Kategori: Way Kanan

  • PWI Way Kanan Sambut Selamat Datang Ketua PWI Lampung

    PWI Way Kanan Sambut Selamat Datang Ketua PWI Lampung

    Way Kanan (SL)-Selamat datang di Bumi Ramik RagomWay Kanan kepada ketua PWI Provinsi Lampung dan rombongan dalam rangka Safari Jurnalistik dan Workshop Wartawan di Kabupaten Way Kanan. Hal tersebut disampaikan ketua PWI Way Kanan Novita Sari. S.Pd dalam sambutannya  pada acara kunjugan PWI Provinsi Lampung di sekretariat PWI Kabupaten setempat, Senin (13/07).

    Novita Sari juga menyatakan, Kepengurusan PWI saat ini merupakan pergantian antar waktu dari kepengurusan sebelumnya. Kepengurusan PWI saat ini telah melakukan Audience dengan unsur Forkopimda di awal masa jabatan, dan melakukan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kepada yang berhak yang dipusatkan di kecamatan Way Tuba.

    Selain itu juga Kepengurusan PWI telah memberangkatkan anggotanya sebanyak 15 orang dalam acara Hari Pers Nasional bulan Februari 2020 yang kau, dan masih banyak kegiatan lainnya, akan tetapi terus Novita karena terkendala Covid 19  semuanya menjadi tertunda.

    Selain itu dimasa Covid 19 juga PWI melakukan kegiatan pembagian masker dan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid 19 yang dipusatkan di Way Kanan. Dalam kunjungan tersebut Novita juga meminta kepada pengurus PWI Provinsi untuk memberikan wejangan kepada jajajran anggota PWI Way Kanan.(Romy)

  • Ketua PWI Lampung Ingatkan Wartawan Way Kanan Harus Bangkit Jelang New Normal

    Ketua PWI Lampung Ingatkan Wartawan Way Kanan Harus Bangkit Jelang New Normal

    Way Kanan (SL)- Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, mengajak wartawan PWI Way Kanan untuk kembali bangkit di era New Normal pasca Covid-19, dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan liputan dan kerja ketja jurnalistik di daerah.

    “New normal tetap dengan menjaga protokol kesehatan. Karena dengan komimet itulah kita harus ikut bangkit. Hingga sekarang belum ada wartawan anggota PWI di Lampung yang terkena covid-19.” kata Supriyadi Alfian,  saat Safari Jurnalistik PWI Lampung, di Kantor PWI Way Kanan, Senin 13 Juli 2019.

    Supriyadi Alfian yang didampingi Wakil Ketua Bidang Perlindungan Wartawan Juniardi,  dam Wakil Ketua Bidang Pendidikan juga mengapresiasi kekompakan PWI Way Kanan, yang menjadi satu satunya Srikandi PWI di Indonesia. “Setelah DKI,  kini Lampung ada Ketua PWI Perwakilan yang wanita, yang didukung para senior PWI di Way Kanan,” katanya.

    Supriyadi berharap pasca Covid-19 anggota PWI Way Kanan harus bangkit, dan kembali berkarya, menuju new normal. “Tetap melakukan tugas wajib sebagai wakil masyarakat dalm penyampaian informasi, demo dan kontrol sosial,” katanya.

    Ketua PWI Way Kanan Novita Sari didampinvi pengurus dan 32 anggota PWI Way Kanan, mengatakan sebagai ketua PWI pergantian antar waktu saat ini, PWI Way Kanan melanjutkan program program PWI Way Kanan, yang sudah ada. “Benerapa kegiatan terus berjalan. Sebagian tertunda karena covid-19, dan aktivitas kegiatan selama covid PWI Way Kanan juga berpartisifasi dalam PWI peduli Covid-19,” katanya.

    PWI Way Kanan mengaku bangga dan berterimakasih telah dikunjungi Ketua PWI Provinsi Lampung, dan para pengurus. “Suatu yang istimewa bagi PWI Way Kanan, mendapat kehadiran ketua PWI Provinsi, demo dan rombongan. Saat ini ada 32 anggota PWI Way Kanan, demo dengan 18 anggota yang sudah UKW dan lulus predikat kompetensi, ” katanya. (Romy/dadang)

  • Polsek Baradatu Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia

    Polsek Baradatu Amankan Pelaku Pemerasan di Kampung Banjar Mulia

    Way Kanan (SL)- Jajaran Anggota Polsek Baradatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang berinisial ER (36), merupakan Warga Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi Rabu 8 Juli 2020 menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda, mengendarai sepeda motor honda beat warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

    Ketika di tengah perjalanan, korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher dan memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku.

    Kemudian korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku. Setelah korban mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000,  korban kembali menemui pelaku dan langsung memberikannya. “Setelah itulah korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu, ” jelas kompol Mulyadi.

    Berdasarkan laporan korban, kemudian anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya.

    Selanjutnya, pelaku dibawa  ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ‘Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkasnya. (Romy)

  • Kebakaran PT Mardec Siger Way Kanan Akkibat Konsleting Litrik Kerugian Rp50 Miliar

    Kebakaran PT Mardec Siger Way Kanan Akkibat Konsleting Litrik Kerugian Rp50 Miliar

    Way Kanan (SL)-Penyebab kebakaran yang terjadi di PT Mardec Siger Way Kanan diduga akibat korsleting listrik yang ada di gudang lantai 4 tempat  jemur karet yang telah diolah. Api muncul dari lantai 4 kemudian dengan cepat percikan juga muncul di lantai 2, lalu menyabar olah karet yang dijemur. Kerugian bahan karet 3400 ton karet dengan total mencapai Rp50 miliar.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy S mengatakan, pihaknya telah meminta keterangn saksi saksi karyawan hingga petugas keamanan pabrik. Mereka Amir (58) warga Bandar Lampung, jabatan kordinator keamanan, Hartanto (47) Satpam, warga Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan Ardi (32) petugas Pengawas Giling B.

    “Adapun asal-muasal terjadinya kebakaran berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya yaitu, diduga dari konsleting listrik,” kata Edy, di Mapolsek Blambangan Umpu, Selasa 7 Juli 2020.

    Menurut saksi, kata Edy, Ardi sebagai petugas pengawas giling, saat itu dia masuk kerja dari pukul 06.00 wib dibagian giling B di tempat penjemuran karet kering seluas 25x 100 M. Ardi mencium bau karet terbakar dari posisi lantai 4 kemudian melihat asap muncul dari kamar jemur dilantai 2. “Saksi Ardi bergegas turun ke kamar jemur dilantai 2 lalu berteriak Api,” kata Edy

    Ardi juga melihat api muncul dari ruang kamar C lantai 2 yang Lampu penerangannya terjadi konsleting dan membakar karet yang di jemur dilantai 2. “Api cepat membesar dan membakar bahan karet. Ardi sempat berupaya menyemprotkan Tabung Apar, Namun api tidak dapat  padam dan menyebar ke seluruh kamar jemur pengeringan Karet PT. Mardec Siger Way Kanan,” jelas Edy S.

    Atas kejadian tersebut sambung Kapolsek, pemilik pabrik kehilangan karet kering diperkirakan sebanyak 3.400 Ton ditaksir kerugian sebanyak Rp50 miliar. (Romy/Dadang)

  • Pabrik Karet PT Mardec Siger Way Kanan Terbakar Hebat Karyawan Kocar Kacir

    Pabrik Karet PT Mardec Siger Way Kanan Terbakar Hebat Karyawan Kocar Kacir

    Way Kanan (SL)-Pabrik karet PT. Mardec Siger Way Kanan yang berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, ludes terbakar, Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB. Kobaran api cepat membesar mengakibat karyawan yang sedang bekerja panik berhauran keluar meyelamatkan diri, sebagian lainya ikut membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

    Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran hebat itu. Api diduga konseleting listrik yang membakar bahan bahan karet. Dua unit mobil pemadam Kebakaran milik Damkar Kabupaten Way Kanan dan satu unit milik BPBD dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang terus membesar di bagian belakang pabrik, tepatnya di lokasi penjemuran karet kering (Blangket,red).

    Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan  belum bisa di mintai keterangan, dan upaya pemadaman masih terus dilakukan oleh Damkar Kabupaten Way Kanan. Kaban Pol PP Way Kanan Nuryadin yang ditemui di lapangan mengatakan, sementara ini diduga pabrik tersebut terbakar akibat korsleting listrik,dan tidak ada korban jiwa.

    Adapun jumlah kerugian yang dialami masih kata Nuryadin, belum bisa diperkirakan, yang pasti jumlah kerugian sangat besar,  karena api saat ini masih sangat besar akibat banyaknya tumpukan karet kering yang ada di dalam gudang yang terbakar tersebut. (Romy/ Dadang)

  • Buang Sabu Saat Ada Patroli Dua Warga Bumi Agung Ditangkap Polsek Buay Bahuga

    Buang Sabu Saat Ada Patroli Dua Warga Bumi Agung Ditangkap Polsek Buay Bahuga

    Wah Kanan (SL)-Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan mengamankan dua warga Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, MIS (30) dan YU (31), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan, Kecamatan Buay Bahuga, Sabtu 4 Juli 2020 kemarin.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Akmaludin penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul  12.15 WIB.

    “Anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,” katanya saat di Mapolres Way Kanan, Senin 6 Juli 2020.

    Berbekal informasi itu, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan, melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung  tersebut,  “Saat itu melihat dua orang laki- laki mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nomor polisi,” katanya.

    Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, petugas menghampiri dua orang laki- laki inisial MIS dan YU itu, untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU kedapatan membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.

    “Petugas yang curiga cepat memeriksa apa yang dibuang, dan ternyata barang tersebut berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Oleh petugas tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga,” katanya.

    “Dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Pungkas Kapolsek Buay Bahuga. (Romy)

  • GMBI Way Kanan Desak Cabut RUU HIP dan Usut Dalang dan Inisiatornya

    GMBI Way Kanan Desak Cabut RUU HIP dan Usut Dalang dan Inisiatornya

    Way Kanan (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sekitar 30-an orang masa LSM GMBI Distrik Way Kanan mendatangi kantor DPRD Way Kanan, dan meminta DPRD membuat rekomendasi yang berisi tentang penolakan terhadap RUU HIP.

    Rombongan massa GMBI Distrik Way Kanan diterima Ketua DPRD kabupaten Way Kanan, Nikman didampingi Wakil Ketua Romlim dan Ketua Komisi 1 Rozali serta Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung. Massa LSM GMBI distrik Way Kanan dipimpin langsung ketua LSM GMBI Provinsi Lampung Ali Muchtamar Hamas, dan ketua GMBI Way Kanan Subki Angga Saputra.

    Dalam aksinya GMBI meminta untuk mencabut RUU dalam Prolegnas tanpa kecuali. Meminta dalang yang terlibat dalam proses Legislasi RUU HIP untuk diungkap. dan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menindak anggota dewan dari partai manapun juga yang telah mengusulkan, menginisiasi serta masukankan RUU HIP kepada Badan Legislasi DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan, sehingga mengakibatkan terjadinya kegaduhan saat ini.

    Massa melakukan dialog di halaman kantor DPRD kabupaten Way Kanan, bersama unsur pimpinan DPRD kabupaten Way Kanan dan Kapolres meminta waktu kepada massa demo untuk membuat surat rekomendasi yang berisi penolakan DPRD kabupaten Way Kanan terhadap RUU menjadi undang-undang HIP. (Romy)

  • Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tujuh Narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, pengedar narkotika jenis sabu di dalam penjara. Mereka berada di  kamar nomor Blok A dan B Lapas. Total barang bukti sabu yang diamankan 23,33 gram sabu sabu dikemas dalam 61 bungkus paket plastik bening kecil.

    Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, saat melakukan ekspose di halaman mako Polres Waykanan, Jumat 3 Juli 2020 mengatakan ke tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP ( 40), MH (42), BBS (33), IMS (39), dan SW (29).

    “Awalnya petugas menangkap seorang napi berinisial BBS pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib. Tersngka mengakui memperoleh sabu dari seseorang di dalam lapas. Selanjutnya Satresnakoba Polres Waykanan berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Waykanan untuk melakukan razia, dan pengembangan kasus,” kata Binsar.

    Dari kamar nomor 30 Blok A, yang dihuni BR alias Mangku Tihang ditemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening berisi satu buah kotak permen mentos warna hijau yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening ukuran berisi sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan jenis sabu, dan sobekan tissue warna putih.

    Selanjutnya satu buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya terdapat  61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam, empat unit handphone. “Total anggota mengamankan sabu dengan berat sekitar 18,75 gram dari kamar nomor 30 Blok A,” kata Binsar.

    Sementara di kamar nomor 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa satu bungkusan tissue warna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 4,52 gram.

    Kemudian, di kamar nomor 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu seberat sekitar 0,06 gram. “Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku tersebut, Satnarkoba Polres Waykanan menyita narkotika yang diduga jenis sabu tersebut seberat 23,33 gram,” ujarnya.

    Ketujuh tersangka tersebut dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Dadang/red)

  • Antonius Dan Tio Liansyah Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Way Kanan

    Antonius Dan Tio Liansyah Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat ditunda akibat Pandemi Covid-19, merubah tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Semula direncanakan pada 23 Sempember 2020, dirubah menjadi 9 Desember 2020. Karena itu, penyelenggaran Pemilu harus kerja ekstra dan menyesuaikan jadwal tahapan yang baru.

    Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Antonius, bersama Tio Aliansyah, saat melakukan sosialisasi PKPU no 5 tahun 2020 dan SE Keuta KPU RI no 20 tahun 2020 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini dilakukan oleh KPU Way Kanan bertempat di hotel sinar Bumi Ratu, Way Kanan. Kamis, 2 Juni 2020.

    Terdapat dua pemateri dalam kegiatan tersebut yang berasal dari Anggota KPU Provinsi Lampung Antonius dan Tio Aliansyah. Anton mengatakan kesuksesan Pemilu baik dari orde baru, reformasi, sampai dengan saat ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

    “Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak pernah terlepas dari peran aktif masyarakat, terlebih pada saat pemungutan suara diselenggarakan karena ini berkaitan dengan Partisipasi pemilih terhadap pemilu yang berlangsung,” kata Antonius.

    Adapun tahapan-tahapan baru dari penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020 ini adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih pada 15 Juli – 13 Agustus 2020, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020. Lalu Pendaftaran Pasangan Calon pada 4 – 6 Semptember 2020, dan penetapan Pasangan Calon pada 23 September 2020. Kemudian Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon pada 26 September – 5 Desember 2020, dan Pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan telah siap, dan jajaran Pengawas Adhock ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa telah diaktifkan dari 12 Juni 2020, pada saat pelantikan PPS pun, jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan tugas pengawasannya.

    “Alhamdulillah kita telah mengaktifkan jajaran Pengawas Adhock sesuai arahan Ketua Bawaslu RI pada 12 Juni 2020, dan saat ini pun kita tengah bersiap melakukan pengawas pemutakhiran daftar pilih dan juga tahapan-tahapan lainnya,” Jelas Yesi.

    Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan, Komisioner KPU Way Kanan, Dandim 0427, Polres, Apdesi, KNPI, dan Parpol, dan rekan-rekan media di Kabupaten Way Kanan. (rilis /dadang)

  • Sepekan “Tahan” Warga Tanpa Jelas Proses Hukum Kanit Res Polsek Negara Batin Dilaporkan Ke Propam

    Sepekan “Tahan” Warga Tanpa Jelas Proses Hukum Kanit Res Polsek Negara Batin Dilaporkan Ke Propam

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, bersama empat anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Lampung, atas tuduhan melakukan tugas sewenang wenang menahan warga terkait hutang piutang selama tujuh hari tanpa kepastian hukum.

    Laporan disampaikan korban Giran, warga Purwa Agung, Way Kanan, didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Waykan, bersama Thamaroni Usman, Deswita Apriyani dan Iskandar, ke Propam Polda Lampung, Selasa, 30 Juni 2020. “Implementasi hukum dalam sistem penegakan hukum terutama oleh aparat penegak hukum masih ada celah dugaan pelanggaran hukumnya terutama dalam hal perkara pidana (Kepolisian),” kata Gindha, kepada wartawan.

    Menurut Gindha, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian negera Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    “Ada aturannya untuk melayani hak hukum masyarakat akan tetapi oleh oknum kadang diterabas, sehingga menyebabkan hukum menjadi cedera karena melukai rasa keadilan masyarakat. Sehingga kinerjanya tidak sesuai dengan aturan, maka Klien Kami melaporkan ke Yanduan Polda Lampung,” ujar Gindha Ansori Wayka.

    Menurut Gindha, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 15.00, kliennya, Giran, Warga Purwa Agung Way Kanan, berkunjung ke rumah bibinya. Lalu dia dihubungi melalui telepon oleh seorang polisi untuk pulang ke rumah. “Sesampai di rumah, sudah menunggu empat orang polisi di antaranya berinisial AW selaku Kanit pada Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    “Dengan dalih ada laporan di Polsek, klien kami dibawa ke Polsek meskipun sudah dijelaskan duduk persoalannya. Tapi malah klien kami dibentak sama oknum polisi tersebut dan dipaksa untuk masuk ke mobil berwarna merah hati. Di dalam mobil tersebut sudah ada orang yang katanya melaporkan klien kami yakni berinisal J dan E,” jelas Gindha.

    Setelah sampai di Polsek, korban diminta keterangan bahwa telah menggelapkan uang, setelah selesai diperiksa korban tidak diperkenankan pulang ke rumah dan hal ini berlangsung selama 7 yakni sejak tanggal 9-16 Juni 2020. “Selama 7 hari tidak diperkenankan pulang ke rumah, dan keluarga di rumah pun tidak diberi surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penahanan sebagaimana KUHAP dan Perkap Kapolri. Korban baru bisa pulang karena istri korban koordinasi dengan Polda Lampung,” tegas Advokat muda ini.

    Gindha menambahkan bahwa selaku aparat yang berslogan siap melayani dan mengayomi masyarakat” hendaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana harus bersandar dengan aturan hukum.

    “Tidak diperkenankan penegak hukum melakukan hal di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri karena akan berdampak pelanggaran hak asasi manusia, jangan karena menggangap masyarakat itu tidak berpendidikan dan sepertinya bisa dibohongi lantas kita sebagai penegak hukum harus semena-mena dengan mereka,” katanya. (Red)