Kategori: Way Kanan

  • Didemo Masalah PT PSM Way Kanan, Komisi I DPRD Lampung: Semua Aspirasi Diterima 

    Didemo Masalah PT PSM Way Kanan, Komisi I DPRD Lampung: Semua Aspirasi Diterima 

    Bandar Lampung (SL) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yozi Rizal, didampingi Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin dan Wahrul Fauzi Silalahi bersama Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menemui massa aksi yang menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD setempat, Kamis 20 Juli 2023.

    Yozi Rizal mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan perwakilan massa telah diterima dan tidak ada satupun yang ditolak.

    “Semua aspirasinya kita sudah terima dan sudah kita bahas. Tidak ada satupun yang kita tolak, pada dasarnya kita semua menginginkan hal yang sama, ketika ada norma hukum ketika ada aturan maka kita sepakat itu harus ditegakkan, karena itu lah fungsinya hukum, itu tujuan keberadaan hukum. Menjamin kepastian hukum dan menjamin ketertiban bangsa dan bernegara,” kata Yozi Rizal di hadapan massa aksi.

    “Sampaikan salam kami kepada keluarga, sanak famili yang ada di Kabupaten Way Kanan bahwa DPRD Provinsi Lampung Konsisten Untuk menegakkan aturan,” sambungnya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emilia Kusumawati, mengatakan bahwasanya pihak Pemprov Lampung mendukung semua investor yang masuk ke Lampung.

    “Pastinya investor kan akan memberikan kesejahteraan masyarakat tetapi disamping itu investor harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada,” kata Emilia.

    Terkait masalah PT. PSM tidak sesuai dengan RT RW Kabupaten Way Kanan dan Provinsi. “Mereka bisa tapi tidak di wilayah Karang Umpu. Jadi mereka tetapi di kecamatan yang lain yang memang kawasan industri. Untuk berkas mereka sudah kami kembalikan di Bulan Juni yang lalu karena mereka memang belum memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan,” terangnya. (Red)

  • Unjuk Rasa ke DPRD Lampung, PEMATANK Dukung Penutupan PT PSM

    Unjuk Rasa ke DPRD Lampung, PEMATANK Dukung Penutupan PT PSM

    Bandar Lampung (SL) Puluhan massa gabungan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Way Kanan berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis 20 Juli 2023.

    Massa aksi dalam orasinya mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup kegiatan PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang berada di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan lantaran pihak perusahaan tidak patuh regulasi tata ruang yang berlaku.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Ramli mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT. PSM.

    “Kita ketahui bersama, PT. PSM belum memiliki Amdal. Tetapi dengan seenaknya melakukan land clearing atau pemerataan lahan. Karena itu jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Ramli.

    “Ditambah lagi Desa Karang Umpu itu tidak masuk dalam RT/RW kawasan Industri karena dia berada di Belambangan Umpu,” tegasnya.

    Ia berharap Pemprov Lampung tidak merubah pendiriannya untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

    “Hari ini Kami meminta serta mendukung penuh Pemprov Lampung untuk menutup penuh aktivitas PT. PSM yang ada di Way Kanan. Kami bangga terhadap Bapak Gubernur Lampung dan jajaran khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mana mereka sudah melakukan penutupan semua aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

    Ramli juga mengharapkan DPRD Provinsi Lampung untuk terus bekerja sesuai fungsinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Kami berharap DPRD Provinsi Lampung melaksanakan fungsi pengawasan, terus awasi kinerja Pemprov Lampung dan juga kami mendesak kepolisian Daerah Lampung yang mana mereka sudah melakukan penyelidikan terkait kerusakan lingkungan yang ada di perusahaan tersebut,” ujarnya.

    “Bila perlu segera tangkap para pelaku perusak-perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan mendirikan yang berdiri di Provinsi Lampung. Mereka harus taat dengan peraturan, harus taat dengan perda, dan perundang-undangan amdal yang ada di Provinsi Lampung,” katanya. (*/Red)

  • PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    PEMATANK Adukan Kegiatan Dinas PUPR Way Kanan dan Tubaba Ke Kejati

    Bandar Lampung, (SL) – DPP PEMATANK adukan secara resmi kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan dan Tulang Bawang Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

    Ketua umum DPP PEMATANK suadi romli mengatakan, kami kembali melaporkan kegiatan yang dikelola di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022.

    kegiatan tersebut yakni:

    – Pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar yang dikerjakan oleh CV. GS dengan nilai anggaran Rp. 5.891.426.922

    – Pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki yang dikerjakan oleh CV. RP dengan nilai anggaran Rp. 5.645.511.673

    Laporan ini kami buat terkait hasil temuan tim investigasi di lapangan, dikarenakan kami melihat atas laporan awal terkait 2 pekerjaan sampai saat ini belum adanya tindak lanjut atau dikonfirmasi, terang romli.

    “Maka dari itu kami menambahkan laporan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti persoalan yang telah dilaporkan”, tambah romli.

    Selain mengadukan kegiatan di Dinas PUPR Way Kanan Pematank juga melaporkan 2 pekerjaan di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat tahun 2021-2022.

    dua kegiatan tersebut yaitu :

    – Peningkatan Jalan Marga Kencana – Kagungan Ratu yang dikerjakan oleh CV. MS dengan nilai anggaran Rp. 9.814.669.478 tahun 2021

    – Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Mulya Sari – Batas Mesuji yang dikerjakan oleh DGS dengan nilai anggaran Rp. 10.477.059.434 tahun 2022

    Kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai harapan dan merugikan masyarakat, kondisi jalan saat ini sangatlah memperihatinkan kerena pekerjaan tersebut terdapat indikasi dikerjakan secara asal-asalan, kata romli.

    “Kami juga mempertanyakan kemana anggaran pengawasan, sedangkan anggaran tersebut mencapai ratusan juta, sangat jelas adanya indikasi kesengajaan atau pembiaran pada kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan ,” ujar romli.

    Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segara menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan KKN sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup romli. (Red)

  • Keluarga Korban Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor Way Kanan Terima Santunan Pemprov Lampung

    Keluarga Korban Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor Way Kanan Terima Santunan Pemprov Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Para Keluarga korban meninggal akibat musibah banjir dan tanah longsor di Kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu, mendapat santunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Santunan berupa sembako dan buffer sock itu diterima keluarga korban dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Mahan Agung, Bandar Lampung, Kamis 13 Juli 2023.

    Selain keluarga korban meninggal banjir dan tanah longsor tersebut, orang tua balita hidrosefalus warga Kabupaten Mesuji dan balita penderita jantung bocor warga Kabupaten Lampung Tengah juga mendapat santunan dari pemerintah.

    Arinal mengatakan, santunan ini merupakan wujud kepedulian dan rasa kasih sayang pemerintah terhadap masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan.

    “Ada yang kehilangan keluarganya akibat longsor dan banjir, ada juga yang anaknya sedang sakit, ini sebagai bentuk perhatian kita. Karena ketika mereka membutuhkan pertolongan, maka negara itu harus hadir,” ujar Arinal.

    Arinal berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi penerima.

    “Jangan dilihat angkanya, tetapi ini rasa kasih sayang kami, semoga bermanfaat,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi menjelaskan pada Maret 2023 lalu, terjadi bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara.

    Ia mengatakan sebagai langkah penanganan awal atas arahan Gubernur Lampung, pihaknya telah memberikan bantuan kebutuhan dasar dalam bentuk sembako dan buffer stock.

    “Kami langsung terjun ke Way Kanan dan Lampung Utara,” ujar Aswarodi.

    Ia menyebut dari musibah bencana tersebut, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.

    “Meliputi korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Way Kanan sebanyak enam orang dan korban meninggal dunia akibat banjir di Lampung Utara satu orang,” katanya.

    Untuk itu, Aswarodi mengatakan sesuai arahan Gubernur Lampung, para ahli waris ini mendapatkan santunan masing-masing Rp10 Juta.

    “Atas arahan Bapak Gubernur hari ini kita menyerahkan santunan kepada para ahli waris,” katanya.

    Pada kesempatan itu, kata Aswarodi juga diberikan santunan untuk keluarga balita penderita hidrosefalus warga Kabupaten Mesuji dan balita penderita jantung bocor warga Kabupaten Lampung Tengah.

    Masing-masing akan menerima santunan sebesar Rp6,5 Juta yang akan diberikan kepada orang tua pasien.

    “Bantuan ini untuk biaya pendamping pasien yang sedang dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

    Kedua balita tersebut yaitu I Komang Tangkar usia 5 bulan warga Mesuji penderita hidrosefalus, saat ini sedang menjalankan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

    Kemudian, Syauqi Ngabdilah usia 4 bulan warga Lampung Tengah penderita jantung bocor, saat ini sedang menjalankan perawatan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

    “Orang tua dari I Komang tinggal di rumah singgah milik Dinas Sosial tidak jauh dari lokasi RSUDAM dan orang tua Syauqi tinggal di rumah singgah kita sebelah Rumah Sakit Harapan Kita,” katanya.

    Ahmad Barak (55) warga Desa Juku Batu, Kecamatan Banjit Way Kanan, orang tua dari Cahaya Saputra (22) korban meninggal dunia akibat bencana alam menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Gubernur Lampung.

    Hal senada disampaikan Siti Sofiana (31) orang tua dari Syauqi Ngabdilah balita penderita jantung bocor yang juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian Gubernur terhadap sang buah hatinya.

    Hadir pada kesempatan itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Rudy Syawal Sugiarto. (*)

  • Pembangunan Jalan Penghubung Empat Kabupaten di Lampung Diproyeksikan Selesai 2024 Mendatang

    Pembangunan Jalan Penghubung Empat Kabupaten di Lampung Diproyeksikan Selesai 2024 Mendatang

    Way Kanan (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan pembangunan sejumlah ruas jalan penghubung Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara diproyeksikan selesai pada tahun 2024 mendatang.

    “Pembangunan ruas jalan ini Insya Allah akan selesai 2024,” ujar Arinal saat menghadiri acara Bakti Sosial Perantau Tiyuh Negara Batin (Perantineba) di Balai Adat Kampung Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Sabtu 24 Juni 2023.

    Menurut Arinal, adapun sejumlah jalan yang tengah diselesaikan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Lampung itu meliputi, ruas Bujung Tenuk – Penumangan – Tegal Mukti – Tajab – Serupa Indah – Negara Ratu – Kotabumi yang menghubungkan Kabupaten Tulang bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.

    Di ketahui selain menghadiri Bakti sosial tersebut, Arinal sekaligus mengecek beberapa infrastruktur jalan di Kabupaten Way Kanan. (*/Red)

  • Arinal Tabur 500 Ribu Benih Ikan di Dermaga Way Kanan

    Arinal Tabur 500 Ribu Benih Ikan di Dermaga Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan pelepasan benih ikan (restocking) ikan endemik lokal, 500.000 benih ikan Nilam dan Jelabat di Dermaga Sungai Way Kanan, Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Sabtu 24 Juni 2023.

    Menurut Gubernur, Kabupaten Way Kanan sebagai lumbung sektor perikanan, perlu memperhatikan dan mengembalikan fungsi perairan ekosistem perikanan. Hal tersebut dikarenakan kegiatan penangkapan ikan di perairan daratan cenderung tidak terkendali, dimana jumlah tangkapan tidak lagi seimbang dengan upaya pemulihan, untuk itu perlu dilakukan restocking.

    “Hal ini merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum yang dianggap telah mengalami penurunan stock ikan khas lokal sebagai akibat dari tingkat pemanfaatan yang berlebihan,” ucap Gubernur.

    Gubernur juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus meningkatkan jumlah komoditas restocking sejak Tahun 2019 hingga 2022 sebanyak 2.189.000 ekor benih ikan, sedangkan tahun 2023 terdiri dari 350.000 ekor benih ikan Baung, Jelabat dan Belida.

    Khusus di Kabupaten Way Kanan kegiatan restocking dilakukan sejak Tahun 2019 hingga 2022 sebanyak 346.500 ekor benih ikan, baik itu benih ikan Jelabat, Baung, Belida, Patin dan Nila. Sedangkan kegiatan restocking Tahun 2023 ini adalah sebanyak kurang lebih 500.000 benih yang terpusat di Sempadan Sungai Way Kanan Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

    Benih ini berasal dari Bantuan Gubernur Lampung sebanyak 250.000 ekor benih terdiri dari 100.000 jelabat dan 150.000 baung. Benih ini juga berasal dari partisipasi Hanan A Rozaq selaku anggota Komisi IV DPR RI dengan komoditas benih yang akan ditebar sebanyak 250.000 ekor benih terdiri dari 100.000 benih ikan Jelabat dan 150.000 Nilem, serta ada juga bantuan benih dari PT. PSMI sebanyak 40.000 Nila dan Patin.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat sebagai penopang ekonomi masyarakat atau UMKM,” Gubernur berharap.

    “Namun demikian restocking ini tidak akan berhasil secara berkesinambungan tanpa ada kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penyetruman atau potasium. Khusus perusahaan/industri harus dapat menjaga pelestarian sungai tersebut, serta diharapkan seluruh masyarakat dapat melakukan kegiatan restocking dan mengimbau agar benih ikan ini dijaga sampai siap untuk ditangkap,” tegas Gubernur.

    Turut hadir pada kegiatan restocking tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozaq dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. (*)

  • Gubernur Arinal Serahkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas dan Paket Sembako PKH di Way Kanan

    Gubernur Arinal Serahkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas dan Paket Sembako PKH di Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan bantuan alat bantu disabilitas berupa Kursi Roda dan Tongkat, serta paket sembako kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan masyarakat Way Kanan, saat menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Restocking benih ikan di Kampung Negara Batin, Way Kanan, Sabtu 24 Juni 2023.

    Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan kegiatan Donor Darah, Sunatan Masal, dan Bazar UMKM yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Perantau Tiyuh Negara Batin (Perantineba).

    Pada kesempatan tersebut, selain menyerahkan bantuan Gubernur juga menginformasikan bahwa kemantapan jalan provinsi pada tahun 2022 sudah mencapai 76,85% dari total panjang jalan 1.693.273 km. Artinya, masih sekitar 392 kilometer (23,15%) jalan yang masih perlu diperbaiki.

    “Untuk itu perlu sinergi antara pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam mengatasi keterbatasan anggaran penanganan infrastruktur jalan,” ucap Gubernur.

    Gubernur juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengupayakan penyelesaian penanganan jalan provinsi pada koridor Bujung Tenuk-Penumangan-Tegal Mukti-Tajab-Serupa Indah-Negara Ratu-Kotabumi yang menghubungkan Kabupaten Tulang bawang, Tubaba, Way Kanan dan Lampung Utara.

    “Koridor ini akan menjadi prioritas penanganan hingga tahun 2024, karena merupakan akses yang penting untuk distribusi logistik bagi beberapa komoditas unggulan di Provinsi Lampung sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah,” terang Gubernur. (*)

  • Kecewa Respon Kejati Lampung Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Waykanan dan Lampung Selatan ke Kejagung

    Kecewa Respon Kejati Lampung Pematank Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Waykanan dan Lampung Selatan ke Kejagung

    Bandar Lampung-Kurang mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Lampung, DPP LSM Pematank melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Waykanan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 21 Juni 2023.

    Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli mengatakan pematank memenuhi janji kepada masyarakat Lampung untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadai di dua dinas di dua Kabupaten tersebut. ”Kami menunaikan tugas, menyerahkan laporan dugaan korupsi atas dua dinas PUPR yang ada di dua kabupaten di Provinsi Lampung. Pelaporan tersebut bentuk kominten Pematank dalam membantu Penegak hukum dalam melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” katanya kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Suadi Romli menyayangkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai lamban bahkan jalan ditempat dalam menelaah laporan yang dilayangkan Pematank. ”Aduan tersebut sebelumnya sudah kami laporkan ke Kejati Lampung. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kejati Lampung. Kami tidaka dapat kelarifikasi maupun pemberitahuan perkembangan,” katanya.

    Bahkan kata Romli, pihaknya juga kecewa saat beberapa waktu lalu Pematank menggelar aksi di Kejati Lampung pun, tetap tidak kunjung ada jawaban. ”Bahkan saat kami melakukan aksi damai didepan Kejati awal bulan lalu Rabu 7 Juni 2023, tidak ada jawaban sama sekali dari Kejati atas laporan tersebut, dan kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Suadi Romli menjelaskan dugaan penyimpangan kegiatan di dinas PUPR Kabupaten Waykanan, diantaranya, pertama, pada kegiatan, Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi HPS Rp7.022.603.369. Sebagai pelaksana/Pemenang CV. Zhena & co dengan nilai penawaran Rp6.894.983.039 tahun 2022. Selanjutnya, peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu HPS Rp. 5.499.902.517 sebagai pelaksana/Pemenang CV KARYA AGUNG PERDANA dengan Nilai Penawaran Rp5.395.396.130 tahun 2022.

    Sedangkan pada dinas PUPR Lampung selatan yakni, Peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo- Sidoarjo-Bumidaya-Palas tahun 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Lampung Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan volume perkerjaan. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD tersebut, dikerjakan oleh PT. SINAR ARENGKA SETIA MAJU yang beralamat di Jalan Panglima Undan No. 91 Pekanbaru (Kota) – Riau dengan Nilai HPS Paket Rp. 45.988.882.181.

    Mengingatkan kembali bahwa dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyampaikan bahwa komitment kewajiban serta tanggung jawab korp adiyaksa adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.

    Sementara Kajati Lampung kerap mengingatkan anggotanya untuk mematuhi amanat dan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas melakukan kinerja terbaik dan menjadi pelayan masyarakat membantu mencari keadilan.

    “Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung baik yang bertugas dikejaksaan negeri, cabang kejaksaan negeri agar menjalankan tugas tersebut dengan meningkatkan kinerja, profesional, disiplin dan integritas kepribadian dan kemauan yang tinggi keiklasan dan kejujuran dalam menjalankan tugas,” tegas Sigit. (Red)

  • Dua Proyek Rp12 Miliar Lebih di PU Way Kanan Masuk Kejaksaan Tinggi

    Dua Proyek Rp12 Miliar Lebih di PU Way Kanan Masuk Kejaksaan Tinggi

    Bandar Lampung-DPP LSM PEMATANK melaporkan dugaan korupsi proyek dua kegiatan yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan tahun 2022 bernilai belasan miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 17 Mei 2023.

    Dalam laporan tersebut, DPP PEMATANK melampirkan hasil temuan investigasi  lapangan. Dua kegiatan tersebut adalah 1. Pemeliharaan Jalan SP. Sopoyono – SP. Sukabumi yang dikerjakan oleh CV. ZC dengan nilai anggaran Rp6.894.983.039,- dan 2. Peningkatan Jalan Pasar Banjit – Curup Putri Malu yang dikerjakan oleh CV. KAP dengan nilai anggaran Rp5.495.396.130,-

    Ketua DPP PEMATANK Suadi Romli, mengatakan terkait dua kegiatan tersebut diduga kuat terjadi sarat pengondisian akibatnya jalan saat ini sangatlah memperihatinkan karena diduga dikerjakan secara asal-asalan. “Kami menemukan hasil pekerjaan tidak sesuai harapan terkesan realisasi fisik kegiatan tersebut diduga adanya mark’up harga satuan yang menyimpang dari RAB dan Spesifikasi,” ujarnya.

    Menurut Romli, nilai kegiatan yang menelan anggaran miliaran di Dinas PUPR Way Kanan tersebut diduga lemahnya pengawasan, sedangkan anggaran pengawasan sudah dianggaran mencapai ratusan juta. “Kita pertanyakan kemana anggaran pengawasan tersebut, sangat jelas adanya indikasi terjadi kesengajaan dan pembiaran pada kegiatan yang kurang maksimal,” katanya.

    Menurut Romli, kondisi kegiatan yang baru hitungan bulan sudah banyak kerusakan yang sangat parah seperti cor sisi kanan dan kiri jalan yang sudah hancur dan retak, begitupun dengan pengaspalan badan jalan yang sudah berlubang dam banyaknya material aspal sudah terlihat tanah.

    “Atas hasil temuan tersebut DPP PEMATANK mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindak lanjuti laporan yang diduga sarat dengan tindak KKN sesuai dengan peratuaran yang berlaku,” kata Romli. (Red)

  • Sengketa Lahan di Way Kanan Buat Petani Makin Menderita PT PSMI Melenggang Keruk Hasil

    Sengketa Lahan di Way Kanan Buat Petani Makin Menderita PT PSMI Melenggang Keruk Hasil

    Bandar Lampung (SL)-Sengketa tanam tumbuh lahan 26 hektare di Way Kanan sampai detik ini masih minim perhatian dari pemerintah. Mulai perebutan lahan, pengrusakan, hingga status lahan yang makin tidak jelas siapa pemiliknya, meski persoalan ini sudah berjalan sekitar 4-5 tahun.

    Demikian disampaikan Advokat dari YLBH 98 menyambangi kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung di Jalan Emir M. Nur Gang Karya Muda III, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin, 15 Mei 2023, kemarin.

    Akibatnya, 22 petani penggarap lahan dibuat makin susah. Sementara PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) terus mereguk manisnya tebu-tebu yang mereka tanam. Dan hari ini, dikabarkan masyarakat perusahaan tersebut sedang musim panen/bakar.

    Andre, salah seorang petinggi PSMI dihubungi guna meminta kejelasan soal sengkarut tanah rakyat ini, masih bergeming. Belum diketahui secara pasti maksud dan tujuannya guna lebih menjelaskan situasi yang hari ini terjadi.

    Dalam diskusi yang berlangsung kemarin, terkuak Mahkamah Agung (MA) memenangkan petani sebagai pemilik lahan. Diharap, dengan keputusan tersebut PT PSMI bisa mengambil langkah konkrit guna menyelamatkan nasib 22 petani ini.

    Seperti diberitakan kemarin, dua orang Advokat Perwakilan YLBH 98 Rully Satria Hartas SH MH bersama M. Rama Andika Sasmita SH., yang disambut langsung oleh ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan didampingi pengurus inti menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 Petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 yang diduga dilakukan oleh DAI salah satu anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi Hanura.

    “Kemudian Para Petani didampingi Advokat dari YLBH 98 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, tertanggal 20 Agustus 2019,” kata Rully Satria Hartas.

    Dalam perjalanannya, tambah Rully, laporan polisi tersebut kemudian diambil oleh Polda Lampung dalam proses Penegakan Hukumnya. Tentu hal tersebut menjadi angin segar dan harapan baru bagi Para Petani yang selalu berharap akan keadilan hukum.

    “Namun pada faktanya, belum ada titik terang penyelesaian kasus yang menimpa 22 petani ini,” ujarnya.

    Hal tersebut diperparah lagi dengan meninggalnya beberapa petani yang selalu senantiasa menunggu keadilan. Salah satunya (alm) nenek Rohaya.

    “Beliau meninggal 2022 lalu, dan Alm Rohaya sampi akhir hayatnya menjadi tidak jelas alias kabur atas kepemilikan lahan yang kini diambil alias dirampas,” ulasnya.

    “Hingga hari ini para petani sudah lelah menunggu. Dari hari ke hari, bulan ke bulan hingga tahun berganti penyelesaian perkara ini tak kunjung berakhir. Petani masih juga belum menerima keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

    Sementara, Doni Ahmad Ira selaku pengelola lahan saat dihubungi media ini mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menunggu kepastian hukum dari Polda Lampung.

    “Saya hanya diberikan kuasa pengelolaan lahan oleh Sahlan, Maji, Wahyu dan Medi. Saat ini saya juga ingin tahu apakah tanam tumbuh yang dikuasakan ke saya ada masalah hukum atau tidak,” kata Doni via sambungan WhatsApp, Senin, 15 Mei 2023.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa Hutagalung hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (*/Red)