Kategori: Way Kanan

  • Terobos Dinding Rumah, Dua Pria Asal Way Kanan Curi Rokok Vigor

    Terobos Dinding Rumah, Dua Pria Asal Way Kanan Curi Rokok Vigor

    Way Kanan (SL) – Dua pelaku diduga curat (pencurian dengan pemberatan) diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis, 23 September 2021.

    Dua tersangka berinisial TH (32) dan KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

    Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban.

    Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakkan di ruang tengah sudah tidak ada.

    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Banjit.

    Atas laporan Ahmat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka insial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.

    Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota  mengamankan tersangka beserta barang bukti milik korban yang hilang dicuri.

    Namun ketika akan dibawa ke Mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TSK.

    Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada Minggu, 19 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

    Hasilnya, petugas mengamankan KN alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

    Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun”, ungkap Kapolsek Banjit. (**/DR)

  • Pulang Ngajar, Guru SD Negeri 2 Way Tuba Dibegal

    Pulang Ngajar, Guru SD Negeri 2 Way Tuba Dibegal

    Way Kanan (SL) – Pulang mengajar, guru SDN 02 Waytuba, Kabupaten Way Kanan, EM dibegal dua pemuda tak dikenal di dusun 7 Pasundan Jaya Way Tuba, Sabtu 18 September 2021, sekitar pukul 10.45 WIB.

    EM diancam dengan senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan sepeda motor Honda Supra Fit-nya dan langsung dibawa kabur.

    Peristiwa terjadi saat korban melintas di lokasi kejadian yang kondisi jalan memang sepi. Tiba- tiba motor korban dipepet dua pemuda dan mengancam korban untuk berhenti. Karena diancam dengan senjata tajam, korban ketakutan dan berhenti. Sejurus kemudian pelaku turun dan memaksa korban menyerahkan motornya.

    “Setelah itu mereka memaksa saya menyerahkan sepeda motor. Karena saya ketakutan dan terus diancam, terpaksa saya serahkan motor saya,” ujar korban yang masih terlihat pucat.

    Korban yang sendirian di lokasi kemudian dihampiri mantan muridnya yang melintas. Korban kemudian menceritakan, bahwa motor korban baru saja dibegal. Alumni SD-nya itu kemudian mencoba mengejar ke arah pelaku.

    “Tadi sempat dikejar oleh mantan murid saya, tapi tidak terkejar dan kehilangan jejak di Simpang Waytuba,” katanya.

    Tak lama kemudian, melintas rekan sesama guru dan mereka pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Waytuba. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta.

    Kapolsek Waytuba AKP Mahbub Junaedi membenarkan kejadian itu. Ia bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta beberapa anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Laporan sudah kami terima, dan saat ini kami bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan beberapa anggota sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (Red)

  • Terpilih Secara Aklamasi, Barli Arla Ketuai Karang Taruna Baradatu Way Kanan

    Terpilih Secara Aklamasi, Barli Arla Ketuai Karang Taruna Baradatu Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Bari Arla terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Baradatu priode 2021 – 2026 pada kegiatan Temu karya Karang Taruna yang dilaksanakan di aula Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu, Rabu 8 September 2021.

    Hadir dalam acara temu karya Kecamatan Baradatu Ketua Karang Taruna Kabupaten Way Kanan Abdullah Candra Kurniawan bersama Sekertaris Anggi Subagio, Bendahara Indra Septa Purnama dan sejumlah pengurus karang taruna kabupaten beserta karang taruna tingkat kampung yang masing-masing kampung menghadirkan 2 orang pengurus karang taruna tingkat kampung.

    Ketua umum karang taruna Kabupaten Way Kanan Abdullah Candra Kurniawan mengatakan agenda temu karya karang taruna ini dilakukan guna melanjutkan estafet organisasi karena periodesasi pengurus sebelumnya sudah habis masa kepengusrusanya.

    “Temu karya ini bertujuan untuk memotivasi para generasi penerus karang taruna agar bisa ambil bagian dalam bidang usaha kesejahteraan sosial, selain itu juga untuk meminimalisir kenakalan remaja, serta mengisi kegiatan pemuda pemudi kecamatan baradatu dengan hal yang positif,” jelas Bung Candra.

    Candra Kurniawan menambahkan dengan adanya kepengurusan karang taruna yang baru ini dapat ikut andil mensukseskan progaram pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam usaha dan bidang kesejahteraan sosial. (DR)

  • Hanya Butuh 7 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curas

    Hanya Butuh 7 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curas

    Way Kanan (SL) – Hanya butuh waktu 7 jam Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Rabu 8 September 2021.

    Tersangka inisial AK (25) warga Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sri Basuki Kampung Air Ringkih Rebang Tangkas.

    Modusnya tersangka AK datang ke kios handphone milik Ali Muhsin dengan tujuan untuk menggadaikan HP miliknya, yang telah disepakati senilai enam ratus ribu rupiah dan langsung ditransfer oleh korban melalui mbangking ke rekening yang diberikan AK.

    Ketika uang sudah berhasil di transfer korban, selanjutnya Ali meminta handphone kepada TSK sesuai dengan kesepakatan, namun AK malah tidak memberikan hp tersebut.

    Sehingga terjadi keributan antara korban dan TSK yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan benda tajam berupa gunting pada bagian perutnya.

    Setelah korban terjatuh di lantai, TSK mengambil Handphone merk samsung M31 milik korban dengan nomor 08222828xxxx dan langsung melarikan diri.

    “Karena terluka, korban lalu berteriak minta tolong kepada warga, dan keluarga datang membantunya untuk dibawa ke klinik Dr. Ridho lalu dirujuk ke rumah sakit Handayani Kotabumi”, ungkap IPTU Des Herison Syafutra.

    Sementara untuk kronologis penangkapan TSK curas pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK telah melarikan diri dari Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

    Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dengan masyarakat sekitar sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 7 (tujuh) jam terhadap pelaku.

    Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

    Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (**/DR)

  • Ketua Umum Koni Lampung Kukuhan Pengurus Way Kanan Masa Bakti 2021-2025

    Ketua Umum Koni Lampung Kukuhan Pengurus Way Kanan Masa Bakti 2021-2025

    Way Kanan (SL) – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Way Kanan masa bakti 2021-2025 resmi dikukukan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Sulfarano Barusman, di gedung derba guna Way Kanan secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021.

    Ketua KONI Kabupaten Way Kanan yang baru dilantik Agus Runcik mengharapkan kehadiran Ketua Umum Koni Lampung secara langsung.

    “Sebenarnya pada pelantikan ini kami mengharapkan agar bapak Ketum KONI Provinsi Lampung dapat hadir langsung di Way Kanan, akan tetapi karena situasi kondisi pandemi covid-19, dan kita masih dalam posisi PPKM, maka akhirnya pelantikan KONI Way Kanan ini dilaksanakan secara virtual/zoom meeting. Dengan telah dikukuhkanya kami pengurus KONI Way Kanan, memiliki tugas yang sangat berat karena pada tahun 2022 yang akan datang pengurus KONI Provinsi Lampung akan menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), yang tentunya setiap kabupaten harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti event besar tersebut “, ujar Agus Runcik.

    Selanjutnya Agus Runcik menegaskan setelah dilantik pengurus telah memiliki hak secara legal formal, untuk melakukan pembinaan dan perekrutan calon-calon atlit yang nantinya akan dijadikan wakil masyarakat Way Kanan dalam bidang olahraga pada event-event.

    “Terus terang walaupun kita tidak memasang target, tetapi dengan dukungan dan doa masyarakat khususnya dari bapak bupati dan wakil bupati pada porprov tahun 2022 itu nanti medali kita harus berlipat dari sebelumnya”, tambahnya.

    Sementara itu Sekretaris Umum KONI Way Kanan Randy Farada menambahkan bahwa target yang ingin dicapai oleh KONI Way Kanan, mengembangkan bakat-bakat atlet yang ada sekarang terus berkembang, serta mencari bibit-bibit terbaik putra putri Way Kanan dalam bidang olah raga untuk ikut dalam porprov di tahun 2022.

    “Meski kami pengurus KONI tidak memasang target muluk, tetapi dengan penambahan cabang olahraga yang baru, yang sudah terdaftar di KONI Way Kanan itu menjadi motivasi buat kami untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Way Kanan pada event proprov tersebut,” ujar Randy Farada.

    Terpisah Ketua panitia pelaksanaan pelantikan, Edi Saputra SE,MM, menyatakan pelaksanaan pelantikan sudah sesuai dengan protokol kesehatan, dimana GSG Way Kanan mempunyai kapasitas 500 orang dan pada pelantikan ini hanya diisi oleh 67 orang yang merupakan perwakilan dari semua cabang olahraga yang sudah terdaftar di KONI Way Kanan. (Dr)

  • PBHI Merasa Janggal, Sudah Empat Bulan Kasus Pengusaha Kaya Tewas Dibunuh Suami Siri Masih di Polres Lampung Tengah

    PBHI Merasa Janggal, Sudah Empat Bulan Kasus Pengusaha Kaya Tewas Dibunuh Suami Siri Masih di Polres Lampung Tengah

    Way Kanan (SL) – Empat bulan kasus pembunuhan yang menewaskan wanita pengusaha Reni (57) alias Tukini, warga Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Way Kanan, yang jasadnya ditemukan dalam sumur tua di daerah Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, Senin 26 April 2021, masih ditangani Polres Lampung Tengah.

    Kepolisian baru menetapkan satu tersangka. Bahkan kasus kematian Reni dikabarkan telah mendapat penunjukan jaksa dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Badan Pengurus Wilayah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (BPW PBHI ) Lampung, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma, selaku kuasa hukum korban menduga ada prosedur hukum yang dinilai tidak prosedural dan ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.

    “Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan. Namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP,” kata Aswan Abdurachman, dikediaman korban Sabtu 21 Agustus 2021.

    Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak diberikan dan SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDL) tidak ditembuskan kepihak korban. “Sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” ungkap Aswan Abdurachman didampingi Ardhat Putra Kesuma.

    Menurut Aswan pihak kepolisian harus profesional, karena sebagai penasehat hukum korban dia pernah memintakan hasil BAP ke Polres Lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti, akan tetapi tidak didapat oleh penasehat hukum, yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.

    “Karena kita kan perlu mencocokan dengan pengakuan pihak keluarga juga, berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 itu tapi yang diterima keluarga 6. Kemudian masalah jumlah uang direkening tersangka itu dugaannya ada sekitar Rp409 juta tapi kami belum tau apa sudah diperiksa polisi. Kami juga belum mengetahui berapa nilai di kepolisian yang dimasukan sebagai barang bukti,” katanya.

    Aswan Abdurachman menyebutkan polisi terlalu lama dalam menangani kasus ini, karena baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan empat bulan. Aswan juga minta jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.

    “Kita cermati satu persatu, pertama ada mobil putih type Suzuki ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat penangkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di YouTube tekab 308 Lamteng ada, tapi itu kami lihat belum jelas. Mobil Ertiga tidak ada di Polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukan dong, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tau kami tanya tapi gak dapat itu,” jelasnya.

    Aktivis dan alumnus FH Unila ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga. SP2HP yang terlambat dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat Mobil Ertiga disumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan.

    “Kami memberukan applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kami selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami. Karena itu ada di lapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal, maka kami akan mengawal kasus ini hingga jelas dan terang benderang siapa saja pelakunya. Dan ini kita akan konsultasi ke Polda Lampung,” sebutnya.

    Dari beberapa hal ini, PBHI juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan. Terutama bagaimana soal barang bukti berupa uang (terekam juga dalam video) berikut nilainya, asset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku di rekening pelaku Joko dan sebagainya.

    “Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban di satu tangan yakni di pelaku Joko. Nilai uangnya juga besar itu ada pengakuannya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal.

    “Ya diungkaplah, buka seterang-terangnya. Hadirkan ke publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami gak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jaksa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu dan terungkap secara terang-benderang,” ungkap Aswan.

    Aswan mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap, mata publik akan terang-benderang, sebab beberapa catatan pelaku tidaklah seorang pejabat, atau pemborong bahkan punya istri lain tapi aset hartanya diduga banyak.

    “Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini. Joko ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana ia uang? dimana ia simpan uang? ya pelaku itu yang tahu, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan di tangan pelaku. Kita patut duga ada aset lain dari usaha mereka ini ntah itu berupa uang dan barang,” ujarnya.

    Keluarga meminta pelaku yaitu Joko (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar dihukum berat. Selain itu, keluarga juga meminta polisi mengusut aset dan harta korban yang banyak di kuasai pelaku.

    “Saat jasad ditemukan, suami siri korban sempat diamankan polisi, berikut dua unit mobil, dan kalung emas milik korban 20 gram yang masih dikenakan di tubuh korban tak tau dimana,” kata Yono (42), keponakan Reni, didampingi Bunadi, kakak kandung korban.

    Yono mengatakan, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian bibinya  dengan membuka secara seterang-benderang serta menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya

    “Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya yang tega menghabisi nyawa bibi kami,” ungkap Yono  dikediaman korban Reni di Gincing, Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Sabtu 21 Aguatus 2021.

    Yono menceritakan bibinya Reni (alm) memiliki usaha perdagangan, mulai bisnis daging hingga jual beli karet. Selama ini menjalani hubungan nikah siri dengan Joko. Reni memiliki kalung emas 20 gram, surat menyurat, mobil Ertiga warna putih, motor yang dipakai waktu pergi, uang Rp409 juta.

    “Bibi saya itu pernah cerita nilai asetnya itu besar, miliaran. Uangnya juga ada yang sempat dipakai pelaku dengan alasan investasi. Bahkan semua transaksi dagang dan simpanan bibi ada di tangan Joko. Ada via rekening ada juga yang cash,” kata Yono.

    Sejak awal, keluarga memang mencurigai korban Reni dihabisi Joko, dengan motif mengusai hartanya. Yang hingga saat ini banyak aset dan harta korban masih di kuasai terduga pelaku.

    Kecurigaan itu bermula sejak Jumat 16 April 2021 sebelum Reni menghilang, Mustofatun adik korban, sempat melihat kakaknya Reni menutup rolling door toko, dan kemudian melihat Reni dan Joko pergi mengendarai motor mengenakan helm.

    “Siang sekitar pukul 02.00 pagi, saya berada di belakang rumah, mau ke sumur. Saya mendengar kakak saya Reni itu menutup rolling door. Saya lihat dia keluar bersama Joko naik motor Beat memakai helm. Itu terakhir saya lihat,” kata Mustofatun, Sabtu 21 Agustus 2021.

    Padahal, kata Mustofatun, sorenya, anaknya Yono, mau diajak untuk menemani korban ke Kotabumi mengambil barang bisnisnya. Namun ternyata tidak jadi.

    “Karena pas malam itu jam 2 kurang sepuluh menit anak saya justru ditinggalin, gak jadi diajak. Mereka keluar berdua naik motor Beat,” kata Mustofatun.

    Pihak keluarga tidak menaruh curiga awalnya, karena Reni pergi bersama suaminya. Kemudian hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Karena janggal, keluarga bertanya-tanya dan mencari korban.

    Yono menceritakan, baru pada Senin 19 April 2021, Joko pulang ke rumah korban tapi sendirian dan mencari Yono. Saat itu, Yono tidak di rumah dan masih berada di kebun, Joko hanya bertemu istri Yono.

    Kemudian Joko menghubungi Yono melalui telepon, dan pura-pura bertanya kemana bibinya Reni kok tidak pulang. “Saya bilang, kan kamu suaminya, gak mungkinlah kamu tidak tahu. Kalau saya, ya gak tahu dimana keberadaannya. Joko bilangnya mau nyari,’ kata Yono.

    Yono mengaku mulai punya firasat lain, pada hari Selasa 20 April 2021, yang bibinya tidak juga pulang. “Hari Selasa 20 April 2021, itu saya mulai mencari. Dan ayah saya juga bilang, kok bibimu tidak biasanya. Biasanya selalu telpon ini tidak. Aneh lagi, Joko itu mengaku pergi sama korban jam 9 malam abis taraweh. Padahal ayah saya lihat jam 2 kurang itu masih di rumah,” ujar Yono.

    Yono kemudian meminta Joko untuk pulang ke kediaman korban di Desa Gincing, agar melapor ke polisi, karena hilang bibinya sudah lima hari tidak ada kabar. Namun Joko menolak lapor polisi dengan alasan sedang menncari Reni.

    “Hari Rabu, hari Kamis, saya suruh pulang supaya Joko lapor polisi,  tapi dia bilang hak kamu itu untuk melapor. Maka saya laporan ke Polsek Rebang Tangkas pada Sabtu 24 April 2021. Dan sejak Jumat 25 April 2021, HP Joko justru tidak aktif lagi,” kata Yono.

    Kemudian, Sabtu sore itu juga, Kapolsek datang kerumah korban, dan bertemu Sanun, paman korban. Polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti untuk mencari petunjuk.

    Pada hari, Senin 26 April 2021, Kapolsek menyampaikan ada penemuan mayat di sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, dan menunjukkan foto korban dan ada kalung di leher. Ada juga surat pindah Joko dari disini dibawa kesana. Foto kalung ditunjukkan ke Mustofatun, dan pernah lihat digunakan korban.

    Kemudian, Yono mendatangi Kapolsek Rebang Tangkas, ada anggota Sofyan, Viktor, memastikan foto foto tersebut, dan baru diyakini itu bibinya.

    “Kata Kapolsek, kami ditunggu sama Kapolres Lampung Tengah. Karena ada penemuan mayat di Lamteng. Kemudian saya ke Lampung Tengah, dan yang mendampingi saya adalah Pak Sofyan dan Pak Viktor. Di pom bensin Baradatu saya ditunjukkan foto lagi, dan benar itu foto bibi saya,” kata Yono.

    Yono dan Tukiyat (adik korban lainya) bersama istrinya, didampingi dua anggota Polsek kemudian berangkat ke Lampung Tengah. “Selain kalung, ada juga celana yang diyakini benar bahwa itu celana korban, ” kata Yono.

    Senin 26 April 2021 sore, Joko juga langsung diamankan pihak kepolisian, berikut satu mobil Ertiga, satu mobil L300 yang ada di Joko.

    “Baru pada hari Selasa 27 April 2021, saya mengambil jenazah. Setelah itu saya tidak ada kabar tindaklanjut penyidikannya, hingga sebulan lebih,” kata Yono.

    Yono mengaku sangat menyesalkan prilaku Joko yang selama ini sudah hidup bersama korban bahkan dicukupi hidupnya dengan uang dan harta, tetapi tega berniat keji bahkan nekat melakukan pembunuhan dan sampai menghilangkan nyawa bibi kandungnya itu.

    Yono yakin, hingga kini semua aset milik Reni, dikuasai Joko, bahkan mungkin banyak yang hilang tanpa diketahui pihak keluarga.

    “Periksa harta pelaku hingga kemana alirannya, semua perlu, karena Joko masih tutup mulut. Jadi kami pihak keluarga belum puas ini harus terungkap,” pinta Yono.

    Yono mengungkap bahwa selama ini pelaku nikah dengan korban, keluarga tenang-tenang saja, tidak ikut campur walaupun mungkin istri sah Joko tidak tahu, bahkan Yono juga menduga anak istrinya juga turut dihidupi dari aliran uang hasil keringat bibinya.

    “Ya patut diduga Joko ini simpan aset bibi tapi tak tau dimana, dikasih ke siapa. Karena selama ini diketahui bahwa Joko ini bukan siapa-siapa tapi bisa punya mobil bagus dan uang banyak, lah darimana itu, dan ini harus diselidiki,” pintanya.

    Reni sebelum dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya Joko. Kemudian keluarga melapor secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

    Berjalannya kasus Polsek Way Pangubuan mendapat info dari warga, bahwa adanya penemuan mayat di sebuah sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, setelah dua Polsek ini komunikasi didapatlah kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.

    Dari hasil itu pula polisi meyakini bahwa korban adalah Reni yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suami sirinya sendiri, setelah diangkat oleh pihak Polres Lampung Tengah dibawah komando AKBP Popon Ardianto Sunggoro mendapatkan pelaku dan menetapkan Joko sebagai tersangka lalu di ekspose ke media pada, Selasa, 27 April 2021.

    Jasad Reni ditemukan mengapung di dalam sumur yang berada di areal perkebunan singkong, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa 26 April 2021 pagi.

    Jenazah pertama kali ditemukan warga yang curiga dengan bau menyengat di areal perkebunan singkong di kampungnya. Setelah dicari asal bau tersebut, ternyata berasal dari dalam sumur dan didapati ada mayat perempuan mengapung.

    Warga kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian yang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap korban. Hingga akhirnya polisi mengungkap misteri penemuan jasad wanita tersebut.

    Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Waypenyubuan Iptu M. Ali Mansyur menyatakan, korban yang merupakan istri ketiga pelaku yang dijemput dari rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

    “Korban dijemput dari rumahnya oleh tersangka, Jumat 16 April 2021. Korban diajak ke Bandar Lampung. Di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok mulut. Korban marah karena tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp300 juta. Tersangka kesal mengambil balok dan memukul kepala korban. Korban juga dipukul dengan batu dari pinggir jalan Pasar Candirejo,” kata Popon saat ekspose media, Selasa 27 April 2021.

    Akibat pukulan itu, kata Popon, korban pingsan dan dibungkus terpal. “Korban dinaikkan mobil pikap L300 BE 9257 WE. Korban dipukul kembali dengan batu bata dan dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjungratu Ilir. Korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai,” ujarnya.

    Menurut Popon, kasus ini dapat diungkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng, Satintelkam Polres Lamteng, dan Polsek Waypengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lamteng, Senin 26 April 2021 sore. “Ketika akan ditangkap, tersangka melawan. Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.

    Hasil interogasi, kata Popon, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motifnya hendak menguasai harta benda korban. Korban ini memiliki aset yang cukup banyak. Pembunuhan ini sudah direncanakan dalam perjalanan dari Way Kanan menuju Bandar Lampung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.

    Popon mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. “Kita sempat blank dengan kasus ini. Kalung yang menempel di tubuh korban memudahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya. Korban dijemput dan tersangka pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya,” katanya.

    Pembunuhan ini, kata Popon, tidak dilakukan sendiri. “Nggak sendiri. Kita masih lakukan pengembangan. Saya juga berpesan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

    Sedangkan tersangka Joko mengakui perbuatannya. “Saya sadar. Mengakui telah membunuh. Dimasukkan dalam sumur sudah meninggal,” katanya singkat yang terlihat tak ada penyesalan.  (Jun/red)

  • Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Bandarlampung (SL)  – Aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Umpu dan sungai Way Kanan terus mencemari lingkungan. Warga tiga kecamatan yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari mulai resah. Aparat daerah tak bisa berbuat banyak, dengan dalih kewenangan aparat dan pejabat di tinggkat Provinsi Lampung.

    Masyarakat Kecamatan Negara Batin, Negeri Besar dan Pakuan Ratu, kerap mengeluhkan aktivitas penambangan emas yang beroperasi di beberapa sungai besar di Way Kanan itu. Pasalnya air sungai mulai tercemar  sementara warga mandi, mencuci memanfaatkan air sungai.

    “Sejak saya lahir, sungai Umpu dan sungai Way Kanan adalah tempat kami menggantungkan hidup, baik untuk mandi, minum, mencuci dan lain-lain, tetapi setahun terakhir kami tidak bisa lagi dengan bebas menggunakan air tersebut karena selain keruh kerap menimbulkan gatal,” kata Andre, tokoh pemuda Negara Batin.

    Andre, yang didampingi Ashari Ketua Karang Taruna Karang Agung Pakuan Ratu menduga sungai keruh dan penyebab gatal-gatal bagi waraga itu akibat sungai telah tercemar oleh mercury dari aktivitas para penambang emas yang terus bertambah disepanjamg aliran Sungai Way Umpu, Way Tahmi, Way Giham.

    “Bahkan penambang juga beroperasi di tebing-tebing yang airnya mengalir ke sungai kecil dan akhirnya masuk pula ke sungai-sungai besar yang semua bermuara ke sungai Way kanan, yang sekarang tidak dapat lagi kami gunakan,” ujar Andre.

    Ashari menambahkan pada masa era Kapolda Irjen Ike Edwin, masyarakat di tiga Kecamatan tersebut telah menyampaikan keluhan tersebut dan langsung ditindak lanjuti. Kemudian semua aktivitas tambang berhenti. Tetapi kini seiring dengan perkembangan waktu tambang emas tersebut kembali beroperasi dan bertambah banyak.

    “Musim kemarau ini kami sangat kesulitan air, sementara air di sungai Way Umpu dan Way Kanan sangat keruh dan menyebabkan gatal-gatal, ikan saja sekarang makin sedikit. Kami minta Polda Lampung bisa menindak dan menertibkan penambang, karena merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat way kanan,” kata Ashari.

    Ketua Harian LSM EMPPATI Way Kanan, Adi Suratman juga mendorong pihak terkait untuk menertibkan para penambang emas yang diduga menjadi pemicu rusaknya lingkungan di Waykanan termasuk pencemaran air sungai.

    “Saya pernah tanya dengan pemerintah katanya masalah pertambangan ini sudah diurus oleh Pemprov sehingga urusan penanganannya menjadi urusan Pemprov dan Polda, tetapi dari konfirmasi kami ke penambang informasinya mereka di backing oknum, tapi saya tidak percaya masa mau oknum mengawal yang salah,” kata Edi.

    Penyusuran wartawan di sepanjang Sungai Way Umpu, Way Tahmi, dan sungai sungai besar di Way Kanan, dipenuhi aktivitas penambangan emas. Maraknya penambangan emas ilegal itu memicu air sungai menjadi keruh, dan diduga telah mengandung merkuri, zat kimia yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Kita ga brani protes, sepertinya mereka ada backingnya. Kami pernah dengar katanya aparat di daerah saja tidak berani. Semua urusan Polda dan Pemprov, jadi aparat di Waykanan tidak berani melakukan penindakan. Apalagi kami warga biasa, bisa mati kami,” kata warga jalan masuk ke salah satu lokasi tambang itu. (Jun/red)

  • Tiga Santri Pondok Pesantren Assunah Tewas Tenggelam di Air Terjun Curup Way Kawat Way Kanan

    Tiga Santri Pondok Pesantren Assunah Tewas Tenggelam di Air Terjun Curup Way Kawat Way Kanan

    Way Kanan (SL) –Tiga santriwati pondok Pesantren Assunah Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan, tewas tenggelam saat berwisata di curup air terjun Way Kawat, Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan, Kamis 22 Juli 2021.

    Korban tewas adalah Tsuroyya (16), warga Kampung Bumi Baru, Blambangan Umpu, Hanisah Al -Atsarriyah (15) satri asal Seputihraya, Lampung Tengah, dan Aulia Ramadhani (14) warga asal Tanjungmakmur, Sinar Peninjauan, OKU, Sumsel, satu rekannya Soffiyah (12) warga asal Kemiling, Bandar Lampung selamat.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan hari itu, para korban bersama teman tenannya berjumlah 13 santri mengendarai mobil Kijang BE-1536-WY dikemudikan Zainul Fikar tiba di lokasi air terjun pukul 8.30 WIB.

    Mereka berwisata turun ke bawah curup untuk berenang. Sopir, Zainul Fikar sempat memberi arahan agar tidak berenang ke tengah curup karena airnya dalam. Setelah memberi arahan tersebut, Zainul Fikar pergi ke mobil yang berjarak sekitar 3 meter dari tempat permandian.

    Belum lama Zainul nyantai dekat mobil, santri lain berlari melaporkan bahwa ada santri yang tenggelam. Zainul dan rekannya Dirman kemudian berusaha menolong, namun hanya berhasil menyelamatkan Soffiyah. Zainul kemudian bersama warga melakukan pencarian, dan berhasil menemukan para korban namun sudah meninggal.

    Kapolsek Blambanganumpu, Kompol Edy Saputra, membenarkan kasus santri tewas tenggelam tersebut. “Ya benar, sekitar pukul 08.20 WIB, 13 santriwati datang ke Curup Way Kawat dengan mobil kijang warna merah nopol BE 1536 WY,” kata Edy Saputra.

    Namun, kata Edy, tak lama mereka sampai ada santri yang memberitahukan empat temannya tenggelam. Kemudian Zainul bersama rekannya, Dirman, langsung terjun ke air untuk menolong dan berhasil menyelamatkan santriwati bernama Sofiyyah.

    Setelah Sofiyyah Ash Sholimah berhasil ditarik ke atas, Dirman mendapatkan cerita dari santriwati lainnya bahwa masih ada tiga orang lainnya di dalam air. Kemudian, Dirman meminta bantuan kepada warga sekitar.

    Sebanyak tujuh warga datang ke lokasi untuk membantu pencarian tiga korban yang masih di dalam air dengan cara menyelam. “Karena masih ada tiga santriwati yang belum ditemukan, ia meminta bantuan masyarakat sekitar. Akhirnya ketiga korban ditemukan. Empat korban tersebut sempat di bawa ke Klinik Ramik Ragom dan tiga santriwati dinyatakan meninggal dunia. Hanya, Sofiyyah yang selamat,” kata Kapolsek. (red)

  • Tahanan Kasus Cabul Polres Way Kanan Tewas Akibat Covid-19

    Tahanan Kasus Cabul Polres Way Kanan Tewas Akibat Covid-19

    Way Kanan (SL) – Tahanan kasus perbuatan cabul anak di bawah umur, di sel Polres Way Kanan, Hermansyah (51) warga Kecamatan Pakuan Ratu, meninggal dunia diduga akibat terkonfirmasi positif covid-19, Sabtu (16/07/2021).

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan kabar tersebut. Menurut Kapolres tersangka ditahan sejak tanggal 25 Juni 2021 yang lalu dan dititipkan di rutan Polres Way Kanan sejak tanggal 29 Juli 2021.

    “Berdasarkan hasil swab antigen hari Kamis tanggal 08 juli 2021 yang lalu hasilnya reaktif. Di hari yang sama pada pukul 04.00 WIB di cek masih dalam kondisi sehat dan tidak terjadi apa-apa, namun sekitar pukul 05.20 WIB tersangka meninggal dunia,” kata Binsar.

    Atas kasus itu, lanjut Binsar, pihaknya langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Satgas covid-19 Way Kanan dan menghubungi pihak keluarganya. “Petugas juga memastikan pemakaman dilaksanakan dengan protokol covid-19 dan melakukan penyemprotan disinfektan ruang tahanan dan sekitarnya,” jelas Kapolres.

    Binsar kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggotanya agar lebih berhati-hati dan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan dengan penerapan 5 M. “Kita sudah intruksikan kepada jajaran untuk terus memperketat Prokes, dan penerapan 5M,” katanya. (Dadang/red)

  • Way Kanan Darurat Covid-19, Bupati Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro

    Way Kanan Darurat Covid-19, Bupati Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro

     Way Kanan (SL)-Bupati Way Kanan mnegeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Kampung dan Kelurahan  yang ada di Kabupaten Way Kanan.

    Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut ditujukan kepada Anggota Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat, Pimpinan BUMN/BUMD,.Perusahaan Swasta,  Pimpinan Perguruan Tinggi,  Pimpinan Pondok Pesantren, Lurah/Kakam serta seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Way Kanan, dengan nomor: surat : 360/ 478 /IV.05-WK/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

    Hal itu menyusul  setelah adanya peningkatan kasus positif covid-19  berdasarkan hasil test anti gen dan PCR semakin naik, saat ini dengan rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen, dan juga melihat Rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).

    Selain itu juga Pemberlakuan PPKM Di Kabupaten Way Kanan sesuai dengan. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

    Kemudian Instruksi Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

    Dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/436/IV.05-WK/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan.

    Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.

    2. Satgas Covid-19 tingkat kampung/ kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.

    3. Satgas Covid-19 tingkat kampung/ kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.

    4. Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga beribadah di rumah.

    5. Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/ kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% (tujuh puluh lima persen) dan 25% (dua puluh lima persen) dikantor, dan dilarang mengadakan/ menghadiri kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang. Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.

    6. Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen).

    7. Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100% (seratus persen).

    Para pelanggar yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19. (Romy)