Kategori: Way Kanan

  • Pria di Way Kanan Sebar Foto dan Vidio Syur Istri Sendiri Kepada Orang Lain

    Pria di Way Kanan Sebar Foto dan Vidio Syur Istri Sendiri Kepada Orang Lain

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria berinisial TA, warga Tanjungmenang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pornografi melalui media sosial. Dia menyebarkan sendiri video dan fotonya saat berhubungan intim dengan SA istrinya melalui media sosial, saat berada di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Kartajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB

    Kapolsek Negarabatin Iptu Lusiyanto menegatakan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana UU ITE yang terjadi di Register 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Kartajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan.

    Saat itu TA yang merupakan suami korban, sedang melakukan hubungan badan. Diam diam pelaku merekam dan memfoto korban. Kemudian foto syur dan bugil istrinya serta video itu disebarkan ke adik perempuan korban, dan teman-teman istrinya, melalui HP milik korban. Korban kaget saat mengetahui video dimana TA dan korban sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban. Sang istri SA yang tidak terima, kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Negarabatin, Polres Way Kanan.

    Dari laporan SA, Polsek Negarabatin kemudian bergerak. Dan pada hari Sabtu 12 Oktober 2024. Polsek Negarabatin mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Kartajaya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negarabatin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Tersangka TA dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Red/*)

  • Janji Bisa Bebaskan Suami Dari Penjara Mantan Anggota DPRD Way Kanan Kuras Rp72,5 Juta Uang Ibu Rumah Tangga

    Janji Bisa Bebaskan Suami Dari Penjara Mantan Anggota DPRD Way Kanan Kuras Rp72,5 Juta Uang Ibu Rumah Tangga

    Way Kanan, sinarlampng.co-Mantan Anggota DPRD Way Kanan, yang juga Mantan Kepala Kampung (Desa,red) Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lukman (59) dilaporkan oleh Ita Winarni, warga Dusun Kuyang Sari, Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, atas tuduhan melakukan penipuan uang Rp72,5 juta, ke Polres Way Kanan, Sabtu 5 Oktober 2024.

    Lukman, mantan anggota DPRD Way Kanan, yang juga gagal pada Pencalegkan tahun 2024, dari Partai Amanat Nasional.

    Lukman yang menjanjikan kepada Ita Winarni dapat mengurus suaminya Tri Basuki yang tersandung hukum di Polisi dengan mahar uang Rp72,5 juta. Namun, hingga kini Tri Basuki yang ditahan oleh Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan terkait perkara sepeda motor, justru sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura.

    Kepada wartawan, Ita Winarti mengatakan bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, suaminya Tri Basuki, warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres OKU Timur terkait perkara sepeda motor.

    Berjalan dua pekan kemudian, kakak suaminya (ipar,red) Risdiono mendatangi Tri Winarti untuk mengajak ke rumah Lukman yang merupakan mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan untuk meminta bantuan guna mengeluarkan suaminya dan berupaya dapat bebas.

    Kemudian pada tanggal 26 Mei 2024, Ita dan Risdiono menemui Lukman di kediamannya Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung Setibanya di rumah Lukman, Ita menceritakan dari awal hingga akhir masalah suami tersandung kasus motor.

    Dihadapan Ita dan Risdiono, Lukman berjanji bisa membebaskan suaminya dengan syarat menyiapkan uang dengan total dari awal hingga selesai berjumlah Rp72,5 juta. Uang itu diserahkan Ita Winarti secara bertahap, pertama pada tanggal 27 Mei 2024 diserahkan uang tunai Rp25 juta. Uang diterima Lukman disaksikan Risdiono dan korban.

    Lalu penyerahan yang kedua pada tanggal 04 Juni 2024, diserahkan uang tunai sebesar Rp12,5 juta, juga disaksikan Risdiono. Kemudian yang ketiga melalui Edi, teman dari suaminya menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp25 juta. Uang diterima Lukman dengan disaksikan oleh keluarganya. “lalu yang keempat saya lupa tanggalnya, melalui Edi kembali menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp10 juta. Uang diterima Lukman disaksikan oleh keluarganya,” kata Ita.

    Namun, kata Ita Winarti, hingga kini suaminya belum juga bebas. Padahal janjinya Lukman bisa membebaskan suaminya dengan restoratif justice (RJ). “Sampai saat ini suami saya tidak juga bebas. Padahal yang dijanjikan Lukman bahwa suami saya bisa bebas tanpa sidang lewat RJ. Bukan bebas tapi suami saya sudah dilimpahkan ke Lapas Martapura. Kami berharap Polres Way Kanan dapat segera menindak lanjuti laporan saya secepatnya,” Kata Ita.

    Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Way Kanan. Belum ada keterangan resmi dari terlapor Luman. Dikonfirmasi dikediamannya Lukman sedang tidak ditempat. (Red)

  • Kadapi-Cik Raden Nomor Urut 1 dan Ali Rahman-Ayu Nomor 2

    Kadapi-Cik Raden Nomor Urut 1 dan Ali Rahman-Ayu Nomor 2

    Way Kanan, sinarlampung.co-Paslon bupati dan wakil bupati Kadapi-Cik Raden mendapatkan nomor urut 1. Sementara, paslon Ali Rahman-Ayu memperoleh nomor urut 2, pada pengunndian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, di kantor KPU Way Kanan Senin 23 September 2024.

    Halaman kantor KPU Way Kanan ramai dipadati pendukung masing-masing paslon. Terlihat areal jalan yang sempit sampai penuh sesak. Pengundian di kantor KPU Way Kanan ini dipimpin Ketua KPU setempat, Refki Dharmawan didampingi empat komisioner lainnya.

    Proses pengundian dijaga personel kepolisian dan TNI di seputar areal kantor KPU. Hadir Forkopimda, parpol, dan anggota Bawaslu. Refki menyampaikan pengundian ini adalah agenda atau tahapan yang telah tersusun dan terjadwal. “Alhamdulillah, berjalan lancar, terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan acara hari ini,” katanya. (Red)

  • Pria di Way Kanan Bacok Tetangga Yang Kepergok Selingkuhi Istrinya Dikamar Dapur Tewas Kehabisan Darah

    Pria di Way Kanan Bacok Tetangga Yang Kepergok Selingkuhi Istrinya Dikamar Dapur Tewas Kehabisan Darah

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria Budiyanto (30), Warga Dusun IIIm Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, kalap dan menghabisi Suratno (37) tetangganya, yang tertangkap basah sedang indehoi bersama istrinya, di kamar dapur rumahnya, Selasa 3 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, sekira pukul 22.00, Budiyanto baru saja pulang dari bekerja. Lalu Budiyanto beristirahat di kamar depan rumah bersama istri dan anaknya. Sekitar pukul 23.30 Budiyanto terbangun karena haus. Saat terbangun Budiyanto memang tak melihat lagi istri disampingnya.

    Kemudian Budiyanto keluar kamar dan berjalan ke arah dapur hendak mengambil minum. Tiba-tiba Budiyanto mendengar suara desahan layaknya orang berhubungan badan di dalam kamar belakang. Budiyanto kemudian mengambil sebilah golok tergantung di dinding tidak jauh dari kamar belakang dan mengendap mendekati kamar.

    Budiyanto membuka kamar dan betapa kaget dia melihat istrinya bersama laki laki lain di dalam kamar itu. Melihat Budiyanto, Suratno reflek keluar kamar sambil mendorong Budiyanto, yang kemudian spontan mengejar pelaku. Budiyanto sempat berulang mengayunkan golok kepada Suratno yang terus berlari. Budiyanto kemudian kembali ke rumah dan mencari istrinya, yang ketakutan dan mengunci kamar dari dalam.

    Kabar itu ceoat menyebar ke tetangga korban, dan warga kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Suratno ditemukan tewas di kebun belakang rumah dengan tiga luka bacok di bagian punggung. Sementara istrinya, mengurung diri dan mengunci dari dalam kamar. Budiyanto ditangkap empat jam setelah kejadian.

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang membenarkan kasus tersebut. seorang pria di Kabupaten Way Kanan membunuh tetangganya sendiri setelah memergoki sang istri berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban. Insiden ini terjadi di Dusun 3 Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

    “Pelaku BY (30) kini telah diamankan di Mapolsek Baradatu. Petugas menangkap pelaku BY tanpa ada perlawanan. Selanjutnya diamankan di Polsek Baradatu berikut barang bukti, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Adanan Mangopang, Jumat 6 September 2024.

    Kapolres menyatakan insiden bermula saat Budiyanto pulang berkerja dan beristirahat di kamar depan rumah bersama istri dan anaknya, Selasa 3 September 2024 pukul 22.00 WIB. Saat dini hari, pelaku terbangun dari tidur dan tak mendapati sang istri di sebelahnya.

    “Pelaku memergoki istrinya dengan pria lain yang menjadi korban. Korban sempat berlari keluar rumah melalui pintu belakang langsung dikejar oleh pelaku dan dibacok menggunakan sajam golok tepat di bagian punggung belakang sebanyak tiga kali,” katanya.

    Korban Suratno berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari menjauhi korban ke arah kebun belakang rumah dan ditemukan warga dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Korban sempat dibawa pihak keluarganya ke RS H Kamino, Way Kanan dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah. “Barang bukti satu bilah golok berikut sarungnya, sudah kita amankan,” ujarnya. (Red)

  • Pria di Way Kanan Aniaya dan Suruh Istri Minum Racun Nyamuk Merk Kingkong

    Pria di Way Kanan Aniaya dan Suruh Istri Minum Racun Nyamuk Merk Kingkong

    Way Kanan, sinarlampung.co – Seorang pria di Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi lantaran menganiaya istrinya sendiri. Pria yang berinisial AR (25), warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan itu, dibekuk polisi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyebut kasus penganiayaan tersebut terjadi di kediaman pelaku dan korban di Kampung Gunung Sari, Rebang Tangkas pada Minggu, 11 Agustus 2024.

    Dalam aksi penganiayaan tersebut, pelaku awalnya memaksa korban EF (31) meminum cairan racun nyamuk merk kingkong. Namun korban menolak. Mendapat tolakan tersebut, pelaku malah menyundut kaki korban dengan api rokok sebanyak delapan kali.

    Penganiayaan pun berlanjut saat korban membangunkan pelaku untuk meminum jamu. Bukannya bangun minum jamu, pelaku malah mengatai korban sangat cerewet sambil memegang tangan korban lalu memukulkannya ke mulut.

    Tak cukup sampai di situ, pelaku yang baru keluar kamar mandi dengan sengaja mendorong korban hingga terbentur ke sudut rak piring yang terbuat dari kayu. Setelahnya, pelaku keluar rumah meninggalkan korban.

    Akibat perlakuan suaminya, korban mengalami luka memar dan merasa trauma. Karenanya, korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolres Way Kanan. Laporan korban lalu ditindak lanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Rebang Tangkas, Way Kanan.

    Menurut Adanan, usai penangkapan tersebut pihaknya langsung membawa pelaku AR ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan. Apabila ada unsur tindak pidana, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

  • Kerjasama Dengan Bengkel dengan Kwitansi Bodong Setda Way Kanan Kuras Rp1,4 Miliar Anggaran Randis

    Kerjasama Dengan Bengkel dengan Kwitansi Bodong Setda Way Kanan Kuras Rp1,4 Miliar Anggaran Randis

    Way Kanan, sinarlampung.co-Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (Randis) milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan, Rp1,4 miliar diduga sarat dengan masalah. Sekda diduga mengambil kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. Pasalanya anggaran dan realisasi belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor dan Randis bermotor perorangan itu tidak sesui dengan kondisi senyatanya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas realisasi belanja pemeliharaan Randis dan konfirmasi kepada bengkel rekanan Pemda Way Kanan, diketahui bahwa terdapat realisasi belanja pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp84 juta lebih yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

    “Hasil konfirmasi kepada Bengkel KS yang berlokasi di Blambangan Umpu menunjukkan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan atas buku register pencatatan mobil yang telah melakukan servis di bengkel Ks, diketahui bahwa terdapat 10 bukti pengeluaran kas senilai Rp84 juta lebih yang tidak tercatat pada bengkel Ks,” tulis LHP BPK RI.

    Kemudian diketahui bahwa penandatanganan pada 10 kuitansi yang terlampir pada bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan sekretariat daerah tersebut berbeda dengan tanda tangan asli pemilik dan admin dari bengkel Ks.

    Jumlah ini berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubag Umum dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui bahwa atas 10 pengeluaran belanja pemeliharaan kendaraan pada bengkel Ks adalah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

    Kemudian, belanja pemeliharaan atas kendaraan yang dipinjampakaikan kepada lima instansi vertikal sebesar Rp100 juta tidak sesuai ketentuan berdasarkan data Randis milik Sekretariat Daerah Way Kanan, diketahui terdapat delapan kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan yang dipinjamkan kepada pihak di luar Pemkab Way Kanan.

    Dalam dokumen berita acara pinjam pakai kendaraan, peminjam diwajibkan memelihara dan mengamankan mobil. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan bahwa realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat Daerah terdapat realisasi belanja pemeliharaan pada lima kendaraan dinas yang statusnya sedang dipinjampakaikan sebesar Rp100 juta lebih kepada instansi vertikal.

    “Penggunaan biaya pemeliharaan kendaraan dinas kendaraan bermotor roda empat (termasuk biaya pembayaran pajak) adalah sebesar Rp25 juta perunit pertahun,” petikan LHP BPK RI.

    Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah dan hasil analisis terhadap realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat Daerah Way Kanan, diketahui terdapat 14 realisasi belanja pemeliharaan kendaraan yang melebihi ketentuan Perbup Nomor 7 Tahun 2023.“Dengan total kelebihan pembayaran hampir Rp100 juta,” petikan LHP BPK RI.

    “Permasalahan di atas mengakibatkan, terdapat pertanggungjawaban belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan pada Sekretariat Daerah yang tidak akuntabel.

    Lalu Belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan tahun 2023 sebesar Rp100 juta lebih membebani keuangan daerah,” demikian petikan LHP BPK RI. (Red)

  • Viral Modus Ajak Besuk Keluarga Sakit Kepala Kampung Gunung Baru Genjot Istri Orang

    Viral Modus Ajak Besuk Keluarga Sakit Kepala Kampung Gunung Baru Genjot Istri Orang

    Way Kanan, sinarlampung.co-Viral kabar oknum Kepala Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, inisial MA, diduga memperdaya wanita perangkat desa istri tetangganya, saat berada di Hotel di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Modusnya, Sang Kepala Kampung yang dikenal Ustad itu mengajak Wanita perangkat Desanya, untuk menemani dirinya membesuk sang ibu, yang dirawat di salah satu Rumah Sakit yang ada di Pinggir Jalan Raya di Bandar Jaya.

    “Hari itu saya diajak oleh Pak Kakam menemaninya untuk menjenguk Ibunya yang saat itu sakit arah dirumah sakit di daerah Yukum Jaya Lampung Tengah. Lalu, saya sudah izin dengan suami saya, yang tidak curiga karena memang kami selain tetangga juga masih ada hubungan keluarga,” kata IS, sang korban.

    “Saya awalnya ya iya saja dan tidak bercuriga karena beliaukan Kepala kampung. Hanya saja sempat heran karena ternyata kami hanya jalan berdua,” ujar Perangkat Desa yang baru bekerja itu.

    Dan ternyata kecurigaan korban itu benar. Setelah menengok ibunya yang sakit. Lalu mereka makan dan minum. “Lalu saya disuruh istirahat dikamar (dihotel dekar Rumah Sakit, red). Katanya ada adiknya disitu,” katanya.

    Tetapi ternyata adiknya yang disebutkan tidak ada, dan malah kemudian Kakam itu menyusul ke kamar. “Lalu memaksa saya melakukan itu, saya berusaha melawan, akan tetapi tenaga saya habis sehingga ditengah saya belum sadar betul dia berhasil menodai saya,” ujarnya.

    Pelaku merayu korban dengan berbagai iming-iming. “Saya diiming-imingin sama kepala kampung, pak amin berjanji kalau nantinya uang arisan akan dibayarkan dan kebutuhan lainnya,” terangnya

    Ironisnya saat di Konfirmasi MA, Kepala Kampung Gunung Baru hanya menyatakan peristiwa itu hanya kesalah pahaman saja, dan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Camat Gunung Labuhan. “Itu hanya kesalah pahaman saja,” ujar Mat Amin gugup, sembali melanjutkan kalau dirinya telah menyerahkan persoalan itu kepada Camat Gunung Labuhan, Rabu 31 Juli 2024.

    Camat Gunung Labuhan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Antara kedua belah pihak sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Camat.

    Sementara suami korban membantah jika telah ada kesepakatan damai. “Belum ada kesepakatan damai, karena pada saat itu, Mat Amin yang dipanggil Camat tidak ada. Belum ada kata damai Pak,” sebut suami korban.

    Suami korban pun menyampaikan, pada saat itu dirinya ditawarin 12 juta dari Camat, namun dia menolaknya. “Kami sudah dipanggil camat bahkan disodorkan uang 12 juta dari pak camat. Saya bilang ke camat uang apa ini kalo dari Mat Amin saya ngak mau terima uang ini,” katanya.

    “Tapi pak camat bilang uang ini uang adat 12 juta pokoknya uang ini dari saya bukan dari kepala kampung dan sekarang kamu jadi keluarga saya kata pak camat saat saya sama istri saya di panggil. Jadi saya ambil uang nya,” tabah suami korban.

    Masih kata suaminya korban, soal masalah perdamaian atau minta maaf, Kepala Kampung belum bertemu dengan mereka saat di panggil camat. “Bagaimana mau ada perdamaian baik secara lisan atau tertulis belum pernah di keluarkan Mat Amin, padahal semua percakapan rekaman kepala itu telponan sama istri saya ada apa dan dimana yang sudah dia lakukan saya sudah tau,” katanya.

    Kepala Inspektorrat Way Kanan DR. Arie Antony Thamrin S.STP, M.Si belum dapat dikonfirmasi terkait Perbuatan Kepala Kampung mesum itu.

    Warga yang mendengar kabar Kelakuan Kepala Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan (MA), mengaku berang dan menyatakan kelakuan MA itu tidak layak ditiru, dan jangan sampai terjadi lagi dengan kepala kampung lain khususnya di kabupaten waykanan.

    “Kami minta Bupati Way Kanan menindak tegas oknum Kepala Kampung itu. Harus dipecat dan diberhentikan jabatan Kepala kampung yang diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan istri orang, yang, tidak lain adalah warga nya sendiri,” kata warga.

    Menurutnya, meski dengan alasan sudah berdamai dengan suami, secara kode etik dan undang undang berlaku, harus di tindak tegas, di berhenti kan dari jabatan nya sebagai kepala kampung.

    “Jangan mentang mentang Kepala kampung dan menjadi orang nomor satu dikampungnya, lalu mau damai sekehendak hati. Apalagi kita adat budaya Lampung Way Kanan asli, harus ada denda adat dan bersih kampung. Karena nama kampung tersebut kotor oleh perbuat Kepala kampungnya,” katanya.

    Warga juga meminta Polres Way Kanan untuk mengusut kasus Kepala Kampung tersebut. Suami korban belum melapor ke pihak kantor polisi, mungkin terkena intimidasi. (Red)

  • Proyek Rp4,5 Miliar Untuk Sekolah SD-SMP Dinas Pendidikan Way Kanan Sarat Dikorupsi, Ada CV Borong 13 Paket Sendirian?

    Proyek Rp4,5 Miliar Untuk Sekolah SD-SMP Dinas Pendidikan Way Kanan Sarat Dikorupsi, Ada CV Borong 13 Paket Sendirian?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Realisasi proyek APBD tahun 2023 Dinas Pendidikan Way Kanan Rp4,5 Miliar lebih untuk pengerjaan pembangunan ruang kelas hingga rehab sekolah diduga sarat dikorupsi. Dari 20 paket pengerjaan, ada satu perusaan justru memonopoli dengan melaksanakan 13 Paket proyek sekaligus. Semenetra tujuh paket lainnya di kerjakan oleh tujuh rekanan atau CV.

    “Kami menyoroti dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan. Dugaan korupsi tersebut pada realisasi pelaksanaan kegiatan 20 paket Proyek APBD Tahun 2023 total Rp4.519.154.000. Ada kongkalikong Panitia dan pelaksana kegatan. Tender oleh panitia pengadaan barang dan jasa hanya sebagai pelengkap administratif saja dan bertujuan untuk mengelabui publik,” kata Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Lampung Andre Saputra SH, kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.

    Data wartawan menyebutkan 20 paket Proyek yang dimaksud adalah : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 Kedaton, Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 Bandar Dalam, Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya – SDN 01 Bandar Dalam,

    Kemudian Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 Bandar dalam, Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 Sri Rejeki, Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 Sri rejeki, Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 02 Campang Lapan,

    Lalu Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya – SMPN 1 Kasui, Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SMPN 1 Kasui, Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SMPN 1 Way Tuba, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya – SMPN 4 gunung Labuhan,

    Selanjutnya, rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya – SMPN 2 Buay Bahuga, Rehabilitasi Ruang UKS Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya – SMPN 2Buay Bahuga, Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 Kedaton,

    Lalu, pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 Kedaton, Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 Bandar Dalam, Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 Pakuan Baru, Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 Sunsang, Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 Pakuan Baru, Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 Sukabumi,

    Menurut Andre Saputra, berdasarkan hasil temuan Tim Divisi Investigasi GEMBOK Provinsi Lampung bahwa kegiatan Proyek tersebut telah dilaksanakan. “APH harus turun melakukan tindakan hukum. Dalam pelaksanaan banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ketindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pekerjaan asal jadi, kualitas tidak sesuai spek,” katanya.

    Bahkan, kata Andre, indikasi kuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan melakukan monopoli pemenangan lelang. Dan hal itu telah melanggar Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) 9 dalam Pekerjaan Konstruksi.

    “Yaitu satu penyedia tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket. Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket. Sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket. Tapi di realisasi proyek Disdik Way Kanan tahun 2023 itu, CV Tiga Saudara Abadi mengerjakan 13 paket dalam kurun satu tahun dalam satu instansi,” katanya.

    Bahkan proyek yang baru seumur jagung itu sudah terlihat banyaknya kerusakan, diduga kuat adanya pengurangan bahan matrial seperti semen, Inc pada besi serta CAT, yang mana seharusnya ukuran takar pada adukan semen menggunakan ukuran 4 pasir : 1 semen namun di lapangan diduga menggunakan ukuran takar 7 Pasir : 1 Semen, begitu juga penggunaan besi yang di duga kuat NON SNI atau besi banci.

    Bahkan ditemukan juga jika matrial seperti kusen dan pintu pada setiap ruangan kelas diduga menggunakan matrial kayu Racuk bukan kayu kelas I, dan bahkan lebih eronisnya lagi pasangan pintu kayu tersebut tidak dilakukan penghalusan/amplas melainkan langsung dilakukan pengecatan, ini ditemukan di beberapa titik pekerjaan. Dari semua temuan itu menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak relevan dengan nominal anggaran yang dihabiskan.

    Berikut daftar proyek milik dinas Pendidikan Waykanan yang diduga sarat dikorupsi :

    1. Nama Lelang : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 Kedaton HPS: Rp284.426.137, Nama Pemenang CV SUNAN MAKMUR BERSAMA dengan Harga Kontrak Rp279.025.316.

    2. Nama Lelang : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 Bandar Dalam, HPS Rp284.426.594, Nama Pemenang CV PUTRA BAHUGA, dengan Harga Kontrak Rp282.217.624

    3. Nama Lelang : Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya – SDN 01 Bandar Dalam, HPS Rp326.334.311, Nama Pemenang CV PUTRA BAHUGA, Harga Kontrak Rp324.164.090.

    4. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 BANDAR DALAM, HPS Rp115.096.654, Nama Pemenang CV TRISAKTI, Harga Kontrak Rp114.985.653.

    5. Nama Lelang : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 01 SRI REJEKI, HPS Rp284.426.598, Nama Pemenang CV KAMTURA WK, Harga Kontrak Rp282.462.606

    6. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 SRI REJEKI, HPS Rp115.096.313, Nama Pemenang KAMTURA WK, dengan Harga Kontrak Rp114.985.312

    7. Nama Lelang : Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya – SDN 02 CAMPANG LAPAN, HPS Rp284.426.725, Nama Pemenang Bumi Perkasa Way Kanan, Harga Kontrak Rp282.574.207

    Sementara CV Tiga Saudara Abadi mengerjakan 13 Pekerjaan, yaitu :

    1. Nama Lelang : Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya – SMPN 1 KASUI, HPS Rp340.777.798, Nama Pemenang CV.TIGA SAUDARA ABADI, dengan Harga Kontrak Rp336.646.555.

    2. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SMPN 1 KASUI, HPS Rp339.162.081, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp 334.609.987.

    3. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SMPN 1 WAY TUBA, HPS Rp339.214.266, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp334.519.171.

    4. Nama Lelang : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya – SMPN 4 GUNUNG LABUHAN, HPS Rp568.036.384, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp562.888.270.

    5. Nama Lelang : Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Sanitasinya – SMPN 2 BUAY BAHUGA, HPS Rp98.071.960, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp98.016.459.

    6. Nama Lelang : Rehabilitasi Ruang UKS Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya – SMPN 2 BUAY BAHUGA, HPS: Rp43.232.256, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp43.198.956.

    7. Nama Lelang : Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 KEDATON, HPS Rp179.814.068, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp179.758.567.

    8. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 KEDATON, HPS Rp115.096.640, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp115.041.140

    9. Nama Lelang : Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 BANDAR DALAM, HPS Rp179.814.811, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp179.759.310.

    10. Nama Lelang : Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 PAKUAN BARU, HPS Rp179.814.596, Nama Pemenang, CV.TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp179.759.095.

    11. Nama Lelang : Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 SUNSANG, HPS Rp179.814.811, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp179.759.3106.

    12. Nama Lelang : Pembangunan Ruang UKS Beserta Perabotnya – SDN 01 PAKUAN BARU, HPS Rp115.096.807, Nama Pemenang CV.TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp115.041.306.

    13. Nama Lelang : Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya – SDN 01 SUKABUMI, HPS Rp179.814.596, Nama Pemenang CV TIGA SAUDARA ABADI, Harga Kontrak Rp179.759.095. (Red)

  • Ketua Apdesi Way Kanan Ferdinan Marcos Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Kasusnya

    Ketua Apdesi Way Kanan Ferdinan Marcos Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Kasusnya

    Way Kanan, sinarlampung.co-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Waykanan, Ferdinand Marcos, dilaporkan ke Polda Lampung, oleh pemilik Showroom Raffi Mobilindo Eva Asma atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan atau perbuatan curang, terkait jual beli unit mobil truk (MB.Barang) merk/type: Mitsubishi FE74JDV, tahun 2012. Laporan di Polda Lampung tertuang dengan nomor LP:STTLP/B/123/III/2024/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 20 Maret 2024, dengan pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan/perbuatan curang. Eva selaku korban mengaku dirugikan Rp384,5 juta.

    Didampingi kuasa hukumnya, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner Eva Asma mengatakan bahwa Ferdinand Marcos telah membeli satu unit mobil di Showroom miliknya dengan harga Rp250 juta. Yaitu satu unit mobil truk (MB.Barang) merk/type: Mitsubishi FE74JDV, tahun 2012, dengan nomor rangka MHMFE74P5CK084610, dan nomor mesin: AD34T-HX5075, warna kuning kombinasi, nomor polisi BE-9079-NH.

    “Pada tanggal 23 Mei 2023 saudara Ferdinand Marcos telah terikat jual beli satu unit mobil truk dengan kesepakatan harga Rp250 juta, dengan perjanjian akan dilunasi pada pada tanggal 30 Agustus 2023,” kata Eva, Sabtu 10 Agustus 2024.

    Berdasarkan surat perjanjian yang disepakati Ferdinand Marcos mempunyai kewajiban membayar uang administrasi setiap bulan sebesar Rp6,5 juta setiap bulan. Selain itu Ferdinand Marcos masih mempunyai kewajiban-kewajiban lainnya yang harus diselesaikan kepada Eva Asma.

    “Ferdinand Marcos mempunyai kewajiban untuk membayar Administrasi setiap bulan sebesar Rp6,5 juta, yang akan dilunasi pada tanggal 23 September 2023. Dan masih ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan. Namun namun hingga saat ini Ferdinand Marcos tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai mana kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Eva.

    Bahkan kata Eva, pihaknya melalui Kuasa Hukum telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polda Lampung. Karena berbagai upaya yang dilakukan untuk menagih kewajiban, termasuk somasi kepada Ferdinand Marcos, tidak membuahkan hasil. “Maka saya didampingi kuasa hukum resmi melaporkan saudara Ferdinand Marcos ke Polda Lampung tertanggal 20 Maret 2024,” terang Eva.

    Eva Asma berharap kepada Polda Lampung dapat segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kerugian kami atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara Ferdinand Marcos mencapai ratusan juta rupiah. Kami berharap Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, agar rasa keadilan bisa kami dapatkan,” kata Eva.

    Menanggapi laporan Eva Asna tersebut, Ferdinan Marcos mengatakan bahwa tidak ada niatnya untuk menipu seperti yang dituduhkan. “Gak ada itu unsur penipuannya, sebab ibu Eva saat datang ke rumah saya melihat langsung kalau unit mobil nya ada. Jadi tidak benar kalau saya dibilang menipu, itu hanya masalah waktu tempo pembayaran yang tidak tepat waktu,” ujar Ferdinand Marcos yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.

    Menurut Ferdinan, dirinya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu yang lalu, dan sudah menjelaskan kasusnya kepada kepolisiam. “Saya sudah di panggil oleh penyidik Polda Lampung. Dan sudah saya terangkan semua kepada penyidik kronologisnya dan pihak kepolisian berupaya untuk melakukan mediasi,” kata Marcos.

    Ferdinand Marcos, menyatakan bahwa hal tersebut hanya urusan hutang piutang, tidak ada kategori penipuan. “Ini sebenarnya hanya masalah hutang piutang, dan memang ada masalah sedikit dimana saya belum bisa membayar hutang yang saya janjikan terkait perjanjian jual beli mobil tersebut,” kata Marcos.

    Marcos juga meminta agar permasalahan tersebut tidak untuk dipublikasikan di media massa. “Permasalahan ini kan sedang berproses. Dan saya sedang melakukan komunikasi dengan pengacara mereka dan saya ditunggu. Jadi saya harap permasalahan ini tidak perlu dipublikasikan di media,” katanya. (Red)

  • Polisi Tangkap Satu Pelaku Penbacokan Pasca Bentrok Kelompok Massa dan Ormas LMPI Way Kanan

    Polisi Tangkap Satu Pelaku Penbacokan Pasca Bentrok Kelompok Massa dan Ormas LMPI Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap satu pelaku bentrokan antar warga terjadi di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Pelaku inisal F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat 9 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Way Kanan menangkap salah satu pelaku pengeroyokan Anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) saat melakukan protes terhadap armada Truk angkutan Batu Bara. “Pelaku berinisial F telah ditangkap. Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Lampung.

    Menurut Umi, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku F mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat .“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” ucap dia.

    Atas perbuatannya ini, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. “Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

    Ketua LMPI Way Kanan Rivan mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya salah satu pelaku yang di kenal juga sebagai salah satu pemain lama di dunia batu bara itu. ”Terima kasih kepada pihak Polda Lampung dan Polres Way Kanan yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengroyokan Anggota LMPI Way Kanan kurang dari 24 jam. Dan kami juga mengharapkan agar pelaku-pelaku yang lainnya juga dapat di tangkap dengan segera,” kata Rivan.

    Sebelumnya, Ketua LMPI Way Kanan Rivan Zulizar meminta Polres Way Kanan segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Suseno, Sekretaris LMPI Way Kanan pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu. “Saya meminta kepada pihak Polres Way Kanan untuk segera menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan pengeroyokan Sekretaris LMPI Suseno,” kata Rivan 9 Agustus 2024.

    Menurut Rivan, saat itu sekelompok orang bersenjata tajam datang dan menyerang Ormas LMPI Way Kanan yang sedang menggelar aksi damai di Tugu Simpang Empat Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis malam. Akibatnya, senjumlah anggota LMPI Way Kanan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif lantaran menjadi korban pembacokan. (Red)