Kategori: Way Kanan

  • Ali Rahman Resmikan Galeri UMKM di Kecamatan Banjit

    Ali Rahman Resmikan Galeri UMKM di Kecamatan Banjit

    Way Kanan (SL)- Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman MT meresmikan Galeri UKM Mandiri Awang Meubel Project di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit, dalam sambutannya Ketua Panitia Peresmian Galeri Kiki mengucapkan Terimakasih atas partisipasi dan bantuan baik moril maupun materiil kepada semua pihak yang telah terlibat dalam peresmian Galeri saat ini, Selasa 04 Oktober 2022.

    Ketua DPRD Way Kanan Nikman dalam sambutannya mengapresiasi berdirinya Galeri UKM Mandiri Awang Meubel Project Banjir ini, ditengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil saat ini di masyarakat.

    Wakil Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman. MT dalam sambutannya, Mengapresiasi masih rendahnya Pendapatan Perkapita Kabupaten Saat ini, Pemkab Way Kanan melalui Dinas Koperasi dan UMKM setempat terus menggenjot Sektor UMKM untuk terus berkembang, karena sektor ini merupakan sektor usaha yang mampu berdiri kokoh di tengah resesi ekonomi.

    Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mentargetkan sebanyak 37.000 UMKM dan telah diusulkan ke Kementrian Koperasi sebanyak 20.000 UMKM tahun 2022 ini jelas Wabup lagi

    Karena berdirinya UKM saat ini turut berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang ada di kampung tersebut karenanya, UKM Mandiri serupa hendaknya juga dapat berdirinya, pungkas Wabup Ali Rahman.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Way Kanan, Nikman, Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman. MT, Kepala Dinas Koperasi UMKM Drs. H Rinaldi MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kusuma Anakori SE M. AP, Kepala Dinas PM PTSP, DR. Arie Anthony Thamrin, Camat Banjit Nasrullah Ali S. Sos dan Uspika setempat. (Romy/Red)

  • Dandim 0427 Way Kanan Pergoki Mobil Rakitan dan Ratusan Jerigen Ngecor di SPBU 24.345.23 Simpang 4 Negeri Baru

    Dandim 0427 Way Kanan Pergoki Mobil Rakitan dan Ratusan Jerigen Ngecor di SPBU 24.345.23 Simpang 4 Negeri Baru

    Way Kanan (SL)-Komando Distrik Militer (Kodim) 0427 Way Kanan, mengamankan empat orang pelaku “ngecor” BBM Subsidi di SPBU 24.345.23 di simpang 4, Kampung Negri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis 29 September 2022. Penangkapan dugaan penyimpangan distribusi BBM yang tertangkap tangan Damdin Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko mengamankan barang bukti empat mobil pick up dengan jumlah 225 jerigen.

    Informasi di lokasi SPBU menyebutkan, Dandim 0427 Way Kanan Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko memergoki aktivitas janggal kendaraan modivikasi melakukan pengisian BBM, dan antrian ratusan jerigen mengisi alias mengecor BBM. Dandim kemudian menghubungi anggotanya dan langsung memberhentikan kegiatan pengeecoran. Ironisnya lagi, jalur masuk SPBU dipasang plang “Minyak Habis”, tapi aktivitas ngecor jalan terus.

    Dandim Way Kanan Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko, menyebutkan bahwa Kodim Way Kanan turut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Way Kanan guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. “Kita temukan aktivitas yang janggal, maka kita hentikan, dan kita amankan kendaraan yang mencurigakan yang ngecor di SPBU,” kata Dandim.

    Menurut Dandim, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres Way Kanan terkait penanganan kasus tersebut. Pengamanan pengecor BBM ini  sesuai dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.

    Peraturan lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

    Langkah Dandim Way Kanan itu langsung banyak mendapat respon warga masyarakat Way Kanan. Para tokoh masyarakat mengapresiasi keberanian Kodim Way Kanan menindak para pengecor yang selama ini dianggap kebal hukum, dan diduga mendapat backing aparat.

    Masyarakat juga berharap kepolisian dapat segera menindak lanjuti kasus itu, dan mengusut SPBU yang harus bertanggung jawab. “Kami medukung langkah Dandim. Dan kami sangat terimakasih atas tindakan Dandim 9427 way kanan ini. Kami kerap kesulitan cari BBM dengan alasan habis, tapi ternyata disalah gunakan,” kata Muhlisin, Tokoh masayrakat Blambangan.

    Menurutnya, dia dan warganya harus pagi-pagi antrian BBM, jika tidak amaka tidak kebagian. “Saya atas nama masyarakat sangat mendukung keneja dan tindakan Bapak Dandim karena masyarakat membeli BBM di SPBU selalu habis kalaupun ada itu pagi pagi sekali dan waktunya sebentar, lalu di pasang plang “Minyak Habis”. Namun para pengecor BBM itu selalu lancar lancar saja,” jelasnya.

    Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pihaknya akan menindak tegas segara bentuk pelaggaran hukum yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan, termasuk dugaan penyimpangan BBM di SPBU yang diamankan Kodim Way Kanan. “Kodim dan Polres selalu berkordinasi. Dan kasusnya kita akan proses, dan kita tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Teddy.

    Menurut Teddy, Tim Reskrim sudah menindaklanjuti perkara tersebut. Dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. “Kita akan panggil pihak SPBU untuk diklarifikasi dan mintai keterangan. Kita akan cek semuanya,” kata Kapolres.

    SEmentara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung meminta pertamina memberikan sangsi tegas kepada SPBU yang masih melakukan pengecoran BBM. Sangsinya adalah penyegelan dari Pertamina. Karena, pemerintah tegas melarang SPBU melakukan pengecoran. ““Pertamina akan melakukan tindakan tegas dengan menyegel SPBU yang bermasalah,“ kata Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung Donny Irawan, Jumat, 30 September 2022.

    Menurut Donny bahwa pengamanan pengecor BBM itu sesuai dengan Undang – undang Mkigas No. 22 tahun 2001, pasal 55 dijelaskan bahwa, pembelian BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana. (Red)

  • Sekda Saipul Pimpin Rakor Dan Monitoring Semester TPPS WK

    Sekda Saipul Pimpin Rakor Dan Monitoring Semester TPPS WK

    Way Kanan (SL)-Dalam rangka Aksi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan ,Pemerintah Kabupaten way Kanan menggelar Rapat Kordinasi dan monitoring semester Tim Percepatan Penurunan Stunting ( TPPS) Tingkat Kabupaten bertempat di Ruang Rapat Sekdakab setempat Rabu, (24/08, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten setempat Hi. Saipul S. Sos, M.IP

    Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan yang juga duduk selaku Wakil Ketua 1 TPPS Kabupaten Way Kanan mengharapkan agar “Kita semua harus serius dan terus menerus memantau pelaksanaan konvergensi penurunan stunting, dalam rangka mempersiapkan SDM Kabupaten Way Kanan yang unggul , dan menjadi target RPJMD Kabupaten Way Kanan 2021 -2026”

    Sekda Saipul berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir dengan dilaksanakan rapat tersebut Kabupaten Way Kanan bisa meningkatkan capaian dalam 8 aksi konvergensi stunting

    Rakor TPPS membahas progress pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting di Kabupaten pada aksi kesatu dan ketujuh serta keselarasan pelaporan pada Web yang menjadi komitmen Kabupaten Way Kanan dalam implementasi Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting

    Rakor TPPS Kabupaten Way Kanan dihadiri oleh unsur TPPS Kabupaten Way Kanan yaitu Kepala Bappeda, Kadis P3AP2KB, Kadis Ketahanan Pangan, unsur Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas PMK, dan Dinas PUPR .(Romy)

  • Paripurna DPRD Way Kanan Mendengarkan Pidato Presiden RI HUT RI ke 77

    Paripurna DPRD Way Kanan Mendengarkan Pidato Presiden RI HUT RI ke 77

    Way Kanan (SL)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke–77 bertempat di gedung rapat paripurna DPRD setempat, Selasa, 16 Agustus 2022.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Camat. Blambangan umpu, serta para undangan lain nya.

    Sebelum mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden RI .Joko Widodo, Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim didampingi Wakil Ketua  H .Romli.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan Yusron Kytfie SH, MM yang ditemui usai acara Rapat Paripurna Istimewa mengatakan, Alhamdulillah Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia berjalan dengan lancar dan khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri.

    “Dari pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo tadi maka kita dapat mengambil hikmah, dan juga sebagai tambahan pengetahuan kita di  Way kanan, tentang kondisi negara Indonesia saat ini untuk ke depannya kita dapat lebih baik lagi,” ujar Yusron.

    Semoga di HUT ke-77 Republik Indonesia, pemerintah mampu untuk terus konsisten dalam pembangunan yang berkesinambungan dan dapat Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat mengatasi berbagai oersoalan negeri sesuk dengan Tema HUT RI ke-77 ini, pungkas Yusron. (Romy/Red)

  • Bupati Way Kanan Buka Lomba Tradisional Antar SKPD

    Bupati Way Kanan Buka Lomba Tradisional Antar SKPD

    Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Membuka Kegiatan Lomba Tradisional antar SKPD yang ada di jajaran pemerintahan Kabupaten setempat Selasa 16 Agustus 2022.

    Dalam acara tersebut Bupati Way Kanan juga Sekaligus Penyerahan Secara Simbolis Bendera Merah Putih Dalam Rangka Gerakan 10 Juta Pembagian Bendera Merah Puith Dalam Menyemarakan Peringatan HUT Ke-77 RI , yang berlangsung di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan.

    Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya Menyampaikan bahwa Olahraga harus menjadi kebutuhan hidup dan menjadi gaya hidup. Permasalahan terbesar saat ini yakni derajat kebugaran masyarakat Indonesia yang masih rendah (dibawah 18 persen).

    Oleh karena itu dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Gerakan Ayo Olahraga, diharapkan akan menjawab permasalahan tersebut, jelas Bupati Way Kanan.

    “Terlebih pada hari ini kita mengikuti olahraga tradisional seperti ini, kita tahu bahwa olahraga tradisional akan mendapatkan kesegaran jasmani yang bagus, Permainan Tradisional yang semakin hari semakin hilang di telan perkembangan zaman,” jelasnya lagi.

    Sesungguhnya menyimpan sebuah keunikan, kesenian dan manfaat yang lebih besar seperti kerja sama tim, olahraga, terkadang juga membantu meningkatkan daya otak”, Ungkap Bupati.

    H. Raden Adipati Surya juga Berharap dengan adanya penggalangan bendera merah putih yang merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia ini akan meningkatkan nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekdakab Way Kanan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Dirt. RSUD ZAPA, Kepala OPD Se-Kabupaten Way Kanan, Ketua TP-PKK Kab. Way Kanan,Ketua I TP-PKK Kab. Way Kanan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Way Kanan beserta seluruh jajaran serta Undangan lainnya.(Romy/Red)

  • Bawa Kabur Fee Proyek Puluhan Rekanan Mantan Kadis dan Kabid PUPR Way Kanan Itu Kini Jadi Bang Toyib

    Bawa Kabur Fee Proyek Puluhan Rekanan Mantan Kadis dan Kabid PUPR Way Kanan Itu Kini Jadi Bang Toyib

    Bandar Lampung (SL)-Dua tahun perjuangan puluhan rekanan, yang meminta uang fee proyek mereka di kembalikan belum membuahkan hasil. Pasalnya Romi Ferizal, mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakta (PUPR) dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Kabupaten Way Kanan, kini menghilang. Proyek yang dijanjikan sejak tahun 2020 lalu itu tidak ada, bahkan kedua pejabat itu ikut menghilang.

    “Saya minta polisi segera menangkap Romi dan mantan anak buahnya itu. Agar masalahnya menjadi terang. Kasihan masyarakat yang telah dirugikan,” kata Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP Sahdana, di Bandar Lampung, Selasa 10 Agustus 2022.

    Menurut Sahdana, kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Waykanan adalah persoalan serius yang harus diungkap seterang-terangnya agar dapat diketahui ke mana saja uang fee proyek itu mengalir. “Karena bisa dipastikan uang fee proyek dari rekanan itu menguap ke mana-mana dan dinikmati pejabat tertentu di luar PU Waykanan. Kok didiamkan begitu saja. Kita ini negara hukum, aparat penegak hukum harus cari itu yang namanya Romi dan temannya Si Angra itu,” katanya.

    “Emangnya keduanya menghilang ke mana kok enak betul bawa uang rekanan tapi tidak mau mempertanggungjawabkan uang fee proyek yang diserahkan rekanan,” lanjut Sahdana.

    Rekanan Ngadu ke Dewan

    Medio Senin 8 Agustus 2022 lalu, puluhan rekanan di Waykanan mengadukan terkait fee proyek 20% dari nilai proyek itu, ke DPRD Waykanan. Rombongan rekanan dipimpin oleh Ir Rizaludin PN. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Romli, dan Ketua Komisi III Naga Mas, di ruang rapat Utama Ketua DPRD Waykanan. Dihadapan wakil rakyat itu, para rekanan menumpahkan uneg-ungeg yang sudah dua tahun dipendam.

    Mereka megaku telah menyetorkan fee proyek kepada dua pejabat di Dinas PU Waykanan, namun hingga kini mereka tidak mendapaatkan paket proyek yang telah dijanjikan. Mereka menyetor fee kepada dua pejabat yang diduga adalah Romi Ferizal (mantan Kadis PU) dan Anggra, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanan.

    Para rekanan mengaku telah menyerahkan uang fee proyek kepada dua pejabat tersebut dengan harapan mendapaatkan pekerjaan proyek pada tahun anggaran 2020. Namun karena alasan Covid-19 dan adanya kebijakan recofosing, proyek ditiadakan. Ironisnya, dua pejabat yang diduga telah mengumpulkan uang fee proyek puluhan miliar menghilang itu hingga kini tak terlihat batang hidungnya. Keduanya tidak lagi menjabat di PUPR.

    Beredar kabar, bahwa sudah menjadi rahasia umum jika ingin mendapatkan pekerjaan atau proyek di Pemerintahan, para rekanan terlebih dahulu haruskan menyetorkan uang, dengan nilai 20% dari nilai Paket proyek yang akan di berikan.

    Dihadapan Ketua DPRD Way Kanan, Rizaludin PN mengatakn bahwa mereka adalah masyarakat yang di bohongi Rommy Mantan Kadis Pekerjaan Umum Way Kanan, dan Anggra Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan.

    Dimana para tahun 2020, Rommy menjanjikan akan memberikan pekerjaan. Namun hingga kini pekerjaan tidak ada. “Kami sudah ditipu, sementara kedua orang itu, Romy dan Anggra menghilang. Dan uang kami tidak kembali. Padahal waktu kami menyerahkan uang itu keduanya masih pejabat Way kanan. Mana tanggung jawab pimpinannya,” ujar Rizaludin.

    Rizaludin dan rekan rekan kontraktor yang lain juga mempertanyakan status Kepegawaian Romi dan Anggra. Apakah mereka masih sebagai ASN di Pemda Way Kanan atau sudah diberhentikan atau pindah. “Kami meminta kepada DPRD Way Kanan untuk menjadi pasilisator dalam permasalahan ini,” katanya.

    Menanggapi aduan masyarakat itu, Wakil Ketua DPRD Way Kanan H. Romli, berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut terhadap pihak terkait. “Keluhan-keluhan anda yang merasa telah dibohongi oleh Mantan Kadis dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Way Kanan ini akan segara kami tindak lanjuti,” katanya.

    Dan dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Pemerintah daerah Way kanan. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar dapat memcari jalan keluarnya,” kata Romli.

    Tidak Pernah Masuk Kerja Tapi Gajian Lancar

    Pasca diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Waykanan pada 30 Agustus 2021 yang lalu, Romi Ferizal menghilang. Padahal Romi dipindahtugaskan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Waykanan sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Bupati Waykanan No.823/85.a/V.02-WK/2021 yang ditetapkan Pada 01 September 2021.

    Kepala BKPSDM Waykanan, Andika Saputra, SE, MM, mengatakan, status Romi Ferizal sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Setdakab Waykanan, Romi bertugas sebagai Analis Tata Usaha Sekretariat BKPSDM. Namun, sejak SPT tersebut dikeluarkan pada 01 September 2021 hingga sekarang Romi tidak pernah masuk kerja, hal itu berdasarkan Absensi Fingerprint dari Kominfo.

    “SPT nya memang disini (BKPSDM), tapi nggak Pernah masuk. Sesuai Absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk, dan sekarang sedang diproses Inspektorat,” ujar Andika April 2022 lalu.

    Menurut Andika sehubungan yang bersangkutan tidak pernah masuk. Pihaknya telah memberikan Teguran sekaligus Pemanggilan namun tidak di gubris. Sehingga pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti proses selanjutnya.

    “Sudah 2 kali kita beri teguran dan pemanggilan, tapi nggak ada respon tidak pernah menghadap kesini. Sekarang sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut, sudah kita buatkan nota dinasnya,” jelasnya.

    Terkait sanksi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No.94/2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang sudah semestinya bisa dilakukan Pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada. “Sesuai PP No.94/2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat,” terangnya.

    Terkait Gaji dan Tunjangan Kinerja Romi sebagai ASN, Andika kembali menjelaskan bahwa Gaji dan tunjangan yang bersangkutan statusnya masih berada di Dinas PU. “Kalau soalnya gajinya kita nggak tau masih diambil apa nggak. Karena Fingerprint dan slip Gajinya masih diproses di PU, Belum di pindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak diurus oleh yang bersangkutan,” katanya. (Red)

  • Polres Way Kanan Lakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal

    Polres Way Kanan Lakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal

    Way Kanan (SL)-Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna di dampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan melakukan penertiban penambang emas ilegal di Kabupaten setempat, Jumat12 Agustus 2022 di Mako Polres Way Kanan.

    Berita Terkait : Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan 2 WNA Cina dan 3 Pekerja Penambangan Emas Ilegal Kampung Ojolali Way Kanan DPRD Lampung Minta Kapolda Lampung Stop Tambang Emas Ilegal Dan Tindak Oknum Backingnya Gunakan Alat Berat Penambangan Emas Ilegal Ojolali dan Bukit Jambi Way Kanan Bebas Beroperasi, Ada Backing Pejabat dan Orang Partai? Penambangan Emas Ilegal Kembali Marak di Way Kanan Walhi Minta Polda Lampung Bertindak

    Kegiatan penertiban dipimpin lansung oleh kabagops polres way kanan Kompol Suharjono di hadiri Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan dan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen bersama petugas dari TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melaksanakan penertiban Tambang Ilegal yang berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan.

    “Saya menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal. Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,”ujar AKBP Teddy Rachesna.

    AKBP Teddy Rachesna juga mengatakan jika permasalahan lain yang muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja. Lebih dari itu, sehingga perlu di sadari bersama.

    “Sementara lokasi pertama yang menjadi penertiban tersebut, kami menuju tambang ilegal (ti) yang berada di jalinsum kampung negeri baru di lahan milik PTPN 7 Kabupaten Way Kanan,”ucapnya.

    Kemudian di lakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim, yang mana sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi.

    Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.

    Ditempat terpisah petugas gabungan menuju jalinsum kampung negeri baru dilahan milik masyarakat di sungai betih-betih untuk dilakukan pengecekan dan penertiban.

    Dari hasil pengecekan di lokasi ini terdapat 4 (empat) titik tambang ilegal (TI) dan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat eksavator dan 2 (dua) gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat.

    Selanjutnya di lakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya.

    Setelah itu pada pukul 11.00 WIB petugas kembali bergerak menuju sungai way umpu namun sampai di lokasi tidak ditemukan mesin dan alat untuk mencari emas.

    Dalam penertiban dilokasi pertambangan emas setiap di lokasi tidak ditemukan lagi mesin diesel dan pekerja sehingga petugas tidak bisa mengidentifikasi pemilik dan pekerja tambang ilegal.

    Ditambahkan kapolres bahwa pada intinya pihaknya akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian salah satunya penegakan hukum.

    “Tentunya kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi kami bersama dengan dinas lingkungan hidup maupun forkompimda lainnya sehingga kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.”pugkasnya. (Rls/Red)

  • 22 Petani Kampung Negara Mulya Menagih Janji Polda Lampung 

    22 Petani Kampung Negara Mulya Menagih Janji Polda Lampung 

    Bandar Lampung (SL)-Selama tiga tahun berjuang dan berharap, 22 petani warga kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan menagih janji Polda Lampung atas laporan pengrusakan lahan 22 petani itu serta dikembalikan hak tanahnya yang telah digarap oleh oknum Anggota Dewan.

    Kejelasan tanah itu setelah adanya putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Batin.

    “Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya, Minggu 7 Agustus 2022.

    Anton Herin menyatakan, perjuangan panjang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara Batin, pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.

    “Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Anton.

    Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengrusakan lahan 22 petani tersebut, karena sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA.

    “Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya

    Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

    “Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” pungkasnya.

    Harapan besar kembalinya hak tanah milik 22 petani tentunya menguji nyali Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang baru saja bertugas di Lampung.

    Sebelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

    “Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan prevemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis 4 Agustus 2022.

    Deberitakan sebelumnya Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklaim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    Tim penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung, telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, pada Rabu 28 OKtober 2021.

    Dalam perkara tersebut Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan itu mengaku sebagai penerima kuasa pengelolaan lahan tersebut. (Adien Gandi/Red)

  • Harlah Ke-76 Muslimat NU Way Kanan Gelar Pengajian Akbar

    Harlah Ke-76 Muslimat NU Way Kanan Gelar Pengajian Akbar

    Way Kanan (SL)- Ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal hadiri kegiatan Pengajian Akbar dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Muslimat NU Ke-76, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis 04 Agustus 2022.

    Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati DrsH Ali Rahman MT, Jajaran Forkopimda  Ketua TP-PKK Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Ketua I TP-PKK Hj. Eka Listriyeni Ali Rahman, Ketua GOW, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten II, Kepala Dinas, Badan dan Bagian  serta para pengurus Muslimat Se Kabupaten Way Kanan..

    Riana Sari Arinal dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas Harlah Muslimat Nadhlatul Ulama ke-76, Semoga dapat terus bersinergi dengan Pemerintah, menebar manfaat dan keberkahan bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.

    Riana Sari Arinal juga berharap, dengan adanya kegiatan hari ini dapat mempererat tali silaturahmi serta persaudaraan masyarakat Way Kanan, khususnya kepada Muslimat NU Way Kanan.

    “Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk bisa bersilaturahmi dalam acara pengajian Harlah Muslimat NU ke-76 hari ini, Semoga pengajian hari ini, dapat mempererat tali silaturahmi kita, dan ilmu yang didapat akan semakin memperkuat keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ucap Riana

    Pada kesempatan tersebut Riana Sari Arinal juga menyampaikan salam dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk masyarakat Way Kanan.

    Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, S.T., M.T. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal di Kabupaten Way Kanan dalam rangka menghadiri Harlah Ke-76 Muslimat NU, semoga kegiatan ini dapat meningkatkan jalinan silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan kita semua.

    Wabup AR juga mengatakan bahwa Muslimat NU telah banyak memberikan warna dan peran dalam pembangunan di Way Kanan, khususnya pada peningkatan sumberdaya manusia.

    Sementara itu Ketua Pengurus Cabang Muslimat NU Dra. Binti Muslikah S.Pd.I, mengatakan, bahwa Harlah Muslinat NU Kabupaten Way Kanan telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya adalah Lomba Paduan Suara, Lomba Rebana/ Qasidah, dan Lomba Masak Nasi Tumpeng.

    Acara dilanjutkan dengan dilakukannya Pemotongan tumpeng oleh ketua Mislimat Way Kanan Dra. Binti Muslikah S.Pd.I, yang kemudian diberikan kepada ketua TP PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal dan Ketua TP PKK Kabupaten Way Kanan Dessy Afriyanti. (Romy/Red)

  • DPRD Way Kanan Sahkan Raperda dan Serahkan Perubahan KUA PPAS 2023

    DPRD Way Kanan Sahkan Raperda dan Serahkan Perubahan KUA PPAS 2023

    Way Kanan (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengesahan Rancangan KUA dan PPAS Kab. Way Kanan TA.2023, Pengesahan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA.2022, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Kamis 04 Agustus 2022.

    Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman, S.H. dan dihadiri juga oleh Unsur Forkolimda, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP. Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian dilingkungan Pemkab Way Kanan.

    Turut hadir dalam acara Rapat Paripurna tersebut Bupati Way Kanan H Raden Adipati Surya SH, MM, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, para Kepala Dinas dan Badan serta Bagian Setdakab, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dan Instansi Vertikal.

    H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan ABPD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023, yang disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.

    Raden Adipati Surya kembali menyampaikan bahwa KUA-PPAS ini disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan Tahun 2021 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada Tahun 2022, maka sasaran utama yang harus dicapai Kabupaten Way Kanan di Tahun 2023 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan ekonomi, yang ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan SDM”, Ujar Bupati Adipati.

    “Kami berharap kiranya penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dilakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati bersama dan dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan”, tutup Bupati Adipati.

    Seusai menyampaikan sambutannya dilanjutkan dengan acara penyerahan nota perubahan KUA PAS 2023 dari Bupati Way Kanan kepada ketua DPRD kabupaten setempat Nikman yang disaksikan oleh seluruh peserta Rapat Paripurna (Romy/Red)