Kategori: Way Kanan

  • Sosialisasi Pilkada KPU Way Kanan Grebek Pasar 

    Sosialisasi Pilkada KPU Way Kanan Grebek Pasar 

    Way Kanan (SL)-Komisi Pemiliha Umum (KPU) Way Kanan Sosialisasi Pemilukada pada tanggal 9 Desember 2020, di bebera pasar di Kecamatan Banjit, Sabtu 17 Oktober 2020. Sosialisasi di pimpin Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan, Ketua Divisi Data dan Informasi sekaligus Koordinator Wilayah Banjit, I Gede Klipz Darmaja, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Noprisah Hariyanto.

    Refki Dharmawan dalam acara sosialisasi sekaligus grebek pasar tersebut mengatakan, Sosialisasi di Pasar Banjit ini adalah strategi KPU Way Kanan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang tinggi Paska penetapan DPSHP menjadi DPT,.

    Sosialisasi ini terus Refki, akan terus dilakukan dibeberapa titik disemua Kecamatan, khusus dalam grebek pasar di Banjit ini, KPU beserta PPK Banjit dan PPS Se-Banjit mengumandangkan 12 hal baru di TPS.

    Klipz menambahkan, terdapat 12 hal baru di TPS tersebut yaitu Pengaturan kedatangan, 500 pemilih tiap TPS, pemberian sarung tangan plastik, disinfeksi TPS, pelindung wajah, tidak bersalaman, pemberian tinta tetes, KPPS Sehat, cek suhu, masker, mencuci tangan dan dilarang berdekatan. Setelah melakukan grebek pasar, KPU Kabupaten Way Kanan melakukan pertemuan dengan PPK Banjit, Panwascam Banjit, PPS Se-Banjit, dan dihadiri pula oleh Danramil Banjit, Kapten Tawi.

    Noprisah Heriyanto dalam kesempatan tersebut mengarahkan kepada para Penyelenggara dan pengawas yang hadir, bahwa pada pendaftaran KPPS ini diusahakan harus ada yang dapat mengoperasikan handphone android dan mngerti IT karena akan ada E-Rekap atau Sirekap dalam proses perhitungan suara. (Romy)

  • Pulang Bertamu Kerumah Kerabat di Jatimulyo Warga Kasui Positif Covid-19

    Pulang Bertamu Kerumah Kerabat di Jatimulyo Warga Kasui Positif Covid-19

    Way Kanan (SL)-Setelah lebih dari satu bulan tidak terdengar adanya pasien yang terpapar virus Corona, Kabupaten Way Kanan kembali terdapat satu pasien yang terpapar Virus Corona, Hal tersebut disampaikan juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan ( TGTPP) Covid 19 Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto SKM, M.Kes melalui rilisnya yang diterima Sabtu 17 Oktober 2020.

    Anang Risgiyanto yang juga tercatat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menjelaskan, Informasi kasus terkonfirmasi Covid-19 sebagaimana yg di rilis pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 17 Oktober 2020 adalah benar adanya.

    Anang menceritakan, Kronologis kejadiannya ; Ny. TR (P21), Perempuan, Umur: 47 tahun, alamat: Kasui, Way Kanan, pada Tanggal 3-10-2020, Pada hari Sabtu, Ny. TR (P21) mendapat kunjungan dari kerabatnya yang beralamat di Jalan Airan Raya No 1 Jatimulyo Lampung Selatan, selama 1 sd 2 jam. Ny. TR (P21) tidak ada riwayat perjalanan keluar daerah Way Kanan.

    Namun pada tanggal 05-10-2020, hari Senin, Ny. TR (P21) merasakan badan panas, mual, disertai batuk kering. Selanjutnya dirawat di rumah dan diberi obat oleh dokter dan pada tanggal 07-10-2020, hari Rabu, Ny. TR (P21) datang ke RS Haji Kamino (RSHK) untuk pemeriksaan laboratorium dan rapid test covid-19 secara mandiri dengan hasil rapid test non reaktif dan diagnosa medis Thyphoid Fever. Kemudian pasien kembali dilakukan perawatan di rumah.jelas Anang lagi.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan ini juga mengatakan, Pada Tanggal 09-10-2020, Pada hari Jumat, kondisi belum kunjung membaik, Ny. TR (P21) lalu dilakukan tindakan diinfus dan diberikan obat, masih kata Anang, pada Tanggal 10-10-2020.

    Sabtu, sekitar pukul 10.05 WIB, Ny. TR (P21) belum juga membaik lalu dibawa ke Rumah Sakit Haji Kamino, Baradatu Way Kanan untuk mendapatkan perawatan dan tanggal 13-10-2020, Pada hari Selasa, kembali dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.

    Karena kondisi selama dirawat di Rumah Sakit Haji Kamino belum membaik, maka keluarga minta dirujuk ke Rumah Sakit Bandar Lampung (Rumah Sakit Bumi Waras). Pada pukiul 21.00 WIB Ny. TR (P21) diantar ke Bandar Lampung dan menginap di rumah kediamannya di daerah Kemiling Bandar Lampung.

    Kemudian pada tanggal 14-10-2020, terus Anang, hari Rabu, Pukul 07.00 WIB Ny. TR (P21) sampai di Rumah Sakit Bumi Waras, dilakukan pemeriksaan di UGD dan diduga mengarah ke gejala covid-19, lalu diarahkan untuk dirawat di RS Rujukan Covid-19 di Rumah Sakit Abdul Moeloek.

    Selanjutnya Ny. TR (P21) dirawat di ruang isolasi Covid-19 dan dilakukan PCR Swab pertama, dan pada tanggal 15-10-2020, Pada hari kamis, Ny. TR (P21) dilakukan PCR Swab kedua. Tanggal 16-10-2020, Pada hari Jum’at, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pemeriksaan PCR Swab Ny. TR (P21) dengan hasil konfirmasi positif covid 19.

    Selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan kesehatannya sehingga yang bersangkutan benar-benar bisa terkontrol kondisi kesehatannya. jelas Anang Risgiyanto.

    Anang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya untuk selalu perketat Protokol Kesehatan, pakai masker, jaga jarak/physical distancing dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat )PHBS) dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS) serta jaga stamina tubuh masing-masing dengan menerapkan GERMAS, serta kiita semua tak lupa berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja, pungkas Anang R. (Romy)

  • Pulang Kerja Bidan Vivin Dibegal di Jalan Poros Pakuan Ratu Pelaku Asal Tulung Buyut Nyaris di Massa

    Pulang Kerja Bidan Vivin Dibegal di Jalan Poros Pakuan Ratu Pelaku Asal Tulung Buyut Nyaris di Massa

    Way Kanan (SL)-Pelaku pembegalan bidang di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kamis 14 Oktober 2020 lalu adalah RO (34) warga Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Dia ditangkap tim Polsek Pakuan Ratu, Kamis 15 Oktober 2020

    Saat itu, Vivin, Bidan asal Tanjung Rejo, dalam perjalanan pulang, dan melintas di Jalan Poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, sekitar pukul 17.30. Tiba tiba korban yang mengendarai motor jenis honda vario BE-3382-TF diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.

    Pelaku berjumlah dua orang itu ternyata sudah mengikuti korban, lalu menghadang sepeda motor korban dan lansung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Poros Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu. Korban curas yang dialami Vivin, berprofesi sebagai bidan Tanjung Rejo.

    “Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo. Kemudian warga menghubungi anggota Pospol Negeri Agung, dan anggota Pospol menghubungi Kapolsek Pakuan Ratu. Bersama Tim kami menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku,” katanya.

    Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda Vario nopol BE 3382 TF (milik korban) dan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau milik pelaku ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Dadang/Romy)

  • Dicari Kasus Penadah Motor Curian Warga Segara Midar Ditangkap Bawa Senpi Rakitan

    Dicari Kasus Penadah Motor Curian Warga Segara Midar Ditangkap Bawa Senpi Rakitan

    Way Kanan (SL)-Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, menangkap IN (33) warga Dusun Nabang, Kampung Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin yang sah, Selasa 13 Oktober 2020.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib. “Saat itu anggota Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, untuk back up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor,” katanya.

    Petugas berada di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan, didapat informasi bahwa pelaku inisal IN telah membeli motor hasil curian tersebut. “Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan dilokasi rumah pelaku IN, setiba dilokasi lansung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku,” katanya.

    Namun petugas malah menemukan satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari gantung milik pelaku IN.

    Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kapolsek. (*/Dadang)

  • Tolak Omnibus Law PMII Way Kanan Datangi DPRD 

    Tolak Omnibus Law PMII Way Kanan Datangi DPRD 

    Way Kanan (SL)-Menolak UU Omnibus Law Mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Way Kanan Mendatangi Kantor DPRD Way Kanan Jum’at 09 Oktober 2020. Puluhan mahasiswa tersebut disambut Kasat Intelkam Polres Way Kanan  di Teras Kantor DPRD.

    Massa mengikuti Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan, kemudian perwakilan 15 orang mahasiswa melakukan pertemuan dengan diterima Ketua DPRD Way Kanan Nikman, SH, Kapolres AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si, Kabag Ops Kompol Suharijono dan Kasat Intelkam Iptu Doni Oktarizal.SH.

    Dalam pertemuan itu, Ketua PC PMII Way Kanan Nandang Kurniawan meminta kejelasan isi UU Omnibus Law (Cipta Kerja), yang mengakibatkan demo massa di beberapa kota besar. Perwakilan PC PMII hanya diterima Ketua DPRD Way Kanan, Sementara ada tuntutan yang hendak mereka ajukan untuk menandatangani pernyataan untuk diketahui dan disetujui para anggota Fraksi lainnya. Karena tidak qourum, akhirnya pertemuan ditunda untuk waktu yang akan datang.

    Ketua DPRD Way Kanan Nikman mengapresiasi langkah yang dilaksanakan PC PMII Way Kanan dalam menyuarakan aksinya dengan melakukan audiens di kantor DPRD milik Rakyat ini. Ketua DPRD juga meminta agar massa yang kelak akan melakukan aksinya ini untuk mengirimkan perwakilan saja tidak beramai-ramai, mengingat saat ini masih pandemi covid-19.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung juga mengapresiasi langkah PC PMII WK yang melaksanakan saluran demokrasinya melakukan Audiens bukan dengan demo massa seperti di beberapa kota besar lainnya. (Romy)

  • Pjs Mulyadi Bahas Netralitas ANS di Way Kanan Bersama OPD

    Pjs Mulyadi Bahas Netralitas ANS di Way Kanan Bersama OPD

    Way Kanan (SL)-Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan menggelar rapat bersama para kepala OPD menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Pemda, Rabu 7 Oktober 2020.

    Mulyadi menegaskan terkait dengan Netralitas ASN Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/901/V.02-WK/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

    Pjs Bupati menjelaskan, apa saja yang masuk dalam kategori pelanggaran Netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum bagi ASN yaitu Kampanye/ Sosialisasi media sosial, Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada.

    Melakukan photo bersama bakal calon/ pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, Menjadi pembicara/ narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijiakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan.

    Kemudian disertai dengan surat tugas dari atasan dan Memasang spanduk/baiho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calin kepala daerah/wakil kepala daerah.

    Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    Kemudian Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020, Nomor:167/KEP/2020, Nomor:6/SKB/KASN/2020 dan telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

    Maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.

    Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa Mengadakan kegiatan yangn mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon.

    Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/ atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam Kategori Pelanggaran Netralitas ASN.

    Selain itu, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yangn berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara, Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan photo copy KTP, Ikut sebagai peseta kampanye dengan fasilitass Negara,

    Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta Menjaadi angngota dan/atau pengurus Partai Politik juga termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN yang harus dihindari. Rapat juga dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD serta Satuan Kerja Perangkat Daerah. (Romy)

  • DPRD Way Kanan MoU Bantuan Hukum Dengan Kejari

    DPRD Way Kanan MoU Bantuan Hukum Dengan Kejari

    Way Kanan (SL)-Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan dan Kejari Way Kanan menandatangani Mou Kerjasama bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Rabu 07 Oktober 2020.

    “Kerjasama yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman.

    Ketua DPRD Nikman, didampingi Wakil Ketua Hi Romli, Sekretaris DPRD Drs Hi Rinaldi, Kajari Soesilo SH, Kasi Datun Andri Purnama SH, Kasie Intel Mryon SH MH,  berlangsung di aula kejaksaan Negeri. “Kerjasama ini meliputi bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dan melalui kerjasama ini dapat membantu DPRD  untuk memperoleh dukungan dari kejaksaan Negeri Way Kanan,” katanya.

    Kajari Way Kanan Soesilo mengatakan acara menyatakan, MoU Antara DPRD dan Kejari Way Kanan bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada DPRD Sebagai penyelenggara negara yang turut serta mengesahkan peraturan daerah.

    “Jadi dalam hal ini ini jaksa bertindak sebagai pengacara negara bagi DPRD, di mana terlebih dahulu hak DPRD membuat surat kuasa khusus dan menyiapkan berkas dan data yang diperlukan meliputi Penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum,” kata Soesilo.

    “Adapun yang tertuang dalam perjanjian ini hanya meliputi perkara perdata dan tata usaha negara dalam kedudukan sebagai tergugat maupun sebagai penggugat yang dilakukan secara litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan) termasuk melakukan penertiban aset,” katanya. (Romy)

  • Raden Adipati dan Ali Rahman Sapa Warga Kecamatan Negara Batin dan Buay Bahuga

    Raden Adipati dan Ali Rahman Sapa Warga Kecamatan Negara Batin dan Buay Bahuga

    Way Kanan (SL)-Dengan menerapkan Protokol Kesehatan pasangan BERANI Pasti AMAN menyapa warga di 2 Kecamatan. Calon Bupati Raden Adipati Surya menyapa masyarakat Kecamatan Negara Batin, sementara Calon Wakil Bupati Ali Rahman mengapa masyarakat di kecamatan Buay Bahuga, Selasa 10 Oktober 2020.

    Juru bicara  pasangan BERANI Pasti AMAN Deni Ribowo mengatakan kehadiran Calon Wakil Bupati Ali Rahman di kecamatan Buay Bahuga disambut antusias warga karena calon wakil bupati ini sudah dikenal akrab warga karena sudah dikenal sebagi Camat Perintis berdirinya Kecamatan Buay Bahuga.

    Dalam pesan kampanyenya calon wakil bupati Ali Rahman tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan demi putus mata rantai penyebaran virus Corona yang ada di Kabupaten Way Kanan. Ali Rahman kembali mengingatkan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini tanggal 9 Desember 2020.

    “Dan hanya berlangsung selama 1 hari. Dan tetapi persaudaraan dan persatuan diantara kita harus tetap terjaga meskipun berbeda pilihan, diantara kita tidak boleh terpecah belah,” katanya.

    Senada dengan Calon Wakil Bupati nya, calon Bupati Raden Adipati Surya mengingatkan kepada masyarakat untuk pentingnya tetap menjaga persatuan dan kesatuan di antara kita dan memelihara silaturahmi meskipun berbeda pilihan Dalam Pemilukada.

    Calon Bupati Raden Adipati Surya berkampanye on The Road di Kecamatan Negara Batin mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat berada diluar rumah, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air yang mengalir.

    Jumlah masa kampanye Raden Adipati Surya dibatasi hanya sebanyak 50 orang tidak boleh lebih dan bagi masyarakat yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum memasuki tempat kampanye. (Romy)

  • Polsek Banjit Amankan Dua Pelaku Percobaan Curi Motor Tamu Warga

    Polsek Banjit Amankan Dua Pelaku Percobaan Curi Motor Tamu Warga

    Way Kanan (SL)-Tim Reskrim Polsek Banjit, Polres Way Kanan meringkus dua pelaku pencuri motor di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit. Kabupaten Way Kanan. Mereka TE (30) dan IWM (48), keduanya warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 6 Oktober 2020.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib saat itu korban Wayan Puspa sedang berkunjung kerumah JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar, Tengah Kecamatan Banjit.

    Korban lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah di teras depan rumah. Tak lama kemudian datang pelaku TE turun dari motor yang dikendarai bersma pelaku IWM dan langsung menuju ke sepeda motor Yamaha Mio GT warna Merah korban yang terparkir di teras depan rumah,

    Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor sepeda motor milik I Wayan Puspa masih menempel. Saat Pelaku sedang mendorong sepeda motor korban, perbuatannya diketahui oleh saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling.

    “Sadar diketahui pemilik, pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah, pelaku yang lari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, dan beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di tangkap oleh saksi,” kata Abri F.

    Berdasarkan pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjunya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk diamankan, setelah pelaku TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga. “saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban,” katanya.

    Oleh warga akhirnya pelaku IWM di serahkan ke Polsek Banjit dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna Merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    ‘Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” kata Kapolsek Banjit. (Romy)

  • KPU Way Kanan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

    KPU Way Kanan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

    Way Kanan (SL)-Sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa tanggal 4-6 Oktober adalah waktu untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). PPS mengakomodir tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan. Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

    Dalam rapat pleno terbuka PPL/PKD atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Masukan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (6b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.

    Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja mengatakan, Rapat pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan diagendakan tanggal 7-9 Oktober 2020 dan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan tingkat Kabupaten dan penetapannya menjadi DPT diagendakan tanggal 9 – 16 Oktober 2020.

    Koordinat chord if data informasi i Gede klip dharmaja menambahkan, mulai tanggal 30 Nopember sampai 8 Desember menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS akan membagikan C6 kepada pemilih, C6 ini bukan undangan melainkan Pemberitahuan memilih sesuai TPS nya.

    Jadi jika data kita sudah masuk dalam DPT namun tidak memperoleh C6 warga tetap bisa memilih, demikian pula bagi pemilih baru pasca penetapan DPT tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan KTP elektronik sesuai domisilinya, jadi selama memiliki KTP Elektronik tidak ada alasan tidak dapat memilih, pungkas Klipz. (Romy)