Way Kanan (SL)-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus RA (33) Warga kampung Gunung Labuhan yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang sopir truk colt diesel di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu 03 Maret 2021
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim Iptu. Des Herison Syafutra menerangkan Kronologis kejadian, pada hari Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 04:15 WIB korban Renaldi (21) warga Jalan Jenderal Suprapto Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung sedang mengendarai mobil truck colt diesel bersama Alfian dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Pada saat di jalan lintas sumatera Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis smash titan warna merah dan langsung memberhentikan korbanm” kata Kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, satu orang pelaku menarik baju korban di bagian leher dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau. Modusnya pelaku meminta agar korban mengganti uang ganti rugi sebesar 1 Juta rupiah rupiah dengan alasan bahwa sudah menyerempet kendaraan pelaku sehingga motor mengalami lecet dibagian spakboard depan bagian kanan dan body sayap bagian kanan serta handphone mengalami pecah pada tempreglass.
“Korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku, namun pelaku tetap meminta ganti rugi dengan melakukan pengancaman akan menusuk korban menggunakan pisau,” tambah Kasat.
Karena merasa takut dan terancam jiwanya korban menyetujui atau memberikan uang kepada pelaku dengan menyerahkan uang senilai Rp. 1 juta dengan cara pertama Rp. 500 Ribu saat dilokasi dan sisa kekuranganya Renaldi meminta orang tuanya untuk mentransfer uang Rp. 500 Ribu ke rekening BRI milik Pelaku RA dengan nomor rekening 5651 1X 1XX 1XX 4XXXX. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada hari Jum’at pada tanggal 26 Februari 2021 tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang mana pelaku juga merupakan Target Operasi dari Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polres Way Kanan,” ujarnya.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening Bank BRI inisial RA, satu lembar ATM Bank BRI, satu lembar KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO .
Saat ini pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kasatreskrim.(Romy)