Kategori: Way Kanan

  • Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

    Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

    Way Kanan (SL) – Terkait adanya dugaan Bakal Kepala Kampung yang tersandung kasus narkoba pada saat pelaksanaan tes urine mendapat tanggapan dari Pemkab Way Kanan.

    Ketua panitia Pemilihan Kepala Kampung serentak Kabupaten Way Kanan Selan S.Sos, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggam miliknya mengaku bahwa dirinya baru saja selesai cuti dan baru masuk pada hari ini, Senin (19/04/2021).

    “Saya baru saja selesai cuti dan baru pada hari ini saya mulai masuk. Akan saya pelajari terlebih dahulu terkait Perbup Way Kanan nomor 24 tahun 2018”, ujarnya.

    Sementara itu Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggam miliknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.

    “Polres Way Kanan akan meminta data  kepada Dinas PMK terkait hasil Tes Narkoba Bakal Calon Kepala Kampung yang terindikasi ada potensi pengguna narkoba setelah melalui Tes Urine yang dilakukan dalam rangka Pemilihan Kepala Kampung serentak se-kabupaten Way Kanan beberapa waktu yang lalu”, Jelas Kasat Narkoba.

    Secepatnya juga kita akan mengambil tindakan terkait masalah ini, meskipun adanya Perbup Way Kanan tentang tes Urine ini bersifat administrasi dan Non Porjustisia, kita akan Pulbaket terlebih dahulu, untuk kemudian kita akan tentukan langkah kedepannya”, pungkaskas Iptu Mirga Nurjuanda. (Romy)

  • Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Way Kanan (SL) – Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dimana dua orang pelaku AR (28) dan AZ di Kampung Karang Umpu , dan satu orang lagi TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, keduanya berasal  dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat (16/042021) sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,.

    “Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ”, Jelasnya, Senin (19/04/2021).

    Hasil penggeledahan terhadap keduanya,  ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik dompet warna cokelat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.

    “Berdasarkan dari keterangan AR dan AZ bahwa dia memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH, dan  selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap TH (38) warga Kampung Gunung Sangkaran”. jelasnya lagi.

    Dari tersangka TH,  petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)

  • Kunjungan di Polres Way Kanan Kapolda Perintahkan 810 Bandar Narkoba?

    Kunjungan di Polres Way Kanan Kapolda Perintahkan 810 Bandar Narkoba?

    Way Kanan (SL)-Kunjungan kerja di Polres Way Kanan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, perintahkan jajarnnya untuk menindak tegas peredaran naroba, dan tindak tegas dengan tembak mati pelaku bandar narkoba, Kamis 8 April 2021.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polres Way Kanan yang beberapa waktu ini mengungkap peredaran narkoba, baik 29 paket Ganja maupun yang di Lapas. Akan tetapi saya menegaskan kepada seluruh personel untuk menindak bandarnya, siapapun bandarnya harus tindak tegas, tau apa maksudnya tindak tegas, tau apa itu 810, ya kita kembalikan ke Sang Pencipta,” tegas Kapolda didamingi pekabat utama Polda Lampung.

    Hadir Dir Intelkam Polda Lampung Kombes Drs. Susilo Rahayu Irianto, serta Kabid TIK Polda Lampung Kombes Pol M. Arif Rifai. Tim  di sambut  oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung beserta  Jajaran Polres Way Kanan di Gerbang Pintu Masuk Mako Polres Way Kanan dengan penyambutan Jarmat (Jajaran Penghormatan) dalam rangka kunjungan kerja (Kunker),

    Kunjungan Kapolda Lampung di Polres Way Kanan dalam rangka memberikan arahan kepada seluruh personel yang ada di Polres Way Kanan tentang pentingnya Kamtibmas, dan Pelayanan Publik yang Prima, dan menjadi pribadi yang jujur, dalam rangka menghadapi bulan ramadhan.

    Usai mengunjungi Polres Kapolda Lampung langsung menuju ke Nuwo Agung memenuhi undangan Bupati Way Kanan R Adipati Surya, dimana Bupati mendukung program Kapolda Lampung dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta dapat berkoordinasi secara sinergi. (Red)

  • Satres Narkoba Polres Way Kanan, Kembali  Amankan Satu Pelaku Miliki Sabu Didalam Lapas

    Satres Narkoba Polres Way Kanan, Kembali  Amankan Satu Pelaku Miliki Sabu Didalam Lapas

    Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang Tersangka berinisial MHY (43) warga binaan penghuni kamar nomor 10, blok A, asal Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, terduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan, Jum’at 09 April 2021.

    Iptu Mirga Nurjuanda  mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si mengatakan enangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lapas Kelas II B Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui SMS, dan kita mendapatkan informasi masih adanya peredaran Narkoba didalam Lapas.

    “Maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan didalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan berinisial MHY,” ungkap Mirga.

    Lanjutnya, Hasil penggeledahan diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yaitu berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 6,42 (enam koma empat puluh dua) gram, jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan..

    Tak hanya itu, sambungnya,  petugas juga menemukan barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit electronic pocket digital scale, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, dua puluh lima lembar plastik klip bening ukuran kecil, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas.

    “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.(Romy)

  • Kapolda Lampung Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Way Kanan

    Kapolda Lampung Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Way Kanan

    Way Kanan( SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Way Kanan dan Seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini dan berharap kepada Personel Polres Way Kanan untuk memanfaatkan Dai Dai yang ada di Kabupaten Way Kanan dengan pendekatan secara baik untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Drs Hendro Sugiatno, MMsaat melakukan kunjungan kerja ke Polres Way Kanan, Kamis 08 April 2021,

    Tiba di Mako Polres Way Kanan sekitar pukul 09.30 WIB, Kaapolda yang datang bersama rombongan disambut langsung Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan pengukuran suhu tubuh oleh Urkes Bagsumda dilanjutkan jajar kehormatan oleh Satsabhara Polres Way Kanan.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim SH, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Way Kanan, DA’I Kamtibmas, seluruh personil Polres Way Kanan dan jajaran.

    Setelah Kapolda Lampung beramah tamah bersama Forkompimda di ruang kerja Kapolres dilanjutkan dengan Kapolda Lampung meninjau pelaksanaan Vaksin Covid 19 di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan.

    Selanjutnya Kapolda Lampung menuju Aula Adhi Pradana untuk memberikan arahan kepada Pejabat Utama Polres Way Kanan dan para Kapolsek jajaran Polres Way Kanan.

    Dalam arahannya kepada jajaran anggota Polres Way Kanan Kapolda mengingatkan untuk selalu bersyukur karena kita masih enak dinas di Kabupaten Way Kanan karna masih kota yang besar, jangan Pesimis dan tetap Optimis untuk semakin maju dinas di Polres Way Kanan. Dan jangan lupa laksanakan tugas yang sudah memang dari sejak dahulu kita laksanakan yang sekarang di kenalkan oleh Kapolri dengan istilah PRESISI.

    Kapolda Lampung juga memaparkan pentingnya seorang anggota Polri untuk menerapkan tiga hal yaitu Responsibilitas, Transparansi, Sinergitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

    “Jangan ada anggota Polri yang main-main dengan Narkoba, karena akan ditindak tegas bahkan akan di PTDH, jika ada anggota yang terlibat Narkoba, apalagi sebagai bandar, lakukan tindakan tegas terukur pada saat penangkapan apabila benar terbukti ada anggota Polri sebagai bandar Narkoba,”Tegas Irjen Pol Drs Hendro

    Selain itu, terus jenderal bintang 2 ini, lakukan tindakan tegas terhadap pelaku Curas, Curat dan Curanmor tidak perlu ragu dalam melakukan tugas untuk menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Way Kanan, lakukan pembinaan personel dengan Baik, serta Dukung Karir anggota yang dinilai baik dalam pelaksanaan tugas.

    Kapolda Lampung juga memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Banjit karena telah melaksanakan tugas pokok dengan baik dalam memberantas pelaku kejahatan C3 (curat,curas dan curanmor) dan narkotika.

    Usai memberikan penyerahan cindramata oleh Kapolres Way Kanan kepada Kapolda Lampung dilanjutkan melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan dan pada pukul 13.00 Wib langsung menuju ke Rumah Dinas Bupati Way Kanan untuk melaksanakan silaturahmi dengan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.(Romy)

  • Miliki Sabu, Dua Warga Kecamatan Negeri Besar Di Ringkus Polisi

    Miliki Sabu, Dua Warga Kecamatan Negeri Besar Di Ringkus Polisi

    Way Kanan (SL)-Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan  bersama Polsek Negeri Besar membekuk dua orang tersangka berinisial JI alias Jun (34) warga Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan SI alias Gareng (33) warga Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

    Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Sabtu 27 Maret 2021

    Kasat Narkobaa Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda  mengatakan, Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan berbekal informasi tersebut Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar langsung menjuj lokasi guna melakukan penyelidikan.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Iptu Mirga Nurjuanda petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bima Sakti tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pada pelaku JI diketemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa satu buah kotak bedak merk “PIXY” warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tissue warna putih, setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai  yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram.

    Masih ditempat yang sama, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Gareng dan saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22  gram dan satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai jelasnya lagi.

    “Selanjutnya kedua tersanka langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kepada yersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Romy)

  • Anggota Fraksi PD DPRD Lampung Kunjungi DPP Partai Demokrat

    Anggota Fraksi PD DPRD Lampung Kunjungi DPP Partai Demokrat

    Way Kanan (SL)-Anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengunjungi DPP Partai Demokrat. Kedatangan Anggota Fraksi tersebut diterima oleh Hendri Teja Wakil Sekretaris Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat saat menerima kunjungan FPD DPRD Provinsi Lampung, di kantor DPP Partai Demokrat, Jumat 26 Maret 2021.

    Menurut Hendri Teja, kedatangan rombongan anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (FPD-DPRD) Provinsi Lampung menjadi angin segar dan menambah nutrisi DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang berjuang mengatasi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat.

    Sementara itu ketua Badan komunikasi strategi DPD Partai Demokrat provinsi Lampung Deni Ribowo yang dihubungi melalui saluran telepon genggam miliknya  mengatakan, kehadiran anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung ke DPP Partai Demokrat, selain membuktikan bahwasanya DPD Partai Demokrat Lampung solid dan tetap berpegang teguh kepada DPP Partai Demokrat pimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyonoyang dipilih melalui Munas ke-V DPP Partai Demokrat tahun 2020 yang lalu.

    Selain itu juga seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mengucapkan ikrar Panca Setia Bhayangkara kepada kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Munas ke-V tahun 2020. yang dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Hanifal, dan diikuti seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat, jelas Deni Ribowo lagi.

    Adapun Ikrar Panca setia yang dimaksud yaitu ;

    PANCA SETIA BHAYANGKARA PARTAI DEMOKRAT
    Kami para Kader Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Demokrat dengan ini menyatakan Sumpah Kesetiaan :

    1. Setia kepada dan akan membela tegaknya Pancasila, NKRI, dan UUD 1945.
    2. Setia kepada dan akan membela tegaknya Konstitusi, UU Partai Politik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat hasil Kongres ke-V Thn 2020 yang telah disahkan Pemerintah dan dicatat dalam Keputusan Kemenkum-HAM tanggal 18 Mei 2020 No. M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
    3. Setia kepada Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode – 2020- 2025 Pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongers ke-V Partai Demokrat yang sah tahun 2020 yang lalu.
    4. Senantiasa membela dan mempertahankan dengan sekuat tenaga dan sepenuh Hati Segala Ajaran, Doktrin, Ideologi, Manifesto Politik, Tradisi, dan Platform Partai Demokrat, serta akan terus menerus tanpa mengenal lelah mengibarkan Panji-panji Partai Demokrat diseluruh Wilayah NKRI.
    5. Akan tetap bersatu, Kompak, dan terus menjaga solidaritas sesama Kader dan senantiasa memperjuangkan Amanat Penderitaan dan Harapan Rakyat demi terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI, utamanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

    Demikian Pernyataan Kesetiaan ini kami ucapkan dengan penuh kesadaran dan anengan penuh rasa tanggung jawab. (Romy)

  • Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Ganja

    Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Ganja

    Way Kanan (SL)-Polres Way Kanan menggelar Press Release (Ekspose) terkait keberhasilan mengungkap peredaran Ganja dan penangkapan DPO bertempat dikoridor Polres setempat, Kamis 24 Maret 2021

    Turut hadir dalam acara press release i tersebut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK MSi, Wakapolres Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, Kasat Intelkam AKP Saipul Nawas dan Sabhara Iptu I Gede Dewa Anom.

    Kapolres Way Kanan mengatakan, Expose ini masih berkaitan dengan Operasi Antik Krakatau 2021 Polres setempat dengan tetap mengedepankan kegiatan Gakkum yang didukung dengan giat intelijen dan giat bantuan operasi.

    Expose yang pertama masih kata penyandang melati 2 di pundak ini, Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga JL. Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, yang dmelakukan peredaran gelap Narkotika dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

    Kronologis penangkapan lanjut AKBP Binsar, Awalnya tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja lalu Kasat melaporkan ke saya , dan saya perintahkan Waka Polres untuk meneruskan informasi ini ke anggota untuk dilakukan penyelidikan.

    Dan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi, bahwa Tsk yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan dari arah Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung, dan menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum yang ditumpangi 2 orang pelaku ini, jelasnya.

    Dengan dipimpin langsung Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan dan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Way Kanan langsung melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, dan hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), jelas Kapolres.

    Dalam penggeledahan badan/pakaian, lanjut AKBP Binsar Manurung, petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat, selain itu juga, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat .

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun).

    Selanjutnya Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan Tersangka pelaku Curas Inisial JN alias Nusi warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, TKP di jalan poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan DPO Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dengan Tersangka inisial AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.TKP di lingkungan base camp PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, ujar Kapolres.

    Untuk kronologis kejadian perkara, lanjut AKBP Binsar, Curat terjadi pada hari Senin tanggal 15 juli 2019 sekitar pukul 13.30 wib di jalan poros areal perkebunan sawit PT. PLP Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) terhadap pelapor yang di lakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak di kenal.

    Pada saat itu korban bersama 6 (enam) orang rekan pelapor dalam perjalanan sepulang dari bekerja menuju Dusun Margo Mulyo Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, namun pada saat dalam perjalanan korban beserta keenam rekannya di hadang oleh kedua pelaku dan langsung menodongkan yang di duga 1 (satu) pucuk senjata api serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk ke arah korban, lalu pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam dengan nopol BE 4280 WC dan 1 (satu) unit handphone vivo y92 warna biru milik pelapor serta 6 unit handphone milik rekan pelapor.

    Kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 24 maret 2021, sekitar pukul 01:00 wib Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jl. Sukosari Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kabupaten Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.jelas AKBP Binsar lagi.

    Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk, namun saat di lakukan penangkapan Tsk melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap Tsk dan, petugas membawa ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan tindakan medis, dan setelah dilakukan tindakan medis TSK dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam No.Pol : BE 4280 WC dibawa Polres Way Kanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, kata AKBP Binsar.

    Kapolres Waykanan kembali menerangkan, Untuk kronologis kejadian kasus Curat terjadi pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 wib, pada saat itu saksi Pendi sedang patroli di seputaran lingkungan PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, lalu melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit, terdiri dari empat unit jenis fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis cold diesel BE 9123 C dengan NO. KA dan NO. SIN belum teridentifikasi lalu pendi memberitahu kepada Sugeng selaku estate manager, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 156.500.000,- .atas kejadian tersebut sugeng pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.

    Kronologis penangkapan pada hari minggu tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 14:00 WIB, lanjut Kapolres, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap TSK namun saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan TSK diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri Tsk.

    Petugas membawa tersangka menuju ke Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis, kemudian setelah dilakukan tindakan medis TSK dibawa ke Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan intrograsi dan penyidikan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun) dan Pasal 363 kuhp tentang pencurian dan pemberatan (dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun), pungkas Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK MSi.(Romy)

  • Danrem 043/Gatam Lakukan Kunker ke Kodim 0427/WK

    Danrem 043/Gatam Lakukan Kunker ke Kodim 0427/WK

    Way Kanan (SL)-Komandan Komando Resor Mliter (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam) Brigjen TNI TNI Toto Jumariono, M.I.Kom, didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 043 PD II/Swj Ny. Diana Toto Jumariono melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kodim 0472/WK, Rabu 24 Maret 2021.

    Kedatangan Danrem 043/Gatam beserta rombongan ke Kodim 0427/WK, disambut langsung Dandim 0427/WK Letkol INF A.A. Gede Rama C.P, S.Sos.,M.Tr (Han), Kasdim Mayor Inf Syahrul S.E, Para Pasi, Danramil jajaran dan para prajurit Kodim 0427/WK.

    Pada kesempatan tersebut Danrem 043/Gatam menegaskan bahwa jangan pernah pernah bosan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, guna memutus penyebaran Covid-19.

    “Kita perlu tetap waspada dan jangan bosan mengimbau masyarakat, untuk melaksanakan Protokol Kesehatan. Karena dengan ini merupakan cara pengurangan pasien Covid-19, dan ini  diawali dari diri kita sendiri, mulai keluarga, lingkungan kerja dan lain-lain,” tegas Brigjen Toto.

    Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono, S.S., M.I.Kom,juga mengucapkan rasa Syukur alhamdulillah atas kehendaknya Tuhan Yang Maha Esa kita dapat berkumpul dan juga bersilaturahmi antara Danrem 043/Gatam bersama Ketua Persit Koorcab Rem 043/Gatam bersama Prajurit dan Persit jajaran Kodim 0427/WK.

    Terkait dengan mamsuki masa purna tugas pada 1 April 2021 mendatang Toto mengucapkan
    banyak terimakasih atas segala dukungan baik dalam melaksanakan tugas maupun Pribadi, permohonan maaf kami apabila dalam melaksanakan tugas ada yang kurang berkenan di dalam hati.

    “Ibu Persit dalam pelaksanakan tugas dan keluarga sangat berperan penting, oleh karena itu, sebagai istri seorang Prajurit, ibu-ibu tentu harus mampu berperan secara maksimal dalam dua posisi,” katanya.

    “Karena keduanya merupakan tugas yang tidak bisa dipisahkan dan harus berjalan dengan seimbang, karena kedudukan sebagai Istri yang bertugas membina keluarga sangat besar artinya dalam mendukung lancarnya tugas suami sehari-hari dan sebagai Ibu Rumah Tangga yang memiliki peranan penting dalam menentukan kualitas dan keberhasilan putra-putri kita,“ pungkas Danrem.(Romy)

  • Satres Narkoba Polres Way Kanan Kembali Ungkap Peredaran Gelar Narkoba

    Satres Narkoba Polres Way Kanan Kembali Ungkap Peredaran Gelar Narkoba

    Way Kanan (SL)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial TO (27), Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way setempat.

    Penangakapapan tersebut dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Rabu 24 Maret 2021.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

    Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, hasilnya anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TO tanpa perlawanan.

    “Saat penggeledahan badan/pakaian, petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram,” beber Mirga.

    “Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)