Kategori: Way Kanan

  • Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    WAYKANAN – Delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

    LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

    Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

    Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

    Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

    Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

    BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

    Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

    Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

    Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

    BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

    Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

    Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

    Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

    PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

    Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

    “Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

    Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

    “Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (*)

  • Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Perkosa Anak Orang Hingga Hamil, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi 

    Way Kanan (SL) – Pemuda berinisial ER (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibat perbuatan pelaku, sampai membuat korban trauma.

    Pelaku ditangkap setelah orang tua korban berinisial D (17) melapor ke Polres Way Kanan.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dirinya telat datang bulan.

    Korban pun menunjukkan test pack ( alat tes kehamilan) ternyata hasilnya garis 2. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

    “Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk,” katanya.

    Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

    “Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayahnya pun melaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berbekal dari laporan tersebut, lanjut Andre, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pelaku ER langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Keroyok Penderes Karet, Mantan Kakam di Waykanan Terancam Pasal 170 KUHP Pidana

    Keroyok Penderes Karet, Mantan Kakam di Waykanan Terancam Pasal 170 KUHP Pidana

    WAYKANAN – Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, Waykanan, Ibrahim melakukan pengeroyokan terhadap penderes karet, Mujiono warga Bandar Dalam RT 002 RW 006 Kecamatan Negeri Agung, Sabtu (2/9)

    Kejadian sekitar Pukul 09.00 Wib hari Jumat (1/9) saat korban Mujiono sedang menderes karet milik Plasma Bandar Dalam. Lalu Ibrahim datang beserta anak dan mantunya .

    “Siapa yang nyuruh menderes.” kata Ibrahim sambil menyiram korban Mujiono dengan air.

    Selanjutnya, mantan Kepala Kampung Bandar Dalam itu mendorong Mujiono dan mengancan korban dengan mencabut golok yang ada dipinggangnya.

    “Udah jago betul kamu, saya bacok kamu nanti,” ancam Mantan Kepala.

    Anak dan menantu mantan kepala desa itu lalu mencekik Mujiono dan memaksa duduk dan sempat memukul pipi sebelah kiri korban.

    Atas kejadian ini Mujiono mengalami memar di pipi sebelah kiri. Ia melaporkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polres Way Kanan (Pasal 170 KUHP Pidana).

    Supaya peristiwa ini tidak meluas, Kepala Kampung Bandar Dalam Hasani telah menenangkan warganya yang geram dan emosi.(*)

     

  • Backup Polres Way Kanan Tekab 308 Polda Lampung Buru Begal Aqil

    Backup Polres Way Kanan Tekab 308 Polda Lampung Buru Begal Aqil

    Bandar Lampung (SL)-Tim Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung turun membackup Polsek Gunung Labuhan, dan Tekab 308 Polres Way Kanan, memburu tiga pelaku begal yang menewaskan Azwar Ragil (23) alias Agil di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Tim juga ikut melakukan olah TKP, Sabtu 19 Agustus 2023.

    Baca: Pemuda Tewas Ditembak Begal di Way Kanan Kepalanya Ditembus Peluru Motor PCX Raib

    “Kita langsung back up kasus pembegalan sadis di Way Kanan itu. Tim sudah meluncur, dan berkordinasi dengan satuan wilayah,” kata Tim Resmob Polda Lampung, Jumat malam.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa korban diserang oleh tiga orang laki laki yang tidak dikenal pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib di jalan Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

    “Korban ini dalam perjalanan pulang bersama dua rekannya. Korban mengendarai kendaraan Yamah Lexy warna putih. Tiba tiba dihadang tiga orang tidak dikenal di area kebun karet jalan Kampung Negeri Sungkai. Para pelaku memaksa korban menyerahkan motornya,” kata Kapolres.

    Para pelaku mengendarai motor jenis dua tak, menghampiri korban dengan menodongkan senjata api. Pelaku memaksa korban menyerahkan kunci motor.

    “Namun korban ngotot mempertahankan, dan seketika pelaku menembakan senjata api sehingga mengenai kepala korban. Melihat korban tertembak,  kedua temannya berlari enyelamatkan diri,” katanya.

    Akibat peristiwa tersebut Aqil mengalami luka tembak dibagian pipi sebelah kanan dengan diameter kurang lebih 3 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

    “Satu motor Yamaha Lexi warna putih hitam kita temukan dilokas. Saat ini anggota kami masih berada dilapangan untuk mengumpulkan bukti dan mencari serta mendengarkan saksi saksi lain di sekitar TKP.” Kata Kapolres.

    Kapolres mengaku geram atas ulah kejam pelaku begal itu. Untuk itu pihaknya akan mengerahkan segala upaya unyuk mengungkap para pelaku.

    “Saya mengutuk keras perbuatan pelaku, Polres Waykanan akan melakukan segala upaya dan mengerahkan semua sumberdaya untuk dapat mengungkap pelaku kejahatan ini,” kata Pratomo. (red)

  • Pemuda Tewas Ditembak Begal di Way Kanan Kepalanya Ditembus Peluru Motor PCX Raib

    Pemuda Tewas Ditembak Begal di Way Kanan Kepalanya Ditembus Peluru Motor PCX Raib

    Way Kanan (SL)-Agil (19), warga Dusun II Sinar Banten, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuan, Way Kanan, tewas ditembak kawanan begal di kebun karet, Kampung Negeri Sungkai, Jum’at 18 Agustus 2023 sore sekira pukul 17.30.

    Korban yang dalam perjalanan pulang dari bekerja itu mengendarai motor VCX. Saat melintas di perkebunan karet milik warga di Negeri Sungkai korban di hadang kawanan begal.

    Korban yang mencoba mempertahankan motornya lalu ditembak dibagian kepalanya, dan roboh di jalan. Sementara dua rekannya tak bisa berbuat banyak. Setelah pelaku pergi rekan korban berteriak minta tolong.

    Mereka kemudian ditolong warga yang melintas kemudian menghubungi aparat kepolisian setempat.

    “Dari cerita saksi rekan korban, mereka dalam perjalanan pulang. Di lokasi itu dihadang kawanan begal, dan motor diambil paksa,” kata warga yang melintas di lokasi tersebut.

    Korban warga Dusun Sinar Banten, Kampung Gunung Sari. “Korban bernama Agil itu mempertahankan motornya, sehingga pelaku menembak senjata api dan tepat mengenai kepala,” katanya.

    Kasus pembegalan itu kini di tangani Polsek Gunung Labuan dan Polres Waykanan. (Red)

  • GABPEKNAS Lampung Bakal Laporkan Pemda Way Kanan ke APH Atas Dugaan Korupsi Tender Proyek

    GABPEKNAS Lampung Bakal Laporkan Pemda Way Kanan ke APH Atas Dugaan Korupsi Tender Proyek

    Bandar Lampung (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GABPEKNAS) Provinsi Lampung bakal melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Agenda pelaporan itu, dipicu dengan adanya temuan pada hasil tender proyek di DPUPR Way Kanan. GABPEKNAS Provinsi Lampung menduga telah terjadi “kocok bekem” alias persekongkolan jahat dalam tender proyek yang berindikasi kepada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

    “Bahwa telah terjadi indikasi dugaan praktik korupsi yang dilakukan Pemda Way Kanan di hampir semua tender proyek,” tegas Bendahara Umum GABPEKNAS Lampung, Ardho Adam Saputra didampingi Sekretaris Umum, Rahmad Roni dan Wakil ketua 1, Monang Napitupulu saat Konferensi Pers di Kantor Sekretariat GABPEKNAS, Jalan Pulau Morotai, Way Halim, Bandar Lampung, Selasa 15 Agustus 2023.

    Menurut Ardho, sesuai data terlampir di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hampir semua paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tender, memiliki harga penawaran mendekati pagu (HPS).

    Artinya, lanjut Ardho, GAPEKNAS Lampung juga menduga adanya setoran (Fee Proyek). Sebab, penawaran perusahaan-perusahaan kontraktor yang tertera di LPSE terlihat tak wajar. “Dan ini terpantau hampir tiga tahun lebih,” kata Ardho.

    “Dalam waktu dekat kami GABPEKNAS Lampung akan rapat internal untuk segera melaporkan (dugaan terkait) kepada pihak kepolisian melalui Kabareskrim, Kejaksaan Agung, serta KPK,” ucap Ardho.

    Disambung Sekretaris Umum GABPEKNAS Lampung, Rahmad Roni, bahwa di beberapa tahun belakangan ini, pemerintah terutama DPUPR setempat terkesan tidak transparan setiap mengadakan tender proyek di Way Kanan.

    Kendati demikian, pihaknya menganggap apa yang dilakukan Pemda Way kanan jelas melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    “Dengan adanya lelang-lelang ini kami terutama saya sebagai masyarakat Way Kanan dan kontraktor yang berkantor di Way Kanan merasa kecewa. Apabila ini kita biarkan, dikhawatirkan terindikasi merugikan negara dan merugikan rakyat,” ujarnya.

    Selain itu, Roni juga menduga telah terjadi jual-beli proyek di Kabupaten Way Kanan. Bahkan pihaknya bisa membuktikan dengan dugaan tersebut. “Ada yang lebih miris lagi, pekerjaan-pekerjaan dilaksanakan oleh orang-orang dalam,” terus Roni.

    Dengan adanya indikasi tersebut, Roni meminta Pemda Way Kanan bertanggungjawab, karena pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke pihak berwenang.

    “Kami akan melanjutkan semua urusan ini ke tingkat berwenang dan lebih lanjut kami akan rapatkan secara internal,” tutup Roni. (Tam)

  • Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Way Kanan, (SL) – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melakukan pemeriksaan pos lalu lintas sekaligus meninjau kondisi jalan rusak yang ada di Jembatan Way Tahmi tepatnya Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/08).

    Selain Kapolres Way Kanan kegiatan dihadiri Kasat Lantas AKP Elvis Yani bersama personel patroli Satlantas Polres Way Kanan.

    Disampaikan, AKBP Pratamo bahwa dari beberapa ruas jalan yang ditinjau ditemukan beberapa titik jalan mengalami kerusakan terutama di Jembatan Way Tahmi kondisi jalannya rusak dan berlubang cukup dalam,”Ungkapnya.

    Tentunya ini menjadi perhatian bagi kami pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalulintas.

    Menurut AKBP Pratomo kerusakan pada ruas jalan ini diduga disebabkan karena adanya beban jalan terlalu berat yang dilalui kendaraan angkutan yang berat melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan.

    Sementara itu di sinyalir banyak kendaraan yang tidak taat pajak serta tidak melengkapi surat administrasi kendaraannya oleh karena itu Satlantas Polres Way Kanan bersama Pemerintah setempat khususnya Dinas Perhubungan akan bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap hal tersebut. “Ujar Kapolres.

    Bila para pemilik kendaraan angkutan berat taat pajak tentunya akan membantu pemerintah untuk meningkatkan perawatan jalan di wilayah Kab. Way Kanan, tegasnya.

    Himbauan para pengendara untuk disiplin dalam berlalu-lintas terutama kendaraan angkutan berat tidak beriringan terlalu panjang dan tidak melintas pada siang hari karena tingginya arus lalu lintas pada waktu siang.

    Disiplin berkendara ini tentunya untuk menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan orang lain saat di jalan.

    Dihimbau juga agar para pengendara jika melintasi jalur lintas Tengah Sumatera Way Kanan tepatnya di Jembatan Way Tahmi guna menghindari resiko kecelakaan akibat jalan berlubang agar berhati-hati,” Jelas Pratomo. (Red)

  • Pengurus Parpol Jadi Panwaslu Pematank Minta Bawaslu RI Batalkan Pelantikan Incumben Way Kanan

    Pengurus Parpol Jadi Panwaslu Pematank Minta Bawaslu RI Batalkan Pelantikan Incumben Way Kanan

    Bandar Lampung-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK), mendesak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI agak tidak melantik kembali Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Waykanan yang diduga telah melanggar kode etik.

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mengatakan, akan sangat menciderai kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengawasan pemilu, jika oknum yang jelas diduga tidak netral dan melanggar kode etik, masih kembali menjabat sebagai Ketua maupun anggota komisioner.

    ”Peristiwa ini tentu menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu akan berkurang, karena hal ini terlihat sangat janggal,” Ujar Romli. Sabtu 5 Agustus 2023.

    Menurut Suadi Romli, Bawaslu Way Kanan bukan kecolongan tetapi ada unsur kesengajaan. Sebab jika diteliti dengan benar seharusnya pendaftar tidak lulus diberkas awal karena kader partai politik.

    “Karena sudah semestinya penyelenggara setiap pendaftar dicek oleh Bawaslu dan KPU tergabung dalam pertai politik atau tidak,” katanya.

    Alasan diterimanya saudara Waryun karena saat pendaftar Bawaslu sudah terlebih dahulu diminta untuk mengecek namanya masing-masing apakah terdaftar di Sipol atau tidak, itu hanya akal akalan saja.

    “Hal demikian kami rasa hanyalah pembenaran yang tidak masuk logika. Data pengurus Parpolkan ada saat pendaftaran partai. Nah ini kenapa pendaftar bisa sampai lolos dilantik tidak ada pengecekan, ” kata Romli.

    RomlI menambahkan bahwa menurut analisa lembaganya, ada kebijakan yang salah yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan.

    ”Selain adanya pelanggan kode etik  ada juga kebijakan yang salah yang telah dilakukan mereka dengan meluluskan dan melantik pengurus partai menjadi Panwaslu, ” ujarnya.

    ”Sekali lagi kami meminta demi menjaga marwah Bawaslu, kepada Bawaslu RI agar oknum-oknum ini tidak kembali dilantik. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat mereka kembali mendaftarkan diri dan masuk di penjaringan ketua dan anggota Bawaslu jabupaten Way Kanan priode selanjutnya, ” Ujarnya.

    Meskipun pada akhirnya yang bersangkutan telah dilakukan pergantian, lanjut Romli, namun hal tersebut tetap menunjukkan kerja kerja Ketua dan Anggota Bawsalu yang tidak profesional, tidak transparan dan tidak independen.

    Sebelumnya, AG melaporkan Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah meluluskan dan melantik Panwaslu Kecamatan Way Tuba, yang merupakan pengurus salah satu partai Politik.

    Yesi Karnainsyah: Kami Sudah Sesuai Prosedur

    Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua tahapan penerimaan Panwaslu sesuai dengan prosedur. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah menanggapi pihalnya yang laporan Dewan Kehormatan Pemantau Pemilu (DKPP) karena melantik peserta yang ternyata pengurus Partai Politik.

    Yesi Karnainsyah mengatakan pada saat proses seleksi pendaftaran, seluruh calon Panwascam diteliti berkas di SIPOL. “Kami cek berkas, dan kami minta mengecek keanggotaan masing-masing di Sipol. Pada waktu itu yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Sipol,” kata Yesi, Jum’at 5 Agustus 2023 malam.

    “Kami juga sudah membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak Calon Panwascam dan tidak ada tanggapan yang masuk,” lanjutnya.

    Menurut Yesi setelah seluruh proses seleksi sudah di laksanakan, maka calon panwascam terpilih dilantik.

    “Terkait yang informasi saudara Waryun ternyata pengurus salah satu parpol setelah yang bersangkutan di lantik. Kami bersurat ke KPU Way Kanan untuk meminta data kepengurusan salah satu parpol di Kabupaten Way Kanan, dari data yang di berikan ternyata memang yang bersangkutan saudara Waryun pengurus salah satu parpol di Kecamatan Way Tuba,” katanha.

    Setelah itu Yesi mengaku pihalnya kemudian melakukan pemanggilan dan klarifikasi ke yang bersangkutan dan saksi-saksi lain.

    “Dan dilanjutkannya bahwa, dari hasil rapat pleno seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Way Kanan dan hasil konsultasi kami dengan Bawaslu Provinsi, maka di putuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, dan di berhentikan,” katanya. (RED)

  • Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Way Kanan (SL) – Diduga melanggar kode etik tentang Pemilu, Ketua dan anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 2 Agustus 2023.

    Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, beserta tiga anggota komisioner yang terdiri dari Sukindra Rahayu, Nurhayati, dan Kelik Windu, dilaporkan warga Way Kanan berinisial AG, karena dinilai telah melanggar kode etik.

    Menurut AG, sikap Ketua Bawaslu Way Kanan yang meloloskan dan melantik Waryun sebagai Ketua Panwaslucam Way Tuba sangatlah bertentangan dengan kode etik. Pasalnya, diketahui belakangan, Waryun merupakan salah satu Pengurus PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Way Tuba periode 2022-2023, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) dengan nomor : 0558/DPW-180/IV/2022 yang ditandatangani ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim.

    Dalam surat aduan tertanggal, 2 Agustus 2023, AG secara tegas mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota wajib bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelapor juga menduga bahwa ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan sangat jelas telah melanggar kode etik. Karena dengan sadar telah menetapkan Waryun yang merupakan anggota partai politik sebagai Panwaslu Way Tuba, sebagai keputusan ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan dengan Nomor : 77HK.01.01K.LA-11/10/2022.

    Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan yakni sebagaimana tertuang dalam pasal 104 huruf A dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 5 ayat (1) huruf d dan e, 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan pasal 6 ayat (3) huruf A, c, e, f, h, dan I peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

    Sementara ketua Bawaslu kabupaten Way Kanan Yesi Karnainsyah belum menanggapi konfirmasi yang dikirimkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya bersama anggota komisioner Bawaslu kabupaten Way Kanan. (*)

  • Vidio Oknum Karyawan PT WSM Sedang ‘Nyabu” Beredar Granat Way Kanan Lapor Polisi

    Vidio Oknum Karyawan PT WSM Sedang ‘Nyabu” Beredar Granat Way Kanan Lapor Polisi

    Way Kanan-Dewan Pengurus Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC-GRANAT) Kabupaten Way Kanan, melaporkan YD, oknum Karyawan PT Waykanan Sawitindo Mas (WSM) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan Kelapa Sawit, di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan.

    YD dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Narkoba, pasca vidio YD beredar sedang mengkonsumsi sabu-sabu, disalah satu ruangan dikediamannya pada Rabu 2 Agustus 2023. Video berdurasu 12 detik itu diduga direkam oleh seseorang saat (YD) sedang menikmati narkoba.

    DPC GRANAT Kabupaten Way Kanan melalui sekretaris Yoni Aliestiadi, didampingi beberapa rekannya dari LSM dan wartawan melaporkan duga tindak penyalahgunaan narkoba ke Kasat Narkotika Polres Way Kanan AKP Sigit Brazili, ST.

    Dalam laporannya Yoni Aliestiadi menyampaikan, pengaduan ini datangnya dari masyarakat sekitar yang gerah tentang adanya karyawan PT. WSM yang diduga menggunakan narkoba. “Ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang dilingkungan PT WSM di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu,” kata Yoni.

    “Kami meminta kepada Satuan Reserse Narkoba yang ada di Polres Way Kanan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku YD karyawan PT WSM. Apalagi ada video yang sedang asik mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu di salah satu ruangan rumah, ” Katanya.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barajili, menyatakan pihaknya berterima kasih atas kedatangan, sekaligus pengaduan tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu oleh karyawan PT WSM itu. “Kami akan segera melakukan lidik atas laporan Sekretaris GRANAT Way Kanan, dan segera mungkin akan kita kembangkan,” Sigit Barazili. (Red)