Kategori: Way Kanan

  • Pengedar Sabu Di Negeri Besar Diringkus Polsek Negeri Besar

    Pengedar Sabu Di Negeri Besar Diringkus Polsek Negeri Besar

    Way Kanan (SL)-Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan Tersangka inisial RT (33) warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Jalan poros Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten setempat.

    Hal tersebut disampaikan Kapolreses Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH, S.IK. M.Si  melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Jum’at26 Februari 2021

    Kasat Narkoba Iptu Mirga Juanda menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sribasuki Negeri Besar, berdasarkan tinformasi tersebut, Polsek Negeri Besar melaksanakan patroli malam sekitar pukul 00.30 WIB, melintaslah seorang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor yamaha Bison warna hitam tanpa plat nomor polisi yang terlihat mencurigakan.

    Petugas lalu memberhentikan untuk melakukan pemeriksaan, sambung IptuMirga Juanda, namun saat akan diberhentikan laki-laki tersebut membuang sebuah bungkusan dengan tangan kiri ke arah kanan badan pelaku, dan oleh petugas laki-laki berinisial RT langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan disuruh mengambil bungkusan yang telah dibuang RT sebelumnya, dan hasilnya bungkusan itu berupa satu bungkus tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

    ‘ TSK dan barang bukti diamankan ke Polsek Negeri Besar dan dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih“ujar Kasat Narkoba, dan kepada Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Iptu Mirga Nurjuanda.(Romy)

  • Plh. Bupati Way Kanan Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Secara Virtual

    Plh. Bupati Way Kanan Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Secara Virtual

    Way Kanan (SL)-Sementara itu di Kabupaten Way Kanan, Plh Bupati, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Virtual Zoom Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2024 oleh Gubernur Lampung di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Jum’at 26 Februari 2021.

    Virtual Zoom Pelantikan dan Pengucapan Sumpah jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021-2024 yang diselenggarakan di  Kabupaten Way Kanan tersebut , turut juga diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua I dan II DPRD Way Kanan, Komandan Skadron 12/Serbu, Komandan Lanudad Gatot Soebroto, Instansi Vertikal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab, Direktur RSUD ZA Pagar Alam, para Camat serta Pimpinan Organisasi se-Kabupaten Way Kanan.

    Pada Pelantikan tersebut, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M dan Drs. Ali Rahman, M.T dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2024 secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahu 2020 di Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.

    Usai pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Bupati dan Wakil Bupati terpilih menuju tempat Pelantikan yang telah ditentukan untuk melakukan Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dipandu oleh Gubernur Lampung, dilanjutkan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, penyerahan Surat Keputusan serta Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dan Penandatanganan Pakta Integritas serta pengucapan kata-kata Pelantikan oleh Gubernur Lampung.

    Pada Virtual tersebut, Gubernur Lampung juga dalam sambutannya mengharapkan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik baik yang lama ataupun yang baru untuk bersama-sama membangun Provinsi Lampung sesuai harapan dimasa depan.

    Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Mendagri ingin melakukan Pelantikan secara virtual dan serentak, namun Gubenur Lampung meyakinkan agar Pelantikan dilakukan oleh Gubernur masing-masing dengan tetap memperketat Protokol Kesehatan karena ada psikologis yang terjalin, serta usai dilantik tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik, diharapkan kedepan dapat terus bersinergi dan melakukan langkah-langkah kedepan untuk menuju Lampung Maju dan Berjaya. Untuk itu, kedepan kita merajut dan mensinergikan Sumber Daya untuk memajukan masa depan Lampung yang lebih gemilang. Kegiatan saat ini dilakukan ditengah keprihatinan karena wabah Pandemi yang belum juga berakhir.

    “Saya mohon, keluar dari ruangan ini, selamatkan rakyat. Karena rakyat merupakan hukum tertinggi Negara. Kita harus hadir sebagai pejabat yang mewakili Negara. Untuk itu, pertahankan yang sudah ada serta tingkatkan prestasi-prestasi kedepannya,” pungkas Gubernur. (Romy)

  • Masa Reses Deni Ribowo Kunjungi Lima Kecamatan

    Masa Reses Deni Ribowo Kunjungi Lima Kecamatan

    Way Kanan (SL)-Dalam masa Reses di luar persidangan kali ini, anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo SE, melakukan kunjungan di 5 Kecamatan dan 8 titik pertemuan dengan masyarakat dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang telah ditentukan.

    Saat ditemui di kediamannya di Kampung Sungsang, kecamatan Negeri Agung, Kamis 25 Februari 2021, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Demokrat ini mengatakan, dalam masa reses kali ini ini saya mengunjungi 5 kecamatan yaitu Kecamatan, Negara Batin,  Negeri Besar, Pakuan Ratu Negeri Agung dan kecamatan Kasui di 8 titik pertemuan.

    Deni Ribowo menjelaskan, dalam masa reses tersebut ada tiga persoalan yang menonjol yaitu terkait dengan kelangkaan pupuk anjloknya harga singkong dan permasalahan Infrastruktur yang sudah banyak kerusakan diaana-sini.

    Terkait dengan kelangkaan pupuk dan harga singkong masih kata Deni Ribowo, ini menjadi PR kami yang ada di DPRD provinsi untuk bisa mengatasi persoalan yang saat ini ada di tengah masyarakat Lampung.

    Terkait dengan perbaikan infrastruktur kita sangat memahami sekali kondisi saat ini di mana semua anggaran di Rexodusing dan prioritas anggaran dikondisikan untuk penanganan covid-19 yang ada di provinsi Lampung.

    Dalam masa reses tersebut kita juga sempat mengunjungi korban pencabulan anak dibawah umur oleh ayah tirinya yang terdapat di Kampung Purwa Agung kecamatan Negara Batin, yang kita melakukan terapi healing dengan didampingi oleh Camat serta Kapolsek tempat jelas lagi.

    selain itu juga kita menyempatkan bakti sosial dengan memberikan sembako kepada masyarakat kurang mampu saat ini yang terdampak Covid-19 di setiap titik pertemuan yang kita lakukan, program bantuan yang tidak seberapa ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat pada kondisi saat ini, pungkas Deni Ribowo. (Romy)

  • Wakpolres Way Kanan Resmikan Kampung Bakti Negara Sebagai KTN  

    Wakpolres Way Kanan Resmikan Kampung Bakti Negara Sebagai KTN  

    Way Kanan (SL)-Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dikukuhkan sebagai Kampung Tangguh Nusantara (KTN) oleh Waka Polres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan bersama Uspika di Balai kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Rabu (24 Februari 2021.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Binmas Polres Way Kanan Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu Dewa Gede Anom,  Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Camat Baradatu Desta Budi Rahayu,Kepala Puskesmas Baradatu dr. Indah,  Kepala KUA Kecamatan Baradatu Sahrul Muqharom, Kepala Kampung Bakti Negara A. Ginting, Perwakilan Lurah / Kakam Kecamatan Baradatu, tomas, toga, Bidan Desa Kampung Bakti Negara ,  Mahasiswa KKN dari Unila Bandar Lampung  dan tamu undangan.

    Kakam Bakti Negara A. Ginting dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakapolres Way Kanan dan rombongan dan tak lupa juga bersyukur bahwa di Kampung Bakti Negara hingga saat dalam pantauan kami belum ada yang terpapar Virus Corona.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH.S.IK, M.Si melalui Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Kampung Bakti Megara, atas kerjasamanya sehingga kegiatan peresmian Kampung Tangguh Nusantara ini dapat berjalan dengan baik.

    Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwasanya di Kampung Tangguh Nusantara ini di dalamnya ada empat pilar yang harus kita perkuat yaitu Pertama Tangguh Dalam Penanganan Virus Corona, Kedua Tangguh Ekonomi Ketiga tangguh, dan yang keempat tangguh Dalam Penanggulangan Bencana.

    Camat Baradatu Desta Budi Rahayu dalam sambutannya menyampaikan, Bahwa Kecamatan Baradatu semua bisa bersinergi, mudah- mudahan dengan adanya acara ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat semua.

    Usai peresmian Kampung Tangguh Bumi Baru, Wakapolres beserta rombongan meninjau fasilitas pendukung Kampung tangguh seperti  Rumah Isolasi, pengecekan lahan perkebunan sumber daya pangan, pengecekan Posko Kesehatan dan pengecekan Home industri Tahu dan keripik. (Romy)

  • Satres Narkoba Polres Way Kanan Tangkap Warga Tanjung Rejo

    Satres Narkoba Polres Way Kanan Tangkap Warga Tanjung Rejo

    Way Kanan (SL)-Sat Resnarkoba Polres Way Kanan meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu berinisial AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Rabu 24 Februari 2021.

    Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, Penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.

    “Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi tersebut, lanjtan Kasat Narkoba, Petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS dirumahnya.

    Dari hasil penggeladahan lanjut Kasat, petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekira 0,14 gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik.

    “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda. (Romy)

  • Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Way Kanan

    Pengedar Sabu Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Jajaran Anggota Sat Resnarkoba Polres Way Kanan menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba diduga jenis Sabu dengan meringkus satu tersangka berinisial TK (36) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda di mapolres setempat, Rabu 24 Februari 2021.

    Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan, penangkapan tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, anggota Satresnarkoba sebelumnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap AS dalam kasus penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan hasil pengembangan kasus dari keterangan Tsk AS, masih kata Iptu Mirga Nujuanda, bahwa sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu yang diketemukan didalam rumahnya berasal dari Tsk TK, dan Berdasarkan keterangan itu, petugas berhsil melakukan penangkapan terhadap Tsk TK diduga sebagai bandar Narkotika yang TKP nya tidak jauh dari rumah AS.

    Hasil penggeledahan badan atau pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanan berupa delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekitaa 3,16 (tiga koma enam belas) gram, jelasnya lagi

    Selain itu, terus Kasat Narkoba, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.

    “Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas IPTU Mirga Nurjuanda. (Romy)

  • AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    AKBP Binsar Manurung Pastikan Proses Hukum Kasus Lahan Melibatkan Anggota Dewan Way Kanan

    Bandar Lampung (SL)-Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membantah adanya tudingan kasus laporan dugaan pengrusakan lahan 23 warga melibat oknum anggota DPRD Way Kanan mandeg di Polres Way Kanan.

    Binsar memastikan jika perkara yang sudah masuk sejak dirinya belum menjabat Kapolres itu sedang dalam proses penyidikan. Binsar memastikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

    “Tudingan mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya Kabupten Waykanan itu tidak benar. Proses. Proses masih berjalan dan tahap penyidikan. Sesuai perintah Kapolri, kita akan usut kasus kasus terkait mafia tahan,” kata Binsar, Jum’at 19 Februari 2021.

    Menurut Binsar, penetapan tersangka belum, untuk gelar perkara sudah sering dilakukan, perkara laporan tindak pidana pengrusakan lahan masih tahap penyelidikan. “Terkait perakara ini saya hanya meneruskan dari yang lama. Perkara ini akan dilanjutkan, saya sudah banyak benahi sejumlah pasalnya untuk menegakan keadilan, kita perjuangkan kebenarannya,” kata Binsar Manurung, melalui via phone.

    Binsar menjelaskan, bahwa dalam menerapkan pasal dalam laporan tindak pidana, tentunya penegak hukum harus melengkapi berkaras sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. “Kita juga memperhatikan surat edaran dari Kejaksaan Agung dalam menarapkan pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama dan pasal 406 pengrusakan 263 pemalsuan surat 266 keterangan palsu yang terkait dalam objek tanah dan tanam tumbuh diatasnya. Jadi kita masih melengkapi berkar sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan,” katanya.

    Binsar Manurung, menegaskan bahwa proses hukum laporan tindak pidana pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni masih terus bergerak. “Kita tetap konsisten, proses masih berjalan dan tidak ada yang mandek, percaya sama saya, optimis perkara tetap maju, ” tegas Kapolres.

    Terkait permohonan upaya police line lahan warga yang kini ditanam tebu oleh anggota Dewan Waykanan, Binsar Manurung menyatakan pemasangan police line diatas lahan tersebut tidak perlu dilakukan. ”Pemasangan Police Line dilahan tersebut tidak perlu karena secara defacto police line dipergunakan status qou, perkara tindak pidana yang dilaporkan barang bukti sudah ada,” katanya.

    Binsar berjanji akan segara menuntaskan perkara tersebut secepatnya, tanpa ada tekanan dari pihak lain. “Intergeritas saya tidak bisa dibeli dan tidak bisa diarahkan, saya berusaha secepatnya dengan kemampuan saya, yang penting dukung dan sport penegak hukum,” paparnya.

    Kasus laporan 23 warga kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan yang lahannya di serobot, dan tanam tumbuhnya di rusak, dan dijadikan lahan tebu, oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira itu sudah dilaporkan sejak 18 bulan lalu. Penggarapan lahan hak milik 23 warga itu melibatkan Sahlan, yang masih kerabat Doni.

    Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.

    Doni mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (adien/red)

  • Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    Gerebek Sabung Ayam Di Kasui, Polisi Amankan 5 Unit Motor dan 5 Ekor Ayam Sitingal Kabur Pemiliknya

    Way Kanan (SL)-Tak Ingin dianggap melempem di wilayah tugasnya, Polsek Kasui dipimpin langsung Kapolsek AKP. Abri Firdaus bersama anggota Polsek melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Rabu 7 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

    AKP Abri Firdaus mengatakan, Anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis Sabung Ayam di Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati bahwa benar disana terdapat judi sabung ayam.

    Kemudian anggota Polsek Kasui, yang dipimpin Kapolsek Kasui AK Abri Firdaus langsung melakukan Penggrebekan dalam rangka “OPS CEMPAKA KRAKATAU 2021 dan pada saat dilakukan Penggrebekan, ternyata anggota hanya menemukan 5 (lima) unit Kendaraan R2 (Sepeda Motor) dan 5 (Lima) ekor ayam jago yang di tinggal Kabur oleh Pemiliknya,” kata Kapolsek.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor dengan berbagai Merk  diantaranya 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Warna Hitam, Nopol B 4598 NDK, 1. (Satu) Unit Honda Revo Fit Warna Hitam Nopol. BE 4275 WA, 1 (Satu) Unit Yamaha Mio Warna Hitam, tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit Honda Vario Warna Putih, Tanpa Nopol, 1 (Satu) Unit Yamaha Vega R Warna Hitam, Nopol BE 8373 WP dan 5 (lima) Ekor ayam jago.

    “Saat ini Barang bukti, diamankan di Mapolsek Kasui untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Abri Firdaus.(Romy)

  • Grebek Judi Sabung Ayam, Polsek Banjit Amankan Lima Sepeda Motor dan Emapt Ekor Ayam

    Grebek Judi Sabung Ayam, Polsek Banjit Amankan Lima Sepeda Motor dan Emapt Ekor Ayam

    (Way Kanan) – SL – Tindak lanjuti Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polsek Banjit Gerebek Judi Sabung Ayam (sompokan) di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu 17 Februari 2021.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH SIK MSi, melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada di mapolsek setempat, Rabu 17 Februari 2021.

    AKP Singgih Widada menjelaskan, penggerebekan perjudian sabung ayam ini dilakukan masih dalam rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2021 guna melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat di Wilayah hukum Polres Way Kanan.

    Personil Polsek Banjit pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian sambung ayam, berdasarkan informasi tersebut, dengan dipimpin Kapolsek Banjit bersama personil menuju lokasi judi sabung ayam, namun saat melakukan penggerebekan para pelaku terlebih dulu mengetahui kedatangan petugas karena sudah membubarkan diri.

    Petugas hanya berhasil mengamankan lima unit kendaraan roda dua berbagai merk dan empat ekor ayam jago yang diduga milik pelaku judi sabung ayam, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Banjit guna dilakukan pendataan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

    “Atas nama Polsek Banjit kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut berperan menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan dihimbau apabila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan ataupun tindak pidana, bisa melaporkan segera kepada kami dan akan ditindak lanjuti,” Pungkasnya.(Romy)

  • Wakapolres Way Kanan Resmikan Kampung Tangguh Way Pisang

    Wakapolres Way Kanan Resmikan Kampung Tangguh Way Pisang

    Way Kanan (SL)-Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan mewakili Kapolres setempat AKBP Binsar Manurung SH SIK MSi, meresmikan Kampung Tangguh di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan tetap menerapkan Prokes (protokol kesehatan), Selasa 16 Februari 2021.

    Wakpolres mengatakan, adanya Kampung Tangguh Way Pisang diharapkan masyarakat bisa tertib dengan protokol kesehatan dan harus menerapkan gerakan 5M ialah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Selain itu, sebagai wadah edukasi terhadap masyarakat tentang Covid – 19.

    Turut mendampingi Wakapolres Danramil Bahuga Kapten Harianja dan Camat Way Tuba Irwansyah, dan Tokoh masyrakat Kampung Tangguh Way Pisang dengan tetap menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan).

    Turut hadir juga Kasat Binmas Polres Way Kanan Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu Dewa Gede Anom, Kapolsek Way Tuba Akp Mahbub Junaidi, UPT Puskesmas Way Tuba Sunarto, Kepala kampung Se-Kec. Way Tuba, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda Kecamatan Way Tuba dan tamu undangan.

    Wakapolres menyampaikan bahwa Kampung Tangguh Way Pisang dibentuknya guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

    Selain itu lanjut Wakapolres,hal ini bertujuan, untuk mewujudkan situasi dan kondisi Kamtibmas yang Kondusif di wilayah Kabupaten Way Kanan, maka perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat juga sinergitas antara TNI, Polri bersama masyarakat.

    Kabupaten Way Kanan saat ini sudah zona kuning dalam penyebaran Covid – 19 dan sebagai upaya melawan penyebaran Covid- 19 bukanlah hal yang mudah sehingga diharapkan kerjasama semua elemen masyarakat, semoga Way Kanan mendapatkan peningkatan menjadi zona hijau ujar Wakapolres.

    Hal lain dalam Kampung tangguh ini, masyarakat di setiap Kampung berpotensi mengolah beberapa kegiatan kelompok seperti ternak, pertanian, keterampilan ataupun hal semacamnya yang di sesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat dapat berdaya saing dan tentunya harus dengan mengikuti protokol kesehatan,”Imbuh Wakapolres.

    Usai peresmian Kampung Tangguh Way Pisang, Wakapolres beserta rombongan meninjau fasilitas pendukung Kampung tangguh. (Romy)