Kategori: Way Kanan

  • Pasangan Juprius-Rina Marlina Batal Mendaftar di Hari Pertama

    Pasangan Juprius-Rina Marlina Batal Mendaftar di Hari Pertama

    Way Kanan (SL)-Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 1 tahun 2020 setiap pasangan calon yang mendaftar kan diri harus diusung oleh partai pengusung dan pada saat mendaftar harus didampingi Dengan pengurus harian dalam hal ini Ketua Sekretaris partai masing-masing.

    Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan soal batalnya pencalonan pasangan Juprius dan Rina Marlina dengan Tagline Arjuna usai penutupan pendaftaran pada hari Jumat 04 September 2020.

    Dalam PKPU no. 1 tahun 2020. Pasal 39 ayat 5. Jelas Refki Dharmawan lagi, Pengurus Partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran. “Pasal berikutnya dalam hal pengurus parpol pengusung atau salah satu bakal pasangan calon tidak dapat hadir dalam pendaftaran, maka bakal pasangan calon atau parpol tidak melakukan pendaftaran,” kata Bung Kiki, sapaan akrab ketua KPU Way Kanan ini.

    Kecuali katanya, ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Boleh saja Pengurus Partai tersebut berwakil karena ada suatu halangan, akan tetapi harus membuat surat pernyataan berhalangan dari institusi misalnya mereka sakit harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit,” katanyaa.

    Dan jika sampai batas waktu pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul pukul 00.00 WIB belum juga ada pasangan calon lainnya maka akan dibuka kembali pencalonan dengan waktu sosialisasi pencalonan selama tiga hari kedepan yaitu mulai dari tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020.

    Kemudian pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 September 2020 waktu pendaftaran kembali dibuka kembali jelasnya lagi. “Kalau sampai tanggal 12 September 2020 masih saja hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka baru kita tetapkan bahwa hanya satu pasang calon saja yang akan bertarung di Pemilukada Waykanan 2020 tepatnya tanggal 9 Desember 2020,” katanya. (Romy)

  • Daftar KPU Berkas Raden Adipati Surya-Ali Rahman Dinyatakan Lengkap

    Daftar KPU Berkas Raden Adipati Surya-Ali Rahman Dinyatakan Lengkap

    Way Kanan (SL)-KPU Way Kanan menerima pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pasangan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman di aula KPU, Jumat 4 September 2020. Raden Adipati-Ali Rahman datang didampingi Ketua, Sekretaris Partai pengusung dan partai pendukung.

    Rombongan diterima Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, dan 4 Komisioner KPU. Pasangan dengan tagline BERANI Pasti AMAN ini didukung 7 partai politik dengan 32 Kursi parlemen atau 80% kursi keterwakilan parlemen.

    Dalam sambutannya mewakili Pasangan calon bupati dan wakil bupati Raden Adipati Surya dan Ali Rahman mengatakan, mari kita sambut Pilkada Way Kanan. Ini dengan perasaan gembira karena ini merupakan pestanya Rakyat way kanan semuanya.

    Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di KPU Way Kanan semoga semua dpaat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita ssmua.

    Setelah menyelesaikan pemeriksaan berkas , KPU Way Kanan menyerahkan tanda terima berkas dari ketua KPU Refki Dharmawan kepada Calon Bupati Raden Adipati Surya.

    Berkas pendaftaran Pasangan calon bupati dan wakil bupati Raden Adipati Surya dan Ali Rahman yang telah diserahkan tadi,  “Kita nyatakan lengkap, dan selanjutnya di verifikasi oleh KPU dari tanggal 06 -12 September 2020, ” kata Ketua KPU yang kerap disapa dengan panggilan Bung Kiki ini.

    Dan pasangan calon sudah diberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan tanggal 06 September 2020 hari Minggu yang akan datang, di rumah sakit Umum daerah Abdul (RSUDAM) Bandar Lampung, pungkas Refki Darmawan (Romy)

  • Raden Adipati Surya Deklarasi Diusung 12 Partai Daftar KPU

    Raden Adipati Surya Deklarasi Diusung 12 Partai Daftar KPU

    Way Kanan (SL)-Pasang Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman Resmi mendeklarasikan diri sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Way Kanan di kediaman Raden Adipati Surya di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Jumat 4 September 2020.

    Pasangan yang memiliki tagline” Berani Pasti Aman” itu, diusung oleh 7 partai Koalisi,  dengan 32 kursi yakni, Partai Demokrat (11),Partai Golkar (3), Partai Nasdem (5),Partai PAN (4), Partai PKS (2), Partai PKB (5), dan Partai Hanura (2) ditambah lima partai pendukung yakni, Partai PPP, Partai Berkarya, Partai PBB, Partai Perindo serta Partai PSI.

    Pembacaan deklarasi kesepakatan partai koalisi Raden Adipati Surya dan Ali Rahman diwakili oleh Wakil Ketua umum Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.

    Sementara itu, Bapaslon Bupati petahana Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang di berikan partai pengusung dan pendukung kepada pasangan RAS-Ali Rahman untuk maju pada kontestasi Pilkada Kabupaten Way Kanan 2020.

    Menurut Raden Adipati Surya kita untuk mencapai hari ini sudah melalui proses yang panjang dan berdinamika, apa lagi paska meninggal dunianya Almarhum Bapak Edward Anthony saya sempat down. Sampai akhirnya ia bangkit kembali melanjutkan perjuangan mencalonkan sebagai Calon Bupati Way Kanan yang berpasangan dengan Ali Rahman untuk menggantikan sebagai Calon Wakil Bupati.

    Raden Adipati Surya juga berharap untuk relawan dan partai pengusung dan pendukung untuk berpolitik secara beretika dan santun.”Kita gunakan cara-cara baik, kita sampai kepada masyarakat apa yang menjadi program kerja kita, tidak perlu mejelek-jelekan serta mencari-cari kesalahan orang lain”, pungkas Raden Adipati Surya. (ROMY)

  • Raden Adipati Surya Terima Dukungan Partai Golkar

    Raden Adipati Surya Terima Dukungan Partai Golkar

    Way Kanan (SL)-Setelah Partai Demokrat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), Untuk kali keempatnya pasangan BERANI Pasti AMAN  menerima surat formulir B.1 KWK sebagai salah satu syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerahyang telah ditetapkan oleh KPU. Hal tersebut disampaikan juru bicara BERANI Pasti AMAN Deni Ribowo melalui siaran Rilisnya Selasa 1 September 2020.

    Surat formulir B1 KWK yang keempat  ini, diterima dari partai Golkar yang diserahkan langsung oleh ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di sekretariat Partai Golkar Provinsi Lampung.

    Deni Ribowo menerangkan, calon Bupati Raden Adipati Surya bersama pasangan yang Ali Rahman mengucapkan terima kasih kepada ketua dan pengurus DPP, DPD 1 Provinsi dan DPD 2 kabupaten serta para Pengurus Partai Golkar atas amanah yang sudah dipercayakan kepada pasangan ini.

    Rekomendasi B1 KWK ini tentu saja akan semakin menambah semangat pasangan ini beserta tim kampanye dan juga relawan serta simpatisan dalam menjalani tahapan Pilkada selanjutnya demi terwujudnya kabupaten Way Kanan yang kita cintai menjadi lebih baik lagi dimasa datang, ujarnya

    Dengan telah bergabungnya Partai Golkar, terus Deni Ribowo Tentu lebih memudahkan sinergisitas pembangunan yang dilakukan oleh Provinsi dan Kabupaten Way Kanan, dan berharap semoga ini pilhan yang terbaik menurut Allah SWT, terbaik untuk kami berdua dan terbaik untuk Kabupaten Way Kanan.

    Terima kasih juga diucapkan secara khusus kepada Bapak Ir. Arinal Djunaidi Ketua DPD Golkar sekaligus Gubernur Lampung atas Suportnya selama ini, dan memohon doa dan dukungannya kepada seluruh masyarakat Way Kanan agar kami bisa memberikan pengabdian yang terbaik untuk Bumi Ramik Ragom yang sama-sama kita cinta ini, ujarnya.

    Rekomendasi B1 KWK partai Golkar tersebut dengan nomor Surat ; Nomor ; B.KWK-082 / DPP /GOLKAR /VIII/ 2020 Tentang, Persetujuan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dengan. Ama Calon Bupati Raden Adipati Surya Dan Calon Wakil.Bupati Drs. Ali Rahman.MT. tertanggal 28 Agustus 2020. (Romy)

  • Raden Adipati Pilih Ali Rahman Dampingi Maju Pilkada Desember 2020

    Raden Adipati Pilih Ali Rahman Dampingi Maju Pilkada Desember 2020

    Way Kanan (SL)-Pertahanan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya akhirnya menentukan pilihan wakilnya untuk maju di Pilkada Serentak Desember 2020 Way Kanan. Adipati memilih Ali Rahman sebagai Calon Wakil Bupati menggantikan Edward Antony (Alm). Hal tersebut disampaikan Juru  bicara RAS Deni Ribowo SE melalui siaran persnya, Sabtu Sore 29 Agustus 2020.

    Deni Ribowo menjelaskan, setelah sebelumnya Tim kecil yang dibentuk guna mencari pengganti Alm Edward Antony, pihaknya mencari sosok yang tepat. “Kami mencari siapa sosok yang pantas dan bisa mendampingi Pak Adipati, kami mengusulkan 2 nama untuk dipilih. Dan akhirnya pilihan jatuh kepada Drs. Ali Rahman.MT yang kini tercatat sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Way Kanan,” kata Deni Ribowo.

    Menurut Deni semua Tim, Relawan dan keluarga sudah tahu ini dan mereka menyetujui apa yang menjadi pilihan Pak Adipati dalam Pemilukada Kabupaten Way Kanan 2020 ini. “Kita berharap dengan pasangan yang baru ini dapat lebih memajukan pe.bangunan yang aada di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini,” katanya.

    Raden Adipati juga telah menerima rekomenadsi DPP Partai Demokrat, Sabtu 29 Agustus 2020. Adipati mengucapkan terima kasih kepada DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat yang telah menyerahkan amanat untuk dirinya membawa perahu Partai dalam Pemilukada 2020 ini.

    “Semoga Rekomendasi DPP Partai Demokrat atas nama saya dan pak Ali Rahman dalam Pemilukada Way Kanan, adalah pasangan terbaik yang diberikan Allah kepada kita semua, khususnya bagi kebupaten Way Kanan yang kita cinta ini,” kata Adipati. (Romy/Dadang)

  • Sepekan di Rawat Covid-19 Wakil Bupati Way Kanan Wafat

    Sepekan di Rawat Covid-19 Wakil Bupati Way Kanan Wafat

    Bandar Lampung (SL)-Lebih sepekan dirawat di RSUD Abdoel Moeleok, menjadi pasien Covid-19 Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony, berpulang diruang isolasi, Minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 04.49 WIB.

    “Innalillahiwainalillahirojiun, kabar duka dari RSUDAM Tanjungkarang. Seorang pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi meninggal dunia. Pasien bernama Edward Antony, merupakan Wakil Bupati Way Kanan, meninggal sekitar pukul 04.49 WIB,” begitu kabar duka ditetrima sinarlampung.co, ba’da sholat subuh, sekitar pukul 5.30.

    Pihak RSUDAM Lampung membenarkan kabar duka wakil Bupati Way Kanan yang akan maju lagi sebagai calon wabup bersama Bupati Raden Adipati Surya dipilkada serentak Desember 2020 mendatang.

    Kabar duka Wabup Way Kanan itu juga dengan cepat tersebar melalui pesan berantai di media sosial. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana membenarkan kabar duka tersebut. “Betul, pasien Covid-19 kode 310 meninggal,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

    Wabup Way Kanan, Edward Antony, menjadi pasien yang terkonfirmasi Covid-19 ke 310 di Provinsi Lampung dan sempat menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek dengan keluhan sesak nafas dan batuk sejak 10 Agustus 2020.

    Jenazah Wakil Bupati Waykanan Edward Anthoni dimakamkan di tempat pemakaman keluarga, Kampung Ramsay, Kecamatan Waytuba kabupaten setempat, Minggu 16 Agustus 2020.

    Kepala Kampung Ramsay Rasidal mengaku sudah dihubungi Sekretaris Kabupaten Waykanan Saipul untuk menyiapkan pemakaman Edward.

    Menurut dia, Edward Anthoni berkeinginan jika tutup usia ingin dimakamkan di tempat pemakaman keluarga. “Alasan beliau, karena letaknya tidak terlalu jauh dari Bandara Gatot Subroto. Sehingga jika anak dan keluarga ingin ziarah bisa menempuh jalur udara,” jelasnya.

    Rasidal mengatakan pihak kepolisian dan tenaga kesehatan sudah berada di lokasi. Sementara masyarakat masih berada dirumah masing-masing hanya orang-orang tertentu yang berada dirumah duka. “Yang pasti pemakaman beliau akan dilaksanakan dengan menaati SOP (standar operasional prosedur) penanganan jenazah covid-19,” katanya. (Dadang/red)

  • Pasien Covid-19 Way Kanan Tambah Tiga Orang

    Pasien Covid-19 Way Kanan Tambah Tiga Orang

    Way Kanan (SL)-Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan kembali bertambah tiga orang, ketiganya yang terkonfirmasi positif covid-19 merupakan traching dari pasien no 7 Kabupaten Way Kanan, dan kini total warga terkonfirmasi di kabupaten Way Kanan menjadi 16 orang. 6 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, Kamis 13 Agustus 2020.

    Informasi terkonfirmasi tiga pasien Covid-19 di Kabupaten Way Kanan sebagaimana dirilis Pemerintah Provinsi Lampung di benarkan tim Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Anang Risgiyanto. Menurut Anang Risgiyanto ketiga pasien terkonfirmasi positif merupakan hasil traching pasien no 7 yang sebelumnya sudah di nyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    Selanjutnya Anang Risgiyanto menjelaskan tiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yakni, Pasien no 14 Laki-laki, usia 39 tahun, Pasien no 15 Laki-laki, usia 29 tahun, Pasien no 16 Laki-laki, usia 39 tahun, ketiganya beralamat Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Pasien Laki-laki, no 14, 15, 16, merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 Pasien no 7 Kabupaten Way Kanan. Pada tanggal 10 Agustus 2020, Pasien no 14 , P15 , P16 dilakukan pengambilan PCR Swab pertama. Pada Tanggal 11-08-2020, Pasien no 14, 15, 16 Laki-laki kembali dilakukan pengambilan PCR Swab kedua.

    Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bahwa hasil PCR Swab pertama: Pasien no 14 dan 15 Laki-laki positif covid-19, sedangkan Pasien no 16 Laki-laki negatif covid-19.

    Selanjutnya hasil swab kedua Pasien no 14,15 dan 16 Laki-laki terkonfirmasi positif covid-19. “Ketiga Pasien terkonfirmasi covid-19 dalam keadaan sehat dan untuk mempercepat pemulihan walaupun tidak ada gejala (asimptomatik) maka dilakukan isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah,” ungkap Anang Risgiyanto.

    Selanjutnya tetap menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak/physical distancing dan PHBS dengan CTPS serta jaga stamina tubuh dengan menerapkan GERMAS. Pungkas Anang Resgiyanto. (dadang/Romy)

  • HUT Polwan AKBP Binsar Manurung Pengarahan Kepada 19 Polwan Polres Way Kanan 

    HUT Polwan AKBP Binsar Manurung Pengarahan Kepada 19 Polwan Polres Way Kanan 

    Way Kanan (SL)-Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung memberikan pembinaan dan arahan kepada 19 Polisi Wanita (Polwan) di jajaran Polres Way Kanan. Arahan yang diberikan oleh orang nomor satu di jajaran Polres Way Kanan ini, dalam rangka peringatan Hari jadi Polwan Ke 72 tahun 2020 yang di aula Adhi Pradana Polres Way Kanan. Jum’at 14 Agustus 2020.

    Kegiatan pengarahan terhadap Polwan se jajaran Polres Way Kanan juga dihadiri Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, Kabag Sumda Kompol Martaudin dan Ps Kasi Propam Polres Way Kanan. Dalam sambutannya Binsar Manurung, menyampaikan sejarah singkat tentang berdirinya Polwan Republik Indonesia dan persamaan gender antara Polisi laki laki dan Polisi Wanita dalam mengabdikan diri atau ilmu di Kepolisian Republik Indonesia.

    “Polisi Wanita ( Polwan) memiliki pengaruh yang cukup besar dalam sejarah kepolisian RI. Pada era awal kemerdekaan, kehadiran polwan menjadi titik balik karakter kinerja polisi, ujar Kapolres. Atas dasar latar belakang itulah, kehadiran Polwan menjadi sangat dibutuhkan. Wanita-wanita terpilih dididik dan melalui proses yang sama dengan polisi laki-laki lainnya,” kata Binsar.

    Kapolres Way Kanan juga memberikan apresiasi terhadap prestasi yang sudah diraih oleh Polwan Polres Way kanan. “Tentunya kita semua mengharapkan Polwan di Polres Way Kanan harus Profesional bekerja, dapat dan mampu menempatkan diri ditengah masyarakat menjauhkan diri dari hal yang tidak baik, menjaga solidaritas dan sinergitas serta jaga nama baik korps Polri, pungkas Kapolres. (Romy)

  • Tim Covid-19 Way Kanan Tes Swab 362 Orang Traching Wakil Bupati Edward Anthony

    Tim Covid-19 Way Kanan Tes Swab 362 Orang Traching Wakil Bupati Edward Anthony

    Way Kanan (SL)-Pasca Wabup Waykanan Edward Anthony Positif Covid-19, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Waykanan Hi. Raden Adipati Surya, memerintahkan Timnya melakukan tracing besar-besaran sekaligus melakukan rapid diagnostic test (RDT) pada orang-orang yang yang pernah bersinggungan langsung dengan Anthony di Waykanan maupun di Bandarlampung.

    “Sesuai dengan perintah Bupati, kita tidak mau berlaku ayal dan langsung melakukan tracing kepada orang-orang yang pernah berhubungan dengan beliau Wabup, Total hingga hari ini kami telah melakukan rapid test bagi 282 orang di Waykanan dan 80 orang di Bandarlampung semua hasilnya non reaktif, Begitu juga dengan 8 orang yang berada di rumah dinas pak wakil yang kita lakukan tes Swab semuanya negatif,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Waykanan Anang Risgianto.

    Menurut Anang, jumlah tersebut akan terus bertambah karena saat ini pihaknya masih melakukan tracing dan pelaksanaan RDT di sejumlah tempat yang pernah dikunjungi atau diketahui orang-orangnya pernah bersinggungan fisik dengan yang bersangkutan. “Laporannya pun sore ini belum sampai kepada Tim Gugus Tugas,” imbuh Anang.

    Anang menyakini bahwa Waykanan sebenarnya tetap aman dari covid-19 karena diduga Wakil Bupati terjangkit saat berada di Jakarta. “Saya yakin Waykanan aman buktinya semua yang sempat bersinggungan dengan beliau semua non reaktif, akan tetapi kita terus melakukan pemantauan demikian juga harapan kami kepada masyarakat untuk terus melakukan dan melaksanakan protokoler kesehatan memakai masker dan menjaga jarak. Itulah ah yang dapat menghindarkan kita dari covid-19,” katanya.

    Menurut Anang pelaksanaan RDT bagi masyarakat Waykanan yang pernah kontak fisik dengan 7 orang positif terkonfirmasi Corona tersebut masih terus dilakukan dan diharapkan masyarakat secara aktif melaporkan dirinya untuk dilakukan tes bagi yang pernah bersinggungan langsung dengan ke ke 7 orang tersebut.

    Terkait kondisi kesehatan wakil bupati Waykanan yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit Bandar Husada Negara Kotabaru Bandarlampung, Anang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan, menytakan kondisi orang nomor dua di Waykanan itu masih dalam perawatan secara intensif khususnya di bidang pernapasan.

    “Namanya dalam perawatan itu tidak seorang pun boleh masuk menengok maupun berkomunikasi dengan beliau, kecuali orang-orang yang memang diperintahkan untuk itu dan kami pun meski berada di Bandar Lampung tetap tidak bisa melihat kondisi beliau, untuk itu Mari kita berdoa bersama semoga pimpinan kita itu dapat segera disembuhkan kembali dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga harga dan masyarakat Waykanan,” tegas Anang.

    Sementara Hi. Sunarto Kepala Puskesmas Kecamatan Waytuba saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan rapid test bagi masyarakat setempat yang pernah melakukan kontak fisik atau berinteraksi dan wakil bupati Waykanan menyatakan dalam satu hari dia hanya mampu melakukan rapid test terhadap 20 orang.

    “Untuk di Kecamatan Waytuba telah ada 80 orang yang yang melaporkan diri serta untuk dimintai tes kesehatan hari ini hanya mampu dilakukan tes bagi 16 dari 20 orang yang di rencanakan, sisanya akan dilakukan tes pada hari berikutnya dan bisa jadi jumlah ini juga akan bertambah karena memang Pak wakil berdomisili atau memiliki rumah di sini,” terang Hi. Sunarto. (dadang/Romy)

  • Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya 

    Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya 

    Way Kanan (SL)-Diingatkan soal rokok jangan dekat bayinya yang masih 40 hari, dan istri menolak berhubungan badan, seorang pria buruh sadap karet mengamuk dan menganiaya bayinya hingga tewas, di rumah kontrakan, si Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00. Tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan 12 jam kemudian,

    Pasang muda Kus Wanda (20) dan Istrinya Emilia Safitri, adalah warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, sehari hari bekerja sebagai buruh sadap karet, dan tinggal di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blamangan Umpu, Waykanan.

    Malam sebelum kejadian Emilia Safitri sedang membersihkan ikan untuk persiapan lauk makan. Sementara suaminya Kus Wanda sedang menciumi anak kandungnya yang masih bayi mungilnya. Karena melihat Kuswanda merokok, Emilia Safitri menegurnya suaminya, jangan merokok dekat bayi. Emilia Safitri tidak curiga apa apa.

    Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh Kuswanda, Melihat kejadian itu, Emilia Safitri langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.

    Tiba tiba Kuswanda mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh Emilia Safitri dengan alasan usia anak baru 41 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, Kus Wanda marah, dan mereka bertengkar. Kus Wanda marah lalu memukul kepala bayi yang digendong Emilia Safitri dari belakang.

    Bahkan Kus Wanda juga ikut memukul istri dan bayinya dari belakang. Emilia Safitri berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun Kus Wanda yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang ulang.

    Emilia Safitri lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil, sambil menarik suaminya dan berteriak “Istighfar Kamu”, lalu mengambil anaknya menangis kencang. Kemudian berhenti menangis dna terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.

    “Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.

    Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, kata Kasat, kemudian bergerak memburu pelaku, dan berhasil ditangkap di rumah orangtua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin 10 Agustus 2020. “Berkat bantua masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” kataanya

    Menurut Kasat, tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang Tuanya. (Dadang/Red).