Kategori: Way Kanan

  • Relawan Jokowi dan Masyarakat Adat Patok Lahan Kebun Karet PTP VII di Blambangan Umpu

    Relawan Jokowi dan Masyarakat Adat Patok Lahan Kebun Karet PTP VII di Blambangan Umpu

    Way Kanan (SL)-Puluhan wakil masyarakat adat dan pengurus Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Kabupaten Waykanan mematok lahan perkebunan karet PTPN VII di Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Jumat 26 Juni 2020. Aksi Relawan Jokowi dan masyarakat adat itu dilakukan karena somasi tak digubris pihak perkebunan.

    Baca; Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Dibantu warga sekitar. mereka mamatok lahan di KM5, KM6, KM7, KM 8, Kelurahan Blambangan Umpu, Sri Rezeki, Lembasung, yang diklaim sebagai tanah ulayat 100 meter dari jalan sesuai perjanjian pelepasan tanah adat sejak 1982 lalu dengan PTPN VII. Patok 100 meter dari pinggir jalan lintas Jendral Sudirman (Kelurahan Blambangan Umpu), Jalan lintas Tengah (Negeribaru) dan Karangumpu sampai Jalan Betih-Betih.

    Ketua Harian BARA JP Waykanan, Azwari, sebagai kooordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan aksi tersebut merupakan langkah awal menguasai lahan. “Pada tanggal 3 Juli 2020 nanti, kami bersama masyarakat Negeribaru dan Karangumpu, sekitar 500-an orang, akan menduduki perkebunan PTPN VII,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPC BARA JP melayangkan somasi tuntutan para penyimbang adat Buay Pamuka Pangeran Udik meminta PTPN VII memenuhi perjanjian pelepasan tanah ulayat tahun 1982. Hingga 2020, PTPN VII belum merealisasikannya atas lahan ulayat yang mereka kuasai sekitar 988 hektare buat perkebunan karet.

    Ada empat poitln tuntutan warga yang didukung relawan Jokowi Pertama, PTPN 7 Blambangan Umpu tidak menanamkan karet di 100 meter dari pinggir jalan lintas Jendral Sudirman (Kelurahan Blambangan Umpu), Jalan lintas Tengah (Negeri Baru) dan Karang Umpu sampai Jalan Betih-betih.

    Kedua, 70 persen karyawan PTPN VII masyarakat Blambanagan Umpu. Ketiga, PTPN7 memberikan honor dan jabatan struktural kepada para penyimbang adat Buay Pamuka Pangeran Udik, dan Kempat, PTPN 7 menyelesaikan HGU. (Red)

  • Pasien Terakhir di Nyatakan Sembuh, Way Kanan Bebas Covid-19?

    Pasien Terakhir di Nyatakan Sembuh, Way Kanan Bebas Covid-19?

    Way Kanan (SL)-Satu Pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, Mz (20) warga Kecamatan Rebang Tangkas dinyatakan sembuh. Rabu 24 Juni 2020. Dengan demikian tidak ada lagi pasien terkomfirmasi Positif Covid-19 di Way Kanan.

    Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan pasien sembuh tersebut yakni Mz (20) yang merupakan santri dari Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur. “Informasi dinyatakan sembuhnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah benar, yakni Mz (20) warga kecamatan Rebang Tangkas yang sebelumnya di rawat di RZUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA),” Ungkap Anang Risgiyanto.

    Anang Risgiyanto juga menjelaskan MZ merupakan santri dari Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur. Berdasarkan informasi bahwa di Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur banyak santri yang terkonfirmasi Covid-19, maka sebagai bentuk kewaspadaan semua santri yang berasal dari Temboro dilakukan pemeriksaan dengan RDT sebanyak 2 kali pemeriksaan.

    Selanjutnya pada tanggal 28 April 2020, MZ dilakukan pemeriksaan Rapid Test pertama oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan hasil non reaktif. Tanggal 05 Mei 2020, MZ dilakukan pemeriksaan Rapid Test kedua oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan hasil reaktif.

    Tanggal 6 dan 7 Mei 2020, MZ diambil sampel swab/sputum yang pertama dan kedua, oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, selanjutnya sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke BBLK Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sampel.

    Sambil menunggu hasil pemeriksaan sampel kembali disampaikan dengan An. MZ untuk isolasi mandiri di rumahnya, dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Pada tanggal 18 dan 19 Mei 2020, kembali dilakukan pengambilan sampel swab/sputum ke 3 dan 4 selanjutnya sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung.

    Tanggal 21 Mei 2020, hari Rabu mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum An. MZ pertama dan kedua yang dikirim ke BBLK Palembang dengan hasil konfirmasi positif covid 19.

    “Berdasarkan SOP penanganan konfirmasi covid-19 tanpa gejala diisolasi di rumah, namun untuk mengurangi kontak dengan orang/warga dan supaya lebih terpantau kesehatannya, maka MZ diantar ke ruang isolasi RS ZAPA Way Kanan” kata Anang Risgiyanto

    Lanjut Anang selama menjalankan isolasi di RS ZAPA Way Kanan terpantau selalu dalam kondisi sehat tidak ada keluhan. Tatalaksana selanjutnya MZ akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR swab dan sputum, di Laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

    Hari ini Rabu 24 Juni 2020, mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksanaan sampel swab/sputum MZ ke 13 dan ke 14 yang dikirim ke BLK Propinsi Lampung dengan hasil negatif covid-19, dan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien dari Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam kondisi MZ terpantu sehat dan tidak ada keluhan dinyatakan sembuh dan bisa pulang.

    “Tatalaksana selanjutnya adalah tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan PHBS, memakai masker dan physical distancing,” Pungkas Anang Risgiyanto. (Dadang).

  • Demokrat Juga Usung Pertahana Raden Adipati-Edwar Untuk Pilkada Way Kanan

    Demokrat Juga Usung Pertahana Raden Adipati-Edwar Untuk Pilkada Way Kanan

    Bandar Lampung (SL)-Partai Demokrat resmi mengeluarkan surat rekomendasi Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Waykanan. Surat rekomendasi diserahkan di DPP Partai Demokrat, kepada pasangan petahana, Raden Adipati Surya – Edward Antoni, di Jakarta, Senin 22 Juni 2020

    Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Toni Mahasan mengatakan, surat rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Pasangan Adipati Surya – Edward Antoni. “Disaksikan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo juga,” ujarnya.

    Surat Rekomendasi dengan nomor 32/SK/DPP.PD/VI/2020 ditandatangani oleh AHY dan Sekjen Teuku Rifky Harsya, bertanggal Senin 22 Juni 2020. Dalam SK ini juga disebutkan, pasangan ini diusung dan didaftarkan partai Demokrat ke KPUD Waykanan. (Red)

  • AKP Firmansyah Jabat Kasat Narkoba Polres Way Kanan

    AKP Firmansyah Jabat Kasat Narkoba Polres Way Kanan

    Way Kanan (SL)-AKP Firmansyah SH MH, resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Way Kanan menggantikan AKP I Made Indra Wijaya, SIK. Serah terima Jabatan (Sertijab) Kasat Narkoba, di pimpin Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa 23 Juni 2020.

    AKBP Binsar Manurung, menjelaskan serah terima jabatan ini dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Lampung nomor : st/601/vi/kep./2020, tertanggal 11 juni 2020 perihal pemberitahuan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Lampung.

    “Mutasi jabatan di lingkungan organisasi Polri merupakan hal yang biasa sebagai kelanjutan regenerasi kepemimpinan dengan memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada para perwira, untuk mengembangkan kariernya,” kata Binsar.

    Atas nama Pimpinan Polres Way Kanan, Binsar mengucapkan terima kasih kepada AKP I Made Indra Wijaya, yang telah menjabat Kasatres Narkoba selama 11 bulan. Kepada pejabat yang baru AKP Firmansyah, Kapolres Way Kanan juga mengucapkan selamat bertugas dan segera beradaptasi dengan lingkungan kerja.

    “Dan agar dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta jaga kepercayaan pimpinan pada jabatan yang saudara emban sesaat ini,” katanya. (Dadang).

  • Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Relawan Jokowi bersama masyarakat Adat Buay Pamuka Pangeran Udik ancam menduduki lahan PTPN 7 Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, jika pihak PTPN 7 mengabaikan itikad baik membahas kembali kesepakatan lama, dan somasi mereka.

    “Kami tunggu itikat baik pimpinan PTPN 7 sampai 26 Juni 2020 untuk membahas kembali kesepakatan lama. Jika tegat waktu lewat, Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Kabupaten Waykanan dan ratusan warga akan menduduki lahan,” kata Sekretaris DPC Bara JP Indro Senin 22 Juni 2020.

    Menurutnya DPC Bara JP ketika menyampaikan somasi ke PTPN 7 Blambangan Umpu/Foto Bara JP Waykanan.  Dalam surat somasi yang ditujukan ke PTPN 7, mereka juga akan menghentikan produksi karet perkebunan, memasang banner sikap dan tuntutan, serta memeroses secara pidana dan perdata. “Kami juga akan melaporkannya ke Pak Jokowi,” tandas Indro.

    Menurut dia,  pihaknya memperoleh kepercayaan para pemuka adat untuk membicarakan kembalituntutan mereka agar PTPN 7 merealisasi kesepakatan. Bara JP Waykanan mengirim somasi atas nama Penyimbang Adat Buay Pamuka Pangeran Udik, Kabupaten kepada PTPN 7 Blambangan Umpu hari ini.

    Ada empat kesepakatan lahan milik masyarakat adat seluas 950 hektare yang telah disepakati PTPN 7 Blambangan Umpu yang belum teralisasi sejak lahan adat jadi perkebunan karet tahun 1982. Keempat tuntutan masyarakat tersebut adalah soal pembebasan lahan pinggir jalan, karyawan dari warga setempat, jabatan dan honor buat penyimbang adat, serta penyelesaian HGU.

    Pertama, masyarakat menghendaki pembebasan lahan 100 meter dari pinggir badan jalan dipergunakan atau dikelola masyarakat setempat. Kedua, 70 persen karyawan PTPN 7 Blambangan Umpu diambil dari masyarakat setempat.

    Ketiga, PTPN 7 Blambangan Umpu, memberikan jabatan struktural serta memberikan honor kepada para penyimbang adat. Keempat, PTPN 7 menyelesaikan HGU. “Perusahaan belum memiliki HGU, hal ini terkait legalitas, pajak, dan berbagai kewajiban perusahaan lainnya,” kata Indro, yang menyatakan somasi tersebut ditandatangani Azwari, ketua DPC Bara JP Kabupaten Waykanan. (Red)

  • Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat adat mengatas namakan Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, menggugat hak atas lahan seluas 1060 hektare yang dikuasai BUMN perkebunan tebu PTP VII Bunga Mayang di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Mereka minta pengembalian tanah nenek moyang mereka, dengan aksi unjukrasa di kawasan tersebut, Minggu 14 Juni 2020.

    Sala seorang tokoh masyarakat tersebut, H Mamani, berharap pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif ikut membantu masyarakat adat untuk mengembalikan lahan adat tersebut. Warga telah berjuang sejak tahun ’80-an hingga saat ini masalah belum juga selesai. “Kami mohon kepada para wakil rakyat, Pak Bupati, Pak Gubernur dan penegak hukum membantu kami,” kata H Hamami, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Hamami, masyarakat adat Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, telah berupaya sejak puluhan tahun bahkan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Lampung. “Kami telah berupaya mencari keadilan lewat jalur hukum yang mana hasil putusan PTN Bandarlampung memenangkan saudara Junardi dkk atas lahan 301 ha. Namun, kata Hamami, keputusan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTP Bunga Mayang,” katanya.

    Kepala Adat Suku Lawang Taji Syahroni Edy Setiawan, mengatakan bahwa mereka memiliki beberapa arsip yang menguatkan hal tersebut. “Namun alih-alih mengindahkan, tenda dan spanduk kami jadi sasaran pengrusakan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab,” katanya.

    Lahan di 10 Desa Sungkai Utara dan Selatan

    Data lain menyebutkan, selain Suku Lawang Aji, persoalan lahan antara PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) juga terjadi dengan warga 10 desa yang ada di Kecamatan Sungkai Selatan, Sungkai Utara dan Bunga Mayang. Total obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara.

    Sementara Tim Kuasa Hukum DR Sopian Sitepu, di Kantor PTPN 7, Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2020, lalu menjelaskan obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara yang merupakan lahan eks (HPH) PT BG Dasaad Joint Venture Inc merupakan lahan milik PTPN VIII yang diberikan melalui surat penugasan dari Departemen Pertanian sesuai Surat Nomor: 772/Mentan/IX/1980 tertanggal 8 September 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung.

    “Lahan tersebut secara legal milik PTPN7. Dalam penugasan tersebut, Gubernur Gubernur KDH Tingkat I Lampung ditugaskan untuk memberikan areal seluas 21.000 ha kepada PTP XXI- XXII (Persero), sekarang PT PTPN VII,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, untuk mencukupi lahan seluas 21.000 ha, maka Dirjen Kehutanan dengan surat Nomor: 330/DJ/I/1983 tanggal 26 Januari 1983 memberikan kepada PT PTPN 7 lahan seluas ±7.500 ha eks HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc. Atss lahan tersebut, PT PTPN 7 telah melakukan pengurusan perizinan dan pengukuran lahan; land clearing lahan seluas 2.450,5 ha;

    “land preparation lahan seluas 2.109,5 ha; membangun rumah karyawan tipe 36 sebanyak 12 unit pada tahun 1987; membangun barak karyawan di tahun 1987; membangun sarana dan prasarana lainnya yang dimulai tahun 1981 sampai 1999; serta mengelola menjadi perkebunan tebu secara terus menerus sejak tahun 1984 sampai tahun 1999,” katanya.

    Namun, lanjut Sopian Sitepu, sejak eforia reformasi, warga masyarakat melakukan okupan (menempati,Red) dan mengalihkan kepada PT Bumi Madu Mandiri dengan dibuat akta di hadapan Notaris Chairul Anom berupa Akta Perjanjian Untuk Melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 1 tertanggal 2 Agustus 2006 dan Akta Nomor 4 tertanggal 31Juli 2006, berupa tanah Bekas Perkebunan Tebu Bungamayang dengan mengaku sebagai tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir.

    Sopian menjabarkan dalam proses persidangan PT Bumi Madu Mandiri dan Chairul Anom juga telah mengajukan beberapa bukti yang saat dikonfirmasi dengan saksi yang diajukan oleh PTPN VII, tidak pernah melakukan penandatanganan akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada PT Bumi Madu Mandiri dihadapan Notaris Chairul Anom, yang terlampir dalam daftar akta yang dibuat oleh Chairul Anom yang diajukan dipersidangan

    Dasar akta penyimpanan yang dilakukan oleh Chairul Anom sebagai pembagian tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir saksi yang dihadirkan PTPN VII mengaku tidak pernah menandatangani lampiran akta penyimpanan dan tandatangan saksi yang dijadikan bukti oleh Chairul Anom berbeda dengan tandatangan saksi dan diduga tandatangan saksi palsu.

    Selain itu, berdasarkan keterangan ahli di persidangan Prof Rehngena Purba, jika ada masyarakat mengaku klaim sebagai tanah ulayat, maka harus melakukan kajian penelitian yang melibatakn akademisi, pakar hukum adat, tokoh adat, LSM pemerintah setempat dan lain untuk membuktikan ada tidaknya hubungan antara subyek yang mengaku pemilik tanah ulayat dengan obyek tanah ulayat.

    Sesuai Permenag/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan tertentu.

    “Apabila areal tanah sudah ada statusnya Eks Areal HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc, maka tidak ada lagi tanah ulayat dan menurut Ahli Mukmin Zaki perbuatan PT Bumi Madu Mandiri adalah okupan yang secara hukum tidak dilindungi,” katanya. (Red)

  • Pasien Covid-19 Asal Baradatu Way Kanan Sembuh

    Pasien Covid-19 Asal Baradatu Way Kanan Sembuh

    Way Kanan (SL)-Satu warga terkonfirmasi positif Covid-19, SS (17) warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dinyatakan sembuh. Dia sempat di rawat di Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSAM) Bandar Lampung. dan dinyatakan sembuh, Selasa 26 Mei 2020. Hingga total pasien sembuh di Way Kanan menjadi 3 orang dari total 6 terkonfirmasi Positif Covid-19.

    “Informasi 1 warga yg dinyatakan sembuh dari terkonfirmasi covid-19 pada tanggal 26 Mei 2020, adalah benar, yakni, SS (17) berasal dari Kecamatan Baradatu,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto.

    Menurut Anang Risgiyanto Pada tanggal 04 Mei 2020, pada hari Senin SS merupakan pasien yang pulang ke Way Kanan dari Jakarta dengan diagnosa Gagal ginjal akut yang kemudian dirujuk ke RSAM. Selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2020, Di RSAM dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan diagnosa: Hepatitis akut + cedera ginjal akut + Leptospirosis + cholelithiasis (batu empedu).

    Kemudian di RS Abdoel Moeloek, pasien dilakukan pengambilan sampel Swab dan sampel dikirim ke BBLK Palembang. Pemantauan kesehatan SS terus dilakukan pada petugas ruang isolasi covid-19 RSAM setiap harinya. Pada tanggal 11 dan 14 mei 2020, kembali dilakukan pengambilan sampel swab/sputum dan dikirim ke BLK Propinsi Lampung.

    Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2020 mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum SS yang dikirim ke BBLK Palembang dengan hasil konfirmasi positif covid-19.

    Pada tanggal 25 Mei 2020, hari Senin mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksanaan sampel swab/sputum SS kedua dan ketiga yang dikirim ke BLK Propinsi Lampung dengan hasil negatif covid-19.”rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek kondisi An. SS terpantau sehat dan dinyatakan sembuh dan bisa pulang,”.

    Lanjut Anang RisgiyantoTatalaksana selanjutnya adalah pasien tersebut diminta tetap melakukan protokol kesehatan, menerapkan physical dan social distancing (jaga jarak), menggunakan masker, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) “Kita semua berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja,” pungkasnya. (Dadang)

  • Satu Pasien Covid-19 Way Kanan Dinyatakan Sembuh dan Lebaran di Rumah

    Satu Pasien Covid-19 Way Kanan Dinyatakan Sembuh dan Lebaran di Rumah

    Way Kanan (SL)-Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan mengumumkan satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh. Sabtu 23 Mei 2020. Pasien sembuh itu yakni, Ft (52) berasal dari Kecamatan Baradatu.

    Satu pasien sembuh ini menambah daftar pasien sembuh di Kabupaten Way Kanan menjadi 2 orang dari total 6 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Informasi adanya 1 warga yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 adalah benar, yakni, FT (52) berasal dari Kecamatan Baradatu,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Risgiyanto.

    Anang Risgiyanto Menjelaskan FT merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari AS yang merupakan kasus konfirmasi covid-19 (03).Kegiatan sehari-hari Ft hanya berada dirumahnya dan rumah AS. “Pada tanggal 4 sampai 6 Mei 2020 berada di RSUD ZAPA menemani istri dari AS operasi SC,” kata Anang

    Selanjut pada hari kamis Ft dilakukan rapid test terkait kontak erat dengan kasus konfirmasi positif covid 19 AS, dari Hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan reaktif, sehingga tatalaksana selanjutnya akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa.

    Pada Tanggal 7 dan 8 Mei 2020, Ft diambil sampel swab/sputum yang pertama dan kedua, oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, selanjutnya sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke BBLK Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sampel. Sambil menunggu hasil pemeriksaan sampel kembali disampaikan dengan Ny. Ft untuk isolasi mandiri di rumahnya, dengan menerapkan PHBS dan physical distancing.

    Tanggal 18 dan 19 Mei 2020, kembali dilakukan pengambilan sampel swab/sputum ke 3 dan 4 selanjutnya sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung.

    Tanggal 21 Mei 2020, hari Rabu mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum Ny. Ft pertama dan kedua yang dikirim ke BBLK Palembang dengan hasil konfirmasi positif covid 19.

    “Berdasarkan SOP penanganan konfirmasi covid-19 tanpa gejala diisolasi di rumah, namun untuk mengurangi kontak dengan orang/warga dan supaya lebih terpantau kesehatannya, maka Ny. Ft diantar ke ruang isolasi RS ZAPA Way Kanan,” ungkap Anang

    Pada tanggal 22 Mei 2020, hari Jum’at mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksanaan sampel swab/sputum Ny. Ft ketiga dan keempat yang dikirim ke BLK Propinsi Lampung dengan hasil negatif covid-19. “Rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien dari Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam kondisi FT terpantau sehat tidak ada keluhan, dinyatakan sembuh dan bisa pulang,” lanjut Anang

    Tatalaksana selanjutnya adalah tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan PHBS, memakai masker dan physical distancing “kita semua berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja,” kata Anang. (Dadang)

  • ART Asal Baradatu dan Warga Rebang Tangkas Menambah Daftar Positif Covid-19 Way Kanan

    ART Asal Baradatu dan Warga Rebang Tangkas Menambah Daftar Positif Covid-19 Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Way Kanan kembali bertambah dua orang Kamis 21 Mei 2020. Total kini ada 6 warga terkonfimasi positif Covid-19 di Kabupaten Way Kanan 1 diantaranya sudah dinyatakan sembuh.

    Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupatean Way Kanan Anang Risgiyanto mengatakan, tambahan 2 warga terkonfimasi positif Covid-19 yakni, MZ (20) laki-laki warga Kecamatan Rebang Tangkas dan FT (54) Perempuan warga Kecamatan Baradatu. “Iya Informasi adanya 2 warga yang terkonfirmasi positif sebagaimana yang dirilis pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 21 Mei 2020 adalah benar,” ungkap Anang Resgiyanto

    Anang Risgiyanto menjelaskan bahwa pada Tanggal 18 April 2020, hari Selasa, MZ bersama rekan-rekannya sampai di Baradatu dan diterima oleh gugus tugas Kecamatan Baradatu sesuai dengan protokol kesehatan, kemudian langsung diisolasi di ruangan khusus di Pondok Pesantren Al-Fatah Gunung Katun Kecamatan Baradatu selama kurang lebih 6 hari. “MZ merupakan salah satu santri Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro Magetan Jawa Timur,” ungkap Anang

    Selanjutnya Pada Tanggal 24 April 2020, hari Jum’at, MZ kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas. Selama di rumah MZ patuh menjalankan isolasi mandiri di rumah. Pada Tanggal 28 April 2020, berdasarkan informasi bahwa di Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur banyak santri yang terkonfirmasi Covid-19, maka sebagai bentuk kewaspadaan semua santri yang berasal dari Temboro dilakukan pemeriksaan dengan RDT sebanyak 2 kali pemeriksaan.

    “Dan pada hari Rabu MZ dilakukan pemeriksaan Rapid Test pertama oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan hasil non reaktif. Setelah dilakukan Rapid Test MZ disampaikan dengan keluarga MZ untuk dilakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari ke depan,” kata Anang Risgiyanto

    Tanggal 05 Mei 2020, hari selasa An. MZ kembali dilakukan pemeriksaan Rapid Test kedua oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dengan hasil reaktif. Tanggal 06 Mei 2020, hari Rabu MZ ditindaklanjuti dengan pengambilan Swab/sputum pertama dan sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke BBLK Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sampel.

    Tanggal 07 Mei 2020, hari Kamis MZ dilakukan pengambilan Swab/Sputum kedua dan sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke BBLK Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sampel. Selanjutnya sambil menunggu hasil pemeriksaan sampel kembali disampaikan dengan keluarga MZ untuk dilakukan isolasi mandiri di rumahnya, dengan menerapkan PHBS dan physical distancing.

    Dan hari ini Tanggal 21 Mei 2020, hari Rabu mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum An. MZ dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Berdasarkan SOP penanganan pasien konfirmasi covid-19 tanpa gejala (OTG) diisolasi di rumah, namun untuk mengurangi kontak dengan orang/warga dan supaya lebih terpantau kondisi kesehatannya, maka MZ diantar ke ruang isolasi RS ZAPA Way Kanan.

    Sementara itu, lanjut Anang Risgiyanto untuk warga lainnya yang terkonfimasi Covid-19 yakni FT (54) bahwa pada tanggal 06 Febuari 2020, FT selama 1 bulan lebih berada di Bandar Lampung menemani dan mengurus majikannya Operasi Caesar di RS Bintang Amin. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2020,FT kembali ke Baradatu dari Bandar Lampung dengan keadaan sehat (tidak ada keluhan).

    Pada tanggal 18 Aoril 2020, pada hari sabtu, anaknya datang dari Bogor dan tinggal bersama di rumah FT. FT merupakan asisten rumah tangga (ART) dari AS kegiatan sehari-hari FT hanya berada dirumahnya dan rumah AS, dan pada tanggal 4 sampai 6 Mei 2020 berada di RSUD ZAPA menemani istri dari AS operasi SC.

    Tanggal 07 Mei 2020, pada hari Kamis Ft dilakukan rapid test terkait kontak erat dengan kasus konfirmasi positif covid 19 AS, dari Hasil pemeriksaan rapid test menunjukkan reaktif, sehingga tatalaksana selanjutnya dilakukan pengambilan sampel swab/sputum pertama oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan kemudian Ny. Ft dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah dengan menerapkan PHBS dan physical distancing.

    Tanggal 08 Mei 2020, pada hari jumat dilakukan pengambilan sampel swab/sputum kedua oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, selanjutnya sampel dikirim ke Dinas Kesehatan Propinsi Lampung kemudian dikirim ke BBLK Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sampel.

    Sambil menunggu hasil pemeriksaan sampel kembali disampaikan dengan Ft untuk isolasi mandiri di rumahnya, dengan menerapkan PHBS dan physical distancing. Tanggal 21 Mei 2020, hari Rabu mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum Ny. Ft dengan hasil konfirmasi positif covid 1

    Berdasarkan SOP penanganan pasien konfirmasi covid-19 tanpa gejala (OTG) diisolasi di rumah, namun untuk mengurangi kontak dengan orang/warga dan supaya lebih terpantau kondisi kesehatannya, Ft. diantar ke ruang isolasi RS ZAPA Way Kanan.

    Selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan kesehatannya termasuk kebutuhan harian makan minum nya akan gugus tugas urus sehingga yang bersangkutan benar-benar bisa terkontrol kondisi kesehatannya. “Tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan PHBS, dan physical distancing, kita semua berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja” pungkas Anang Resgiyanto. (Dadang)

  • Satu Warga Baradatu Jadi Pasien ke 4 Positif Covid-19 Way Kanan

    Satu Warga Baradatu Jadi Pasien ke 4 Positif Covid-19 Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di kabupaten Way Kanan bertambah 1 orang. Total saat ini ada 4 orang terkonfirmasi positif covid-19, satu di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Resgiyanto, mengatakan pasien terkonfirmasi nomor 4 tersebut adalah SS (17) warga Kecamatan Baradatu.

    Anang Resgiyanto menjelaskan pada tanggal 02 Mei 2020 Pasien SS berobat ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan diagnosa gagal ginjal kronik serta hasil rapid test non reaktif. Selanjutnya anjuran Dokter diminta untuk dilakukan tindakan cuci darah, namun karena tidak ada keluarga disana pasien dan keluarga pasien menolak untuk dilakukan tindakan dan mengurus kepulangan ke Lampung. Pasien SS sudah bekerja selama 3 bulan di Rumah makan di Jakarta.

    Tanggal 03 Mei 2020, pada hari Minggu, pukul. 21.45 SS diantar ambulance dari Jakarta ke RSUD ZAPA. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan Diagnosa gagal ginjal akut dan dilakukan pemeriksaan Rapid test dengan hasil non reaktif.

    Tanggal 04 Mei 2020, pada hari Senin, pukul 18.00 WIB, pasien SS dirujuk ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSAM) dengan diagnosa gagal ginjal akut.

    Tanggal 05 Mei 2020, di RSAM dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan diagnosa: Hepatitis akut + cedera ginjal akut + Leptospirosis + cholelithiasis (batu empedu). Kemudian di RS Abdoel Moeloek, pasien dilakukan pengambilan SWAB untuk memastikan status pasien karena dirujuk sudah dalam kondisi sakit komplikasi dan dari daerah zona merah.

    Tanggal 19 Mei 2020, pada hari selasa mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum An. SS dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Saat ini pasien masih menjalankan perawatan di RSAM dengan kondisi yang membaik.

    Dan tatalaksana selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel swab/sputum, dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa. Selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan kesehatan sehingga yang bersangkutan benar-benar bisa terkontrol kondisi kesehatannya.”Kita semua berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja,” pungkas Anang. (Dadang)