Akademisi Hukum ini.

    Hanya sekedar mengingatkan, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan terdiri dari 17 Tujuh Belas Suku Peyimbang Matga yakni Suku Kratun, Suku Bandar, Suku mahligai, Suku Pasar Agung, Suku Lawang Taji, Suku Kampung Tengah, Suku Langgar Agung, Suku Kampung Bujung, Suku Agung Negara, Suku Malapura, Suku Cupu Gading, Suku Timbang Jambi, Suku Tapak Doh dan Suku Ngedika Jumenong, Suku Ngedika Agung serta Suku Talang. (***)

  • Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menggelar rekonstruksi kasus penembakan ketiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, di Lapangan Satlog Denbekang, Waydadi, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis 17 April 2025 pagi.

    Baca: Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Baca: Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Rekontruksi dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo, dengan menghadirkan para tersangka, yakni Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Rekontruksi berlangsung selama empat jam dimulai pukul 08.00 WIB, dengan memperagakan 72 adegan tewasnya tiga aparat kepolisian ketika melakukan menggerebek arena sabung ayam di Register 54 Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, 17 Maret 2025 lalu.

    Rekonstruksi, adegan pertama, tersangka, Kopda Basarsyah mengambil senjata api laras panjangnya dari plafon kamar belakang rumahnya. Dia kemudian naik Toyota Ilux plat BE-13-AS ke lokasi sabung ayam. Sekitar pukul 17.30 WIB, 12 aparat Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin datang kelokasi dan turun dari kendaraan.

    Bripka Heri menembak dua kali ke udara dari luar arena sabung ayam. Kopda Basarsyah langsung mengokang senjatanya dan menembak sekali ke udara pula. Aparat kepolisian kembali melepas dua kali tembakkan ke udara ketika berada dekat gelanggang ayam.

    Ketika Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto (Korban 1) mendekat arena, tersangka menembak korban. Pelaku juga menembak lebih dulu ketika Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Korban 2) mendekati dan menembak ke arah tersangka. Tersangka lalu lari ke kebon singkong. Dikejar, ketika korban ketiga Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta menembak ke arah terangka, Kopda Basarsyah lebih dulu menembak tiga kali ke korbannya.

    Rekonstruksi penembakan tiga anggota Polri ini dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo dan menghadirkan para tersangka, yakni Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dansatlak Idik) Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pada pukul 17.30 WIB. Awalnya, tim gabungan yang menaiki tiga unit mobil mendatangi lokasi kejadian.

    Saat mereka datang, para pemain judi sabung ayam berlarian. Kemudian, terjadi tembakan peringatan yang dilepaskan ke udara dari salah satu anggota kepolisian. Mengetahui hal tersebut, Kopda Basar mengambil senjata api yang sebelumnya dititipkannya.

    Kedatangan polisi untuk melakukan penggerebekan itu terjadi pada reka ke 31 hingga 42. Barulah penembakan yang dilakukan Kopda Basar terjadi pada reka adegan 43 hingga seterusnya. “Adegan 43, tersangka (Kopda Basar) melihat korban 1 (Aipda Anumerta Petrus) mendekati dirinya, kemudian tersangka menembak korban 1 sebanyak 2 kali,” katanya, Kamis 17 April 2025.

    Selanjutnya untuk penembakan dua korban lainnya, terjadi pada reka adegan 48B dan adegan 54C. “Adegan 48B, tersangka melihat korban 2 (AKP Anumerta Lusiyanto) mengarahkan senjatanya, tersangka kemudian menembak korban sebanyak 3 kali,” ujar Kurinci.

    “Adegan 54A hingga 54C, tersangka berlari dan terjatuh di kebun singkong tersangka melihat korban 3 (Briptu Anumerta Ghalib) melakukan tembakan ke arah dirinya, tersangka meraih senpi laras panjang miliknya yang terlepas, tersangka membalas tembakan dalam posisi setengah terlentang ke arah korban 3 sebanyak 3 kali,” lanjut Kurinci.

    Usai melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri tersebut, Kopda Basar berupa melarikan diri dari area belakang lokasi kejadian. Dirinya juga diketahui menyembunyikan senjata api laras panjang tersebut ke semak-semak yang telah ditandainya. (Red)

  • Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Forwakum Harap Kajati Lampung Ungkap PR Kasus Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, mengharapkan setelah pelantikan Rabu 23 April 2025 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan Kuntadi yang telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur.

    Hal ini dikatakan Aan Ansori, Forwakum, Minggu (20/04/2025), mengingat masih banyak PR yang belum dituntaskan dan hanya memilah satu kasus diakhir tugasnya yaitu dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Tahun 2022 dengan tersangka Mantan Bupati Lampung Timur, hingga menjadi pergunjingan dikalangan masyarakat Lampung khususnya masyarakat peduli pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dikatakan Aan, masih banyak PR Kejati sebelumnya yang tidak dilanjutkan alias mangkrak.

    “Harapan masyarakat, kasus kasus yang sudah berulang kali tersebar diruang publik dan berlarut larut prosesnya, dapat dituntaskan agar tidak menjadi buah bibir dalam penanganannya,” ujar Aan Ansori.

    Diantara kasus yang masih menjadi buah bibir diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participate interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Di kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

    Kemudian, kasus dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) TA 2020-2022 bernilai miliaran rupiah. Kasus ini pun sudah diusut sejak 15 Maret 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/L.8/Fd/03/2023 dan Kasus Pembangunan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al-Wasi’i) Unila Tahun 2023-2024.

    Selain itu, kasus Korupsi dugaan Mark up anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Serta beberapa kasus lainnya.

    Dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, Kuntadi, S.H., M.H., resmi digantikan oleh Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. menjadi Kajati Lampung, sedangkan Kuntadi sendiri dipromosikan sebagai Kajati Jawa Timur.

    Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

    Danang Suryo Wibowo sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta sejak 9 Agustus 2024, atau belum genap satu tahun. Sebelum itu, ia sempat menjabat Wakajati Kalimantan Selatan selama sekitar 2,5 bulan sejak 6 Juni 2024. (Red)

     

    Media Siber Lampung