Kategori: Way Kanan

  • H-7 Pemudik Keluhkan Jalan Lintas Sumatera Blambangan Pagar-Bukit Kemuning Bergelombang dan Berlubang

    H-7 Pemudik Keluhkan Jalan Lintas Sumatera Blambangan Pagar-Bukit Kemuning Bergelombang dan Berlubang

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Pengendara yang melintas di Jalan Negara ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) terutama dari Blambangan Pagar hingga Bukit Kemuning mengelurkan kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang. Kondisi jalan membentuk jalan Rutting (beralur) dan Bleeding (gundukan), H-7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Kamis 3 April 2024.

    Pemudik mengaku tidak nyaman dan was-was dengn kondisi jalan berlubang-lubang dan bergelombang yang menjadi penghambat perjalanan mudik, bagi semua pengendara baik motor dan mobil. Pengendara harus ekstra berhati-hati saat berkendara karena lengah sedikit saja bisa terpergok dan masuk lubang yang menganga.

    “Sangat terganggu dengan kondisi jalan yang bergelombang. Saya sering lewat (melintas) disini, ya enggak nyaman sih kalau lewat. Sudah bertahun-tahun rusak. Harusnya segera diperbaiki lah. Untung saya stabil ngerem mendadak ada lubang,” kata Pemudik tujuan Sumatera Selatan.

    Hal senada diungkapkan Iwan (30) sopir yang kerap melintasi jalan tersebut. Dia mengeluhkan kondisi jalan Jalan Negara Lintas Tengah yang saat ini sudah rusak parah. “Saya saja yang tiap hari lewat was was bang. Ngeri-ngeri sedap lewat jalan sini bang. Oleng sedikit bisa terbalik saya. Ya pasti membahayakan pengguna jalan lain juga. Selama saya lewat sini ya begini-begini aja kondisinya rusak,” katanya.

    Iwan menduga kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh kendaraan besar bermuatan berlebih yang sering melintas. “Ini gara-gara mobil mobil besar yang muatannya lebih. Over kapasitas,” katanya.

    Warga sekitar jalan itu juga membenarkan kondisi jalan rusak yang sudah hampir 1,5 tahun tak diperbaiki. “Itu sudah satu tahun lebih, kondisi jalan didepan rumah dibiarkan rusakan parah, bergelombang, dan amblas. Penyebab semua sudah tahu truk bermuatan tonase lebih tiap hari melintas. Menurutnya mobil Over Dimention Over Load (ODOL) yang setiap harinya lalu-lalang di Jalinteng seperti tidak dilarang melintas,” kata Arma (61), warga Desa Blambangan Pagar.

    Menurut Ny Arma, hampir setiap jam mobil-mobil Fuso dengan bak panjang tertutup terpal selalu lewat dan menyebabkan kemacetan diarea jalan yang kini rusak parah. Akibat kerusakan itu sudah banyak korban berjatuhan kecelakaan disana. “Kasian pemudik yang melintas, ini mu lebaran di kampungya. Kalo kecelakaan sudah banyak, belum ada yang mati aja,” kata Arma.

    Arma berharap kondisi jalan itu mendapat perhatian pemeritah. “Katanya sudah banyak anggaran dari presiden untuk perbaiakn jalan rusak. Apalagi jalan nasional, dan ada pengelola jalan nasional, yang anggaranya tak terhitung tiap tahun. Tapi selalu rusak,” harapnya. (Red)

  • Nasabah Bank Lampung di Way Kanan Kecewa Petugas Teller Buka Layanan Diatas Jam 9.00

    Nasabah Bank Lampung di Way Kanan Kecewa Petugas Teller Buka Layanan Diatas Jam 9.00

    Way Kanan, sinarlampung.co-Warga Way Kanan yang menjadi nasabah Bank Lampung kecewa dengan pelayanan Kantor Bank Lampung Way Kanan. Pasalnya petugas bagian teller baru menjalankan tugasnya diatas jam 09.00 wib. Padahal para nasabah yang akan melakukan transaksi harus luntang lantung sejak pukul 8.00 pagi. Belum lagi mesin ATM yang kerap tak berfungsi karena kehabisan uang, Kamis 4 April 2024.

    Dilokasi kantor Bank Lampung Way Kanan, yang ada di Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, sudah terlihat kerumunan nasabah yang akan melakukan transaksi. Mereka datang lebih awal karena ingin mengambil nomor antrian. “Ini bagaimana pelayanan bank Lampung. Mana menjelang lebaran. Kami datang pagi-pagi, tapi petugasnya datang jam 9 lebih. Belum langi ngatri nomor urut, hadeh, mengecewakan,” katanya.

    Harusnya, kata dia, pelayanan Bank Lampung yang ada di Pemda Way Kanan ditingkatkan, apalgi menjelang lebaran begini banyak Nasabah melakukan transaksi. “Kesal kami dibuatnya. Apalagi besok Jum’at, pasti setengah hari. Belum lagi antrian yang diserobot orang-orang dekat petugas bank. Gimana ini,” ucapnya kesal, diamini nasabah lainnya.

    Kekesalan nasabah bertambah saat akan transaksi menggunakan mesin ATM. “ATM nggak fungsi karena tidak ada uangnya. Duit habis dimesin ngisinya lambat. “Tellernya kurang satu, sudah siang belum juga datang ditambah lagi ATM tidak berfungsi dengan baik. Cobalah pelayanan di bank lampung ini ditingkatkan agar benar-benar bisa meng cover kebutuhan nasabah tanpa harus menghambat aktifitas yang lain,” ujarnya.

    Dalam perbankkan tugas teller adalah membantu nasabah dalam melakukan transaksi dasar seperti penyetoran dan penarikan uang. Menerima uang cash, cek, dan bentuk pembayaran lainnya dari nasabah dan menjaga slipnya. Kemudian memverifikasi identitas nasabah dan memastikan dokumen sudah dilengkapi dengan benar.

    Salah satu petugas Bank Lampung Way Kanan membenarkan bahwa transaksi pelayanan kerap dilakukan diatas pukul 09.00 wib. ”Ya dia datang setiap harinya rata rata di atas pukul 09.00 wib, kadang jam 09.15 ata 09.20 wib. begitu setiap harinya,” katanya.

    Belum ada keterangan pimpinan Bank Lampung Way Kanan, terkait molornya petugas Teller Bank Lampung di Kantor Bank Lampung Way Kanan itu. (lintaslampung/Red)

  • Kapolres Way Kanan Bersama Dandim Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

    Kapolres Way Kanan Bersama Dandim Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

    Way Kanan, sinarlampung.co Sinergitas dan kekompakan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah kembali terlihat saat Pimpinan tertinggi Polres dan Kodim mendampingi Wakil Bupati Way Kanan apel gelar pasukan secara bersamaan.

    Apel ini diikuti oleh Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Dandim Way Kanan Letkol Inf Aan Fitriadi bersama anggota, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo beserta anggota, juga perwakilan dari Dishub, Satpol PP dan Damkar, di lapangan Mapolres Way Kanan, Rabu, 3 April 2024.

    Selama 13 hari, Operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini akan berlangsung, yakni mulai 3-16 April 2024. Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

    Untuk pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, penindakan akan lebih diutamakan.

    “Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel, sarana prasarana dan pendukung lainnya, sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal. Khususnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Kapolres Way Kanan.

    Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, membacakan Amanat Kapolri Pada Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat 2024, apel gelar pasukan ini merupakan pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi Ketupat 2024 sebagai komitmen nyata Sinergitas TNI-Polri dengan stakeholder holder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dikarenakan mudik tahun ini akan menjadi sangat besar kenaikan nya mencapai 56 persen di bandingkan tahun lalu.

    Dandim 0427/Way Kanan Inf Aan Fitriadi, menyampaikan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan pada saat berkendara, hindari pelanggaran sekecil apapun. Disampaikan juga untuk para Anggota Kodim 0427/Way Kanan yang menjalankan tugasnya di pos-pos yang telah di tentukan agar selalu waspada dan tetap di posisinya.

    “Agar saat ada kendala atau hal yang menonjol segara bisa di monitor dan bisa di atasi,” tegas Komandan Kodim. (Bowo)

  • Usut Korupsi Program PSR 2023 Tipikor Polres Periksa Kadis Perkebunan Way Kanan

    Usut Korupsi Program PSR 2023 Tipikor Polres Periksa Kadis Perkebunan Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan mengusut kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 di Dinas Perkebunan Way Kanan. Bahkan Kadis Perkebunan Kabupaten Way Kanan Rofiki STP, MM, sudah dimintai keterangan.

    Kadis Perkebunan Kabupaten Way Kanan Rofiki membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan alias diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Way Kanan, terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023, yang ditenggarai bermasalah dalam pelaksanaan.

    Bahkan kata Rofiki, saat ini telah turun tim Sukopindo yang bertanggung jawab secara administrasi ke lapangan, guna mencari dan menyisikan kebenaran apa yang terjadi di lapangan dengan didampingi oleh ASN Dinas Perkebunan.

    Terkait administrasi SPJ lanjut Rofiki, kelompok tidak melalui pihak Dinas Perkebunan dalam membuat SPJ nya, namun kelompok langsung ke Sukopindo untuk pelaporannya. “Nanti kita dengar dulu dari tim Sukopindo. Apa yang mereka temukan di lapangan, karena mereka yang memiliki hak untuk investigasi, dan administrasi dalam program PSR,” kata Rofiki kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

    Sebelum program PSR ini berjalan, Kepala Dinas Perkebunan Rofiki mengaku telah mengikuti Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Nasional dengan mengusung tema “Optimisme Pembangunan Perkebunan 2023, Akselerasi Pencapaian Peremajaan Sawit Rakyat”, yang di gelar oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan di Pullman Hotel Jakarta Central Park.

    Acara dihadiri oleh Mentri Pertanian RI Dr.H Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah serta S450 peserta dari 20 Provinsi 112 Kab/Kota.

    Korupsi PSR Rp29 Miliar Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan

    Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap DA pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. “DA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

    Dijelaskan Ali, penahanan itu dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan disebut sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

    “Penahanan tersebut juga karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Ali.

    Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, DA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.

    Pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp29,29 miliar kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. ““Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” kata Ali.

    Korupsi PSR Kabupaten Katingan Rp27,5 Miliar Dua Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditahan

    Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah juga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
    bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2021.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial YA dan YO, yang keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan selama periode 2019-2022.

    Menurut Erlan Munaji, tersangka YA telah menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan.

    “Padahal kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun kelima kelompok tersebut masih menerima dana bantuan senilai lebih dari Rp27,5 miliar,” kata Erlan Munaji dalam jumpa pers di Polres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023,

    Menurut Erlan, dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam pencairan dana bantuan tersebut. YA mengajukan
    lima nama kelompok tani, sementara YO membuat dokumen palsu berupa surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kelima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan.

    Berdasarkan hasil audit, terdapat dugaan penyalahgunaan bantuan dana dalam PSR di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, selama periode 2020-2021. Dugaan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar.

    Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Katingan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selama penyelidikan, Polres Katingan berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp17 miliar, termasuk uang tunai, dua unit laptop, komputer, serta berkas-berkas yang diduga merupakan rekomendasi palsu yang dibuat oleh YO. (Red)

  • DPRD Way Kanan Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2023

    DPRD Way Kanan Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2023

    Way Kanan, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Kamis, 28 Maret 2024.

    Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan pertanggung Jawaban di Pimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan Nikman, wakil ketua Romli, dan diikuti 23 Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang hadir.

    Menurut Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman LKPJ, merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran, dengan tolak ukur kinerja berdasarkan pencapaian terget pelaksanan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, yang merupakan penjabaran tahun ketiga RPJMD Kabupaten Way kanan tahun 2021-2026.

    “Sama-sama kita ketahui tahun 2023 adalah masa pemulihan ekonomi setelah menghadapi Covid-19, sehingga terjadinya gangguan aktivitas ekonomi yang berimplikasi kepada perubahan dalam postur APBN tahun anggaran 2023, yang berdampak pada alokasi pendapatan yang berasal dari dana transfer ke daerah, tentu hal itu yang menyebabkan penundaan berapa agenda pembangunan daerah dan berdampak pada pencapaian kinerja tahun 2023,” ujar Ali Rahman.

    Selanjutnya menurut Ali rahman jumlah penduduk Kabupaten Way Kanan tahun 2023 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 489,733 jiwa, dan upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) trus di lakukan oleh pemerintah Way Kanan yang terlihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2022 sebesar 69,92 meningkat menjadi 70,51 pada tahun 2023, hal tersebut di topang oleh semakin baiknya angka Umur Harapan Hidup (UHH), angka data-data anak sekolah dan angkat harapan anak sekolah, sedangkan untuk kondisi perekonomian sudah melai membaik di tahun 2022 sebesar 4,41% meningkatkan menjadi 4,63% di tahun 2023.

    “Alhamdulillah pada tahun 2023 ini kita meraih predikat WTP 13 kali secara berturut – turut. Dan ntuk angka kemiskinan tahun 2023 terus mengalami penurunan menjadi 11,02% dari sebelumnya 11,76% pada tahun 2022. Semoga dalam upaya pembangunan yang telah kita lakukan,dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Way kanan,” Pungkas Ali rahman. (Bowo/DD)

  • Truk Material Seruduk Rumah Kakak Beradik Yatim Piatu di Way Kanan Sopir Sempat Ngabur Kades Cuek

    Truk Material Seruduk Rumah Kakak Beradik Yatim Piatu di Way Kanan Sopir Sempat Ngabur Kades Cuek

    Way Kanan, sinarlampung.co-Rumah kakak beradik yatim piatu, di Jalan Veteran, Tembusan Kediri 3, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, kini dalam rusak akibat dihantam truk muatan material proyek pembangunan Kampung Bhakti Negara. Ironisnya, sopir truk dan Kepala Desa, terkesan lepas tangan, dan justru tidak punya empati kepada warganya yang kini harus tinggal di kandang ayam tetangga yang belum terisi ayam.

    Hengky Aprino (24) kakak tertua dari tiga adiknya itu membenarkan bahwa mereka kini tinggal di kandang ayam tetangganya yang belum dihuni ayam. ”Kami sekarang numpang tidur di kandang ayam tetangga yang belum terpakai,” Hengky kepada wartawan Radarlampung, di Way Kanan.

    Hengky menceritakan rumahnya di Jalan Veteran, Tembusan Kediri 3, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, rusak akibat dihantam truk, Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Truk yang menghantam rumah itu mengangkut material pembangunan di kampung. Namun Hingga saat ini, belum ada bantuan untuk membantu kakak beradik yatim piatu, yang belum genap 40 hari kehilangan ayah mereka.

    Menurut Hengky Aprino, saat itu, mesin truk tiba-tiba mati. Lalu kendaraan tidak bisa dikendalikan dan menghamtan kediaman mereka. ”Saat kejadian, adik saya sedag tidur di ruang tamu. Dia selamat. Hanya luka tertimpa reruntuhan genteng dan perabotan rumah,” kata Hengky.

    Lalu Hengky sudah berusaha menemui kepala kampung. Namun hanya sanggup membantu 10 sak semen. Sementara, rumah yang dihantam truk tersebut tidak bisa digunakan lagi. Dapur rumah yang tertabrak, kayunya terhubung dengan bangunan utama dan tidak bisa digunakan lagi. ”Saya sebenarnya bingung mau ngadu kemana. Saya menemui kepala kampung. Katanya bicara sama sopirnya (sopir truk, Red) saja,” ujarnya.

    Hengki kemudian menemui anggota DPRD Way Kanan terpilih Holid Hasbaba dan menceritakan apa yang dialaminya. Hengki kemudian diajak untuk dipertemukan dengan supir truk itu. Dan sang Supir truk menyatakan siap menganti semua barang yang rusak. Termasuk satu unit sepeda motor Mio Sholu, televisi, dan perabot rumah tangga.

    Termasuk juga perbaikan rumah. Namun supir truk meminta sama-sama membayar upah tukang. ”Supir itu siap ganti semua barang setelah rumah jadi lagi. Tetapi untuk bangun rumah, bayar tukangnya dia minta separuh-separuh,” ungkapnya.

    Atas kasus itu, Wakil Ketua DPRD Way Kanan Romli berharap kepala kampung ikut bertanggung jawab. Apalagi peristiwa yang dialami kakak beradik yatim piatu yang merupakan warganya. “Seharusnya sebelum mobil itu pergi atau saat kejadian menghantam rumah, diselesaikan dulu persoalan itu dengan korban,” kata Romli.

    Sementara Kepala Kampung Bhakti Negara Abadi Ginting belum merespon konfimasi wartawan. Dihubungi Sabtu siang, 30 Maret 2024, Kepala Kampung belum merespon. (Red)

  • Warga Delapan Kampung di Way Kanan Demo PT Palm Lampung Persada Yang Langgar UU Lingkungan Hidup

    Warga Delapan Kampung di Way Kanan Demo PT Palm Lampung Persada Yang Langgar UU Lingkungan Hidup

    Way Kanan, sinarlampung.co-Ratusan masyarakat untusan delapan Kampung (Desa,red), dari empat Kecamatan, di Kabupaten Way kanan, menyantroni PT Palm Lampung Persada (PLP), Jum’at 29 Maret 2024. Masyarakat yang hidup berbatasan dengan PT PLP itu mengaku kecewa terhadap perusahaan, yang dianggap tidak peduli dengan lingkungan sekitar, seperti amanat Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

    Warga protes karena air yang digunakan oleh PT. PLP untuk penyiraman pembibitan sawit dan pengoperasian mesin uap Pabrik adalah menyedot sungai Way Runyai dan Way Umpu, sehingga menyebabkan kelongsoran atau erosi di sepanjang bantaran sungai.

    Kemudian membuang air limbah dari jangkos sawit dan air abu boiler dan limbah lainnya ke aliran sungai ke Way Runyai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang berada disekitarnya. Kemudian akses jalan khusus kendaraan perusahaan yang memuat hasil kelapa sawit berupa CPO (Crude Palm Oil), TBS, Karnel dan lain-lain.

    Empat Kecamatan itu adalah Kecamatan Bumi Agung terdiri dari, Kampung Bumi Agung, Karangan, Tanjung Dalom, Mulyoharjo, Kampung Giri Harjo. Lalu Kecamatan Bahuga terdiri dari Kampung Gudung Harapan dan Gedung Menung. Kemudian Kecamatan Negeri Agung adalah Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.

    Kepala Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Irifan Binawa yang di tunjuk sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa aksi mereka adalah murni berdasarkan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat. “ini merupakan keinginan masyarakat kampung dan masyarakat adat. Masyarakat menilai perusahaan tidak lagi mengindahkan lagi faktor-faktor sosial, ekonomi dan lingkungan terutama disekitar perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” kata Irifan Binawa.

    Menurut Irifan bahwa kampung-kampung yang berada disekitar PT. PLP merasa di rugikan menuntut:

    1. Menghentikan pengambilan air dari Way Runyai dan Way Umpu yang digunakan oleh PT. PLP untuk penyiraman pembibitan sawit dan pengoperasian mesin uap Pabrik sehingga menyebabkan kelongsoran atau erosi di sepanjang bantaran sungai.

    2. Menghentikan pembuangan air limbah PT. Palm Lampung Persada yang berasal dari jangkos sawit dan air abu boiler dan limbah lainnya yang dibuang ke way Runyai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang berada disekitarnya.

    3. Menutup akses jalan khusus kendaraan PT. Palm Lampung Persada yang memuat hasil kelapa sawit berupa CPO (Crude Palm Oil), TBS, Karnel dan lain-lain.

    Tuntutan itu sudah dikirim ke PT PLP dan ditembuskan kepada Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim 0427/Wk Way Kanan. “Aksi protes masyarakat dimulai hari ini, dan sejak pagi ini sudah dilakukan oleh pihak masyarakat. Surat tertulis sudah kami kirim,” katanya.

    Sementara itu mewakili Pihak perusahaan, Humas PT PLP Fery mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena hal tersebut perlu di sampaikan dulu ke pada Direksi. “Saat ini belum ada tanggapan, karena surat ini baru kami terima. Nanti kita sampaikan ke direksi, dan kita tunggu sama-sama mudah-mudahan tidak lama-lama,” kata Fery yang mengakui hal tersebut pasti sangat berpengaruh terhadap kenyamanan ketertiban dan produksi. (Red)

  • Jalan Penghubung Banjit-Kasui-Rebang Tangkas Way Kanan Tak Tersentuh Pembangunan

    Jalan Penghubung Banjit-Kasui-Rebang Tangkas Way Kanan Tak Tersentuh Pembangunan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Jalan Penghubung tiga Kecamatan di Kabupaten Waykanan dalam kondisi sangat memprihatinkan. Jalan sepanjang 30 KM, penghubung Kecamatan Banjit-Kecamatan Kasui-Kecamatan Rebang Tangkas, korak, sementara sisi kiri dan kanan terdapat tebing dan jurang yang terjal dan dalam.

    Titik rusak terparah jalan berada di Desa Lebak Tamiang, Kecamatan Rebang Tangkas yang lebih di kenal dengan sebutan Gincing. Tanjakan yang begitu tingi licin juga terjal seta jalan yang menurun sanat tajam memicu sering sekali mobil mogok saat melewati jalan tersebut.

    JIka ingin lancar, mobil yang lewati di daerah Gincing tersebut harus menggunakan rantai pada rodanya. Pedagang yang sering melawati jalan tersebut mengaku sangat prihatin. “kami berharap kepada pemerintah setempat dan pemerintah pusat agar supaya memperbaiki jalan tersebut. Karena sepekan sekali kami lewati jalan ini adalah akses untuk kami meraih mencari rezeki,” kata Dika, warga warga Banjit, kepada wartawan. (Red)

  • Kasus Fee Proyek Rp7 Miliar Eks Kadis PU Way Kanan Raib Ternyata Romi Farizal Sudah Dipecat?

    Kasus Fee Proyek Rp7 Miliar Eks Kadis PU Way Kanan Raib Ternyata Romi Farizal Sudah Dipecat?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus fee proyek Rp7 Miliar lebih, yang diterima mantan Kadis PU Way Kanan Romi Ferizal ST MT sejak tahun 2020 lalu hingga kini raib kisahnya. Puluhan rekanan kerap berburu hingga istana tinggalnya di Bandar Lampung, namun tak pernah bersua. Kabar teranyar Romi Ferizal sudah di pecat dari ASN.

    Romi Ferizal, S.T,.M.T. yang sebelumnya menjabat sekretaris Dinas PU diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas PU Way Kanan. Dilantik Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya bersamaan dengan pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan III, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Kamis 30 April 2020.

    Pelantikan itu dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri No 821/2941/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 22 April 2020

    Informasi di Way Kanan, para korban tidak hanya para rekanan, tapi juga ada anggota DPRD Way Kanan. “Iya bang, sudah hampir empat tahun kasusnya menghilang. Termasuk mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan itu juga tak lagi terlihat batang hidungnya. Uang kami hilang begitu saja, orangnya juga menghilang. Ini sudah mau habis jabatan Bupati, tapi tidak juga ada kabar,” kata salah seorang rekanan yang uangnya juga belum dikembalikan, Minggu 24 Maret 2024.

    “Banyak rekanan juga sudah kerumahnya yang mega do Bandar Lampung. Akan tetapi tetap tidak berhasil ditemui. Cerita teman-teman rekanan, duit yang dibawa Romi itu sejumlah Rp7 Milyar, yakni uang sebagai Fee Proyek yang dijanjikan oleh Romi, tetapi ternyata zonk. Para rekanan juga pernah mengadukan hal itu ke Polda Lampung, tetapi entah apa kurangnya dikatakan kalau laporan itu belum memenuhi unsur penggelapan dana atau penipuan sehingga pengaduan itu mentah,” lanjutnya.

    Data yang dikumpulan wartawan, Romi Ferizal menghilang pasca terbitnya SK Non Job Romi dari Kadis PU Way Kanan pada 30 Agustus 2021, dan menjadi Stap di BKD Way Kanan, sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang di tetapkan Pada 01 September 2021. Surat iru menyatakan Romi dipindah tugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan.

    “SPT nya memang disini BKPSDM, tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk. Sudah 2 Kali Kita beri teguran dan Pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah ngadap kesini. Sekarang Sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk di Proses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota Dinasnya,” ,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Way Kanan Andika Saputra SE, MM, kepada wartawan di langsir Senin 14 Maret.

    Andika Saputra menegaskan bahwa untuk ASN Romi Ferizal sudah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 31 Agustus tahun 2022 yang lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Way Kanan No B 208/V.02/WK/HK/2022 yang menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. “Jadi dia (Romi,red) sejak tahun 2022 yang lalu memang sudah diberhentikan sebagai ASN,” katanya.

    Terkait sangsi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa di lakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada. “Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektoratsaat itu, Kalau soalnya Gajihnya kita nggak tau masih di ambil apa nggak. Karena Figer Print dan slip Gajihnya masih di Proses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak di urus oleh yang bersangkutan,” katanya.

    Rekanan Mencari Hingga Desember 2023

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Way Kanan Romi Ferizal, diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran milik rekanan. “Kadis PU Way Kanan seperti menghindar, bahkan beberapa kali berupaya mencari dan menemui Romi tidak pernah berhasil menemukan keberadaannya. Kami sudah sering bolak balik mencari Romi dikediamannya tapi tidak pernah ketemu,” ucap salah seorang rekanan Evan Darlevi, Selasa 12 Desember 2023.

    Rekanan lainnya, Bambang yang juga menjadi korban mantan Kadis PU Kabupaten Way Kanan tersebut mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah dari tahun 2020 tapi sampai sekarang belum ada inisiatif dari Romi untuk menyelesaikan masalah ini. “Masalah ini kan sudah dari tahun 2020 tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari Romi untuk mengembalikan uang kami” ungkapnya.

    Selain itu, Bambang, menyatakan pihaknya berencana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum agar permasalahannya bisa terselesaikan. “Rencananya dalam waktu dekat kami rekanan yang menjadi korban penipuan akan membuat pengaduan ke Polda Lampung terkait masalah ini,” ujar kata Bambang diamini Evan.

    Romi Sempat Menyebut Atas Perintah Pimpinan

    Seperti diketahui Romi Ferizal,S.T ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Way Kanan membawa lari uang sejumlah rekanan yang totalnya mencapai 7 milyar lebih dengan modus mengiming imingi sejumlah rekanan dengan Proyek APBD.

    Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal, tidak mau disalahakan sendiri sehingga memberikan beberapa pengakuan terkait hal yang diperintahkan kepada dirinya oleh sang Pimpinan Way Kanan, Kamis 26 Agustus 2021.

    Hal tersebut disampaikan kepada salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan Anwar Syarifudin, S.P. yang menjelaskan, bahwa dalam pengakuan Romi perintah tersebut masih berkaitan dengan proyek. “Jadi perintah tersebut berkaitan dengan jatah Fee Proyek,” jelas Anwar.

    Selain itu, kata Anwar, di dalam perintah yang ditugaskan Pimpinan Kepada Romi itu termasuk perintah pembagian jatah proyek kepada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (DPRD). “Itulah Pengakuan Romi terkait perintah yang diberikan sang Pimpinan kepada dirinya,” terus Anwar.

    Hal itu sama dengan yang dijelaskan oleh Romi beberapa waktu lalu sebelumnya. Pimpinannya memberikan perintah tersebut secara lisan. Namun Romi mengatakan bahwa dirinya bisa membuktikan bahwa sang Pimpinan memberikan perintah itu kepada dirinya.

    Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, mengaku tidak tahu menahu mengenai Perintah itu. “Waduh, saya juga tidak tahu mengenai perintah pembagian jatah proyek kepada Anggota DPRD,” tutur Nikman. (Red)

  • Mantan Napi Sebut Lapas Way Kanan Bak Texas Yang Marak Pungli, Judi Dan Narkoba?

    Mantan Napi Sebut Lapas Way Kanan Bak Texas Yang Marak Pungli, Judi Dan Narkoba?

    Way Kanan, sinarlampung.co-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan diduga dijadikan tempat aksi berbagai kejahatan. Mulia dari ajang pungutan liar (Pungli), arena perjudian, dan bebas pesta Narkoba. Hal itu diungkapkan salah seorang mantan Napi berinisial Nr (40) telah bebas dari dalam Lapas Way Kanan beberapa bulan lalu.

    Melalui via WhatsApp kepada media Nr menyebut bahwa, saat dirinya berada didalam Lapas banyak hal yang janggal yang ditemukan. “Contoh, ketika saya dan beberapa teman lainnya menggunakan HP. Android, kami diwajibkan membayar Rp1,5 juta dalam sebulanya. Jika tidak membayar ke oknum pejabat Lapas melalui kaki tangannya maka Napi yang ketahuan mengunakan Handphon akan di kenakan sangsi dan Handphonenya akan di rampas,” kata Nr.

    Selain denda penggunaan HP lanjut Nr, di dalam Lapas begitu bebasnya perjudian jenis koprok atau dadu kuncang dan jenis perjudian lainnya. “Apalagi saat pertama saya masuk ke Lapas sangat ektrim pungli dan perjudian. Bahkan begitu bebasnya penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas,” katanya.

    Parahnya lagi lanjut Nr, jika Napi ingin di tempatkan di kamar sel elit. Lengkap dengan sprinbat dan kipas angin serta lengkap dengan fasilitas lainnya layaknya kamar hotel harus sanggup membayar sejumlah uang yang di tentukan oleh oknum petugas LP, setempat,” katanya.

    Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Way Kanan Beki mengatakan praktik pungli perjudian, penggunaan narkoba di dalam (Lapas) bukan hal yang baru. Sepantasnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah serius menyikapi hal ini.

    “Jika tidak maka praktik kejahatan di dalam Lapas akan meraja lela. Sebab, bagi Napi yang beruang enak mau apa saja bisa. Lalu bagi Napi yang tidak mampu tidak beruang maka Lapas adalah Neraka,” katanya.

    Karena itu, pihaknya akan mempertanyakan kebenaran hal itu kepada Lapas Way Kanan, “Saya dan kawan-kawan LSM GMBI yang ada di Way Kanan akan mengirimkan surat kepada Kalapas Way Kanan agar di dalam Lapas Way Kanan di terapkan sesuai aturan yang berlaku, karena saya beranggapan hal yang mustahil jika bawahannya berbuat melanggar aturan selaku Ka.Lapas tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.

    Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-1122-2…, Rabu malam 20 Maret 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Way Kanan Syarpani belum memberikan keterangan. Syarpani hanya menjawab dengan menuliskan “Wss dinda midor midor hagok lapas, artinya main-main ke Lapas (bahasa Lampung,red,” . (Red)