Kategori: Way Kanan

  • Mardiana Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19 di Way Kanan

    Mardiana Sosialisasi Perda Penanggulangan Covid-19 di Way Kanan

    Waykanan (SL)-Saat ini, pemerintah begitu gencar melakukan percepatan vaksinasi guna menghambat dan memutus matarantai transmisi virus Corona. Meski begitu, pola hidup kebiasaan baru masyarakat di segenap penjuru tanah air harus terus digalakkan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease (Covid) -19.

    Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, dihadapan sejumlah warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Waykanan, Jumat, 5 November 2021.

    “Dalam hal percepatan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah tak henti-hentinya melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga hingga di pelosok pedesaan,” kata Mardiana, legislator DPRD Provinsi Lampung, periode 2019-2024 dengan keterwakilan melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan, di lokasi.

    Selain itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    “Dengan adanya Perda ini, seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Lampung, termasuk warga Kampung Rejosari, Waykanan, diharapkan terus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,” ucap Mardiana, kader potensial Partai NasDem besutan Surya Paloh ini.

    Ia juga menyampaikan, bersama anggota Fraksi Partai NasDem Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, MM, akan berupaya untuk memperjuangkan keinginan warga Kampung Rejosari melalui berbagai Program Aspirasi.

    Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Micke Irmawati, menerangkan, termaktub dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, masyarakat yang ada di Provinsi Lampung terus menerapkan pola hidup kebiasaan baru. “Pola hidup kebiasaan baru yang harus dijalankan oleh masyarakat dengan disiplin dikenal dengan istilah 5 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” urainya

    Di tempat yang sama, Kepala Kampung Rejosari, Made Indra Stiawan, memberikan apresiasinya atas kehadiran Mardiana, ST, MT, beserta jajaran. “Kami atas nama warga Kampung Rejosari menyambut baik serta mengucapkan terimakasih atas kesediaan Ibu Mardiana yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di sini,” kata Made Indra Stiawan.

    Terpantau di lokasi, tampak hadir sejumlah Kepala Kampung Gedungmeneng dan Kotabaru, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Audiens yang hadir juga menerapkan prokes dengan ketat. (Edwardo/Ardi)

  • Raden Adipati Surya: Tugas Camat Itu Layani Masyarakat

    Raden Adipati Surya: Tugas Camat Itu Layani Masyarakat

    Way Kanan (SL)-Tugas camat itu cuma satu yakni layani masyarakat dengan baik hal tersebut diungkapkan bupati way kanan Raden Adipati Surya (RAS) ketika memberikan pesan pada acara serah terima jabatan Camat Bumi Agung lama Andry Awliya ke camat yang baru Syaidan, yang dilaksanakan di Halaman kantor camat setempat, Rabu 3 November 2021.

    RAS mengatakan tugas pokok camat itu sangat senderhana yakni dengan membantu mewujudkan apa yang menjadi program bupati dan wakil bupati menuju way kanan maju dan berdaya saing. Selanjutnya RAS berharap camat yang baru di lantik untuk dapat bekerja dengan baik, layani masyarakat dan kepala kampung dengan baik laksanakan tatanan birokrasi dengan benar.

    “Bimbing dan bina masyarakat dengan benar, buat gampang semuanya jangan dibuat susah, sederhanakan yang bisa disederhanakan, kita pemimpin tidak ada jam kerja, khususnya untuk pelayanan terhadap masyarakat kita tidak ada hari libur yakni 1 x 24 jam kali 7 hari harus siap untuk melayani masyarakat dengan baik ,” ucap RAS.

    RAS juga menekan untuk camat yang baru dilantik Syaidan untuk segera berkoroordinasi dan bekerja sama dengan masyarakat, kepala kampung, TNI/Polri, tokoh masayarakat, tokoh pemuda untuk mensukseskan program vaksin.

    Karena kecamatan bumi agung baru mencapai 64 persen, target kita bulan Desember sudah mencapai 100 persen.  “Karena hanya satu cara untuk menuju herd immunity harus dengan vaksin karena vaksin itu tidak ada efek samping,” tutup RAS. (Dadang/Red)

  • Polda Lampung Dilecehkan, Segel Status Quo di Lahan Tebu Yang Dikuasai Oknum Dewan Way Kanan Hilang

    Polda Lampung Dilecehkan, Segel Status Quo di Lahan Tebu Yang Dikuasai Oknum Dewan Way Kanan Hilang

    Way Kanan (SL)-Segel yang dipasang Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung, dengan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) itu kini hilang. Padahal segel itu dipasang baru beberapa hari. Plang segel dilokasi lahan 21 Petani warga Negara Mulya yang dikuasai oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota Dewan kabupaten Way Kanan, dirusak dan dicopot orang tidak dikenal.

    “Kami menyayangi adanya perusakan dan pencopotan  plang status qou yang  dipasang  oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang baru satu Minggu, telah dirusak dan copot orang yang tidak dikanal,” kata Anton Heri SH, yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), Rabu 27 Oktober 2021.

    Menurut Anton pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung di dampingi Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan segel berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik kliennya, yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Way Kanan.

    Tertuang dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/ Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.Laporan  itu bermula adanya peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari  penggusuran tanam tumbuh milik kliennya, di tanahnya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019.

    Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan dengan  laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.Hilangnya segel Polda Lampung itu awalnya diketahui oleh anggota Polsek Negara Batin Bripka Wara Andany Rambe S.H, Babinkantibmas Kampung Negra mulya.

    Anggota Bhbinkamtibmas yang sedang melakukan patroli, dan pemantauan melintasi lokasi yang disegel Polda Lampung itu, agar tidak lagi ada aktifitas. Bripka Rambe bersama warga kampung Negara Mulya melihat segel sudah tidak ada lagi, segel itu dipasang Rabu 20 Oktober 2021, melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga dilokasi penyegelan.

    “Kami selaku PH 22 warga Negara Mulya mengusut  peristiwa hilangnya Plang Status Quo tersebut, sebab plang tersebut dipasang langsung oleh institusi kepolisian demi lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Perusakan Tanam Tumbuh yang klien kami laporkan agustus 2019 lalu,” Ujarnya.

    Anton mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut, karena ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung dan seakan terkesan merendahkan marwah Polda lampung dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

    “Akibat dari peristiwa melepas dan menghilangkan plang tersebut, kami meminta untuk pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas siapa oknum dibalik hilangnya plang status quo tersebut. apabila ini ada unsur pidananya kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum,” paparnya.

    Anto  menegaskan semestinya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap hukum seharusnya menghargai dan mendukung Polda Lampung untuk melaksanakan tugas penyelidikan.dan penyidikan.

    “Seharusnya kita sama-sama membantu pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Ditkrimum Polda Lampung supaya perkara ini  tidak terus berlarut-larut, dan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan sebagai mana mestinya sehingga keadilan mampu nyata hadir tegak berdiri ditengah-tengah masyarakat. Selain itu terkhusus untuk warga yang sedang berperkara supaya sama-sama menjaga suasana kondusif dan untuk tidak terbawa suasana-suasana profokatif,” pungkasnya. (Adien/red).

  • Enam Wisatawan Sungai Tewas Tenggelam, Tiga di Lampung Utara dan Tiga di Way Kanan Termasuk Anggota Polsus Lapas

    Enam Wisatawan Sungai Tewas Tenggelam, Tiga di Lampung Utara dan Tiga di Way Kanan Termasuk Anggota Polsus Lapas

    Bandar Lampung (SL)-Enam warga pengunjung objek wisata tewas di dua tempat di Lampung. Tiga orang tewas terseret arus, salah satu Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) Way Kanan, saat berwisata di jembatan gantung Kampung Banjar Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sementara sorenya, tiga pemuda tewas tenggelam di Curup Mandi Angin, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 20 Oktober 2021.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, Polsuspas Lapas Way Kanan Tri Purwanto (34), warga Jalan Rusa, Kecamatan Sukamenanti, Bandar lampung, ikut terseret arus sungai saat mencoba menyelamatkan dua kaka beradik, Ibrahim Haniva Aljauzi (12) dan Abdurahman Farih Albarka (8), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, yang hanya karena mengenjar ban pelampung yang terseret arus.

    “Ada dua kakak beradik, Ibrahim Haniva dan Abdurahman Farih mengejar ban yang terbawa arus. Lalu ibu korban berteriak melihat anaknya yang mengejar ban hanyut, seketika Yayan (ayah korban) dibantu Vijay (25) dan Tri Purwanto (34) yang merupakan Polsuspas Lapas Way Kanan mengejar keduanya,” kata Kepala BPBD Way Kanan, Masdan.

    Saat ingin menolong itu, ayah korban, Vijay dan Tri Purwanto juga ikut hanyut terbawa arus air yang sangat deras. Namun ayah korban dan Vijay berhasil menepi, sedangkan Tri Purwanto masih hanyut hingga kini belum ditemukan.  Sekitar pukul 22.00 WIB, korban bernama Ibrahim Haniva berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara Tri Purwanto dan Abdurahman Farih masih hilang,” katanya.

    Terperosok Saat Selfie

    Sementara tiga pemuda, Muhamad Rizki Ramadan (22), Ahmad Faisal (22) dan Suratman (24) , tewas tenggelam air terjun, Curup Mandi Angin, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 20 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 WIB.

    Kejadian bermula saat Muhamad Rizki Ramadan pergi ke pinggir air terjun hendak foto selfi, dan terpeleset dan jatuh ke sungai.  Kedua rekannya, Ahmad Faisal dan Suratman ikut mengejar korban bermaksud menolong. Namun justru ikut tenggelam. Ternyata ketiganya tidak bisa berenang dengan aliran sungai deras dengan kedalaman 4-5 meter. Ketiga korban berhasil dievakuasi warga dibantu Personel Polsek Tanjungraja.

    Kapolsek Tanjungraja Iptu Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan ketiga korban bersama 5 rekannya, total 8 pemuda, datang ke lokasi wisata air terjun itu sekitar, pukul 13.00 WIB. Tiga korban meninggal tenggelam,  sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Korban telah dievakuasi petugas kepolisian dibantu warga sudah meninggal dunia dibawa ke Puskesmas Tanjungraja. Para korban telah dibawa oleh keluarganya masing-masing ke rumah duka. Keluarga korban membuat surat pernyataaan tidak diotopsi dan menyadari kejadian tersebut adalah musibah,” kata Iptu Mardianto. (Red)

  • Ditreskrimum Polda Lampung Segel Tanah 21 Warga yang Diserobot dan Dirusak Oknum Anggota Dewan Way Kanan

    Ditreskrimum Polda Lampung Segel Tanah 21 Warga yang Diserobot dan Dirusak Oknum Anggota Dewan Way Kanan

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) II Polda Lampung menyegel status qou lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang disrobot dan dirusak oknum anggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang dijadikan lahan perkebunan tebu, yang sempat dilaporkan ke Polres Way Kanan.

    Berdasarkan informasi di lapangan, tim subditreskrimum Polda Lampung menyegel dan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo), berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan sekitar 26 hektar yang dimiliki sebanyak 22 Petani Kampung Negara Mulya, yang dilaporkan dalam No LP polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

    Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), membenarkan adanya, kegiatan Ditreskrim Polda Lampung memasangan plang pelarangan aktifitas (status quo), berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan sekitar 26 hektar yang dimiliki sebanyak 22 Petani Kampung Negara Mulya.

    “Ya benar telah dilaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung didamping Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik klien kami yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Iraanggota DPRD Kab. Way Kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan, pada hari Rabo 20 Oktober 2021. Bertempat di Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” Kata Anton, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Anton menjelaskan, bahwa perlu diketahui bersama awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, pada hari Kamis 1 Agustus 2019. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan Doni Ahmad Ira ke Polres Way kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan.

    “Meski diawal proses penegakan hukum untuk klien kami terkesan berjalan lambat dan tertatih-tatih, kami tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian. Kami sebagai tim penasehat hukum 22 warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno “Kapolda Lampung” berserta jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan yang telah tertidur begitu lama seakan tanpa kepastian hukum untuk tegak bangun berjalan mengikuti rel keadilan yang dinantikan warga kampung Negara Mulya selama ini, dengan pengambil alihan perkara tersebut Polda Lampung segera menunjukan langkah-langkah nyata dan kongkrit dengan cara melakukan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) yang akan mempercepat kinerja kepolisian Polda Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana pengruskan tanam tumbuh milik klien kami. Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung dengan memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut merupakan kabar baik dan angin segar bagi klien kami yang notabene hanya petani kecil yang mengantungkan hidup dengan mengais rejeki ditanah nya sendiri. Dan juga langkah Polda Lampung tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji dan Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung,” ungkap Anton.

    Anton berharap Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung agar dapat menuntaskan perkaran tindak pidana tesebut dengan proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun disana. Selanjutnya segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup. “Kami minta Disrekrimum II Polda Lampung segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status tersangka pada perkara ini,” Harapnya.

    Anton menyatakan, mengingat para petani Kampung Negara Mulya menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara ini, karena klien kami menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anaknya dari tanah tersebut. “Kami minta perkara pengrusakan lahan warga dapat segera dituntas, karena akibat dari pengrusakan tanam tumbuh tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp70000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga”, tutupnya. (Adien)

  • Libatkan Oknum Anggota Dewan, Ditreskrimum Polda Lampung Dalami Kasus Pengrusakan Lahan Perkebunan 21 Warga Way Kanan

    Libatkan Oknum Anggota Dewan, Ditreskrimum Polda Lampung Dalami Kasus Pengrusakan Lahan Perkebunan 21 Warga Way Kanan

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan yang melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    “Polda Lampung masih medalami terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Di Way Kanan. Dalam.waktu dekat kami akan panggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” Kata AKBP Muchtar Kasubdit II Reskrimum, Selasa (12/10/2021).

    Kasubdit Reskrimum AKBP Muchtar menegaskan, terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga negara Mulya Way Kanan akan tetap diproses lebih lanjut, tentunya dalam mejalani proses hukum akan mengedepankan profesional dan proporsional.

    Mengingat dalam perkara laporan tersebut sempat ditangani Polres Way Kanan yang kemudian perkara tesebut dilimpahkan ke Polda Lampung dalam penanganan hukum lebih lanjut.

    “Jadi mohon bersabar proses bukum masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, mohon dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

    Namun ketika dicecer sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan perkara pengruskan lahan 21 warga yang sudah berjalan dua tahun, AKBP Mochtar tidak dapat menjelaskan secara rinci.

    “Kalau hasil proses hukum masih berjalan, bulum bisa disimpulkan, kita tunggu saja proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Diketahui selain laporan tindak pidana pengrusakan lahan, terdapat gugatan sengketa lahan. Setelah berjalan akhirnya 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega.

    Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.

    Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.

    “Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek .sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton.

    Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.

    “Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik DITKRIMUM Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor”, pungkasnya.

    Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.

    Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan klien kami Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.

    Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh saudara diduga sdr Doni Ahmad Ira.

    Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami oleh diduga Doni Ahmad Ira dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung.

    Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan. Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam Tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (Red)

  • Tinjau Vaksinasi, Riana Sari Arinal Janji Tambah Jatah Vaksin di Way Kanan

    Tinjau Vaksinasi, Riana Sari Arinal Janji Tambah Jatah Vaksin di Way Kanan

     Way Kanan (SL) – Ketua TP-PKK Provinsi Lampung yang juga sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung Hj Riana Sari Arinal meninjau pemberian vaksin oleh PMI Kabupaten Way Kanan kepada masyarakat yang dipusatkan di Puskesmas Blambangan Umpu, Selasa, 12 Oktober 2021. 

    Turut mendampingi, Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, Ketua TP PKK Hj. Dessy Afriyanti Adipati, Kepala Dinas Kesehatan Anang Risgiyanto, Sekretaris PMI Way Kanan Yoni Aliestiadi, dan Bendahara PMI Abdullah Candra Kurniawan selaku koordinator vaksinasi. 

    Pada kesempatan itu juga, Hj. Riana Sari Arinal berjanji akan menambah jatah vaksin covid-19 untuk Kabupaten Way Kanan minggu depan. “Jumlahnya belum dipastikan tapi berkisar diantara 1.000 dosis. Untuk PMI Way Kanan hari ini mendapat jatah vaksin sebanyak 500 dosis dari PMI Provinsi,” jelas Riana Sari Arinal. 

    Dirinya melanjutkan, bahwa vaksin tersebut merupakan bagian dari 53 ribu dosis vaksin yang diterima oleh PMI Lampung dari Pemerintah Pusat. “Vaksin ini akan didistribusikan secara bertahap di seluruh kabupaten yang ada di Lampung. Sudah ada 6 kabupaten yang menerima vaksin sampai hari ini”, lanjut Ketua PMI Provinsi Lampung tersebut. 

    Kepada seluruh peserta vaksin, Ketua PMI itu berpesan untuk tetap jaga protokol kesehatan. “Meskipun sudah divaksin, bapak dan ibu mesti tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya. 

    Kepada masyarakat yang belum divaksin dirinya berpesan untuk tidak takut karena vaksinasi akan memperkuat daya tahan tubuh jika terkena covid-19. (Romy) 

  • Pemilihan Ketua PWI Lampung Diminta Kedepankan Demokrasi

    Pemilihan Ketua PWI Lampung Diminta Kedepankan Demokrasi

    Way Kanan (SL) – Pemegang hak suara pada konferensi provinsi (konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung awal Desember 2021 mendatang, meminta para kandidat yang maju pemilihan ketua untuk mengedepankan semangat demokrasi. Berkompetisilah secara fair agar tidak memecah belah kekompakan pengurus dan anggota hingga kabupaten/kota.

    “Kami bisa melihat kerja-kerja nyata para kandidat. Kami meyakini semua bakal calon yang maju adalah yang terbaik. Jadi tidak elok rasanya menyebarkan citra buruk yang belum tentu bemar dan dapat diperdebatkan,” ungkap Ketua Seksi Organisasi PWI Way Kanan Demsi saat kunjungan Sekretaris PWI Lampung Nizwar ke Balai Wartawan Way Kanan, Jumat, 8 Oktober 2021 siang.

    Selain itu, Demsi juga berharap PWI Provinsi Lampung dapat memberikan kejelasan terhadap proses perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA). Sehingga anggota PWI di Kabupaten Way Kanan mendapatkan kepastian, apakah bisa menualurkan hak suaranya tanpa dorongan dan intervensi pihak-pigak tertentu.

    “Paska menggelar konferensi Kabupaten Way Kanan pada April lalu, sejumlah anggota kami termasuk saya belum menerima kembali KTA. Apakah sedang dalam proses atau memamg tjdam bisa diperpanjang. Kami ingin mendapatkan kejelasan,” ucap Demsi.

    Menanggapinya, Nizwar memastikan para kandidat yang telah bermunculan termasuk dirinya punya semangat berbuat yang yerbaik untuk PWI. Karena itu, ia meyakinkan bahwa para kandidat ini tetap menghormati proses demokrasi yang akan berlangsung. Ini sekaligus pembelajaran bagi kader-kader muda PWI.

    “Para kandidat adalah senior, dan sahabat-sahabat saya selama 21 tahun menjalani profesi (wartawan) ini. Mereka semua memiliki kapasitas dan kualitas yang tidak perlu kita ragukan lagi. Yakinlah kami semua punya semangat berdemokrasi yang baik dan juga berbuat yang terbaik untuk organisasi yang kita banggakan ini,” jelas Nizwar.

    Terkait persoalan perpanjangan KTA, Nizwar berjanji segera melakukan pengecekan ke sekretariat PWI. Namun demikian, ia juga meminta pengurus pleno dapat mengirimkan surat secara resmi ke PWI Lampung untuk mempertanyakan hal tersebut.

    “Sejak Jumat lpekan lalu, kami telah mengunjungi sejumkah daerah, persoalannya nyaris sama. Nanti kami melakukan pengecekan ke sekretariat,” janji Nizwar.

    Sementara itu, Ketua PWI Way Kanan Novita Sari meminta maaf kepada seluruh anggota dan pengurus PWI setempat, dimana undangan yang ia sampaikan bukan berarti upaya untuk dukung mendukung calon melainkan agar semua menjadi terbuka dan bebas, menetukan pilihan.

    “Tidak ada upaya intervensi. Silakan kawan – kawan dapat menentukan pilihannya sesuai dengan kata hati. Saya rasa kehadiran Bang Nizwar ke Way Kanan ini agar kita semua tidak seperti beli buah dalam karung. Demikian pula harapan kita dengan calon calon yang lain, untuk dapat hadir di Way Kanan dan memaparkan visi dan misinya untuk kita rekam dan kaji masing masing sebelum menetukan pilihan. Apalagi saat ini belum ada calon melainkan baru bakal calon,” ujarnya.

    Diketahui, kunjungan Nizwar didampingi Wakil Sekretaris Abdullah Al Mas’ud, Bendahara Hi. Rio Elkana Adil, dan pengurus Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Lampung Hi. Syahroni Yusuf.

    Rombongan diterima Penasehat Hi. Hermansyah dan Hi. Ferry, Ketua PWI Way Kanan Novita Saro, Sekretaris Teddy Heriyanto, Bendahara Azhari Ardian, dan sejumlah pengurus lainnya. (Red)

  • Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan Tolak Gugatan Sengketa Lahan Sahlan CS

    Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan Tolak Gugatan Sengketa Lahan Sahlan CS

    Way Kanan (SL) – Sebanyak 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.

    Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, Berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.

    “Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton.

    Anton menyatakan, bahwa dengan dibacakan putusan tersebut, merupakan sebuah angin segar dan nafas baru dalam hidup warga Kampung Blambangan Umpu.

    “Kami sangat bersyukur bahwa di negara kita tercinta Indonesia masih ada cahaya-cahaya keadilan bagi masyarakat kecil khususnya para petani. Dan kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat representatif sebagai wakil tuhan di bumi ini dalam berikhtiar atas tegak dan berdirinya keadilan. Semoga Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tetap konsisten di garis terdepan dalam berikhtiar atas tegak dan beridirinya keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umunya dan Bumi Ruwai Jurai Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.

    “Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik DITKRIMUM Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.

    Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.

    Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan klien kami Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.

    Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh saudara diduga sdr Doni Ahmad Ira. Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami oleh diduga Doni Ahmad Ira dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung.

    Bahwa akibat dari pelaporan yang dilakukan klien kami, rekanan dari Doni Ahmad Ira yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah selaku penggugat melakukan registrasi gugatan perihal perbuatan melawan hukum pada 23 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Objek sengeketa yang dimaksudkan dalam gugatan merupakan sehamparan tanah seluas 22,5 ha tepatnya di pinggir sungai tela.

    Menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh pihak penggugat sangat irasional dan menciderai alam pikir akademis kami, bagaimana bisa orang yang sudah menggusur-merusak dan menyerobat tanah orang lain kemudian menguasi tanah tersebut lalu mengelola dengan cara menanami tanah tersebut secara melawan hukum kemudian mereka dengan Percaya dirinya mengajukan guagatan menggugat kepada orang yang tanahnya telah diambil.

    “Ibarat pribahasa lama, klien kami diposisi itu seperti sudah jatuh, tertimpa tangga dan kemudian tertimpa meteor dari langit, kami tidak bisa membayangkan hal tersebut menimpa sanak saudara kami dikemudian hari”, paparnya.

    Ia memaparkan, perlu diketahui bersama bahwa klien kami 21 orang warga kampung Negara mulya sebagian besar merupakan petani yang menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anak nya dari tanah yang di rampas secara melawan hukum oleh para penggugat.

    “Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga.

    Namun walaupun dalam posisi yang menyakitkan tersebut klien kami masih tabah dan mempercayai bahwa keadilan masih tumbuh subur di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sepenuhnya percaya pada proses Pengadilan,” ujarnya. (Rls/Adien)

  • Sambangi Kodim, PWI Way Kanan Ucapkan Selamat HUT ke-76 TNI

    Sambangi Kodim, PWI Way Kanan Ucapkan Selamat HUT ke-76 TNI

    Way Kanan (SL) – Peringatan hari ulang tahun (HUT) TNI ke-76 tahun 2021, Kodim 0427/Way Kanan mendapat kejutan dengan kedatangan  pengurus  dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Way Kanan, guna memberi ucapan selamat HUT TNI bertempat di Ma Kodim setempat, Selasa, 05 Oktober 2021.

    Dandim 0427/Way Kanan yang diwakili Pasiter Kodim 0427/ WK Kapten Inf A. Yani Folsen bersama anggota Kodim 0427/Way Kanan menerima kunjungan pengurus PWI Way Kanan dan jajaran yang dipimpin langsung ketuanya Novita Sari, S.Pd.

    Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf AA Gede Rama yang diwakili Pasiter Kodim 0427/bWay Kanan Kapten Inf A. Yani Folsen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus PWI Way Kanan dan jajaran serta seluruh keluarga besar PWI Way Kanan.

    Kapten Inf. A Yani Polsen mengharapkan kerja sama antara kedua institusi ini dapat semakin baik kedepannya dan sinergitas yang terjalin dapat terus ditingkatkan kedepannya, dalam rangka menjaga ikli yang kondusif di Way Kanan dan juga menjaga keutuhan NKRI.

    “Dalam kesempatan ini, kami mewakili Komandan Kodim 0427/WK mengucapkan terima kasih atas kunjungan Keluarga Besar PWI Way Kanan dalam peringatan HUT TNI ke-76 ini, semoga  TNI-PWI  tetap solid khususnya di Kabupaten Way Kanan dan umumnya di republik yang kita cintai ini,” ucap Kapten Inf A. Yani Folsen.

    Sementara itu Ketua  PWI Way Kanan Novita Sari S.Pd yang saat ini juga sebagai Kepala Biro Harian Momentum Kabupaten Way Kanan dalam sambutannya juga mengatakan, semoga kekompakan dan keakraban serta keharmonisan TNI dalam hal ini khusunya Kodim Way Kanan dengan PWI dapat terus selalu terjaga.

    “Selamat HUT TNI ke 76, semoga TNI selalu solid dalam mengemban tugas negara. Semoga TNI semakin dicintai rakyat, professional dan sinergi untuk negeri, Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang” ujar Novita Sari S. Pd. (Romy)